Jakarta, Kamis 6 Februari 2025, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan audience dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI Mugiyanto Sipin di Kantor Kementerian HAM Jakarta. Pada pertemuan tersebut PPMAN menyampaikan posisi kasus dan situasi hak asasi manusia pada konflik agraria antara masyarakat adat suku soge natarmage, suku goban runut dengan PT. Krisrama. Pasca peristiwa penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada 22 Januari 2025, sebanyak 120 rumah dan tanaman masyarakat adat dihancurkan, kini mereka tinggal dan bertahan hidup diatas puing-puing bangunan yang dihancurkan.
Kondisi ini diperparah sehari setelahnya, Pj. Bupati Sikka menerbitkan Surat mengeluarkan surat dengan Nomor Permukim. 590/10/I/ 2025 Perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale Kepada Camat Waigete, Talibura dan Waiblama untuk redistribusi tanah. Hal ini menunjukkan fakta keterlibatan pemerintah daerah dalam konflik dan abai terhadap tanggungjawab memenuhi standar minimum hak asasi manusia pasca peristiwa tanggal 22 Januari 2025.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri HAM menyatakan akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah terjadinya keberulangan potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat. Wamen HAM juga akan menegaskan kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah yang terkait dengan kasus ini agar mengedepankan dialog dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat adat suku soge natarmage dan goban runut. Selain itu Wamen HAM juga mengingatkan pentingnya perusahaan dan pihak-pihak lainnya menjalankan prinsip FPIC dalam melaksanakan bisnisnya.
Narahubung:
Jhon Bala 085239444482
Gregg Djako 08129967730