Persidangan Masyarakat Adat Tobelo Dalam; Ahli : Barang Bukti Harus Dihadirkan Dalam Persidangan, Bukan Angan-Angan atau Imajinasi Penuntut

Press Rilis

 

Tidore (09/08/2023) – Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, menghadirkan Ahli Pidana Dr. Ahmad Sofian, S.H.M.A untuk memberikan pendapat hukum dalam melakukan pembelaan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio.

 

Kehadiran Ahli dalam perkara ini sangat penting karena sampai saat ini, tidak ada satupun barang bukti yang menunjukan bahwa barang bukti tersebut digunakan oleh kedua terdakwa untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Selain tidak adanya barang bukti yang memberikan keyakinan telah terjadi suatu peristiwa pidana, juga tidak ada saksi yang melihat telah terjadinya suatu peristiwa pidana tersebut.

 

Ahli berpendapat bahwa dalam suatu perkara, Barang bukti itu harus dihadirkan dalam persidangan, bukan dalam angan-angan atau imajinasi. Barang bukti dapat dikatakan sebagai barang bukti dalam suatu peristiwa pidana jika barang bukti tersebut yang digunakan atau alat yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana adalah alat yang digunakan untuk menghalangi terjadinya suatu tindak pidana dan barang bukti hasil dari suatu tindak pidana. Barang bukti tidak boleh dimanipulasi seolah-olah memenuhi kualifikasi dari ketiga kategori barang bukti tersebut diatas. Alat bukti harus didapatkan secara legal, alat bukti yang didapatkan secara ilegal tidak dapat dipertimbangkan.

 

Selain itu Ahli juga menjelaskan bahwa terkait dengan saksi yang dipertimbangkan adalah saksi yang merasakan, melihat dan mendengar secara langsung. Pada kasus ini saksi yang dihadirkan adalah saksi testimonium de audito dan saksi ini tdk bisa digunakan dalam perkara, karena secara doktrinal saksi testimonium de Audito adalah saksi yang memberikan keterangan karena mendengar keterangan atau informasi dari orang lain, pada banyak perkara saksi ini tidak diterima sebagai alat bukti.

 

Menanggapi pendapat ahli, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Hendra Kasim menjelaskan bahwa dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bukanlah barang bukti yang didapat langsung dari suatu peristiwa pidana. Barang bukti dalam bentuk Tombak dan Jubi diambil dari kebun milik terdakwa dan dibawah ke rumah terdakwa, jadi barang buktinya tidak memiliki kualitas sebagai barang bukti yang perlu dipertimbangkan, maka karena itu hakim harusnya menolak barang bukti tersebut.

 

Lebih lanjut Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Rumasukun menambahkan bahwa perkara ini terjadi karena hasil “Gosip” yang dilakukan oleh seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana saksi menceritakan kepada orang lain bahwa terdakwa Samuel berada di dekat lokasi kejadian pada saat terjadinya peristiwa pidana tersebut.

 

Sementara Ermelina Singereta, yang merupakan salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa lainnya mengatakan proses persidangan hari ini memberikan pandangan baru terkait dengan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi yang berkualitas. Saksi yang yang dihadirkan dalam perkara ini bukanlah saksi yang melihat langsung para terdakwa melakukan pembunuhan. Erna menambahkan jika mengacu pada pendapat Ahli yang kami hadirkan hari ini seharusnya Majelis Hakim harus menolak seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Keterangan Ahli menambah kebingungan bagi Majelis Hakim, karena sampai sejauh ini tidak ada titik terang mengenai pelaku tindak pidana tersebut. Harapannya Hakim dapat memberikan keadilan kepada kedua terdakwa. Karena kedua terdakwa adalah korban dari berbagai kepentingan yang akan masuk di wilayah tempat tinggal Kedua terdakwa.

 

Lebih lanjut Penasehat Hukum Terdakwa Tarwin Idris menambahkan, jika Samuel dan Alen bukan pelaku tindak pidana. Maka sudah seharusnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim. Berikut pula, APH harus memastikan pelaku sebenarnya diproses menurut hukum yang berlaku, agar ada keadilan bagi keluarga korban. Sehingga pelaku sebenarnya dapat diadili dihadapan persidangan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) memberikan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat di kegiatan HIMAS

Serangkaian dengan perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Nusantara (HIMAS) pada 09 Agustus 2023, PPMAN yang merupakan organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah menginisiasi klinik hukum yang di agendakan di laksanakan pada 08 Agustus 2023 hingga 09 Agustus 2023 di Ke’Te Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Tujuan Klinik Hukum yang dibuka oleh PPMAN memiliki maksud untuk mendekatkan akses bantuan hukum kepada Masyarakat Adat yang selama ini sangat jauh dan sulit untuk mengakses keadilan. Bukan hanya karena lokasi atau tempat tinggal mereka saja yang jauh dari kota, akan tetapi juga karena jauhnya informasi serta pengetahuan mereka terkait hukum yang berlaku di Indonesia. Namun Masyarakat Adat acap kali mendapatkan ancaman, kriminalisasi, bahkan diintimidasi karena upaya mereka dalam mempertahankan wilayah adatnya.

 

Merujuk pada Catatan Tahun 2022 yang dipublikasikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan bahwa sejak AMAN berdiri hingga 2022 dengan jumlah anggota sebanyak 2.449 komunitas adat. Dari jumlah anggota tersebut, terdapat 161 produk hukum daerah, penetapan hutan adat oleh pemerintah sejumlah 105 dengan total luasan 148.488 hektar paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

 

Akan tetapi dari jumlah komunitas adat anggota AMAN, terjadi perampasan wilayah adat melalui program pertanahan nasional dengan dengan skema perhutanan sosial (HKM, Hutan Desa, HTR, Kemitraan) berjumlah 2.400 hektar yang artinya masih ada 2,71 Juta hektar wilayah adat yang hingga saat ini belum memiliki produk hukum daerah dan penetapan hutan adat oleh pemerintah.

 

Masyarakat Adat yang komunitasnya masuk menjadi anggota AMAN juga teridentifikasi menempati wilayah adat di pesisir dan pulau-pulau kecil sejumlah 559 komunitas adat dan 22 di antaranya telah mendapatkan penetapan oleh Kementerian Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Masyarakat Adat saat Konsultasi Hukum mengunjungi Klinik Hukum PPMAN
Masyarakat Adat saat Konsultasi Hukum dan mengunjungi Klinik Hukum PPMAN

 

Tercatat 301 perampasan wilayah adat dengan luasan 8,5 Juta hektar yang mana 672 orang Masyarakat Adat menjadi korban pengkriminalisasian, yang mana di Tahun 2022 terdapat 19 kasus perampasan wilayah adat dengan luas 600 ribu hektar. Berdasarkan data yang disampaikan dalam CATAHU AMAN di atas, konflik yang Masyarakat Adat hadapi bukan hanya dalam bentuk Pidana dan Perdata saja, akan tetapi mereka juga rentan berhadapan dengan masalah hukum karena minimnya pengetahuan mereka terhadap dampak dari terbitnya suatu produk hukum. Persoalan ini dipandang penting oleh ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus dalam memandang urgensi pembukaan klinik hukum.

 

“Mengingat bahwa Masyarakat Adat merupakan kelompok rentan dengan resiko akan pelanggaran HAM yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan kelompok rentan lainnya, ini dikarenakan Masyarakat Adat selalu menjadi korban eksploitasi sumber daya alam, di mana tempat terjadinya eksploitasi sumber daya alam tersebut berada di wilayah adat, disini ada kepentingan dari negara dan pemilik modal atas wilayah adat.” Ungkap Syamsul Alam Agus.

 

Lebih lanjut, Alam yang merupakan sapaan dari Syamsul Alam Agus menambahkan bahwa “hampir semua kasus Masyarakat Adat memiliki kerentanan untuk menjadi korban dan mendapatkan tindakan kriminalisasi atas perjuangan Masyarakat Adat dalam mendapatkan hak-haknya”.

 

Negara dan pemilik modal merampas tanah milik Masyarakat Adat dan tindakan ini merupakan salah satu cerminan dari pengabaian negara untuk melindungi masyarakat adat. Selain itu pemilik modal juga memiliki kekuasaan dan juga kerjasama dengan negara untuk merampas, menggusur, mengeskplorasi dan mengeksploitasi tanah masyarakat adat.

 

“Tindakan perampasan, penggusuran, eskplorasi dan eksploitasi tersebut merupakan tindakan yang telah melanggar sejumlah Undang-Undang, Undang-Undang Dasar dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, Prinsip Free end Prior Informed Consent (FPIC) dan berbagai prinsip konvensi yang lainnya.” Tambah Alam

 

“Mengingat beragamnya masalah hukum yang yang terjadi dan menimpa Masyarakat Adat, maka Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) akan membuka klinik hukum yang mana juga satu rangkaian kegiatan perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat (HIMAS) dilaksanakan. Hal ini dilakukan guna mengakomodasi pendampingan dan pembelaan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dalam proses kemudahan akses dan layanan bantuan hukum. Selain itu, komunitas masyarakat adat bisa mendapatkan akses keadilan.” Tutupnya.

 

***

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Tobelo Dalam keberatan dengan Sikap Hakim PN Soasio

Tidore – Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam saat melakukan pendampingan hukum terhadap terdakwa Alen Baikole dan Samuel Gebe atas dakwaan pembunuhan berencana, melakukan protes keras kepada Kemal S.H, yang merupakan salah satu hakim anggota PN Soasio saat lanjutan pemeriksaan saksi a de charge (02/08/2023).

 

Tim kuasa hukum menilai bahwa hakim tersebut tidak netral dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang keterangannya meringankan terdakwa, dengan kerapkali melontarkan diksi yang mencibir.

 

“Kami mengajukan keberatan dimuka persidangan terhadap Sikap Hakim Anggota Kemal karena pertanyaan dan pernyataannya yang tidak mencerminkan etika dan prilaku hakim.” Terang Ermelina Singereta yang merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa

 

“Padahal dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, sangat jelas bahwa hakim tidak boleh berpihak serta dilarang menyudutkan dan melontarkan umpatan kepada para pihak serta kuasanya. Tambah Erna, sapaan akrab Ermelina Singereta

 

Selain itu, keberatan yang di lontarkan kuasa hukum terdakwa juga ditujukan atas sikap dan tindakan hakim Kemal yang secara berulang secara keliru mengaitkan perkara Praperadilan (Prapid) yang sebelumnya di ajukan terdakwa dengan fakta pokok perkara yang tidak berkaitan

 

Mohammad Maulana, yang juga salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa menjelaskan ketika persidangan, Hakim Kemal kerapkali melontarkan pernyataan yang seolah menstigma dan mengambil kesimpulan bahwa pelaku pembunuhan adalah masyarakat tobelo dalam dengan mengaitkannya dengan ciri-ciri rambut gondrong

 

Fakta yang terurai di persidangan tidak ada yang menyebutkan fakta pembunuhan ini dengan masyarakat adat tobelo dalam dan selain itu, terdakwa juga di rentang waktu tempus peristiwa tersebut terjadi, tidak berambut gondrong dan tengah bekerja, sebagaimana saksi yang menerangkan alibinya

 

Dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut, terungkap fakta persidangan bahwa terdakwa Alen Baikole ketika peristiwa pembunuhan terjadi berada di kampung Tukur-Tukur, tidak seperti yang dituduhkan kepadanya. Kesemua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang sama.

 

“Menjadi fakta persidangan hari ini menjelaskan bahwa Alen Baikole berada di kampung, bukan di lokasi pembunuhan sebagaimana dituduhkan. Kami berharap Hakim dapat jernih memilah dan menilai setiap kesaksian,”.

 

Sementara pengacara terdakwa lainnya, Hendra Kasim menambahkan, proses persidangan ini berpotensi menjadi tidak objektif karena Salah satu hakim anggota pernah menjadi hakim tunggal di persidangan pra peradilan di kasus ini. Pengacara terdakwa berpendapat bahwa pengetahuan atas fakta hakim di persidangan sebelumnya dapat mempengaruhi perspektif dan menimbulkan prasangka terhadap terdakwa.

 

“Klien kami sudah dalam posisi dirugikan akibat penunjukkan salah satu hakim anggota yang sebelumnya telah menjadi hakim di persidangan pra peradilan. Karena beliau sudah membuat putusan di awal dan mengetahui fakta-fakta yang kami nilai tidak diindahkan oleh hakim tersebut,” Tegas Hendra Kasim.

 

Hendra kembali mengingatkan bahwa ada indikasi pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terutama dalam poin yang mengatur terkait integritas.

 

“Penerapan terkait integritas Hakim ada pengaturan soal Prasangka dan Pengetahuan Atas Fakta. Sewajarnya apabila mengikuti aturan tersebut maka Hakim di pra peradilan tidak boleh menjadi hakim pada pokok perkara (persidangan acara biasa). Sebab sudah ada pengetahuan dan prasangka sebelumnya. Tentu kami akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sebagai upaya agar proses persidangan tetap objektif” jelasnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
Hendra Kasim, S.H, M.H – 0823-4499-9986

 

***

Ahli Pakar Hukum Lingkungan : KLHK Berwenang Melakukan Penertiban Konsesi Perusahaan

Siaran Pers Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua

 

Persidangan lanjutan perkara gugatan perusahaan sawit terhadap KLHK yang menyangkut nasib hutan adat suku Awyu hampir sampai di babak terakhir. Setelah Suku Awyu diterima Hakim sebagai tergugat intervensi dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kini kuasa hukum masyarakat suku Awyu menghadirkan pakar hukum lingkungan dari Fakultas Hukum UGM, Totok Dwi Diantoro, sebagai saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (01/08/2023).

 

Merujuk situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Gugatan PT Megakarya Jaya Raya teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT itu mempersoalkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1150/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Megakarya Jaya Raya di Kabupaten Boven Digoel.

 

Gugatan PT Kartika Cipta Pratama teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT. Obyek gugatan dalam perkara ini yakni Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1157/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Kartika Cipta Pratama di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

 

“KLHK berwenangan melakukan penyelenggaran kehutanan dalam beberapa bentuk, salah satunya penetapan kawasan, pelepasan dan evaluasi kehutanan, termasuk melakukan penertiban dan penataan pemegang pelepasan kawasan hutan. Kewenangan tersebut dilakukan dengan asas tanggung jawab negara,” terang Totok Dwi Diantoro.

 

Sebanyak 8.828 hektare lahan hutan milik masyarakat adat telah dibuka oleh PT MJR dan PT KCP tersebut, tapi ada 65.415 hektare hutan hujan yang masih bisa diselamatkan. Greenpeace International menggunakan metodologishining light on the shadows untuk menelusuri PT MJR dan PT KCP. Ini adalah sebuah metodologi untuk mengungkap struktur dan hubungan korporasi dengan grup-grup perusahaan.

 

Lewat metodologi itu, ditemukan cukup bukti bahwa PT MJR dan PT KCP, yang konsesinya berdampingan,diduga pernah terkait dan mungkin masih terkait ke Hayel Saeed Anam Group dan para penerima manfaatnya–anggota keluarga Hayel Saeed.

 

“Proses dan mekanisme pelepasan kawasan hutan yang selama ini dilakukan KLHK ini merupakan hal yang paling penting untuk ditegaskan dan diselesaikan. Kasus ini membuktikan bahwa mekanisme penetapan dan pelepasan kawasan hutan menjadi landasan dalam kepastian hukum bagi banyak pihak. Selain itu, Ahli menegaskan bahwa mekanisme yang dilakukan oleh KLHK ini bukan merupakan bagian Pencabutan, melainkan Evaluasi sehingga perlu tindaklanjut yang jelas dan konkret.” ucap Bimantara Adjie, perwakilan Perkumpulan HuMa.

 

“Penertiban yang dilakukan KLHK ini penting untuk memproteksi hutan dari pemegang izin yang tidak punya itikad baik dalam mengelola hutan, yang harusnya hak atas hutan tersebut dikembalikan ke masyarakat adat khususnya suku Awyu sebagai pemilik wilayah adat yang merupakan ruang hidup dan warisan secara turun temurun dari leluhur mereka. Sudah rahasia umum bahwasannya hutan papua adalah benteng terakhir yang menjadi penopang dari terjadinya krisis iklim bukan hanya di Indonesia saja tetapi juga krisis iklim Dunia yang semakin hari semakin parah, maka hutan tersebut harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya” terang Fatiatulo Lazira, S.H. Koordinator PPMAN Region Jawa sekaligus kuasa hukum Suku Awyu.

 

Persidangan selanjutnya diadakan pada 8 Agustus 2023 dengan agenda mendengar saksi ahli dari Tergugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, LBH Papua, Walhi Papua, Eknas Walhi, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia

 

Kontak Media:

Hero Aprila, PPMAN, +62 852-6336-5091

Tigor Hutapea, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, +62 812-8729-6684

Bimantara Adjie, Perkumpulan HuMa , +62821-3638-6740

Sekar Banjaran Aji, Greenpeace Indonesia, +62 812-8776-9880

 

***

Pernyataan Saksi dari Perusahaan Menyebutkan Masyarakat Adat Suku Awyu Tidak Boleh Menjual Tanah Adat

Siaran Pers Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua

 

Jakarta, 19 Juli 2023. Perjalanan Pejuang lingkungan hidup dari Masyarakat Adat suku Awyu di PTUN Jakarta kini telah sampai dalam sesi pembuktian lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Penggugat (PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama) dan Penggugat Intervensi (Koperasi Yefioho Dohona Ahawang). Setelah mereka diterima Hakim sebagai tergugat intervensi dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Dalam Adat Suku Awyu tidak boleh menjual tanah,” ungkap Bernadus Tagio Yame, saksi fakta yang dihadirkan oleh Penggugat Intervensi. Lebih lanjut dalam keterangannya Bernadus juga menyampaikan bahwa selama ini perusahaan hanya membayar kompensasi kayu atas pohon yang telah mereka tebang. Sementara dirinya tidak tahu berapa luasan sawit yang sudah ditanamnya dan hingga sekarang masyarakat belum mendapatkan bagi hasil atas plasma yang dijanjikan oleh Perusahaan lewat Koperasi Produsen Yefioho Dohona Ahawang.

 

Selain itu, Pihak Penggugat juga menghadirkan saksi ahli yakni Achmad Faisal Siregar, selaku ahli High Carbon Value (HCV). Saksi Ahli tersebut menyebutkan bahwa penilaian HCV harus dilaksanakan di seluruh cakupan wilayah konsesi Perusahaan kecuali wilayah tersebut tidak bisa diakses. Sehingga tidak diperbolehkan hanya dilakukan di sepan-sepadan sungai saja. Selanjutnya hasil dari penilaian HCV ini seharusnya digunakan perusahaan untuk meningkatkan atau mempertahankan nilai karbon tinggi di wilayah konsesinya bukan malah menghancurkan area tersebut.

 

Sebanyak 8.828 hektare lahan hutan milik masyarakat adat telah dibuka oleh PT MJR dan PT KCP tersebut, tapi ada 65.415 hektare hutan hujan yang masih bisa diselamatkan.

 

Greenpeace International menggunakan metodologi shining light on the shadows untuk menelusuri PT MJR dan PT KCP. Ini adalah sebuah metodologi untuk mengungkap struktur dan hubungan korporasi dengan grup-grup perusahaan. Lewat metodologi itu, ditemukan cukup bukti bahwa PT MJR dan PT KCP, yang konsesinya berdampingan, diduga pernah terkait dan mungkin masih terkait ke Hayel Saeed Anam Group dan para penerima manfaatnya–anggota keluarga Hayel Saeed.

 

“Jika dalam hukum adat masyarakat tidak boleh menjual tanah, lantas bagaimana perusahaan bisa mendapatkan tanah tersebut? Seharusnya ada proses persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan untuk melindungi Hak masyarakat adat, pertanyaannya apakah ini sudah dilakukan? ” terang Tigor Hutapea, kuasa hukum Suku Awyu.

 

Kontak Media:

Sekar Banjaran Aji, Greenpeace Indonesia, +62 812-8776-9880

Tigor Hutapea, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, +62 812-8729-6684

Hero Aprila, PPMAN, +62 852-6336-5091

 

***

TERKAIT INSIDEN PEMANAHAN WARGA DI HALMAHERA TENGAH, PPMAN MEMINTA POLISI AGAR PROFESIONAL DAN PROSEDURAL

RILIS MEDIA – untuk segera diberitakan

 

Jakarta, 4 Juli 2023 – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Maluku Utara agar profesional dan prosedural merespon insiden pemanahan terhadap 2 orang korban, warga Halmahera Tengah. Permintaan tersebut dilayangkan PPMAN agar Polda Maluku Utara tidak terkesan selalu menyalahkan komunitas Masyarakat Adat yang berdiam di dalam hutan atas setiap insiden. Apalagi, pihak kepolisian belum memiliki informasi yang cukup terhadap pelaku yang dikategorikan sebagai Orang Tidak Dikenal (OTK).

 

“Klasifikasi OTK ini jika dikaitkan dengan wilayah pengejaran pelaku ke dalam hutan menimbulkan kekhawatiran bagi PPMAN atas eksistensi Masyarakat Adat khususnya yang berdiam di dalam hutan. Apalagi pengerahan personil gabungan merupakan bentuk respon serius atas informasi yang masih perlu didalami. Polisi harus profesional dan prosedural. Jangan sampai sewenang-wenang,” ungkap Syamsul Agus Alam, Koordinator PPMAN.

 

PPMAN menilai aksi pengejaran pelaku ke dalam hutan selama beberapa hari belakang melahirkan persepsi bahwa pelaku merupakan kelompok Masyarakat suku tertentu yang mendiami kawasan hutan tersebut. Padahal, dengan klasifikasi OTK tersebut, banyak kemungkinan ataupun asumsi yang dapat dibangun tentang siapa pelaku pemanahan tersebut. Hal lainnya, stigmatisasi terhadap kelompok Masyarakat Adat tertentu merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia. Penerapan teori kausalitas (sebab-akibat) harusnya diterapkan sejak awal penyelidikan dilakukan.

 

“Misalnya, ambil contoh Masyarakat Adat Tobelo Dalam. Mereka kerap mendapat stigmatisasi dan kriminalisasi atas suatu peristiwa tindak pidana. Sebagian mereka ada di dalam hutan. Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak meletakkan konflik di kawasan hutan dalam perspektif yang lebih komprehensif. Kajian hukum kausalitas tidak diterapkan secara serampangan,” lanjutnya.

 

PPMAN juga menyampaikan rasa simpati terhadap korban pemanahan di Halmahera Tengah. Di tengah gencarnya eksploitasi pertambangan dan kehutanan khususnya di Halmahera Tengah, ancaman konflik antar masyarakat maupun konflik struktural merupakan peristiwa nyata. Perlu perhatian bersama untuk menciptakan kondisi aman untuk semua.

 

“Kami berharap kedua korban akan lekas membaik, namun yang tak kalah penting dalam pandangan kami adalah bagaimana ada sebuah kebijakan tata kelola kawasan hutan yang memberi perlindungan bagi semua, termasuk Masyarakat Adat yang mendiami kawasan hutan. Hutan merupakan ruang hidup terpenting bagi mereka. Harus disikapi secara hati-hati dengan penuh penghormatan atas hak-hak Masyarakat Adat sesuai aturan perundang-undangan,” tutupnya.

 

##############
Sekilas mengenai PPMAN:

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Organisasi PPMAN berbentuk perkumpulan yang keanggotaannya terdiri dari advokat dan ahli hukum yang peduli dan berkomitmen pada kerja pembelaan dan pemajuan hak – hak Masyarakat Adat diseluruh nusantara. Sejarah terbentuknya PPMAN melalui pelaksanaan Konferensi Nasional (KONFERNAS) Pertama yang diselenggarakan di komunitas adat Sassa’, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada tanggal 25 – 27 September 2013.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Syamsul Alam Agus, S.H – Koordinator Nasional PPMAN

0811-8889-083

Atas Nama Proyek Strategis Nasional, 9 Orang Masyarakat Adat Poco Leok Menjadi Korban Kekerasan

Poco Leok, Manggarai, NTT, 26 Juni 2023

 

Perluasan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satar Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, memakan korban dari komunitas Masyarakat Adat. Sebelumnya, Masyarakat Adat Poco Leok yang berasal dari 10 gendang (komunitas wilayah adat) di lembah Gunung Poco Leok secara tegas menyatakan sikap menolak pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah adat mereka. Beberapa kali upaya paksa pemasangan patok (pilar) dari PLN mengalami kegagalan. Namun, pada Rabu (21/6) lalu, dengan didukung ratusan personil aparat keamanan dari TNI dan Polres Manggarai, upaya pemasangan patok berhasil dilakukan. Tapi, upaya ini juga menghasilkan korban di sisi Masyarakat Adat.

 

“9 orang Masyarakat Adat Pocoleok mengalami kekerasan, dengan 5 orang luka fisik hingga di rawat sementara di Puskesmas Ponggeok Dan RSUD, lalu ada 4 orang perempuan adat mengalami pelecehan seksual. Itu belum termasuk puluhan orang yang pingsan saat peristiwa bentrok kemarin. Saya sendiri yang menolong dan membawa ke Puskesmas,” ungkap seorang Pemuda Adat Poco Leok yang tidak ingin namanya disebutkan, mengingat keamanan situasi di lokasi.

 

Tindakan kekerasan aparat pengamanan di lapangan dipandang sebuah kewajaran dengan mengatasnamakan proyek strategis nasional. Seolah-olah, Negara dalam hal ini PLN menutup mata atas sikap penolakan dan hanya melihat dukungan. Di pihak lainnya, kewajiban Negara atas pemenuhan pengakuan atas keberadaan Masyarakat Adat belum terlaksana dengan baik.

 

“Peristiwa kekerasan di Poco Leok dapat dipandang sebagai bentuk pembiaran, lebih tepatnya, sikap tutup mata Pemerintah Jokowi atas keberadaan Masyarakat Adat di Poco Leok. Semua hal yang menyangkut Masyarakat Adat selalu dari pendekatan formil, bukan fakta eksistensi,” jelas Ermelina Singereta, S.H, M.H, Kepala Divisi Advokasi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Menyikapi peristiwa kekerasan yang dialami oleh Masyarakat Adat Poco Leok, PPMAN akan melakukan upaya hukum yang diperlukan agar kepentingan masyarakat diperhatikan secara serius oleh Pemerintah dan atau pihak perusahaan. Kemudian, upaya hukum juga ditujukan agar aparat penegak hukum tidak sekedar menjadi aparat pengamanan perusahaan.

 

“Dugaan kami, Polres Manggarai memahami latar belakang penolakan Masyarakat Adat Poco Leok karena ini (sikap penolakan) telah ada sejak tahun 2019 lalu. Terlepas pro dan kontra di masyarakat, Polisi adalah milik setiap orang, bukan hanya perusahaan. Upaya hukum atas peristiwa ini sedang kami analisis secara serius,” ungkap Ermelina.

Perlu diketahui, PPMAN merupakan organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). PPMAN memiliki mandat kerja melakukan pendampingan hukum dan pemajuan hak masyarakat adat di seluruh Nusantara.

 

Untuk informasi lebih lanjut terkait Masyarakat Adat Poco Leok dapat menghubungi:

Ermelina Singereta, S.H, M.H : 0812-1339-904

 

***

Lawan Kriminalisasi PT. Mega Haltim Mineral, Masyarakat Adat Tobelo Boeng Laporkan Ke Komnas HAM

Minamin (5/6/2023) – Masyarakat Adat Tobelo Boeng Desa Minamin yang mengalami intimidasi dan potensi kriminalisasi atas laporan pihak PT Mega Haltim Mineral (MHM) ke Polsek Wasile Selatan melaporkan kasusnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM). Disaksikan oleh warga dan Kepala Adat Tobelo Boeng Helewo Ruru Hoana Wangaeke, Novenia Ambuea (36 thn) salah seorang perwakilan Masyarakat Adat Tobelo Boeng Helewo Ruru Hoana Wangaeke Minamin diterima laporannya oleh 2 orang Komisioner Komnas HAM secara langsung melalui media komunikasi Zoom.

 

Novenia menyampaikan keresahan ruang hidup yang semakin sempit serta tekanan yang dialami oleh warga paska MHM masuk ke wilayah Desa Minamin.

 

“Keberadaan kami sudah ada sebelum perusahaan ada. Sekarang mereka masuk tanpa ijin, ketika kami tolak, mereka laporkan kami ke polisi. Apa Negara ini sudah tidak mengakui kami lagi, Masyarakat Adat?”, ungkap Nove ketika diminta Komisioner Komnas HAM menceritakan latar belakang kasus yang dihadapinya.

 

Laporan Masyarakat Adat Tobelo Boeng Minamin difasilitasi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) selaku pendamping hukum dari Masyarakat Adat Tobelo Boeng Helewo Ruru Hoana Wangaeke Minamin , sebagai pihak terlapor. Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus, menekankan bahwa pertemuan antara Masyarakat Adat dan Komnas HAM sangat penting agar Komnas HAM mendapatkan informasi langsung atas peristiwa hukum yang dialami oleh Masyarakat Adat.

 

“Kasus pelanggaran hak asasi manusia, khususnya apa yang dialami oleh Masyarakat Adat Tobelo Boeng, sangat baik bagi Komisioner Komnas HAM mendengar keterangan langsung dari warga. Saudari Nove jangan ragu menjelaskan peristiwa yang dialami kepada Komnas HAM,” ucap Syamsul Alam Agus kepada Novenia agar lebih dalam menceritakan peristiwa yang dialaminya.

 

MHM melaporkan Nove dan Yulius Dagali (53 Thn) ke Polsek Wasile Selatan akibat ada penolakan warga yang berujung pada pemblokiran jalan masuk perusahaan. MHM menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Adapun ancaman pasal tersebut adalah dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Di pihak lainnya, MHM belum melakukan kewajibannya terhadap masyarakat sebelum melakukan aktivitasnya.

 

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, S.H dan Anis Hidayah, S.H, M.H, dalam tanggapannya bahwa Komnas HAM menerima pelaporan dan akan dengan segera merespon pengaduan tersebut dan memerintahkan salah seorang analis Komnas HAM mengawal kasus ini serta mengumpulkan informasi lanjutan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi tim kuasa hukum Masyarakat Adat Tobelo Boeng dari Perhimpunan Pembela Adat Nusantara (PPMAN):

 

– Hendra Kasim, S.H, M.H – 082344999986
– Syamsul Alam Agus, S.H – 08118889083 (Koordinator PPMAN)

MASYARAKAT ADAT (O Hagana Manyawa Tobelo Dalam) MENGGUGAT: GUGATAN PRA PERADILAN ATAS TINDAKAN SEWENANG-WENANG DAN PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH POLRES HALMAHERA TIMUR

PRESS RELEASE

 

Selasa, (2/5/2023) Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggelar persidangan perdana pra Peradilan yang diajukan oleh 2 (dua) anggota Masyarakat Adat Tobelo Dalam (O Hagana Manyawa), yang bernama Samuel Baikole dan Alen Baikole.

 

Upaya hukum ini dilakukan karena adanya dugaan kesalahan prosedur dan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Termohon (Kepolisian Polres Halmahera Timur) mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka. Bahwa, termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang masyarakat dari Dusun Tukur-Tukur pada Oktober 2022. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Kemal Syafrudin, S.H.

 

Pada persidangan ini, kedua tersangka diwakili oleh kuasa hukumnya yang berasal dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Kuasa hukum kedua tersangka berjumlah 11 advokat pembela yang berasal dari Jakarta, Makasar dan Ternate.

 

Ketua PPMAN Syamsul Alam Agus, S.H. hadir dalam persidangan tersebut, ditemui setelah persidangan. Alam sapaannya, menjelaskan mengenai gugatan Praperadilan ini dilakukan karena diyakini adanya tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Polres Halmahera Timur, mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan status kedua Masyarakat Adat sebagai tersangka. Tindakan ini merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena termohon yang dalam Persidangan Pra Peradilan ini diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur dan Binkum Polda Maluku Utara diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Kedua tersangka.

 

“Berdasarkan keterangan yang kami miliki, sangat kuat dugaan bahwa penangkapan serta penahanan tersangka telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” ungkap Alam.

 

Ketua PPMAN ini menambahkan bahwa tindakan Termohon dengan melakukan penyitaan terhadap barang milik Tersangka tanpa prosedur merupakan tindakan pelanggaran hukum, karena sejatinya penyitaan barang milik tersangka harus memiliki keterkaitan dengan suatu peristiwa pidana, dan selain itu penyitaan harusnya dilakukan melalui proses di Pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau setidaknya mengacuh pada Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

 

Sementara Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Maharani Caroline, S.H. mengatakan bahwa tindakan termohon dengan melakukan kekerasan dengan cara menendang, memukul, mengikat tangan tersangka di kursi, mengintimidasi dan mengancam agar kedua tersangka mengakui perbuatan yang tidak dilakukan merupakan tindakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang harus dituntut secara hukum.

 

Perempuan yang biasa disapa dengan Rani ini juga menambahkan bahwa gugatan Prapid ini juga meminta kepada Termohon untuk memberikan ganti kerugian atas tindakan yang telah merugikan kedua tersangka, kerugian baik itu secara materiil maupun imateriil.

 

“Selain itu Termohon harus melakukan rehabilitasi nama baik kedua tersangka melalui media lokal dan media nasional”, tuntut Rani.

 

Pra Peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentikan penuntutan dan Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi ( pasal 1 angka 10 KUHAP).

 

Agenda persidangan pra peradilan berikutnya pada tanggal 3 sampai dengan 9 Mei 2023 adalah pembuktian, kesimpulan para pihak dan majelis tunggal pada tanggal 9 Mei 2023 rencananya akan menjatuhkan putusan atas perkara ini.

 

Narahubung :
Syamsul Alam Agus – 08118889083
Maharani Caroline – 082187358212

 

***

POLRI HARUS SEGERA HENTIKAN PENANGKAPAN DAN INTIMIDASI TERHADAP MASYARAKAT ADAT TOBELO DALAM

POLRI HARUS SEGERA HENTIKAN PENANGKAPAN DAN INTIMIDASI TERHADAP MASYARAKAT ADAT TOBELO DALAM

 

PERHIMPUNAN PEMBELA MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (PPMAN) – SERUAN MENDESAK

 

Seruan Mendesak Kasus: PPMAN-SMK-001-2023

 

24 Maret 2023

 

————————————————————————————————————————————

INDONESIA: Kepolisian Republik Indonesia Harus Segera Menghentikan Penangkapan dan Bentuk Intimidasi Lainnya Terhadap Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Halmahera Timur, Maluku Utara.

 

ISU: Masyarakat Adat, Diskriminasi Rasial, Keadilan Hukum, Penyiksaan dan Perlakuan Kejam Tidak Manusiawi, Kekerasan terhadap Perempuan,

————————————————————————————————————————————

 

Rekan-rekan,

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) telah menerima pengaduan mengenai penangkapan dan penyiksaan yang dialami oleh anggota masyarakat adat Suku Togutil, Tobelo Dalam, Halmahera Timur, Maluku Utara oleh anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur. Korban ditangkap dan mengalami penyiksaan saat interogasi kepolisian, anggota keluarga dibatasi aksesnya bertemu, serta korban dibatasi haknya untuk mendapatkan layanan bantuan hukum pengacara sesuai dengan pilihan dan keputusan korban. Penangkapan dan penyiksaan ini diduga erat kaitannya sebagai pembatasan atas upaya enam orang masyarakat adat menggunakan hak hukumnya membela dan membuktikan skenario “peradilan sesat” yang mengharuskan mereka dipenjara seumur hidup dan mendekam 20 tahun di penjara LP Ternate. Masyarakat Adat Tobelo Dalam sedang berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari eskpansi modal dan pembangunan di wilayah masyarakat adat Tobelo Dalam yang massif. Upaya sistematis -kriminalisasi- ini merupakan cara kepolisian membungkam suara penolakan masyarakat adat atas pembangunan yang merusak wilayah adat mereka.

 

NARASI KASUS

 

Pada tanggal 22 Maret 2023, Pihak Kepolisian Halmahera Timur, kembali menangkap dan menahan seorang anggota masyarakat adat suku Togutil, Tobelo Dalam, Maluku Utara. Alen Baikole, diduga ditangkap di tempat kerjanya di Subaim pada pagi hari oleh anggota kepolisian. Informasi yang dihimpun oleh Perhimpunan Pembela Masyaraat Adat Nusantara (PPMAN) di lokasi peristiwa, diduga Alen telah mengalami penyiksaan pada saat penangkapan atau saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian Halmahera Timur. Luka memar di wajah Alen diduga akibat pukulan saat dilakukan interogasi. Alen juga mengeluhkan sakit dibagian dada dan seluruh badannya karena ditendang. Informasi terhimpun, kedua tangan Alen dalam kondisi terikat di kursi saat dilakukan interogasi.

 

Sehari sebelum penangkapan, Samuel Baikole, petani dan anggota masyarakat adat di Tukur-Tukur dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Halmahera Timur, diduga Samuel mendapatkan tekanan dalam proses pengambilan keterangan, pada tanggal 21 Maret 2023, Samuel ditahan oleh penyidik Polres Halmahera Timur. Alen Baikole kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelaku pembunuhan yang diduga terjadi pada tanggal 29 Oktober 2022 di Lokasi Kebun Semilo Desa Gotowasi

 

Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur. Penetapan status tersangka Alen Baikole dituangkan dalam surat penetapan tersangka Nomor: Sp. Tap/34/III/Res 1.7/2023/Reskrim, Tanggal 22 Maret 2023.

 

Istri Alen, “Y” yang berusaha menemui suaminya di Polres Haltim pada sore hari juga mengalami intimidasi, anggota polisi yang bertugas membatasi akses untuk menemui tersangka. Penyidik Polres Halmahera Timur menekan dan memaksa “Y” untuk mengakui bahwa Alen benar telah melakukan pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022. Meskipun terus di tekan oleh penyidik, “Y” tetap tidak memberikan pengakuan atas keterangan yang diinginkan oleh penyidik. Saksi “Y” berusaha meyakinkan penyidik bahwa Alen tidak melakukan pembunuhan karena pada waktu peristiwa disebutkan, Alen sedang bersama “Y”. Meskipun demikian, dengan nada mengancam akan memenjarakan “Y” selama 7 tahun, anggota kepolisian tetap memaksa “Y” untuk membenarkan tuduhannya.

 

Masyarakat Adat Tobelo Dalam dan Ancaman Kriminalisasi Polisi yang Berlanjut

 

Perlakuan kejam tidak manusiawi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Tobelo Dalam bukanlah yang pertama. Pada tanggal 29 Maret 2019, Masyarakat adat Tobelo yang bernama Habel Lilinger Alias Hambiki Alias Niklas Dilingir, Hago Baikole alias Hago, Rinto Tojouw alias Rinto, Toduba Hakaru alias Toduba, Awo Gihali alias Awo, dan Saptu Tojou Alias Saptu ditangkap atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Habibu Salaton, Karim Abdurahman dan Yusuf Halim dan dua orang korban yang selamat yang bernama Halim Difa dan Harun Muharam. Ke-enam masyarakat adat tersebut bekerja sebagai petani dan berburu yang berdomisili di desa Dodaga kecamatan Wasile Timur, kabupaten Halmahera Timur. Mereka

 

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2019, terjadi pembunuhan di kawasan hutan Bungasili, tepatnya di sungai Waci kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Kepolisian dari Polres Halmahera Timur kemudian menangkap dan menahan ke-enam masyarakat adat Tobelo Dalam dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berencana.

 

Pada 30 Maret 2020, Pengadilan Negeri Soasio nomor 94/Pid.B/2019/PN.Sos menjatuhkan hukuman bervariasi kepada 6 (enam) orang masyarakat adat Tobelo Dalam, Habel Lilinger alias Hambiki alias Niklas Dilinger dan Hago Baikole alias Hago dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup, Toduba Hakaru alias Toduba dan Saptu Tojou alias Saptu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan Rinto Tojou alias Rinto dan Awo Gihali alias Awo di pidana penjara masing-masing selama 16 (enam belas) tahun.

 

Bahwa terdakwa Awo Gihali alias Awo merupakan orang dengan disabilitas, kondisi Awo tersebut diketahui sebelum kriminalisasi ini terjadi. Pihak Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang mengadili perkara ini telah menghukum orang dengan disabilitas, mengabaikan pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadian Negeri.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas putusan ini. Hanya berselang sebulan, pada tanggal 30 April 2020, Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui putusan No. 10/Pid/2020/PT.TTE telah memperberat pidana masing-masing terdakwa, diantaranya: Habel Lilinger alias Hambiki alias Niklas Dilinger dan Hago Baikole alias Hago dengan pidana mati, Toduba Hakaru alias Toduba dan Saptu Tojou alias Saptu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup, sedangkan Rinto Tojouw dan Awo Gihali alias Awo dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun.

 

Atas putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, para terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 893 K/Pid/2020, tanggal 29 September 2020, telah memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Menjatuhkan pidana kepada Habel Lilinger, Hago Baikole alias Hago, Toduba Hakaru alias Toduba, dan Saptu Tojouu alias Saptu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup; sedangkan kepada terdakwa Rinto Tojouw alias Rinto dan Awo Gihali alias Awo dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun.

 

Situasi Update

 

Pada tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIT, sejumlah anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur kembali mendatangi dusun Tukur-Tukur untuk melakukan penangkapan. Diketahui Anggota kepolisian tersebut menggunakan 3 mobil berwarna putih dan hitam dan 2 kendaraan bermotor. Beberapa anggota kepolisian menemui warga dan menayakan keberadaan Awo dan seorang “bule”, warga yang umumnya adalah ibu-ibu kemudian menghadang dan mengusir anggota kepolisian keluar dari kampung Tukur-Tukur. Masyarakat Adat di Tukur-Tukur merasakan situasi yang tidak aman setelah beberapa tahun terakhir ini anggota kepolisian terus melakukan intimidasi dan penangkapan kepada masyarakat adat Tobelo Dalam.

 

Bahwa kedatangan anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur bertujuan untuk mencari seseorang yang diketahui bernama Chase Franklin Conrad, berkebangsaan Amerika Serikat. Chase dinilai oleh kepolisian melindungi masyarakat adat Tobelo Dalam dan diduga mengetahui banyak informasi terkait dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi di komunitas masyarakat adat Tobelo Dalam.

 

Alen Baikole, yang saat ini ditangkap dan ditahan di Polres Halmahera Timur diketahui memiliki fakta- fakta atas dugaaan “peradilan sesat” terhadap enam orang masyarakat adat Tobelo Dalam yang kini menjalani hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Penangkapan Alen Baikole, dapat menjadi halangan bagi ke-enam terpidana memperjuangkan keadilan melalui proses peninjauan kembali (PK), hak atau upaya hukum terakhir mencari keadilan. Sebaliknya, dengan penangkapan Alen Baikole, akan memberi ruang bagi kepolisian menutupi skenario kriminalisasi yang selama ini digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat adat di Tobelo Dalam atas pembangunan yang merusak lingkungan dan menghancurkan wilayah adat.

 

Saat ini, advokat dari Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum Marimoi yang terhimpun sebagai TIM PEMBELA UNTUK KEADILAN MASYARAKAT ADAT TOBELO DALAM akan memberi bantuan hukum kepada Alen Baikole, Enam Terpidana, Chase Franklin Conrad dan Masyarakat adat Tobelo Dalam yang menjadi korban praktek penyiksaan dan kriminalisasi anggota kepolisian maupun yang mengalami kondisi yang rentan berhadapan dengan kriminalisasi hukum dari aparat keamanan.

 

Pihak Kepolisian Halmahera Timur telah gagal mendefenisikan makna penyidikan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu: serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

INFORMASI TAMBAHAN:

 

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) telah diadopsi oleh General Assembly Resolution 61/295 (Resolusi Sidang Umum PBB) pada tanggal 13 September 2007. Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani UNDRIP, sehingga, Hak-Hak Masyarakat Adat yang tercantum dalam deklarasi ini mengikat Indonesia secara moral untuk mengakui, menghormati dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat di wilayah Indonesia.

 

UNDRIP memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Hak-hak dan kebebasan dasar dari masyarakat adat juga menjadi inti dari UNDRIP yang seluruh pasal dan ayatnya mengatur tentang pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhannya. Termasuk di dalamnya, sejumlah pasal yang mengatur tentang hak masyarakat adat untuk menerima atau menolak berbagai usulan atau rancangan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam wilayah adat mereka. Prinsip yang mengatur tentang hak untuk menerima atau menolak ini dikenal dengan free, prior, and informed consent (FPIC). Prinsip-prinsip FPIC mencerminkan bahwa sebuah negara demokrasi wajib menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat adat, tidak diskriminatif, memberikan kebebasan kepada rakyat, termasuk masyarkat adat, untuk berperan serta

 

Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan yang dialami oleh Elen Baikole, maupun pemidanaan yang dialami oleh enam orang anggota masyarakat adat Tobelo Dalam sebelumnya, bagaimanapun, tidak hanya melanggar hukum Indonesia, tetapi juga hak asasi manusianya. Indonesia adalah negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Indonesia juga adalah salah satu negara yang menandatangani UNDRIP yang menjamin hak atas kontrol masyarakat adat terhadap pembangunan yang berdampak pada mereka dan tanah-tanah mereka, wilayah dan sumber daya alam mereka, akan memungkinkan mereka untuk menjaga dan memperkuat lembaga- lembaga, budaya-budaya dan tradisi-tradisi mereka, dan untuk memajukan pembangunan mereka selaras dengan aspirasi-aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan mereka. Indonesia juga merupakan negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menyerukan anggotanya untuk melindungi hak-hak semua orang atas kebebasan dan keamanan. Menurut ICCPR, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak atas kebebasan seseorang terhadap perampasan oleh pihak ketiga.

 

UUD 1945 dan hukum hak asasi manusia juga menjamin hak atas pangan, kesehatan, adil dan hak atas kebebasan dan keamanan. Ini jaminan hukum, bagaimanapun, tidak ditegakkan dengan benar. Selain itu, UUD 1945 memberikan mandat khusus kepada Institusi Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sesuai Pasal 4 UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian, dalam mewujudkan tujuannya Polri wajib menjunjung tinggi HAM.

 

Untuk memastikan implementasi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia bagi pimpinan dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, pimpinan Polri telah menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahkan dalam Perkap tersebut menegaskan pengakuan institusi Polri atas keberadaan masyarakat adat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Budaya Lokal yang dimaksudnya dalam Peraturan Polri ini adalah adat, tradisi, kebiasaan atau tata nilai yang masih kuat dianut oleh masyarakat setempat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketenteraman di lingkungan warga masyarakat setempat.

 

Penyikapan kepolisian pada penanganan kasus-kasus masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum merupakan penentu awal akses masyarakat adat pada keadilan. Sikap proaktif pimpinan polri dalam mengusut kasus kekerasan terhadap masyarakat adat yang melibatkan anggota Polri perlu terus didesakkan.

 

SARAN TINDAKAN:

 

Silakan menulis kepada Pemerintah Indonesia di bawah ini, menuntut intervensi mereka ke dalam masalah ini. Hubungi mereka untuk memastikan bahwa penyidikan yang independen, profesional, transparan dan menyeluruh dalam kasus ini. Kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, silahkan mendesak mereka bertindak profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini dengan mengadakan penyelidikan kriminal atas sangkaan keterlibatan anggota kepolisian di Polres Halmahera Timur pada kasus terkait serta meyelidiki dugaan adanya pelanggaran prosedural penyelidikan dan penyidikan juga dugaan atas praktik penyiksaan terhadap enam orang masyarakat adat Tobelo Dalam yang kini dalam status terpidana. Terhadap perbuatan pidana penyiksaan dan pelaku peserta lainnya mendesak untuk dilakukannya penyelidikan menyeluruh yang independen.

 

Untuk mendukung seruan ini, silakan mengirimkan surat kepada: CONTOH SURAT:

 

Kepada YTH, ___________,

 

INDONESIA: Kepolisian Republik Indonesia Harus Segera Menghentikan Penangkapan dan Bentuk Intimidasi Lainnya Terhadap Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Halmahera Timur, Maluku Utara.

 

page5image27371888

 

Nama korban : Alen Baikole

Nama pelaku : Anggota Kepolisian Polres Halmahera Timur, Maluku Utara

Waktu kejadian : 22 Maret 2023

Tempat kejadian : SP3 SUBAIM, Kecamatan Wasile dan Mapolres Halmahera Timur, Jl. Tunis No.3, Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara

 

Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai kriminalisasi dan praktik penyiksaan yang dialami oleh Alen Baikole dan Samuel, anggota masyarakat adat Tobelo Dalam di lokasi tempat bekerja di SP3 SUBAIM dan berlanjut tindakan kekerasan, penangkapan dan penahanan yang terjadi di Mapolres Halmahera Timur.

 

Menurut informasi yang saya terima dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), bahwa pada tanggal 22 Maret 2023, pagi hari sekitar pukul 06.30 WIT, Alen Baikole hendak berangkat ke lokasi bekerja di SP3 Subaim, diantar oleh istrinya, “Y”. Waktu tempuh dari dusun Tukur- Tukur desa Dodaga (domisili Alen) ke tempat kerja dengan waktu tempuh sekitar 30 menit. Pada pukul 11.20 WIT, “Y” mendapat informasi melalui sambungan telpon seluler yang disampaikan oleh warga lainnya bahwa suaminya, Alen Baikole ditangkap oleh beberapa orang anggota kepolisian, Alen dibawa dengan menggunakan mobil ke Mapolres Halmahera Timur. Istri dan kerabat Alen berusaha

 

menemui di Mapolres Halmahera Timur, namun anggota kepolisian yang bertugas saat itu menghalangi dan tidak memberi ijin untuk menemui Alen. Dengan memohon kepada anggota kepolisian akhirnya, “Y” diperbolehkan bertemu Alen, di sana sang Istri menemui kejanggalan, wajah dibagian kiri Alen luka memar, Alen juga mengeluhkan dada dan seluruh badannya sakit. Dia menyebut saat itu dia dipukul dan ditendang sampai di tempat penahannya, di Mapolres Haltim.

 

Saya diberitahu bahwa selama “Y” berada di Mapolres Haltim menemui Alen, “Y” mendapatkan perlakuan kasar dari anggota kepolisian, “Y” mengaku ditekan dan dipaksa untuk mengakui bahwa Alen Baikole terlibat dalam kasus pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022 di lokasi Kebun Semilo Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur. Polisi saat itu terus menekan dan memaksa, namun tetap pada pendiriannya “Y” tidak memberi jawaban, mengakui tuduhan polisi terhadap Alen. Anggota Polisi tersebut terus menekan “Y” dan mengancam akan penjarahkan “Y” selama 7 tahun kalau tidak mengakui dan terus berbohong.

 

Selain menjadi sasaran kekerasan fisik (penyiksaan), Alen Baikole juga tidak mendapatkan haknya untuk bebas didampingi oleh Pengacara, Polisi telah memaksa dan mengarahkan Alen dan Samuel untuk memberi kuasa kepada salah seorang pengacara yang ditunjuk oleh penyidik kepolisian di Halmahera Timur. Akhirnya Alen Baikole dan Samuel terpaksa menjalani pemeriksaan dalam status tersangka yang didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh penyidik.

 

Tidak hanya pelanggaran atas hak normatif Alen Baikole sebagai warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang setara di depan hukum, penyidik juga tidak memberi kesempatan bagi keluarganya memberi klarifikasi atas tuduhan yang disangkakan sebagai pelaku pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022. Sungguh perbuatan anggota kepolisian Polres Halmahera Timur tidak manusiawi dan melanggar kebebasan dasar orang lain.

 

Saya marah tidak hanya dengan fakta bahwa Alen Baikole telah mengalami kriminalisasi dan praktik penyiksaan yang mengarah ke tujuan untuk mendapatkan pengakuan atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan, tetapi juga oleh reaksi dari penegak hukum di kepolisian Polres Halmahera Timur. Saya sadar bahwa polisi Polres Halmahera Timur telah mengaitkan beberapa orang lainnya anggota masyarakat adat Tobelo Dalam pada kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret 2019 di hutan waci, termasuk Alen Baikole. Namun, kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung justru Alen Baikole pada tanggal 22 Maret 2023 ditetapkan tersangka pada peristiwa yang dituduhkan oleh Polisi terjadi pada tanggal 29 Oktober 2022.

 

Saya mendapatkan informasi bahwa saat ini, enam orang anggota masyarakat adat Tobelo Dalam lainnya telah terlebih dahulu ditangkap dan sudah mendapatkan ketetapan atas putusan hukum sampai pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Enam masyarakat adat Tobelo Dalam diindikasikan menjalani sebuah praktik “peradilan sesat”, mereka saat itu (2019) ditangkap, disiksa dan ditahan, bahkan seorang diantaranya merupakan orang dengan disabilitas. Mereka menjalani proses peradilan tanpa pendampingan juru bahasa dan ahli lainnya, pembelaan terhadapnya tidak mendapatkan ruang yang memadai untuk meraih keadilan.

 

Menurut hukum di Indonesia, kekerasan fisik adalah kejahatan. Untuk alasan ini, tidak ada alasan bagi pimpinan kepolisian RI untuk tidak melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa ini. “Kurangnya bukti ‘bukan alasan logis dan sah untuk menuntaskan kasus ini secara terang bederang, sebagai salah satu tujuan dari penyelidikan itu sendiri adalah untuk mengumpulkan bukti. Kapolri harus berkomitmen untuk tugasnya menegakkan hukum, perlu untuk menjadi pro-aktif dalam mengumpulkan bukti dan menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lainnya sehingga motif dari satu peristiwa dapat terungkap secara jelas.

 

Untuk memastikan bahwa para pihak yang harus bertanggung jawab karena telah melanggar hak asasi masyarakat adat Tobelo Dalam di hukum secara maksimal, saya menyerukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bersikap pro-aktif mendesak Penyidik di Polres Halmahera Timur segera melakukan penghentian penyidikan dan segera membebaskan Alen Baikole dari seluruh

 

sangkaan. Penyelidikan yang efektif dan independen atas dugaan penyiksaan, kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik di Polres Haltim, tidak hanya kepada Alen Baikole dan Samuel, tapi untuk selanjutnya Polisi untuk segera menghentikan kriminalisasi, dan intimidasi pada anggota masyarakat adat di Tobelo Dalam.

 

Saya juga menyerukan agar penyidik pada Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri dapat menegakkan hukum dengan memerintahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota kepolisian di Polres Haltim yang diduga telah melakukan rekayasa kasus, intimidasi dan kriminalisasi serta penyiksaan terhadap masyarakat adat. Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh masyaraat adat Tobelo Dalam di Halmahera Timur, Maluku Utara.

 

Saya berharap untuk respon yang efektif dan positif dalam hal ini. Hormat saya,

 

————————————————–

 

KIRIMKAN SURAT ANDA KE:

 

  1. Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia
    Jl. Trunojoyo No. 3
    Jakarta SelatanHp. 0811 8836 555 Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277
  2. Ibu DR. Atnike Nova Sigiro, M,Sc
    Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI)
    Jl. Latuharhari No. 4B, kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, 10310 Jakarta Pusat
    Hp. 0812 940 1766
    Tel: +62 21 3925230
    Fax: +62 21 3925227
    Email : info@komnasham.go.id

 

Terimakasih.

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

Alamat :
Jalan Parakan Salak No. 01
Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Email: ppman@aman.or.id
Website : www.ppman.org

page7image27582384 page7image27582800 page7image27583008