Gugatan masyarakat adat ke Presiden dan DPR RI ke dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sejak 20 tahun lalu, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan itu diketuk oleh hakim ketua Navy Dewi Cahyati bersama hakim anggota Ridwan Akhir dan Fajri Citra melalui pembacaan putusan secara elektronik (e-court) yang diunggah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Tim kuasa hukum penggugat perkara nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT pun merespons penolakan tersebut sebagai berikut:
- Majelis PTUN yang mengadili perkara no 542/G/TF/2023/PTUN.JKT membenarkan atau setuju atas sikap atau tindakan negara yang mengabaikan permohonan masyarakat adat di indonesia untuk membentuk UU Masyarakat Adat.
- Bahwa PTUN sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan fungsi pemerintahan berdasarkan UU Administrasi pemerintahan telah membuktikan dirinya gagal menjalankan amanat UU dimaksud.
- Bahwa para penggugat dan Masyarakat Adat di Indonesia akan tetap menuntut kepada negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk membentuk UU Masyarakat Adat.
- PTUN Jakarta yang mengadili perkara dimaksud gagal menjadi sarana bagi pencari keadilan untuk mewujudkan hak-hak konstitusionalnya.
—
Kontak Tim Kuasa Hukum.
1.Ermelina Singereta,S.H, M.H – 0812.1339.904
2.Fatiatulo Lazira, S.H – 0812.1387.776
—
Rilis terkait:
RILIS: Masyarakat Adat Menggugat Kewajiban Konstitusional Negara Melalui Jalan Pengadilan