AKIBAT PUTUSAN PN RUTENG, MIKAEL ANE MENJADI KORBAN PERADILAN SESAT -Potret Buram Atas Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia-

Siaran Pers

 

Ruteng (Selasa, 05/09/2023) – sehari setelah nota pembelaan dibacakan, Mikael Ane (57 Tahun), seorang tokoh Masyarakat Adat Gendang Ngkiong divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

 

Adapun vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun 6 bulan kurungan, ditambah denda 300 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan. Rumah milik Mikael Ane juga terancam dihancurkan. Di dalam nota pembelaan (pledooi), Penasehat Hukum memberikan argumentasi hukum beserta dukungan bukti bahwa pasal dakwaan terhadap Mikael Ane telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Lebih jauh, Penasehat Hukum mengungkapkan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 terkait Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kehutanan bahwa terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan tidak dapat dikriminalisasi. Akibatnya, Mikael Ane menjadi korban peradilan sesat, sebuah peradilan yang tidak mencari kebenaran sejati (materiele waarheid).

 

Mikael Ane didakwa dalam dakwaan pertama dengan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).” Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

“Kami akan banding, perjuangan mencari kebenaran materil tidak hanya di pengadilan negeri,” tegas Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang merupakan Penasehat Hukum dari Mikael Ane.

 

Lebih jauh, vonis pidana penjara terhadap Mikael Ane berpotensi menjadi ancaman serius terhadap eksistensi Masyarakat Adat Gendang Ngkiong dan lainnya di sekitar Taman Wisata Alam Ruteng. Apa sebab? Dari hasil overlay peta kawasan, terlihat irisan antara wilayah taman wisata dengan wilayah adat. Vonis tersebut juga dipandang sebagai bentuk pengingkaran amanat UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Persetujuan Indonesia di PBB atas Hak Masyarakat Adat.

 

“Kami menghormati putusan Hakim hari ini, namun kami mempunyai hak banding yang diatur oleh undang-undang untuk tidak setuju dengan cara pandang dan pertimbangan hakim berdasarkan alat bukti yang kami sampaikan. Lebih jauh, secara substansi dan kontekstual, putusan hari ini mengancam ruang hidup Masyarakat Adat sekitar taman wisata. Terdapat 60 Gendang di sana” paparnya lebih lanjut.

 

Pengacara PPMAN lainnya, Marselinus Suliman S.H, menjelaskan bahwa titik persoalan kasus ini adalah pandangan Hakim yang berpendapat bahwa pasal-pasal yang telah dicabut tersebut masih berlaku dan relevan akibat norma yang diatur oleh pasal aturan baru masih sama. Oleh karenanya, argumentasi penasehat hukum dikesampingkan.

 

“Siapa yang benar atau tidak terhadap asas legalitas tersebut harus di uji di tingkat yang lebih tinggi, yaitu pengadilan tinggi. Kami ingin menegaskan kembali perihal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa demi hukum seseorang terdakwa lepas dari segala tuntutan apabila ia dikenakan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku” jelasnya.

 

Pada sidang sebelumnya, Mikael Ane dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mikael Ane dengan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi. Alat bukti surat juga disampaikan untuk mendukung argumentasi Penasehat Hukum terdakwa.

 

“Pasal yang dituduhkan sudah dicabut oleh Pasal 112 UU Kerusakan Hutan yang kemudian juga telah dicabut oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas dasar tersebut demi hukum sewajarnya Bapak Mikael Ane dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” tutupnya.

 

Sekedar untuk diketahui, Mikael Ane ditangkap, ditahan, dan diadili karena dianggap menduduki wilayah Taman Wisata Alam Ruteng. Di sisi lainnya, Mikael Ane dan leluhurnya telah ada dan berdiam di wilayah hutan tersebut sebelum Taman Wisata Alam Ruteng ada dan melakukan aktivitas. Atas situasi inilah upaya banding dilakukan oleh Penasehat Hukum Mikael Ane.

 

Informasi tambahan lainnya adalah upaya Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri di mana putusan tersebut dijatuhkan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Penasehat Hukum PPMAN:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812.1339.904
2. Marselinus Suliman, S.H – 0823.3630.0460
3. Maximilianus Herson Loi, S.H – 0812.3831.7885

JPU GUNAKAN PASAL YANG TIDAK BERLAKU, PLEDOI PPMAN: DEMI HUKUM, TUNTUTAN HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Siaran Pers

 

Ruteng (Senin, 04/09/2023) – Tim Penasehat Hukum tokoh adat Ngkiong, Mikael Ane, sesuai agenda sidang membacakan nota pembelaan (pledoi) terhadap kliennya. Nota pembelaan sebanyak 59 halaman tersebut mengupas fakta-fakta hukum, baik kesaksian di muka persidangan maupun bukti surat yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah mengolah lahan di lahan adatnya sendiri.

 

Di dalam persidangan hari ini, Mikael Ane di damping 2 orang penasehat hukumnya, yaitu Maximilianus Herson Loi, S.H dan Marselinus Suliman, S.H. Keduanya merupakan advokat Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Maximilianus Herson Loi membuka pembelaan yang diberi judul “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Gendang Ngkiong” dengan penekanan bahwa kliennya adalah korban penegakan hukum yang tidak adil (unfair) yang sarat pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum di dalam Konstitusi dan Deklarasi HAM PBB, termasuk pengakuan dunia terhadap hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana diatur di dalam United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat) di mana Indonesia ikut mendukung dan menandatangani deklarasi tersebut.

 

Belum lagi adanya pengakuan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manggarai Timur. Artinya, Mikael Ane adalah anggota Masyarakat Adat yang wajib dihormati hak-hak dasarnya termasuk wilayah adatnya.

 

“Bahwa kita mengetahui, Gendang Ngkiong telah ada sejak ratusan tahun lalu dengan struktur dan kelembagaan, ritus dan hukum adat yang hidup sampai saat ini. Oleh sebab itu, patut dipertanyakan alasan pihak Taman Wisata Alam Ruteng melaporkan Bapak Mikael Ane karena mengolah lahannya sendiri. Ini jelas kriminalisasi, oleh karenanya demi hukum tuntutan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Herson.

 

Pada sidang sebelumnya, Mikael Ane dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mikael Ane dengan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi. Alat bukti surat juga disampaikan untuk mendukung argumentasi Penasehat Hukum terdakwa.

 

“Pasal yang dituduhkan sudah dicabut oleh Pasal 112 UU Kerusakan Hutan yang kemudian juga telah dicabut oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas dasar tersebut demi hukum sewajarnya Bapak Mikael Ane dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” jelas Hesron.

 

Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Marselinus Suliman, S.H, menyampaikan antara fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan mendukung pernyataan bahwa Mikael Ane tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan. Disajikan bukti peta overlay wilayah adat Gendang Ngkiong dan Taman Wisata ALam Ruteng di mana saling beririsan atau dengan kata lain terjadi tumpang tindih kawasan.

 

“Tidak ada bukti yang cukup kuat menjelaskan proses pelepasan hak atas wilayah hutan adat Ngkiong sebagaimana di klaim oleh pihak Taman Wisata Alam Ruteng. Lok Pahar adalah wilayah Adat, bukan Taman Wisata. Sesuatu alas hak haruslah diperoleh dengan itikad baik, bukan sebaliknya, menunjukkan peta kawasan tanpa ada sejarah yang kuat asal-usul dan cara perolehannya,” terang Marselinus.

 

Marselinus juga merujuk bukti putusan Mahkamah Konstitusi serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2014 untuk menjelaskan mengapa kliennya harus dibebaskan demi hukum.

 

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 menjelaskan jika masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan tidak dapat di proses secara hukum. Kemudian SEMA Nomor 5 Tahun 2014 mengatur dengan jelas apabila seseorang terdakwa dituntut dengan pasal yang sudah tidak berlaku lagi maka harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Marselinus.

 

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus PPMAN Syamsul Alam Agus, menyampaikan kepatuhan terhadap asas legalitas. Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang. Asas ini juga mengatur bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang. Oleh karenanya, penting untuk disampaikan agar persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang mulia tidak menjadi sebuah “peradilan sesat” karena menghukum seseorang tanpa sebuah dasar hukum yang jelas.

 

“Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas. Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Asas ini di masa kini lebih sering diselaraskan dengan asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Kami berharap Majelis Hakim tidak memaksakan sebuah keputusan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan, agar tidak menjadi peradilan sesat,” ujarnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Penasehat Hukum PPMAN:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812.1339.904
2. Marselinus Suliman, S.H – 0823.3630.0460
3. Maximilianus Herson Loi, S.H – 0812.3831.7885

PPMAN: TUNTUTAN 3 TAHUN PENJARA KEPADA MIKAEL ANE MERUPAKAN BURUK RUPA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA TERHADAP MASYARAKAT ADAT

Siaran Pers

 

Ruteng (31/08/2023) – Mikael Ane, seorang tokoh Masyarakat Adat Ngkiong, Manggarai, NTT terancam 3 tahun penjara ditambah denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Ancaman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

 

Mikael Ane dituduh melanggar Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Singkatnya, ia didakwa atas tindakan penyerobotan lahan Taman Wisata Alam Ruteng.

 

Pasca pembacaan tuntutan, Penasehat Hukum terdakwa dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Marsel Suliman S.H, mengungkapkan keprihatinan atas situasi hukum yang berlaku tanpa melihat kondisi substansi Masyarakat Adat.

 

“Tuntutan tersebut menguatkan asumsi kami bahwa Masyarakat Adat sangat rentan terusir dari wilayahnya sendiri. Klien kami mengolah tanah adatnya, yang di klaim sepihak sebagai tanah Taman Wisata Alam Ruteng. Apa artinya? Hal ini berarti tidak ada pengakuan (rekognisi) dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat,” ungkapnya.

 

Advokat tersebut melanjutkan penjelasannya atas sikap kliennya dalam memandang putusan atas dirinya. Kliennya tetap akan memperjuangkan hak dasar sebagai Masyarakat Adat sebagaimana ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B.

 

“Bapak Mikael Ane tetap konsisten dan tetap berjuang atas pengakuan wilayah adatnya sebagaimana diakui di dalam konstitusi,” terangnya

 

Persoalan yang dihadapi oleh Mikael Ane bukanlah hal baru di republik ini. PPMAN mengungkapkan bahwa selama Januari sampai Juni 2023, telah terjadi konflik yang terkait wilayah kelola adat dan sumber daya alam. Umumnya bermuara pada upaya kriminalisasi Masyarakat Adat.

 

“Kasus Bapak Mikael Ane menambah daftar panjang ancaman kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat,” terang Syamsul Alam Agus, S.H, Ketua Badan Pengurus PPMAN.

 

Pria yang kerap disapa dengan nama Alam tersebut juga menambahkan akan situasi ke depan yang mungkin terjadi terhadap Masyarakat Adat di seluruh Indonesia dengan berkaca pada tuntutan terhadap Mikael Ane.

 

“Pengakuan dan perlindungan dari negara sering terlambat dibandingkan dengan keluarnya ijin-ijin penguasaan lahan baik oleh korporat maupun negara itu sendiri melalui badan usaha miliknya. Kami kuatir, status Masyarakat Adat hanyalah sebatas tulisan di atas kertas, tidak nyata di lapangan,” tambahnya.

 

Sebagai informasi tambahan, Mikael Ane juga dituntut dirampas bangunan rumahnya untuk dihancurkan. Ia dikenakan tuntutan tidak hanya fisik namun juga mental karena terancam kehilangan semua yang ia miliki dan usahakan sepanjang hidupnya. Atas dasar itulah, Marsel Suliman bersama tim Penasehat Hukum lainnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) menjelaskan posisi kasus yang menimpa klien mereka. Tanggal 4 September 2023 diagendakan pembacaan pledoi yang dimaksud.

 

“Persoalan batas wilayah dan proses penetapannya harus dilihat tidak hanya apa yang tertulis, tetapi bagaimana cara negara memperlakukan Masyarakat Adat sebagai entitas komunitas yang lebih dulu ada daripada negara itu sendiri. Mikael Ane layak dibebaskan dari tuntutan karena apa yang dikerjakan adalah wilayah adat mereka. Di dalam pembelaan nanti akan kami jelaskan”, terangnya.

 

Marsel Suliman juga menyoroti pengenaan pasal tuntutan yang dikenakan terhadap kliennya. Ia mengungkapkan jika pasal yang dikenakan adalah pasal yang sudah tidak berlaku lagi. Pasal yang dituduhkan sudah dicabut oleh Pasal 112 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kerusakan Hutan sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Pasal 37 UU Cipta Kerja. Semakin kuat dugaan kriminalisasi dilakukan agar Masyarakat Adat kehilangan ruang hidup dan kelola atas tanah adat mereka.

 

“Pasal 78 ayat (2) itu sudah tidak berlaku lagi. Sudah di cabut oleh Pasal 112 UU Kerusakan Hutan. Kuat dugaan bahwa kasus ini dipaksakan sebagai upaya pelemahan Masyarakat Adat mengelola wilayah adatnya. Pertanyaan paling segera untuk dijawab adalah, mana yang terpenting, manusia untuk hutan atau hutan untuk manusia?” terangnya.

 

Di persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan keterangan Ahli, terungkap bahwa undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkan dan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember Tahun 2022.

 

Dalam Pasal 185 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, berbunyi; “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

 

Marsel Suliman, S.H – 082336300460

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 08121339904

TUNTUTAN JPU TERHADAP DUA ORANG O’HONGANA MANYAWA BUKTI KETIDAKADILAN NEGARA TERHADAP MASYARAKAT ADAT

PRESS RELEASE

 

Halmahera Timur  – Tim kuasa hukum terdakwa Samuel Gebe (36) dan Alen Baikole (31) menyatakan keberatan atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru menerapkan tuntutan berdasarkan fakta persidangan (30/8/2023).

 

Di dalam persidangan, tidak ada keterangan saksi yang melihat langsung, mendengarkan dan mengetahui bahwa kliennya merencanakan atau merancang pembunuhan, selain itu tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung kliennya yang melakukan pembunuhan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa penuntut Umum merupakan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan informasi dari pihak lainnya yang masih harus divalidasi kebenarannya. Oleh sebabnya, kesaksian tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah.

 

“Saksi-saksi yang dihadirkan JPU hanyalah saksi testimonium de Auditu, saksi yang mendengarkan dari pihak lainnya. Maka nilai pembuktiannya diragukan kebenarannya,” ini pun sudah disampaikan oleh Ahli yang kami ajukan pada agenda keterangan Ahli pada persidangan yang lalu, ungkap Hendra Kasim, S.H, M.H, salah seorang Kuasa Hukum terdakwa.

 

Hendra Kasim juga menyoroti penerapan pasal tuntutan pembunuhan berencana merupakan sebuah pasal paksaan terhadap kliennya. Stigmatisasi lebih kental dibandingkan dengan alat bukti yang disajikan di muka persidangan. Di dalam tuntutan JPU, disebutkan melalui keterangan saksi bahwa ada serangan dari “orang utan” yang memiliki ciri-ciri celana merah dan rambut panjang atau gondrong.

 

“Fakta persidangan, menurut pandangan kami, sangat jelas dipengaruhi asumsi stigmatisasi. Identifikasi liar atas ciri-ciri fisik disematkan kepada ciri-ciri suku tertentu. Di pihak lain, dalam fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan secara nyata dengan ciri-ciri yang disebutkan atau dituduhkan oleh JPU,” lanjutnya.

 

Menyikapi tuntutan JPU yang telah dibacakan, tim kuasa hukum akan segera membuat nota pembelaan terhadap kliennya. Diharapkan, melalui pembelaan tersebut dapat menerangkan secara jelas posisi kasus yang dihadapi kliennya.

 

“Fakta bahwa telah terjadi pembunuhan adalah benar, namun siapa yang membunuh ini yang paling penting untuk kita temukan bersama-sama. Sebab keadilan tidak memandang bentuk fisik apalagi latar belakang etnis. Kami akan siapkan pledoi dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kuasa hukum terdakwa:

 

Hendra Kasim, S.H, M.H – 0823 4499 9986
Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812 1339 904

LIVING LAW: ANCAMAN BAGI MASYARAKAT ADAT DAN KEBERAGAMAN?

Pengesahan UU No. 1/2023 Tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat pengaturan terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang hidup sebagai tindak pidana, menuai pro dan kontra. Pengaturan ini dinilai cukup akomodatif sekaligus mengkonfirmasi eksistensi hukum adat, namun pada sa’at yang bersamaan dinilai mereduksi nilai-nilai yang hidup dan berkembang (living law) ke dalam sistem hukum yang normatif – positivistik.

 

“Pengaturan ini juga tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan terhadap komunitas masyarakat adat tertentu. Apalagi pada faktanya, paradigma penegakan hukum terhadap pengakuan masyarakat adat, masih diletakkan pada pengakuan secara legal administratif dalam bentuk peraturan daerah dan/atau keputusan administratif. Padahal konstitusi telah mengamanatkan pembentukan UU Tentang Masyarakat Adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, yang menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

 

“Ketiadaan UU Tentang Masyarakat Adat turut memperumit konsep living law dalam KUHP sebagai tindak pidana dalam kaitannya dengan masyarakat adat yang selalu menjadi korban kriminalisasi, penggusuran, perampasan wilayah adat dan ruang hidup lainnya”, kata Syamsul Alam Agus, Ketua Umum Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Pria yang juga sedang mengadvokasi beberapa komunitas masyarakat adat itu bersama beberapa pengacara yang terhimpun dalam PPMAN, menuturkan bahwa per 1 Januari s/d 30 Juni 2023, PPMAN telah menangani sejumlah 27 (dua puluh tujuh) kasus masyarakat adat, dengan rincian: 11 (sebelas) kasus terkait perampasan lahan masyarakat adat, 10 (sepuluh) kasus terkait kriminalisasi masyarakat adat, 2 (dua) kasus kekerasan terhadap perempuan, 2 (dua) kasus lainnya terkait dengan pengrusakan aset.

 

“Pendekatan hukum terhadap kasus-kasus sebagaimana tersebut, tidak akomodatif terhadap hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat juga, bahkan penegak hukum tak jarang menegasikan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat dengan hukum nasional”, kritiknya.

 

Ancaman Bagi Kelompok Minoritas

 

Menurut Alam, pengaturan living law sebagai tindak pidana juga bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

 

“Dalam asas legalitas terkandung makna, bahwa hukum harus tertulis (lexs cripta), hukum harus jelas / tidak ambigu (lex certa), tidak boleh ditafsirkan secara analogi (lex stricta) dan tidak boleh diberlakukan surut (lex praevia). Rumusan Pasal 12 ayat (2) KUHP baru ini mengandung ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, sebab hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) masih banyak yang tidak tertulis dan plural, karenanya dapat digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap setiap orang yang distigma menyimpang atau berbeda dengan kelompok masyarakat pada umumnya, utamanya kelompok minoritas”, jelasnya.

 

Untuk diketahui, UU No. 1/2023 Tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan dan mencabut Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 12 ayat (2) KUHP yang baru, mengatur: “Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat”.

 

***

DI PERSIDANGAN KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT NGKIONG, AHLI NILAI JPU TIDAK UPDATE PASAL PERUNDANG-UNDANGAN

Ruteng (21/8/2023) – Babak lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng, dengan terdakwa Mikael Ane, seorang tokoh Masyarakat Adat Gendang Ngkiong, yang di dakwa menduduki kawasan hutan, menghadirkan 2 Ahli untuk dimintai keterangannya. Para ahli tersebut adalah Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H.

 

Agenda sidang Perkara dengan nomor 34/Pid.B/LH/2023/PN.Rtg tersebut ditujukan untuk mendengarkan keterangan ahli dan pandangan keilmuannya agar ditemukan kebenaran hukum tidak hanya formil namun juga materiil.

 

Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H., saat memberikan Keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana
Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H., saat memberikan Keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana

 

Di dalam persidangan tersebut, ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Sofian sebagai ahli menyatakan bahwa JPU tidak memperhatikan dan update (mengikuti perkembangan) perubahan aturan perundang-undangan. Ahli tidak mau menjawab pertanyaan JPU karena apa yang ditanyakan sudah tidak berlaku lagi.

 

“Bagaimana saya menjawab rumusan unsur pasal yang sudah tidak berlaku lagi?” tegas Ahmad Sofian.

 

Di hadapan persidangan, JPU mendakwa Mikael Ane melakukan perbuatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Sedangankan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, maka ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).”

 

Ahli juga menyampaikan pendapat terkait rumusan dakwaan kedua, yaitu Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengenaan pasal tersebut dikarenakan dalam dakwaan Mikael Ane dituduh melakukan aktivitas di dalam wilayah Taman Wisata Alam Ruteng.

 

“Pasal ini merupakan delik materiil yang mesti dibuktikan secara ilmu pengetahuan mengenai dampak kerusakan ekosistem sebagai akibat dari perbuatan terdakwa,” jelasnya lebih lanjut.

 

Bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”.

 

Sementara itu, pendamping hukum dari Mikael Ane, Maximilianus Herson Loi, S.H, memandang bahwa keterangan ahli pada hari ini menguatkan argumentasi hukum eksepsi yang sempat dilayangkan sebelum pemeriksaan saksi dan ahli. Oleh karenya, maka klien mereka layak untuk dilepaskan berdasarkan hukum.

 

“Selama persidangan berlangsung JPU tidak membuktikan delik materilnya yang sesuai dengan rumusan pasal dalam Dakwaan Kedua. Yang ada pembuktiannya Hanyar berdasarkan Keterangan Saksi Fakta yang sebenarnya bertolakbelakang dengan rumusan delik yang dimaksud dalam pasal tersebut ( psl 33 ayat 3 UU.No.5/1990 ttg Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya)”, paparnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pendamping hukum Bapak Mikael Ane:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
2. Herson, S.H – 0812-3831-7885

 

***

SEKJEND AMAN NILAI LAMBANNYA RESPON NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT MENJADI SUMBER KRIMINALISASI MIKAEL ANE

Ruteng (21/8/2023) – Babak lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng, dengan terdakwa Mikael Ane, seorang tokoh Masyarakat Adat Gendang Ngkiong, yang di dakwa menduduki kawasan hutan, menghadirkan 2 Ahli untuk dimintai keterangannya. Salah satu Ahli yang didatangkan tim pendamping hukum Mikael Ane adalah Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

 

Rukka Sombolinggi, menyampaikan pengantar pendapat ahlinya, menekankan bahwa banyak konflik yang menimpa Masyarakat Adat disebabkan karena adanya perbedaan perspektif atas penguasaan lahan, dimana perbedaan tersebut tidak setara, sehingga yang satu cenderung represif. Padahal, baik aturan internasional dan hukum nasional juga memberikan pengakuan atas kehadiran Masyarakat Adat.

 

“Perkara ini sesungguhnya berkaitan erat dengan tema penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak Masyarakat Adat sebagaimana diatur di dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945. Akar perkara ini adalah competing claim, adanya 2 klaim terhadap satu wilayah yang sama. Bapak Mikael Ane memang tidak merasa bersalah karena mengelola wilayah yang secara turun temurun diwariskan dari leluhur untuk dimanfaatkan,” jelas Sekjend AMAN membuka keterangannya.

 

Rukka Sombolinggi (Sekjend AMAN) Saat Memberikan Keterangan Sebagai Ahli dalam Sidang Bapak Mikael Ane
Rukka Sombolinggi (Sekjend AMAN) Saat Memberikan Keterangan Sebagai Ahli dalam Sidang Bapak Mikael Ane

 

Dinamika isu Masyarakat Adat di level internasional tidak diikuti secara cepat juga di level nasional. Perkembangan hukum nasional seolah-olah mempunyai sifat paradoks (saling bertentangan) memandang status Masyarakat Adat di Indonesia. Dalam Konstitusi diakui, akan tetapi bentuk pengakuan membutuhkan proses berbelit serta lama, sehingga tidak menjawab kebutuhan perlindungan dan pengakuan atas Masyarakat Adat yang telah ada jauh sebelum negara terbentuk.

 

“Doktrin hak menguasai negara telah berkali-kali dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya melalui putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang secara ringkas menyimpulkan bahwa penguasaan negara atas hutan di wilayah adat adalah bertentangan dengan UUD 1945. Pengakuan kepada Masyarakat Adat berbelit-belit dan politis karena melalui Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

 

Pada kesimpulan akhirnya, Rukka Sombolinggi menegaskan bahwa kasus yang menimpa Mikael Ane seharusnya tidak terjadi apabila Negara dalam hal ini Pemerintah beserta seluruh aparaturnya memahami konsep dan aspek hukum terhadap Masyarakat Adat. Kelambanan Negara merespon kebutuhan atas perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Adat berpengaruh kepada rendahnya penghormatan kepada Masyarakat Adat. Kekeliruan tersebut semestinya di sadari dan dihentikan. Ia memohon Mikael Ane dilepaskan.

 

“Pengabaian yang tercermin dari kelambanan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusi ini tidak boleh ditimpakan kepada Bapak Mikael Ane. Oleh karena itu alangkah bijaksana apabila Majelis Hakim yang mulia melepaskan Bapak Mikael Ane dari seluruh tuntutan,” tutupnya.

 

Sementara itu, pendamping hukum dari Mikael Ane, Maximilianus Herson Loi, S.H, memandang bahwa keterangan ahli pada hari ini menguatkan argumentasi hukum eksepsi yang sempat dilayangkan sebelum pemeriksaan saksi dan ahli. Oleh karenya, maka klien mereka layak untuk dilepaskan berdasarkan hukum.

 

“Selama persidangan berlangsung JPU tidak membuktikan delik materiilnya yang sesuai dengan rumusan pasal dalam Dakwaan Kedua. Yang ada pembuktiannya Hanya berdasarkan Keterangan Saksi Fakta yang sebenarnya bertolak belakang dengan rumusan delik yang dimaksud dalam pasal tersebut ( psl 33 ayat 3 UU.No.5/1990 ttg Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya)”, paparnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pendamping hukum Bapak Mikael Ane:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
2. Herson, S.H – 0812-3831-7885

 

***

Katakan Suku Talang Mamak Belum Diakui, PT Era Perkasa Mining Harus Minta Maaf!

Riau –  Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Sumatera dan YLBHI-LBH Pekanbaru yang tergabung didalam Tim Advokasi Tolak Tambang Batubara mendampingi Masyarakat Adat Talang Mamak yang diwakili oleh Batin Talang Piring Jaya, hadir dalam konsultasi publik terkait dengan penyusunan dokumen paska tambang (14/8/23).

 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Era Perkasa Mining dan dilaksanakan di aula Kecamatan Rakit Kulim. Namun, alih-alih mendapatkan ruang untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya, Batin Talang Piring Jaya malah mendapatkan penghinaan dari PT Era Perkasa Mining. PT Era Perkasa Mining mengatakan bahwa Masyarakat Adat Talang Mamak belum diakui oleh pemerintah.

 

Menanggapi penghinaan yang dialami, Batin Talang Piring Jaya, memutuskan Keluar dari Rapat (Walk Out) dan menyatakan menolak segala bentuk rencana tambang batubara di daerahnya.

 

Pernyataan PT Era Perkasa Mining, seolah-olah mengesankan bahwa tindakan pengabaian perusahaan, terhadap Masyarakat Adat Talang Mamak dalam proses perizinan perusahaan pertambangan batubara, wajar belaka. Padahal secara konstitusional, pengakuan dan penghormatan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak masyarakat hukum adat, telah diatur secara tegas dalam Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UUD 1945.

 

Konstitusi menyebutkan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Mahkamah Konstitusi juga telah menetapkan pengakuan atas tanah adat, salah satunya melalui putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait pengujian UU Kehutanan yang makin menguatkan eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia.

 

Pertambangan batubara yang dibuka di wilayah Masyarakat Adat Talang Mamak, telah jelas-jelas merugikan masyarakat. Tiap malam, anak-anak Suku Talang Mamak, kesulitan tidur, karena deru suara mesin tambang yang tiada henti. Perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang ada, juga dengan serampangan merubah topografi jalan yang biasa dilalui oleh masyarakat.

 

Lebih parahnya lagi, perusahaan-perusahaan pertambangan batubara di wilayah Masyarakat Adat Talang Mamak juga merubah topografi sungai dan diduga melakukan pencemaran air.

 

***

Pembela Masyarakat Adat Nusantara hadirkan tokoh adat Ngkiong dalam persidangan Mikael Ane

Press Release

 

Ruteng (15/08/2023) – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menghadirkan dua tokoh masyarakat adat Ngkiong yaitu Tua Golo Thadeus Dosen dan Tua Teno Pius Paulus sebagai saksi meringankan dalam sidang perkara Nomor 34/Pid.B/LH/2023/PN. Rtg, atas nama Mikael Ane (Masyarakat adat gendang ngkiong) yang di dakwa Menduduki Kawasan Hutan di Pengadilan Negeri Ruteng, Kab. Manggarai

 

Kedudukan Tua Golo merupakan orang yang memiliki tugas untuk menyelesaikan masalah sosial yang terjadi di komunitas Masyarakat Adat. Sementara Tua Teno memiliki kewenangan atau otoritas untuk mendistribusikan tanah kepada warga masyarakat adat setempat berdasarkan hukum adat. Otoritas tersebut tidak dapat digantikan kepada pihak lain.

 

Pendamping Hukum menilai bahwa kehadiran saksi yang meringankan di pengadilan untuk memberikan keterangan guna menyampaikan fakta hukum, kebiasaan adat yang biasa dilakukan oleh Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalah.

 

“Saksi yang meringankan menyampaikan bahwa kami tidak pernah tinggal di wilayah orang lain, kami tinggal di wilayah adat yang telah kami dapat dari leluhur kami secara turun temurun. Maximilianus Herson Loy, sebagai salah satu Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa keterangan saksi yang meringankan memberikan fakta-fakta hukum ke Majelis Hakim, bahwa terdakwa tinggal di tanah ulayat yang telah dimiliki, dikuasai dan dikelola secara turun temurun. Tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah ulayat, tambah Herson.

 

Sementara Muhamad Maulana, salah satu tim hukum yang juga hadir dalam persidangan ini menganggap pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum terkesan mendiskreditkan kepemilikan wilayah adat dengan melontarkan pernyataan bahwa masyarakat tidak punya sertipikat tanah. Mao menambahkan bahwa pertanyaan dan pernyataan Jaksa Penuntut Umum menunjukan ketidakpahaman Aparat Penegak Hukum tentang Masyarakat Adat, dimana Masyarakat Adat tidak harus memiliki surat-surat sebagai bukti kepemilikan atas tanah ulayatnya. Ketiadaan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tidak berarti hilangnya hak asal-usul atas wilayah adatnya. Hal ini sesuai dengan konstitusi dan UUPA yang menegaskan bahwa hukum adat merupakan sumber hukum agraria nasional. Dengan demikian pemilikan tanah ulayat adalah sah secara hukum berdasarkan UUPA.

 

Marselinus Suliman tim hukum lainnya juga menyampaikan, saksi yang meringankan hari ini memberikan keterangan mengenai kebiasaan Masyarakat Adat yang menjalankan ritual kepada leluhur, ucapan syukur, adanya makam leluhur, pohon yang hidupnya puluhan tahun.

 

Fakta yang terurai di persidangan menunjukan bahwa Masyarakat Adat tinggal di wilayah ulayatnya yang diwariskan secara turun temurun. Saksi-saksi tidak mengetahui bahwa tanah Ulayat mereka telah diambil alih secara sepihak oleh negara sebagai kawasan TWA.

 

Fakta persidangan hari ini menjelaskan bahwa selain rumah terdakwa, ada juga rumah main yang berada di lokasi sengketa.

 

Selain itu kami juga atas sikap dan tindakan Jaksa yang sampai saat ini tidak memberikan berkas perkara secara lengkap kepada kami, dan kami melaporkan tindakan dan sikap ketidakprofesionalan Jaksa Penuntut Umum kepada Komisi Kejaksaan, Tegas pria yang biasa disapa Marsel.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung berikut ini:

 

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
Herson, S.H. 081238317885

Persidangan Masyarakat Adat Tobelo Dalam; Ahli : Barang Bukti Harus Dihadirkan Dalam Persidangan, Bukan Angan-Angan atau Imajinasi Penuntut

Press Rilis

 

Tidore (09/08/2023) – Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, menghadirkan Ahli Pidana Dr. Ahmad Sofian, S.H.M.A untuk memberikan pendapat hukum dalam melakukan pembelaan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio.

 

Kehadiran Ahli dalam perkara ini sangat penting karena sampai saat ini, tidak ada satupun barang bukti yang menunjukan bahwa barang bukti tersebut digunakan oleh kedua terdakwa untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Selain tidak adanya barang bukti yang memberikan keyakinan telah terjadi suatu peristiwa pidana, juga tidak ada saksi yang melihat telah terjadinya suatu peristiwa pidana tersebut.

 

Ahli berpendapat bahwa dalam suatu perkara, Barang bukti itu harus dihadirkan dalam persidangan, bukan dalam angan-angan atau imajinasi. Barang bukti dapat dikatakan sebagai barang bukti dalam suatu peristiwa pidana jika barang bukti tersebut yang digunakan atau alat yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana adalah alat yang digunakan untuk menghalangi terjadinya suatu tindak pidana dan barang bukti hasil dari suatu tindak pidana. Barang bukti tidak boleh dimanipulasi seolah-olah memenuhi kualifikasi dari ketiga kategori barang bukti tersebut diatas. Alat bukti harus didapatkan secara legal, alat bukti yang didapatkan secara ilegal tidak dapat dipertimbangkan.

 

Selain itu Ahli juga menjelaskan bahwa terkait dengan saksi yang dipertimbangkan adalah saksi yang merasakan, melihat dan mendengar secara langsung. Pada kasus ini saksi yang dihadirkan adalah saksi testimonium de audito dan saksi ini tdk bisa digunakan dalam perkara, karena secara doktrinal saksi testimonium de Audito adalah saksi yang memberikan keterangan karena mendengar keterangan atau informasi dari orang lain, pada banyak perkara saksi ini tidak diterima sebagai alat bukti.

 

Menanggapi pendapat ahli, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Hendra Kasim menjelaskan bahwa dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bukanlah barang bukti yang didapat langsung dari suatu peristiwa pidana. Barang bukti dalam bentuk Tombak dan Jubi diambil dari kebun milik terdakwa dan dibawah ke rumah terdakwa, jadi barang buktinya tidak memiliki kualitas sebagai barang bukti yang perlu dipertimbangkan, maka karena itu hakim harusnya menolak barang bukti tersebut.

 

Lebih lanjut Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Rumasukun menambahkan bahwa perkara ini terjadi karena hasil “Gosip” yang dilakukan oleh seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana saksi menceritakan kepada orang lain bahwa terdakwa Samuel berada di dekat lokasi kejadian pada saat terjadinya peristiwa pidana tersebut.

 

Sementara Ermelina Singereta, yang merupakan salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa lainnya mengatakan proses persidangan hari ini memberikan pandangan baru terkait dengan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi yang berkualitas. Saksi yang yang dihadirkan dalam perkara ini bukanlah saksi yang melihat langsung para terdakwa melakukan pembunuhan. Erna menambahkan jika mengacu pada pendapat Ahli yang kami hadirkan hari ini seharusnya Majelis Hakim harus menolak seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Keterangan Ahli menambah kebingungan bagi Majelis Hakim, karena sampai sejauh ini tidak ada titik terang mengenai pelaku tindak pidana tersebut. Harapannya Hakim dapat memberikan keadilan kepada kedua terdakwa. Karena kedua terdakwa adalah korban dari berbagai kepentingan yang akan masuk di wilayah tempat tinggal Kedua terdakwa.

 

Lebih lanjut Penasehat Hukum Terdakwa Tarwin Idris menambahkan, jika Samuel dan Alen bukan pelaku tindak pidana. Maka sudah seharusnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim. Berikut pula, APH harus memastikan pelaku sebenarnya diproses menurut hukum yang berlaku, agar ada keadilan bagi keluarga korban. Sehingga pelaku sebenarnya dapat diadili dihadapan persidangan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904