Keterangan Ahli Tertulis Dalam Sengketa di PTUN Jakarta No. 542/G/TF/2023/PTUN-Jkt

Oleh: Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., CCMs., Advokat
Universitas Atma Jaya Yogyakarta

              Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa sengketa TUN No. 542/G/TF/2023/PTUN-Jkt di PTUN Jakarta, Para Penggugat dan para Kuasa Hukum para Penggugat, Kuasa Hukum DPR dan Kuasa Hukum Presiden/Pemerintah.  Perkenankan saya menyampaikan usulan/masukan sehubungan dengan pemeriksaan sengketa tata usaha negara ini berikut ini.

Pertama, Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diajukan oleh para penggugat melalui para kuasa hukumnya pada hakikatnya merupakan gugatan yang berisi tuntutan terhadap “sikap diam/abai” pejabat pemerintahan dalam melaksanakan kewenangan yang ada padanya untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan, yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan, dapat dikualifikasi sebagai tindakan berupa tidak melakukan perbuatan konkret (by omission) atau dalam Bahasa Latin disebut sebagai passivum inesse actionem (tindakan faktual pasif) yang dilakukan oleh badan atau pejabat administrasi pemerintahan dalam perspektif Pasal 4 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Perbuatan melanggar hukum tersebut terjadi karena sikap diam/abai terhadap permohonan yang diajukan oleh AMAN dkk., yang pernah mengajukan Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, kepada DPR dan Presiden. Tindak lanjut atas permohonan tersebut sebenarnya merupakan kewajiban dari DPR dan Presiden berdasarkan kewenangan konstitusional yang diatribusikan oleh Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 UUD Negara RI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPR dan Presiden untuk melakukan tindakan faktual dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat adat yang salah satunya adalah melalui tindakan pengaturan oleh negara (moderantibus actionem civitatis) untuk membentuk undang-undang yang berkaitan dengan kewajiban konstitusional negara guna melaksanakan Pasal 18 B ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa: “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Hal itu berarti konstitusi secara eksplisit memerintahkan DPR dan Presiden sebagai pihak yang berwenang melakukan tindakan faktual untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat antara lain dengan membentuk undang-undang untuk membentuk UU Tentang Masyarakat Hukum Adat.

 

Kedua, tindakan perlindungan oleh negara (status praesidio mensurae) terhadap hak-hak rakyat in casu masyarakat adat seharusnya berupa: tindakan pengaturan (regulatory actio), tindakan memberikan jaminan atas hak-hak masyarakat adat (actio cavendi iura populorum indigenarum), tindakan memenuhi kebutuhan masyarakat adat (actus ad usus necessarios in communitatibus indigenae) dan tindakan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran atas hak-hak masyarakat adat (lex cogendi si est violatio iurium populorum indigenarum).  Keseluruhan rangkaian tindakan perlindungan terhadap masyarakat adat tersebut saling terkait/tak terpisahkan yang berada dalam lingkup fungsi pemerintahan (munera imperium). Jika gugatan dari para penggugat tersebut dikaitkan dengan hukum positif,  Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 telah mengatur secara limitatif kriteria permohonan yang dapat diajukan melalui mekanisme fiktif positif/permohonan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, yaitu: a. Permohonan dalam lingkup kewenangan badan dan/atau pejabat pemerintahan; b. Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan; c. Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan yang belum pernah ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan; dan d. Permohonan untuk kepentingan Termohon secara langsung. Tindakan faktual pasif yang dipersoalkan dalam gugatan penggugat adalah tindakan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat yang terdiri dari rangkaian tindakan yang saling terkait sebagaimana telah disampakan di atas yang terdiri diekspresikan dalam bentuk serangkaian tindakan untuk melaksanakan kewajiban vide Pasal 18 B ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 dan menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh AMAN dkk., yang pernah mengajukan Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023. Dalam hal ini isu hukumnya bukan semata-mata hanya soal pembentukan UU Perlindungan Masyarakat Adat, tetapi pada hakikatnya (in essentia) adalah tindakan untuk memberikan perlindungan (opus providere tutelam) bagi masyarakat adat.

Ketiga,  Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat telah beberapa kali masuk dalam Proglegnas, termasuk ke dalam Prolegnas Priotas, sebagai berikut: a) Prolegnas Periode 2005-2009, dengan judul “RUU tentang Hak-Hak Masyarakat Adat”, dengan nomor urut 101; RUU tentang Pengakuan dan Penghormatan Masyarakat Adat dan Tradisinya, dengan nomor urut 273, berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 01/DPR-RI/III/2004-2005 Tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009; b) Prolegnas Periode 2009-2014, dengan judul “RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” dengan nomor urut 161.  Pada tahun 2013, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2014, dengan nomor urut 26. c) Prolegnas Periode 2015-2019, dengan judul “RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat”, dengan nomor urut 42. Pada tahun 2017, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas, dengan nomor urut 45. d) Prolegnas Periode 2020-2024, dengan judul “RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dengan nomor urut 160. Pada tahun 2020, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas, dengan nomor urut 22. RUU yang beberapa kali dimasukkan ke dalam Prolegnas dan tak kunjung diselesaikan selain telah melanggar prinsip anggaran berbasis kinerja  (performance based budgeting) sebagaiman diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN karena perencanaan yang kunjung direalisasikan dengan dibentuk dan disahkannya UU terkait, juga tindakan perencanaan (consilio opus) yang tak kunjung diselesaikan serta melampaui batas tahun anggaran tahunan (one year budgeting) itu juga melanggar asas kepastian hukum (principium certitudinis legalis) dalam lingkup Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Keempat,  DPR dan Presiden sesungguhnya telah diwajibkan oleh UUD Negara RI Tahun 1945 untuk membentuk UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, namun dengan perencanaan yang tidak pasti, mendiamkan permohonan untuk melaksanakan kewajiban tersebut (Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023) dan serangkaian tindakan yang menunjukkan sikap abai (indifferens habitus)  dan tindakan penundaan berlarut (mora actio) yang dilakukan DPR dan Presiden telah mengakibatkan pembentukan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat terkatung-katung/tidak jelas (exilii), sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum (legalis dubitationem). Tidak ada perlindungan hukum terhadap masyarakat adat in casu Para Penggugat yang mengalami kerugian yang nyata mulai dari praktik penggusuran perampasan wilayah adat, kriminalisasi Masyarakat Adat dan hilangnya identitas Para Penggugat sebagai Masyarakat Adat di Indonesia yang dikemukakan secara lengkap dalam fakta-fakta hukum gugatan para penggugat perlu ditempatkan dalam konteks tindakan faktual pasif yang menimbulkan kerugian terhadap hak-hak masyarakat adat vide Pasal 18 B jo Pasal 28I ayat (3) dan (4) UUD Negara RI 1945 ((3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan  perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan  hak  asasi  manusia  adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah) serta Pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 6 ayat (1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah; dan Pasal 6 ayat (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman).

 

Demikian, keterangan yang merupakan usulan/masukan bagi pertimbangan Majelis Hakim pemeriksa sengketa TUN No. No. 542/G/TF/2023/PTUN-Jkt jika berkenan dipertimbangkan. Atas kebijaksanaan Majelis Hakim yang memberikan kesempatan menyampaikan masukan/usulan ini, saya menghaturkan terima sebesar-besarnya.

 

Jakarta, 21 Maret 2024

Hormat saya,

 

(Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., CCMs., Advokat)

Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

 

 

Tiga Ahli Memberi Keterangan di Depan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Perintah Konstitusi, UU Masyarakat Adat Harus Segera disahkan!

Kamis, 21 Maret 2024, sidang lanjutan terkait gugatan komunitas masyarakat adat dari beberapa daerah melalui Aliansi Masyarakat Adat Nusanta (AMAN), dan di dampingi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPAN) sebagai kuasa hukum penggugat dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan agenda mendengar keterangan ahli.

 

Gugatan Dalam Sengketa di PTUN Jakarta No. 542/G/TF/2023/PTUN-JKT, itu ditujukan pada Presiden dan DPR RI karena dianggap telah mengabaikan amanat konstitusi dan janji membentuk Undang-Undang Masyarakat Adat sejak 20 tahun lalu.

 

Tiga ahli yang dihadirkan yakni:

    1. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.,CCMs., Advokat, Ahli Administrasi Negara dan Keuangan Negara – Atmajaya Yogyakarta.
    2. Yance Arizona, SH, MH, MA., Ahli HTN dan Masyarakat Adat – UGM
    3.  Ismail Hasani, S.H., M.H., Ahli Peraturan Perundang-Undangan – UIN Syarif Hidayatullah.

 

Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., CCMs, mengatakan, DPR dan Presiden sesungguhnya telah diwajibkan oleh UUD Negara RI Tahun 1945 untuk membentuk UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, namun dengan perencanaan yang tidak pasti, mendiamkan permohonan untuk melaksanakan kewajiban tersebut (Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023) dan serangkaian tindakan yang menunjukkan sikap abai (indifferens habitus)  dan tindakan penundaan berlarut (mora actio) yang dilakukan DPR dan Presiden telah mengakibatkan pembentukan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat terkatung-katung/tidak jelas (exilii), sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum (legalis dubitationem).

Selengkapnya baca:

Keterangan Ahli Tertulis Dalam Sengketa di PTUN Jakarta No. 542/G/TF/2023/PTUN-Jkt

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPAN).

Tidak ada perlindungan hukum terhadap masyarakat adat in casu Para Penggugat yang mengalami kerugian yang nyata mulai dari praktik penggusuran perampasan wilayah adat, kriminalisasi Masyarakat Adat dan hilangnya identitas Para Penggugat sebagai Masyarakat Adat di Indonesia yang dikemukakan secara lengkap dalam fakta-fakta hukum gugatan para penggugat perlu ditempatkan dalam konteks tindakan faktual pasif yang menimbulkan kerugian terhadap hak-hak masyarakat adat vide Pasal 18 B jo Pasal 28I ayat (3) dan (4) UUD Negara RI 1945 ((3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan  perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan  hak  asasi  manusia  adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah) serta Pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 6 ayat (1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah; dan Pasal 6 ayat (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman).

 


Sebelumnya, pada Kamis, 14 Maret 2024, PPMAN juga mendampingi 6 orang saksi fakta masyarakat adat dari berbagai daerah, yakni:

  1. Abdon Nababan, yang bersaksi telah mengawal pengesahan RUU Masyarakat Adat sejak Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) tahun 1999.
  2. Effendi Buhing, seorang Ketua Adat Laman Kinipan dari Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mengungkapkan rentetan konflik yang mereka alami dengan perusahaan sawit yang menyerobot lahan adat. Peristiwa ini terjadi pada 22 Juni 2020.
  3. Faris Bobero, anggota adat O’Hoberera Manyawa (suku Tobelo di luar hutan) di Maluku Utara yang berkali-kali diintimidasi saat melakukan advokasi pada masyarakat adat Tobelo.
  4. Ferdinandes Danse, masyarakat adat Golo Munde, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi saksi atas kasus Masyarakat Adat yang menjadi korban kriminalisasi karena menduduki tanah adatnya dan tanah adat tersebut diklaim sebagai Kawasan TWA Ruteng dan sekaligus mengadvokasi terkait dengan adanya penerbitan peraturan daerah untuk pengakuan masyarakat adat, namun Perda tersebut tidak memberikan Perlindungan kepada Masyarakat Adat.
  5. Momonus, masyarakat adat Dayak Iban Semunying Jaya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang pernah menjabat kepala desa di sana tetapi tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari perusahaan sawit yang beroperasi di desa mereka.
  6. Hermina Mawa, perempuan penenun dan ketua kelompok tani di Komunitas Masyarakat Adat Rendu, Kabupaten Nagekeo, NTT, yang menjadi korban dari proyek strategis Nasional pembangunan waduk Lambo, korban mengalami kerugian secara ekonomi, ruang,wilayah dan peralatan untuk berekspresi, tempat ritual tergusur, dan akan berdampak pada hilangnya asal usulnya sebagai perempuan adat, demi pembangunan proyek Waduk Lambo oleh pemerintah di wilayah adat mereka.
Para saksi Fakta

RILIS: Pembaruan Hak Guna Usaha PT. Lonsum di Wilayah Adat Ammatoa, Kajang, Harus Dihentikan

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Sulawesi menyurati Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan C.q. Panitia Pemeriksa Tanah B (Panitia B) pada 18 Maret2024.

Surat tersebut diajukan sebagai respons atas pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor terkait dalam rangka penyelesaian permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT. London Sumatera (LONSUM), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang pada dasarnya dilakukan dengan harapan, agar HGU PT. LONSUM dapat dihentikan.

Selain itu, PPMAN Region Sulawesi menilai, dalam proses pembaharuan HGU PT. LONSUM masih mengklaim Wilayah Adat Ammatoa Kajang yang memiliki luasan sekitar 2000 Ha. Fakta tersebut dapat dilihat jika merujuk pada peta Wilayah Adat yang termuat dalam lampiran dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

PPMAN Region Sulawesi juga menyatakan bahwa perpanjangan HGU PT. LONSUM juga akan semakin membuka ruang meletusnya potensi konflik Agraria yang dapat meluas dan merugikan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, yang merupakan pemangku hak atas wilayah adatnya. Sebagaimana fakta sejarah perampasan wilayah adat yang setidaknya tercatat terjadi dalam rentang tahun 1961 hingga saat ini, disertai dengan rentetan kekerasan yang memilukan terjadi pada Masyarakat Adat dan Petani pada rentang tahun 2003, 2013 dan 2018.

Berdasarkan hal tersebut di atas, secara utuh dalam surat PPMAN Region Sulawesi, dengan tegas meminta hal sebagai berikut:

  1. Memastikan agar semua pihak menghormati dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang;
  2. Menghentikan perpanjangan HGU PT. LONSUM di wilayah Adat Ammatoa Kajang;
  3. Menuntut Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan C.q. Panitia Pemeriksa Tanah B (Panitia B), dapat menjalankan peran dan fungsinya secara proporsional, sesuai dengan kewenangannya;
  4. Memastikan agar Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan C.q. Panitia Pemeriksa Tanah B (Panitia B) memberikan perlindungan terhadap Wilayah Adat Ammatoa Kajang.

    —-
    Narahubung: Moh. Maulana: 0811460161

Empat Orang Masyarakat Adat di Sanggau Dituduh Melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan Sawit

Empat orang Tokoh Masyarakat Adat di Komunitas Hibun Sanjan Kunut, Dusun Sanjan Kunut, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, mendapat undangan klarifikasi pada 25 Februari 2022, atas Laporan pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan, di lokasi lahan hamparan Kebun Plasma Divisi 13 PT. Kebun Ganda Prima (KGP), yang beralamat di RT Sanjan Kunut, Dusun Kedakas, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau menurut surat tertanggal 24 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP TRI PRASETIYO S.I.K.,M.H.

Keempat Tokoh Masyarakat tersebut adalah:

  1. DARIUS menjabat sebagai Kepala Adat Dusun Sanjan Kunut
  2. FRANSISKUS SUDOMO menjabat sebagai Kepala Adat RT 02 Sanjan Kunut
  3. L. SOLIHIN menjabat sebagai Kepala Adat RT 01 Sanjan Kunut
  4. OKTAVIANUS SESARIUS HADY menjabat sebagai Ketua RT 01 Sanjan Kunut

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mencatat, kronologi kasus ini bermulai dari tahun 1997 sampai tahun 1999, PT. KGP melakukan sosialisasi dan pembukaan lahan/tanah milik Masyarakat Adat, wilayah Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Pembukaan lahan/tanah milik Masyarakat Adat di wilayah ini diawali penyuluhan/sosialisasi yang dilakukan oleh pihak manajemen PT. KGP dengan melibatkan para Tokoh Masyarakat setempat yaitu Kepala Desa, Temenggung, Kepala Dusun, Ketua RT, dan Kepala Adat, serta mengetahui TP3DII (Tim Pembina Proyek Perkebunan Daerah Tingkat II) dengan mengacu Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 28 April 1997, yang dikeluarkan di Kecamatan Kembayan dan Surat Perjanjian tanggal 10 Juli 1999 dibuat di Kecamatan Kembayan.

Dalam penyuluhan pembukaan dan pembangunan kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kembayan dan Kececamatan Tayan Hulu, yang mengacu Surat Pernyataan Bersama tanggal 28 April 1997 dan Surat Perjanjian tanggal 10 Juli 1999 dijanjikan bahwa “Pihak Pertama (PT.KGP) menyatakan bahwa pada usia kelapa sawit yang sudah ditanam mencapai 48 (Empat Puluh Delapan) bulan, kebun plasma tersebut sudah dapat dikonversi”.

Berjalan waktu, sejak penanaman hingga 48 bulan berlalu, kebun plasma milik petani (Masyarakat Adat penyerah lahan) belum juga dibagikan/dikonversikan. Hal ini menimbulkan rasa kegelisahan diantara Masyarakat Adat sebagai Pemilik lahan/tanah yang dikelola PT.KGP.

Kegelisahan di antara Masyarakat Adat terus berlanjut hingga sekitar tahun 2005 timbul gejolak sosial di antara Petani penyerah lahan (Masyarakat Adat) yang merasa ditipu oleh pihak Perusahaan PT.KGP, namun gejolak pada saat itu bisa diredam oleh pihak-pihak terkait (TP3DII) dengan berbagai alasan yang dapat diterima oleh Petani (Masyarakat Adat) di wilayah pengelolaan PT.KGP ini.

Gejolak konflik tidak padam sampai tahun 2005 saja. Tercatat, setiap tahun selalu terjadi konflik antara Petani penyerah lahan (Masyarakat Adat) melawan Perusahaan PT.KGP hingga sampai tahun 2013 sempat terjadi konflik yang cukup besar. Masyarakat Adat Penyerah Lahan/Tanah yang disebut Petani plasma PT.KGP di bawah naungan KUD Semegah (KUD Mitra Perusahaan/Bentukan Perusahaan) mengadakan aksi pemagaran lahan penyerahan. Aksi Pemagaran ini dipicu karena rasa kecewa Petani (Masyarakat Adat) atas tidak terealisasinya pembagian kapling plasma yang diperjanjikan pihak Perusahaan.

Selain persoalan pembagian/konversi kapling plasma, pemicu kekecewaan petani juga dikarenakan nilai angka kredit petani hingga umur tanaman kelapa sawit berumur kurang lebih 13 tahun tidak pernah ada transparansi nilai-angka kredit kebun plasma yang diakukan kepada petani.

Petani penyerah lahan (Masyarakat Adat) setiap bulan hanya dapat menikmati belasan persen dari penghasilan kebun yang dikatakan plasma oleh pihak perusahaan dan pihak KUD. Sumber penghasilan bagi petani tersebut didapati dari kebun yang dikatakan plasma pola akuan hasil dari pembagian pola penyerahan 7,5 Ha (dari penyerahan sebesar 7,5 Ha maka pembagiannya sebesar 2 ha untuk Petani/Masyarakat Adat penyerah lahan/tanah, sedangkan yang 5 ha dipergunakan untuk pembangunan kebun plasma dan yang 0,5 ha dipergunakan untuk infrastruktur serta fasilitas umum perusahaan).

Sehingga atas rasa kecewa masyarakat atas tidak kunjung selesainya berbagai persoalan yang timbul akibat dari kelalaian pihak perusahaan dalam memenuhi janji sesuai perjanjiaan serta tuntutan-tuntutan yang selalu diajukan masyarakat juga tidak kunjung diindahkan, bahkan Kriminalisasi Masyarakat Adat penyerah lahan/tanah yang sering terjadi ketika masyarakat menyampaikan aspirasi serta melakukan tindakan pemagaran yang bertujuan untuk mendapakan keputusan negosiasi yang berkeadilan.

Berjalan waktu karena persoalan-persoalan konflik antara Masyarakat Adat (Petani) melawan Perusahaan PT.KGP ini tidak kunjung terselesaikan, hingga pada tanggal 31 Mei 2017 lalu sekelompok Masyarakat Adat (Petani) sebagai penyerah lahan/tanah kepada PT.KGP melakukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) secara perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sanggau dengan register nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Sag.

Gugatan ini dilakukan atas dasar perbuatan ingkar janji pihak perusahaan dalam hal ini PT. Kebun Ganda Prima terhadap janjinya saat melakukan penyuluhan-penyuluhan pembukaan kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kembayan dan Tayan Hulu sejak 17 tahun silam.

Sejak gugatan secara perdata masuk di pengandilan, sekelompok Masyarakat Adat petani penyerah lahan/tanah yang menggugat ini menahan diri untuk tidak mengerjakan/beraktivitas di atas lahan yang sedang dipersengketakan tersebut, demi menghormati proses Hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sanggau, Pengadilan Tinggi Pontianak, hingga Mahkamah Agung Jakarta demi mendapatkan Keputusan yang Adil bagi Masyarakat Adat penyerah lahan ini.

Namun, selama proses hukum sedang bergulir di PN Sanggau, PT Pontianak Kalbar, Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Jakarta, pihak perusahaan selalu melakukan aktivitas panen di lahan areal yang sedang dipersengketakan. Sementara jika masyarakat Adat (Petani) yang melakukan aktifitas panen diareal gugatan akan dilaporkan kepihak kepolisian untuk di pidana dengan tuduhan pencurian.

Karena merasa sering di tindak secara tidak adil, maka masyarakat Adat (Petani) penggugat sepakat untuk berusaha melarang pihak-pihak lain melakukan aktifitas diatas objek yang sedang disengketakan untuk menghormati proses Hukum pada saat perkara bergulir di Pengadilan.

Melarang pihak lain yaitu petani KK pindah yang ditempatkan oleh pihak KUD Semegah dan PT. KGP melakukan aktivitas di atas tanah sengketa ini, membuat Masyarakat Adat setempat mengalami beberapa kali intimidasi dari pihak PT. KGP, KUD Semegah bahkan dari pihak Kepolisian berupa panggilan-panggilan dari Polsek hingga Polres Sanggau.

Hingga pada saat ini proses hukum di lembaga peradilan sudah berakhir dengan keluarnya Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 826 PK/Pdt/2020 tanggal 12 November 2020 dengan keputusan yang pada intinya menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali yaitu dari kelompok Masyarakat Adat penggugat penyerah lahan/tanah dari Kecamatan Tayan Hulu dan Kembayan.

Meskipun Putusan Pengadilan tidak mengabulkan sepenuhnya gugatan Masyarakat Adat Sanjan Kunut dan beberapa wilayah lainya yang tergabung dalam gugatan tersebut, namun mereka sampai saat ini masih mengupayakan Keadilan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam berupa tanah/lahan warisan turun temurun dari orang tua mereka, yang diserahkan untuk dikelola oleh pihak perusahaan sejak tahun 1999 lalu.

Hingga saat ini mereka masih menolak keberadaan petani KK pindah yang ditempatkan oleh pihak manajemen PT KGP bersama KUD Semegah, sehingga pada saat ini empat orang Tokoh Masyarakat dari kampung Sanjan Kunut kembali dilaporkan ke Polres Sanggau dengan tuduhan tindak Pidana “Penyerobotan Lahan”.

Atas tuduhan itu, Masyarakat Adat kampung Sanjan Kunut MEMBANTAH tuduhan yang di tuduhkan kepada mereka oleh para pelapor.

Faktanya adalah, masyarakat adat penyerah lahan sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan Keadilan atas pengelolaan Sumber Daya Alam berupa tanah warisan leluhur turun temurun yang dikelola oleh PT KGP sejak tahun 1999 lalu.

Adapun tuduhan yang dilayangkan kepada MA oleh para pelapor adalah semata tudahan yang tidak mendasar, bagaimana mungkin sebagai Masyarakat Adat asli yang memang lahir dan dibesarkan di wilayah adat kampung Sanjan Kunut oleh orang tua dan leluhur terdahulu, bahkan sebelum NKRI terbentuk leluhur mereka sudah mendiami wilayah ini lalu mereka di tuduh sebagai “Penyerobot Lahan” oleh pihak Perusahaan dan KUD Semegah yang baru datang, dan hanya sebagai pengelola lahan/tanah sesuai penyerahan Masyarakat Adat setempat dengan perjanjian dan pernyataan baik lisan saat sosialisasi maupun tertulis.

Adapun penolakan yang diupayakan selama ini oleh Masyarakat Adat Sanjan Kunut adalah berupa penolakan atas keberadaan petani KK pindah, yang pada prinsipnya tidak memiliki dasar untuk menduduki tanah/lahan milik Masyarakat Adat Hibun Sanjan Kunut.

Petani KK pindah ini pada dasarnya memiliki lahan penyerahan ditempat atau kampungnya masing-masing, bukan diwilayah kampung Sanjan Kunut, Dusun Sanjan Kunut, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Oleh karena penyerahan petani KK pindah ini bukan di wilayah kampung Sanjan Kunut, maka Masyarakat Adat Komunitas Hibun kampung Sanjan Kunut MENOLAK keberadaan petani KK Pindah di atas wilayah penyerahan MA Sanjan Kunut, akibat penolakan ini empat orang tokoh masyarakat kampung Sanjan Kunut dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Sanggau dengan tuduhan “Penyerobotan Lahan”.

Adapun menjadi alasan menolak Petani KK Pindah untuk menduduki tanah/lahan diwilayah adat kampung Sanjan Kunut adalah karena beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bahwa jika petani KK pindah menduduki lahan di wilayah Dsn Sanjan Kunut, Desa Kedakas, maka hal ini akan menimbulkan konflik Horizontal sesama petani yang berkepanjangan dan membahayakan sesama petani.
  2. Bahwa berdasarkan sosialisasi pihak manajemen PT. KGP dan Surat Pernyataan Masyarakat Adat dari Dsn Sanjan Kunut, desa Kedakas tertanggal 19 November 1999 terkait pembukaan dan pengelolaan lahan/tanah di wilayah Dsn Sanjan Kunut, bahwa pengelolaan lahan diwilayah ini merujuk pada satu periode tanaman pohon kelapa sawit selama 35 tahun dan setelahnya maka lahan/tanah milik Masyarakat Adat Sanjan Kunut dikembalikan kepada Masyarakat Adat Sanjan Kunut sesuai dengan luas penyerahan masing-masing. (Surat Pernyataan 19 November 1999 terlampir).
  3. Bahwa perlu diketahui bersama bahwa sampai dengan saat ini status lahan penyerahan Masyarakat Adat kampung Sanjan Kunut masih berstatus konflik, hal ini dikarenakan belum adanya penyelesaian konflik yang baik dengan saling menghormati dan menghargai hak masing-masing diantara dua pihak yaitu Masyarakat Adat sebagai penyerah lahan dan PT. KGP sebagai pengelola lahan.
  4. Terkait dengan gugatan Masyarakat Adat pada tahun 2017 hingga 2020 lalu, hal ini dikarenakan adanya pengingkaran perjanjian saat sosialisasi dan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Masyarakat Adat Sanjan Kunut saat penyerahan lahan pada 19 November 1999 silam.
  5. Yang dimaksud dengan pengingkaran oleh Pihak PT. KGP dalam point 4 diatas adalah pengingkaran dengan mengabaikan perjanjian lisan saat sosialisasi pembukaan kebun oleh manajeman PT KGP beberapa tahun lalu dan Surat Pernyataan Masyarakat Adat yang meminta pembangunan kebun kelapa sawit plasma berdampingan dengan kebun Inti perusahaan. Hal ini dimintai oleh masyarakat karena mengingat setelah habis periode tanaman kelapa sawit, maka tanah tersebut dikembalikan secara untuh kepada masyarakat adat penyerah ataupun ahli warisnya sesuai dengan penyampaian pihak manajemen PT. KGP saat sosialisasi pembukaan lahan dan kebun dikampung Sanjan Kunut pada tahun 1999 silam.
  6. Jika sudah habis masa periode tanaman kelapa sawit, dan jika pihak PT.KGP masih melanjutkan pengelolaan tanah/lahan milik masyarakat adat Dsn Sanjan Kunut, maka kedua belah pihak yang terdiri dari pihak Masyarakat Adat Sanjan Kunut dan Pihak Manajemen PT. KGP harus duduk bersama untuk melakukan musyawarah ulang dan membuat perjanjian kembali untuk kelanjutan pengelolaan lahan/tanah milik masyarakat adat kampung Sanjan Kunut.
  7. Oleh karena beberapa hal tersebut diatas, pernyataan tuduhan “Penyerobotan Lahan” yang dituduhkan kepada Tokoh Masyarakat Adat maupun anggota Masyarakat Adat kampung Sanjan Kunut adalah salah sasaran.
  8. Untuk petani KK pindah, Masyarakat Adat Sanjan Kunut juga menyarankan agar menduduki posisi lahan plasma dipenyerahan masing-masing wilayah/kampungnya, agar tidak timbul persoalan konflik horizontal sesama petani penyerah lahan/tanah dikemudian hari dengan melakukan kordinasi yang baik dengan pihak manajemen PT. KGP.

Selain tuduhan “penyerobotan lahan”, empat orang Tokoh Masyarakat Sanjan Kunut ini juga dituduh melakukan kesalahan yang merugikan KUD Semegah, dengan menjual TBS Kelapa Sawit kepada pihak luar yaitu RAM penampung dan pabrik bukan PKS PT. KGP.

Berdasarkan pengakuan dari masyarakat Sanjan Kunut, bahwa mereka menjual TBS keluar dikarenakan KUD Semegah kurang lebih 3 tahun terakhir ini sudah off membeli TBS dan bahkan kantor KUD Semegah pun sudah tutup.

Demikian kronologis penolakan Masyarakat Adat Komunitas Hibun Sanjan Kunut atas keberadaan petani KK Pindah diwilayah Hibun Sanjan Kunut dan tuduhan-tuduhan pihak PT KGP dan KUD Semegah, kepada tokoh masyarakat dan Masyarakat Adat Sanjan Kunut.

Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Masyarakat Adat Sampaikan Sikap Penolakan Terhadap Pengesahan RUU KSDAHE

SIARAN PERS

 

Jakarta (19/01/2024) – Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Masyarakat Adat menyampaikan surat terbuka kepada Panitia Kerja RUU KSDAHE dalam menyikapi
legislasi RUU KSDAHE, setelah 8 tahun lebih RUU Konservasi keluar masuk program legislasi nasional. Masyarakat sipil sebelumnya, telah menyampaikan masukan substansi RUU KSDAHE dalam bentuk policy briefs, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga rekomendasi kunci pasal-perpasal. Sayangnya, koalisi masyarakat sipil menilai, hingga draft terakhir yang diterima pada Desember 2023, tidak ada perubahan positif secara materil maupun formil dari proses legislasi RUU KSDAHE. Walhi, AMAN, KIARA, BRWA mewakili masyarakat sipil membedah poin-poin krusial yang masih menjadi persoalan kedalam Surat Terbuka untuk menegaskan sikap dan posisi Masyarakat sipil.

 

“Ada 3 (tiga) alasan mengapa kami menolak pengesahan dan mendesak penundaan RUU KSDAHE, dan menuntut agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KSDAHE. Pertama, Proses legislasi RUU KSDAHE tidak transparan dan partisipatif (meaningfully participated) terutama dalam perumusan pasal – pasal. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dokumen pada situs website(dpr.go.id) terkait pembahasan legislasi. Kedua, Tidak diakomodirnya usulan kami terkait aspek partisipasi masyarakat, perlindungan dan pengakuan hak – hak masyarkata adat dan Masyarakat lokal. Ketiga, kami justru menemukan pasal-pasal yang bermasalah, dan membuka peluang lebih banyak terjadinya potensi kriminalisasi, diskriminasi, pengabaian hak terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup didalam dan sekitar kawasan konservasi” tegas Cindy Julianty (Mewakili BRWA) Permasalahan substantif RUU KSDAHE Satrio Manggala (Manager Kajian Hukum dan Kebijakan WALHI) menyampaikan “Kami melihat isu Konservasi belum menjadi concern pengambil kebijakan, padahal ini merupakan isu penting untuk menjawab tantangan perubahan iklim dan krisis ekosistem hari ini. Hal ini dapat kita lihat dari absennya isu ini dari materi debat capres 2024. Dari segi substansi, RUU KSDAHE juga menggunakan pendekatan represif untuk memastikan supaya kegiatan konservasi berjalan. Hal ini terlihat dari bentuk-bentuk sanksi dan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pidana penjara. Padahal pidana koservasi memiliki motif ekonomi, sehingga seharusnya lebih menekankan sanksi denda dan perampasan asset, sanksi pidana ini juga bukan ditujukan untuk korporasi melainkan perorangan, sehingga membuka lebih banyak potensi
kriminalisasi”.

 

 

Lebih lanjut, Satrio menilai RUU KSDAHE memiliki paradigma konservasi yang cenderung melihat masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai ancaman bukan sebagai mitra yang berkontribusi dalam pengelolaan konservasi, alhasil pendekatan yang dilakukan negara justru kembali memunculkan konflik dan mengeksklusi masyarakat dari ruang hidupnya.

 

terlihat moderator sedang memandu jalannya diskusi dalam konferensi pers di EN Walhi
terlihat moderator sedang memandu jalannya diskusi dalam konferensi pers di EN Walhi

 

Poin kritis lain disampaikan Moehammad Arman (Direktur Adv. Kebijakan, Hukum & HAM – AMAN) “Kita tau bahwa kita menghadapi persoalan penyelenggaraan konservasi hari ini yang tidak berbasis pada hak asasi manusia dan abai terhadap hak Masyarakat adat. Kami mengamati RUU KSDAHE ini juga tidak mengubah status quo, artinya tidak ada perubahan positif. hal ini dibuktikan dengan tidak adanya partisipasi berarti dan persetujuan atas dasar tanpa paksaan di awal (Padiatapa) dalam penetapan kawasan konservasi. Kita tahu banyak dari kasus kriminalisasi terajdi akibat negara tidak memperhatikan aspek ini. Misalnya kasus di colol yang dikenal dengan Rabu Berdarah yang menyebabkan 6 orang tewas, 28 orang luka-luka dan 3 orang diantaranya cacat permanen. Sehingga menjadi kekeliruan, jika RUU tidak mengatur aspek hak dan partisipasi. Padahal ada 75% wilayah adat masuk ke dalam Kawasan hutan dimana 1,6 juta hektare wilayah yang masuk dalam konservasi memiliki populasi sekitar 2,9 juta orang”.

 

RUU ini juga memiliki pasal bermasalah terkait dengan Areal Preservasi (Pasal 8 ayat) yang tidak jelas dan tidak menjawab tuntutan untuk mengakui actor konservasi lain diluar negara. Kendati telah menyebutkan AKKM dan Daerah Perlindungan Kearifan Lokal, namun penetapan preservasi terkesan hanya berorientasi pada perluasan Kawasan konservasi semata tanpa memperhatikan aspek hak dan distribusi manfaat. Hal ini ditekankan dalam Pasal 9 ayat (1) yang mempersempit ruang lingkup areal
preservasi sebatas mempertahankan fungsi perlindungan wilayah dengan melakukan tindakan konservasi, dimana dalam hal pemegang izin diwilayah tersebut tidak melakukan tindakan konservasi, maka akan berkonsekuensi pada sanksi pelepasan hak atas tanah.

 

 

Kasmita Widodo Kepala BRWA menyoroti relevansi pengakuan dan perlindungan wilayah adat dan hutan adat dalam RUU KSDAHE. “Kami setahun lalu punya harapan (draft RUU KSDAHE Tahun 2022), ada perubahan positif yang dapat melindungi Masyarakat dan mengakui kontribusi Masyarakat atas konservasi keanekaragaman hayati. Namun alih-alih memperbaiki kebijakan konservasi agar lebih inklusif, RUU KSDAHE justru ini akan mengkebiri Putusan MK 35/2012 dan berdampak pada perjuangan
Masyarakata Adat untuk mengembalikan hak Masyarakat Adat atas wilayah dan hutan adatnya. Kita tahu bahwa kita mengalami kesulitan dalam mengusulkan hutan adat dikawasan konservasi, ketentuan mengenai larangan bagi pengurangan luasan di Kawasan Pelestarian Alam akan semakin memperkuat
kebijakan konservasi yang sentralistik”.

 

“KIARA memandang, RUU ini dapat menjadi ancaman perampasan wilayah pesisir dan laut atau Ocean Grabbing, sehingga RUU KSDAHE dapat memenuhi ambisi KKP dalam mencapai target 30 by 30 yang bertumpu pada perluasan Kawasan Konservasi yang sebenarnya tetap melanggengkan konservasi yang selama ini sebenarnya sudah gagal untuk melakukan pelestarian alam dan laut. Padahal praktik-praktik terbaik ada dimasyarakat, bukan hanya dilakukan oleh negara, justru praktik inilah yang seharusnya diakomodir dan diakui oleh negara sebagai kontribusi Masyarakat untuk pencapaian tersebut dengan cara Masyarakat sendiri. ” sambung Erwin Suryana (Deputi Program dan Pengelolaan Pengetahuan KIARA).

 

Erwin juga mengemukakan bahwa RUU KSDAHE belum mengarah pada model konservasi yang inklusif namun justru membuka ruang untuk private sector(investor) agar dapat bekerja lebih dalam di wilayah – wilayah konservasi yang dibungkus atas nama Jasa Lingkungan untuk melanggengkan proses kapitalisasi atau akumulasi modal.
Tuntutan Masyarakat Sipil “Hasil call kami bersama teman teman organisasi masyarakat sipil dan jaringan masyarakat adat dan pembela HAM menyimpulkan bahwa RUU KSDAHE gagal dalam mewujudkan transformasi kebijakan konservasi yang inklusif, adil, berbasis hak, berbudaya dan berciri-khas nusantara. Kami mempertegas
kembali posisi kami terhadap legislasi RUU KSDAHE dalam surat terbuka yang akan kami sampaikan kepada Panitia Kerja RUU KSDAHE” ungkap Cindy Julianty menyampaikan kesimpulan.

30 Orang Anak Muda PBD Ikuti Pelatihan Paralegal Untuk Penguatan Perjuangan Masyarakat Adat

SORONG – Sebanyak tiga puluh (30) anak muda dari beragam komunitas adat Moi di Sorong Papua Barat Daya mengikuti pelatihan paralegal. (28/11/2023)

 

Kegiatan yang berlangsung pada 28- 30 November 2023 di Sorong merupakan pembekalan pengetahuan soal keterampilan hukum yang difasilitasi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) ini berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus dalam pemaparan materinya mengatakan, pelatihan paralegal ini bertujuan agar Masyarakat Adat memiliki kemampuan untuk memahami hukum, serta mampu memahami dan melihat kondisi masalah yang ada di komunitas mereka.

 

“Termasuk agar Masyarakat Adat juga memiliki kemampuan untuk mendampingi Masyarakat Adat yang memiliki masalah hukum, karena memperjuangkan hak-haknya,” katanya.

 

Diakuinya, dalam aktivitasnya untuk memperjuangkan hak-haknya, Masyarakat Adat kerap menghadapi permasalahan hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus berakhir dengan putusan pengadilan yang dinilai merugikan Masyarakat Adat.

 

“Tidak dapat dipungkiri, pelayanan hukum untuk masyarakat adat masih terbatas, ” ujarnya.

 

 

Koordinator PPMAN Region Papua, Jeklin Kafiar menyebutkan hampir semua Masyarakat Adat di Papua khususnya di Sorong mengalami masalah perampasan tanah ulayat sampai tindakan kriminalisasi.

 

Sementara kondisi di sini sangat sulit mencari advokat yang mau bersukarela membantu memperjuangkan Masyarakat Adat.

 

“Semoga dengan pelatihan ini bisa membantu perjuangan Masyarakat Adat di Papua Barat Daya terlebih khusus suku Moi,” kata Kafiar.

 

Ia mengakui keterlibatan pemuda terlebih khususnya perempuan dalam menjalankan advokasi sangatlah penting.

 

Katanya, perempuan bukan lagi penjaga tanah adat melainkan perempuan adalah pengerak  penjaga tanah adat.

 

“Ini awal, ke depan kami berharap lebih banyak perempuan yang terlibat kegiatan seperti ini. Perempuan harus menjadi pengerak penjaga tanah adat, ” harapnya.

 

***

LOLOS DISMISSAL PROCESS, GUGATAN MASYARAKAT ADAT TERKAIT PMH PEMERINTAH DI PTUN MASUK POKOK PERKARA

SIARAN PERS

 

Jakarta, 30/11/2023 – Setelah menjalani 4 (empat) kali sidang persiapan (dismissal process) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akhirnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemerintah terhadap abai dan tidak dilanjutkannya pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat disetujui oleh Majelis Hakim TUN untuk masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Pembacaan gugatan dengan nomor pokok perkara 542/G/TF/2023 dilangsungkan pada tanggal 7 Desember 2023.

 

“Kami sangat menyambut baik selesainya sidang dismissal terkait gugatan oleh Masyarakat Adat. Selanjutnya, kami berharap Pemerintah, dalam hal ini DPR dan Presiden RI mulai berpikir untuk menyiapkan jawaban atas gugatan kami,” ungkap Fatiatulo Lazira, kuasa hukum Masyarakat Adat dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Beberapa hal poin krusial terkait gugatan tersebut menyasar antara lain lemahnya pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat akibat belum adanya payung hukum nasional berupa Undang-Undang khusus mengatur Masyarakat Adat. Lainnya adalah lambannya proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat lebih dari 15 tahun berpotensi tidak hanya pemborosan keuangan negara tetapi membuka peluang terjadinya kriminalisasi di level akar rumput.

 

“Kita harus memahami konteks perlindungan dan pengakuan merupakan kewajiban negara terhadap warganya. Kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka kami menuntut hak tersebut. Sudah cukup peristiwa perampasan wilayah adat dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” sambungnya.

 

Kuasa Hukum Masyarakat Adat saat dalam ruang persidangan
Kuasa Hukum Masyarakat Adat saat dalam ruang persidangan

 

Ketua Badan Pelaksana Sekretariat Nasional PPMAN, Syamsul Alam Agus menambahkan terkait berlanjutnya pemeriksaan pokok perkara memberi sinyal peringatan terhadap Pemerintah agar lebih serius meletakkan kepentingan warga negara di atas kepentingan kelompok tertentu. Masifnya giat eksploitasi sumber daya alam memberi pengaruh bagi meluasnya konflik atas ruang hidup.

 

“Melalui jawaban para Tergugat nantinya, kita dapat menilai sejauh mana keseriusan mereka melakukan perlindungan dan pengakuan. Jangan cuma senang eksploitasi SDA tanpa memikirkan dampak nyata aktivitas tersebut bagi pemenuhan hak konstitusi masyarakat,” imbuhnya.

 

Agenda sidang mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik dan duplik akan dilaksanakan berbasis e-court (sistem online). Sedangkan khusus untuk agenda pembuktian baik surat, saksi, dan keterangan ahli dilakukan lewat tatap muka (sistem offline).

 

Untuk informasi lanjutan dapat menghubungi:

 

Syamsul Alam Agus – Ketua PPMAN        : 0811-8889-083

Fatiatulo Lazira – Advokat PPMAN            : 0812-1387-776

PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT SIPIL ATAS PENGERAHAN APARAT BERSENJATA DAN TINDAKAN BRUTAL TERHADAP MASYARAKAT ADAT POCOLEOK MANGGARAI

Jakarta, 27 November 2023 – Masyarakat Adat Poco Leok Manggarai, Nusa Tenggara Timur Kembali mendapat perlakuan semena-mena oleh aparat bersenjata (Polri dan TNI) yang bertugas mengamankan pihak PT PLN dan tim PADIATAPA (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan) mendatangi Poco Leok, wilayah yang menjadi target pengembangan industri penambangan Geothermal. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 25 November 2023.

 

Masyarakat Adat Poco Leok menolak kehadiran PLN geothermal dan tim PADIATAPA (Persetujuan di awal tanpa paksa) karena hal itu merupakan eksploitasi dan perampasan tanah (Wilayah Adat) Masyarakat Adat Poco Leok untuk kepentingan pembangunan pembangkit listrik tenaga (PLTP) atau Geothermal. Dengan dalih melakukan sosialisasi kepada warga, pihak PLN membawa pengamanan aparat bersenjata lengkap berjumlah ratusan orang, baik Polri maupun TNI. Tidak kurang tujuh unit mobil dan puluhan kendaraan roda dua dikerahkan melakukan pengamanan tersebut.

 

Alhasil, penolakan Masyarakat Adat Poco Leok atas kedatangan mereka dibalas dengan tindakan represif oleh aparat. Aparat secara brutal mendorong bahkan memukul warga untuk tidak menghalang-halangi kedatangan mereka. Berlindung dibalik Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam upaya liberalisasi tenaga listrik, PLN dengan menggunakan tangan aparat tak segan melukai warga. Harga diri sebagai manusia diinjak-injak dan ruang hidup Masyarakat Adat Poco Leok akan hilang demi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal).

 

Tindakan represif aparat kepada Masyarakat Adat Poco Leok merupakan pelanggaran dan pengingkaran terhadap  hak atas kebebasan mengeluarkan dan menyampaikan pendapat sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil And Political Rights/ICCPR);

 

Prinsip persetujuan di awal tanpa paksaan pihak PLN hanyalah jargon usang sebagai pelengkap persyaratan memuluskan pinjaman dari bank untuk pembiayaan proyek geothermal. Berkali-kali masyarakat menolak, tetapi tidak diindahkan. Jawaban atas penolakan adalah popor senjata, pitingan dan terjangan sepatu lapangan petugas.

 

Penolakan Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, terkait pembangunan pembangkit listrik Geothermal di Poco Leok, merupakan UPAYA MEMPERTAHANKAN WILAYAH ADATNYA sebagaimana dijamin dalam instrumen hukum nasional dan Hukum Internasional yang mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat, yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 Jo. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 Jo. Pasal 6 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, Tanggal 16 Mei 2013 Jo Deklarasi Perserikatan Bangsa bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous Peoples) Jo Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 Mengenai Masyarakat Hukum Adat.

 

Warga Poco Leok saat lakukan penolakan kehadiran rombongan PLN beserta Aparat TNI dan Kepolisian
Warga Poco Leok saat lakukan penolakan kehadiran rombongan PLN beserta Aparat TNI dan Kepolisian

 

Atas berulangnya peristiwa kekerasa aparat terhadap Masyarakat Adat Poco Leok, maka Koalisi Advokasi Poco Leok menegaskan:

 

  1. Mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PLN melalui aparat keamanan (TNI dan Polri);
  2. Mendesak Kapolri mencopot Kapolda NUSA Tenggra Timur dan Kapolres Manggarai karena melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia;
  3. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk memerintahkan penarikan aparat keamananan yang bertugas di Poco Leok;
  4. Mendesak Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar menghentikan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Poco Leok, dengan cara menghentikan pemanggilan dalam bentuk apapun kepada Masyarakat Adat Poco Leok.
  5. Mendesak Menteri BUMN melakukan evaluasi terhadap jajaran Direksi PT PLN atas peristiwa di Poco Leok;
  6. Mendesak Pemerintah Indonesia dan PT PLN menghentikan sementara aktivitas apapun terkait pembangunan Geothermal di Poco Leok hingga ada pernyataan resmi akan mengikuti prinsip-prinsip yang tertuang di dalam free, prior, informed, consent (FPIC) sesuai panduan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

 

Demikian pernyataan sikap ini kami berikan agar semua pihak terkait dapat segera menindaklanjuti dan menunjukkan itikad baik terhadap warga negara yang seharusnya dilindungi.

 

Koalisi Advokasi Poco Leok:

  1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  2. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  3. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  4. Trend Asia
  5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
  7. JPIC OFM
  8. Justice, Peace and Integrity of Creation- Societas Verbi Divini (JPIC-SVD)
  9. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur,
  10. Sunspirit for Justice and Peace, Labuan Bajo
  11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Labuan Bajo

 

Narahubung:

  1. Ermelina Singereta, S.H., M.H. : 0812-1339-904
  2. Judianto Simanjuntak, S.H. : 0857-7526-0228

***

Gugatan TUN PMH Penguasa: DPR dan Pemerintah Kembali Mangkir Dari Sidang

Press Release

 

Jakarta (16/11/2023) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penguasa, dalam hal ini DPR dan Presiden RI, yang dilayangkan oleh Masyarakat Adat, telah masuk dalam tahapan sidang persiapan (dismissal process) kedua. Namun, kembali pihak tergugat tidak menghadiri sidang persiapan tersebut. Mereka digugat oleh Masyarakat Adat melalui kuasa hukumnya, yakni Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), karena RUU Masyarakat Hukum Adat tersebut tak kunjung selesai dalam kurun lebih dari 15 tahun. Padahal, sejak tahun 2020 lalu,  persiapan RUU di tingkat I telah selesai tapi tak kunjung menjadi RUU Inisiatif DPR. Akibatnya, Masyarakat Adat sering menjadi objek kriminalisasi dan kehilangan ruang hidup mereka. Tidak ada perlindungan dan pengakuan yang cukup terhadap mereka. Terbukti, menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) rentang 5 tahun kebelakang, 301 kasus menimpa Masyarakat Adat. PPMAN sendiri, selama Januari – Oktober 2023 telah menangani 33 kasus di mana 12 kasus terkait kriminalisasi dan perampasan lahan.

 

“Tampaknya pihak Tergugat yaitu Penguasa tidak merasa penting memperhatikan Masyarakat Adat. Komitmen membentuk payung hukum, Undang-Undang untuk Masyarakat Adat cuma janji kosong rejim penguasa,” ungkap Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pengurus PPMAN.

 

Menurut Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986  tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang  Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 5 tahun 1986 tentang  Peradilan Tata Usaha Negara, kehadiran pihak Tergugat dibutuhkan dalam sidang persiapan guna melengkapi data dan memberi penjelasan agar gugatan Penggugat dapat lebih lengkap.

 

“Sehingga dapat diterjemahkan bahwa ketidakhadiran kembali pihak Tergugat dalam sidang ini adalah bentuk kesengajaan dalam menghalang-halangi Masyarakat Adat menuntut hak dasar mereka untuk diakui, dilindungi dan dihormati,” jelasnya lebih lanjut.

 

DPR dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur oleh AMAN, Masyarakat Adat Ngkiong Manggarai, Tobelo Dalam Halmahera, dan Osing Banyuwangi.

 

“Sebagai warga negara wajib untuk terus mengingatkan Pemerintah agar memenuhi kewajiban konstitusionalnya, terlebih kewajiban melindungi segenap rakyat Indonesia, tanpa terkecuali” pungkasnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi :

 

Syamsul Alam Agus, S.H – 0811.8889.083

 

Fatiatulo Lazira, S.H – 0812.1387.776

Proses Hukum Janggal: Keluarga Korban Pembunuhan Desa Bangkal Mengadu Ke Lembaga Negara Indonesia

Jakarta – Perwakilan Keluarga Korban Pembunuhan Warga Desa Bangkal terus melakukan upaya untuk mencari keadilan bagi korban di Negara ini. Walaupun sebelumnya laporan mereka ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri mereka tidak mengendurkan  semangatnya. Mereka mendatangi  sejumlah Lembaga Negara yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk menuntut keadilan atas kasus penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh Brimob Polda Kalteng yang menyebabkan kematian Almarhum Gijik dan luka berat yang dialami Sdr Taufik. Hingga kini kasus pengungkapan kasus penembakan tersebut tidak jelas dan anehnya justru warga yang dipanggil Kepolisian Polda Kalteng dengan pasal-pasal yang diduga akan mengkriminalisasi warga. (10/11/2023)

 

Keluarga korban berharap kepada keempat Lembaga negara ini menjalankan fungsi serta kewenangannya khususnya berkaitan dengan penegakan hukum dan HAM kasus pembunuhan yang ada di Desa Bangkal. Adapun harapan dari keluarga korban terhadap keempat Lembaga negara ini adalah sebagai berikut:

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pihak keluarga korban dan saksi meminta adanya perlindungan bagi warga Desa Bangkal yang menjadi bagian peristiwa pada tanggal 07 Oktober 2023. Posisi pihak keluarga korban dan para saksi dalam keadaan kebingungan serta ketakutan. Kebingungan warga soal penegakan hukum bagi pelaku pembunuhan yang tak kunjung di proses. Warga juga mengalami ketakutan karena adanya intimidasi berupa pemanggilan dari Kepolisian. Pemanggilan tersebut berkenaan dengan perbuatan melawan aparat yang sedang bertugas. Keluarga dan warga takut akan upaya kriminalisasi dari pihak tertentu. Pada pertemuan dengan pihak Komnas Ham warga ditemui oleh Komisioner yang juga ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

 

Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), diharapkan  dapat memberikan perlindungan kepada pihak keluarga korban dan menjawab kebutuhan pemulihan korban dan keluarganya. Permohonan warga pun telah disampaikan langsung kepada pihak LPSK.

 

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas), diminta oleh pihak keluarga korban untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi terkait proses hukum yang berjalan agar imparsial dan adil meskipun diduga pelakunya adalah anggota kepolisian dan jangan sampai justru mengkriminalkan korban.

 

Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal saat di Kompolnas
Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal saat di Kompolnas

 

Ombudsman Republik Indonesia, warga Desa Bangkal melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Mabes Polri karena tidak memberikan pelayanan publik secara baik kepada warga. Hal ini terkait brutalitas aparat dalam pengamanan aksi warga, Penggunaan kekuatan aparat kepolisian yang berlebihan (excessive use of force) dan penolakan laporan pembunuhan oleh keluarga korban di Kepolisian tanpa alasan yang sah.

 

Kami dari Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal menilai bahwa kasus pembunuhan warga Desa Bangkal merupakan cerminan buruknya jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan  hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum di Republik ini. Pelanggaran-pelanggaran yang dipertontonkan oleh aparat hukum dengan cara melawan hukum terkesan sengaja dilanggengkan dengan diberikan impunitas. Tentu hal ini akan semakin memperburuk citra  Indonesia yang mengaku sebagai Negara hukum.

 

Kita ketahui bahwa Lembaga Negara seperti Komnas Ham, LPSK dan Kompolnas telah mengikuti proses kasus penembakan warga Desa Bangkal dan Lembaga ini telah melakukan investigasi lapangan. Di tengah ketidakpastian akan proses penegakan hukum yang berjalan, kami masih menaruh secercah harapan kepada lembaga-lembaga negara ini. Semoga harapan kami tidak berujung kepada ketidakpercayaan dan pembiaran terhadap praktik kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM oleh aparat negara dan Korporasi yang dilindungi oleh Aparat kepolisian.

 

Kasus Bangkal yang dilatarbelakangi oleh konflik agraria, memperpanjang daftar kekerasaan aparat penegak hukum kepada warga yang sedang mempertahankan haknya. Kasus Bangkal juga mempertebal pemahaman kita soal ketidakmampuan negara melindungi rakyatnya. Situasi seperti ini menyadarkan bahwa kekuatan kolektif rakyatlah yang dapat menyelamatkannya dari ketidakadilan dan perampasan ruang hidup. Rakyat harus bersatu sebagaimana Masyarakat Adat Laman Kinipan yang terus melawan dan mempertahankan wilayah adat mereka, Masyarakat Rempang dan masyarakat lainnya.

 

Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal

 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), PW AMAN Kalteng, WALHI Kalteng, PROGRESS, Yayasan Betang Borneo Indonesia (YBBI),  Save Our Borneo (SOB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Greenpeace Indonesia, Sawit Watch, LBH Palangkaraya, dan LBH Genta Keadilan.

 

***