LOLOS DISMISSAL PROCESS, GUGATAN MASYARAKAT ADAT TERKAIT PMH PEMERINTAH DI PTUN MASUK POKOK PERKARA

SIARAN PERS

 

Jakarta, 30/11/2023 – Setelah menjalani 4 (empat) kali sidang persiapan (dismissal process) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akhirnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemerintah terhadap abai dan tidak dilanjutkannya pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat disetujui oleh Majelis Hakim TUN untuk masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Pembacaan gugatan dengan nomor pokok perkara 542/G/TF/2023 dilangsungkan pada tanggal 7 Desember 2023.

 

“Kami sangat menyambut baik selesainya sidang dismissal terkait gugatan oleh Masyarakat Adat. Selanjutnya, kami berharap Pemerintah, dalam hal ini DPR dan Presiden RI mulai berpikir untuk menyiapkan jawaban atas gugatan kami,” ungkap Fatiatulo Lazira, kuasa hukum Masyarakat Adat dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Beberapa hal poin krusial terkait gugatan tersebut menyasar antara lain lemahnya pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat akibat belum adanya payung hukum nasional berupa Undang-Undang khusus mengatur Masyarakat Adat. Lainnya adalah lambannya proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat lebih dari 15 tahun berpotensi tidak hanya pemborosan keuangan negara tetapi membuka peluang terjadinya kriminalisasi di level akar rumput.

 

“Kita harus memahami konteks perlindungan dan pengakuan merupakan kewajiban negara terhadap warganya. Kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka kami menuntut hak tersebut. Sudah cukup peristiwa perampasan wilayah adat dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” sambungnya.

 

Kuasa Hukum Masyarakat Adat saat dalam ruang persidangan
Kuasa Hukum Masyarakat Adat saat dalam ruang persidangan

 

Ketua Badan Pelaksana Sekretariat Nasional PPMAN, Syamsul Alam Agus menambahkan terkait berlanjutnya pemeriksaan pokok perkara memberi sinyal peringatan terhadap Pemerintah agar lebih serius meletakkan kepentingan warga negara di atas kepentingan kelompok tertentu. Masifnya giat eksploitasi sumber daya alam memberi pengaruh bagi meluasnya konflik atas ruang hidup.

 

“Melalui jawaban para Tergugat nantinya, kita dapat menilai sejauh mana keseriusan mereka melakukan perlindungan dan pengakuan. Jangan cuma senang eksploitasi SDA tanpa memikirkan dampak nyata aktivitas tersebut bagi pemenuhan hak konstitusi masyarakat,” imbuhnya.

 

Agenda sidang mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik dan duplik akan dilaksanakan berbasis e-court (sistem online). Sedangkan khusus untuk agenda pembuktian baik surat, saksi, dan keterangan ahli dilakukan lewat tatap muka (sistem offline).

 

Untuk informasi lanjutan dapat menghubungi:

 

Syamsul Alam Agus – Ketua PPMAN        : 0811-8889-083

Fatiatulo Lazira – Advokat PPMAN            : 0812-1387-776

Previous
Next

Berita & Artikel Terbaru

Form Konsultasi

Member of

tes-removebg-preview
Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310