Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Simalungun untuk segera menghentikan tindakan represif dan pengancaman yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polres Simalungun serta aparat TNI terhadap Masyarakat Adat Sihaporas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pada hari ini, 22 Agustus 2022 anggota Kepolisan dari Polres Simalungun dan anggota TNI dari Kodim 0207 Simalungun melakukan tindakan represif kepada Masyarakat Adat Sihaporas yang melakukan aksi penolakan atas kehadiran PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) di wilayah adatnya. Brutalitas aparat TNI – Polri di Simalungun ini telah mengakibatkan puluhan masyarakat adat mengalami luka dan trauma. Seorang ibu peserta aksi mengalami luka-luka.
Tindakan eksesif aparat TNI – Polri di Simalungun merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merendahkan martabat kemanusiaan serta pengabaian pengakuan keberadaan masyarakat adat.
PPMAN, mendesak kepada:
Kirimkan pesan ini kepada: