RILIS: Pembaruan Hak Guna Usaha PT. Lonsum di Wilayah Adat Ammatoa, Kajang, Harus Dihentikan

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Sulawesi menyurati Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan C.q. Panitia Pemeriksa Tanah B (Panitia B) pada 18 Maret2024.

Surat tersebut diajukan sebagai respons atas pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor terkait dalam rangka penyelesaian permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT. London Sumatera (LONSUM), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang pada dasarnya dilakukan dengan harapan, agar HGU PT. LONSUM dapat dihentikan.

Selain itu, PPMAN Region Sulawesi menilai, dalam proses pembaharuan HGU PT. LONSUM masih mengklaim Wilayah Adat Ammatoa Kajang yang memiliki luasan sekitar 2000 Ha. Fakta tersebut dapat dilihat jika merujuk pada peta Wilayah Adat yang termuat dalam lampiran dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

PPMAN Region Sulawesi juga menyatakan bahwa perpanjangan HGU PT. LONSUM juga akan semakin membuka ruang meletusnya potensi konflik Agraria yang dapat meluas dan merugikan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, yang merupakan pemangku hak atas wilayah adatnya. Sebagaimana fakta sejarah perampasan wilayah adat yang setidaknya tercatat terjadi dalam rentang tahun 1961 hingga saat ini, disertai dengan rentetan kekerasan yang memilukan terjadi pada Masyarakat Adat dan Petani pada rentang tahun 2003, 2013 dan 2018.

Berdasarkan hal tersebut di atas, secara utuh dalam surat PPMAN Region Sulawesi, dengan tegas meminta hal sebagai berikut:

  1. Memastikan agar semua pihak menghormati dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang;
  2. Menghentikan perpanjangan HGU PT. LONSUM di wilayah Adat Ammatoa Kajang;
  3. Menuntut Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan C.q. Panitia Pemeriksa Tanah B (Panitia B), dapat menjalankan peran dan fungsinya secara proporsional, sesuai dengan kewenangannya;
  4. Memastikan agar Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan C.q. Panitia Pemeriksa Tanah B (Panitia B) memberikan perlindungan terhadap Wilayah Adat Ammatoa Kajang.

    —-
    Narahubung: Moh. Maulana: 0811460161

Member of

Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310