RILIS: Kolaborasi Perkuat Kader Advokasi Masyarakat Adat Poco Leok di NTT

Masyarakat Adat Poco Leok di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus berupaya menambah pengetahuan advokasi, untuk mempertahankan hak ulayat di daerahnya, yang kini berhadapan dengan pembangunan Geothermal.

 

Sebelumnya, pada medio 2023, sekitar 500 orang masyarakat adat Poco Leok mendatangi Kantor Bupati Manggarai. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menghentikan proyek Geotermal tersebut.

 

Sebab itu, masyarakat adat di sana, yang terdiri 10 gendang (Suku Besar, terdiri dari: Gendang Tere, Gendang Lungar, Gendang Rebak, Gendang Cako, Gendang Jong, Gendang Nderu, Gendang Mori, Gendang Mocok, Gendang Mucu, dan Gendang Racang.) turut mengikuti pelatihan Advomasi kader masyarakat adat, yang dilaksanakan pada 20 hingga 22 April 2024 di Manggarai.

 

Pelatihan tersebut diperkuat oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Koalisi Advokasi Pocoleok yang beranggotakan JATAM, Eknas WALHI, TUK Indonesia, RMI, Solidaritas Perempuan, BRWA, Yayasan PUSAKA, SAINS, AKSI untuk Keadilan Gender, Sosial, dan Ecolocgical Justice, Trend Asia, YLBHI, Perempuan AMAN, JPIC OFM, JPIC SVD, Rumah AKSARA, WALHI NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, SUN SPIRIT, dan LBH Labuan Bajo.

 

Peserta yang hadir dalam pelatihan ini, merupakan utusan dari 10 gendang, dari kalangan orang muda, perempuan maupun laki-laki. Pelatihan ini dilakukan agar Masyarakat Adat dapat masalah terkait dengan Pembangunan proyek Geotermal tersebut. Mengindentifikasi aktor-aktor siapa saja yang terlibat dalam Pembangunan proyek geothermal, juga membuat langkah strategis bersama untuk mempersiapkan advokasi penolakan proyek pembangunan geothermal.

 

Dalam pelatihan ini, ada informasi dari Masyarakat Adat Poco Leok mengatakan bahwa, telah puluhan kali Masyarakat Adat Pocoleok melakukan aksi penolakan atas pembangunan Geotermal ini, namun pemerintah tetap melakukan pembangunan proyek tersebut.

 

Pelatihan difasilitasi oleh Anton Yohanis Balla. Menghadirkan dua narasumber yaitu Erasmus Cahyadi (Deputi 2, Bidang Politik dan Hukum) AMAN dan  Syamsul Alam Agus (Pengacara Publik yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pelaksana PPMAN).

 

Kedua Narasumber memberikan materi mulai dari advokasi, prinsip-prinsip FPIC, aturan Internasional, Konstitusi dan Hukum Nasional, Investigasi dan Pendokumentasian, juga beberapa materi lainnya yang berhubungan, memiliki keterkaitan dengan kasus yang terjadi di Masyarakat Adat Poco Leok.


Narahubung:

Previous
Next

Berita & Artikel Terbaru

Form Konsultasi

Member of

tes-removebg-preview
Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310