Pengakuan dan Perlindungan HAM bagi Masyarakat Adat
Oleh : Efrial Ruliandi Silalahi (Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara) Gambaran Umum Masyarakat Adat Secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 telah
Oleh : Efrial Ruliandi Silalahi (Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara) Gambaran Umum Masyarakat Adat Secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 telah
Oleh: Faris Bobero Peneliti, Jurnalis Hutan tidak sekadar sumber makanan, di sana, tempat bersemayam leluhur—menjaga hutan berarti menjaga asal dan untuk kelangsungan hidup Komunitas Adat
Oleh: Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., CCMs., Advokat Universitas Atma Jaya Yogyakarta Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa sengketa TUN No. 542/G/TF/2023/PTUN-Jkt di PTUN
Serangkaian dengan perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Nusantara (HIMAS) pada 09 Agustus 2023, PPMAN yang merupakan organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah
Oleh: Syamsul Alam Agus, S.H. Kriminalisasi masyarakat adat adalah sebuah fenomena yang menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat. Masyarakat adat, yang secara historis telah tinggal di
Oleh : Fatiatulo Lazira, S.H Menilik sejarahnya, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia,