Pengadu (Korban/Keluarga Korban) membuat pengaduan melalui aplikasi online yang sudah disediakan oleh Sekretariat Nasional PPMAN atau datang langsung ke Sekretariat Nasional / regional PPMAN untuk mengambil Formular
Staf Kantor Hukum yang menerima pengaduan online melakukan verifikasi identitas pengadu, informasi pengaduan (apakah merupakan kasus hukum atau bukan), lampiran informasi pengadu. Apabila ada informasi yang kurang jelas, Staf Kantor Hukum yang menerima formulir pengaduan akan menghubungi pengadu untuk klarifikasi.
Setelah informasi dianggap cukup, Staf Kantor Hukum yang menerima pengaduan online melakukan registrasi sesuai dengan nomor registrasi yang terdapat di Kantor Hukum PPMAN.
Pekerja Bantuan Hukum PPMAN akan kembali menghubungi Pengadu/ Calon Kline, bilamana:
1. Pelanggaran Hak Sipil dan Politik yang meliputi:
2. Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang meliputi:
3. Pelanggaran Lintas Dimensi Hak Sipol dan Ekosob
Pelanggaran Hak Sipol Politik yang berdampak pada pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya anggota dan komunitas masyarakat adat nusantara, dan/atau sebaliknya.
Pengaduan langsung;
Pengaduan yang dilakukan secara langsung oleh anggota atau komunitas, baik sendiri-sendiri maupun secara berkelompok, melalui Badan Pengurus Harian (BPH) Wilayah dan Daerah AMAN, untuk diregistrasi dan diteruskan pengaduannya ke Kantor Hukum PPMAN.
Pengaduan tidak langsung.
Pengaduan yang dilakukan oleh anggota atau komunitas masyarakat adat nusantara melalui aplikasi online, yang disediakan oleh PPMAN Terhadap pengaduan ini juga diperlukan registrasi setelah pengaduan diterima.