Mengenal O’Hongana Manyawa di Hutan Halmahera yang ‘Dikepung’ Tambang Nikel

Oleh:
Faris Bobero
Peneliti, Jurnalis

Hutan tidak sekadar sumber makanan, di sana, tempat bersemayam leluhur—menjaga hutan berarti menjaga asal dan untuk kelangsungan hidup Komunitas Adat O’Hongana Manyawa (Tobelo Dalam) subetnis Tobelo. Orang luar menyibut Suku Togutil, pada tiap masyarakat adat yang hidup di belatara Halmahera bagian utara, tengah, hingga timur.

 

Kata “Tugutil” sebenarnya adalah sebutan yang dikemukakan oleh peneliti asal Belanda, J. Platenkamp, untuk Suku Tobelo yang hidup di belantara Halmahera. Platenkamp sendiri memang dikenal sebagai salah satu orang asing yang tertarik meneliti komunitas Tugutil.

 

“Platenkamp pernah tinggal lama di kompleks Dufa-Dufa, Tobelo, Halmahera Utara. Ia lama menelusuri di Kampung Kusuri hingga Iga Labi-Labi,” ungkap Sosiolog Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Syaiful Madjid, ketika ditemui di rumahnya di Jati, Ternate, Maluku Utara, Jumat (5/4).

 

Peneliti Suku Tobelo ini bilang, kata Tugutil sebenarnya ada dalam Bahasa Tobelo, yakni O’Tau Gutili atau rumah obat.

 

Syaiful, dalam penelitiannya, juga mengidentifikasi Suku Tobelo dengan menyebutkan Tobelo Dalam dan Tobelo Luar. Tobelo Dalam, dalam penyebutan orang Tobelo sendiri, yakni O’Hongana Manyawa (Orang Tobelo yang tinggal di dalam hutan), sedangkan Tobelo Luar, yakni O’Hoberera Manyawa (Orang Tobelo yang tinggal di luar hutan).

 

“Saya tidak suka dengar orang bilang Suku Togutil primitif. Mereka, Tugutil juga punya makna soal kehidupan. Punya sistem nilai dan kepercayaan,” ungkap Syaiful, yang masa kecilnya berada di Dodaga, Halmahera Timur, tempat masyarakat Tobelo Dalam atau O’Hongana Manyawa bermukim.

 

Dalam adat Tobelo, setiap kelahiran bayi perempuan dirayakan dengan lima bibit pohon, sedangkan bayi laki-laki ditandai dengan 10 bibit pohon. “Lelaki Tobelo bertanggung jawab dalam mencari nafkah, sehingga mereka harus menanam pohon lebih banyak. Tradisi ini menjadi contoh bagaimana manusia hidup harmoni dengan alam sekitar,” ujarnya.

 

Komunitas O’Hongana Manyawa mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari dengan cara berburu, meramu, berladang-berpindah, dan mencari ikan atau kombinasi dari cara-cara tersebut. Pemenuhan kebutuhan komunitas ini masih bersifat subsisten, karena mereka hidup selaras dengan kondisi alam sekitarnya sesuai dengan nilai-nilai kearifan lingkungan.

 

Pengetahuan dan kepercayaan mereka pada kesatuan hutan itu menjadi kekuatan yang dapat memengaruhi tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam kehidupan sehari-hari komunitas ini.

 

“Dalam alam pemahaman mereka tentang bagaimana memperlakukan hutan merupakan jaminan bagi ketahanan pangan mereka, hutan tidak hanya merupakan sumber daya ekonomi, tetapi telah menjadi suatu kosmos di mana aspek-aspek religi, sistem pertanian dan perburuan, serta aspek kebudayaan yang lain berinteraksi membangun suatu kehidupan yang utuh,” jelas Syaiful.

 

Hal ini sangat berkaitan dengan pemaknaan kosmologi sosial komunitas O’Hongana Manyawa yang membagi lingkungan ekologi hutan ke dalam satu kesatuan (kesatuan rumah, kesatuan pemukiman, dan kesatuan hutan).

 

Konseptualisasi diri dan lingkungan O’Hongana Manyawa yang tertuang dalam tradisi lisan Wawango (hidup) dan Lilingiri (cari) menjadi acuan untuk menginterpretasi kehidupannya di lingkungan hutan, begitu juga perilaku sosial komunitas O’Hongana Manyawa dalam mengelola hasil hutan erat kaitannya dengan sistem nilai yang terdapat dalam tradisi lisan yang mengatur sikap dan pola tindakan dari komunitas O’Hongana Manyawa dalam melindungi hutan di kesatuan hutan masing-masing.

 

Bagi O’Hongana Manyawa pada umumnya, nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi Wowango ditempatkan untuk kepentingan komunitas O’Hongana Manyawa pada masa akan datang (masa depan), dalam arti: setiap warga komunitas dituntut untuk menjaga dan melestarikan hutan beserta isinya untuk kelangsungan kehidupan anak cucu mereka.

 

Sementara itu, nilai yang ada di dalam tradisi Lilingiri, yakni berisi aturan-aturan yang menentukan sikap dan perilaku O’Hongana Manyawa dalam pemenuhan kebutuhan meramu dan berburu di dalam kehidupan mereka di hutan.

 

“Bagi orang O’Hingana Manyawa, anak yang sudah sudah bisa berburu, memasang jerat, adalah mereka yang sudah bisa mengidentifikasi masa depan dan bertahan hidup,” katanya

 

Penyebaran Suku Tobelo

“Asal mula mereka itu dari Telaga Lina di Halmahera Bagian Utara, kemudian menyebar ke hutan-hutan di Halmahera, seperti Halmahera Tengah dan Halmahera Timur,” ungkap Syaiful Madjid.

 

Syaiful bilang, Suku Tobelo Dalam terbagi menjadi empat, yakni Modole (mendiami Halmahera Timur-Halmahera Tengah), Boeng (mendiami Halmahera Utara, Halmahera Timur-Halmahera Tengah), Pagu (Halmahera Utara), dan Hoku.

 

Terkhusus Hoku, sub suku ini disebut juga Canga atau orang Tobelo yang berada di pesisir. Sub suku ini, menurut Syaiful, dinyatakan punah. “Kemungkinan besar, suku yang berada di Naulu, Maluku, yang biasa dibilang Halefuru adalah orang Hoku, sebab, ada sebagian dialek yang mirip dengan Bahasa Tobelo,” ungkapnya.

 

Dalam catatan-catatan penelitian sejarah menyebutkan, daratan Halmahera bagian utara hingga tengah banyak dihuni oleh Suku Tobelo yang asal muasalnya dari Telaga Lina. Mereka adalah kelompok etnis paling banyak yang tersebar di Maluku Utara.

 

Telaga Lina menjadi ‘rumah’ awal peradaban Suku Tobelo membangun kampung atau wilayah yang disebut hoana.

 

Leirissa dalam disertasinya tentang Masyarakat Halmahera dan Raja Jailolo: Studi tentang Sejarah Masyarakat Maluku Utara menyebutkan, sejak pindah ke pesisir, masyarakat Tobelo terbagi menjadi empat hoana, dan ketika mereka pindah ke Distrik Kau (sekarang Kao, Halmahera Utara), terbentuk lagi empat hoana.

 

Solidaritas setiap hoana tergantung pada cikal-bakal pemujaan yang dilakukan dalam tempat pemujaan bersama yang disebut O Halu.

 

Syaiful menyayangkan soal pemberitaan beberapa media yang cenderung menyudutkan O’Hongana Manyawa. Beberapa media bahkan menyebutkan suku ini belum beradab, primitif, kelaparan di hutan, dan sebagainya. Padahal, O’Hongana Manyawa punya sistem kepercayaan dan sistem nilai.

 

Hasil penelitian, ada 21 Mata Rumah O’Hongana Manyawa di daratan Halmahera. Satu Mata Rumah terdiri dari 4 sampai 5 Kepala Keluarga. Wilayah Hidup mereka kini berada di Taman Nasional dan paling banyak wilayah hidup mereka dikuasai oleh Izin pertambangan Nikel dari PT IWIP PT WBN dan subkontraktor lainnya. Akibat dari itu, tidak sedikit yang terusir dari hutan, tempat mereka tinggal.

 

Jauh sebelum adanya Taman Nasional, bahkan sebelum Indonesia merdeka, O’Hongana Manyawa sudah punya pengetahun mengelolah wilayah hidup mereka di hutan. Pembagian wilayah itu disebut dengan O’Tau Moi atau Satuan Rumah, yang dihuni oleh satu Mata Rumah atau satu kelompok terdiri dari 4 sampai 5 Kepala Keluarga.

 

Kedua, disebut O’Gogere atau Satuan Pemukiman, tempat berkumpul, yang dihuni sekitar lima sampai tujuh kelompok. Lokasi Satuan Pemukiman ini berada di Tofu, Akejira, Halmahera Timur.

Ketiga adalah Satuan Hutan yang terbagi menjadi tiga yakni:

  • Manga Wowango: Hutan tempat bersemayamnya roh leluhur atau hutan lindung).
  • Pongana: Hutan Primer atau hutan industri, dan
  • Raki Ma’Amoko: Dusun raja, kebun besar, sumber pangan. Di dalamnya terdapat pohon sagu, langsat, dan lainnya.

 

Wilayah ini nyaris hilang dengan adanya izin Usaha pertambangan Nikel secara besar-besaran di hutan Halmahera yakni Halmaha Timur dan Halmahera Tengah.

 

O’Hongana Manyawa punya sistem sosial. Ada penyebutan Dimono (Orang yang Dituakan/Pemimpin) bukan Kepala Suku. Penyebutan Kepala Suku terhadap Dimono adalah penyebutan orang luar.

 

Orientasi nilai Komunitas O’Hongana Manyawa dalam kehidupan sehari-hari yang mana sangat bertalian dengan keberadaan mereka di alam hutan, proses kehidupan komunitas ini menyatuh dengan apa yang berada di lingkungan mereka. Alam pengetahuan mereka, hutan bukan hanya sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat mendapatkan bahan makanan, tetapi lebih jauh lagi dianggap sebagai sumber kehidupan (disebut Manga Wowango) dan sekaligus muara bagi eksistensi dalam perkembangan kehidupan komunitas O’Hongana Manyawa, dalam hutan mereka dilahirkan, hidup dan meninggal serta kemudian mengikuti kehidupan anak cucu mereka.

 

Orientasi nilai yang masih dipertahankan oleh Komunitas O’Hongana Manyawa di Hutan ini, sumber kehidupan (manga wowango) di dalam hutan menurut anggapan komunitas O’Hongana Manyawa tidak akan habis sampai ke anak-cucu mereka, oleh karena itu menjaga hutan sama dengan menjaga keluarga mereka. Bagi Komunitas O’Hongana Manyawa, “Hutan ini milik kami” ( Na Tangomi Mia Fongana).

 

Bagi komunitas O’Hongana Manyawa, kehidupan manusia di hutan tidak akan lepas dengan ruh-ruh leluhur yang tetap berada di lingkungan kehidupan sekitar mereka. Dengan memelihara dan melestarikan hutan maka dengan sendiri menghormati sekaligus memuja ruh-ruh orang yang telah meninggal terutama ruh para leluhur mereka oleh karena itu pada daerah-daerah tertentu, Dalam kehidupan komunitas O’Hongana Manyawa membatasi ikatan kesatuan hidup setempat menurut batas wilayah dalam bentuk kesatuan hutan (O’Hangana Moi) diperuntuk untuk daerah jelajah setiap kesatuan rumah yang berada di hutan tersebut.

 

Penentuan suatu kewilayahan kesatuan hutan memang sulit (bagi orang luar) menentukan batas-batas yang secara nyata. Namun di balik itu, bagi komunitas O’Hongana Manyawa dalam kesatuan hutan mereka memiliki tanda-tanda khusus yang harus dihormati dan ditaati sebagai batas wilayah larangan (Madodongu).

 

Salah satu wilayah hutan yang dianggap sakral bagi Komunitas O’Hongana Manyawa berada di wilayah Mein, bagian timur Kontrak Karya PT WBN dan daerah hutan Aruku Mangaili Sigi-Sigi Sebelah barat Akejira dalam wilayah Kontrak Karya PT WBN. Bagi Komunitas O’Hongana Manyawa yang berada dalam wilayah itu berkewajiban untuk dan merawat dan melestarikan hutan itu untuk kelangsungan hidup komuntas tersebut.  Leluhur O’Hongana Manyawa bersemayam di daerah tesebut. Daerah Mein dan Aruku Mangaili hampir semua kelompok O’Hongona Manyawa yang ada di hutan ini sering mengunjungi daerah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur mereka (O’Gomanga Jou Madutu).

 

Stigma Negatif dan Perampasan Ruang Hidup O’Hongana Manyawa

Sejak dulu, O’Hongana Manyawa mendapat stikma sebagai pembunuh. Sementara O’Hoberera Manyawa, di masa kolonial, ada yang disebut sebagai Canga. Pemerintah kolonial menganggap Canga adalah Perempak–bajak laut. Lalu dihabisi oleh Kolonial.

Stigma juga dibangun oleh beberapa media di luar Maluku Utara, termasuk media arus utama, yang sebenarnya tidak masuk–turun langsung mengunjungi O’Hongana Manyawa lalu membuat  berita yang menyudutkan suku O’Hongana Manyawa.

 

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 8 menyebutkan Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Begitu juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor: 02/PERATURAN-DP/XI/2022 Tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman.

Salah satu tangkapan layar dari berita Metro TV, yang menyudutkan Suku O’Hongana Manyawa dan menyebut Suku ini primitif
Salah satu tangkapan layar dari berita Metro TV, yang menyudutkan Suku O’Hongana Manyawa. Seakan O’Hongana Manyawa tidak beradap.

Sungguh, narasi yang dibangun oleh media tertentu ini, dapat mencelakai atau membuat O’Hongana Manyawa akan kehilangan ruang hidup, karena tidak diakui sebagai Suku yang mempertahankan tradisi. Lalu, membuat izin pertambangan leluasa masuk pada hutan adat.

Lihat saja Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Sebab itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) punya pekerjaan rumah yang perli diseriusi; terkait masyrakat adat yang terancam punah karena kehilangan tanah juga ‘dibunuh’ lewat narasi pemberitaan yang sepihak.

***

Tahun 2011, saya ke Dodaga, Tukur-Tukur, dan Titipa, wilayah pemukiman O’Hongana Manyawa. Di permukiman atau reseltlement, ada program dari pemerintah melalui Kementerian Sosial menyebut Program Tuna Budaya. Suku saya ini dianggap tidak berbudaya.

 

O’Hongana Manyawa pun menjadi sasaran tuduhan jika terjadi pembunuhan di hutan Halmahera. Kini, 6 orang masyarakat adat O’Hongana Manyawa di Taukur-Tukur dan Dodaga mendekam di penjara. Sebelumnya mereka divonis hukuman mati.

 

Tahun itu juga saya melihat banyak problem yang dihadapi O’Hongana Manyawa, di sana. Di belakang kampung ada pembangunan Irigasi. Kampung nyaris terancam banjir. Warga Dodaga Juga berkebun di Hutan. Tahun itu, ada beberapa perempuan adat, dilarang masuk ke hutan. Mereka dicegat oleh pihak Dinas Kehutanan dengan alasan bahwa itu hutan lindung yang tidak bisa dimasuki orang.

 

Hutan di Wilayah Tukur-Tukur Dodaga juga sering menjadi lokasi penanaman pohon dari program ANTAM, program reboisasi.

 

Pada Selasa, 28 April 2023, saya berkunjung ke Kelompok Maratana, Turaji, dan Hidete bersama Istrinya, di wilayah Halmahera Timur. Di Hutan mereka, saya masuk melalui jalur  PT.WANA KENCANA MINERAL, salah satu perusahaan nikel di sana. kurang lebih 24 km jalan kaki hingga sampai ke kelompok Maratana. Mereka sangat khawatir dengan keberadaan orang luar. Sebab, sebagian kelompok mereka pernah diracuni oleh orang luar, yang ingin mengambil wilayah mereka. Termasuk Suami Maratana Diracuni.

 

Maratana kini sudah keluar hutan dan tinggal sementara di perkampungan di desa Saolat. Salah satu warga menampung Maratana, membuat bivak kecil di samping rumah mereka untuk ditinggali Maratana. Sebab, Maratana tidak bisa tinggal di dalam rumah yang berdinding. Maratana keluar hutan karena wilayah hidupnya terancam akan diambil oleh perusahaan. Namun, ia tetap merindukan pulang ke hutan tempat ia hidup dan mati di sana.

 

Kasus lainnya, tidak sedikit orang luar, atau orang pesisir penjelajah hutan, masuk ke dalam melakukan pengkaplingan lahan O’Hongana Manyawa untuk dijual ke perusahaan. Akibatnya, banyak terjadi kasus pembunuhan di hutan Halmahera.

 

Seperti kasus tahun pembunuhan di daerah Waci, di Halmahera Timur pada tahun 2014. Korban adalah pencari gaharu. Namun, yang dituduh membunuh adalah Bokum dan Nuhu, Suku Tobelo Dalam, O’Hongana Manyawa yang mendiami hutan Akejira, Wilayah Konsesi PT WBN dan PT IWIP. Mereka lalu divonus 15 tahun penjara. Nuhu pun meninggal dunia akibat sakit yang diderita karena ada benturan keras di dada Nuhu. pada tahun 2019 di rutan di dan dikebumikan di Ternate.

 

Bokum dibebaskan pada Januari 2022. Saat keluar, saya orang yang menjemput Bokum, tidak sedikit orang lain juga datang mau ambil Bokum untuk minta tanda tangan jual beli tanah wilayah Bokum. Sementara Bokum tidak bida baca tulis.

Tahun 2023 hingga tapatnya 2024 ini, saya sering mengunjungi keluarga Bokum di Hutan Akejira, Halmahera Tengah. Bokum dan keluarganya trauma, dan tidak akan berani keluar jauh dari daerah hutan maupun Ternate tempat ia dipenjara.


Sumber referensi:

Mengenal Orang Togutil yang Hidup di Hutan Halmahera (Bagian 1)
Menengok Kehidupan Suku Tobelo di Belantara Halmahera

Orang Tobelo, Benteng Terakhir Hutan Halmahera

 

Previous
Next

Berita & Artikel Terbaru

Form Konsultasi

Member of

tes-removebg-preview
Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310