Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam UU KIP terdapat pengelompokan informasi diantaranya Pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan publik secara berkala. Kedua, informasi yang wajib disampaikan secara serta merta. Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Keempat, informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia (pasal 17 UU KIP).
Sejalan dengan semangat disahkannya UU KIP ini, PPMAN menetapkan kebijakan keterbukaan informasi publik melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan informasi dan dokumentasi yang didasarkan kepada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
SOP Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi PPMAN ini disusun dengan mengutamakan pertimbangan hak untuk tahu dari publik dan berdasarkan pada prinsip keterbukaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, PPMAN menyajikan informasi publik dalam dua klasifikasi, yaitu (1) PPMAN secara aktif mengumumkan sejumlah informasi berkala kepada publik melalui situs Ç dan social media resmi yang telah ditentukan, dan (2) PPMAN menyediakan informasi publik lainnya berdasarkan permintaan sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam UU KIP terdapat pengelompokan informasi diantaranya Pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan publik secara berkala. Kedua, informasi yang wajib disampaikan secara serta merta. Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Keempat, informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia (pasal 17 UU KIP).
Sejalan dengan semangat disahkannya UU KIP ini, PPMAN menetapkan kebijakan keterbukaan informasi publik melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan informasi dan dokumentasi yang didasarkan kepada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
SOP Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi PPMAN ini disusun dengan mengutamakan pertimbangan hak untuk tahu dari publik dan berdasarkan pada prinsip keterbukaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, PPMAN menyajikan informasi publik dalam dua klasifikasi, yaitu (1) PPMAN secara aktif mengumumkan sejumlah informasi berkala kepada publik melalui situs https://ppman.org dan social media resmi yang telah ditentukan, dan (2) PPMAN menyediakan informasi publik lainnya berdasarkan permintaan sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.