Masyarakat Adat Kunjungi Klinik Hukum PPMAN Saat Mubes Sekolah Adat

Press Release
Bogor, 20 Agustus 2024

 

Masyarakat Adat dari delapan komunitas datangi klinik hukum yang dibuka oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) saat Musyawarah Besar (Mubes) Sekolah Adat Pesinaun di Desa Adat Komunitas Osing, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Mubes tersebut digelar pada 12 hingga 15 Agustus 2024.

 

Delapan komunitas adat yang melakukan konsultasi di klinik hukum PPMAN, di antaranya adalah Komunitas Adat Rejang Lebong, PW Aman Tompolore, PD Aman Kalimantan Selatan, Komunitas Adat Toro, PD Aman Sumba Timur, PD Aman Tanah Serawai, PD Aman Toraja, dan Komunitas Adat di Kabupaten Poso.

 

PPMAN mencatat, kebanyakan yang dihadapi masyarakat adat adalah tentang wilayah adat yang dirampat oleh aparatur negara.

 

Misalnya, salah satu pengaduan dari Komunitas Adat Kabupaten Poso, di mana Bank Tanah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Pihak Bank Tanah membuat laporan di Polres Poso atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersamaan terhadap plang dan tanda batas badan Bank Tanah dan atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana Laporan Polisi Nomor; LP / B / 116 / VIII / 2024 / SPKT / Polres Poso / Polda Sulteng / Tanggal 01 Agustus 2024.

 

Atas laporan tersebut ada tujuh Masyarakat Adat mendapat surat panggilan untuk diwawancara dan klarifikasi di Polres Poso, salah satu dari ke tujuh orang itu merupakan perempuan adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adatnya.

 

“Persoalan yang dihadapi oleh Masyarakat Adat Poso adalah salah satu contoh kasus dari delapan pengaduan yang diterima oleh PPMAN (di Klinik Hukum),” ungkap Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana PPMAN.

 

Syamsul Alam mengatakan, bahwa Klinik Hukum pada Mbes Sekolah Adat ini dilakukan untuk mempermudah Komunitas Masyatakat Adat, melakukan pengaduan atas kasus yang terjadi di Komunitas masing-masing.

 

“PPMAN berkewajiban untuk menerima semua pengaduan, melakukan analisis untuk ditindaklanjuti dan melakukan tindakan hukum atas masalah yang dialami oleh Masyarakat Adat,” tegas Syamsul Alam.

Sepuluh Tahun Jokowi Ingkar Janji kepada Masyarakat Adat

Jakarta, 16 Agustus 2024 – Selama sepuluh tahun Jokowi memerintah republik ini, Masyarakat Adat merasa tertipu dengan janji-janji yang pernah Jokowi sampaikan dan komitmennya di awal pemerintahan Jokowi yang tercantum dalam Nawacita.

 

Demikian disampaikan oleh Abdon Nababan dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merespon pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.

 

“Tidak ada satu pun frasa “Masyarakat Adat” dalam pidato itu. Pidato itu hanya berisi klaim-klaim angka keberhasilan pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, bendungan dan jaringan irigasi. Jokowi juga mengklaim keberhasilan pembangunan smelter dan industri pengolahan untuk nikel, bauksit, dan tembaga,” tambah Abdon Nababan.

 

“Perjumpaan AMAN dengan calon Presiden Jokowi di tahun 2014 menorehkan 6 janji Nawacita Jokowi-JK untuk Masyarakat Adat. AMAN dan jaringan pendukung bekerja secara sukarela menggalang suara. Paling sedikit 12 juta suara kami sumbangkan untuk kemenangan Jokowi- JK. Setelah kemenangan, saya mewakili AMAN menerima obor relawan dari Surya Paloh dalam satu upacara di Kemayoran,” kata Abdon Nababan.

 

“Dalam sepuluh tahun terakhir, politik hukum Masyarakat Adat semakin memburuk. Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja, KUHP, revisi UU IKN, UU KSDAHE, dan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam mengandung unsur-unsur “penyangkalan” yang kuat terhadap eksistensi Masyarakat Adat beserta hak -hak tradisionalnya. Political will pemerintahan sangat rendah. Negara masih terus menerus mengedepankan skenario hukum dengan latar kekuasaan yang berwatak merampas dan menindas yang tercermin dari skenario pengakuan hukum yang rumit, bertingkat-tingkat, sektoral, memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dari pengakuan Masyarakat Adat, bahkan mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari pengakuan Masyarakat Adat,” papar Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

 

Sayangnya lagi, seluruh klaim keberhasilan di dalam pidato tersebut dibangun di atas
perampasan dan penggusuran wilayah masyarakat adat. “Data AMAN hingga Mei 2024
menunjukkan bahwa sepanjang rezim pemerintahan Jokowi berkuasa, telah terjadi perampasan wilayah adat seluas 11,07 juta hektar, 687 konflik Masyarakat Adat yang mengakibatkan 925 orang dikriminalisasi, serta puluhan diantaranya mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia,” kata Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

“Selain itu, pengakuan wilayah adat baru mencapai 16% dari 30,1 juta hektar peta wilayah adat yang teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Sedangkan pengakuan hutan adat baru mencapai 8% dari 3,4 juta hektar potensi hutan adat dari wilayah adat yang telah ditetapkan pengakuannya oleh Pemerintah Daerah,” tambah Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Hingga penghujung kepemimpinannya, belum ada legacy baik yang ditinggalkan Jokowi bagi Masyarakat Adat. Padahal, 10 tahun lalu, demi meraup suara Masyarakat Adat, Jokowi berjanji akan mendukung Masyarakat Adat.

 

“Janji tinggal janji. Janji Nawacita hanya tipuan. Jokowi 10 tahun berkuasa tak satu pun janjinya dipenuhi. Jangankan berterimakasih dan minta maaf bahkan satu kata Masyarakat Adat pun tidak disebutkan di Pidato Kenegaraan terakhirnya pagi tadi,” pungkas Abdon Nababan.

Kontak media:
A.P. Prayoga, Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, HP. 0857 2034 6154

PPMAN: Hentikan Tindakan Represi Terhadap Masyarakat Adat Sihaporas

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), sebuah organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengecam keras tindakan represi dari pihak Kepolisian Resor Kabupaten Simalungun yang bersama-sama pihak keamanan PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) terhadap komunitas keturunan Ompu Mamontang Laut Ambaritas (Lamtoras) di Sihaporas.

 

Penangkapan yang dapat didefinisikan sebagai penculikan tersebut mengakibatkan lima (5) orang ditahan, satu (1) orang terluka serius di kepala, dan dua (2) orang yaitu ibu dan anak mengalami luka ringan serta trauma. Total sementara, terdapat delapan (8) korban atas aksi brutal aparat kepolisian tersebut. Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus mengecam tindakan aparat keamanan tersebut dan tindakan tersebut sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

 

“Republik Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan juga CEDAW. Kita juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ini adalah indikator pengakuan negara terhadap HAM. Belum lagi KUHAP khususnya Pasal 18 ayat (1) terkait prosedur penangkapan. Apa yang dilakukan Polres Simalungun kami nilai sebagai penculikan telah melanggar HAM dan aturan hukum yang berlaku,” kata Syamsul.

 

PPMAN menerima informasi dari Masyarakat Adat Sihaporas yang menyaksikan brutalitas Polres Simalungun tersebut yang menyebutkan bahwa penculikan terhadap anggota komunitas dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, Senin, 22 Juli 2024.

 

Menurut informasi itu juga, sekitar 40-50 orang menyerbu lokasi mereka dengan mengendarai truk dan mobil pick up. Para korban ditendang, diseret, bahkan ada yang terluka kepalanya padahal tidak ada perlawanan dari para korban. Tidak ada penunjukkan surat ataupun upaya manusiawi yang ditunjukkan oleh aparat.

 

“Penangkapan model begini layak disebut sebagai penculikan. Pengerahan kekuatan berlebihan aparat ketika senyatanya tidak ada perlawanan dari korban menambah catatan buruk bagi kepolisian dalam melakukan tindakan,” urainya lebih lanjut.

 

Syamsul Alam menambahkan, potensi pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Polres Simalungun, yaitu ketidakpatuhan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara republlik Indonesia.

 

Perpolri tersebut secara jelas memberikan perintah agar setiap aparat kepolisian mentaati dan menghormati hak asasi manusia serta menjunjung prinsip-prinsip kesetaraan.

Kata Syamsul, perilaku buruk perusahaan TPL yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di Sihaporas tersebut. Ia meminta Kementerian KLHK memberi tindakan keras terhadap TPL.

 

“Silakan Pak Kapolres membaca Pasal 7 Perpolri tersebut. Pengerahan kekuatan besar dapat dikategorikan sebagai excessive use of power, dimana aparat kepolisian telah mengerahkan kekuatan yang berlebihan dalam melakukan tindakannya terhadap masyarakat adat yang tidak bersenjata dan membahayakan aparat. Terhadap pelibatan perugas keamanan TPL dalam peristiwa ini menunjukkan bukti bahwa TPL adalah otak dari pelanggaran HAM ini. Olehnya tindakan tersebut harus diproses secara pidana. Khusus kepada kementerian LHK untuk mengevaluasi secara menyeluruh atas Surat Keputusan penunjukan wilayah konsesi TPL di sekitar Danau Toba. Keberdaan TPL tidak hanya berpotensi merusak lingkungan tapi juga dalam praktiknya telah memperburuk keberadaan dan masa depan Masyarakat Adat.,” tegasnya.

 

PPMAN secara serius akan memantau serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait tindakan brutal Polres Simalungun terhadap korban. Upaya lanjutan akan dilakukan agar tindakan serupa tidak berulang dan hukum harus dipastikan menjamin perlindungan ke pada masyarakat adat. PPMAN juga mendorong Kapolri dan Kapolda Sumut melakukan evaluasi menyeluruh atas tindakan anggota mereka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan juga didorong untuk melakukan investigasi menyeluruh di lapangan guna mencari fakta atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

“Kami minta Kapolri dan Kapolda melakukan evaluasi terhadap Kapolres dan jajarannya. Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga kami minta untuk pro aktif melakukan tugasnya menemukan fakta atas pelanggaran hak asasi manusia, khususnya bagi Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas sebagaimana konstitusi memandatkannya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran HAM oleh anggota kepolisian terhadap Masyarakat Adat kerap terjadi. Oleh karenanya, pengungkapan fakta peristiwa pelanggaran sangat ditentukan oleh keterangan saksi-saksi yang menyaksikan fakta pelanggaran. Sehingga, PPMAN mendesak kepada LPSK untuk berperan aktif memberi perlindungan kepada saksi yang rentan terhadap peristiwa ini. Mengapa? Karena dalam praktiknya, aparat kepolisian kerap menggunakan cara-cara diluar hukum mengintimidasi dan memaksa saksi untuk mengubah keterangannya sehingga fakta menjadi bias.

 

“LPSK kami minta untuk juga aktif dan progresif dalam upaya melindungi keselamatan saksi dan korban,” tutupnya.

Konfllik lahan di areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) tidak kunjung selesai. Kasus kriminalisasi Sorbatua Siallagan yang saat ini masih dalam proses persidangan, merupakan bukti lain betapa TPL tidak menaati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan Masyarakat Adat. Sayangnya, Kementerian KLHK sebagai pemberi konsesi belum menunjukkan tindakan serius terhadap TPL terkait cara buruk penanganan konflik yang dilakukan perusahaan tersebut selama ini.

___
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak berikut ini:

Syamsul Alam Agus, S.H – Ketua Badan Pelaksana PPMAN (0811-8889-083

Kecewa Sidang Ditunda, Sorbatua Siallagan Tegaskan Terus Berjuang Mencari Keadilan

Pematang Siantar, 26 Juni 2024 – Raut wajah Sorbatua Siallagan terlihat kecewa seketika Majelis Hakim mengetuk Palu menyatakan bahwa sidang ditunda hingga Rabu, 3 Juli 2024. Seyogianya pada hari ini, agenda sidang menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pemanggilan secara patut oleh JPU dijawab dengan ketidakhadiran saksi yang dimaksud. Entah apa alasannya. Sebenarnya, ketidakhadiran saksi merupakan peristiwa yang dapat terjadi, namun harus disertai alasan-alasan logis.

 

Kronologis Penangkapan Ketua Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Dolok Panribuan, Simalungun

“Saksi dari keterangan JPU sudah diundang secara patut, namun ada urusan lain. Nah, ini agak membingungkan alasan seperti itu ketika Sorbatua Siallagan sedang berjuang mencari keadilan bagi dirinya serta komunitas Masyarakat Adat Op. Umbak Siallagan yang terancam terusir dari tanah leluhur mereka,” ujar Gregorius Djako, S.H, kuasa hukum Terdakwa dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Sorbatua Siallagan diancam dengan Paragraf Kehutanan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 10 tahun serta denda maksimum 7,5 miliar rupiah. Setelah mendengar penundaan sidang tersebut, Sorbatua Siallagan dengan langkah tegar mendatangi dan menyalami erat para Penasehat Hukumnya.

 

“Jabat erat Pak Sorbatua menegaskan bahwa dia akan tetap berjuang mencari keadilan bagi dirinya dan komunitas,” lanjut Greg.

 

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta persidangan bahwa tidak satupun dari para saksi fakta JPU yang melihat Sorbatua Siallagan melakukan pembakaran lahan sebagaimana didakwakan. Bahkan, di antara 5 saksi yang dihadirkan, tidak ada di lokasi kebakaran di compartment C.001 dan C.059 pada 7 September 2022.

 

“Soal pembakaran kami yakin Pak Sorbatua tidak melakukannya. Keterangan para saksi Jaksa menjadi dasarnya,” urainya lebih lanjut.

 

Gugatan Masyarakat Adat Sedang Berlangsung, Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan Ditangkap

Gregorius Djako berharap situasi penundaan tidak boleh terjadi dengan alasan yang kurang jelas seperti hari ini. Para pihak baiknya mempertimbangkan rasa keadilan dan kemerdekaan seseorang yang dipertaruhkan serta terancam hilang akibat proses persidangan yang kurang teratur.

 

“Peradilan Pidana itu berimplikasi  bagi hilangnya kemerdekaan seseorang dengan mendekam di jeruji sel. Jika tidak mau bersaksi, lebih baik jangan hadir dan nyatakan tegas tidak bersedia menjadi saksi di persidangan. Atau, datanglah sesuai undangan JPU,” tutupnya.

Narahubung:
Gregorius Djako, S.H | +62 812-9967-730

RILIS: Pembela Masyarakat Adat Menilai Hakim PN Ruteng Cari-cari Kesalahan

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN) yang tergabung dalam tim hukum lima 5 Masyarakat Adat Pocoleok (Ignasius Nasat, Nikolaus Panas, Yoseph Kapas, Mikael Gamal, dan Karolus Maja) merespons pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng di media daring Foresa pada 1 Juni 2024 kemarin.

 

Dalam pernyataan di media, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan pada lima Termohon di atas, melalui Kantor Pos Ruteng dan kesalahan soal keterlambatan surat panggilan atau relaas tersebut bukan berada pada pihak mereka tetapi Kantor Pos.

 

Begini pernyataannya:

“Kami sudah melakukan pemanggilan pada tanggal 13 Mei, melalui Kantor Pos Ruteng. Sesuai dengan peraturan MA bahwa surat relaas dikirimkan melalui pihak ketiga, maka Kantor Pos-lah yang terlambat memberi tahu, yaitu tanggal 17 Mei,” kata Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, kepada Floresa pada 1 Juni.

 

Pemanggilan sidang itu terkait perkara Permohonoan Konsinyasi Nomor 1/Pdt P-Kons/2024/PN Rtg. Antara PT PLN Persero dengan Lima Masyarakat Adat Pocoleok. Namun sidang dimulai pada pukul 09.00 WIT, sementara Relaas, baru diserahkan pada Para Termohon pada pukul 12.00 WIT.

 

Menurut Tim Hukum yang juga tergabung dalam Advokasi Pocoleok soal pembangunan Geothermal (PLTP Ulumbu) di wilayah adat, pernyataan Ketua pengadilan Negeri Ruteng yang sekaligus hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Konsinyasi Nomor 1/Pdt P-Kons/2024/PN Rtg. antara PT PLN Persero dengan Lima Masyarakat Adat Pocoleok ini,  tidaklah tepat dan sengaja mencari dan melemparkan kesalahan kepada pihak lain.

 

Tim kuasa hukum menilai tindakan ketua pengadilan yang langsung melakukan penetapan merupakan tindakan yang keliru dan tidak mencerminkan sebagai penegak hukum yang dapat memberikan keadilan tapi memberikan keadilan berdasarkan kepentingan dan keuntungan.

 

Gregorius B Djako, perwakilan Koalisi Advokasi Pocoleok, mengatakan sebagai seorang pemimpin persidangan permohonan, seharusnya Ketua Pengadilan tidak melakukan tindakan seperti itu—melemparkan tanggung jawab soal kekeliruan pada pihak lain (Kantor Pos).

 

RILIS: Pembela Masyarakat Adat Poco Leok Buat Pengaduan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

“Sikap seperti itu menunjukkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Ruteng bukan pemimpin. Seorang pemimpin harusnya berdiri di depan menghadapi kritik bukan menyalahkan pihak lain, yang dimana, dalam keterangan persnya, Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, menyalahkan Kantor Pos yang telat membawa surat tersebut,” kata Gregorius, 03 Juni 2024.

 

Laki-laki yang biasa disapa Greg ini mengatakan, seharusnya hakim bisa menunda persidangan dan memanggil kembali para Termohon untuk mendengarkan keterangan dari kelima masyarakat adat, yang memang sejak awal melakukan penolakan atas segala upaya yang telah dilakukan oleh Pemohon yaitu PT PLN Persero.

 

Selain itu, Marthen Salu, salah satu advokat dari lima masyarakat adat Pocoleok juga menyampaikan  kemarahannya atas tindakan hakim pengadilan Negeri Ruteng, “Ini merupakan catatan buruk bagi aparat penegak hukum yang melakukan persidangan secara terburu-buru. Ada kesan bahwa ini merupakan pesanan,” kesal Marthen.

 

 

Marthen mengatakan, proses sangat terlihat dibuat dengan terburu-buru alias kejar target, karena dalam relaas tertanggal 13 Mei 2024 yang diterima oleh Termohon pada tanggal 17 Mei 2024 tepatnya pada siang hari. Selain itu, relaas tersebut tertulis Agenda Persidangan Pertama, seakan ada panggilan kedua dan seterusnya.

 

“Tapi ini tidak ada panggilan kedua dan langsung ditetapkan tanpa kehadiran termohon.  Harap Mahkamah lihat ini sebagai alasan untuk mendengarkan keberatan kita mewakili para Termohon,” ungkap Marthen.

 

Marthen bilang, hakim seharusnya tetap menggunakan jadwal persidangan secara berurutan mulai dari sidang pertama sampai pada pengucapan putusan hakim. Hal ini, katanya, sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

 

“Karena itu tindakan hakim merupakan tindakan yang telah melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, maka karena itu Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu melakukan evaluasi, pengawasan, dan bahkan perlu melakukan penurunan jabatan bagi hakim yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng tersebut,” tegas Marthen.

 

“Kami juga akan ke Komisi 3 DPR RI untuk meminta DPR RI menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap Lembaga-lembaga aparat penegak hukum di Indonesia khususnya kepada Mahkamah Agung atas kasus ini,” tambahnya.

 

Katanya, dampak dari penetapan ini, menghilang hak-hak konstitusi para termohon dan juga Masyarakat  Adat Poco Leok yang lainnya, yang sedang mempertahankan hak-haknya atas tanah ulayat.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904

Eksaminasi Putusan Atas Gugatan Masyarakat Adat, Eksaminator: Pertimbangan Hakim tidak Lengkap dan Saling Bertentangan

Pada 25 Oktober 2023, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta delapan orang anggota Komunitas Masyarakat Adat telah mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) terhadap DPR RI dan Presiden RI. Gugatan tersebut terdaftar dengan Perkara No. 542/G/TF/2023/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 

RILIS: Masyarakat Adat Menggugat Kewajiban Konstitusional Negara Melalui Jalan Pengadilan

Para Penggugat menilai sikap abai atau diam DPR RI dan Presiden RI terhadap permohonan yang diajukan adalah Tindakan Administratif Pemerintahan. Hal ini merujuk pada terminologi Tindakan Pemerintahan dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”) jo.

 

Kemudian Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

 

Para Penggugat menilai majelis hakim keliru menilai Objek Sengketa dalam perkara a quo, sebab Objek Sengketa seharusnya adalah Tindakan Administrasi Pemerintahan tidak melakukan perbuatan konkret (by omission) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, yakni akibat mengabaikan atau tidak merespons Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU. Tentang Masyarakat Hukum Adat, akan tetapi majelis hakim berusaha secara paksa menghubungkan objek sengketa dengan posita dan petitum, dimana seolah-olah Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah Pembentukan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat.

 

Gugatan Masyarakat Adat Sedang Berlangsung, Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan Ditangkap

Berdasarkan hal-hal tersebut, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat menilai perlu membaca ulang Putusan  PTUN Jakarta Nomor: 542/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 16 Mei 2024 melalui mekanisme Eksaminasi untuk memperkuat argumentasi hukum dalam upaya hukum selanjutnya.

 

“Eksaminasi ini bertujuan menguji pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara gugatan masyarakat adat terhadap DPR dan Presiden, sekaligus sebagai bahan dalam mempersiapkan upaya advokasi hukum lanjutan. Kami berterima kasih kepada para eksaminator dan peserta yang terlibat. Dalam proses eksaminasi, kita menemukan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tidak utuh atau lengkap dan terjadi pertentangan antara pertimbangan hukum,” kata Fatiatulo Lazira, S.H. Koordinator Region Jawa PPMAN, Sabtu 1 Juni 2024.

 

PPMAN menilai, pertama, majelis hakim pada bagian awal pertimbangan hukum menyatakan bahwa tindakan DPR dan Presiden yang mengabaikan permohonan AMAN, dan lainnya, untuk membentuk UU Masyarakat Adat adalah objek sengketa Tata Usaha Negara, sementara pada pertimbangan hukum lainnya menyatakan bukan objek sengketa karena yang kita mohonkan adalah pembentukan undang-undang sebagai pengaturan yang bersifat umum (regeling).

 

Mengenal O’Hongana Manyawa di Hutan Halmahera yang ‘Dikepung’ Tambang Nikel

“Kedua, para eksaminator menyatakan bahwa proses pembentukan undang-undang adalah tindakan administratif sebelum terbitnya sebuah produk hukum atau regeling. Hal ini yang tidak diuraikan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya. Masih banyak hal lainnya yang tentu akan kami uraikan dalam upaya hukum selanjutnya,” tambah Fatiatulo Lazira.

 


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Fatiatulo Lazira, S.H. – 0812-1387-776
Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904

RILIS: Pembela Masyarakat Adat Poco Leok Buat Pengaduan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Tim Kuasa Hukum Lima orang Masyarakat Adat Poco Leok yang tergabung dalam Advokasi pembangunan Geothermal (PLTP Ulumbu) di wilayah adat, membuat pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial terkait dengan ketidakprofesionalan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonoan Konsinyasi Nomor 1/Pdt P-Kons/2024/PN Rtg. Antara PT PLN Persero dengan Lima Masyarakat Adat Poco Leok.

 

Kelima  Masyarakat Adat Poco Leok itu yakni Ignasius Nasat, Nikolaus Panas, Yoseph Kapas, Mikael Gamal, dan Karolus Maja.

 

Pengaduan tersebut disampaikan pada dua lembaga Negara terkait dengan penetapan Pengadilan Negeri Ruteng yang menjalani persidangan tanpa kehadiran para Termohon. Bagaimana tidak, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIT, sementara Relaas, baru diserahkan pada Para Termohon pada pukul 12.00 WIT.

 

Begini kronologinya:

Sebelumnya,  pada 17 Mei 2024, Pengadilan Negeri Ruteng menjalani persidangan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) No.1/PDT-P-Kons/2024/PN Rtg yang dimohon oleh PT PLN (Persero) unit Induk pembangunan Nusa Tenggara Timur (UIP)Nusra.

 

Dalam persidangan pertama, para Termohon tidak dapat menghadiri persidangan sebab relaas panggilan persidangan pertama itu,  kepada para Termohon, baru diserahkan oleh Juru sita pengadilan Negeri Ruteng pada Jumat 17 Mei 2024 pukul 12.00 WITA. Padahal, persidangan akan dilangsungkan pada  hari itu juga, Jumat  17 Mei 2024 pukul 09:00 WITA di Pengadilan Negeri Ruteng. Sehingga, dengan jarak tempat tinggalnya Para Termohon yang terlampau jauh, tidak memungkinkan Para Termohon untuk dapat hadir di persidangan itu.

 

Atas Nama Proyek Strategis Nasional, 9 Orang Masyarakat Adat Poco Leok Menjadi Korban Kekerasan

“Terkait dengan terbatasnya waktu pengiriman relaas panggilan sidang oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ruteng, kami menduga adanya kesengajaan mengingat relaas panggilan sudah ditandatangani oleh Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Ruteng Luther viktor Manawe, pada 13 Mei 2024 oleh Juru Sita Pengadilan. Namun, baru terdistribusi kepada Para Termohon pada 17 Maret 2024 sesuai dengan jadwal persidangan, sehingga tidak memungkinkan Para Termohon untuk hadir dalam persidangan,” kata Gregorius B Djako, advokat pembela masyarakat adat.

 

Gregorius B Djako, yang juga Staf Bidang Litigasi di Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) itu mengatakan, tindakan ketua Pengadilan Negeri Ruteng yang juga Hakim, yang telah memutuskan permohonan ini, tidak profesional dalam menangani perkara ini.

 

Katanya, prilaku hakim ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menurutnya, seorang hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

 

“Seorang hakim harus memiliki integritas dan berkepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum serta wajib menaati kode etik dan pedoman prilaku hakim,” ujar  Gregorius.

 

PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT SIPIL ATAS PENGERAHAN APARAT BERSENJATA DAN TINDAKAN BRUTAL TERHADAP MASYARAKAT ADAT POCOLEOK MANGGARAI

Selain itu, Gregorius mengnyayangkan, Ketua pengadilan Negeri Ruteng memutuskan permohonan konsinyasi tanpa kehadiran Para Termohon, sehingga tidak memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat Adat Pocoleok.

 

Sementara itu, salah satu anggota koalisi Advokasi Pocoleok, yang sehari-hari mendampingi Para Termohon, menyesalkan prilaku hakim Ketua Pengadilan Negeri Ruteng yang secara sadar, tidak bersikap adil serta profesional dalam memutuskan perkara.

 

“Tindakan hakim bertentangan dengan keputusan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tegasnya.

 

Ia bilang, seorang hakim minimal harus bersikap mandiri, berprilaku adil dan bersikap profesional, yang artinya hakim membuka ruang sebesar-besarnya agar Masyarakat pencari keadilan mendapatkan keadilan Hakiki dalam setiap keputusannya.

 

“Sikap Hakim pengadilan Negeri Ruteng, jauh dari prilaku yang harus digunakan oleh seorang hakim yang juga menjadi wakil Tuhan di Bumi,” kesalnya.

 

Harapannya, agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat memberikan peringatan dan teguran serta sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Ruteng yang dalam memimpin persidangan jauh dari sikap profesional.

 

Sebab, katanya, dampak putusan pengadilan menghilangkan hak-hak konstitusi para termohon dan juga Masyarakat  Adat Pocoleok yang lainnya, yang sedang mempertahankan hak-haknya atas tanah ulayat.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904

SIARAN PERS: Pernyataan Kuasa Hukum Masyarakat Adat terkait Gugatan yang Ditolak PTUN

Gugatan masyarakat adat ke Presiden dan DPR RI ke dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sejak 20 tahun lalu, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Putusan itu diketuk oleh hakim ketua Navy Dewi Cahyati bersama hakim anggota Ridwan Akhir dan Fajri Citra melalui pembacaan putusan secara elektronik (e-court) yang diunggah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.

 

Tim kuasa hukum penggugat perkara nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT pun merespons penolakan tersebut sebagai berikut:

  • Majelis PTUN yang mengadili perkara no 542/G/TF/2023/PTUN.JKT membenarkan atau setuju atas sikap atau tindakan negara yang mengabaikan permohonan masyarakat adat di indonesia untuk membentuk UU Masyarakat Adat.
  • ⁠Bahwa PTUN sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan fungsi pemerintahan berdasarkan UU Administrasi pemerintahan telah membuktikan dirinya gagal menjalankan amanat UU dimaksud.
  • Bahwa para penggugat dan Masyarakat Adat di Indonesia akan tetap menuntut kepada negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk membentuk UU Masyarakat Adat.
  • ⁠PTUN Jakarta yang mengadili perkara dimaksud gagal menjadi sarana bagi pencari keadilan untuk mewujudkan hak-hak konstitusionalnya.

Kontak Tim Kuasa Hukum.

1.Ermelina Singereta,S.H, M.H – 0812.1339.904
2.Fatiatulo Lazira, S.H – 0812.1387.776

Rilis terkait:

RILIS: Masyarakat Adat Menggugat Kewajiban Konstitusional Negara Melalui Jalan Pengadilan

SIARAN PERS: PPMAN Berkonsultasi ke LPSK Soal Kriminalisasi Mikael Ane

Pendampingan terhadap kasus yang dihadapi Mikael Ane, salah satu Anggota Masyarakat Adat Ngkiong, di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, terus dilakukan. Kali ini, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan konsultasi secara langsung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14 Mei 2024.

 

Saat pertemuan, dari pihak LPSK yang hadir yaitu Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. Sebagai Wakil Ketua LPSK. Kemudian Syahrial Martanto Wiryawan selaku Tenaga Ahli Senior LPSK serta Muhammad Busyrol Fuad selaku Tenaga Ahli LPSK.

 

Pertemuan tersebut membahas pemulihan hak Mikael Ane, yang sebelumnya dikriminalisasi menggunakan UU Kehutanan, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Mikael Ane menempati wilayah adat, yang belakangan diklaim sebagai Kawasan Taman Wisata Rakyat Ruteng oleh pemerintah.

 

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 34/Pid.B/LH/2023/PN Rtg tertanggal 5 September 2023, Mikael Ane dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 

Upaya banding pun dilakukan, namun Pengadilan Tinggi Kupang melalui putusan Nomor 139/Pid/2023/PT KPG tertanggal 22 November 2023 menyatakan menguatkan putusan sebelumnya. Mikael Ane melalui PPMAN selaku kuasa hukumnya, kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan Nomor: 2639 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 06 Mei 2024, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan Mikael Ane bukan tindak pidana. Untuk itu, Mikael Ane dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

 

Mahkamah Agung kemudian menyatakan untuk memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Sayangnya, kebebasan Mikael Ane baru bisa diwujudkan pada 08 Mei 2024 setelah ditahan selama 406 hari atau sekitar 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan, 11 (sebelas) hari. Kerugian dan pelanggaran ini pun kemudian dilanjutkan dengan konsultasi dan diakhiri dengan memasukkan aduan ke LPSK dengan harapan, agar Mikael Ane sebagai korban kriminalisasi mendapatkan rehabilitasi, ganti kerugian, restitusi maupun hak untuk mendapatkan kompensasi dari negara.

 

Tim Hukum Mikael Ane, Ermelina Singereta mengatakan, Mikael Ane, selain mengalami kerugian materil atas kriminalisasi yang dialami, keluarganya juga sampai hari ini mengalami trauma. Selain itu, ditahannya Mikael Ane sebagai tulang punggung keluarga, mengakibatkan ekonomi keluarganya menjadi tidak terpenuhi. Tindakan kriminalisasi itu pun berdampak pada Masyarakat Adat Ngkiong secara keseluruhan.

 

“Kasus yang dialami Mikael Ane menyebabkan ekonomi keluarganya tidak terpenuhi. Lebih jauh, Masyarakat Adat Ngkiong tidak bisa lagi mengakses wilayah adatnya dengan leluasa, karena takut nasibnya juga berujung ke penjara,” ucap Ermelina.

 

Terkait konsultasi tersebut, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. selaku Wakil Ketua LPSK menanggapi dengan baik. Ia menyampaikan bahwa menerima itu serta akan berusaha mencarikan solusi terbaik bagi korban.

 

“LPSK akan menerima karena bagi kami kasus ini tergolong baru, untuk itu akan dijalankan sesuai prosedurnya serta mencari jalan keluar yang terbaik,” tegas Achmadi.

Ermelina Singereta juga menegaskan bahwa LPSK diharapkan dapat membuat terobosan baru untuk memberikan solusi terkait berbagai persoalan hukum yang dialami oleh Masyarakat Adat, seperti Mikael Ane. Mengingat, pemulihan terhadap hak tidak bisa ditunda-tunda lagi.

 

“Pemulihan hak Mikael Ane tidak bisa ditunda lagi, sehingga harus segera diwujudkan,” tegasnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Penasehat Hukum PPMAN:

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812.1339.904
Marselinus Suliman, S.H – 0823.3630.0460
Maximilianus Herson Loi, S.H – 0812.3831.7885

Putusan Mahkamah: Judex Factie Mengkriminalisasi Mikael Ane, Harus Bebas dan Dipulihkan Haknya

SIARAN PERS

 

Jalan panjang advokasi kasus yang menimpa seorang petani, Masyarakat Adat Ingkiong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pun memutuskan Mikael Ane tidak bersalah.

 

MA RI menyatakan terdakwa Mikael Ane yang sebelumnya dituduh melakukan perbutan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbutan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.

 

Sebab itu, Mikael Ane harus dilepaskan—dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

 

“Memulihkan Hak Terdakwa (Mikael Ane) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit rumah permanen dengan ukuran 6m x 6m, satu unit rumah semi permanen dengan ukuran 3m x 5,5m dikembalikan kepada terdakwa. Membebaskan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara,” tulis Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Kupang Pengadilan Tinggi Negeri Ruteng, dalam surat nomor 611/PAN.02W20-U7/HK21/V/2024.

 

Dalam surat itu, MA RI juga memerintahkan untuk membebaskan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.

 

Dengan demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada  Senin, 6 Mei 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharoyo, S.H., M. Hum., dan Yohanes Priyana, S.H., M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Wiryatmo Lukito Totok, S.H., M.H., sebagai Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa.

 

***

Sebelumnya, 11 tahun lalu, Mikael Ane menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara lantaran menebang pohon berkayu dalam kawasan yang oleh pemerintah diklaim tercakup dalam Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng. Kasus berikut juga menimpa Mikael, ia dipenjara Pada 28 Maret 2023.  Hingga 5 September 2023, Dalam putusa sidang, hakim menyatakan Mikael bersalah lantaran membangun rumah di lokasi yang sama.

 

Baca berita terkait:

PPMAN: TUNTUTAN 3 TAHUN PENJARA KEPADA MIKAEL ANE MERUPAKAN BURUK RUPA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA TERHADAP MASYARAKAT ADAT

 

Mikael lalu terancam 3 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara. Ancaman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Agustus 2023.

 

Mikael Ane dituduh melanggar Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Singkatnya, ia didakwa atas tindakan penyerobotan lahan Taman Wisata Alam Ruteng.

 

Sebagai informasi tambahan, Mikael Ane juga dituntut—dirampas bangunan rumahnya untuk dihancurkan. Ia dikenakan tuntutan tidak hanya fisik namun juga mental karena terancam kehilangan semua yang ia miliki dari usaha sepanjang hidupnya.

 

Persoalan yang dihadapi oleh Mikael Ane bukanlah hal baru di republik ini. Perhimunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengungkapkan bahwa selama Januari sampai Juni 2023, telah terjadi konflik yang terkait wilayah kelola adat dan sumber daya alam. Umumnya bermuara pada upaya kriminalisasi Masyarakat Adat.

 

Syamsul Alam Agus, S.H, Ketua Badan Pengurus PPMAN mengatakan, point penting dari putusan Mahkamah Agung atas Mikael Ane membuktikan bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana (kriminalisasi).

 

“Perintah pemulihan hak dan kedudukan, harkat dan martabat Mikael Ane adalah penegasan atas kriminalisasi pada masyarakat adat yang mempertahankan dan mengelola wilayah adatnya sendiri, untuk itu Mahkamah Agung memerintahkan Negara untuk melakukan kewajibannya yang patut dan segera melakukan pemulihan,” tegas Syamsul Alam.

 

Syamsul bilang, putusan ini membuktikan rentannya Masyarakat Adat dikriminalisasi oleh Hukum Negara, untuk itu penting untuk segera mengesahkan RUU Masyarkat adat untuk melindungi hak Konstitusional Masyarakat Adat dari penyelenggara negara maupun dari korporasi.

 

“Putusan itu juga membuktikan bahwa Dakwaan ditingkat judex factie menjadi instrumen kriminalisasi yang secara sengaja dengan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,” tambahnya.


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Penasehat Hukum PPMAN:

  1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812.1339.904
  2. Marselinus Suliman, S.H – 0823.3630.0460
  3. Maximilianus Herson Loi, S.H – 0812.3831.7885