Press Release, “PPMAN Mendatangi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dan Beberapa Lembaga Negara Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti, Kabupaten Seluma-Bengkulu”

Jakarta, Rabu 05 Maret 2025, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendatangi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) dan beberapa Lembaga Negara diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Dalam agenda tersebut, PPMAN membuat Laporan/Pengaduan dan Permohonan Perlindungan kepada LPSK, tindakan ini dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI-AD terhadap Sdr. Anton Afriadi pada 09 Februari 2025 lalu, di kebunnya yang berlokasi di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma-Bengkulu.

Kejadian ini bermula pada pukul 07:40 WIB, Ketika Sdr. Anton Afriadi sedang melakukan aktivitas memanen buah sawit di kebunnya, sekitar pukul 12:00 Sdr. Anton didatangi oleh 2 (dua) orang yang mengenakan atribut TNI dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata Api Organik Laras Panjang dengan mengendarai kendaraan roda dua, kemudian diketahui kedua orang tersebut merupakan Anggota TNI-AD aktif dari kesatuan Kompi Senapan C Yonif 144 Jaya Yudha Bengkulu Selatan, yang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan perkebunan PT. PN VII di Kabupaten Seluma.

Diketahui bahwa kedua anggota TNI-AD tersebut melarang Sdr. Anton untuk memanen buah sawit tersebut, karena menurut mereka kebun tersebut merupakan milik PT. PN VII, sehingga perdebatan pun tidak bisa terhindarkan dan berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI-AD tersebut kepada Sdr. Anton Afriadi.

Anton lalu dibawa secara paksa menggunakan mobil dari salah satu karyawan (pengawas) dari PT. PN VII, ke Polres Seluma dan diserahkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian buah sawit. Pada Senin 03 Maret 2025 Anton menghadiri pemanggilan di Polres Seluma dan akan diperiksa sebagai saksi, karena Laporan Polisi dari pihak perusahaan terhadap Sdr. Anton atas dugaan Tindak Pidana Pencurian telah naik ke tahap Penyidikan.

 

Berdasarkan kejadian inilah, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) membuat Laporan/Pengaduan, dan berharap jika persoalan ini segera ditindak lanjuti ke ranah hukum yang lebih serius, agar keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan oleh Masyarakat Adat, terutama bagi Anton Afriadi sebagai Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti, Kabupaten Seluma-Bengkulu.

 

KRONOLOGIS PERISTIWA

  • Bahwa sdr. anton (Korban) berstatus sebagai pelajar Kelas III SMK Negeri 2 Seluma, merupakan anggota komunitas masyarakat adat Serawai Semidang Sakti Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu;
  • Bahwa peristiwa Kekerasan Fisik bermula pada hari minggu, 9 Februari 2025 sekira pukul 07.00 wib, Ketika S Anton berangkat dari kediamannya di desa Pering Baru Kecamtan Talo Kecil Kabupaten Seluma dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor) menuju kebun miliknya untuk memanen buah sawit, kebun Sdr. Anton berlokasi di Desa Pering Baru Kabupaten Seluma;
  • Bahwa setiba di lokasi kebun miliknya sekira pukul 07.40 Wib, setelah berisitirahat sejenak Anton kemudian mulai melakukan aktivitas memanen buah sawit;
  • Bahwa buah sawit yang dipanen sdr. Anton dikumpulkan di 2 (dua) titik pengumpulan buah yang masih berada dalam areal kebun miliknya;
  • Bahwa ketika selesai melakukan aktvitas memanen buah sawit, sekira Pukul 00 Wib di lokasi titik pengumpulan buah pertama tidak jauh dari jalan, sdr. Anton didatangi oleh 2 (orang) pria memakai atribut TNI dengan membawa 1 (satu) Pucuk Senjata Api Organik Laras Panjang dengan mengendarai kendaraan roda dua (sepeda motor);
  • Bahwa kemudian diketahui kedua orang tersebut merupakan Anggota TNI-AD aktif atas nama Adam dan Sdr. Gantara Saputra dari kesatuan Kompi Senapan C Yonif 144 Jaya Yudha Bengkulu Selatan, yang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan perkebunan PT. PN VII Talo kabupaten seluma;
  • Bahwa salah satu Anggota TNI-AD yang bernama Adam berbicara kepda Sdr. Anton dengan kalimat “tinggalkan buah sawit yang kamu panen, karena ini milik Perusahaan, kamu balik lah kerumah”, namun Sdr. Anton bersikera tidak mau mengikuti kemauan Sdr. Adam dengan mengatakan jika “ kebun ini milik saya, oleh karenanya buah ini akan tetap saya bawa”, selanjutnya Sdr. Gantara Saputra mengatakan kepada sdr. Anton, “ kamu balik dulu lengkapi surat2 kebun antar ke perusahanan”.
  • Bahwa karena masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya sehingga terjadi perdebatan diantara mereka yang disaksikan oleh warga lainnya yaitu sdr. Jumadi dan sdr. Kayun;
  • Bahwa setelah perdebatan berakahir, S Adam menelpon Sdr. Karyoto sebagai sinden/ pengawas kebun PT. PN VII Talo kabupaten Seluma, untuk melaporkan kejadian pemanenan buah sawit, tak berselang lama kemudian Sdr. Karyoto tiba di lokasi kebun dengan membawa kendaraan roda empat (mobil) Merk Hillux Double Kabin;
  • Bahwa selanjutnya S Adam mendekati Sdr. Anton dan menarik kedua tangannya ke bagian belakang badan dan memaksanya untuk masuk kedalam mobil dalam kondisi pintu belakang sebelah kanan sudah terbuka, namun Sdr. Anton menolak serta melakukan perlawanan dengan cara melepaskan kedua tangannya yang di disilang kebelakang badannya secara paksa oleh Sdr. Adam;
  • Bahwa dalam kondisi S Anton berusaha melepaskan kedua tangannya dengan cara membelokan badannya ke arah kanan dan kiri, kemudian Sdr. Adam melakukan pemukulan 1 kali ke arah bahu kanan dan 1 kali ke arah bahu kiri selanjutnya memaksa dengan memegang badan Sdr. Anton sembari menggiringnya menuju mobil Hillux yang sudah terparkir di tepi jalan, dan sesampainya di dekat pintu belakang sebelah kanan mobil, kemudian Sdr. Anton dipaksa masuk dengan cara didorong ke dalam mobil;
  • Bahwa Ketika beberapa menit berada di dalam mobil, S Anton kemudian kembali keluar dan berjalan menuju ke area kebun miliknya dan terjadi pemaksaan kedua kalinya yang dilakukan oleh Sdr. Gantara Saputra dengan melakukan tindakan yang sama, yakni dengan cara menarik kedua tangan Sdr. Anton kebelakang badannya;
  • Bahwa karena kembali dilakukan pemaksaan oleh oknum TNI-AD, kemudian S Anton kembali melakukan perlawanan dengan berupaya melepaskan kedua tangannya yang di disilang kearah belakang, kemudian Sdr. Gantara Saputra seketika langsung melakukan pemukulan ke tulang Rusuk sebelah kanan dari Sdr. Anton dan berkata, “ sakit tidak”, namun Sdr. Anton tidak menjawab dan tetap berupaya melepaskan bekapan kedua tangannya;
  • Bahwa S Anton tetap berupaya melepaskan kedua tangannya dengan membelokan badannya kearah kanan dan menghadap ke posisi Sdr. Gantara Saputra yang berada dibelakangnya, kemudian Sdr. Gantara saputra seketika melakukan pemukulan kembali ke arah rahang kanan dari Sdr. Anton;
  • Bahwa selang beberapa saat kemudian S Adam yang dalam posisi memegang Senjata Api Laras Panjang melepaskan tembakan ke udara sebanyak 1 kali dan mengambil selongsong peluru yang jatuh ke tanah;
  • Bahwa selanjutnya S Anton dipaksa untuk masuk kedalam mobil dengan posisi duduk di tengah dan diapit oleh Sdr. Adam dan Sdr. Gantara Saputra, kemudian Sdr. Anton dibawa secara paksa menuju Kantor kepolisian Resort Seluma dan diserahkan kepada Penyidik Reskrim dengan tuduhan pencurian buah sawit;
  • Bahwa akibat peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Oknum Anggota TNI-AD aktif tersebut, S Anton mengalami luka memar dan bengkak di bagian rahang bawah sebelah kanan, dan nyeri di bagian perut;
  • Bahwa sampai saat ini (14 Februari 2025) kedua oknum TNI-AD tersebut masih melakukan tugas Pengamanan di Perkebunan PT. PN VII Talo seluma-Bengkulu;

 

 

Narahubung

  • Fahrizal Dirhan (0852-4520-6269)
  • Fitriansyah (0812-7140-2215)

PUBLIK MENGHARAPKAN MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN PUTUSAN YANG ADIL UNTUK SORBATUA SIALLAGAN

Hari ini, Rabu 26 Februari 2025 publik yang tergabung dalam SOLIDARITAS MASYARAKAT SIPIL UNTUK SORBATUA SIALLAGAN mendatangi Mahkamah Agung RI di kawasan Jakarta Pusat. Ini dalam rangka melakukan aksi damai untuk meminta keadilan dari Mahkamah Agung terkait dengan perkara Sorbatua Siallagan (Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara) yang saat ini sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Judianto Simanjuntak, pengacara publik dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyatakan sebagaimana diketahui bersama pada tanggal 14 Agustus 2024, menjelang 3 (tiga) hari Kemerdekaan Indonesia ke 79, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membacakan putusan yang melukai rasa keadilan masyarakat khususnya bagi Sorbatua Siallagan. Melalui putusannya Nomor: 155/pid.Sus/LH/2024/PN.Sim, Majelis Hakim menyatakan menghukum Sorbatua Siallagan bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menduduki kawasan hutan dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan.

 

Putusan tersebut keliru dan menyesatkan, sebab fakta sejarah menunjukkan komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang dipimpin Sorbatua Siallagan lebih dahulu mendiami dan mengelola wilayah adatnya yang merupakan warisan nenek moyangnya dari kehadiran PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL), yaitu sejak tahun 1700-an. Saat ini, generasi yang mendiami Huta Dolok Parmonangan sudah generasi ke-XI (sebelas) dari ketiga anak Raja Ompu Umbak Siallagan.

 

Tapi ada 1 (satu) orang hakim berbeda pendapat atau sering disebut Dissenting Opinion yaitu hakim anggota Agung Cory Fondara Dodo Laia, S.H., M.H., yang menyatakan, “apabila belum dilakukan sosialisasi mengenai izin Kawasan Hutan Produksi yang dimiliki TPL kepada Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Tetap, maka tindak pidana mengerjakan, menduduki, menguasai Kawasan kawasan hutan tidak bisa dikenakan kepada Terdakwa”. Pendapat hakim yang berbeda ini menunjukkan sebenarnya Sorbatua Siallagan tidak melakukan tindak pidana mengerjakan dan menduduki kawasan hutan, ujar Judianto Simanjuntak.

 

Lebih lanjut Judianto menjelaskan bahwa Sorbatua Siallagan tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tersebut karena faktanya Sorbatua Siallagan tidak melakukan tindak pidana sehingga mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Upaya hukum banding tersebut akhirnya mendatangkan keadilan bagi Komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dan Sorbatua Siallagan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan: 1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan. 2. Menyatakan perbuatan Sorbatua Siallagan BUKAN PERBUATAN PIDANA melainkan perbuatan perdata. 3. Melepaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar MEMBEBASKAN BAPAK SORBATUA SIALLAGAN DARI RUMAH TAHANAN NEGARA. Putusan Pengadilan Tinggi Medan diucapkan pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan Nomor : 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN.

 

Saat ini perkara Sorbatua Siallagan sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI karena Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, kata Judianto Simanjuntak.

 

Sinung Karto (Divisi Penanganan Kasus Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/PB AMAN) menyatakan putusan Pengadilan Negeri Simalungun sangat tidak adil bagi komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan khususnya bagi Sorbatua, sebab keberadaan masyarakat adat dilindungi dalam konstitusi yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Ham, dan instrumen hukum lainnya. Sebaliknya Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut layak diapresiasi karena mencerminkan rasa keadilan bagi Sorbatua Siallagan dan komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan, sebab yang dilakukan Sorbatua Siallagan hanya mengelola wilayah adatnya, itu bukan tindak pidana, dan hal itu dilindungi konstitusi dan berbagai instrumen hukum lainnya.

 

Menurut Sinung Karto, kriminalisasi yang dialami Sorbatua Siallagan merupakan akibat ketiadaan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat. Itulah akar persoalan karena tidak ada payung hukum melindungi masyarakat adat di seluruh Nusantara. Akibat ketiadaan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat telah menimbulkan konflik masyarakat adat dengan korporasi yang mengakibatkan perampasan wilayah adat, dan kriminalisasi masyarakat adat di seluruh nusantara, termasuk kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan.

 

Karena itulah Sinung Karto mendesak Presiden RI dan DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Presiden RI dan DPR RI harus melaksanakan kewajiban konstitusionalnya membentuk Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat. Ini mandat dan perintah konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945, Tanggal 16 Mei 2023 menyatakan urgensi pembentukan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat, yakni sebagai konsekuensi perintah UUD 1945 dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat adat.

 

Mufti Fathul Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) menilai proses hukum terhadap Sorbatua Siallagan sampai berproses saat ini di Mahkamah Agung di luar nalar hukum sebab sampai saat ini kawasan yang dimaksud baru sebatas penunjukan dan belum ada penetapan kawasan hutan tepatnya di konsesi PT. TPL Sektor Aek Nauli yang menjadi objek lahan yang disengketakan dengan Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan. Padahal menurut Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 bahwa pengukuhan kawasan hutan melalui beberapa tahapan yaitu: penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan. Sedangkan penunjukan kawasan hutan merupakan proses awal suatu wilayah tertentu menjadi Kawasan hutan dan peta tata batas.

 

Sisi lain konflik masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL sedang dalam proses penyelesaian yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 352/MENLHK/SETJENKUM.1/6/2021 Tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba, tanggal 21 Juni 2021, salah satunya penyelesaian konflik masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL. Karena itulah konflik masyarakat adat ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL bukan ranah pidana, tetapi penyelesaiannya secara administrasi yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Kehutanan RI.

 

Oleh karena itu, Julius Ibrani Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menilai bahwa proses hukum terhadap Sorbatua Siallagan merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian negara atas kewajibannya untuk melindungi, mengakui, dan menghormati keberadaan serta hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Kasus ini menunjukkan dengan jelas bagaimana aparat penegak hukum berperan sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat adat, alih-alih menjalankan tugasnya untuk melindungi dan menjamin akses mereka terhadap keadilan. Pola kriminalisasi yang berulang semacam ini semakin memperkuat impunitas terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan menampilkan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam memastikan hak atas tanah, sumber daya alam, dan kelangsungan hidup masyarakat adat yang terus terancam oleh kepentingan oligarki.

 

Elisabet Simanjutak selaku pimpinan aksi yang juga dari Sekretariat Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) menyatakan aksi di Mahkamah Agung ini merupakan kegelisahan dari publik atas terjadinya berbagai kriminalisasi kepada masyarakat adat di seluruh nusantara yang mendiami dan mengelola wilayah adatnya sebagai warisan nenek moyangnya, khususnya yang dialami Sorbatua Siallagan.

 

Dalam kesempatan ini kami SOLIDARITAS MASYARAKAT SIPIL UNTUK SORBATUA SIALLAGAN mengharapkan Mahkamah Agung RI sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka agar menjaga netralitas dan independensinya menegakkan hukum demi untuk mendatangkan keadilan bagi Sorbatua Siallagan. Kami mengharapkan Mahkamah Agung RI menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN, tanggal 17 Oktober 2024 yang melepaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ungkap Elisabet Simanjutak.

 

Jakarta, 26 Februari 2025

 

Hormat Kami

SOLIDARITAS MASYARAKAT SIPIL UNTUK SORBATUA SIALLAGAN:

1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak
3. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU)
4. Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagandi Dolok Parmonangan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara
5. Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita (Lamtoras), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
6. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
7. Aliansi Gerak Tutup TPL
8. Forest Watch Indonesia (FWI)
9. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
8. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
9. Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (BKP-PGI)
10. Sayogo Institute
11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana
12. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH-UI)
13. Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS)
14. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia
15. Public Interest Lawyer Network (PIL-NET) Indonesia
16. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
17. Perkumpulan HuMa Indonesia
18. WeSpeakUp.org
19. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
20. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
21. Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM)
22. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (Kontras Sumut)
23. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan
24. Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI SUMUT)
25. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat UNIKA SEJAJARAN (GMNI UNIKA SEJAJARAN)
26. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (GMNI FH-USU)
27. Aksi Kamisan Medan
28. Perempuan AMAN Sumatera Utara
29. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (AMAN SUMUT)
30. Yayasan Srikandi Lestari

Narahubung:

– Lasron Sinurat (PB AMAN): +62 822-6734-5293
– Cindy Yohana (BPAN): +62 821-2552-2390
– Judianto Simanjuntak (PPMAN): +62 857-7526-0228

Siaran Pers, Masyarakat Adat Kunci Penting Kedaulatan Pangan

untuk disiarkan segera.

Jakarta, 25 Februari 2025 – Sebagai pemilik pengetahuan lokal yang telah teruji selama berabad-abad, Masyarakat Adat memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan komunitas, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebih. Berbagai praktik kedaulatan pangan berbasis kearifan lokal telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia termasuk di pesisir dan pulau-pulau kecil, menunjukkan bahwa Masyarakat Adat memainkan peran kunci dalam sistem pangan nasional.

 

Di Papua, misalnya, keanekaragaman pangan sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah adat. “Masyarakat yang tinggal di dataran rendah mengelola sumber daya alam dengan membangun “dusun sagu” yang dikelola berdasarkan hukum adat marga atau suku. Sementara itu, di dataran tinggi, pola pangan lebih berfokus pada budidaya umbi-umbian yang menjadi bagian dari tradisi turun-temurun,” ungkap Maria, Perempuan Mpur Kebar, Tambrauw, Papua Barat Daya.

 

Di wilayah Kasepuhan, Jawa Barat, terdapat sistem kedaulatan pangan berbasis komunal dengan membangun ribuan ‘leuit’ atau lumbung padi untuk memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang. “Leuit dapat menyimpan hasil panen selama bertahun-tahun, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga kami, tetapi juga untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah adat kami,” ujar Sucia Lisdamara, Perempuan Adat Kasepuhan Bayah.

 

Kedaulatan pangan Masyarakat Adat juga terbukti menjadi kekuatan nyata, terutama saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Dalam laporan liputan yang disusun oleh Ahmad Arif pada tahun 2022, dijelaskan bagaimana komunitas adat mampu memenuhi hampir seluruh kebutuhan hidup mereka secara mandiri dan bertahan di tengah krisis. Salah satu contohnya terlihat di Masyarakat Adat Boti, Nusa Tenggara Timur (NTT). Masyarakat Adat Boti memiliki pengetahuan mendalam dalam mengelola sumber daya alam. Masyarakat Adat memproduksi sendiri minyak kelapa untuk keperluan memasak, serta menerapkan teknik pengelolaan lahan yang memungkinkan mereka menanam dan memanen umbi-umbian meskipun kondisi tanah kering.

 

Bebie, Masyarakat Adat Boti menyebutkan untuk memastikan tidak ada anggota komunitas yang mengalami kekurangan pangan, Masyarakat Adat juga mengandalkan modal sosial yang kuat. “Selain memiliki kebun pribadi, Masyarakat Adat Boti mengelola kebun komunal yang dikelola secara kolektif. Proses penggarapannya dilakukan secara gotong royong oleh seluruh anggota komunitas, dan hasil panennya diperuntukkan bagi mereka yang mengalami kesulitan,” ungkap Bebie.

 

“Kabupaten Timor Tengah Selatan termasuk daerah dengan kasus  stunting tinggi di Provisni NTT. Tapi tidak ada kasus ditemukan pada Masyarakat Adat Boti”, tegas Bebie.

 

Lebih dari sekadar kebutuhan gizi dan pangan, kedaulatan pangan juga menjadi identitas budaya dan simbol relasi sosial dalam komunitas adat. Di Nusa Tenggara Timur, Masyarakat Adat Leuhoe di Desa Hoelea II, Kabupaten Lembata, membudayakan konsumsi pangan lokal jali-jali atau Leye dalam bahasa Kedang. Tradisi Puting Watar Ka Leye mewajibkan perempuan dari suku tertentu untuk mengkonsumsi Leye seumur hidup, menggambarkan eratnya keterkaitan pangan lokal dengan adat dan budaya.

 

Masyarakat Adat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga menerapkan praktik pengelolaan sumber daya perikanan berbasis kearifan lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan komunitas, seperti Panglima Laot di Aceh, Mane’e di Kepulauan Talaud, Ola Nua di Lamalera, dan Sasi Ikan Lompa di Pulau Haruku. Studi di komunitas Paser di sekitar mangrove Teluk Balikpapan menunjukkan bahwa keberlanjutan ekosistem mangrove sangat berkaitan dengan ketahanan pangan mereka. “Ikan, udang, kepiting, dan kerang adalah sumber pangan utama Masyarakat Adat Pesisir. ‘Pasar Hidup’ yang masih tersedia di sekitar rumah mereka menandakan ekosistem mangrove yang sehat. Jika mangrove hilang, Masyarakat Adat Paser kehilangan sumber pangan mereka,” kata Bagas Pangestu, aktivis lokal isu pesisir dan laut.

 

Mika Ganobal Masyarakat Adat Kepulauan Aru Maluku juga menegaskan bahwa kedaulatan pangan masyarakat adat yang mendiami pulau-pulau kecil sangat bergantung pada pengelolaan sumber daya alam yang bijak dengan memanfaatkan situasi dan fenomena alam seperti pasang surut, angin laut, curah hujan, dan fase bulan.

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya mengakui dan melindungi hak-hak serta kearifan lokal Masyarakat Adat, melainkan juga dalam menjaga keberlangsungan kedaulatan pangan berbasis komunitas. Dengan pengesahan RUU ini, Masyarakat Adat juga mendapatkan jaminan atas pengetahuan dan praktik dalam mengelola dan mengembangkan metode pengolahan pangan yang telah diwariskan turun-temurun.

 

Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. “RUU Masyarakat Adat adalah jalan menuju kedaulatan dan kemandirian Masyarakat Adat. Masyarakat Adat memiliki pengetahuan dalam pengelolaan sumber daya alam,” ucap Veni.

 

Dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan keberlanjutan lingkungan, Masyarakat Adat telah membuktikan bahwa kedaulatan pangan dapat dicapai melalui pendekatan yang berbasis pada harmoni dengan alam. Upaya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat menjadi bagian integral dari sistem pangan nasional.

 

“Ini menjadi momen refleksi untuk melihat bagaimana kebijakan pangan nasional dapat lebih inklusif dan berpihak kepada Masyarakat Adat. Dengan menjaga dan memperkuat sistem pangan mereka, kita tidak hanya melestarikan keanekaragaman hayati, tetapi juga memastikan generasi mendatang memiliki akses terhadap pangan itu sendiri dan membangun sistem pangan nasional yang adil dan berkelanjutan,” tutup Veni.

 

– Selesai –

 

Kontak Media: 

 

Anggi. P. Prayoga |Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat |0857 2034 6154

 

Sarah R M | Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat | 0819 0811 0300

Release, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bertemu Budiman Sujadmiko Terkait Kasus “Nangahale”.

Jumat, 07 Februari 2025, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) bersama dengan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), mendatangi kantor Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K (BP Taskim) dan bertemu langsung dengan Kepala Badan, yakni Budima Sujadmiko.

Dalam pertemuan tersebut, Dewi Kartika (Sekjen KPA) menyampaikan terkait dengan praktik Reforma Agraria yang telah dilakukan oleh KPA selama ini, hal ini bisa menjadi singkron dengan tujuan pengentasan kemiskinan yang diusung oleh BP Taskim kepada Presiden Indonesi, yaitu menyelesaikan masalah kemiskinan dari bawah.

 

Anton Johanis Bala (Advokat PPMAN) juga menyampaikan terkait dengan peroses penggusuran yang dilakukan oleh PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) terhadap Masyarakat Adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut, Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada 22 Januari 2025. Bahwa konflik yang terjadi di Nangahale-Nusa Tenggara Timur, antara Masyarakat Adat dan PT. Krisrama merupaka cara lain untuk menciptakan kemiskinan, karena masyarakat sudah punya rumah untuk dihuni dan sebidang tanah agar dapat menyambung hidup mereka, namun hal-hal itu kemudian dihancurkan (gusur) oleh kepentingan kelompok tertentu.

John Bala (sapaan akrabnya) juga menekankan kepada BP Taskim, bahwa jika ingin mengentaskan kemiskinan, maka harus memulai dengan menyelesaikan konflik yang kemudian berpotensi menciptkan kemiskinan itu sendiri, contohnya konflik yang terjadi di Nangahale-Nusa Tenggara Timur.

 

Menanggapi hal itu, Budiman Sujadminko (Kepala BP Taskim) menyatakan bahwa dalam komitmen untuk mengentaskan kemiskinan, BP Taskim bisa berkoordinasi dengan Kementerian-kementerian terkait yang berhubungan langsung dengan konflik, sebagai contoh misalnya Kementerian ATR/BPN dan lain-lain. Budiman juga menambahkan, seharusnya pihak PT. Krisrama mengutamakan dialog untuk menyelesaikan masalah.

 

BP Taskim merupakan Badan Pengentasan Kemiskinan yang langsung dibawahi oleh Presiden, yang mana targetnya adalah menekan angka kemiskinan ekstreme di angka 9% sampai pada angka 5% di tahun 2029.

 

Narahubung;

 

Greg Djako : 0812-9967-730

John Bala   : 0852-3944-4482

Release : Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan audience dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia terkait dengan peristiwa penggusuran rumah Masyarakat Adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut di Kabupaten Sikka-Nusa Tenggara Timur pada 22 Januari 2025

Jakarta, Kamis 6 Februari 2025, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan audience dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI Mugiyanto Sipin di Kantor Kementerian HAM Jakarta. Pada pertemuan tersebut PPMAN menyampaikan posisi kasus dan situasi hak asasi manusia pada konflik agraria antara masyarakat adat suku soge natarmage, suku goban runut dengan PT. Krisrama. Pasca peristiwa penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada 22 Januari 2025, sebanyak 120 rumah dan tanaman masyarakat adat dihancurkan, kini mereka tinggal dan bertahan hidup diatas puing-puing bangunan yang dihancurkan.

Kondisi ini diperparah sehari setelahnya, Pj. Bupati Sikka menerbitkan Surat mengeluarkan surat dengan Nomor Permukim. 590/10/I/ 2025 Perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale Kepada Camat Waigete, Talibura dan Waiblama untuk redistribusi tanah. Hal ini menunjukkan fakta keterlibatan pemerintah daerah dalam konflik dan abai terhadap tanggungjawab memenuhi standar minimum hak asasi manusia pasca peristiwa tanggal 22 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri HAM menyatakan akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah terjadinya keberulangan potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat. Wamen HAM juga akan menegaskan kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah yang terkait dengan kasus ini agar mengedepankan dialog dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat adat suku soge natarmage dan goban runut. Selain itu Wamen HAM juga mengingatkan pentingnya perusahaan dan pihak-pihak lainnya menjalankan prinsip FPIC dalam melaksanakan bisnisnya.

 

Narahubung:
Jhon Bala 085239444482
Gregg Djako 08129967730

SIARAN PERS : PPMAN Desak Menteri ATR/BPN Audit Penerbitan SK Pemberian SHGU PT. Krisrama di Wilayah Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, Tana Ai, Nusa Tenggara Timur.

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Surat Keputusan Pemberian Surat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Krisrama Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 yang mencakup wilayah adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale. SK HGU ini diduga dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat setempat dan mengabaikan hak-hak konstitusional mereka atas tanah adat.

Masyarakat adat melaporkan bahwa mereka menempati wilayah tersebut berdasar asal usul secara turun temurun yang kemudian akhirnya wilayah adat mereka termasuk dalam klaim HGU tersebut. Wilayah adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale merupakan tanah yang memiliki nilai spiritual, budaya, dan ekonomi yang sangat penting. Selain itu, keberadaan HGU ini telah memicu konflik agraria, ketegangan sosial, dan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

 

PPMAN mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap wilayah adat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, pemerintah wajib mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara.

 

Pelanggaran Prinsip dan Hak Konstitusional

 

PPMAN menilai bahwa penerbitan SK HGU PT. Krisrama melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang mensyaratkan persetujuan masyarakat adat sebelum wilayah mereka digunakan untuk kepentingan lain. Selain itu, langkah ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

 

“Wilayah adat bukan sekadar lahan kosong, tetapi pusat kehidupan dan identitas masyarakat adat. Penerbitan SK HGU tanpa persetujuan masyarakat adat adalah bentuk pengabaian hak dan ketidakadilan,” ujar Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara.

 

Penghilangan Barang Bukti Kasus Pidana

 

Selain penggusuran, delapan anggota masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sikka. 2 (dua) diantara 8 (delapan) terdakwa adalah perempuan. Penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka yang di laporkan oleh PT. Krisrama.

 

 

Penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025 tidak hanya menghancurkan rumah dan tanaman produktif masyarakat adat namun telah menyebabkan salah satu obyek yang dijadikan sebagai barang bukti pembelaan perkara pidana yang sedang disidangkan di PN Maumere ikut dihancurkan oleh PT. Krisrama.

 

Gregorius B. Djako, S.H., advokat pembela masyarakat adat yang terhimpun di PPMAN juga merupakan kuasa hukum dari 8 (delapan) korban kriminalisasi PT. Krisrama menilai tindakan penggusuran tersebut merupakan tindak pidana yang telah menyebabkan potensi hilang atau rusaknya barang bukti sebagaimana isi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap 8 anggota masyarakat adat yg persidangannya sedang berproses di Pengadilan Negeri Maumere.

 

“Tindakan pihak perusahaan sebagai pelaku penggusuran telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ditegaskan pada Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, olehnya akan dilakukan langkah hukum yang tegas atas tindak pidana tersebut”, jelas Gregorius.

 

Tuntutan kepada Menteri ATR/BPN

 

Pada 31 Januari 2025, PPMAN telah mendatangani kantor kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan pengaduan dan desakan kepada menteri ATR/BPN untuk segera melakukan audit menyeluruh atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023 yang diberikan kepada PT. Krisrama.

 

Atas peristiwa penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025, PPMAN berpandangan :

 

  • Tindakan PT. Krisrama menggusur rumah warga dan merobohkan pohon dan tanaman warga dengan menggunakan alat berat dapat dikatakan melanggar salah satu kewajiban yang disebutkan dalam surat keputusan pemberian/perpanjangan HGU. Sesuai dengan ketentuan Pasal 84 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 tahun 2021, bentuk surat keputusan perpanjangan HGU salah satunya berisi diktum yang mewajibkan pemilik HGU untuk menyelesaikan keberatan, permasalahan atau penguasaan dan/atau pemilikan pihak lain yang timbul di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Metode penggusuran rumah dan perobohan pohon dan tanaman yang dimiliki oleh pihak lain bukan termasuk cara penyelesaian yang diperbolehkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diktum di dalam surat keputusan pemberian HGU yang membolehkan pihak Perusahaan untuk menggunakan metode kekerasan dalam rangka melaksanakan haknya. Dengan demikian, tindakan Perusahaan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana karena menghancurkan, merusak, atau membuat tidak bisa dipakai barang milik orang lain.

 

  • Selain sanksi pidana, Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan HGU. Pembatalan dapat berakibat hapusnya HGU perusahaan. Menurut ketentuan Pasal 34 huruf b, dan Pasal 31 huruf b angka 1 PP Nomor 18 tahun 2021

 

 

pembatalan HGU dapat dilakukan apabila pemegang hak tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan. Dalam UUPA dan PP Nomor 18/2021 memang tidak memasukkan penyelesaian keberatan, permasalahan atau penguasaan dan/atau pemilikan oleh pihak lain sebagai salah satu kewajiban pemegang HGU. Namun, Lampiran IV Permen ATR/Ka. BPN Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur mengenai formal surat keputusan perpanjangan HGU, menjadikannya sebagai salah satu kewajiban. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan, penyelesaian yang dimaksud dalam Permen No. 18/2021 adalah dengan menempuh jalan musyawarah. Karena sudah disebutkan sebagai kewajiban dalam salah satu diktum surat keputusan pemberian HGU maka PT. Krisrama dapat dikatakan tidak melaksanakan syarat (kewajiban) tertentu yang menjadi alasan bagi Kepala Kantor Pertanahan/Kakanwil Pertanahan/Menteri untuk membatalkan HGU nya.

 

  • Selain dengan alasan tidak melaksanakan salah satu kewajiban, HGU Krisrama dapat juga dibatalkan karena alasan cacat administrasi. Sesuai dengan ketentuan Permen ATR/Ka. BPN No. 18/2021, pemberian atau perpanjangan HGU mensyaratkan tidak adanya keberatan, sengketa, konflik atau perkara dengan pihak lain yang ditemukan pada saat pemeriksaan lapangan. Apabila dalam pemberian atau perpanjangan HGU PT. Krisrama proses ini tidak dilakukan, maka dapat dikatakan terjadi cacat administrasi dalam bentuk cacat prosedur dalam pemberian atau perpanjangannya. Sesuai dengan ketentuan Pasal ayat (1) huruf b, pembatalan dengan alasan cacat administrasi dapat dilakukan oleh Kepala Kantor/Kakanwil/Menteri apabila HGU belum berusia lima tahun terhitung sejak diterbitkannya sertifikat baik karena pemberian ataupun perpanjangan.

 

PPMAN mendesak Menteri ATR/BPN untuk:

 

  1. Menggelar audit menyeluruh terhadap penerbitan pemberian SHGU Krisrama untuk memastikan prosesnya sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
  2. Mencabut HGU yang diterbitkan secara tidak sah, apabila ditemukan pelanggaran hukum atau pengabaian hak masyarakat adat.
  3. Menghentikan aktivitas Krisrama di wilayah adat suku soge natarmage dan goban runut, hingga masalah ini terselesaikan secara adil.
  4. Memastikan perlindungan hukum atas wilayah masyarakat adat, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat adat.

 

Komitmen untuk Menegakkan Keadilan

 

PPMAN menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya soal konflik tanah, tetapi juga soal melindungi warisan budaya dan keberlanjutan masyarakat adat. PPMAN bersama masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale siap mengambil langkah hukum dan advokasi lebih lanjut jika pemerintah tidak segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini.

“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat adat, bukan menjadi pendukung korporasi yang mengabaikan keadilan sosial,” tegas Alam. “Kami mendesak transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah mereka dengan penuh tanggung jawab.”

 

 

Kami menantikan tindakan nyata dari Menteri ATR/BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil. Masyarakat adat akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum dan mekanisme advokasi lainnya hingga keadilan ditegakkan.

 

 

Bogor, 31 Januari 2025

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

 

Kontak :

  • Syamsul Alam Agus, 08118889083
  • Gregorius B Djako, 08129967730

Siaran Pers : Hentikan Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Warga Rempang!

Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang mengecam kriminalisasi dan tindakan kekerasan berupa penyerangan yang dilakukan oleh karyawan dan/atau tim keamanan PT Makmur Elok Graha (PT.MEG) pada 17 – 18 Desember 2024. Dalam peristiwa ini, Polresta Barelang alih-alih menindak tegas semua pelaku penyerangan, justru menetapkan 3 orang warga Rempang sebagai tersangka. Tim PT. MEG tersebut melakukan penyerangan di 3 titik, diantaranya: 1.) Posko Masyarakat Adat Sembulang Hulu, 2.) Posko Masyarakat Adat Sei Buluh, 3.) Posko Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor. Atas tindakan penyerangan tersebut sebanyak 8 (delapan) orang warga mengalami luka fisik, seperti luka ringan, luka sobek di bagian kepala, luka berat, terkena anak panah, patah tangan dan ratusan warga lainnya mengalami trauma yang mendalam.

 

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, awalnya warga Rempang menangkap salah seorang Tim Keamanan PT. MEG yang sedang melakukan pengrusakan spanduk penolakan atas Proyek Rempang Eco City. Atas penangkapan tersebut, warga kemudian menelpon polisi dan 5 (lima) orang polisi pun datang ke Posko Sembulang Hulu. Sebelum polisi datang, beberapa orang yang datang untuk mengambil orang PT MEG tersebut dan mengatakan dirinya seorang prajurit dengan menunjukkan kartu anggota tentara. Namun, warga memilih tetap menahan karyawan tersebut dan menunggu polisi. Warga meminta agar polisi segera memproses tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku. Namun upaya tersebut tidak digubris oleh Polsek Galang, hingga pada akhirnya pelaku tersebut pun dibawa kembali oleh Tim PT. MEG. Tidak berselang lama Tim PT. MEG datang kembali dan langsung melakukan penyerangan. Penyerangan tersebut dilakukan secara terukur, terlatih dan terencana. Mulanya, Tim PT. MEG menyerang lampu-lampu penerangan, kemudian menyerang warga secara fisik dan menghancurkan berbagai benda dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Melihat brutalitas premanisme tersebut, warga pun mengevakuasi diri dengan berlarian masuk ke hutan untuk menghindari kekerasan.

 

Atas tindakan penyerangan tersebut, alih-alih melakukan penegakan hukum secara berkeadilan, Polresta Barelang hanya menetapkan 2 (dua) orang Tim Keamanan PT. MEG menjadi tersangka dari 30 orang Tim PT. MEG melakukan penyerangan sebagaimana pengakuan Angga, anggota Tim Keamanan PT. MEG dalam wawancaranya bersama Tempo.1 Tidak berhenti di situ, alih-alih melindungi dan  memberikan  rasa  aman  pada  masyarakat,  Polresta  Barelang  justru menetapkan 3 (tiga) orang Masyarakat menjadi tersangka, Yakni: Siti Hawa Als Nenek Awe (67 Tahun), Sani Rio (37 Tahun) dan Abu Bakar Als Pak Aceh (54 Tahun) dengan tuduhan perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 KUHP.

 

Atas penjabaran tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kekerasan ini sengaja dimobilisasi dengan menargetkan warga Rempang agar tersingkir secara paksa dari tempat tinggal mereka. Keberadaan gerombolan orang PT MEG di Rempang perlu dipertanyakan, apakah karyawan sungguhan atau hanyalah “preman” berkedok karyawan yang sengaja ditempatkan untuk mengintimidasi warga. Mengingat hingga saat ini belum ada pekerjaan konstruksi Rempang Eco City, maka perlu dipertanyakan untuk apa orang-orang itu ditempatkan di Kampung Sembulang Pasir Merah. Di pihak lain, Polisi melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi premanisme mereka bahkan “melindungi” dengan mengabaikan laporan-laporan warga. Temuan kami, Pemerintah Kecamatan Galang juga turut andil dalam kekerasan ini karena memberikan fasilitas bagi kelompok pelaku kekerasan ini.

 

Dari rentetan peristiwa ini, PT MEG, Polisi, BP Batam dan Pemerintah Setempat secara bersama-sama telah melakukan kekerasan struktural, dengan sengaja melakukan mobilisasi kekuasaan, alat dan fasilitas negara untuk menyingkirkan warga Rempang dari tempat tinggal dan ruang hidupnya. Pola kekerasan seperti ini adalah bentuk pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan.

 

Selanjutnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penetapan tersangka terhadap 3 orang masyarakat tersebut tidak bisa dilepaskan dari ambisi PT. MEG, BP Batam & Pemerintah Pusat untuk segera melakukan pengusiran masyarakat adat tempatan Pulau Rempang untuk suksesi Proyek Rempang Eco City, selain kriminalisasi dan kekerasan ambisi tersebut juga akan menarik Institusi Pertahanan, TNI karena pada hari Senin (13 Januari 2025), BP Batam menggelar rapat koordinasi percepatan Rempang Eco-City bersama Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama yang juga dihadiri oleh Asisten Perencanaan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan, Kepala Zeni Kodam 1 Bukit Barisan, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam, dan perwakilan PT MEG. situasi tersebut akan yang akan menempatkan Masyarakat dalam posisi kerentanan berlapis, bukan tidak mungkin menjadi objek kekerasan, seperti yang dilakukan oleh Tim Keamanan PT. MEG beberapa waktu yang lalu serta Kekerasan Polisi pada september 2023 yang silam.

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menilai kekerasan dan dan proses hukum terhadap masyarakat Pulau Rempang sampai penetapan tersangka bukan bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi membungkam perjuangan masyarakat Pulau Rempang dalam mempertahankan ruang hidupnya. Ini adalah kriminalisasi terhadap masyarakat Pulau Rempang. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korporasi (pemodal) dengan mengorbankan rakyat. Dalam hal ini negara mengabaikan dan mengingkari kewajibannya melindungi dan menghormati hak asasi warganya sebagaimana diatur dalam konstitusi, Undang-Undang Ham No. 39 Tahun 1999, dan berbagai instrumen hukum lainnya.

 

LBH Pekanbaru menilai sikap pemerintah Batam yang membiarkan masyarakat Rempang mengalami kekerasan fisik maupun psikologis secara berulang adalah perbuatan pelanggengan kejahatan Hak Asasi Manusia terhadap warga Negara. Kami juga memandang Pemerintah Kota Batam maupun kecamatan Galang adalah pihak yang memfasilitasi kejahatan kemanusiaan di Rempang terjadi. Negara melalui aparat kepolisian harus memandang masyarakat Rempang sebagai pejuang hak asasi manusia atas lingkungan hidupnya dan harus memberikan perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia atas lingkungan hidupnya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat; memandatkan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

 

Selain itu LBH Pekanbaru juga melihat kejadian keberulangan ini adalah kesalahan Negara yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk memastikan jaminan ketidakberulangan kepada masyarakat Rempang yang telah menjadi dan/atau mengalami pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam poin 164 standar norma dan pengaturan tentang pembela HAM. Meskipun demikian Negara sebagai wali dari sistem hak asasi manusia internasional harus mengambil langkah-langkah perlindungan untuk melawan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh PT MEG, karena kita memandang kehadiran PT MEG sebagai entitas bisnis di Pulau Rempang telah gagal dalam menghormati maupun mempromosikan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam deklarasi tentang Hak dan Tanggung Jawab sebagai perusahaan untuk mempromosikan dan melindungi HAM dan kebebasan fundamental yang diakui secara universal.

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) melihat kekerasan yang kembali terjadi kepada warga Rempang merupakan tindakan pengabaian yang secara terus-menerus dilakukan oleh Negara, utamanya Kepolisian kepada warga yang terdampak PSN. Kekerasan berupa penyerangan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT MEG menunjukkan bahwa proyek PSN ini telah mengabaikan bahkan merusak prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) sebagaimana telah digariskan dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), yang dalam hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan persetujuan maupun ketidaksetujuannya dalam proyek ini. Hal ini jelas berakibat pada hilangnya hak atas rasa aman sebagaimana diatur di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 serta pasal 30 UU 39/1999.

 

Selain itu, KontraS menilai penetapan tersangka kepada 3 orang warga Rempang oleh Polresta Barelang tidak dilakukan dengan profesional, proporsional, dan transparan sehingga telah dilakukan tanpa dasar yang kuat. Kepolisian tidak lagi bertindak sebagaimana untuk kepentingan umum melainkan hanya untuk kepentingan korporasi. Kriminalisasi yang menimpa 3 warga ini jelas tidak sesuai dengan tugas pokok Kepolisian sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 UU 2/2002. Selain itu, kriminalisasi ini KontraS lihat hanya digunakan sebagai upaya untuk merusak reputasi, menghalang-halangi korban untuk aktif menyuarakan penolakannya hingga memberikan teror kepada pihak-pihak yang bersangkutan dengan korban.

 

Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:

 

  1. Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera melakukan pembatalan Proyek Strategis Rempang Eco City, karena terbukti mengancam keamanan dan keselamatan serta berpotensi menghilangkan identitas kultural dan historis Masyarakat Adat Pulau Rempang;

 

  1. Presiden RI Prabowo Subianto, segera memerintahkan semua Kementerian terkait melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang beserta dengan wilayah kelola dan sumber- sumber kehidupannya;

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI, untuk segera memerintahkan Kepala Polresta Barelang untuk menghentikan proses hukum terhadap 3 (tiga) orang Masyarakat Rempang dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta memastikan semua Tim Keamanan PT. MEG yang melakukan kekerasan terhadap Masyarakat dan Barang pada 17 Desember 2024 segera ditetapkan sebagai tersangka;

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI, untuk segera memerintahkan Kepala Polresta Barelang agar menindaklanjuti laporan warga Pulau Rempang di Polresta Barelang, yang saat ini hanya menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dari pihak Tim Keamanan PT. MEG, namun sampai dengan saat ini kami tidak ada kejelasan mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya sudah sampai pada tahap mana.

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI segera melakukan audit, evaluasi kinerja terhadap Polresta Barelang yang dalam beberapa tindakan dan kerjanya tidak mencerminkan prinsip-prinsip Melindungi, Mengayomi, dan Melayani khususnya kepada Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang, melainkan cenderung dan diduga berpihak kepada PT. MEG;

 

  1. Panglima TNI memerintahkan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat untuk melakukan Audit, Review, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya terkait dengan keterlibatan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan dan Satuan Pelaksana Dibawanya, terkhusus Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam dalam Proyek Rempang Eco City yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsi TNI, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan Prajurit TNI yang mencoba menjemput Tim Keamanan MEG yang tertangkap tangan melakukan perusakan spanduk masyarakat;

 

  1. Komisi Kepolisian Nasional baik bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan bersama dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan LPSK melakukan pengawasan terhadap kinerja Polresta Barelang, serta meminta Polresta Barelang segera menghentikan proses hukum terhadap 3 (tiga) orang Masyarakat Rempang dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan Memberikan Perlindungan serta Pemulihan yang efektif bagi Masyarakat Adat Rempang;

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN RI, segera memerintahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk memastikan PT. MEG meninggalkan Pulau Rempang karena diduga belum memiliki Hak Pengelolaan, sehingga Masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan Aman dan Damai;

 

Jakarta, 24 Januari 2025 Narahubung:

 

  1. Edy Kurniawan Wahid, YLBHI
  2. Teo Reffelsen, WALHI
  3. Syamsul Alam Agus, PPMAN

 

SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK REMPANG ;

 

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  3. LBH Pekanbaru
  4. WALHI Riau
  5. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  6. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  8. Trend Asia
  9. LBH Mawar Saron Batam
  10. Lembaga Studi & Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK)
  11. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  12. Amnesty International Indonesia
  13. Transparency International Indonesia
  14. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)

 

Urgent Call: Penggusuran di Wilayah Adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage di Tengah Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Sikka

Kepada Yth.

1. Presiden Republik Indonesia,

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia,

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,

5. Komisi Nasional Perempuan RI,

6. Ketua Pengadilan Negeri Sikka,

7. Media Nasional dan Internasional,

8. Organisasi Masyarakat Sipil,

9. Dan Seluruh Pihak yang Berkepentingan.

 

Kami, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) selaku kuasa hukum 8

anggota masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage, dengan ini

menyampaikan permohonan mendesak untuk menghentikan segera upaya penggusuran

yang dilakukan di wilayah adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage di Nangahale,

Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Penggusuran ini terjadi pada

tanggal 22 Januari 2025 di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan

Negeri Sikka, terkait sengketa tanah antara masyarakat adat dan pihak PT. Krisrama.

 

Latar Belakang:

1. Wilayah Adat: Wilayah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah adat yang telah

dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh komunitas Suku Goban Runut dan Suku

Soge Natarmage di Nangahale.

 

2. Proses Hukum: Sengketa ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri

Sikka, dengan nomor perkara : 1/Pid.B/2025/Mma. Proses hukum yang sedang berjalan

seharusnya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyelesaikan

masalah secara adil dan tanpa intervensi fisik.

 

3. Penggusuran: Meskipun proses hukum tengah berlangsung, pihak PT. Krisrama telah

melakukan tindakan penggusuran secara sepihak. Tindakan ini tidak hanya melanggar

hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan kearifan lokal yang dijunjung

tinggi oleh masyarakat adat.

 

Dampak Penggusuran:

1. Kehilangan Tempat Tinggal dan Mata Pencaharian: Penggusuran ini telah menyebabkan

50 rumah keluarga dari anggota komunitas masyarakat adat dirusak dan kehilangan

tempat tinggal, lahan pertanian, ratusan pohon tanamana prudktif milik warga

dihancurkan dan sumber penghidupan lainnya.

 

2. Kerusakan Sosial dan Budaya: Wilayah adat adalah pusat dari kehidupan sosial dan

budaya masyarakat adat. Penggusuran ini akan memutus ikatan masyarakat adat

dengan tanah leluhur, merusak tradisi dan nilai-nilai budaya yang telah dijaga selama

berabad-abad.

 

3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tindakan penggusuran ini merupakan pelanggaran

terhadap hak-hak dasar masyarakat adat yang diakui oleh hukum nasional dan

internasional.

 

Pembiaran/ By Omission:

Dilokasi peristiwa kelompok masyarakat yang dimobiisasi oleh pihak PT. Krisrama di kawal

oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sikka, Polres Sikka dan Polsek Waigete,

TNI Anggatan Darat. Sebagai aparat negara tidak melakukan tindakan pencegahan atas

penyerangan dan perusakan.

 

Permintaan Kami:

1. Penghentian Penggusuran: Kami meminta penghentian segera semua aktivitas

penggusuran di wilayah adat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan

hukum tetap.

 

2. Perlindungan Hukum: Kami meminta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum

untuk memastikan tidak ada intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap masyarakat

adat selama proses hukum berlangsung.

 

3. Pengawasan Independen: Kami meminta adanya pengawasan independen dari Komnas

HAM dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan hak-hak masyarakat adat

dilindungi selama proses ini.

 

Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dan hak-hak masyarakat adat harus

dihormati. Segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat adat tanpa dasar hukum

yang jelas harus dihentikan.

 

Demikian surat ini kami buat, dengan harapan besar bahwa pemerintah dan pihak terkait

akan bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah ini.

 

 

Hormat kami,

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

Syamsul Alam Agus

Ketua Badan Pelaksana

 

 

Urgent Call Disampaikan Langsung kepada :

1. Presiden Republik Indonesia Jl. Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat 10110, Telp. 021-

3849065 Email : humas@setneg.go.id; persuratan@setneg.go.id

 

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Jl. Sisingamangaraja No. 2, Selong, Kec. Kby. Baru,

Kota Jakarta Selatan, DKI, 12110 Telp. 021-7393939

 

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, DKI,

12110, Hp +62-811-883-6555

 

4. Ketua Komnas HAM, Jl. Latuharhary, No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat,

10310, Hp. +62-812-940-01766

 

5. Komnas Perempuan, Jl. Latuharhary No. 4B, Jakarta, Telp. +62-21-3903963

 

6. Ketua Pengadilan Negeri Sikka, Jl. Diponegoro, Wolomarang, Kec. Alok Bar,

Kabupaten Sikka, NTT, 0821-4474-6040

Mewujudkan Sinergi Perlindungan Masyarakat Adat: Kunjungan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ke Direktorat Bina Kepercayaan dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan RI

Jakarta – Dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, perwakilan dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan kunjungan ke Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di Kementerian Kebudayaan. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kerjasama strategis dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah lama terpinggirkan.

 

Perwakilan PPMAN, yang dipimpin oleh Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus, disambut hangat oleh Direktur Bina Kepercayaan dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat kementerian. Dalam pertemuan tersebut, Alam menegaskan pentingnya sinergi para pihak untuk memastikan hak-hak konstitusional masyarakat adat terpenuhi. “Kami berharap kunjungan ini menjadi langkah yang konkret dalam membangun kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat adat,” ujarnya.

 

Sjamsul Hadi menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmen kementerian untuk mendukung masyarakat adat dalam berbagai aspek, termasuk pengakuan hak atas tanah adat, pelestarian budaya, serta akses terhadap pendidikan adat dan layanan advokasi. “Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat,” kata Sjamsul Hadi.

 

Dalam diskusi yang berlangsung, kedua belah pihak menyepakati beberapa langkah strategis, seperti optimalisasi tim kerja advokasi bersama untuk mengkaji kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat adat, penyusunan program pelatihan dan pemberdayaan, serta peningkatan partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

 

Selain itu, Syamsul Alam Agus juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat dan praktik tradisional yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat adat. “Kami ingin memastikan bahwa budaya dan tradisi masyarakat adat tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi dan dihormati oleh semua pihak,” tambahnya.

 

Kunjungan ini diakhiri dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai simbol komitmen bersama untuk terus bekerja sama dalam memajukan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. PPMAN dan Direktorat Bina Kepercayaan terhadap TYME dan Masyarakat Adat optimis bahwa dengan kolaborasi yang kuat, masa depan yang lebih baik dan adil bagi masyarakat adat dapat terwujud.

 

Dengan harapan yang tinggi, perwakilan PPMAN kembali mengabarkan kepada komunitas masyarakat adat diseluruh nusantara, membawa kabar baik tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa masyarakat adat di Indonesia dapat hidup dengan hak-hak yang diakui, dilindungi dan dihormati di negara republik Indonesia.

Perempuan Adat Talang Mamak : Dari Ladang ke Meja Hijau

Riau – Dalam sebuah kasus yang mencuri perhatian publik, seorang perempuan adat dari komunitas masyarakat adat Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu, harus menghadapi persidangan pidana terkait dugaan pembakaran lahan. Peristiwa ini menyoroti dilema yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan cara hidup mereka di tengah tekanan hukum modern.

 

Sona binti Kulupmat, perempuan tersebut, adalah merupakan seorang Ibu tujuh orang anak yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga dari Komunitas Masyarakat Adat Talang Mamak yang berada di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indra Giri Hulu. Sona beserta anggota komunitas masyarakat adat di Talang Mamak selama bertahun-tahun mengandalkan ladang kecilnya untuk bertahan hidup. Dalam tradisi masyarakat adat Talang Mamak, metode berladang berpindah atau slash and burn adalah bagian dari praktik pertanian mereka yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, kebijakan pemerintah yang ketat terhadap pembakaran lahan tanpa izin kini membawa Sona ke hadapan hukum.

 

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Sona tampak terpukul. Dengan suara bergetar, ia menceritakan bahwa tindakannya tidak lain adalah upaya untuk menyediakan makan bagi keluarganya. “Kami tidak punya pilihan lain. Ini cara kami bertani sejak nenek moyang kami,” ucap Sona sambil menahan air mata.

 

Indra Jaya, S.H., M.H., Advokat Pembela Masyarakat Adat dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang mendampingi Sona menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan ketidakseimbangan antara kebijakan negara dan hak-hak masyarakat adat. “Negara seharusnya memberikan perlindungan hukum yang mempertimbangkan kearifan lokal, bukan malah menjadikan mereka korban dari kebijakan yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan,” tegas Indra Jaya.

 

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindakan Sonaj telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami memahami kondisi yang dialami masyarakat adat, namun hukum harus ditegakkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar,” ujar jaksa dalam persidangan.

 

Kasus ini memicu gelombang dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia. Mereka menyerukan reformasi hukum yang lebih inklusif terhadap masyarakat adat serta mendesak pemerintah untuk mengakui dan melindungi praktik tradisional yang berkelanjutan.

 

Bagi Sona dan komunitas Talang Mamak, perjuangan ini belum berakhir. Mereka berharap bahwa kasus ini menjadi titik awal untuk dialog yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat adat, sehingga tradisi dan kehidupan mereka dapat dilindungi tanpa harus berhadapan dengan ancaman pidana.

 

Dengan mata yang penuh harapan, Sona menatap masa depan, berjuang untuk keluarganya, komunitasnya, dan hak-hak masyarakat adat di tanah air.

 

Kronologis Kriminasasi Perempuan Adat, Sona binti Kulupmat.

Sona Binti Kulupmat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian di Polrest Indra Giri Hulu karena dituduh melakukan pembakaran dan penebangan pohon di ladangnya pada tanggal 31 Juli 2024, yang mana aktifitas pembersihan ladang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk persiapan penanaman kembali tanaman padi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan ekonomi keluarganya.

 

Adapun tanaman yang dibersihkan dan dibakar oleh Ibu Sona Binti Kulupmat merupakan tanaman bambu dan pohon pisang yang sudah kering, dan lokasi pembakaran tersebut memiliki jarak kurang lebih 2 meter dari lokasi kebakaran yang terjadi sebelumnya.

 

Merujuk pada surat dakwaan, terdakwa telah melakukan pembakaran lahan yang pada akhirnya api merambat ke lahan yang dekat dengan ladang Ibu Sona hingga merebak pada lahan seluas 12 hektar lahan, tindakan pembakaran lahan tersebut tidak pernah memikirkan bahwa akan memberikan dampak hukum dan menjadikannya sebagai terdakwa.

 

Bahwa dalam proses penetapan Ibu Sona Binti Kulupmat sebagai tersangka hingga ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kepolisian Polres Indragiri Hulu, pihak Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi peristiwa hukum tidak menggunakan pendekatan yang “HUMANIS”.

 

Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penahanan Pada saat pelimpahan berkas perkara Polres Rengat ke Kejaksaan Negeri Rengat, pihak Kejaksaan juga tidak melakukan pendekatan yang tidak mempertimbangkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana yang terdapat pada Bab III Tentang Penyelidikan dan Penyidikan.

 

Paska ditetapkannya sebagai terdakwa, saat ini Ibu Sona Binti Kulupmat sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rengat dengan nomor perkara 389/Pid.Sus-LH/2024/PN Rgt.