Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengaku menyesalkan tindakan dua oknum polisi Polresta Tidore yang bawa masuk senjata api (senpi) ke Ruang Sidang Pengadilan Negeri (Soasio) Tidore (5/7).
Kedua polisi tersebut adalah Faruk dan Asrul Azis yang masing-masing berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada. Sebelum sidang dimulai, tampak kedua polisi tersebut lebih dulu berada didalam ruang sidang dengan dua pucuk senpi. Tindakan itu sontak membuat tim kuasa hukum dari PPMAN saat mendampingi terdakwa kasus pembunuhan di Halmahera Timur yang membuat proses sidang tidak nyaman.
Tindakan ini patut dipertanyakan terkait SOP tentang penggunaan senpi di dalam ruang sidang. Moh Maulana sebagai salah satu tim hukum PPMAN menyampaikan ”kami menyaksikan bagaimana kepolisian sangat arogan karena mengawal kedua terdakwa ke dalam ruang sidang menggunakan senjata api,”.
“hal semacam ini harusnya tidak perlu dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menilai tindakan itu berlebihan”. ungkap Maulana
“Tak perlu berlebihan seperti itu. Sebab ini bisa membuat proses sidang menjadi tidak nyaman dan terkesan tidak memberikan penghormatan terhadap ruang persidangan yang dianggap sebagai ruang pencari keadilan,” tandasnya.
Maulana menegaskan bahwa pihaknya memberi peringatan kepada 2 oknum polisi tersebut agar melucuti senjata tersebut dan beritahukan hal ini kepada atasan mereka. “Bahwa tidak diperkenankan untuk membawa senjata dalam ruang persidangan, walaupun itu kasus teroris sekalipun,” pungkasnya.
***