Kecewa Sidang Ditunda, Sorbatua Siallagan Tegaskan Terus Berjuang Mencari Keadilan

Pematang Siantar, 26 Juni 2024 – Raut wajah Sorbatua Siallagan terlihat kecewa seketika Majelis Hakim mengetuk Palu menyatakan bahwa sidang ditunda hingga Rabu, 3 Juli 2024. Seyogianya pada hari ini, agenda sidang menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pemanggilan secara patut oleh JPU dijawab dengan ketidakhadiran saksi yang dimaksud. Entah apa alasannya. Sebenarnya, ketidakhadiran saksi merupakan peristiwa yang dapat terjadi, namun harus disertai alasan-alasan logis.

 

Kronologis Penangkapan Ketua Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Dolok Panribuan, Simalungun

“Saksi dari keterangan JPU sudah diundang secara patut, namun ada urusan lain. Nah, ini agak membingungkan alasan seperti itu ketika Sorbatua Siallagan sedang berjuang mencari keadilan bagi dirinya serta komunitas Masyarakat Adat Op. Umbak Siallagan yang terancam terusir dari tanah leluhur mereka,” ujar Gregorius Djako, S.H, kuasa hukum Terdakwa dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Sorbatua Siallagan diancam dengan Paragraf Kehutanan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 10 tahun serta denda maksimum 7,5 miliar rupiah. Setelah mendengar penundaan sidang tersebut, Sorbatua Siallagan dengan langkah tegar mendatangi dan menyalami erat para Penasehat Hukumnya.

 

“Jabat erat Pak Sorbatua menegaskan bahwa dia akan tetap berjuang mencari keadilan bagi dirinya dan komunitas,” lanjut Greg.

 

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta persidangan bahwa tidak satupun dari para saksi fakta JPU yang melihat Sorbatua Siallagan melakukan pembakaran lahan sebagaimana didakwakan. Bahkan, di antara 5 saksi yang dihadirkan, tidak ada di lokasi kebakaran di compartment C.001 dan C.059 pada 7 September 2022.

 

“Soal pembakaran kami yakin Pak Sorbatua tidak melakukannya. Keterangan para saksi Jaksa menjadi dasarnya,” urainya lebih lanjut.

 

Gugatan Masyarakat Adat Sedang Berlangsung, Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan Ditangkap

Gregorius Djako berharap situasi penundaan tidak boleh terjadi dengan alasan yang kurang jelas seperti hari ini. Para pihak baiknya mempertimbangkan rasa keadilan dan kemerdekaan seseorang yang dipertaruhkan serta terancam hilang akibat proses persidangan yang kurang teratur.

 

“Peradilan Pidana itu berimplikasi  bagi hilangnya kemerdekaan seseorang dengan mendekam di jeruji sel. Jika tidak mau bersaksi, lebih baik jangan hadir dan nyatakan tegas tidak bersedia menjadi saksi di persidangan. Atau, datanglah sesuai undangan JPU,” tutupnya.

Narahubung:
Gregorius Djako, S.H | +62 812-9967-730

Previous
Next

Berita & Artikel Terbaru

Form Konsultasi

Member of

tes-removebg-preview
Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310