URGENT APPEAL To: The Government of Indonesia, KOMNAS HAM, and Relevant Authorities

Urgent Action Required to Address Human Rights Violations Against the Dolok Parmonangan Indigenous Community

We, the undersigned organizations and individuals, are gravely concerned about the escalating violence and rights violations perpetrated against the Dolok Parmonangan Indigenous community in Simalungun, North Sumatra, Indonesia. These incidents, involving PT Toba Pulp Lestari (TPL) security personnel, have resulted in physical injuries of community members, blocked access to customary territories, and the destruction of vital natural resources. This conflict, compounded by the prosecutor’s appeal to re-imprison Indigenous members already acquitted, signifies a severe and ongoing attack on the rights, safety, and dignity of the Dolok Parmonangan community.

 

Background

On 2 December 2024, community members discovered the construction of a post blocking their main access road to a critical water source. Security personnel armed with clubs, rattan sticks, and shields refused to provide any explanation or allow passage, despite the community’s peaceful inquiries.

 

Later the same morning, the community attempted to access their water source via another route, only to find it obstructed and guarded. Tensions escalated when a security guard pushed a community member into a two-meter-deep excavation, resulting in a confrontation where one Indigenous person sustained severe head injuries.

 

At around 11:00 am, the community witnessed active logging near their sacred water source, further infringing on their rights and cultural heritage. Attempts to stop these activities were met with renewed aggression, stone-throwing by security personnel, and additional injuries to community members.

 

The continued presence of TPL operations within the Dolok Parmonangan customary territory, combined with legal actions against community members, underscores a systematic effort to undermine Indigenous sovereignty and criminalize their defense of ancestral lands.

 

 

Our Demands:

  1. Halt all logging, construction, and security operations by PT. Toba Pulp Lestari within the Dolok Parmonangan Indigenous territory.
  2. Ensure the safety of affected Indigenous community members and provide them with access to legal aid.
  3. End the prosecution and appeals process targeting Indigenous leaders and members.
  4. Recognize and respect the Dolok Parmonangan community’s rights to their ancestral lands as guaranteed under the Indonesian Constitution, the UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), and other international human rights instruments.
  5. Conduct an impartial investigation into the violence and human rights violations committed by TPL security personnel, ensuring those responsible are held accountable.

 

Call to Action:

We urge the Government of Indonesia, KOMNAS HAM, and all relevant authorities to act decisively to prevent further escalation, ensure justice, and uphold the human rights of the Dolok Parmonangan Indigenous community. Failure to act will perpetuate a dangerous precedent of impunity and further marginalization of Indigenous Peoples.

 

We also call on PT. Toba Pulp Lestari to:

  • Suspend all operations within the Dolok Parmonangan territory until community consent is obtained.
  • Establish a culturally appropriate grievance mechanism to address the community’s complaints effectively.

 

Endorsement:

We welcome either organizational or individual endorsements to reinforce our collective stance. When submitting your endorsement, kindly include the following details:

For Organizational Endorsement:

 

  • Organization Name
  • Country
  • Email

For Individual Endorsement:

 

  • Your Name
  • Country
  • Email

Please submit your endorsements to Ms. Surti Handayani (surtydiza@gmail.com) and Bablu Chakma (bablu@aippnet.org) by or before 20 December 2024.

 

We extend our gratitude in advance for standing with us in solidarity and support for the Dolok Parmonangan Indigenous community.

Tim Independen Bank Pembangunan Jerman Rekomendasikan Penghentian Sementara Proyek Geotermal Poco Leok, Warga Tuntut Hentikan Permanen

Tim ini melakukan sosialisasi hasil temuan mereka setelah mengunjungi lokasi proyek pada September dan bertemu dengan berbagai pihak, baik warga yang kontra dan pro proyek, maupun pemerintah dan PT PLN

Floresa.co – Tim Independen Bank Pembangunan Jerman atau Kreditanstalt für Wiederaufbau [KfW] yang mendanai proyek geotermal di Poco Leok menemukan proses yang dilakukan oleh pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara [PLN] tidak sesuai standar lingkungan dan sosial internasional.

 

Karena itu, tim utusan bank tersebut merekomendasikan penghentian sementara proyek ini.

 

Mereka juga merekomendasikan pihak PLN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai untuk memperbaiki proses mendapatkan persetujuan masyarakat.

 

Tim itu menyampaikan temuan dan rekomendasinya dalam sebuah rapat dengan warga Poco Leok secara daring pada 14 November.

 

Hadir pada pertemuan itu pihak dari Central Complaints Office atau Kantor Pusat Pengaduan Bank KfW yang berbasis di Frankfurt, Jerman; perwakilan Bank KfW Indonesia di Jakarta; dan tim independen dari Monkey Forest Consulting [MFC], berbasis di Filipina.

 

Ratusan warga adat dari 10 gendang atau kampung adat di Poco Leok juga ikut dalam rapat itu secara daring dari Kampung Lungar di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

 

Beberapa lembaga advokasi turut hadir, seperti JPIC SVD Ruteng, Walhi NTT, Jaringan Advokasi Tambang, Sunspirit for Justice and Peacedan FIAN, lembaga yang berbasis di Jerman.

 

Dalam pemaparannya, Nestor Castro, salah satu anggota tim independen dari MFC menjelaskan, langkah yang dilakukan PLN sejak tahun 2022 untuk mendapatkan dukungan masyarakat terhadap proyek itu “tidak memadai.”

 

Nestor bersama Adi Prasetijo, antropolog Universitas Diponegoro Semarang sebelumnya berkunjung ke Poco Leok dan Ruteng pada awal September.  Kunjungan itu bagian dari rangkaian tinjauan lapangan untuk melakukan “validasi dan verifikasi” terhadap berbagai informasi yang sebelumnya diterima Bank KfW terkait polemik proyek tersebut.

 

Selain warga yang menolak, tim tersebut juga menemui para pendukung proyek, termasuk PT PLN dan Pemda Manggarai.

 

Tanpa Persetujuan Jadi Pemicu Perlawanan Semakin Konsisten 

Nestor berkata fokus penelitian lapangan yang ia lakukan adalah mengidentifikasi tingkat kepatuhan proses FPIC [Free Prior and Informed Consent] yang sedang berlangsung dengan standar yang relevan, “khususnya Standar Sosial Lingkungan Bank Dunia dan standar sosial lain yang relevan.”

 

Selain itu “meninjau pengelolaan dan usulan mitigasi risiko dan dampak terhadap masyarakat adat.”

 

FPIC merupakan prinsip internasional terkait pelaksanaan proyek yang menyatakan persetujuan warga harus diminta sebelum sebuah proyek dimulai (prior), diadakan secara independen atau bebas oleh warga sendiri (free) berdasarkan informasi yang memadai dan akurat yang disampaikan sebelumnya (informed). 

 

Standar-standar sosial tersebut, kata Nestor, seperti “menghormati hak dan budaya”, “menghindari dampak buruk pada masyarakat adat”, “persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan”, “konsultasi bermakna”, “berbagi manfaat”, “perlindungan hak atas tanah”, dan “mekanisme penyampaian keluhan sesuai budaya dan dapat diakses masyarakat adat.”

 

Ia menekankan soal prior dalam FPIC, “artinya sebelum proyek harus ada FPIC.”

 

Menurut Nestor. persetujuan dari masyarakat  tidak dilakukan oleh PLN sebelum proyek.

 

“Komunitas tidak diberikan informasi yang memadai, yang mengakibatkan kebingungan dan ketidakpercayaan,” katanya.

 

Proses tersebut juga melalui mekanisme “partisipasi yang bermakna dan belum sepenuhnya selaras dengan standar internasional.”

 

Ia juga menyoroti aspek “Rencana Masyarakat Adat” atau Indigenous Peoples Plan [IPP]yakni kesepakatan kolaboratif dengan masyarakat adat terdampak proyek, terkait mitigasi dampak buruknya.

 

“Saya tahu PLN sedang menyusun IPP, tetapi dokumen tersebut seharusnya dibuat lebih awal,” katanya, menyebut bahwa “tidak ada rencana terstruktur untuk mengelola dampak proyek atau melibatkan masyarakat adat dalam pembuatan keputusan.”

 

Selain itu, lanjut Nestor, proses-proses tersebut “tidak melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan, kaum muda dan warga yang paling miskin sehingga partisipasi yang inklusif tidak dijalankan.”

 

“Penentangan yang terus berlangsung dan konsisten dari masyarakat adat menunjukkan tidak tercapainya persetujuan yang tulus, dan [PLN] gagal dalam mengatasi keluhan dan kekhawatiran masyarakat secara efektif,” katanya.

 

Rekomendasi: Hindari Taktik Pemaksaan

Setelah pemaparan temuan-temuan tersebut, Nestor menyampaikan beberapa rekomendasi kepada PT PLN dan Pemda Manggarai, yang tujuan utamanya untuk “membangun kembali kepercayaan masyarakat.”

 

Rekomendasi pertama adalah “menghentikan sementara operasi proyek dan berfokus pada resolusi konflik di area Desa Mocok dan Desa Lungar, di mana FPIC belum diperoleh sebagaimana mestinya.”

 

Ia berkata, selama periode penghentian sementara itu, pemerintah dan perusahaan memperbaiki FPIC, dengan bermitra dengan masyarakat adat terdampak.

 

Ia meminta agar “memastikan catatan konsultasi dan IPP disepakati bersama dengan syarat-syarat persetujuan yang didefinisikan dengan jelas.”

 

Berbagai pihak, katanya, “menyusun dan menyelesaikan IPP yang berfokus pada mengurangi dampak negatif dan meningkatkan manfaat, dengan struktur tata kelola yang melibatkan perwakilan adat.”

 

Hal tersebut, lanjut Nestor, harus dibuat bersama dengan masyarakat yang terkena dampak dan diselesaikan sebagai bagian dari proses FPIC.

 

Selain itu, ia juga merekomendasikan agar pemerintah dan perusahaan menghindari tindakan “yang kemungkinan dapat meningkatkan ketegangan.”

 

“Pastikan memberikan waktu cukup untuk proses FPIC, hindari taktik pemaksaan atau hindari memberikan insentif hanya untuk mendapatkan persetujuan,” katanya.

 

 

Warga: Kami Mau Hentikan Selamanya

Merespons pemaparan tim independen, Maria Suryanti Jun, perempuan adat asal Kampung Mocok menyatakan, ia bersama warga telah berulang kali menyatakan penolakan terhadap proyek geotermal.

 

Karena itu, katanya, sikap mereka “bukan penghentian sementara seperti yang dikatakan Nestor.”

 

“Kami tidak mau revisi ulang kedatangan perusahaan, karena dari awal kami menolak proyek. Kami mau hentikan selamanya, tidak boleh datang lagi di wilayah adat kami,” katanya.

 

Ia secara khusus menyoroti ancaman kehilangan tanah dan air akibat proyek tersebut, yang menurutnya akan mengancam keberadaan budaya warga.

 

“Kami butuh empat belas mata air yang ada. Kami tidak setuju perusahaan geotermal. Budaya kami bergantung ke mata air itu,” lanjutnya.

 

 

Mendesak DPR dan DPD RI Untuk Segera Membahas dan Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Jakarta, 22 November 2024 – Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 semestinya menjadi momen penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap Masyarakat Adat. Setelah 14 tahun RUU ini tak kunjung selesai, bersamaan itu juga Masyarakat Adat harus berhadapan dengan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi.  Prolegnas yang diusulkan DPR dan DPD RI menjadi awal dari komitmen konkret untuk segera mengesahkan RUU yang sangat dinanti oleh jutaan Masyarakat Adat di seluruh penjuru negeri. Kami berharap delapan Fraksi Partai Politik di DPR RI segera membahasanya pada tahun 2025. Demikian disampaikan oleh Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mewakili Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

 

Ketiadaan payung hukum selama ini telah menciptakan ruang yang semakin memperparah ketidakadilan terhadap masyarakat adat. “Kriminalisasi terhadap mereka semakin masif, dengan banyak kasus penangkapan hanya karena mereka berusaha mempertahankan tanah ulayat atau menjalankan hukum adat. Di sisi lain, tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan berbasis adat terus terampas oleh proyek-proyek besar tanpa persetujuan atau konsultasi yang layak, mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat, tingginya angka kriminalisasi yang dialami oleh Masyarakat Adat diantaranya O Hangana Manyawa dari Maluku Utara, Masyarakat Adat Pocoleok di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara TImur, Masyarakat Adat Nangahale dari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Masyarakat Adat dari Dolok Parmonangan, Sihaporas, Sigala Gala di Tano Batak, Sumatera Utara, Masyarakat Adat di sekitar pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, serta Masyarakat Adat di Papua dan juga di Jawa hingga saat ini masih mengalami pergulatan dengan adanya ancaman pengkriminalisasian secara struktural,” kata Syamsul Alam Agus, S.H. Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

 

Di tengah krisis iklim yang semakin mendesak, masyarakat adat juga menghadapi ancaman baru. “Komitmen global yang mengedepankan solusi palsu iklim seringkali menjadi petaka bagi mereka. Atas nama iklim, proyek-proyek “hijau” menjadi alat perampasan wilayah adat dan kriminalisasi. Perdagangan karbon, teknikalisaai karbon, transisi energi hanya terus memperpanjang krisis sembari menjadikan wilayah adat sebagai komoditas yang layak untuk dijadikan objek bisnis. Sehingga yang dibutuhkan adalah kebijakan yang melindungi Masyarakat Adat, wilayahnya bahkan pengetahuannya serta praktik tradisional nya dalam melindungi bumi,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

 

Tak hanya itu, kebijakan nasional seperti pengaturan “Hukum yang Hidup” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta produk regulasi turunannya justru mengancam eksistensi lembaga musyawarah adat dan hukum adat yang telah menjadi inti dari keberlanjutan komunitas adat. “Regulasi ini bukan hanya melemahkan kelembagaan adat, tetapi juga membuka ruang bagi penghapusan nilai-nilai yang telah terjaga selama ratusan tahun,” kata  Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI.

 

Perempuan adat dan pemuda pemudi adat serta kelompok penyandang disabilitas di Komunitas Adat menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi semua tekanan ini. Kehilangan tanah ulayat sebagai sumber penghidupan berarti perempuan adat kehilangan ruang untuk mendukung keluarga dan komunitas mereka. Beban ganda yang mereka alami semakin menonjol, kontras dengan program pemerintah yang sering kali menjanjikan tempat tinggal layak bagi warganya. Pengabaian hak-hak Masyarakat Adat membuat mereka kehilangan akses dan terpinggirkan secara struktural, menambah daftar panjang ketimpangan yang harus dihadapi oleh negara.

 

RUU Masyarakat Adat adalah peluang untuk memperbaiki ketidakadilan ini. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR agar segera memenuhi janjinya untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang pada tahun 2025. “Masyarakat Adat tidak membutuhkan janji baru atau sekadar wacana, melainkan perlindungan yang nyata dan menyeluruh atas wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan adat mereka,” kata Veni Siregar, Senior Campaigner Kaoem Telapak.

 

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekedar tugas legislasi, melainkan komitmen moral sekaligus kewajiban Negara menghentikan segala bentuk ketidakadilan yang dialami Masyarakat Adat selama puluhan tahun. Dalam konteks kriminalisasi, konflik lahan, krisis iklim dan perlindungan Masyarakat Adat sebagai penjaga keanekaragaman terbaik. DPR RI harus segera membuktikan keberpihakannya melalui langkah nyata demi keadilan, hak asasi manusia dan keberlanjutan hidup Masyarakat Adat di Indonesia,” tegas Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN.

 

DPR harus memahami bahwa pengesahan RUU ini bukan hanya soal menunaikan tugas legislasi, tetapi juga soal menegakkan keadilan bagi Masyarakat Adat yang selama ini terpinggirkan. Dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, DPR juga dapat membuktikan komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan iklim di mata dunia.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari YLBHI, HuMa, Seknas WALHI, KPA, KEMITRAAN, ICEL, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, Yayasan Madani Berkelanjutan, BRWA, JKPP, merDesa Institute, RMI, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia, Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, Forest Watch Indonesia (FWI), Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P), Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, EcoAdat.

Kontak Media:
A.P. Prayoga, Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, HP. 0857 2034 6154

Putusan Sela Mahkamah Konstitusi dan Perintah Tidak Menerbitkan Peraturan Pelaksana yang Berkaitan UU KSDAHE

Jakarta, 15 November 2024 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pada Kamis, 14 November 2024 mengeluarkan Putusan Sela Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 terkait Uji Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Pada pertimbangan hukumnya, MK memandang perlu untuk menjatuhkan putusan sela yang bertujuan untuk menunda pemeriksaan persidangan permohonan pengujian formil yang diajukan oleh AMAN, WALHI, KIARA dan Mikael Ane yang tergabung dalam Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

 

Pada pertimbangan hukumnya juga, MK memerintahkan kepada pemerintah dan pihak lain untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU 32/2024 sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi guna menghindari dampak yang lebih luas sebelum Mahkamah menilai konstitusionalitas pengujian formil atas proses pembentukan undang-undang KSDAHE. MK memandang dalam perkara a quo putusan sela diperlukan demi menghindari dampak-dampak yang akan timbul dari keberlakuan UU 32/2024 yang pemeriksaannya sedang diberhentikan sementara dan guna memberikan kepastian hukum pada hak-hak konstitusional para Pemohon dan seluruh warga negara.

 

Menurut Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN) Rukka Sombolinggi “bahwa dengan adanya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) ini artinya seluruh proses pembuatan di bawah Peraturan KSDAHE harus dihentikan, san Saya menyerukan agar Pemerintah mematuhi Putusan Sela ini, untuk segera menghentikan proses pembuatan peraturan dibawah UU KSDAHE tersebut” ujar Rukka Sombolinggi.

 

lebih lanjut Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI, Teo Reffelsen menyampaikan;

 

“Putusan Sela yang diucapkan oleh MK kemarin sejalan dengan permohonan provisi yang kami ajukan, karena jika Peraturan pelaksana UU KSDAHE dibentuk oleh Pemerintah atau pihak lain selama Proses Pengujian Formil berlangsung, tidak menutup kemungkinan peraturan tersebut akan berdampak buruk pada Masyarakat adat dan komunitas lokal (MAKL) serta lingkungan hidup. oleh karenanya Pemerintah dan pihak lainnya yang berhubungan dengan UU ini tidak boleh mengambil tindakan apapun yang membangkang pada putusan sela ini, sebelum adanya putusan akhir.”

 

Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, juga menekankan dalam putusan sela ini sangat penting bagi pemerintah untuk menghentikan proses pembuatan peraturan di bawah UU KSDAHE, mengingat terdapat setidaknya 10 (sepuluh) ketentuan norma yang mendelegasikan pengaturan dalam UU 32/2024 untuk diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah. Sebelum ada putusan tetap dari MK, pengaturan lebih lanjut dari UU 32/2024 ini justru dapat memberikan dampak buruk bagi kehidupan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang selama ini telah melakukan praktik-praktik pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara komunal yang berkelanjutan, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Susan menegaskan bahwa, “Pengujian formil ini membuktikan ke pemerintah sebagai penyusun peraturan perundang-undangan untuk menjalankan asas Meaningfull Participation (Partisipasi yang bermakna) dari Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL), serta partisipasi yang bermakna tersebut tidak hanya diukur dari kuantitas melainkan juga kualitas, serta diakomodirnya masukan dari MAKL dalam proses pembentukan UU 32/2024 ini”.

 

Pada putusan yang sama MK juga mempertegas dalam konteks uji formil ini syarat-syarat dalam uji formil telah dipenuhi oleh para pemohon. Misalnya dalam konklusi, MK menyatakan dirinya berwenang mengadili permohonan uji formil serta Permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil. Serta penegasan bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

 

Hormat Kami,
Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Constitutional Lawyer Viktor Santoso Tandiasa, Greenpeace Indonesia, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

 

NAHUBUNG:
Muhammad Arman (AMAN): 0812-1879-1131 Ermelina Singeretta ( PPMAN) : 0812-1339-904 Satrio Kusma Manggala (WALHI): 0811-593-600 Fikerman Loderico Saragih (KIARA): 0823-6596-7999

Di Balik Tragedi Berdarah Bangkal Seruyan: Di Negeri Kami ‘Sawit Lebih Mahal dari Nyawa Manusia’

Siaran Pers

Jakarta, 31 Oktober 2024 — Pada hari ini, Transformasi untuk Keadilan (TuK INDONESIA), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan WALHI Kalimantan Tengah meluncurkan laporan penelitian berjudul “Di Balik Tragedi Berdarah Bangkal Seruyan: Di Negeri Kami ‘Sawit Lebih Mahal dari Nyawa Manusia’” yang mengungkap sisi kelam dari konflik agraria akibat ekspansi industri kelapa sawit di Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah. Laporan ini juga telah diserahkan kepada Komnas HAM pada 30 Oktober 2024.

 

Laporan penelitian ini menemukan sejumlah fakta pada konflik antara warga Desa Bangkal dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Pertama, terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat adat dan kelestarian lingkungan, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM tertanggal 16 April 2024 yang mencakup kasus penembakan warga dan tidak diberikannya plasma kepada masyarakat. Kedua, ada dugaan bisnis keamanan yang melibatkan kepolisian di Kalimantan Tengah yang mengakibatkan penembakan warga. Ketiga, pengabaian hak warga untuk mendapatkan perkebunan yang dijamin oleh negara lewat undang-undang. Keempat, Best Agro International diduga terlibat dalam bisnis gelap, tanpa  informasi resmi struktur pembiayaan atau rantai pasok perusahaan.

 

Bayu Herinata, Direktur WALHI Kalimantan Tengah menegaskan bahwa praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di desa-desa sekitar areal usaha. “Kami mengharapkan pemerintah dan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan-kawasan penting bagi lingkungan,” tegas Bayu.

 

Lebih jauh, Bayu menjelaskan bahwa PT HMBP diduga terlibat dalam pelanggaran kehutanan, termasuk cacat administrasi dalam perizinan dan operasi di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, perusahaan ini terdaftar sebagai yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah dan telah membuka lahan ilegal seluas 4.769,52 hektar, termasuk di Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi. Kegiatan PT HMBP juga menjangkau bibir Danau Sembuluh dan sempadan sungai, di mana limbah dari perkebunan berkontribusi terhadap pencemaran air, menurunkan kualitas air yang menjadi sumber air bersih dan penghidupan masyarakat setempat, seperti nelayan dan pengelola keramba ikan.

 

Bayu menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk mengevaluasi izin operasional PT HMBP. “Kami berharap pihak berwenang dapat segera memberikan perhatian dan solusi atas persoalan ini demi keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Tengah,” tuturnya.

 

Dalam investigasi yang dilakukan koalisi, ditemukan adanya surat perintah dari Polda Kalimantan Tengah pada 2020 yang menetapkan tugas pengamanan di wilayah operasi PT HMBP, termasuk lampiran pembayaran yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan kepada aparat. Ditemukan pula bukti pengarahan pasukan dengan jumlah yang sangat besar, yakni 440 personel hanya untuk menghadapi aksi protes warga yang menuntut hak mereka. Fakta tersebut menjadi satu gambaran nyata adanya dugaan bisnis pengamanan oleh pihak Aparat Penegak Hukum yang dilegalisasikan dengan mengesampingkan asas dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Surti Handayani, Staf Bidang Kerjasama Advokasi Internasional dan Respon Kedaruratan PPMAN menjelaskan bahwa bisnis dan HAM tidak pernah bisa memberikan jaminan penuh terhadap Hak asasi dari Masyarakat Adat khususnya di Bangkal-Seruyan dan Indonesia pada umumnya. “Dengan adanya tragedi yang mengakibatkan kematian Gijik menunjukkan bahwa kelancaran bisnis lebih penting daripada nyawa masyarakat dan itu nampak nyata dengan dugaan adanya kelindan antara perusahaan dengan institusi negara khususnya Aparatur Penegak Hukum,” tegas Surti.

 

Masifnya ekspansi kelapa sawit di Kalimantan Tengah tidak terlepas dari peran besar lembaga jasa keuangan dalam memberikan pembiayaan. Berdasarkan penelusuran TuK INDONESIA, para taipan sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah telah menerima fasilitas pembiayaan signifikan, termasuk dari Bank Negara Indonesia (BNI). “Dalam periode 2016 hingga Juni 2024, total kredit yang disalurkan kepada para taipan sawit mencapai USD 11,07 miliar atau sekitar Rp 157,8 triliun. Salah satu penerima diduga adalah Winarno Tjajadi, pengendali PT HMBP/Best Agro Group, yang juga terhubung dengan BNI sebagai pemegang saham individu yang nilainya terus meningkat,” jelas Linda Rosalina, Direktur TuK INDONESIA.

 

Lebih lanjut, Linda menyoroti kurangnya perhatian terhadap transparansi publik dari BNI. “Saat kami mengajukan permohonan informasi kepada BNI terkait aliran pembiayaan ini, TuK INDONESIA mengalami hambatan besar dalam mendapatkan respons yang transparan dan akuntabel. Proses permohonan informasi kami tidak diproses sesuai aturan dan bahkan sempat hilang dalam sistem BNI.”

 

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi terhadap bank yang tidak memenuhi standar keberlanjutan, serta memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam pelaporan dampak sosial-lingkungan dari pembiayaan. “Transparansi ini krusial untuk mencegah pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang didukung secara tidak langsung oleh pembiayaan dari lembaga jasa keuangan termasuk bank,” jelas Linda.

 

Dengan diluncurkannya laporan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik dan mendorong pemangku kepentingan untuk melakukan reformasi menyeluruh di sektor kelapa sawit, mulai dari penguatan regulasi, pengakuan hak masyarakat adat, hingga penerapan praktik bisnis yang beretika dan berkelanjutan.

 

Dokumentasi dan laporan dapat diakses melalui tautan berikut:

Tautan Dokumentasi Konferensi Pers; Tautan Siaran Langsung; Tautan Laporan Penelitian;

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

TuK INDONESIA : Icanna (08788 444 6640); PPMAN : Surti (0853 3562 8126); WALHI Kalteng:  Bayu (0822 5511 5115);

KEPOLISIAN POLRES SIKKA MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP MASYARAKAT ADAT DAN PEREMPUAN ADAT SIKKA (Tanah kami diambil oleh PT Krisrama yang merupakan milik Keuskupan Maumere, Kami Dikriminalisasi”)

Press Release
Jakarta, 26 Oktober 2024, Kepolisian Polres melakkukan penahanan delapan (8) terhadap Masyarakat Adat Nangahale pada Jumat 25 Oktober 2024, hal ini berdasarkan surat pemanggilan untuk memberikan keterangan pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024 di Kepolisian Polres Sikka. Namun pada saat itu Pendamping dan penasihat hukum Masyarakat Adat Nangahale tidak berada di tempat, maka Masyarakat Adat tidak mendatangi Kepolisian, karena Masyarakat Adat membutuhkan pendamping dalam proses memberikan keterangan di Kepolisian. Berdasarkarkan situasi dan kondisi tersebut diatas, Kepolisian melakukan pemanggilan kembali kepada delapan (8) Masyarakat Adat tersebut untuk hadir pada hari Jumat 25 Oktober 2024.

Ratusan Masyarakat Adat Nangahale mendampingi, memantau dan memberikan dukungan kepada anggota Masyarakat Adat selama proses memberikan keterangan di Kepolisian. Delapan (8) orang Masyarakat Adat Nangahale didampingi oleh Penasihat hukum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yaitu Sdr Antonius Yohanis Balla. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Sdr Yohanis Balla mengatakan bahwa kasus ini berawal dari peristiwa pada tanggal 29 Juli 2024 sekitar Jam 09.30 WIT, Dimana pada saat itu karyawan PT. Krisrama dipimpin oleh Rohaniawan Katolik Romo RD. Yan Faroka melakukan penebangan pohon/ tanaman Warga di Lokasi Pedan Nangahale. Pada saat itu banyak masyarakat adat Nangahale yang menyampaikan keberatan dan perlawanan terhadap tindakan penebangan pohon yang dipimpin oleh Rohaniawan Katolik tersebut. Tindakan perlawanan ini baru berhenti setelah Polisi dari Polsek Waigete datang dan menghentikan aksi perlawanan Masyarakat Adat tersebut. Masyarakat Adat mengalami kerugian berupa seratus empat puluh dua (142) berbagai jenis tanaman tumbang dan rusak.

Tindakan rohaniawan katolik bersama dengan PT Krisrama tersebut tidak berhenti, karena pada siang hari mereka melakukan penebangan pohon/tanaman warga disekitar halaman rumah Richyanto Fernandes dan sekitarnya. Warga yang protespun kembali melakukan keberatan di lokasi penebangan tersebut. Tindakan kesewenangan-wenangan yang dilakukan oleh keloimpok orang yang dipimpin oleh Rohaniawan Katolik tersebut berlanjut dengan cara memasang papan nama/plang yang berisikan tulisan: “TANAH INI MILIK PT. KRISRAMA KEUSKUPAN MAUMERE”. Atas tindakan tersebut Masyarakat Adat Nangahale marah dan melakukan pencabutan papan tersebut dan membakarnya. Masyarakat mengatakan bahwa tanah ini milik kami, proses HGU yang dilakukan tidak melalui proses diskusi dengan kami, kami tidak mengetahui terkait dengan proses pemberian HGU ini. Namun tindakan pencabutan papan tersebut yang menjadikan dasar bagi PT Krisrama melakukan laporan polisi dengan menggunakan Pasal 170 KUHP.

Merespon tindakan dari Kepolisian Polres Sikka yang melakukan penahanan terhadap delapan (8) Ketua PPMAN sdr Syamsul Alam Agus mengatakan bahwa tindakan Kepolisian Polres Sikka merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia dan ini menambah potensi konflik yang terjadi di Masyarakat Adat Nangahale. Tindakan kepolisian dengan melakukan penahanan tanpa mempertimbangkan bahwa mereka adalah Masyarakat Adat yang perlu mendapatkan perlindungan khusus dari Negara. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D ayat 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Selanjutnya diatur pada Pasal 28 I ayat 3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Ayat 4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Alam menambahkan bahwa seharusnya Kepolisian Polres Sikka harus membaca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana pada Pasal 2 menyebutkan Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan Kepolisian terkesan berpihak pada PT Krisrama, dimana PT Krisrama adalah pihak yang selama ini mengambil tanah milik Masyarakat Adat Nangahale.
Alam juga menambahkan bahwa Kepolisian memiliki PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 Tentang pelaksanaan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana ada pengaturan khusus untuk Masyarakat Adat, Kepolisian seharusnya memfasilitasi supaya ada dialog yang baik antara Masyarakat Adat dan PT Krisrama yang selama ini telah mengklaim tanah milik Masyrakat Adat Nangahale.
Dihubungi melalui telephon Sdr Anton Yohanis Balla yang merupakan pendamping hukum delapan (8) Masyarakat Adat menyampaikan, sangat mengayangkan sikap Kepolisian yang tidak mempertimbangkan kepentingan perempuan dan anak dalam proses hukum ini. Dimana ada dua (2) perempuan adat yang ditahan dan satu orangnya lagi terpaksa membawa anaknya ke dalam tahanan, karena anaknya masih kecil. Sikap kepolisian menunjukan sikap yang arogan dan tidak memiliki perspektif dalam proses penanganan kasus ini, dimana Masyarakat Adat mderupakan kelompok rentan dan posisi Perempuan dan anak merupakan kelompok yang lebih rentan dari subyek hukum apapun di negara ini.

Jhon menambahkan bahwa akan melaporkan peristiwa penahanan terhadap Masyarakat Adat Nangahale ini ke berbagai lembaga negara baik itu Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan berbagai lembaga lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Kami juga melaporkan kasus ini ke Komisi 3 DPR RI dan melaporkan ke Vatikan sebagai organisasi tertinggi dalam gereja Katolik di dunia. Semmentara upaya hukum yang dilakukan adalah dengan segera mengajukan gugatan Pra Peradilan atas keputusan Kepolisian Polres Nagekeo yang telah melakukan penahahan terhadap delapan (8) Masyarakat Adat Nangahale.

dua dari delapan Masyarakat Adat yang ditahan adalah Perempuan Adat, salah satu dari kedua perempuan tersebut yakni sdri. Maria Magdalena Leny memiliki seorang anak yang masih berusia 3 tahun, saat ini anak Maria tidak mau kembali ke rumah dan masih berada di Kepolisian Polres Sikka, karena diketahui selama ini Maria mengasuh anaknya sendiri.

Berikut kronologi keberadaan anak Maria Magdalena Leny di Polres Sikka;

Anak ini berusia sekitar 3 tahun, sejak kemarin ikut sama ibunya ketika ditahan di Polres Sikka dengan tuduhan melanggar pasal 170 KUHP atas laporan PT. Krisrama milik Keuskupan Maumere.

Pada sekitar jam 12:53 Witeng, Penasihat Hukum Masyarakat Adat ditelpon oleh Penyidik Polres Sikka ( Nengah Redi) dan menyampaikan akan menitipkan Tahanan atas nama: Maria Magdalena Leny ke Rutan (Rumah Tahanan) Maumere agar lebih aman dengan anaknya di sana, Penasihat Hukum dan pihak keluarga Maria Magdalena Leny (Leny) diminta hadir untuk menyaksikan proses penitipan tahan di Rutan.

Sekitar pukul 13:04, Penyidik kembali menelpon Penasihat Hukum dan menyampaikan bahwa tersangka Leny bersedia menitip anaknya ke salah satu keluarganya bernama Yohanes Jawa (saudara-nya Leny), lalu Penasihat Hukum diminta agar menghubungi keluarga tersebut.

Selanjutnya sekita pukul 13:33, Penyidik yang sama kembali menelpon dan menyampaikan apabila sulit menghubungi keluarga, maka polisi akan mengantar anak itu sendiri ke rumah keluarganya tersebut, tapi Penasihat Hukum menjawab “sabar masih diusahakan untuk keluarganya datang”.

Penyidik semacam gelisah  dan menelephone secara terus- menerus kepada Penasihat Hukum Masyarakat Adat, untuk memastikan keluarga anak sudah datang atau belum.

Sekitar pukul 16.53, saudara Yohanes Jawa dan Thomas Tapang tiba di rumah Penasihat Hukum kemudian bergabung dengan beberapa keluarga Masyarakat Adat yang ditahan dan berangkat menuju polres sikka.

Setiba di Polres Sikka mereka bertemu dengan Penyidik dan mengantar Penasihat Hukum serta keluarga ke ruangan Restotif Justuce untuk bertemu dengan Leny juga anak-nya, kebetulan di situ juga ada dari pihak Dinas sosial.

pihak Dinas Sosial menjelaskan bahwa “ini lingkungan tidak kondusif, banyak nyamuk dan tempat ini merupakan tahanan orang dewasa  maka akan sangat mempengaruhi mental dan psikologi anak”, oleh karena itu keluarga diminta untuk bawah pulang anak ini.

Thomas Tapang (saudara Leny) mengatakan “kami bersedia, tapi seandainya anak mau, kalau anak tidak mau bagaimana nanti”, Lalu Penyidik minta Tersangka Leny melepaskan anaknya main di luar, tapi anak tidak mau dan tetap dalam pangkuan ibunya.

Kemudian Penyidik meminta Penasihat Hukum dan keluarga semuanya keluar termasuk Leny dan anaknya. Sampai di luar anak tetap tidak mau pisah dengan Leny ibunya. Polisi kemudian bersiasat dan membujuk anak itu dengan memberikan HP-nya agar anak tersebut menonton film animasi, sambil meminta ibunya mengendap-endap masuk ke dalam ruang tahanan.

Setelah ibunya masuk, Yohanes Jawa (paman dari sang anak) sempat menggendong anak itu secara paksa sambil berusaha membawa keluar dari tempat tersebut, tapi baru sekitar 9 langkah anak itu tetap berteriak dan menolak, anak itu pun kembali berlari mencari ibunya di tempat semula tapi ibunya tidak ada lagi, lalu dibujuk oleh pihak Dinas Sosial dan Seorang polisi akan tetapi anak itu tetap tidak mau, Akhirnya anak tersebut berdiri sendiri di pojok depan Ruangan Restorative Justice.

Setelah anak berlari menuju ruang tahanan untuk memcari ibunya. Karena pintuh terkunci, maka anak itu berusaha memanjat jendela untuk melihat ibunya. Salah seorang Polwan sempat mengatakan “jika mama sudah pulang ke kampung”, tapi anak itu tetap mencari ibunya di situ.

Karena tidak tega melihat keadaan anak itu dan kecil kemungkinan dia mau ikut dengan keluarga ibunya, maka Penasihat Hukum dan keluarga memutuskan untuk pulang saja.

Setelah Penasihat Hukum dan keluarga pulang dan tiba di rumah John Bala, Penyidik Polres Sikka datang menemui mereka dan meminta keluarga menjemput lagi anak itu, katanya anak itu sudah mau ikut keluarga untuk pulang, tapi Thomas Tapang menolak, karena kawatir anak ini tetap tidak mau bersama keluarga ibunya.

Kepada Maria Lensiana Ledu, polisi minta untuk kembali ke Polres untuk menanda-tangani surat penyataan menolak anak untuk dibawah pulang, tapi semua mereka menolak permohonan tersebut.

Urgent Action: Penangkapan dan Penahanan Masyarakat Adat oleh Kepolisian Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, Termasuk Perempuan Adat

Kepada Yth.
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; +62 811 8836 555
2. Ketua Komisi III DPR RI email set_komisi3@dpr.go.id
3. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur +62 812 1000 9900 ; email hum4s@gmail.com
4. Pimpinan Komisi Kepolisian Nasional RI +62 821 1303 2098 ; email sekretariat@kompolnas.go.id
5. Pimpinan Komisi Hak Asasi Manusia RI +62 812 9401 766 ; email pengaduan@komnasham.go.id
6. Pimpinan Komnas Perempuan +62 813 1712 8173 ; email pengaduan@komnasperempuan.go.id

Subjek: Mendesak Penghentian Penangkapan dan Penahanan Masyarakat Adat, Termasuk Perempuan Adat

Kepada Yang Terhormat,
1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian RI.
2. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
3. Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT)
4. Irjen Pol. (Purn) DR. Benny Mamoto S.H Msi, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
5. Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc, M.Sw., Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
6. Andy Yentriyani, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, dengan penuh rasa prihatin dan desakan tinggi, mengajukan surat ini terkait penangkapan dan penahanan 8 (delapan) orang masyarakat adat, termasuk perempuan adat, oleh pihak kepolisian di Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur. Tindakan ini tidak hanya mencederai hak asasi manusia, tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat adat yang telah diakui secara nasional dan internasional.

Latar Belakang:
Penangkapan yang terjadi pada 25 Oktober 2024 melibatkan 8 (delapan) masyarakat adat, termasuk 2 (dua) diantaranya adalah perempuan adat, yang selama ini berperan penting dalam menjaga adat dan tanah leluhur mereka. Penahanan ini dilakukan terkait dengan konflik agraria antara masyarakat adat di Nangahale dan PT. Kristus Raja Maumere. Hal ini jelas-jelas mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai peraturan internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Permintaan Kami:
1. Segera membebaskan seluruh masyarakat adat, termasuk perempuan adat, yang ditahan.
Penahanan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia serta berpotensi memperburuk situasi konflik yang ada.

2. Menghentikan tindakan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Masyarakat adat seharusnya dilindungi, bukan malah dijadikan objek kriminalisasi hanya karena mempertahankan hak atas tanah dan identitas budaya mereka.

3. Menjamin keamanan masyarakat adat yang terdampak dan memberikan mereka akses pada bantuan hukum.
Kami meminta agar masyarakat adat yang menjadi korban memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum dan bebas dari ancaman serta tekanan dari pihak manapun.

Penutup:
Kami berharap tindakan ini mendapatkan perhatian serius dan tindak lanjut segera demi keadilan serta perlindungan hak masyarakat adat. Kami, sebagai masyarakat yang peduli terhadap hak asasi manusia dan keberlanjutan budaya lokal, mengajak pihak berwenang untuk menjunjung tinggi komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat adat serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Nama-nama dan Organisasi yang Mendukung :
1. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

2. Kaoem Telapak

3. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)

 

Lampiran;

Kronologi Kasus:

1. Pada tanggal 29 Juli 2024 sekitar Jam 09.30 Witeng Karyawan PT. Krisrama dipimpin oleh RD. Yan Faroka melakukan penebangan pohon/ tanaman Warga di Lokasi Pedan Nangahale. Cukup banyak masyarakat yang melakukan keberatan dan perlawanan terhadap tindakan tersebut di Lapangan. Tindakan ini baru berhenti setelah Polisi dari Polsek Waigete datang dan menghentikan menjelang waktu makan siang. Seluruh kerugian warga hari itu 142 berbagai jenis tanaman tumbang dan rusak.

2. Setelah makan siang rupanya para karyawan dan RD. Yan Faroka dari PT. Krisrama tidak menghentikan kegiatan penebangan pohon/tanaman warga tersebut. Mereka melakukan lagi disekitar halaman rumah Richyanto Fernandes dan sekitarnya. Warga yang protespun kembali melakukan keberatan di lokasi penebangan tersebut.

3. Pada saat warga masyarakat melakukan protes di lokasi penebangan, sekitar pukul 15: 00 Witeng terdengar kabar bahwa Karyawan PT. Krisrama sedang memasang papan nama yang berisikan tulisan: “TANAH INI MILIK PT. KRISRAMA KEUSKUPAN MAUMERE”. Sontak warga yang sedang marah atas tindakan penebangan sebelumnya dengan segera bergerak menuju lokasi pemasangan papan nama tersebut di halaman pekarangan rumah saudara: ” Nikolaus Don Thomas” yang sudah ditempati puluhan tahun sebelum SK. HGB diterbitkan.

4. Dengan penuh kemarahan mereka mencabut papan nama tersebut lalu membakarnya.

5. Ada satu kesadaran di mereka bahwa, tidak mau melakukan kontak fisik dengan para karyawan yang sedang melakukan penebangan tanama/pohon warga di dua lokasi yang berdekatan tersebut. Tapi untuk papan nama ini kami harus cabut sebagai bukti bahwa SK. HGU terbit tanpa kesepakatan dengan kami yang berada di dalam lokasi tanah negara tersebut.

6. Atas tindakan tersebut masyarakat dilaporkan oleh PT. Krisrama dengan tuduhan sesuai pasal 170 KUHP.

7. Pada tanggal 25 Oktober mereka di tahan oleh Polres Sikka.

Kemenangan Masyarakat Adat “Sorbatua Sialagan (Masyarakat Adat)“ Bebas Pada Putusan Banding di Pengadilan Tinggi

Jakarta, 18 Oktober 2024

 

Tim Kuasa Hukum Sorbatua Sialagan, yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara mengucapkan terimakasih atas Putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Medan atas putusan bebas terhadap terdakwa Sdr Sorbatua Sialagan. Perkara ini diperiksa oleh tiga (3) orang hakim dan diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri, S.H.M.H.

 

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis 18 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Medan memutuskan untuk “mengadili” Menerima Permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, menyatakan perbuatan Terdakwa Sorbatua Sialagan terbukti ada tetapi perbuatannya tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, Melepaskan Terdakwa Sorbatua Sialagan oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum, Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Sorbatua Sialagan dari Rumah Tahanan Negara, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

 

Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus merespon atas putusan bebas Sorbatua Sialagan, dalam keteranganannya Alam mengatakan bahwa kami sudah memperkirakan ini sebelumnya, sejak awal proses di Kepolisian kami sudah memperkirakan bahwa Sorbatua Sialagan akan bebas, namun ternyata keyakinan kami berbeda dengan sikap dan cara pandang hakim pada Pengadilan Tingkat pertama yang menghukum Sorbatua. Alam menambahkan sejak awal tim hukum sudah merasakan kemenangan atas kasus ini karena jika melihat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 50 ayat 2 huruf b UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO. 2 TAHUN 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

 

Keraguan kami terkait dengan Pasal Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selaras dengan pendapat ahli, Dimana ahli menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru menggunakan UU tersebut, karena dengan mengacu asas hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama jika mengatur hal yang sama, dimana dalam kasus ini ada undang-undang yang baru yaitu UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO. 2 TAHUN 22 Tentang Cipta Kerja menjadi UU tetapi mengapa dalam kasus ini Jaksa Penunut Umum masih menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. sementara UU ini sudah dibatalkan oleh MK pada putusan MK Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

 

Ketua PPMAN ini juga menambahkan sejak awal kasus ini sudah bertentangan dengan Asaz Legalitas, dimana seseorang dapat dipidana berdasarkan pada perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, sementara tidak ada satu bukti dan saksi yang memberikan keterangan dalam proses persidangan yang melihat Sorbatua Sialagan melakukan tindakan melanggar hukum. Selain itu sangat tidak mungkin Sorbatua Sialagan merusak tanahnya sendiri, karena itu merupakan tanah leluhurnya, yang Masyarakat Adat tinggal sudah ratusan tahun.

 

Kami mengucapkan terimakasih atas putusan ini, kami selalu yakin bahwa Sorbatua Sialagan tidak bersalah dan ternyata keyakinan kami benar, karena hari ini kami mendapatkan kemenangan itu. Ini merupakan putusan terbaik, ditengah banyaknya kasus Masyarakat adat yang mengalami tindakan kriminalisasi karena dianggap merusakan atau mendiami wilayah adatnya. Alam menambahkan bahwa kami memiliki kasus serupa yang terjadi di Wilayah Nusa Tenggara Timur dan dilepaskan juga karena perbuatan tersebut bukanlah perbuatan melanggar hukum.

 

Ini merupakan keberhasilan Masyarakat Adat dan berharap ke depan semakin banyak hakim yang memiliki persepektif pada penanganan perkara Masyarakat Adat.

Pernyataan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) atas Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebagai organisasi yang mewakili suara Masyarakat Adat di seluruh Nusantara, dengan ini menyampaikan sikap politik atas pelantikan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden  dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kami berharap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dapat membawa perubahan yang positif bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Masyarakat Adat yang selama ini kerap terpinggirkan.

 

Masyarakat Adat adalah bagian integral dari sejarah dan kehidupan bangsa Indonesia. Kami memiliki kearifan lokal, adat istiadat, serta sistem sosial, ekonomi dan politik yang telah terbukti mampu menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan budaya selama berabad-abad. Namun, tantangan yang kami hadapi semakin besar, terutama dalam menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak kami atas wilayah adat, tanah, hutan, dan sumber daya alam. Kami mencatat dalam 10 tahun terakhir terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 Juta Hektar yang mengakibatkan lebih dari 925 orang warga Masyarakat Adat yang dikriminalisasi. 60 orang diantaranya mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat negara, dan 1 orang meninggal dunia (AMAN, 2024).

 

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, kami ingin menegaskan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, sebagai berikut:

 

  1. Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahan. UU ini akan adalah amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak kami, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan.
  2. Mempercepat pengakuan hak kami atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.
  3. Mendesak agar Presiden Prabowo mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Mineral dan Batubara, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.
  4. Mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan Kedaulatan Bangsa Indonesia atas  tanah dan kekayaan alamnya serta mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan  Reforma Agraria yang sejati sesuai mandat Konstitusi, TAP MPR No.IX Tahun 2001 dan UUPA 1960.
  5. Mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk melakukan pemulihan terhadap Masyarakat Adat yang telah ditangkap, dituntut dan dihukum di pengadilan karena berjuang mempertahankan haknya, dan menjamin perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat dan Pembela Masyarakat Adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya. Pemerintahan Prabowo harus menegakkan supremasi hukum tanpa berpihak pada kepentingan modal atau korporasi besar semata.
  6. Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memastikan partisipasi secara penuh dan efektif Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan kelompokmasyarakat lainnya dalam setiap tahapan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan perencanaan pembangunan yang akan berdampak langsung pada Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.
  7. Mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap korporasi perusak penjahat lingkungan dan pelanggar hak asasi manusia.
  8. Mendesak kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mendukung upaya pelestarian budaya, dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pendidikan yang menghargai bahasa, nilai, dan pengetahuan lokal akan memperkuat identitas kami dan memastikan keberlanjutan kebudayaan adat di tengah arus globalisasi.

 

Kami, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan agar pemerintahan baru ini membawa perubahan yang lebih baik, dengan menempatkan keadilan bagi Masyarakat Adat sebagai salah satu prioritas utama dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan serta bekeradilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Jakarta, 20 Oktober 2024
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

 

Rukka Sombolinggi

Sekretaris Jenderal

Sikap Politik Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) Satu Dekade Pemerintahan Jokowi dan Tuntutan Untuk Agenda Masyarakat Adat di Pemerintahan Baru

Tegakkan Konstitusi: Pulihkan hak-hak Masyarakat Adat, Sahkan UU Masyarakat Adat!

 

Satu dekade rezim Joko Widodo (Jokowi) meninggalkan warisan dosa-dosa kepada Masyarakat Adat. Rezim ini telah berkhianat kepada UUD 1945, ingkar pada janji politiknya dan gagal melindungi rakyat. Tak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pemerintah untuk kepentingan dan keberpihakan Masyarakat Adat. Bahkan sebagian besar kebijakan pemerintah justru berorientasi pada perluasan dan penguatan sektor bisnis, kekuasaan telah digunakan sedemikian rupa guna melanggengkan kepentingan oligarki.

 

Masalah di atas dibuktikan dengan adanya berbagai produk hukum seperti revisi UU Minerba, UU CK, UU IKN, pengesahan UU KUHP. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut didesain dan disahkan sengaja untuk menyangkal keberadaan lebih dari 40 juta Masyarakat Adat beserta hak-hak konstitusionalnya (AMAN, 2023). Negara masih terus menerus mengedepankan skenario hukum yang berwatak merampas dan menindas masyarakat adat. Ini tercermin dari kebijakan pengakuan hukum masyarakat adat dan wilayah adatnya yang rumit, berbelit dan sektoral. Dalam banyak kasus bahkan hendak memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dengan Masyarakat Adat, mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari target pemerintah. Artinya Presiden Joko Widodo dan Kabinetnya memang tidak memiliki kemauan politik yang tulus untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat.

 

Karena arah pembangunan ekonomi dan kebijakan dikendalikan pemodal, dimana DPR sendiri sebagai pembentuk undang-undang selama ini telah dikontrol para pengusaha. Saat ini sukar dipisahkan mana perwakilan rakyat dengan perwakilan korporat, sebab 55% anggota DPR adalah pengusaha dimana 26% diantaranya pengusaha skala besar (Marepus Corner, 2023). Hal ini berdampak pada cepatnya pembentukan hukum dan kebijakan yang melegalkan monopoli sumber agraria dan kekayaan alam lainnya demi pengusaha.

 

Satu dekade pemerintahan Jokowi adalah wujud dari absolutisme kekuasaan, yang ditandai dengan menguatnya kekuasaan eksekutif, melemahnya fungsi legislatif, dan hilangnya oposisi. Kita sedang menghadapi fakta politik dimana kekuasaan berlangsung tanpa adanya interupsi. Dampaknya segala hal yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah diabaikan atau bahkan ditolak dengan berbagai modus politik penaklukan. Akhirnya satu dekade Pemerintahan Joko Widodo telah memicu krisis multidimensi, mulai dari krisis politik, sosial, ekologi, agraria hingga krisis hukum.

 

 

Berikut ini kejahatan rezim pemerintahan Jokowi sepanjang tahun 2014-2024 kepada Masyarakat Adat:

 

Pertama, Rezim Jokowi secara terang-terangan membegal RUU Masyarakat Adat yang menjadi harapan bagi seluruh Masyarakat Adat di nusantara. Dengan menolak pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat, artinya Presiden Joko Widodo sengaja membiarkan masyarakat adat hidup tanpa jaminan hukum demi pengakuan, perlindungan, pemenuhan hak konstitusional masyarakat adatnya. Selain itu janji politik Enam NAWACITA Jokowi terkait Masyarakat Adat bahkan tidak diingat sama sekali.

 

Sebaliknya, demi pengusaha dan elit politik, Presiden Joko Widodo memaksakan pembentukan dan pengesahan UU CILAKA. Padahal ratusan ribu Mahasiswa, Masyarakat Adat, Buruh, Petani, Nelayan dan Perempuan di Republik ini turun ke jalan menolak hal tersebut. Pengesahan UU CILAKA yang penuh kecacatan ini disahkan dengan diam-diam, mengindahkan seluruh penolakan rakyat. Isinya bahkan menghidupkan pasal-pasal bermasalah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

 

Kedua, Perampasan wilayah adat demi memindahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kab. Penajam Paser Utara (PPU) dan Kab. Kutai Kartanegara (Kukar). IKN yang dibangun hanya atas keinginan pribadi Joko Widodo dan segelintir pengusaha ini merenggut hak partisipasi penuh dan efektif dari Masyarakat Adat yang akan terdampak langsung. Bahkan, Penetapan lokasi IKN pada Agustus 2019, dilakukan tanpa persetujuan pemilik wilayah adat, bahkan di lapangan terdapat banyak konflik agraria yang tidak pernah diselesaikan pemerintah.

 

Penetapan lokasi IKN secara ugal-ugalan juga diikuti dengan pengesahan UU IKN yang hanya memakan waktu singkat, praktis hanya dibahas dalam waktu 17 hari saja. Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga serupa. Kajian yang dipublikasikan pemerintah justru merupakan KLHS cepat. KLHS ini adalah kajian yang dibuat setelah ibu kota ditetapkan di Kalimantan Timur, bukan kajian yang melatarbelakangi mengapa Kalimantan Timur dan bukan wilayah lain yang dipilih sebagai lokasi IKN.

 

Sebanyak 51 Komunitas Masyarakat Adat yang tersebar di kab. Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga saat ini mengalami ketidakjelasan nasib dan masa depannya karena tidak adanya jaminan hukum pengakuan dan perlindungan hak-hak atas wilayah adat yang telah mereka tempati secara turun-menurun. Bahkan seluruh wilayah adat Komunitas Masyarakat Adat Balik Sepaku di Kab. Penajam Paser Utara seluas 40.087,61 hektar secara keseluruhan masuk dalam wilayah pembangunan IKN. Hal ini mendudukkan Masyarakat Adat Balik Sepaku sebagai Komunitas Masyarakat Adat yang terancam punah akibat pembangunan IKN (AMAN, 2022). Sebaliknya para pengusaha diberikan keistimewaan oleh negara untuk merampas dan memonopoli tanah-tanah Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan Peladang tradisional di IKN melalui pemberian 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB.

 

Ketiga, Perampasan tanah terjadi sangat cepat selama pemerintahan Joko Widodo, AMAN mencatat terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 Juta Hektar (AMAN, 2024). Korban akibat perampasan wilayah adat ini lebih dari 925 warga Masyarakat Adat yang dikriminalisasi, 60 orang Masyarakat Adat direpresi dan tidak sedikit yang harus meninggal dunia. Kejahatan pemerintahan Joko Widodo juga dialami kelompok Petani, Buruh Tani, Nelayan dan Perempuan. Dalam 10 tahun terakhir terjadi 2.939 konflik agraria, tanah-tanah rakyat seluas 6,30 juta hektar dirampas demi dijadikan pusat bisnis pengusaha (KPA, 2023). Celakanya penanganan konflik agraria semacam ini masih bersifat represif, akhirnya 1.054 orang yang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungannya dikriminalisasi oleh Kepolisian (WALHI, 2024).

 

Konflik agraria di atas juga dampak dari pengingkaran pemerintahan Joko Widodo terhadap TAP MPR No.IX tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Pemerintah yang ditugaskan untuk peraturan perundangan-undangan yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, peladang, perempuan, dan nelayan, menyusun kebijakan untuk penyelesaian konflik, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor SDA yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang, Perempuan dan kelompok marginal lainnya.

 

Keempat, menyesatkan pengakuan wilayah adat melalui perhutanan sosial. Meskipun tujuan perhutanan sosial untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan. Tetapi secara nilai dan prinsip perhutanan sosial tidak dapat disetarakan dengan pengakuan penuh atas wilayah adat. Sebab hutan adat merupakan hutan dengan status hutan hak milik Masyarakat Adat berada di dalam wilayah adat, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan MK.35 Tahun 2012.

 

Lebih dari itu, perhutanan sosial justru digunakan Kementerian LHK untuk merampas wilayah adat seluas 240 ribu hektar dengan alasan telah dijadikan lokasi perhutanan sosial (AMAN, 2021). Lebih parah lagi perampasan tanah-tanah rakyat atas nama perhutanan sosial di Jawa, kini 1,1 juta hektar tanah, kampung dan desa diklaim sepihak oleh Menteri LHK sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Perhutanan sosial (HD, HKm, HTR, Hutan Desa, Hutan Kemitraan) merupakan skema perizinan, yang menjadikan masyarakat adat, petani, buruh tani, nelayan sebagai penyewa tanah kepada Kementerian LHK, sekaligus mengakui klaim ilegal kawasan hutan.

 

Kementerian LHK yang menempatkan pengakuan hutan adat melalui perhutanan sosial justru menyebabkan diskriminasi dan mempersulit pengembalian serta pengakuan hak Masyarakat Adat terutama hutan. Belum lagi masalah tumpang tindih aturan perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di dalam wilayah adat. Dalam Pasal 29A dan 29B UU CK, status perhutanan sosial diperkuat dari Peraturan menteri menjadi selevel Undang-Undang. Sementara UU CK tidak mengubah Pasal 67 UU Kehutanan yang mensyaratkan pengakuan Masyarakat Adat dengan Peraturan Daerah (Perda).

 

Kelima, Menghidupkan praktik kolonialisme baru melalui klaim Hak Pengelolaan (HPL). Sumber tanah HPL yang diatur dalam PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, dapat berasal dari tanah yang belum bersertifikat bahkan Tanah Ulayat sebagai Tanah Negara. Akibat kekacauan berpikiran ini, Kementerian ATR/BPN yang mengesahkan Permen ATR/BPN 14/2024 tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat (Hukum) Adat. Aturan sebagai dasar penerbitan HPL di atas tanah ulayat ini memperparah pengaturan Hak Menguasai dari Negara (HMN) dan kewenangan/hak ulayat.

 

Padahal Konstitusi dan UUPA jelas mengatur bahwa Masyarakat Adat memiliki hak dan kewenangan penuh pengaturan tanah-tanah di atas tanah ulayatnya masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 194, Pasal 2 UUPA dan Putusan MK 35. Dengan penerbitan sertifikat HPL terhadap tanah ulayat dan wilayah adat tanpa kehendak murni masyarakat adat, maka semakin mudah pengusaha menguasai dan memperjual belikan tanah dan wilayah adat dalam pasar tanah liberal.

 

Keenam, Pemerintahan Jokowi mengeluarkan solusi palsu untuk mengatasi krisis iklim melalui pasar karbon. Paket kebijakan untuk mengatasi krisis iklim tersebut tercermin di dalam dokumen RPJMN 2020-2024, perdagangan karbon menjadi salah-satu program prioritas pemerintah Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengintegrasikan izin lingkungan dan perizinan berusaha di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor lain dengan cara memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk secara langsung mendapatkan wewenang pengelolaan karbon/emisi dari aktivitas bisnisnya. Hal yang sama tercermin dalam politik hukum UU Cipta Kerja.

 

Pemerintah sama sekali tidak menjadikan Masyarakat Adat dan komunitas lokal sebagai aktor utama dalam upaya mengatasi krisis iklim. Berbagai kebijakan yang dilahirkan seperti Perpres No.98/2021, UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, dan peraturan turunan lainya justru digunakan untuk memberikan impunitas bagi korporasi perusak alam dan lingkungan hidup untuk merampas ruang hidup Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang, Perempuan dan kelompok marginal lainnya. Padahal sepanjang tahun 2013-2017, hutan alam Indonesia hilang seluas 23,5 juta hektar justru disebabkan karena berbagai konsesi perizinan, seperti pertambangan, perkebunan, izin usaha kehutanan, dan infrastruktur (FWI, 2019). Masyarakat yang akan menjadi korban krisis iklim mencapai 104 juta penduduk yang tinggal di kawasan pesisir Indonesia (WALHI, 2024).

 

Ketujuh, menjalankan solusi palsu penyelamatan lingkungan. Pemerintahan Jokowi masih mengutamakan bahan bakar energi fosil sebagai sumber pembangkit listrik. Industri pertambangan bahkan diberikan karpet merah melalui revisi UU Minerba. Seluas 1.919.708 Hektar wilayah adat yang menjadi ruang hidup Masyarakat Adat dirampas untuk konsesi pertambangan (AMAN, 2019).

 

Di tengah wacana transisi energi pasca penandatanganan perjanjian Paris 2015, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan di atas adalah satu dari banyaknya kebijakan yang digunakan pengusaha untuk mengekspansi bisnis dan menginvasi tanah-tanah rakyat untuk dijadikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PLTU batubara, ekstraksi dan hilirisasi nikel, biodiesel, bioetanol dll. Akhirnya gagasan FOLU Indonesia hanya menjadi kesempatan untuk semakin memperkuat bisnis pengusaha dengan kedok kebijakan hijau.

 

Bukan hanya PLTU batubara Captive yang dibangun demi menyokong bisnis energi, tetapi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar seperti di Poso, juga dibangun untuk menjaga pasokan listrik industri tambang terutama pemurnian tambang. Kawasan Industri Hijau dengan total mencapai 30.000 hektar disiapkan sebagai pusat sektor industri yang bermuara pada hilirisasi barang-barang tambang, dengan klaim sebagai kawasan penopang IKN. Kawasan “industri hijau” tidak lebih dari sekadar jargon, sebab kawasan industri ini dibangun diatas ekstraksi dan pembakaran fosil.

 

Proyek geothermal di Komunitas Masyarakat Adat Poco Leok Kab. Manggarai NTT dan pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) dengan bahan bakar kayu oleh Medco Group telah membongkar area cukup luas hutan alam Papua untuk membangun perkebunan HTI, secara nyata merampas dan melanggar hak-hak Masyarakat Adat Poco Leok di NTT dan Orang Marind di Merauke Papua.

 

Berbagai fakta mengenai transisi energi yang diperbincangkan dan diimplementasikan saat ini tidak lebih dari tipu muslihat para pemodal untuk tetap terus mengekstraksi fosil untuk menopang industrialisasi. Transisi energi, Zero emisi, netral karbon, dekarbonisasi hanyalah kata kunci bisnis yang dipakai untuk mengekstraksi sebesar-besarnya fosil dan melepaskan emisi guna tetap bisa menghidupi industry bisnis energi itu sendiri. Energi diletakkan dalam bingkai bisnis, sehingga apa yang disebut dengan energi hijau, energi yang adil, sesungguhnya tidak akan pernah ada.

 

Kedelapan, memperkuat ancaman perampasan wilayah adat melalui klaim kawasan konservasi. Alih-alih menata ulang kawasan konservasi yang selama ini banyak berkonflik dengan Masyarakat Adat. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2024, justru semakin memperkuat sentralisasi penunjukan dan penetapan kawasan konservasi secara sepihak oleh negara. Masyarakat Adat tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif di dalam menentukan kawasan konservasi berdasarkan hukum adat dan pengetahuan tradisional yang telah mereka praktikkan selama ini. Padahal bagi Masyarakat Adat praktik konservasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari landscape kehidupannya.

 

Bahkan di dalam UU KSDAHE yang baru, disebutkan bahwa areal preservasi, yaitu areal di luar KSA, KPA, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (KKPWP2K). Penambahan kriteria kawasan atau areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap orang pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanahnya apabila tidak bersedia melakukan kegiatan KSDAHE. Kebijakan ecofascism ini adalah ancaman nyata yang sewaktu- waktu dapat menggusur Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang dari wilayah tempat mereka tinggal. Situasi ini memposisikan Masyarakat Adat, petani, nelayan dan peladang sebagai kelompok yang rentan dihadapkan dengan tindakan kekerasan dan kriminalisasi atas nama konservasi.

 

Kesembilan, memperkuat kontrol pengusaha atas kekayaan alam Indonesia melalui Food Estate dan Bank Tanah. Akibat kejahatan pemerintahan Joko Widodo yang mengeluarkan UU CILAKA, para elit politik dan pengusaha dijamin oleh hukum untuk menguasai tanah. Sebagai lembaga yang dilahirkan dari desakan pemodal, Bank Tanah sudah pasti akan menjamin penyediaan tanah untuk mendukung peningkatan ekonomi dan investasi sekaligus memberi jaminan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah. Melalui Bank Tanah 7,4 juta hektar tanah rakyat yang berasal dari bekas HGU akan dikuasai Bank tanah sebelum dijual kembali kepada pemodal.

 

Nasib serupa masyarakat adat di berbagai daerah yang menghadapi perampasan tanah demi pembangunan industri pangan atau food estate. Bukannya memperkuat masyarakat adat, nelayan dan petani sebagai produsen pangan yang utama, Presiden Joko Widodo memilih pengusaha menggantikan kewajiban tersebut. Kini tanah dan pangan semakin di komoditisasi, dilengkapi berbagai perangkat hukum yang tidak berpihak pada Petani, Buruh Tani, Masyarakat Adat, Nelayan, dan Perempuan. Bank Tanah dan food estate sama-sama melemahkan agenda Reforma Agraria sekaligus menjauhkan pengakuan penuh atas tanah dan wilayah adat.

 

Kesepuluh, Kooptasi hukum adat dalam hukum negara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dihadirkan oleh Pemerintahan Jokowi untuk membuat eksekutif memiliki otoritas yang besar. Pendokumentasian hukum adat dalam KUHP pada dasarnya dapat dibaca sebagai bagian dari upaya “mengkooptasi” hukum adat dan akan berakibat pada: matinya karakter dinamis hukum adat; mencerabut hak asal-usul Masyarakat Adat untuk menjalankan peradilan adat yang telah dijalankan secara turun-temurun sebab kewenangan untuk menjalankan hukum adat bukan lagi milik Masyarakat Adat, tetapi sepenuhnya telah berada dalam otoritas negara.

 

Kesebelas, transisi kekuasaan dilakukan dengan cara-cara yang anti demokrasi. Keberpihakan Presiden Jokowi pada pemilihan Presiden 2024 memberikan sinyal yang sangat kuat untuk melanggengkan kekuasaannya dengan berkolaborasi dengan pemodal- pemodal besar yang akan bekerja untuk menerus merampas wilayah adat di berbagai sektor dengan kedok proyek strategis nasional. Tak hanya itu, era Presiden Jokowi yang dilahirkan dari proses demokrasi justru merusak demokrasi. Hal tersebut dapat dilihat pada upayanya melakukan nepotisme secara terang-terangan, menggerakkan aparatur negara untuk kepentingan pribadi, melemahkan kewenangan KPK, mengintervensi kewenangan lembaga peradilan hingga berpihak pada oligarki dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Pada Selasa, 1 Oktober 2024, para wakil rakyat yang dihasilkan dari proses Pemilu 2024 resmi ditetapkan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurut data Indonesian Parliamentary Center (IPC) (2024) komposisi keanggotaan DPR RI periode 2024 – 2029 sebagian besarnya masih di dominasi oleh incumbent yakni dari total 580 kursi anggota parlemen, 327 diantaranya adalah incumbent. Serta menurut temuan IPC terdapat 11,6% anggota DPR terpilih yang terafiliasi dengan dinasti politik dan 16,9% nya adalah pengusaha. DPR memiliki peran strategis dalam pembentukan hukum, anggaran pembangunan dan mengawasi kinerja pemerintah. Oleh karena itu, kami menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau kolusi yang dapat merusak kepercayaan rakyat.

 

Berdasarkan pandangan di atas kami Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) menuntut pertanggungjawaban Presiden Jokowi terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional Masyarakat Adat. Kami juga mendesak kepada pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran agar dalam masa pemerintahannya lebih tegas dan konsisten dalam mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat, dengan mengambil tindakan nyata sebagai berikut:

 

  1. Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahannya. UU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak kami, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan.
  2. Mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria yang selama ini tersandera di meja Kabinet Presiden Joko Widodo, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.
  3. Mendesak agar Presiden Prabowo berani mencabut UU Cipta Kerja, UU KSDAHE, UU Minerba, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya
  4. Mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan Kedaulatan Bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alamnya serta mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan Reforma Agraria yang sejati sesuai mandat Konstitusi, TAP MPR No.IX Tahun 2001 dan UUPA 1960.
  5. Mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk menjamin perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat dan Pembela Masyarakat Adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya. Pemerintahan Prabowo harus menegakkan supremasi hukum tanpa berpihak pada kepentingan modal atau korporasi besar semata.
  6. Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memastikan partisipasi secara penuh dan efektif Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan kelompok masyarakat lainnya dalam setiap pengambilan keputusan yang akan berdampak langsung pada Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.
  7. Mendesak pemerintahan Prabowo Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap korporasi penjahat lingkungan dan pelanggar hak asasi manusia.
  8. Meminta kepada Pemerintahan Prabowo untuk mendukung upaya pelestarian budaya, dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pendidikan yang menghargai bahasa, nilai, dan pengetahuan lokal akan memperkuat identitas kami dan memastikan keberlanjutan kebudayaan adat di tengah arus globalisasi. Bukan sekedar simbolisasi dengan penggunaan pakaian adat dalam acara-acara kenegaraan

 

Demikian pernyataan sikap politik kami Masyarakat adat di seluruh nusantara, panjang umur perjuangan. Tegakkan Konstitusi: Pulihkan hak-hak Masyarakat Adat, Sahkan UU Masyarakat Adat!

 

Jakarta, 11 Oktober 2024 Hormat Kami,

 

Rukka Sombolinggi Koordinator Umum

 

Juru bicara:

  1. Rukka Sombolinggi (Sekjend AMAN)
  2. Eustobio (Deputi Sekjen AMAN Urusan Organisasi)
  3. Erasmus Cahyadi (Deputi Sekjen AMAN Urusan Politik)

 

Penanggung Jawab Komunikasi Media:
Titi Pangestu (Direktur Infokom AMAN) – 081317897062

 

Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA)

  1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  2. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  3. PEREMPUAN AMAN
  4. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
  5. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
  6. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  8. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  9. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
  10. Sajogyo Institute
  11. Kaoem Telapak
  12. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  13. Greenpeace Indonesia
  14. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
  15. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
  16. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
  17. Pembebasan
  18. Forest Watch Indonesia (FWI)
  19. Kemitraan
  20. Sawit Watch