URGENT ACTION:

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendesak kepada Polres Nagekeo untuk menghentikan tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh Kasat Intel Polres Nagekeo Serfulus Tegu beserta aparat Kepolisian Nagekeo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.

Pada hari ini, 11 Mei 2022 pihak kepolisan dari Polres Nagekeo (Kasat Intel) Serfulus Tegu mendatangi rumah salah satu anggota Forum Perjuangan Penolakan Waduk Lambo (FPPWL) bertemu dengan Advokat PPMAN dan beberapa warga. Tujuannya meminta Klarifikasi PPMAN soal aktifitas warga membangun satu unit rumah dan PPMAN menjelaskan bahwa rumah tersebut dibangun sebagai tempat pertemuan bersama sekaligus sebagai pusat layanan  hukum PPMAN di Rendu.

Kejadian hari ini adalah lanjutan dari kedatangan Serfulus Tegu ke rumah salah satu anggota Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo (FPPWL), kedatangan Kasat Intel  pada 9 Mei 2022 dengan kronologi sebagai berikut:

  1. Hari senin tanggal 9 Mei 2022, Sekitar jam 13.30 Wita Kasat Intel Serfulus Tegu dan 3 anggota Polres Nagekeo mendatangi rumah ketua Forum Perjuangan Penolakan Waduk Lambo (FPPWL) di Kampung Roga-Roga Desa Rendu Butowe Kec. Aesesa Selatan Kab. Nagekeo
  2. Kasat Intel meminta Pertanggungjawaban kepada salah satu anggota FPPWL terkait pembanguan rumah pertemuan/kantor hukum PPMAN
  3. Kasat Intel telah mengintimidasi dan mengancam salah satu anggota FPPWL untuk Mencabut Kuasa dari PPMAN
  4. Kasat Intel mengancam 3 orang warga anggota FPPWL bahwa akan dipanggil dan diproses secara Hukum.
  5. Melakukan intimidasi dan ancaman, Polres Nagekeo pada pkl 18.00 Wita juga mengirimkan surat pemanggilan kepada 23 warga anggota FPPWL untuk dimintai keterangannya terkait dengan peristiwa penangkapan kepada mereka pada 4 April 2022 dengan sangkaan Nomor Surat: Spg/348/V/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 10 Mei 2022.

Untuk itu kami dari PPMAN, selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Rendu menyerukan kepada:

  1. Polres Nagekeo beserta aparatnya untuk segera menghentikan tindakan sewenang-wenang dan tindakan intimidasi serta kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang menolak pembangunan waduk di Rendu Butowe.
  2. Kapolri, Kapolda NTT, dan Polres Nagekeo segera menindak personilnya yang melanggar Pasal 14 PERKAP No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Pidana terkait surat pemanggilan kepada 23 Masyarakat Adat Rendu Butowe tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
  3. Kapolri, Kapolda, Dan Polres Nagekeo segera menindak Kasat Intel Serfulus Tegu karena telah melakukan tindakan intimidasi disertai ancaman kepada warga anggota FPPWL untuk mencabut kuasa kepada pengacara dari PPMAN, kedatangan Kasat Intel Serfulus Tegu telah melanggar Pasal 11 PERKAP No. 8 tahun 2009 Tentang pelaksanaan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kirimkan pesan urgent action kepada:

1. KAPOLRI: Listyo Sigit 

2. KAPOLDA NTT: Setyo Budiyanto 

3. KAPOLRES Nagekeo: Yudha Pranata 

4. KOMPOLNAS: Poengky Indarti

Untuk perihal yang berkaitan silahkan menghubungi:

1. Syamsul Alam Agus-Ketua Umum PPMAN: (+62-811-8889-083)

2. Antonius Yohanis Bala-Koordinator PPMAN Region Bali-Nusra: (+62- 852-3944-4482)


KLIK LINK INI UNTUK MENDUKUNG PETISI