Pengakuan dan Perlindungan HAM bagi Masyarakat Adat

Oleh : Efrial Ruliandi Silalahi
(Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara)

 Gambaran Umum Masyarakat Adat

Secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan mengenai perlindungan terhadap masyarakat adat dan hak tradisionalnya. Faktanya, hingga kini belum ada undang-undang yang dapat difungsikan sebagai instrumen perlindungan masyarakat adat dalam akar permasalahan penggusuran lahan.

 

Masyarakat adat tidak bisa serta merta menggantikan tanah adatnya dengan sejumlah uang maupun properti lainnya karena memiliki hubungan spiritual dengan tanah kelahirannya. Dapat disimpulkan bahwa kompensasi yang layak harus mempertimbangkan pada nilai-nilai luhur bukan hanya sekedar nilai pasar tanah.

 

Harus dipahami bahwa masyarakat adat tidak bisa dengan mudah pindah begitu saja atau menjual tanah mereka seperti berdagang pada umumnya, hal ini karena memiliki pola hidup yang berbeda. Masyarakat adat sangat bergantung pada alam dan tradisi leluhurnya. Maka penting untuk menyamakan pemahaman bersama bahwa masyarakat adat yang sudah ada sejak dulu sebelum negara terbentuk. Masyarakat adat memiliki hubungan spiritual dengan tanahnya yang tidak bisa terukur dengan nilai material, sehingga negara harus memperhatikan hal tersebut saat membuat sebuah kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota.

 

Oleh karena itu pentingnya untuk mengadopsi standar internasional dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat. Indonesia sebagai negara yang ikut menandatangani United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People (UNDRIP) tentunya merujuk pada dua prinsip UNDRIP yang menjamin hak-hak masyarakat adat.

 

Pertama, prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) yaitu menuntut masyarakat adat diberikan informasi lengkap dan dimintai persetujuannya sebelum proyek yang mempengaruhi wilayahnya dilaksanakan. Maka penting peran negara untuk melakukan konsultasi yang mendalam dengan masyarakat adat serta memastikan adanya persetujuan tanpa paksaan. Kedua, prinsip partisipatif dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Seharusnya masyarakat adat dilibatkan secara langsung dalam segala macam aktivitas pembangunan.

 

Pembangunan IKN masuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Lokasi IKN bukanlah sebidang tanah kosong yang tidak bertuan, namun memiliki keterkaitan dengan beragam hal. Pertama, kawasan ini masih berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan, dikelola atau dipertahankan sebagai hutan atas dasar kondisi dan potensi berbagai sumberdayanya. Sehingga membuat keberadaan masyarakat setempat khawatir kalau mereka sangat rentan untuk direlokasi. Kedua, keberadaan masyarakat adat di sekitar kawasan IKN yang sudah turun-temurun mempertahankan eksistensinya. Masyarakat adat menggantungkan hidupnya pada alam dan bermukim dengan menempati tanah berstatus hak ulayat (tanah adat).

 

Penguasaan dan pemilikan tanah dalam masyarakat adat pada umumnya, selain dikenal adanya tanah hak milik yang bersifat individual juga dikenal adanya tanah milik bersama (komunal) yang lazim disebut sebagai hak ulayat atas tanah. Hak ulayat ini berupa lahan pertanian, perkebunan, padang penggembalaan, pemakaman, kolam, sungai, dan hutan seisinya.[1]

 

Masyarakat Adat dan Konflik Agraria

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria sangat jelas meminta pemerintah mencegah praktik monopoli swasta. Bila hak guna usaha diberikan 190 tahun dan hak guna bangunan 160 tahun, pertanyaannya kapan petani, nelayan dan masyarakat adat bisa memiliki akses terhadap tanah? Jadi jelas bahwa regulasi hak atas tanah pada UU IKN bertentangan dengan reforma agraria sejati yang hendak dicapai lewat UU Pokok Agraria 1960. Tujuan dari reforma agraria itu sendiri adalah untuk merombak struktur pemicu ketimpangan lahan. Kalau diberikan izin selama ratusan tahun berarti semangat dari UUPA ini telah mati.

 

Sebelum IKN diumumkan, lahan menjadi masalah yang rumit dan kompleks bagi masyarakat adat. Masalah mendasar adalah adanya tumpang tindih kepemilikan tanah yang marak terjadi di kawasan IKN. Tumpang tindih kepemilikan lahan di IKN cukup rumit, yakni antara perusahaan, transmigran, dan komunitas adat.

 

Konflik agraria yang terjadi dari dulu hingga saat ini menggambarkan kontestasi sumber daya berupa lahan/tanah. Tanah menjadi sumber daya lokal yang diperebutkan oleh berbagai aktor. Kontestasi sumber daya lokal ini menjadi isu global yang mana salah satu unsur yang sangat vital adalah aspek lingkungan.[2]

 

Konflik agraria yang berlangsung di IKN menggambarkan dua tesis penting yakni terjadinya degradasi dan marginalisasi.[3] Konflik agraria menyebabkan terjadinya degradasi ekologis. Pada waktu bersamaan, pembangunan IKN mengakibatkan terjadinya marjinalisasi masyarakat adat dari tanah leluhurnya. Kemudian, terjadi secara bersamaan melalui adanya transisi menuju eksploitasi berlebihan sumber daya alam di IKN yang menjadi sandaran pemodal sebagai respon terhadap intervensi pembangunan negara dan/atau peningkatan integrasi di pasar regional dan global.

 

Konflik agraria terjadi karena adanya tumpang tindih penggunaan lahan antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan. Secara umum konflik agraria di Indonesia terjadi antara masyarakat dengan pemegang izin lahan. Di era reformasi konflik agraria di Indonesia semakin meningkat jumlahnya.[4] Perusahaan menjadi aktor yang sangat hegemonik dalam perbutan sumberdaya. Sudah dipastikan akan dimenangkan oleh perusahaan karena secara legal formal mengantongi izin operasi dalam bentuk kontrak karya. Sedangkan masyarakat adat tidak memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah setempat. Kekalahan ini ditandai dengan tersingkirnya mereka dari area-area yang selama ini menjadi tempat sumber menghasilkan.[5] Dari catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), selama lima tahun terakhir (2017-2022) terdapat 30 konflik agraria dengan luas lahan hingga 64.707 ha akibat masalah tumpang tindih tanah.[6]

 

Bila kita ditelurusi, konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan sudah terjadi sejak tahun 1971.[7] Perusahaan menggunakan hukum formal sebagai alat untuk meredam gejolak di masyarakat dengan alasan mengganggu kerja perusahaan. Cara ini tidak efektif karena tidak menemukan solusi terbaik bagi kedua pihak yang bersengketa. Cara perusahaan memperoleh lahan dengan membenturkan masyarakat dengan aparat sehingga menyebabkan konflik semakin berkembang. Sehingga konflik vertikal masyarakat dengan perusahaan sudah berkembang menjadi konflik horizontal.

 

Menjadi semakin rumit karena masyarakat adat sama sekali tidak mempunyai bukti penguasaan tanah, karena pada masa lalu kebijakan dan pelayanan administrasi masih sangat terbatas. Masyarakat adat mencoba mengajukan permohonan atas dokumentasi kepemilikan tanah selama bertahun-tahun, namun selalu ditolak. Tanah tersebut dikategorikan sebagai area kehutanan yang dibudidayakan, menempatkan area tersebut di bawah kontrol Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga telah membagi sebagian besar area tersebut kepada perusahaan agribisnis.

 

Saat negara kembali memastikan secara sepihak bahwa lahan tersebut milik negara melalui hukum dan peraturan lain, masyarakat adat tidak berdaya. Batas-batas alam yang menjadi penanda wilayah adat dulu sudah hilang dengan adanya operasi perusahaan. Bila kita lihat 2019 lalu, terjadi tumpang tindih lahan di kawasan IKN. Tumpang tindih tersebut menyebabkan sengketa lahan dan konflik di 13 komunitas masyarakat adat. Akibat dari tumpang tindih tersebut, masyarakat adat di lokasi kawasan IKN menghadapi ketidakpastian hukum. Kerangka hukum yang ada saat ini tidak bisa digunakan dalam mengatasi masalah kepastian tenurial masyarakat adat setempat. Pada saat yang sama, masyarakat adat kehilangan tanahnya serta kehilangan pekerjaan tradisional mereka yang melibatkan hutan, sawah, kebun, sungai dan laut.

 

Suku Paser terlibat persengketaan dengan pemegang kekuasaan. Lahan yang mereka gunakan untuk berladang dan bermukim diserobot untuk pembangunan perkebunan. Serangkaian tindakan penolakan atau perlawanan kecil dilakukan masyarakat lokal ketika itu, namun mereka harus mengalah dan menerima kenyataan bahwa lahan dan sumber penghidupannya telah hilang. Politik Orde Baru tidak memungkinkan masyarakat lokal untuk menang. Konflik yang pernah terjadi merupakan memory collective yang tidak mudah dilupakan dan menghasilkan kekecewaan serta ketidakpercayaan berkepanjangan kepada pemegang kekuasaan. Ketika era reformasi terjadi rangkaian aksi kolektif untuk menuntut pengembalian lahan masyarakat. Aksi pendudukan lahan perkebunan besar  oleh masyarakat lokal dan proses negosiasi berhasil mengembalikan sebagian lahan. Hingga sekarag, persoalan terkait tuntutan pengembalian lahan oleh masyarakat masih belum selesai.[8]

 

Pentingnya Melibatkan Masyarakat Adat

Suku Paser Balik merupakan penduduk asli kawasan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Suku Paser Balik memiliki sekitar 5000-6000 hektar lahan nenek moyang yang belum mendapatkan sertifikat kepemilikan. Lahan tersebut sebagai satu-satunya penopang hidup, sehingga dapat dibayangkan bila hutan mereka habis, maka semua mata pencaharian juga akan habis.

 

Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Juni 2023 bahwa progres konstruksi IKN tahap 1 mencapai 29,45 persen. Seluruh proyek IKN tahap 1 ditargetkan selesai pada 2024, upacara peringatan kemerdekaan 2024 digelar di IKN. Tentunya di tengah proyek infrastruktur IKN, terdapat banyak persoalan menyangkut masyarakat adat yang belum selesai.

 

Masyarakat adat di kawasan IKN merasa tidak dilibatkan dalam pemindahan IKN. Hal ini menunjukkan minimnya partisipasi masyarakat adat di Paser. Naskah Akademik yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, dengan jelas menyebutkan keberadaan masyarakat adat. Setidaknya ada tujuh suku asli yang disebutkan dalam naskah akademik tersebut. Namun, ketika diterjemahkan ke dalam RUU justru malah hilang. Bahkan dalam UU IKN sama sekali tidak menyebutkan masyarakat adat, padahal mereka merupakan salah satu yang paling terdampak.[9] Naskah akademik berfungsi sebagai quality control dari RUU tersebut  sehingga menjadi hilang nilainya.

 

Dalam implementasinya di lapangan, proses Pembangunan IKN juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat adat. Seharusnya mereka perlu diajak bicara dalam konteks yang disebut sebagai partisipasi penuh dan efektif. Proses ini sebenarnya telah diatur dalam berbagai instrument hukum.

 

Perihal yang kedua bahwa masyarakat adat tersebut tidak pernah diberikan kesempatan sejak awal untuk menyatakan setuju atau tidaknya terkait dengan pembangunan disana. Secara sepihak seolah-olah mengasumsikan bahwa tanah dimana IKN akan dibangun merupakan lahan kosong yang tidak berpenghuni. Berdasarkan peta indikatif yang disusun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 2022, ada sekitar 51 komunitas masyarakat adat yang akan terdampak IKN. Sebanyak 17 komunitas yang ada di Penajam Paser Utara dan 34 komunitas di Kutai Kertanegara.

 

Pada tahun 2014-2016 Komnas HAM telah melakukan penelitian nasional terkait masyarakat adat berisi rekomendasi dan pengakuan bagi masyarakat adat, termasuk di Kalimantan. Namun pupus karena sejak diselesaikannya laporan tersebut tidak terimplementasi dengan baik. Faktanya bahwa masyarakat adat masih mengalami permasalahan bahkan pembiaran oleh pemangku kepentingan yang memiliki wewenang. Ketika belum diakui sebagai subjek hukum, sebagai sebuah komunitas, sebagai bagian dari masyarakat maka berdampak pada tidak diakui kepemilikannya, wilayah adatnya bahkan hutan adatnya.

 

Lebih dari 2.500 komunitas adat di seluruh Indonesia yang membutuhkan pengakuan dari negara menurut catatan Komnas HAM. Terdapat dua sudut pandang yang berbeda dalam melihat persoalan ini. Pertama, dari kacamata masyarakat adat tentu adanya keresahan karena merasa terintimidasi karena belum adanya pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat. Kedua, dilain pihak bahwa seluruh proses pembagunan IKN, tertuang dalam masterplan yang telah berisi data komprehensif termasuk mengenai penguasaan lahan.

 

Aturan hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mendukung masyarakat adat, terutama dalam konteks IKN. Undang-Undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk IKN memang mengharuskan pemilik tanah untuk melepaskan hak mereka demi pembangunan dan untuk kepentingan umum. Walaupun UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyediakan kerangka kerja untuk pengambilalihan tanah, tetap saja masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang tidak menguntungkan.

 

Jaminan terhadap Masyarakat Adat

Dalam tulisan ini penulis hendak menegaskan bahwa masyarakat adat itu ada, tetapi situasi hukum formal saat ini menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang lemah khususnya dalam konteks pertanahan.

 

Konflik agraria akibat tumpang tindih hutan konsesi dengan tanah adat merupakan permasalahan klasik sejak dulu. Pengabaian hak atas wilayah adat akan melahirkan ketimpangan penguasaan sumberdaya dan ketimpangan alat produksi. Akar permasalahannya terletak pada tidak adanya perlindungan tanah adat dan jaminan hak-hak konstitusional masyarakat adat terhadap tanah komunal. Sumber konflik pada umumnya terkait dengan hak masyarakat atas tanah. Hal tersebut harus dipenuhi agar proses pembangunan mendapatkan dukungan dari warga negara.

 

Negara harus menjamin hak-hak masyarakat adat dalam mempertahankan pola hidup (tradisi) yang diwarisi secara turun-temurun. Pemenuhan tersebut haruslah merujuk pada International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) sebagai instrumen hukum internasional dan Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mandat konstitusi.

 

Proses pembangunan IKN yang sudah berjalan seharusnya tidak memarjinalkan masyarakat adat dan harusnya bersifat inklusif. Negara harus memastikan bahwa permasalahan ini tidak merugikan masyarakat adat dengan membuat regulasi secara komprehensif, spesifik dan tepat sasaran, dengan cara memfasilitasi dan mendukung perwakilan dari masyarakat adat dan koalisi masyarakat sipil lainnya untuk merancang undang-undang masyarakat adat.

 

Tidak kalah penting adalah baik dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah, yang menjamin bahwa pembangunan IKN tidak mengorbankan masyarakat marjinal, termasuk di dalamnya masyarakat adat. Pentingnya pemahaman pembuat kebijakan dalam memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia dalam merancang peraturan.


Sumber bacaan:

[1] Lestari, R., & Sukisno, D. 2021. Kajian Hak Ulayat Di Kabupaten Kampar Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Dan Hukum Adat. (Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(1), 94–114. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art5).

[2] Dietz, Ton. 1996. Pengakuan Hak atas Sumber Daya Alam: Kontur Geografi Lingkungan Politik. Yogyakarta; Pustaka Pelajar-Insist Press.

[3] Robbin, Paul (2004). Political Ecology: Critical Introduction to Geography. Oxford; Blackwell Publishing.

[4] Mutolib, Abdul, Yonariza, Mahdi, Ismono, Hanung. 2015. Konflik Agraria dan Pelepasan Tanah Ulayat (Studi Kasus Pada Masyarakat Suku Melayu di Kesatuan Pemangkuan Hutan Dharmasraya, Sumatera Barat), (Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, pp. 213-225).

[5] Haboddin, Muhtar. 2011. Masyarakat Adat Melawan Perusahaan: Kasus Di Kalimantan Barat. (Jurnal Governance, Vol. 2, No. 1, November 2011, pp. 25-41).

[6] Validnews.com. 2022. KPA: Lahan IKN Nusantara Tak Seharunya Milik Negara. Validnews.com., 14 Maret 2022. Diakses di https://www.validnews.id/nasional/kpa-lahan-ikn-nusantara-tak-seluruhnya-milik-negara.

[7] Anggoro, Purwadi Wahyu. 2018. Kearifan Lokal Berbasis Transendental: Kasus Sengketa Lahan Adat Kutai Barat, Kalimantan Timur, dalam Hukum Transendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia. (Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta). Genta Publishing; Yogyakarta, 2018.

[8] Wartiharjono, Sukapti. 2017. Potensi Konflik dan Pembentukan Modal Sosial: Belajar dari Sebuah Desa Transmigran di Kalimantan Timur. (Masyarakat, Kebudayaan dan Politik Vol. 30, No. 2, tahun 2017, hal. 84-93).

[9] Aman.or.id. 2022. Masyarakat Adat Diabaikan, UU IKN Melanggar Hak Konstitusional Warga. Aman.or.id., 26 April 2022. Diakses di https://www.aman.or.id/news/read/masyarakat-adat-diabaikan-uu-ikn-melanggar-hak-konstitusional-warga.

46 Guru Besar dan Dosen di Indonesia Dukung Perjuangan Masyarakat Adat

Perjuangan masyarakat adat terus disuarakan. Bahkan, 46 guru besar dan dosen yang bergabung dengan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia juga menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) untuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) selaku penggugat dalam perkara di PTUN Jakarta.

Seperti yang dikutip dalam antara, Hal ini diperkuat ketika Ketua Bidang Advokasi APHA Indonesia Yamin, S.S., S.H., M.Hum., M.H. menyerahkan amicus curiae ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, Ketua Umum APHA Indonesia Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa guru besar dan dosen mendukung AMAN menggugat Presiden RI dan DPR RI.

Amicus curiae dalam register Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT,” kata Prof. Laksanto yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) ketika dikonfirmasi dari Semarang.

Pada kesempatan itu, Prof. Laksanto menyampaikan petitum penggugat yang memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menindaklanjuti Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023 tertanggal 24 Juli 2023 perihal Permohonan Pembentukan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

Dalam petitum itu, penggugat memohon kepada majelis hakim mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa menindaklanjuti Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023, kemudian menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sejumlah guru besar selain Prof. Laksanto yang menyatakan diri sebagai sahabat sahabat pengadilan untuk AMAN, antara lain: Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si.; Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Sri Warjiyati,S.H., M.H.; Prof. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum.,C.M.C.; Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H., M. Hum.; Prof. Asmah; Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.A., M.H.; dan Prof. Dr. Roberth K.R. Hammar.

Selain itu, Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. (Sekjen APHA Indonesia); Yamin, S.S., S.H., M.Hum., M.H.; Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.; Dr. Ruliah, S.H., M.H.; Nur Aida, S.H, M.H., M.Si.; Dr. Marthen B. Salinding, S.H., M.H.; Dr. George Frans wanma; dan Dr. Ummu Salamah, S.H. M.A.


Sumber:

https://m.antaranews.com/amp/berita/4043790/46-guru-besar-dan-dosen-nyatakan-sebagai-amicus-curiae-untuk-aman

RILIS: Masyarakat Adat Menggugat Kewajiban Konstitusional Negara Melalui Jalan Pengadilan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta delapan orang anggota komunitas Masyarakat Adat yakni komunitas Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur; Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi, Masyarakat Adat O’Hangana Manyawa (Tobelo Dalam) di Maluku Utara, sebagai Penggugat dalam Perkara No. 542/G/TF/2023/PTUN-JKT. Menyerahkan Kesimpulan di PTUN Jakartapada Kamis, 25 April 2024.

 

“Setelah proses pembuktian di persidangan selesai, maka penyerahan Kesimpulan adalah agenda terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kami dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) sebagai kuasa hukum Para Penggugat telah mengajukan bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan, di antaranya 45 bukti surat, 6 orang saksi fakta, dan 3 orang ahli,” kata Syamsul Alam Agus, S.H., Ketua Badan Pelaksana PPMAN.

 

Alam menjelaskan, bahwa bukti-bukti surat dan saksi-saksi fakta yang diajukan di persidangan mengkonfirmasi akibat ketiadaan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, Para Penggugat mengalami kerugian faktual dan potensial, di antaranya: kriminalisasi, penggusuran dan perampasan wilayah adat, kehilangan identitas, dan keterancaman punah. Sementara itu, 3  orang ahli memiliki pendapat yang sama dan sejalan dengan Putusan No. 35/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tanggal 6 Mei 2013 (“Putusan MK 35/2012”), bahwa Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat adalah perintah konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945.

 

Ia juga menuturkan bahwa beberapa Peraturan Daerah (Perda) Tentang Masyarakat Adat tidak menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi Masyarakat Adat.

 

“Pertama, Perda Tentang Masyarakat Adat bukan perintah konstitusi. Yang diperintahkan konstitusi adalah pembentukan undang-undang tersendiri tentang pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat. Kedua, perda-perda tersebut tidak mampu menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat Adat sesuai Putusan MK 35/2012 sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman. Ketiga, perda tentang Masyarakat Adat tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini terbukti dimana masih maraknya penggusuran wilayah adat kriminalisasi Masyarakat, seperti yang dialami Mikael Ane sebagai Penggugat II dalam perkara ini, padahal di daerahnya telah ada Perda Tentang Masyarakat Adat, ” jelas Alam.

 

Menurut Alam, berdasarkan fakta sebagaimana pula terungkap di persidangan, pembentukan UU Tentang Masyarakat Adat adalah kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda-tunda lagi seperti yang selama ini terjadi.

 

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menuturkan bahwa gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Tergugat I) dan Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), diajukan karena berbagai upaya advokasi yang telah ditempuh selama ini tersumbat, sementara kerugian yang dialami Masyarakat Adat terus berlangsung.

 

“Organisasi AMAN sejak berdiri pada tahun 1999 melalui Kongres Masyarakat Adat Nusantara I, telah melakukan berbagai upaya advokasi untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat melalui berbagai regulasi nasional, termasuk mendorong pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat. Namun, karena tidak kunjung ada itikad baik negara, maka pengadilan menjadi ruang untuk mendidik DPR dan Presiden tentang kewajiban-kewajiban hukum mereka dalam penyelenggara negara,” tegas Rukka.

 

Sementara itu, Fatiatulo Lazira, S.H., selaku Koordinator Tim Hukum menyatakan bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah tindakan administratif pemerintahan, dalam hal ini DPR dan Presiden yang bersikap abai atau diam terhadap permohonan Para Penggugat untuk membentuk Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat.

 

“RUU Tentang Masyarakat Adat telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Proglegnas Prioritas sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, namun tidak kunjung dibentuk. Karena penundaan berlarut tersebut, maka Para Penggugat mengajukan Surat Permohonan No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, kepada DPR dan Presiden sebagai penyelenggara yang secara atributf berwenang membentuk undang-undang, namun surat tersebut diabaikan. Sikap abai atau diam (by ommission) atas permohonan Para Penggugat itu merupakan tindakan administratif pemerintahan yang melanggar hukum dan dapat digugat di PTUN,” jelasnya.

 

Fati menegaskan bahwa Sikap abai atau diam penyelenggara negara bertentangan dengan fungsi pelayanan (service) sebagai salah satu fungsi administrasi pemerintahan.

 

“Kami berharap, majelis hakim menjalankan fungsinya sebagai ruang bagi para pencari keadilan demi tegaknya hukum dan keadilan sekaligus sarana kontrol atas penyelenggaraan fungsi penyelenggara negara. Pengadilan harus menjadi ruang untuk menyelesaikan aspirasi warga masyarakat yang tersumbat akibat fungsi penyelenggara negara tidak berjalan efektif dan menimbukan kerugian. Oleh karenanya, kami memilih judul Kesimpulan ‘Masyarakat Adat Menggugat Kewajiban Konstitusional Negara Melalui Jalan Pengadilan,” tutur Fati.

RILIS: Kolaborasi Perkuat Kader Advokasi Masyarakat Adat Poco Leok di NTT

Masyarakat Adat Poco Leok di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus berupaya menambah pengetahuan advokasi, untuk mempertahankan hak ulayat di daerahnya, yang kini berhadapan dengan pembangunan Geothermal.

 

Sebelumnya, pada medio 2023, sekitar 500 orang masyarakat adat Poco Leok mendatangi Kantor Bupati Manggarai. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menghentikan proyek Geotermal tersebut.

 

Sebab itu, masyarakat adat di sana, yang terdiri 10 gendang (Suku Besar, terdiri dari: Gendang Tere, Gendang Lungar, Gendang Rebak, Gendang Cako, Gendang Jong, Gendang Nderu, Gendang Mori, Gendang Mocok, Gendang Mucu, dan Gendang Racang.) turut mengikuti pelatihan Advomasi kader masyarakat adat, yang dilaksanakan pada 20 hingga 22 April 2024 di Manggarai.

 

Pelatihan tersebut diperkuat oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Koalisi Advokasi Pocoleok yang beranggotakan JATAM, Eknas WALHI, TUK Indonesia, RMI, Solidaritas Perempuan, BRWA, Yayasan PUSAKA, SAINS, AKSI untuk Keadilan Gender, Sosial, dan Ecolocgical Justice, Trend Asia, YLBHI, Perempuan AMAN, JPIC OFM, JPIC SVD, Rumah AKSARA, WALHI NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, SUN SPIRIT, dan LBH Labuan Bajo.

 

Peserta yang hadir dalam pelatihan ini, merupakan utusan dari 10 gendang, dari kalangan orang muda, perempuan maupun laki-laki. Pelatihan ini dilakukan agar Masyarakat Adat dapat masalah terkait dengan Pembangunan proyek Geotermal tersebut. Mengindentifikasi aktor-aktor siapa saja yang terlibat dalam Pembangunan proyek geothermal, juga membuat langkah strategis bersama untuk mempersiapkan advokasi penolakan proyek pembangunan geothermal.

 

Dalam pelatihan ini, ada informasi dari Masyarakat Adat Poco Leok mengatakan bahwa, telah puluhan kali Masyarakat Adat Pocoleok melakukan aksi penolakan atas pembangunan Geotermal ini, namun pemerintah tetap melakukan pembangunan proyek tersebut.

 

Pelatihan difasilitasi oleh Anton Yohanis Balla. Menghadirkan dua narasumber yaitu Erasmus Cahyadi (Deputi 2, Bidang Politik dan Hukum) AMAN dan  Syamsul Alam Agus (Pengacara Publik yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pelaksana PPMAN).

 

Kedua Narasumber memberikan materi mulai dari advokasi, prinsip-prinsip FPIC, aturan Internasional, Konstitusi dan Hukum Nasional, Investigasi dan Pendokumentasian, juga beberapa materi lainnya yang berhubungan, memiliki keterkaitan dengan kasus yang terjadi di Masyarakat Adat Poco Leok.


Narahubung:

AMAN dan PPMAN Perkuat Kader Advokasi Masyarakat Adat di Sikka

Masyarakat Adat di seluruh daerah di Indonesia perlu membekali diri, menambah pengetahuan advokasi, terkait masalah mempertahankan hak ulayat wilayah adat di daerah masing-masing.

Sebab itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) terus berupaya mengadakan pelatihan advokasi untuk kader pejuang masyarakat adat.

 

Kali ini, AMAN dan PPMAN mengadakan pelatihan advokasi di Dusun Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada Selesa, 16 April 2024.

 

Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari. Ketua Badan Pelaksana PPMAN Syamsul Alam Agus, dalam sambutannya mengtakan, PPMAN adalah Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat. Selain membela Masyarakat Adat, PPMAN juga terus mengadakan pelatihan advokasi seperti ini.

 

“Semoga, pelatihan advokasi ini dapat memberikan pemahaman advokasi dan hukum bagi Masyarakat Adat. Sehingga dalam menghadapi suatu persoalan misalnya seperti perampasan hak atas tanah oleh pihak manapun, masyarakat adat sudah mengerti cara untuk mengatasi dan memperjuangkan hak-hak ulayat,” harap Alam.

 

“Kami dari PPMAN hadir untuk berjuang bersama masyarakat adat dalam memperjuangkan tanah ulayat masyarakat adat, bukan berjuang untuk tanah yang sudah dijual,” tegas Alam.

Kegiatan pelatihan advokasi itu dibuka oleh Deputi II Bidang Politik dan Advokasi Pengurus Besar AMAN, yakni Eras Mus Cahyadi.

 

“Pelatihan advokasi ini untuk memperkuat kapasitas pengetahuan tentang advokasi bagi masyarakat adat, untuk bisa menemukan jalan keluar ketika ada konflik yang dihadapi,” ujar Eras.

 

Eras berharap, kedepannya, sesama masyarakat adat tidak boleh terprovokasi dengan pihak luar dan juga tidak saling mengkhianati.

 

Sementara itu, Ketua Harian AMAN Daerah Flores Bagian Timur, Antonius Toni dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada PB AMAN dan PPMAN yang sudah hadir untuk memberikan pelatihan advokasi kepada komunitas masyarakat adat di daerahnya.

 

“Semoga dengan kegiatan ini masyarakat adat yang hadir dalam kesempatan ini bisa mengikuti dengan baik sampai selesai sehingga pada proses menghadapi persoalan hak, masyarakat adat sudah paham dan siap berjuang sesuai prosedur hukum,” harapnya.

 

“Anggota Dewan Nasional AMAN Region Bali Nusa Tenggara, Jhon Bala, dalam media ini, mengharapkan selesai kegiatan ini masyarakat adat bisa terkonsolidasi dengan baik, bisa meningkatkan kapasitas pengetahuan tentang advokasi, dan menemukan jalan keluar dari konflik yang dihadapi,” tambahnya.

 

Selain itu, Kepala Desa Nangahale Sahanudin, yang hadir dalam keiatan tesebut juga menyampaikan terima kasih kepada AMAN dan PPMAN yang sudah memfasilitasi kegiatan pelatihan advokasi.

 

“Di Kabupaten Sikka ini banyak masyarakat yang belum terlalu paham akan hukum, sehingga dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pendidikan advokasi dan hukum bagi masyarakat,” ungkap Sahanudin.


Berita terkait:

https://floresku.com/read/aman-nasional-bersama-ppman-gelar-pelatihan-advokasi-untuk-kader-pejuang-masyarakat-adat

Resah Terhadap Persoalan Tanah yang Bergulir, Masyarakat Adat Bekali Diri Ikut Pelatihan Advokasi

Bersama AMAN, Masyarakat Adat Tana Pu’an Berjuang Pertahankan Hak Atas Tanah

Masyarakat adat Tana Pu’an Gobandi Flores nyatakan tetap mempertahankan hak atas tanah eks HGU Patiahu-Nangahale. Hal itu ditunjukkan saat pembacaan penyataan sikap di tengah areal, di Wairhek, Desa Likong Gete, Kecamatan Talibura, Rabu 03April 2024.

 

Tana Pu’an Goban, Leonardus mengatakan, mereka  tetap konsisten pada komitmen awal secara kelembagaan untuk bersama-sama John Bala dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk mempertahankan hak-hak masyrakat adat.

 

Leo saat itu juga didampingi oleh sejumlah anggota komunitas adat dan pengurus harian AMAN Wilayah Flores Bagian Timur. Mereka berkumpul di tengah lahan eks perkebunan kelapa yang sekarang telah mereka kelola menjadi sawah.

 

Menurut Leo, ada indikasi kuat pemerintah dan PT Krisrama pada mekanisme penyelesaian konflik yang mereka tawarkan sendiri kepada masyarakat adat. “Ada indikasi SK HGU PT. Krisrama cacat administrasi berdasarkan PP 18 Tahun 2021 dan PERMEN ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” tegasnya.

 

Kata Leo, pemerintah daerah dan para pihak yang terkait membiarkan dan patut diduga mengadu-domba untuk melemahkan perjuangan mereka dengan memunculkan sekelompok kecil anggota masyarakat adat yang mengkianati perjuangan dan mengatasnamakan diri sebagai suku Goban dan Suku Watu.

 

“Mereka membuat pernyataan penolakan terhadap bapak John Bala, AMANDA NTT dan tidak mengakui Tana Pu’an serta menyerahkan sebagian wilayah adat saya tanpa sepengetahuan saya sebagai Tana Pu’an (Fungsionaris Adat dengan struktur hirarkis paling tinggi). Berdasarkan tradisi dan adat yang berlaku di Tana Pu’an Goban pada umumnya apabila memutuskan sesuatu berkaitan dengan tanah adat atau upacara adat lainnya, maka kami sebagai Tanah Pu’an wajib diberitahu dan harus mendapat persetujuan dari kami,” jelasnya.

 

Selain itu, Leo mengatakan, ada upaya pihak tertentu yang secara sistematis hendak mengadu domba masyarakat adat dan pihak-pihak yang selama puluhan tahun berjuang bersama masyarakat adat. Pernyataan ini, berkaitan dengan pernyataan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat adat menyatakan penolakan terhadap John Bala dan AMAN.

 

Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Flores Bagian Timur, Antonius Toni menyatakan akan tetap mendukung perjuangan komunitas adat Tana Pu’an Soge dan komunitas adat Tana Pu’an Goban. “Kami menjalankan mandat organisasi untuk memperjuangkan hak-hak anggota kami termasuk kedua komunitas,” tegas Antonius Toni.

 

Perjuangan kedua komunitas adat tersebut untuk menuntut hak atas tanah eks HGU Patiahu Nangahale sudah berlangsung sejak akhir dekade 90 an. AMAN terbentuk pada tahun 1999. Kedua komunitas adat di atas adalah anggota AMAN


Sumber terkait:
Masyarakat Adat Nyatakan Tetap Berjuang Bersama AMAN dan John Bala

Komunitas Masyarakat Adat di Sikka Komit untuk Tetap Berjuang Bersama AMAN dan John Bala

Gugatan Masyarakat Adat Sedang Berlangsung, Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan Ditangkap

Jalan panjang perjuangan masyarakat adat terus berlanjut. Advokasi pengakuan masyarakat adat sudah berlangsung sejak tahun 1999 melalui Kongres Masyarakat Adat Nusantara I hingga advokasi RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas sejak 2004 hingga sekarang. Hingga pada 2023 mereka bersurat ke Presiden dan DPR pun tak kunjung mendapatkan respons positif.

Sementara, kasus kriminalisasi terus terjadi di wilayah masyarakat adat. Seperti yang terjadi pada Sorbatua Siallagan, Masyarakat Adat Tano Batak, saat ini, yang ditangkap sejumlah orang berpakaian preman, saat membeli pupuk bersama insterinya.

baca selengkapnya:

Kronologis Penangkapan Ketua Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Dolok Panribuan, Simalungun

***

Sebelumnya, tahun 2024 ini, para saksi fakta, juga dihadirkan di PTUN Jakarta, memenuhi gugatan nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT yang diajukan oleh sembilan penggugat; Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan tujuh penggugat dari individu masyarakat adat yang saat ini mendekam di dalam penjara karena dikriminalisasi saat mempertahankan wilayah adat. Begitu juga saksi ahli bahkan dihadirkan.

 

Kali ini,  tepatnya pada 28 Marat 2024 di PTUN Jakarta, Persidangan Gugatan Masyarakat Adat Terhadap Penguasa DPR RI dan Presiden RI dilakukan terkait dengan pemeriksaan Saksi atau Ahli Dari Pihak Tergugat I dan II, juga Pengajuan Bukti Surat dari Para Pihak.

 

Dalam proses persidangan itu, PPMAN mencatat peristiwa sebagai berikut:

  1. Pihak Tergugat (DPR RI dan Presiden RI)  tidak mengajukan Saksi ataupun Ahli baik hari ini maupun pada kesempatan kedua sehingga Hakim memberikan kesempatan pemeriksaan bukti surat yang diajukan oleh Para Pihak.
  2. Pihak Tergugat belum meng-upload bukti surat di e-court, sehingga Hakim menerima bukti surat Tergugat dengan catatan bahwa Tergugat harus meng-upload bukti surat tersebut hari ini
  3. Hakim mempersilahkan para pihak untuk membuat kesimpulan yang dokumen kesimpulan diberikan pada sidang berikutnya;
  4. Sidang berikutnya dengan agenda “Kesimpulan” akan berlangsung pada tanggal 25 April 2024, Hari Kamis. Persidangan berlangsung secara online (e-court).

Konflik dengan Perusahaan Sisal, Masyarakat Adat Rebu Payung Terjerat Hukum

Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini mungkin sedikit menggambarkan kondisi Masyarakat Adat Rebu Payung di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini. Sudahlah ruang hidup mereka tergerus HGU perkebunan Sisal malah terjerat hukum atas laporan perusahaan yang menuding mereka melakukan penyerobotan lahan.

Pada 22 Maret 2024, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, NTB memvonis tujuh warga adat Rebu Payung. Mereka adalah, Gani, Samad, Syarafuddin, Ances, Rosdin, Amaq Mar, dan Sapo. Tujuh orang ini divonis tiga bulan penjara tanpa harus menjalani kurungan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 3/Pid.C/2024/PN Sbw. Mereka terjerat hukum gara-gara laporan perusahaan perkebunan sisal, PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) atas tuduhan penyerobotan lahan.

Sidang Perkara ini dipimpin oleh Hakim Fransiskus Xaverius Lae dan Panitera pengganti Yoshua Ishak Maspaitella.

Febriyan Anindita, kuasa hukum warga adat mengatakan, ini bukan kasus pertama warga adat dijerat hukum atas tanahnya sendiri. Hal ini menegaskan bahwa konflik agraria di Sumbawa butuh perhatian khusus dari Pemerintah. Ia sangat menyayangkan nasib para petani yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya harus berjuang juga untuk selamat dari jeratan hukum. Lantas dimana keberpihakan negara terhadap masyarakatnya, kalau ruang-ruang hidup mereka terus dirampas.

Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali Nusa Tenggara ini, juga mengatakan dengan tegas bahwa tidak menginginkan lagi adanya kasus yang sama terjadi di Kabupaten Sumbawa.  Perkara ini terjadi karena adanya konflik agraria struktural. Bukan persoalan penyerobotan, atau penggarapan lahan tanpa izin pemilik. Tanah yang dikantongi HGU-nya oleh perusahaan itu tanah ulayat, tanah yang sudah digarap jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.

Konflik seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten dengan melakukan mediasi tanpa harus mengorbankan masyarakat yang sudah lama tinggal di sekitar wilayah itu. Namun, Pemerintah seolah-olah tutup mata, membiarkan masalah ini bergulir begitu saja. Padahal pemerintah memiliki instrumen lengkap untuk memberikan ruang keadilan bagi masayarakat setempat. Kalau bukan kepada pemerintah kemana lagi masyarakat kecil harus berlindung. Saya berharap agar pemerintah lebih mengedepankan kepetingan masyarakat ketimbang kepetingan perusahaan atau investor, Ujar Pengacara yang sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa.


Narahubung
Febriyan Anindita: 087863786484

Mengenal O’Hongana Manyawa di Hutan Halmahera yang ‘Dikepung’ Tambang Nikel

Oleh:
Faris Bobero
Peneliti, Jurnalis

Hutan tidak sekadar sumber makanan, di sana, tempat bersemayam leluhur—menjaga hutan berarti menjaga asal dan untuk kelangsungan hidup Komunitas Adat O’Hongana Manyawa (Tobelo Dalam) subetnis Tobelo. Orang luar menyibut Suku Togutil, pada tiap masyarakat adat yang hidup di belatara Halmahera bagian utara, tengah, hingga timur.

 

Kata “Tugutil” sebenarnya adalah sebutan yang dikemukakan oleh peneliti asal Belanda, J. Platenkamp, untuk Suku Tobelo yang hidup di belantara Halmahera. Platenkamp sendiri memang dikenal sebagai salah satu orang asing yang tertarik meneliti komunitas Tugutil.

 

“Platenkamp pernah tinggal lama di kompleks Dufa-Dufa, Tobelo, Halmahera Utara. Ia lama menelusuri di Kampung Kusuri hingga Iga Labi-Labi,” ungkap Sosiolog Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Syaiful Madjid, ketika ditemui di rumahnya di Jati, Ternate, Maluku Utara, Jumat (5/4).

 

Peneliti Suku Tobelo ini bilang, kata Tugutil sebenarnya ada dalam Bahasa Tobelo, yakni O’Tau Gutili atau rumah obat.

 

Syaiful, dalam penelitiannya, juga mengidentifikasi Suku Tobelo dengan menyebutkan Tobelo Dalam dan Tobelo Luar. Tobelo Dalam, dalam penyebutan orang Tobelo sendiri, yakni O’Hongana Manyawa (Orang Tobelo yang tinggal di dalam hutan), sedangkan Tobelo Luar, yakni O’Hoberera Manyawa (Orang Tobelo yang tinggal di luar hutan).

 

“Saya tidak suka dengar orang bilang Suku Togutil primitif. Mereka, Tugutil juga punya makna soal kehidupan. Punya sistem nilai dan kepercayaan,” ungkap Syaiful, yang masa kecilnya berada di Dodaga, Halmahera Timur, tempat masyarakat Tobelo Dalam atau O’Hongana Manyawa bermukim.

 

Dalam adat Tobelo, setiap kelahiran bayi perempuan dirayakan dengan lima bibit pohon, sedangkan bayi laki-laki ditandai dengan 10 bibit pohon. “Lelaki Tobelo bertanggung jawab dalam mencari nafkah, sehingga mereka harus menanam pohon lebih banyak. Tradisi ini menjadi contoh bagaimana manusia hidup harmoni dengan alam sekitar,” ujarnya.

 

Komunitas O’Hongana Manyawa mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari dengan cara berburu, meramu, berladang-berpindah, dan mencari ikan atau kombinasi dari cara-cara tersebut. Pemenuhan kebutuhan komunitas ini masih bersifat subsisten, karena mereka hidup selaras dengan kondisi alam sekitarnya sesuai dengan nilai-nilai kearifan lingkungan.

 

Pengetahuan dan kepercayaan mereka pada kesatuan hutan itu menjadi kekuatan yang dapat memengaruhi tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam kehidupan sehari-hari komunitas ini.

 

“Dalam alam pemahaman mereka tentang bagaimana memperlakukan hutan merupakan jaminan bagi ketahanan pangan mereka, hutan tidak hanya merupakan sumber daya ekonomi, tetapi telah menjadi suatu kosmos di mana aspek-aspek religi, sistem pertanian dan perburuan, serta aspek kebudayaan yang lain berinteraksi membangun suatu kehidupan yang utuh,” jelas Syaiful.

 

Hal ini sangat berkaitan dengan pemaknaan kosmologi sosial komunitas O’Hongana Manyawa yang membagi lingkungan ekologi hutan ke dalam satu kesatuan (kesatuan rumah, kesatuan pemukiman, dan kesatuan hutan).

 

Konseptualisasi diri dan lingkungan O’Hongana Manyawa yang tertuang dalam tradisi lisan Wawango (hidup) dan Lilingiri (cari) menjadi acuan untuk menginterpretasi kehidupannya di lingkungan hutan, begitu juga perilaku sosial komunitas O’Hongana Manyawa dalam mengelola hasil hutan erat kaitannya dengan sistem nilai yang terdapat dalam tradisi lisan yang mengatur sikap dan pola tindakan dari komunitas O’Hongana Manyawa dalam melindungi hutan di kesatuan hutan masing-masing.

 

Bagi O’Hongana Manyawa pada umumnya, nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi Wowango ditempatkan untuk kepentingan komunitas O’Hongana Manyawa pada masa akan datang (masa depan), dalam arti: setiap warga komunitas dituntut untuk menjaga dan melestarikan hutan beserta isinya untuk kelangsungan kehidupan anak cucu mereka.

 

Sementara itu, nilai yang ada di dalam tradisi Lilingiri, yakni berisi aturan-aturan yang menentukan sikap dan perilaku O’Hongana Manyawa dalam pemenuhan kebutuhan meramu dan berburu di dalam kehidupan mereka di hutan.

 

“Bagi orang O’Hingana Manyawa, anak yang sudah sudah bisa berburu, memasang jerat, adalah mereka yang sudah bisa mengidentifikasi masa depan dan bertahan hidup,” katanya

 

Penyebaran Suku Tobelo

“Asal mula mereka itu dari Telaga Lina di Halmahera Bagian Utara, kemudian menyebar ke hutan-hutan di Halmahera, seperti Halmahera Tengah dan Halmahera Timur,” ungkap Syaiful Madjid.

 

Syaiful bilang, Suku Tobelo Dalam terbagi menjadi empat, yakni Modole (mendiami Halmahera Timur-Halmahera Tengah), Boeng (mendiami Halmahera Utara, Halmahera Timur-Halmahera Tengah), Pagu (Halmahera Utara), dan Hoku.

 

Terkhusus Hoku, sub suku ini disebut juga Canga atau orang Tobelo yang berada di pesisir. Sub suku ini, menurut Syaiful, dinyatakan punah. “Kemungkinan besar, suku yang berada di Naulu, Maluku, yang biasa dibilang Halefuru adalah orang Hoku, sebab, ada sebagian dialek yang mirip dengan Bahasa Tobelo,” ungkapnya.

 

Dalam catatan-catatan penelitian sejarah menyebutkan, daratan Halmahera bagian utara hingga tengah banyak dihuni oleh Suku Tobelo yang asal muasalnya dari Telaga Lina. Mereka adalah kelompok etnis paling banyak yang tersebar di Maluku Utara.

 

Telaga Lina menjadi ‘rumah’ awal peradaban Suku Tobelo membangun kampung atau wilayah yang disebut hoana.

 

Leirissa dalam disertasinya tentang Masyarakat Halmahera dan Raja Jailolo: Studi tentang Sejarah Masyarakat Maluku Utara menyebutkan, sejak pindah ke pesisir, masyarakat Tobelo terbagi menjadi empat hoana, dan ketika mereka pindah ke Distrik Kau (sekarang Kao, Halmahera Utara), terbentuk lagi empat hoana.

 

Solidaritas setiap hoana tergantung pada cikal-bakal pemujaan yang dilakukan dalam tempat pemujaan bersama yang disebut O Halu.

 

Syaiful menyayangkan soal pemberitaan beberapa media yang cenderung menyudutkan O’Hongana Manyawa. Beberapa media bahkan menyebutkan suku ini belum beradab, primitif, kelaparan di hutan, dan sebagainya. Padahal, O’Hongana Manyawa punya sistem kepercayaan dan sistem nilai.

 

Hasil penelitian, ada 21 Mata Rumah O’Hongana Manyawa di daratan Halmahera. Satu Mata Rumah terdiri dari 4 sampai 5 Kepala Keluarga. Wilayah Hidup mereka kini berada di Taman Nasional dan paling banyak wilayah hidup mereka dikuasai oleh Izin pertambangan Nikel dari PT IWIP PT WBN dan subkontraktor lainnya. Akibat dari itu, tidak sedikit yang terusir dari hutan, tempat mereka tinggal.

 

Jauh sebelum adanya Taman Nasional, bahkan sebelum Indonesia merdeka, O’Hongana Manyawa sudah punya pengetahun mengelolah wilayah hidup mereka di hutan. Pembagian wilayah itu disebut dengan O’Tau Moi atau Satuan Rumah, yang dihuni oleh satu Mata Rumah atau satu kelompok terdiri dari 4 sampai 5 Kepala Keluarga.

 

Kedua, disebut O’Gogere atau Satuan Pemukiman, tempat berkumpul, yang dihuni sekitar lima sampai tujuh kelompok. Lokasi Satuan Pemukiman ini berada di Tofu, Akejira, Halmahera Timur.

Ketiga adalah Satuan Hutan yang terbagi menjadi tiga yakni:

  • Manga Wowango: Hutan tempat bersemayamnya roh leluhur atau hutan lindung).
  • Pongana: Hutan Primer atau hutan industri, dan
  • Raki Ma’Amoko: Dusun raja, kebun besar, sumber pangan. Di dalamnya terdapat pohon sagu, langsat, dan lainnya.

 

Wilayah ini nyaris hilang dengan adanya izin Usaha pertambangan Nikel secara besar-besaran di hutan Halmahera yakni Halmaha Timur dan Halmahera Tengah.

 

O’Hongana Manyawa punya sistem sosial. Ada penyebutan Dimono (Orang yang Dituakan/Pemimpin) bukan Kepala Suku. Penyebutan Kepala Suku terhadap Dimono adalah penyebutan orang luar.

 

Orientasi nilai Komunitas O’Hongana Manyawa dalam kehidupan sehari-hari yang mana sangat bertalian dengan keberadaan mereka di alam hutan, proses kehidupan komunitas ini menyatuh dengan apa yang berada di lingkungan mereka. Alam pengetahuan mereka, hutan bukan hanya sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat mendapatkan bahan makanan, tetapi lebih jauh lagi dianggap sebagai sumber kehidupan (disebut Manga Wowango) dan sekaligus muara bagi eksistensi dalam perkembangan kehidupan komunitas O’Hongana Manyawa, dalam hutan mereka dilahirkan, hidup dan meninggal serta kemudian mengikuti kehidupan anak cucu mereka.

 

Orientasi nilai yang masih dipertahankan oleh Komunitas O’Hongana Manyawa di Hutan ini, sumber kehidupan (manga wowango) di dalam hutan menurut anggapan komunitas O’Hongana Manyawa tidak akan habis sampai ke anak-cucu mereka, oleh karena itu menjaga hutan sama dengan menjaga keluarga mereka. Bagi Komunitas O’Hongana Manyawa, “Hutan ini milik kami” ( Na Tangomi Mia Fongana).

 

Bagi komunitas O’Hongana Manyawa, kehidupan manusia di hutan tidak akan lepas dengan ruh-ruh leluhur yang tetap berada di lingkungan kehidupan sekitar mereka. Dengan memelihara dan melestarikan hutan maka dengan sendiri menghormati sekaligus memuja ruh-ruh orang yang telah meninggal terutama ruh para leluhur mereka oleh karena itu pada daerah-daerah tertentu, Dalam kehidupan komunitas O’Hongana Manyawa membatasi ikatan kesatuan hidup setempat menurut batas wilayah dalam bentuk kesatuan hutan (O’Hangana Moi) diperuntuk untuk daerah jelajah setiap kesatuan rumah yang berada di hutan tersebut.

 

Penentuan suatu kewilayahan kesatuan hutan memang sulit (bagi orang luar) menentukan batas-batas yang secara nyata. Namun di balik itu, bagi komunitas O’Hongana Manyawa dalam kesatuan hutan mereka memiliki tanda-tanda khusus yang harus dihormati dan ditaati sebagai batas wilayah larangan (Madodongu).

 

Salah satu wilayah hutan yang dianggap sakral bagi Komunitas O’Hongana Manyawa berada di wilayah Mein, bagian timur Kontrak Karya PT WBN dan daerah hutan Aruku Mangaili Sigi-Sigi Sebelah barat Akejira dalam wilayah Kontrak Karya PT WBN. Bagi Komunitas O’Hongana Manyawa yang berada dalam wilayah itu berkewajiban untuk dan merawat dan melestarikan hutan itu untuk kelangsungan hidup komuntas tersebut.  Leluhur O’Hongana Manyawa bersemayam di daerah tesebut. Daerah Mein dan Aruku Mangaili hampir semua kelompok O’Hongona Manyawa yang ada di hutan ini sering mengunjungi daerah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur mereka (O’Gomanga Jou Madutu).

 

Stigma Negatif dan Perampasan Ruang Hidup O’Hongana Manyawa

Sejak dulu, O’Hongana Manyawa mendapat stikma sebagai pembunuh. Sementara O’Hoberera Manyawa, di masa kolonial, ada yang disebut sebagai Canga. Pemerintah kolonial menganggap Canga adalah Perempak–bajak laut. Lalu dihabisi oleh Kolonial.

Stigma juga dibangun oleh beberapa media di luar Maluku Utara, termasuk media arus utama, yang sebenarnya tidak masuk–turun langsung mengunjungi O’Hongana Manyawa lalu membuat  berita yang menyudutkan suku O’Hongana Manyawa.

 

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 8 menyebutkan Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Begitu juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor: 02/PERATURAN-DP/XI/2022 Tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman.

Salah satu tangkapan layar dari berita Metro TV, yang menyudutkan Suku O’Hongana Manyawa dan menyebut Suku ini primitif
Salah satu tangkapan layar dari berita Metro TV, yang menyudutkan Suku O’Hongana Manyawa. Seakan O’Hongana Manyawa tidak beradap.

Sungguh, narasi yang dibangun oleh media tertentu ini, dapat mencelakai atau membuat O’Hongana Manyawa akan kehilangan ruang hidup, karena tidak diakui sebagai Suku yang mempertahankan tradisi. Lalu, membuat izin pertambangan leluasa masuk pada hutan adat.

Lihat saja Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Sebab itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) punya pekerjaan rumah yang perli diseriusi; terkait masyrakat adat yang terancam punah karena kehilangan tanah juga ‘dibunuh’ lewat narasi pemberitaan yang sepihak.

***

Tahun 2011, saya ke Dodaga, Tukur-Tukur, dan Titipa, wilayah pemukiman O’Hongana Manyawa. Di permukiman atau reseltlement, ada program dari pemerintah melalui Kementerian Sosial menyebut Program Tuna Budaya. Suku saya ini dianggap tidak berbudaya.

 

O’Hongana Manyawa pun menjadi sasaran tuduhan jika terjadi pembunuhan di hutan Halmahera. Kini, 6 orang masyarakat adat O’Hongana Manyawa di Taukur-Tukur dan Dodaga mendekam di penjara. Sebelumnya mereka divonis hukuman mati.

 

Tahun itu juga saya melihat banyak problem yang dihadapi O’Hongana Manyawa, di sana. Di belakang kampung ada pembangunan Irigasi. Kampung nyaris terancam banjir. Warga Dodaga Juga berkebun di Hutan. Tahun itu, ada beberapa perempuan adat, dilarang masuk ke hutan. Mereka dicegat oleh pihak Dinas Kehutanan dengan alasan bahwa itu hutan lindung yang tidak bisa dimasuki orang.

 

Hutan di Wilayah Tukur-Tukur Dodaga juga sering menjadi lokasi penanaman pohon dari program ANTAM, program reboisasi.

 

Pada Selasa, 28 April 2023, saya berkunjung ke Kelompok Maratana, Turaji, dan Hidete bersama Istrinya, di wilayah Halmahera Timur. Di Hutan mereka, saya masuk melalui jalur  PT.WANA KENCANA MINERAL, salah satu perusahaan nikel di sana. kurang lebih 24 km jalan kaki hingga sampai ke kelompok Maratana. Mereka sangat khawatir dengan keberadaan orang luar. Sebab, sebagian kelompok mereka pernah diracuni oleh orang luar, yang ingin mengambil wilayah mereka. Termasuk Suami Maratana Diracuni.

 

Maratana kini sudah keluar hutan dan tinggal sementara di perkampungan di desa Saolat. Salah satu warga menampung Maratana, membuat bivak kecil di samping rumah mereka untuk ditinggali Maratana. Sebab, Maratana tidak bisa tinggal di dalam rumah yang berdinding. Maratana keluar hutan karena wilayah hidupnya terancam akan diambil oleh perusahaan. Namun, ia tetap merindukan pulang ke hutan tempat ia hidup dan mati di sana.

 

Kasus lainnya, tidak sedikit orang luar, atau orang pesisir penjelajah hutan, masuk ke dalam melakukan pengkaplingan lahan O’Hongana Manyawa untuk dijual ke perusahaan. Akibatnya, banyak terjadi kasus pembunuhan di hutan Halmahera.

 

Seperti kasus tahun pembunuhan di daerah Waci, di Halmahera Timur pada tahun 2014. Korban adalah pencari gaharu. Namun, yang dituduh membunuh adalah Bokum dan Nuhu, Suku Tobelo Dalam, O’Hongana Manyawa yang mendiami hutan Akejira, Wilayah Konsesi PT WBN dan PT IWIP. Mereka lalu divonus 15 tahun penjara. Nuhu pun meninggal dunia akibat sakit yang diderita karena ada benturan keras di dada Nuhu. pada tahun 2019 di rutan di dan dikebumikan di Ternate.

 

Bokum dibebaskan pada Januari 2022. Saat keluar, saya orang yang menjemput Bokum, tidak sedikit orang lain juga datang mau ambil Bokum untuk minta tanda tangan jual beli tanah wilayah Bokum. Sementara Bokum tidak bida baca tulis.

Tahun 2023 hingga tapatnya 2024 ini, saya sering mengunjungi keluarga Bokum di Hutan Akejira, Halmahera Tengah. Bokum dan keluarganya trauma, dan tidak akan berani keluar jauh dari daerah hutan maupun Ternate tempat ia dipenjara.


Sumber referensi:

Mengenal Orang Togutil yang Hidup di Hutan Halmahera (Bagian 1)
Menengok Kehidupan Suku Tobelo di Belantara Halmahera

Orang Tobelo, Benteng Terakhir Hutan Halmahera

 

Kronologis Penangkapan Ketua Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Dolok Panribuan, Simalungun

Sekitar pukul 09.00 WIB, Bapak Sorbatua Siallagan bersama istrinya, saat belanja pupuk di Tanjung Dolok (sekitar Simpang Simarjarunjung Jalan Parapat-Medan). Setelah pupuk sudah dimuat ke mobil dan akan pulang tiba-tiba, sekitar 10 orang mendatangi dan menarik Sorbatua Siallagan dari dalam mobil yang dikendarainya.

 

Kejadian itu membuat istri Sorbatua kaget. Ia lalu berusaha menahan suaminya dari penangkapan orang yang tidak dikenal. Namun, istri Sorbatua tak berdaya. Sorbatua Siallagan langsung dimasukkan ke mobil berwarna hitam yang dikendarai para penangkap itu.

 

Menurut pengakuan istri Sorbatua, saat penangkapan, yang menangkap berkata bahwa sudah dua kali pemanggilan terhadap Sorbatua. Istri Sorbatua mengaku, sampai saat ini, mereka tidak menerima surat perintah penangkapan.

 

Sekitar pukul 10.50 WIB, keluarga dari Dolok Parmonangan bergerak ke Polsek Tiga Dolok – Simalungun untuk memastikan keberadaan Sorbatua. Sayangnya, ketika tiba di sana, Polsek mengatakan bahwa informasi yang diterima dari Polres Simalungun yang bersangkutan (Sorbatua Siallagan) tidak ada di Polres Simalungun.

 

Saat ini keluarga dan komunitas Dolok Parmonangan sedang mencari Ketua Sorbatua Siallagan.

 

Narahubung:
Doni Munthe
+62 822-7625-9906