Nomor : 012/PPMAN/I/2025
Perihal : Surat Desakan Perlindungan Atas Peristiwa Hukum yang Terjadi Komunitas Masyarakat Adat Dolok Parmonangan di Sumatera Utara
Lampiran : –
Kepada Yang Terhormat:
Ibu/Bapak Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Bapak Raja Juli Antoni, MA,. Ph.D. Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Di
Tempat
Salam Nusantara! Salam Keadilan!
Dengan Hormat,
Salam sejahtera kami sampaikan dan semoga Ibu/Bapak selalu berada dalam keadaan sehat dan sukses dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) saat ini sedang menangani kasus hukum yang dialami oleh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, yang mana peristiwa hukum ini bermula dari kejadian yang terjadi pada tanggal 02 Desember 2024. Pada saat itu Masyarakat Adat melakukan aksi penolakan atas pembangunan pos di samping jalan tepat persimpangan atau jalan utama menuju sumber mata air minum masyarakat Dolok parmonangan sudah di blokade menggunakan pelang besi dijaga oleh security dan karyawan dari PT. Toba Pulp Lestari sebanyak lima puluh orang (50) orang.
Saat Masyarakat melakukan aksi penolakan tersebut, terjadi pengusiran disertai aksi saling dorong mendorong antara masyarakat dengan Security dan karyawan PT. Toba Pulp Lestari yang bersenjatakan menggunakan peralatan berupa tongkat rotan, yang berujung pada bentrok dan mengakibatkan kerusakan serta menimbulkan korban yaitu salah satu warga yang mengalami kekerasan dan luka-luka dikepalanya. Akan tetapi peristiwa tersebut tidak menghentikan aktifitas PT. Toba Pulp Lestari dalam melakukan aktivitasi penebangan pohon yang berada didekat sumber mata air.
Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat 1 bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Jo. Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 26 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Ham menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”
Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 menyebutkan:
”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan: ”Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Dalam Amar Putusannya pada angka 1.2 halaman 185 menyatakan bahwa, `“Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Bahwa pada peristiwa hukum yang terjadi diatas, kepolisian dalam peristiwa tesebut seharusnya hadir untuk memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun sering sekali Kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan kepada pihak PT TPL.
Bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 169 yang khusus mengatur tentang Masyarakat Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-negara Merdeka (Convention Nomor. 169 Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries) Konvensi ini mengatur tentang perlindungan bagi Masyarakat Adat yang diatur pada Pasal sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) mengatakan bahwa terkait hak untuk memberikan persetujuan (right to consent) konvensi melindungi hak untuk memberikan persetujuan dari masyarakat adat ketika dalam upaya untuk menerapkan konvensi, pemerintah mempertimbangkan atau merencanakan program-program di bidang hukum atau administratif yang mungkin berdampak pada kehidupan mereka secara langsung. Sebelum memperoleh persetujuan (consent) dari masyarakat adat harus ada konsultasi atau musyawarah yang dilakukan yang didasari pada itikad baik dan dalam bentuk yang sesuai dengan keadaan masyarakat adat;
Bahwa Indonesia juga menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), dimana Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) dan untuk lebih jelasnya terdapat pada Pasal 5, Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 28 (1);
Maka merujuk pada peristiwa kekerasan dan intimidasi yang dihadapi oleh Masyarakat Adat di Dolok Parmonangan, maka bersama ini PPMAN bersama jaringan baik organisasi maupun individu yang bergerak dibidang advokasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Adat di Internasional mendesak kepada Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) untuk segera mengeluarkan Surat perlindungan kepada Masyarakat Adat sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia dan desakan penghentian tindak kekerasan kepada Masyarakat Adat Dolok Parmonangan di Sumatera Utara.
Demikian surat desakan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama dari Bapak/Ibu, kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 22 Januari 2025
Hormat Kami,
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Syamsul Alam Agus
Ketua Badan Pelaksana PPMAN
DAFTAR NAMA ORGANISASI:
- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
- Asia Indigenous Peoples Act (AIPP) – Chiang Mai
- Asia Indigenous Peoples Network on Extractive Industries and Energy (AIPNEE) – Asia
- Rights Energy Partnership With Indigenous Peoples (REP) – Global
- Asian Indigenous Women’s Network (AIWN) – Philipines
- Center For Orang Asli Concern (COAC) – Malaysia
- Center for support of Indigenous Peoples of the North (CSIPN) – Russia
- Comisión Intereclesial de Justicia y Paz (CIJP) – Colombia
- Community Empowerment and Social Justice Network (CEMSOJ) – Nepal
- Cordillera Peoples Alliance (CPA) – Philipines
- Cultural Survival – USA
- Federación de Comunidades Nativas de Ucayali y Afluentes (FECONAU) – Peru
- Federacion por la Autodeterminacion de los Pueblos Indígena (FAPI) – Paraguay
- Forest Peoples Programme (FPP) – United Kingdom
- Indigenous North – Russia
- Indigenous People’s Rights Internastional (IPRI) – Baguio, Phillipines
- Indigenous Peoples Forum (IPF) – Nepal
- International Work Group for Indigenous Affairs (IWGIA) – Denmark
- Kapaeeng Foundation – Bangladesh
- Land is Life – USA
- Ligue des Volontaires pour la Défense des Droits de l’Homme et de l’Environnement (LISVDHE) – Democratic Republic of Congo (DRC)
- Network of Indigenous Peoples in Thailand (NIPT) – Thailand
- Network of Indigenous Women-Bai, Inc. – Philippines
- SIKLAB Philippine Indigenous Youth Network – Phillipines
- Socio Culture Research Center – Nepal
- Struggle Against Marginalization of Nationalities (SAMAN-Nepal) – Nepal
- Zomi Human Rights Foundation (ZHRF) – India
- Khakass Public Environmental Foundation “IRIS’ – Russia
- The Center for Cultural Heritage of Indigenous Peoples of the Russian North – Russia
- Asia Pacific Network of Environmental Defenders – Asia Pacific
- Rainforest Action Network – UK
DAFTAR NAMA INDIVIDUAL
1. Alessandro Ramazzotti | Italy |
2. Andrei Isakov | Russia |
3. Beverly L. Longid | Philippines |
4. Brendan Tobin | Ireland |
5. Eleanor Dictaan-Bang-oa | Philippines |
6. Jagat Baram | Nepal |
7. Polina Shulbaeva | Russia |
8. RK Tamang | Nepal |
9. Robie Halip | Philippines |
10. Signe Leth | Denmark |
11. Viacheslav Krechetov | Russia |
Surat Desakan Masyarakat Adat Dolok Parmonangan – Sumatera Utara