Pernyataan Bersama Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi Solidaritas untuk Prof Bambang Hero

Pasca Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan

korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada

ahli perkara tersebut. Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan

lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lainnya.

Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang

dilakukan oleh ahli bernama Prof. Bambang Hero.

Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku

sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung.

Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan

kerugian lingkungan yang tidak sesuai.

Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau

intimidasi melalui jalur hukum. Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang

memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya,

pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero.

Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis

saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus

korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur

Alam.

 

Keterangan Ahli di Muka Persidangan

Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh

Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang

disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis,

baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban

yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan

hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.

Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan a merupakan hasil

pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini. Dalam proses

persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk

menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk

menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak

memuaskan atau dianggap tidak tepat. Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero

dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang

secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan

untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.

Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk

menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui

institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang

memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Hal inilah yang disebut MEKANISMEMENGUJI DENGAN KEAHLIAN TERKAIT, atau PEER REVIEW MECHANISM dalam

menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian

akademis. Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat,

keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review

mechanism.

Bahwa Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan

merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang

menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat.

Pasal 47 UU Dikti, ayat (1): “Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan

Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan ayat (2) “Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian,

dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.

Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak

layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka

persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang

menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara hukum, apa yang dilakukannya

dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor

keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan

melalui institusi Porf Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), BUKAN melalui

laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari

menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.

Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang

disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam

mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas itu sendiri, sebagai

bastion libertatis, benteng kebebasan!

Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses

hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas

penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar

etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu

sendiri.

 

Kriminalisasi Bambang Hero = Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan

Pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri

Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi

Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

(PermenLHK 10/2024). Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan

penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan

tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan

lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.Dalam aturan lainnya juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan

perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun

2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014). Merujuk pada Pasal 4,

perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Aturan

tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi

kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan.

Aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero

tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan

kekeliruan. Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP

sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Kami

meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip

due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim

di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Selain itu, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada

pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasarkan data

ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus

di antaranya adalah upaya judicial harassment.

Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar:

1. Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;

2. Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar

kejadian ini tidak berulang;

3. Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang

Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian

hari.

 

List Lembaga dan Akademisi

Lembaga

1. Indonesia Corruption Watch

2. Jikalahari

3. Greenpeace Indonesia

4. PIL-Net Indonesia

5. Senarai

6. Yayasan Lembaga Konsumen Malang

7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

8. SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman

9. Fitra Provinsi Riau

10. Kabut Riau

11. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

12. Transformasi untuk Keadilan Indonesia

13. Auriga Nusantara

14. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

15. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)16. Bunga Bangsa

17. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM

18. Yayasan Tifa

19. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

20. Perkumpulan HuMa Indonesia

21. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)

22. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)

23. Sawit Watch

24. Transparency International Indonesia

25. Thamrin School of Climate and Sustainability.

26. WALHI Riau

27. Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru

28. Lembaga Terranusa Indonesia

29. Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]

30. MADANI Berkelanjutan

31. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)

32. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)

33. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

34. Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

35. WALHI Kalimantan Tengah

36. POKJA 30

37. FIAN Indonesia

38. Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)

39. Pantau Gambut

40. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)

41. LBH Jakarta

42. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

43. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

44. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)

45. Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)

46. Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan

47. YASMIB Sulawesi

48. Satya Bumi

49. KP2KKN Jawa Tengah

50. Anti Corruption Committee Sulawesi

51. Puskaha Indonesia

52. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana

53. Perkumpulan Creata

54. Lokataru Foundation

55. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

56. Pusaka Bentala Rakyat

57. Yayasan Cahaya Guru

58. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

59. Trend Asia

60. IMPARSIAL

61. Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)

62. Yayasan Kurawal

63. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)64. Rumah Baca Komunitas

65. Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)

66. SAFEnet

67. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

68. Yayasan Satu Keadilan (YSK)

69. Kemitraan

70. IM57+ Institute

71. Sajogyo Institute

72. Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia

73. Rumah Baca Aksara

74. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

75. Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta

 

Akademisi

1. Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)

2. Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)

3. Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management

Studies Universitas Parahyangan)

4. Muh. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)

5. ⁠ Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)

6. Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

7. Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

8. Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

9. Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas

Surabaya)

10. W. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

11. Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi

Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi)

12. Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)

13. M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)

14. Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)

15. Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas

Hukum Universitas Brawijaya)

16. Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)

17. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)

18. Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

19. Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

20. Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

21. Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)

22. Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)

23. Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

24. Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

25. Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

26. Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas

Andalas)

27. Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)

28. Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)

29. Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)30. Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)

31. Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)

32. Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta

33. Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)

34. Manneke Budiman (Universitas Indonesia)

35. Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)

36. Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan

Antikorupsi, Universitas Nusa Cendana)

37. David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

38. Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)

39. Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)

40. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)

41. Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)

42. Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)

43. RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)

44. Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)

45. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)

46. Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

47. Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)

48. Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua

Bidang Studi Hukum Pidana Jentera)

49. Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)

50. Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)

51. Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

 

Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi

1. Henrek Lokra

2. Pdt. Jimmy M.I. Sormin

3. Fernando Simanjuntak

4. Ambrosius Mulait.

5. Pdt Gomar Gultom

6. Retha Andoea

7. Yayum Kumai

8. Judianto Simanjuntak

9. Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)

10. Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)

11. Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)

12. Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)

13. Siswadi

14. Delphi Masdiana Ujung

 

Narahubung:

Jaya (ICW) 0857-7062-4094

Okto (Jikalahari) 0853-7485-6435

Herdiansyah Hamzah (akademisi) 0852-4288-0100

Sumber foto : Daulat Co

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan – Pelibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City yang menggusur dan menyakiti Rakyat Melanggar Konstitusi, HAM, dan UU TNI

Dilansir melalui Website, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar rapat koordinasi bersama Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama pada hari Senin (13 Januari 2025). Diketahui bahwa Rapat Koordinasi tersebut membahas mengenai sinergi dalam rangka percepatan Rempang Eco-City. Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh ​​Asisten Perencanaan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan, Kepala Zeni Kodam 1 Bukit Barisan, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam, dan perwakilan PT Makmur Elok Graha (PT. MEG).

 

Koalisi memandang pelibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti di Rempang Eco-City tidak tepat. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Jati Diri Tentara Profesionalisme yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI, tetapi justru juga berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM di masa datang.

 

Selain itu Keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tersebut juga bertentangan dengan Peran dan Fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI.

 

Lebih lanjut keterlibatan itu juga melanggar Tugas Pokok TNI sebagaimana Pasal 7 UU TNI karena Keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tidak dapat dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Selain itu keterlibatan TNI dalam proyek ini dengan dalih perbantuan, sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU TNI, sama sekali tidak berdasar. Sebab perbantuan semestinya dilakukan ketika persoalan yang dihadapi melampaui kapasitas (beyond capacity) otoritas sipil terkait. Sementara dalam konteks ini, tidak terlihat kondisi-kondisi yang berpotensi memicu ketidaksanggupan otoritas sipil dalam menanganinya, termasuk aspek ancaman. Sebab prinsip tugas perbantuan semestinya melalui pertimbangan kondisi kapasitas otoritas sipil.

 

Meskipun terdapat tugas Membantu tugas pemerintah daerah dalam OMSP, tetapi aspek ini berpotensi menjadi dalih yang dipaksakan, mengingat tidak jelasnya batasan keterlibatan TNI nantinya. Kondisi ini merupakan implikasi ketiadaan regulasi yang mengatur Tugas Perbantuan TNI yang semestinya menjadi obat penawar problematika perluasan peran militer di ranah sipil dalam konteks OMSP.

 

Perlu kami ingatkan bahwa TNI tidak dibentuk untuk terlibat dalam proyek bisnis dan investasi. TNI dibentuk, dididik, diorganisir, dibiayai dan dipersenjatai semata-mata untuk membunuh dan menghancurkan musuh dalam perang. Pelibatan TNI dalam proyek-proyek bisnis semacam ini hanya akan menempatkan TNI dalam posisi berhadap-hadapan dengan rakyat yang pada akhirnya menimbulkan kekerasan dan pelanggaran HAM.

 

Ditengah banyaknya permasalahan kekerasan yang dilakukan oleh Prajurit TNI dan Kritik dari berbagai kalangan dan masyarakat seperti dalam kasus Penembakan Pemilik Rental Mobil di Tangerang sampai dengan Penyerangan Warga di Deli Serdang, sudah sepatutnya TNI mengevaluasi diri dan menghindar dari potensi berulangnya kekerasan yang baru termasuk terlibat dalam proyek di Rempang Eco City.

 

Koalisi juga menduga adanya motif ekonomi dan politik dari segelintir orang atau yang kerap disebut sebagai Perwira Intervensionis untuk menarik-narik Institusi TNI terlibat dalam proyek Rempang Eco City, oleh karena itu kami menilai dugaan motif ekonomi dan politik yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam Proyek Strategis Nasional termasuk dan tidak terbatas pada Proyek Rempang Eco City harus diselidiki lebih lanjut oleh Presiden RI, DPR RI dan Panglima TNI, karena dampak pelaksanaannya tidak hanya pada Profesionalisme TNI, tetapi TNI akan dihadapkan secara langsung dengan masyarakat yang mendiami wilayah dimana Proyek-Proyek tersebut dilaksanakan baik masyarakat lokal maupun adat.

 

Secara Umum Keterlibatan TNI dalam Pelaksanaan Proyek-Proyek Pemerintah lainya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, seperti dalam proyek Lumbung Pangan (Food Estate) di beberapa Wilayah, Pengamanan PT. Freeport Indonesia di Papua, Pengamanan PT. Dairi Prima Mineral di Sumatera Utara, Pengamanan PT. Inexco Jaya Makmur di Sumatera Barat (2018), Pengamanan PT. Duta Palma, Kalimantan Barat (2024). Termasuk keterlibatan dalam perampasan tanah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) oleh PTPN II di Sumatera Utara (2020), Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Wadas (2021), PSN Smelter Nikel CNI Group, Sulawesi Tenggara (2022), hingga PSN Bendungan Lau Simeme, Sumatera Utara (2024). dalam praktiknya keterlibatan-keterlibatan TNI tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat lokal dan masyarakat adat dan tidak jarang menimbulkan kekerasan.

 

*Berdasarkan uraian diatas, koalisi mendesak:*

 

1. Presiden RI memerintah Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan dan Satuan Pelaksana Dibawanya, terkhusus Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam dalam Proyek Rempang Eco City;

 

2. Komisi I DPR RI sebagai salah satu bagian dari Kontrol Sipil atas Militer harus mengevaluasi semua tindakan TNI yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsinya, ter in khusus terkait dengan Keterlibatan TNI dalam Proyek-Proyek Strategis Nasional;

 

3. Panglima TNI memerintahkan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat untuk melakukan Audit, Review, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya terkait dengan keterlibatan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan dan Satuan Pelaksana Dibawanya, terkhusus Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam dalam Proyek Rempang Eco City yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsi TNI;

 

4. Presiden dan DPR RI harus memastikan tidak ada Keterlibatan TNI dalam Proyek Pemerintah, serta memerintahkan Semua Kementerian Koordinator dan Kementerian dan/atau Lembaga Negara lainnya untuk tidak menarik dan/atau membuka ruang keterlibatan Institusi TNI dalam Pelaksanaan Proyek Pemerintah;

 

Jakarta, 15 Januari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:
Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

 

Narahubung:

 

Hussein Ahmad – IMPARSIAL
M. Isnur – YLBHI
Gina Sabrina – PBHI Nasional
Dimas Bagus Arya – KontraS
Ikhsan Yosarie – SETARA Institute
Teo Reffelsen – WALHI Nasional

Kecewa, Masyarakat Adat Nangahale Tolak Putusan Praperadilan yang Dinilai Tidak Adil

Press Release;

 

Maumere, 20 Desember 2024

 

Masyarakat Adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut Nangahale menyampaikan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam Perkara Praperadilan No.1/PN.Mme yang menolak permohonan Praperadilan terkait kasus Penetapan Tersangka atas 8 (delapan) orang Masyarakat Adat Sogen Natarmage dan Goban Runut Nangahale Talibura Kabupaten Sikka NTT, mereka dituduh melakukan pengrusakan Plang nama yang dipasang oleh PT.KHRISRAMA Keuskupan Maumere di wilayah adat yang telah di tempati dan di kuasai oleh Masyarakat Adat secara turun temurun puluhan tahun di Nangahale, Putusan ini dinilai mencerminkan kurangnya keberpihakan terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh Hukum nasional maupun Konfensi Internasional. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sengan tuduhan telah melakukan pengerusakan Plang milik Perusahaan dengan menggunakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana oleh Polres Sikka.

 

Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Maumere dan berjalan selama 7 (tujuh) hari sejak 10 Desember 2024 sampai dengan 18 Desember 2024, dan para Hakim dalam putusannya menolak permohonan Praperadilan Masyarakat Adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut Nangahale. Dalam proses persidangan, 8 (delapan) orang masyarakat adat Nangahale melalui kuasa hukumnya Anton Johanis Bala, S.H, mereka telah menyampaikan sejumlah bukti dan bantahan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Dalam kasus tersebut proses Penangkapan dan Penahanan yang di lakukan TERMOHON telah melanggar Hak Asasi Manusia Penetapan Tersangka Terhadap PARA PEMOHON tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan Objek Sengketa yang di Klaim oleh Perusahaan yang bergerak disektor Perkebunan tersebut adalah Milik Para Pemohon karena secara resmi telah dikeluarkan dari Sertifikat Hak Guna Usaha No. 4 s.d 13 Nangahale Milik PT. KHRISRAMA.

 

Ignasius Nasi Tokoh Adat Nangahale mewakili masyarakat adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut menyatakan “Kami merasa putusan ini sangat mengecewakan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

 

Anton Johanis Bala, S.H selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa Kasus Yang Melibatkan Masyarakat Adat, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan bukan melalui Putusan Pengadilan. Menurut John Bala demikian biasa disapa mengungkapkan bahwa mereka hanya mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam yang dilakukan secara turun temurun di wilayah yang diklaim oleh Peruisahaan sebagai lahan perkebunan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.95/PUU-XII/2014, tanggal 10 Desember 2015 yang mengamanatkan ketentuan tindak pidana kehutanan tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, sepanjang melakukan penerbangan pohon, memanen, memungut hasil hutan dan beternak dalam kawasan hutan dilakukan bukan untuk kepentingan komersial seperti yang selama ini di lakukan oleh para tersangka.  sehingga menjadi tidak berdasar hukum apabila para tersangka ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

 

Lebih lanjut, masyarakat adat menilai bahwa proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan prinsip keadilan. “Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari bukti yang diajukan oleh Para Tersangka tidak dipertimbangkan. Kami mempertanyakan independensi lembaga peradilan dalam kasus ini,” tambah John Bala.

 

Masyarakat adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan hukum mereka, Mereka menegaskan kepada pihak pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat luas dapat membuka mata terhadap perjuangan masyarakat adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut Nangahale yang terus-menerus menghadapi diskriminasi dan ketidakadilan. Penolakan terhadap praperadilan ini tidak hanya menjadi pukulan bagi Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Timur saja akan tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi perlindungan Hak Masyarakat Adat di seluruh Indonesia.

 

 

Anton Johanis Bala,S.H

Kuasa Hukum Masyarakat adat

(PPMAN)

SIARAN PERS Solidaritas Nasional Untuk Rempang “Kekerasan terhadap Warga Kembali Terjadi: Cabut PSN Rempang Eco City”

Jakarta, 18 Desember 2024 – Warga Rempang Tolak Rempang Eco-City bersama Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam keras peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG). Kekerasan tersebut terjadi kepada warga di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Rempang, Kepulauan Riau pada 18 Desember 2024 pukul 00.50 WIB.

 

Kekerasan serupa serangan tersebut terjadi pada posko keamanan warga. Akibat serangan tersebut, sebanyak 8 orang warga menjadi korban dan mengalami kekerasan fisik, antara lain: luka ringan, luka sobek di bagian kepala, luka berat, terkena panah, patah tangan dan warga lainnya mengalami trauma. Sebagian warga pada akhirnya turut mengevakuasi diri dengan lari masuk ke hutan untuk menghindari berbagai serangan brutal. Serangan tersebut juga menyasar pada belasan kendaraan bermotor dan mobil milik warga yang berakibat pada kerusakan.

 

Edy Kurniawan, YLBHI, mengatakan bahwa seharusnya peristiwa ini tidak terjadi jika lembaga-lembaga negara dari awal berani mengambil sikap tegas untuk melindungi warga Rempang dan meninjau ulang PSN Rempang Eco-City. Sejak satu tahun terakhir warga Rempang berkali-kali mengadukan peristiwa kekerasan yang berulang. Pengaduan ditujukan kepada DPR RI, KLHK, ATR/BPN, Komnas HAM, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, dll. Jadi, seharusnya mereka mampu memitigasi potensi kekerasan di Rempang. Kejadian ini membuktikan kegagalan lembaga negara tersebut untuk menyelesaikan konflik di Rempang.

 

Melihat pola rentetan serangan terhadap warga Rempang dalam satu tahun terakhir, yang melibatkan kepolisian, TNI, BP Batam, dan kelompok premanisme yang dimobilisasi oleh PT MEG, serta di orkestrasi oleh pejabat-pejabat pusat. Di mana serangan ini menimbulkan korban pelanggaran HAM berupa perampasan tanah dan kekerasan terhadap ratusan hingga ribuan warga Rempang. Sehingga situasi ini mengarah pada pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan, pemindahan/pengusiran penduduk secara paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf d dan e UU 26/2000 dan Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement A/HRC/18, paragraf ke-6, oleh Dewan HAM PBB (2009), Tegas YLBHI.

 

Syamsul Alam Agus, PPMAN, menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan premanisme yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Masyarakat Adat di Rempang. Masyarakat Adat memiliki hak yang dilindungi oleh Undang – undang, termasuk hak atas tanah, budaya, dan kehidupannya. Aksi premanisme yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia, tetapi juga mengancam keberlangsungan tradisi serta lingkungan yang telah dijaga oleh Masyarakat Adat selama berabad-abad.

 

Masyarakat Adat adalah penjaga ekosistem dan warisan budaya bangsa. Hak mereka atas tanah adalah hak yang diakui oleh konstitusi, seperti yang tercantum dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Tindakan premanisme oleh perusahaan menunjukan kelalaian dalam menghormati prinsip-prinsip keberlanjutan, etika bisnis, dan keadilan sosial. Keadilan untuk Masyarakat Adat adalah fondasi untuk keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan. Tidak ada pembangunan yang seharusnya dibayar dengan penderitaan mereka, mari berdiri bersama untuk melindungi hak dan martabat Masyarakat Adat di Rempang, tegasnya.

 

Vebrina Monicha, KontraS, menyebutkan bahwa kekerasan yang terjadi kepada warga Rempang merupakan bentuk kekerasan berbasis kepentingan modal (Capital Violence) yang diciptakan untuk mengakselerasi kepentingan dari investasi yang berujung pada pelanggaran HAM. Kekerasan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT MEG tersebut juga kami lihat selama ini terus berulang dan minim penghukuman. Tidak adanya penghukuman tersebut menunjukkan adanya Conflict of Interest (CoI) antara PT MEG dan Kepolisian, sehingga kami menilai bahwa kekerasan ini telah diakomodir dalam Perpol No. 4 Tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa, yang bila ditilik dalam sejarah merupakan kerumunan orang yang digunakan untuk kepentingan tertentu dengan minimnya pertanggungjawaban, pengawasan dan akuntabilitas.

 

Lebih lanjut, PT MEG juga telah gagal dalam memenuhi prinsip menjalankan bisnis yang diatur dalam Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPS) dan telah dituangkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM, yakni untuk memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

 

Teo Reffelsen, WALHI, mengutuk keras tindakan premanisme (aktor non-negara) dan pasifnya kepolisian sehingga mengakibatkan luka fisik dan psikis Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang-Galang. Pemerintah dan DPR harus melakukan evaluasi konstruktif-partisipatif terkait dengan aktivitas PT. MEG di Pulau Rempang-Galang. kekerasan yang terjadi terhadap Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang-Galang adalah kejahatan yang berulang karena absennya penindakan terhadap pelaku.

 

Diamnya Pemerintah dan DPR seolah berpihak pada PT. MEG alih-alih melindungi hak Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang-Galang terkait dengan hak atas tanah dan identitasnya. menyikapi situasi ini Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut tuntas tindakan penyerangan baik aktor lapangan maupun aktor intelektual yang memerintahkannya termasuk dan tidak terbatas jika ada keterlibatan aparat yang mendiamkan kekerasan ini terjadi, lanjut Teo”.

 

Secara umum melihat pola kejahatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di seluruh Indonesia yang terstruktur, sistematis dan masif serta mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis penduduk sipil Komnas HAM harus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran ham berat atau kejahatan kemanusiaan. tutup Teo.

 

Susan Herawati, KIARA, melanjutkan bahwa kekerasan yang terjadi di Rempang adalah satu pola yang telah terjadi berulang. Diduga bahwa hal ini sengaja dilakukan untuk semakin mengintimidasi dan menyudutkan warga Rempang bahwa warga Rempang merupakan pihak yang tertuduh. Padahal sejak awal warga Rempang telah menyatakan tidak terhadap relokasi warga Rempang dan investasi yang akan dilakukan di Rempang. Pemerintah seharusnya menjunjung tinggi dan memenuhi hak-hak konstitusional warga Rempang dan melindungi HAM warga Rempang sebagaimana juga terdapat dalam prinsip free, prior, informed consent (FPIC) atau persetujuan awal tanpa paksaan (PADIATAPA). Bahkan dalam konteks hukum Indonesia, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 3 Tahun 2010 menyebutkan bahwa masyarakat pesisir dan pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut, hak untuk mengelola laut sesuai dengan adat istiadat yang telah dilakukan secara turun temurun, serta hak untuk mendapatkan manfaat dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Sehingga warga Rempang adalah right holders atau pemegang hak utama di Pulau Rempang, yang harus diakui, dipenuhi dan dilindungi hak-haknya.

 

Wahidul Halim dari Perkumpulan HuMa Indonesia mengatakan bahwa peristiwa kekerasan yang dialami oleh Warga Rempang menambah preseden buruk bagi Masyarakat Adat. Pemerintah menggunakan instrumen hukum melalui Proyek Strategis Nasional yang merampas dan mengusir Masyarakat Adat Rempang dari tanahnya. Padahal, Masyarakat Adat Rempang telah dilindungi konstitusi sebagaimana Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Warga Rempang sah secara hukum sebagai pemilik dari tanahnya yang menguasai lebih dari 20 tahun. Pemerintah tidak bisa mencabut hak atas tanah Masyarakat Adat Rempang. PSN Rempang Eco-City merupakan bagian dari Cultural Genocide atau pembersihan budaya yang menghilangkan nilai-nilai, tradisi, budaya hukum Masyarakat Adat Rempang. Pemerintah harus membentuk tim khusus penyelesaian konflik agraria sebagai upaya dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat Rempang.

 

Label-label hijau dan eco yang selama ini didengungkan oleh pemerintah semestinya tidak dilakukan dengan melanggar hak-hak dasar masyarakat adat untuk mempertahankan hak hidupnya di tanah yang telah ditempati turun-temurun.

 

Atas kejadian yang berulang ini, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:

 

  1. Presiden Prabowo dan DPR RI untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adatnya. Sekaligus dengan tegas segera membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Tempang Eco-city;
  2. Kapolri untuk memerintahkan jajarannya melakukan penegakan hukum secara serius dan tegas atas seluruh peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat Rempang;
  3. Komnas HAM mengawasi dan bertindak tegas atas rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang, sekaligus mengkoordinasikan dan memastikan skema-skema perlindungan kepada seluruh masyarakat adat dan di Rempang.
  4. Mengajak publik untuk bersolidaritas dan mendukung perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adatnya serta mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Tempang Eco-city;

 

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang

 

Narahubung :

1. Pengurus YLBHI

2. WALHI Nasional

3. WALHI Riau

4. LBH Pekanbaru

5. KIARA

6. KontraS

7. HuMA

8. PPMAN

9. Amnesty International

10. Trend Asia

11. Transparency International Indonesia

12. IPRI

Mendesak DPR dan DPD RI Untuk Segera Membahas dan Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Jakarta, 22 November 2024 – Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 semestinya menjadi momen penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap Masyarakat Adat. Setelah 14 tahun RUU ini tak kunjung selesai, bersamaan itu juga Masyarakat Adat harus berhadapan dengan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi.  Prolegnas yang diusulkan DPR dan DPD RI menjadi awal dari komitmen konkret untuk segera mengesahkan RUU yang sangat dinanti oleh jutaan Masyarakat Adat di seluruh penjuru negeri. Kami berharap delapan Fraksi Partai Politik di DPR RI segera membahasanya pada tahun 2025. Demikian disampaikan oleh Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mewakili Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

 

Ketiadaan payung hukum selama ini telah menciptakan ruang yang semakin memperparah ketidakadilan terhadap masyarakat adat. “Kriminalisasi terhadap mereka semakin masif, dengan banyak kasus penangkapan hanya karena mereka berusaha mempertahankan tanah ulayat atau menjalankan hukum adat. Di sisi lain, tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan berbasis adat terus terampas oleh proyek-proyek besar tanpa persetujuan atau konsultasi yang layak, mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat, tingginya angka kriminalisasi yang dialami oleh Masyarakat Adat diantaranya O Hangana Manyawa dari Maluku Utara, Masyarakat Adat Pocoleok di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara TImur, Masyarakat Adat Nangahale dari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Masyarakat Adat dari Dolok Parmonangan, Sihaporas, Sigala Gala di Tano Batak, Sumatera Utara, Masyarakat Adat di sekitar pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, serta Masyarakat Adat di Papua dan juga di Jawa hingga saat ini masih mengalami pergulatan dengan adanya ancaman pengkriminalisasian secara struktural,” kata Syamsul Alam Agus, S.H. Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

 

Di tengah krisis iklim yang semakin mendesak, masyarakat adat juga menghadapi ancaman baru. “Komitmen global yang mengedepankan solusi palsu iklim seringkali menjadi petaka bagi mereka. Atas nama iklim, proyek-proyek “hijau” menjadi alat perampasan wilayah adat dan kriminalisasi. Perdagangan karbon, teknikalisaai karbon, transisi energi hanya terus memperpanjang krisis sembari menjadikan wilayah adat sebagai komoditas yang layak untuk dijadikan objek bisnis. Sehingga yang dibutuhkan adalah kebijakan yang melindungi Masyarakat Adat, wilayahnya bahkan pengetahuannya serta praktik tradisional nya dalam melindungi bumi,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

 

Tak hanya itu, kebijakan nasional seperti pengaturan “Hukum yang Hidup” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta produk regulasi turunannya justru mengancam eksistensi lembaga musyawarah adat dan hukum adat yang telah menjadi inti dari keberlanjutan komunitas adat. “Regulasi ini bukan hanya melemahkan kelembagaan adat, tetapi juga membuka ruang bagi penghapusan nilai-nilai yang telah terjaga selama ratusan tahun,” kata  Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI.

 

Perempuan adat dan pemuda pemudi adat serta kelompok penyandang disabilitas di Komunitas Adat menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi semua tekanan ini. Kehilangan tanah ulayat sebagai sumber penghidupan berarti perempuan adat kehilangan ruang untuk mendukung keluarga dan komunitas mereka. Beban ganda yang mereka alami semakin menonjol, kontras dengan program pemerintah yang sering kali menjanjikan tempat tinggal layak bagi warganya. Pengabaian hak-hak Masyarakat Adat membuat mereka kehilangan akses dan terpinggirkan secara struktural, menambah daftar panjang ketimpangan yang harus dihadapi oleh negara.

 

RUU Masyarakat Adat adalah peluang untuk memperbaiki ketidakadilan ini. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR agar segera memenuhi janjinya untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang pada tahun 2025. “Masyarakat Adat tidak membutuhkan janji baru atau sekadar wacana, melainkan perlindungan yang nyata dan menyeluruh atas wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan adat mereka,” kata Veni Siregar, Senior Campaigner Kaoem Telapak.

 

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekedar tugas legislasi, melainkan komitmen moral sekaligus kewajiban Negara menghentikan segala bentuk ketidakadilan yang dialami Masyarakat Adat selama puluhan tahun. Dalam konteks kriminalisasi, konflik lahan, krisis iklim dan perlindungan Masyarakat Adat sebagai penjaga keanekaragaman terbaik. DPR RI harus segera membuktikan keberpihakannya melalui langkah nyata demi keadilan, hak asasi manusia dan keberlanjutan hidup Masyarakat Adat di Indonesia,” tegas Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN.

 

DPR harus memahami bahwa pengesahan RUU ini bukan hanya soal menunaikan tugas legislasi, tetapi juga soal menegakkan keadilan bagi Masyarakat Adat yang selama ini terpinggirkan. Dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, DPR juga dapat membuktikan komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan iklim di mata dunia.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari YLBHI, HuMa, Seknas WALHI, KPA, KEMITRAAN, ICEL, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, Yayasan Madani Berkelanjutan, BRWA, JKPP, merDesa Institute, RMI, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia, Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, Forest Watch Indonesia (FWI), Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P), Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, EcoAdat.

Kontak Media:
A.P. Prayoga, Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, HP. 0857 2034 6154

Putusan Sela Mahkamah Konstitusi dan Perintah Tidak Menerbitkan Peraturan Pelaksana yang Berkaitan UU KSDAHE

Jakarta, 15 November 2024 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pada Kamis, 14 November 2024 mengeluarkan Putusan Sela Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 terkait Uji Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Pada pertimbangan hukumnya, MK memandang perlu untuk menjatuhkan putusan sela yang bertujuan untuk menunda pemeriksaan persidangan permohonan pengujian formil yang diajukan oleh AMAN, WALHI, KIARA dan Mikael Ane yang tergabung dalam Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

 

Pada pertimbangan hukumnya juga, MK memerintahkan kepada pemerintah dan pihak lain untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU 32/2024 sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi guna menghindari dampak yang lebih luas sebelum Mahkamah menilai konstitusionalitas pengujian formil atas proses pembentukan undang-undang KSDAHE. MK memandang dalam perkara a quo putusan sela diperlukan demi menghindari dampak-dampak yang akan timbul dari keberlakuan UU 32/2024 yang pemeriksaannya sedang diberhentikan sementara dan guna memberikan kepastian hukum pada hak-hak konstitusional para Pemohon dan seluruh warga negara.

 

Menurut Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN) Rukka Sombolinggi “bahwa dengan adanya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) ini artinya seluruh proses pembuatan di bawah Peraturan KSDAHE harus dihentikan, san Saya menyerukan agar Pemerintah mematuhi Putusan Sela ini, untuk segera menghentikan proses pembuatan peraturan dibawah UU KSDAHE tersebut” ujar Rukka Sombolinggi.

 

lebih lanjut Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI, Teo Reffelsen menyampaikan;

 

“Putusan Sela yang diucapkan oleh MK kemarin sejalan dengan permohonan provisi yang kami ajukan, karena jika Peraturan pelaksana UU KSDAHE dibentuk oleh Pemerintah atau pihak lain selama Proses Pengujian Formil berlangsung, tidak menutup kemungkinan peraturan tersebut akan berdampak buruk pada Masyarakat adat dan komunitas lokal (MAKL) serta lingkungan hidup. oleh karenanya Pemerintah dan pihak lainnya yang berhubungan dengan UU ini tidak boleh mengambil tindakan apapun yang membangkang pada putusan sela ini, sebelum adanya putusan akhir.”

 

Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, juga menekankan dalam putusan sela ini sangat penting bagi pemerintah untuk menghentikan proses pembuatan peraturan di bawah UU KSDAHE, mengingat terdapat setidaknya 10 (sepuluh) ketentuan norma yang mendelegasikan pengaturan dalam UU 32/2024 untuk diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah. Sebelum ada putusan tetap dari MK, pengaturan lebih lanjut dari UU 32/2024 ini justru dapat memberikan dampak buruk bagi kehidupan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang selama ini telah melakukan praktik-praktik pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara komunal yang berkelanjutan, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Susan menegaskan bahwa, “Pengujian formil ini membuktikan ke pemerintah sebagai penyusun peraturan perundang-undangan untuk menjalankan asas Meaningfull Participation (Partisipasi yang bermakna) dari Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL), serta partisipasi yang bermakna tersebut tidak hanya diukur dari kuantitas melainkan juga kualitas, serta diakomodirnya masukan dari MAKL dalam proses pembentukan UU 32/2024 ini”.

 

Pada putusan yang sama MK juga mempertegas dalam konteks uji formil ini syarat-syarat dalam uji formil telah dipenuhi oleh para pemohon. Misalnya dalam konklusi, MK menyatakan dirinya berwenang mengadili permohonan uji formil serta Permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil. Serta penegasan bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

 

Hormat Kami,
Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Constitutional Lawyer Viktor Santoso Tandiasa, Greenpeace Indonesia, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

 

NAHUBUNG:
Muhammad Arman (AMAN): 0812-1879-1131 Ermelina Singeretta ( PPMAN) : 0812-1339-904 Satrio Kusma Manggala (WALHI): 0811-593-600 Fikerman Loderico Saragih (KIARA): 0823-6596-7999

Di Balik Tragedi Berdarah Bangkal Seruyan: Di Negeri Kami ‘Sawit Lebih Mahal dari Nyawa Manusia’

Siaran Pers

Jakarta, 31 Oktober 2024 — Pada hari ini, Transformasi untuk Keadilan (TuK INDONESIA), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan WALHI Kalimantan Tengah meluncurkan laporan penelitian berjudul “Di Balik Tragedi Berdarah Bangkal Seruyan: Di Negeri Kami ‘Sawit Lebih Mahal dari Nyawa Manusia’” yang mengungkap sisi kelam dari konflik agraria akibat ekspansi industri kelapa sawit di Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah. Laporan ini juga telah diserahkan kepada Komnas HAM pada 30 Oktober 2024.

 

Laporan penelitian ini menemukan sejumlah fakta pada konflik antara warga Desa Bangkal dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Pertama, terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat adat dan kelestarian lingkungan, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM tertanggal 16 April 2024 yang mencakup kasus penembakan warga dan tidak diberikannya plasma kepada masyarakat. Kedua, ada dugaan bisnis keamanan yang melibatkan kepolisian di Kalimantan Tengah yang mengakibatkan penembakan warga. Ketiga, pengabaian hak warga untuk mendapatkan perkebunan yang dijamin oleh negara lewat undang-undang. Keempat, Best Agro International diduga terlibat dalam bisnis gelap, tanpa  informasi resmi struktur pembiayaan atau rantai pasok perusahaan.

 

Bayu Herinata, Direktur WALHI Kalimantan Tengah menegaskan bahwa praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di desa-desa sekitar areal usaha. “Kami mengharapkan pemerintah dan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan-kawasan penting bagi lingkungan,” tegas Bayu.

 

Lebih jauh, Bayu menjelaskan bahwa PT HMBP diduga terlibat dalam pelanggaran kehutanan, termasuk cacat administrasi dalam perizinan dan operasi di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, perusahaan ini terdaftar sebagai yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah dan telah membuka lahan ilegal seluas 4.769,52 hektar, termasuk di Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi. Kegiatan PT HMBP juga menjangkau bibir Danau Sembuluh dan sempadan sungai, di mana limbah dari perkebunan berkontribusi terhadap pencemaran air, menurunkan kualitas air yang menjadi sumber air bersih dan penghidupan masyarakat setempat, seperti nelayan dan pengelola keramba ikan.

 

Bayu menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk mengevaluasi izin operasional PT HMBP. “Kami berharap pihak berwenang dapat segera memberikan perhatian dan solusi atas persoalan ini demi keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Tengah,” tuturnya.

 

Dalam investigasi yang dilakukan koalisi, ditemukan adanya surat perintah dari Polda Kalimantan Tengah pada 2020 yang menetapkan tugas pengamanan di wilayah operasi PT HMBP, termasuk lampiran pembayaran yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan kepada aparat. Ditemukan pula bukti pengarahan pasukan dengan jumlah yang sangat besar, yakni 440 personel hanya untuk menghadapi aksi protes warga yang menuntut hak mereka. Fakta tersebut menjadi satu gambaran nyata adanya dugaan bisnis pengamanan oleh pihak Aparat Penegak Hukum yang dilegalisasikan dengan mengesampingkan asas dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Surti Handayani, Staf Bidang Kerjasama Advokasi Internasional dan Respon Kedaruratan PPMAN menjelaskan bahwa bisnis dan HAM tidak pernah bisa memberikan jaminan penuh terhadap Hak asasi dari Masyarakat Adat khususnya di Bangkal-Seruyan dan Indonesia pada umumnya. “Dengan adanya tragedi yang mengakibatkan kematian Gijik menunjukkan bahwa kelancaran bisnis lebih penting daripada nyawa masyarakat dan itu nampak nyata dengan dugaan adanya kelindan antara perusahaan dengan institusi negara khususnya Aparatur Penegak Hukum,” tegas Surti.

 

Masifnya ekspansi kelapa sawit di Kalimantan Tengah tidak terlepas dari peran besar lembaga jasa keuangan dalam memberikan pembiayaan. Berdasarkan penelusuran TuK INDONESIA, para taipan sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah telah menerima fasilitas pembiayaan signifikan, termasuk dari Bank Negara Indonesia (BNI). “Dalam periode 2016 hingga Juni 2024, total kredit yang disalurkan kepada para taipan sawit mencapai USD 11,07 miliar atau sekitar Rp 157,8 triliun. Salah satu penerima diduga adalah Winarno Tjajadi, pengendali PT HMBP/Best Agro Group, yang juga terhubung dengan BNI sebagai pemegang saham individu yang nilainya terus meningkat,” jelas Linda Rosalina, Direktur TuK INDONESIA.

 

Lebih lanjut, Linda menyoroti kurangnya perhatian terhadap transparansi publik dari BNI. “Saat kami mengajukan permohonan informasi kepada BNI terkait aliran pembiayaan ini, TuK INDONESIA mengalami hambatan besar dalam mendapatkan respons yang transparan dan akuntabel. Proses permohonan informasi kami tidak diproses sesuai aturan dan bahkan sempat hilang dalam sistem BNI.”

 

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi terhadap bank yang tidak memenuhi standar keberlanjutan, serta memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam pelaporan dampak sosial-lingkungan dari pembiayaan. “Transparansi ini krusial untuk mencegah pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang didukung secara tidak langsung oleh pembiayaan dari lembaga jasa keuangan termasuk bank,” jelas Linda.

 

Dengan diluncurkannya laporan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik dan mendorong pemangku kepentingan untuk melakukan reformasi menyeluruh di sektor kelapa sawit, mulai dari penguatan regulasi, pengakuan hak masyarakat adat, hingga penerapan praktik bisnis yang beretika dan berkelanjutan.

 

Dokumentasi dan laporan dapat diakses melalui tautan berikut:

Tautan Dokumentasi Konferensi Pers; Tautan Siaran Langsung; Tautan Laporan Penelitian;

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

TuK INDONESIA : Icanna (08788 444 6640); PPMAN : Surti (0853 3562 8126); WALHI Kalteng:  Bayu (0822 5511 5115);

KEPOLISIAN POLRES SIKKA MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP MASYARAKAT ADAT DAN PEREMPUAN ADAT SIKKA (Tanah kami diambil oleh PT Krisrama yang merupakan milik Keuskupan Maumere, Kami Dikriminalisasi”)

Press Release
Jakarta, 26 Oktober 2024, Kepolisian Polres melakkukan penahanan delapan (8) terhadap Masyarakat Adat Nangahale pada Jumat 25 Oktober 2024, hal ini berdasarkan surat pemanggilan untuk memberikan keterangan pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024 di Kepolisian Polres Sikka. Namun pada saat itu Pendamping dan penasihat hukum Masyarakat Adat Nangahale tidak berada di tempat, maka Masyarakat Adat tidak mendatangi Kepolisian, karena Masyarakat Adat membutuhkan pendamping dalam proses memberikan keterangan di Kepolisian. Berdasarkarkan situasi dan kondisi tersebut diatas, Kepolisian melakukan pemanggilan kembali kepada delapan (8) Masyarakat Adat tersebut untuk hadir pada hari Jumat 25 Oktober 2024.

Ratusan Masyarakat Adat Nangahale mendampingi, memantau dan memberikan dukungan kepada anggota Masyarakat Adat selama proses memberikan keterangan di Kepolisian. Delapan (8) orang Masyarakat Adat Nangahale didampingi oleh Penasihat hukum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yaitu Sdr Antonius Yohanis Balla. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Sdr Yohanis Balla mengatakan bahwa kasus ini berawal dari peristiwa pada tanggal 29 Juli 2024 sekitar Jam 09.30 WIT, Dimana pada saat itu karyawan PT. Krisrama dipimpin oleh Rohaniawan Katolik Romo RD. Yan Faroka melakukan penebangan pohon/ tanaman Warga di Lokasi Pedan Nangahale. Pada saat itu banyak masyarakat adat Nangahale yang menyampaikan keberatan dan perlawanan terhadap tindakan penebangan pohon yang dipimpin oleh Rohaniawan Katolik tersebut. Tindakan perlawanan ini baru berhenti setelah Polisi dari Polsek Waigete datang dan menghentikan aksi perlawanan Masyarakat Adat tersebut. Masyarakat Adat mengalami kerugian berupa seratus empat puluh dua (142) berbagai jenis tanaman tumbang dan rusak.

Tindakan rohaniawan katolik bersama dengan PT Krisrama tersebut tidak berhenti, karena pada siang hari mereka melakukan penebangan pohon/tanaman warga disekitar halaman rumah Richyanto Fernandes dan sekitarnya. Warga yang protespun kembali melakukan keberatan di lokasi penebangan tersebut. Tindakan kesewenangan-wenangan yang dilakukan oleh keloimpok orang yang dipimpin oleh Rohaniawan Katolik tersebut berlanjut dengan cara memasang papan nama/plang yang berisikan tulisan: “TANAH INI MILIK PT. KRISRAMA KEUSKUPAN MAUMERE”. Atas tindakan tersebut Masyarakat Adat Nangahale marah dan melakukan pencabutan papan tersebut dan membakarnya. Masyarakat mengatakan bahwa tanah ini milik kami, proses HGU yang dilakukan tidak melalui proses diskusi dengan kami, kami tidak mengetahui terkait dengan proses pemberian HGU ini. Namun tindakan pencabutan papan tersebut yang menjadikan dasar bagi PT Krisrama melakukan laporan polisi dengan menggunakan Pasal 170 KUHP.

Merespon tindakan dari Kepolisian Polres Sikka yang melakukan penahanan terhadap delapan (8) Ketua PPMAN sdr Syamsul Alam Agus mengatakan bahwa tindakan Kepolisian Polres Sikka merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia dan ini menambah potensi konflik yang terjadi di Masyarakat Adat Nangahale. Tindakan kepolisian dengan melakukan penahanan tanpa mempertimbangkan bahwa mereka adalah Masyarakat Adat yang perlu mendapatkan perlindungan khusus dari Negara. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D ayat 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Selanjutnya diatur pada Pasal 28 I ayat 3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Ayat 4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Alam menambahkan bahwa seharusnya Kepolisian Polres Sikka harus membaca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana pada Pasal 2 menyebutkan Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan Kepolisian terkesan berpihak pada PT Krisrama, dimana PT Krisrama adalah pihak yang selama ini mengambil tanah milik Masyarakat Adat Nangahale.
Alam juga menambahkan bahwa Kepolisian memiliki PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 Tentang pelaksanaan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana ada pengaturan khusus untuk Masyarakat Adat, Kepolisian seharusnya memfasilitasi supaya ada dialog yang baik antara Masyarakat Adat dan PT Krisrama yang selama ini telah mengklaim tanah milik Masyrakat Adat Nangahale.
Dihubungi melalui telephon Sdr Anton Yohanis Balla yang merupakan pendamping hukum delapan (8) Masyarakat Adat menyampaikan, sangat mengayangkan sikap Kepolisian yang tidak mempertimbangkan kepentingan perempuan dan anak dalam proses hukum ini. Dimana ada dua (2) perempuan adat yang ditahan dan satu orangnya lagi terpaksa membawa anaknya ke dalam tahanan, karena anaknya masih kecil. Sikap kepolisian menunjukan sikap yang arogan dan tidak memiliki perspektif dalam proses penanganan kasus ini, dimana Masyarakat Adat mderupakan kelompok rentan dan posisi Perempuan dan anak merupakan kelompok yang lebih rentan dari subyek hukum apapun di negara ini.

Jhon menambahkan bahwa akan melaporkan peristiwa penahanan terhadap Masyarakat Adat Nangahale ini ke berbagai lembaga negara baik itu Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan berbagai lembaga lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Kami juga melaporkan kasus ini ke Komisi 3 DPR RI dan melaporkan ke Vatikan sebagai organisasi tertinggi dalam gereja Katolik di dunia. Semmentara upaya hukum yang dilakukan adalah dengan segera mengajukan gugatan Pra Peradilan atas keputusan Kepolisian Polres Nagekeo yang telah melakukan penahahan terhadap delapan (8) Masyarakat Adat Nangahale.

dua dari delapan Masyarakat Adat yang ditahan adalah Perempuan Adat, salah satu dari kedua perempuan tersebut yakni sdri. Maria Magdalena Leny memiliki seorang anak yang masih berusia 3 tahun, saat ini anak Maria tidak mau kembali ke rumah dan masih berada di Kepolisian Polres Sikka, karena diketahui selama ini Maria mengasuh anaknya sendiri.

Berikut kronologi keberadaan anak Maria Magdalena Leny di Polres Sikka;

Anak ini berusia sekitar 3 tahun, sejak kemarin ikut sama ibunya ketika ditahan di Polres Sikka dengan tuduhan melanggar pasal 170 KUHP atas laporan PT. Krisrama milik Keuskupan Maumere.

Pada sekitar jam 12:53 Witeng, Penasihat Hukum Masyarakat Adat ditelpon oleh Penyidik Polres Sikka ( Nengah Redi) dan menyampaikan akan menitipkan Tahanan atas nama: Maria Magdalena Leny ke Rutan (Rumah Tahanan) Maumere agar lebih aman dengan anaknya di sana, Penasihat Hukum dan pihak keluarga Maria Magdalena Leny (Leny) diminta hadir untuk menyaksikan proses penitipan tahan di Rutan.

Sekitar pukul 13:04, Penyidik kembali menelpon Penasihat Hukum dan menyampaikan bahwa tersangka Leny bersedia menitip anaknya ke salah satu keluarganya bernama Yohanes Jawa (saudara-nya Leny), lalu Penasihat Hukum diminta agar menghubungi keluarga tersebut.

Selanjutnya sekita pukul 13:33, Penyidik yang sama kembali menelpon dan menyampaikan apabila sulit menghubungi keluarga, maka polisi akan mengantar anak itu sendiri ke rumah keluarganya tersebut, tapi Penasihat Hukum menjawab “sabar masih diusahakan untuk keluarganya datang”.

Penyidik semacam gelisah  dan menelephone secara terus- menerus kepada Penasihat Hukum Masyarakat Adat, untuk memastikan keluarga anak sudah datang atau belum.

Sekitar pukul 16.53, saudara Yohanes Jawa dan Thomas Tapang tiba di rumah Penasihat Hukum kemudian bergabung dengan beberapa keluarga Masyarakat Adat yang ditahan dan berangkat menuju polres sikka.

Setiba di Polres Sikka mereka bertemu dengan Penyidik dan mengantar Penasihat Hukum serta keluarga ke ruangan Restotif Justuce untuk bertemu dengan Leny juga anak-nya, kebetulan di situ juga ada dari pihak Dinas sosial.

pihak Dinas Sosial menjelaskan bahwa “ini lingkungan tidak kondusif, banyak nyamuk dan tempat ini merupakan tahanan orang dewasa  maka akan sangat mempengaruhi mental dan psikologi anak”, oleh karena itu keluarga diminta untuk bawah pulang anak ini.

Thomas Tapang (saudara Leny) mengatakan “kami bersedia, tapi seandainya anak mau, kalau anak tidak mau bagaimana nanti”, Lalu Penyidik minta Tersangka Leny melepaskan anaknya main di luar, tapi anak tidak mau dan tetap dalam pangkuan ibunya.

Kemudian Penyidik meminta Penasihat Hukum dan keluarga semuanya keluar termasuk Leny dan anaknya. Sampai di luar anak tetap tidak mau pisah dengan Leny ibunya. Polisi kemudian bersiasat dan membujuk anak itu dengan memberikan HP-nya agar anak tersebut menonton film animasi, sambil meminta ibunya mengendap-endap masuk ke dalam ruang tahanan.

Setelah ibunya masuk, Yohanes Jawa (paman dari sang anak) sempat menggendong anak itu secara paksa sambil berusaha membawa keluar dari tempat tersebut, tapi baru sekitar 9 langkah anak itu tetap berteriak dan menolak, anak itu pun kembali berlari mencari ibunya di tempat semula tapi ibunya tidak ada lagi, lalu dibujuk oleh pihak Dinas Sosial dan Seorang polisi akan tetapi anak itu tetap tidak mau, Akhirnya anak tersebut berdiri sendiri di pojok depan Ruangan Restorative Justice.

Setelah anak berlari menuju ruang tahanan untuk memcari ibunya. Karena pintuh terkunci, maka anak itu berusaha memanjat jendela untuk melihat ibunya. Salah seorang Polwan sempat mengatakan “jika mama sudah pulang ke kampung”, tapi anak itu tetap mencari ibunya di situ.

Karena tidak tega melihat keadaan anak itu dan kecil kemungkinan dia mau ikut dengan keluarga ibunya, maka Penasihat Hukum dan keluarga memutuskan untuk pulang saja.

Setelah Penasihat Hukum dan keluarga pulang dan tiba di rumah John Bala, Penyidik Polres Sikka datang menemui mereka dan meminta keluarga menjemput lagi anak itu, katanya anak itu sudah mau ikut keluarga untuk pulang, tapi Thomas Tapang menolak, karena kawatir anak ini tetap tidak mau bersama keluarga ibunya.

Kepada Maria Lensiana Ledu, polisi minta untuk kembali ke Polres untuk menanda-tangani surat penyataan menolak anak untuk dibawah pulang, tapi semua mereka menolak permohonan tersebut.

Urgent Action: Penangkapan dan Penahanan Masyarakat Adat oleh Kepolisian Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, Termasuk Perempuan Adat

Kepada Yth.
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; +62 811 8836 555
2. Ketua Komisi III DPR RI email set_komisi3@dpr.go.id
3. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur +62 812 1000 9900 ; email hum4s@gmail.com
4. Pimpinan Komisi Kepolisian Nasional RI +62 821 1303 2098 ; email sekretariat@kompolnas.go.id
5. Pimpinan Komisi Hak Asasi Manusia RI +62 812 9401 766 ; email pengaduan@komnasham.go.id
6. Pimpinan Komnas Perempuan +62 813 1712 8173 ; email pengaduan@komnasperempuan.go.id

Subjek: Mendesak Penghentian Penangkapan dan Penahanan Masyarakat Adat, Termasuk Perempuan Adat

Kepada Yang Terhormat,
1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian RI.
2. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
3. Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT)
4. Irjen Pol. (Purn) DR. Benny Mamoto S.H Msi, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
5. Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc, M.Sw., Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
6. Andy Yentriyani, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, dengan penuh rasa prihatin dan desakan tinggi, mengajukan surat ini terkait penangkapan dan penahanan 8 (delapan) orang masyarakat adat, termasuk perempuan adat, oleh pihak kepolisian di Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur. Tindakan ini tidak hanya mencederai hak asasi manusia, tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat adat yang telah diakui secara nasional dan internasional.

Latar Belakang:
Penangkapan yang terjadi pada 25 Oktober 2024 melibatkan 8 (delapan) masyarakat adat, termasuk 2 (dua) diantaranya adalah perempuan adat, yang selama ini berperan penting dalam menjaga adat dan tanah leluhur mereka. Penahanan ini dilakukan terkait dengan konflik agraria antara masyarakat adat di Nangahale dan PT. Kristus Raja Maumere. Hal ini jelas-jelas mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai peraturan internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Permintaan Kami:
1. Segera membebaskan seluruh masyarakat adat, termasuk perempuan adat, yang ditahan.
Penahanan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia serta berpotensi memperburuk situasi konflik yang ada.

2. Menghentikan tindakan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Masyarakat adat seharusnya dilindungi, bukan malah dijadikan objek kriminalisasi hanya karena mempertahankan hak atas tanah dan identitas budaya mereka.

3. Menjamin keamanan masyarakat adat yang terdampak dan memberikan mereka akses pada bantuan hukum.
Kami meminta agar masyarakat adat yang menjadi korban memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum dan bebas dari ancaman serta tekanan dari pihak manapun.

Penutup:
Kami berharap tindakan ini mendapatkan perhatian serius dan tindak lanjut segera demi keadilan serta perlindungan hak masyarakat adat. Kami, sebagai masyarakat yang peduli terhadap hak asasi manusia dan keberlanjutan budaya lokal, mengajak pihak berwenang untuk menjunjung tinggi komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat adat serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Nama-nama dan Organisasi yang Mendukung :
1. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

2. Kaoem Telapak

3. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)

 

Lampiran;

Kronologi Kasus:

1. Pada tanggal 29 Juli 2024 sekitar Jam 09.30 Witeng Karyawan PT. Krisrama dipimpin oleh RD. Yan Faroka melakukan penebangan pohon/ tanaman Warga di Lokasi Pedan Nangahale. Cukup banyak masyarakat yang melakukan keberatan dan perlawanan terhadap tindakan tersebut di Lapangan. Tindakan ini baru berhenti setelah Polisi dari Polsek Waigete datang dan menghentikan menjelang waktu makan siang. Seluruh kerugian warga hari itu 142 berbagai jenis tanaman tumbang dan rusak.

2. Setelah makan siang rupanya para karyawan dan RD. Yan Faroka dari PT. Krisrama tidak menghentikan kegiatan penebangan pohon/tanaman warga tersebut. Mereka melakukan lagi disekitar halaman rumah Richyanto Fernandes dan sekitarnya. Warga yang protespun kembali melakukan keberatan di lokasi penebangan tersebut.

3. Pada saat warga masyarakat melakukan protes di lokasi penebangan, sekitar pukul 15: 00 Witeng terdengar kabar bahwa Karyawan PT. Krisrama sedang memasang papan nama yang berisikan tulisan: “TANAH INI MILIK PT. KRISRAMA KEUSKUPAN MAUMERE”. Sontak warga yang sedang marah atas tindakan penebangan sebelumnya dengan segera bergerak menuju lokasi pemasangan papan nama tersebut di halaman pekarangan rumah saudara: ” Nikolaus Don Thomas” yang sudah ditempati puluhan tahun sebelum SK. HGB diterbitkan.

4. Dengan penuh kemarahan mereka mencabut papan nama tersebut lalu membakarnya.

5. Ada satu kesadaran di mereka bahwa, tidak mau melakukan kontak fisik dengan para karyawan yang sedang melakukan penebangan tanama/pohon warga di dua lokasi yang berdekatan tersebut. Tapi untuk papan nama ini kami harus cabut sebagai bukti bahwa SK. HGU terbit tanpa kesepakatan dengan kami yang berada di dalam lokasi tanah negara tersebut.

6. Atas tindakan tersebut masyarakat dilaporkan oleh PT. Krisrama dengan tuduhan sesuai pasal 170 KUHP.

7. Pada tanggal 25 Oktober mereka di tahan oleh Polres Sikka.

Kemenangan Masyarakat Adat “Sorbatua Sialagan (Masyarakat Adat)“ Bebas Pada Putusan Banding di Pengadilan Tinggi

Jakarta, 18 Oktober 2024

 

Tim Kuasa Hukum Sorbatua Sialagan, yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara mengucapkan terimakasih atas Putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Medan atas putusan bebas terhadap terdakwa Sdr Sorbatua Sialagan. Perkara ini diperiksa oleh tiga (3) orang hakim dan diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri, S.H.M.H.

 

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis 18 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Medan memutuskan untuk “mengadili” Menerima Permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, menyatakan perbuatan Terdakwa Sorbatua Sialagan terbukti ada tetapi perbuatannya tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, Melepaskan Terdakwa Sorbatua Sialagan oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum, Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Sorbatua Sialagan dari Rumah Tahanan Negara, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

 

Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus merespon atas putusan bebas Sorbatua Sialagan, dalam keteranganannya Alam mengatakan bahwa kami sudah memperkirakan ini sebelumnya, sejak awal proses di Kepolisian kami sudah memperkirakan bahwa Sorbatua Sialagan akan bebas, namun ternyata keyakinan kami berbeda dengan sikap dan cara pandang hakim pada Pengadilan Tingkat pertama yang menghukum Sorbatua. Alam menambahkan sejak awal tim hukum sudah merasakan kemenangan atas kasus ini karena jika melihat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 50 ayat 2 huruf b UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO. 2 TAHUN 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

 

Keraguan kami terkait dengan Pasal Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selaras dengan pendapat ahli, Dimana ahli menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru menggunakan UU tersebut, karena dengan mengacu asas hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama jika mengatur hal yang sama, dimana dalam kasus ini ada undang-undang yang baru yaitu UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO. 2 TAHUN 22 Tentang Cipta Kerja menjadi UU tetapi mengapa dalam kasus ini Jaksa Penunut Umum masih menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. sementara UU ini sudah dibatalkan oleh MK pada putusan MK Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

 

Ketua PPMAN ini juga menambahkan sejak awal kasus ini sudah bertentangan dengan Asaz Legalitas, dimana seseorang dapat dipidana berdasarkan pada perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, sementara tidak ada satu bukti dan saksi yang memberikan keterangan dalam proses persidangan yang melihat Sorbatua Sialagan melakukan tindakan melanggar hukum. Selain itu sangat tidak mungkin Sorbatua Sialagan merusak tanahnya sendiri, karena itu merupakan tanah leluhurnya, yang Masyarakat Adat tinggal sudah ratusan tahun.

 

Kami mengucapkan terimakasih atas putusan ini, kami selalu yakin bahwa Sorbatua Sialagan tidak bersalah dan ternyata keyakinan kami benar, karena hari ini kami mendapatkan kemenangan itu. Ini merupakan putusan terbaik, ditengah banyaknya kasus Masyarakat adat yang mengalami tindakan kriminalisasi karena dianggap merusakan atau mendiami wilayah adatnya. Alam menambahkan bahwa kami memiliki kasus serupa yang terjadi di Wilayah Nusa Tenggara Timur dan dilepaskan juga karena perbuatan tersebut bukanlah perbuatan melanggar hukum.

 

Ini merupakan keberhasilan Masyarakat Adat dan berharap ke depan semakin banyak hakim yang memiliki persepektif pada penanganan perkara Masyarakat Adat.