Masyarakat Adat Kunjungi Klinik Hukum PPMAN Saat Mubes Sekolah Adat

Press Release
Bogor, 20 Agustus 2024

 

Masyarakat Adat dari delapan komunitas datangi klinik hukum yang dibuka oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) saat Musyawarah Besar (Mubes) Sekolah Adat Pesinaun di Desa Adat Komunitas Osing, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Mubes tersebut digelar pada 12 hingga 15 Agustus 2024.

 

Delapan komunitas adat yang melakukan konsultasi di klinik hukum PPMAN, di antaranya adalah Komunitas Adat Rejang Lebong, PW Aman Tompolore, PD Aman Kalimantan Selatan, Komunitas Adat Toro, PD Aman Sumba Timur, PD Aman Tanah Serawai, PD Aman Toraja, dan Komunitas Adat di Kabupaten Poso.

 

PPMAN mencatat, kebanyakan yang dihadapi masyarakat adat adalah tentang wilayah adat yang dirampat oleh aparatur negara.

 

Misalnya, salah satu pengaduan dari Komunitas Adat Kabupaten Poso, di mana Bank Tanah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Pihak Bank Tanah membuat laporan di Polres Poso atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersamaan terhadap plang dan tanda batas badan Bank Tanah dan atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana Laporan Polisi Nomor; LP / B / 116 / VIII / 2024 / SPKT / Polres Poso / Polda Sulteng / Tanggal 01 Agustus 2024.

 

Atas laporan tersebut ada tujuh Masyarakat Adat mendapat surat panggilan untuk diwawancara dan klarifikasi di Polres Poso, salah satu dari ke tujuh orang itu merupakan perempuan adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adatnya.

 

“Persoalan yang dihadapi oleh Masyarakat Adat Poso adalah salah satu contoh kasus dari delapan pengaduan yang diterima oleh PPMAN (di Klinik Hukum),” ungkap Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana PPMAN.

 

Syamsul Alam mengatakan, bahwa Klinik Hukum pada Mbes Sekolah Adat ini dilakukan untuk mempermudah Komunitas Masyatakat Adat, melakukan pengaduan atas kasus yang terjadi di Komunitas masing-masing.

 

“PPMAN berkewajiban untuk menerima semua pengaduan, melakukan analisis untuk ditindaklanjuti dan melakukan tindakan hukum atas masalah yang dialami oleh Masyarakat Adat,” tegas Syamsul Alam.

Member of

Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310