SIARAN PERS : PPMAN Desak Menteri ATR/BPN Audit Penerbitan SK Pemberian SHGU PT. Krisrama di Wilayah Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, Tana Ai, Nusa Tenggara Timur.

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Surat Keputusan Pemberian Surat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Krisrama Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 yang mencakup wilayah adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale. SK HGU ini diduga dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat setempat dan mengabaikan hak-hak konstitusional mereka atas tanah adat.

Masyarakat adat melaporkan bahwa mereka menempati wilayah tersebut berdasar asal usul secara turun temurun yang kemudian akhirnya wilayah adat mereka termasuk dalam klaim HGU tersebut. Wilayah adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale merupakan tanah yang memiliki nilai spiritual, budaya, dan ekonomi yang sangat penting. Selain itu, keberadaan HGU ini telah memicu konflik agraria, ketegangan sosial, dan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

 

PPMAN mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap wilayah adat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, pemerintah wajib mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara.

 

Pelanggaran Prinsip dan Hak Konstitusional

 

PPMAN menilai bahwa penerbitan SK HGU PT. Krisrama melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang mensyaratkan persetujuan masyarakat adat sebelum wilayah mereka digunakan untuk kepentingan lain. Selain itu, langkah ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

 

“Wilayah adat bukan sekadar lahan kosong, tetapi pusat kehidupan dan identitas masyarakat adat. Penerbitan SK HGU tanpa persetujuan masyarakat adat adalah bentuk pengabaian hak dan ketidakadilan,” ujar Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara.

 

Penghilangan Barang Bukti Kasus Pidana

 

Selain penggusuran, delapan anggota masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sikka. 2 (dua) diantara 8 (delapan) terdakwa adalah perempuan. Penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka yang di laporkan oleh PT. Krisrama.

 

 

Penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025 tidak hanya menghancurkan rumah dan tanaman produktif masyarakat adat namun telah menyebabkan salah satu obyek yang dijadikan sebagai barang bukti pembelaan perkara pidana yang sedang disidangkan di PN Maumere ikut dihancurkan oleh PT. Krisrama.

 

Gregorius B. Djako, S.H., advokat pembela masyarakat adat yang terhimpun di PPMAN juga merupakan kuasa hukum dari 8 (delapan) korban kriminalisasi PT. Krisrama menilai tindakan penggusuran tersebut merupakan tindak pidana yang telah menyebabkan potensi hilang atau rusaknya barang bukti sebagaimana isi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap 8 anggota masyarakat adat yg persidangannya sedang berproses di Pengadilan Negeri Maumere.

 

“Tindakan pihak perusahaan sebagai pelaku penggusuran telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ditegaskan pada Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, olehnya akan dilakukan langkah hukum yang tegas atas tindak pidana tersebut”, jelas Gregorius.

 

Tuntutan kepada Menteri ATR/BPN

 

Pada 31 Januari 2025, PPMAN telah mendatangani kantor kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan pengaduan dan desakan kepada menteri ATR/BPN untuk segera melakukan audit menyeluruh atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023 yang diberikan kepada PT. Krisrama.

 

Atas peristiwa penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025, PPMAN berpandangan :

 

  • Tindakan PT. Krisrama menggusur rumah warga dan merobohkan pohon dan tanaman warga dengan menggunakan alat berat dapat dikatakan melanggar salah satu kewajiban yang disebutkan dalam surat keputusan pemberian/perpanjangan HGU. Sesuai dengan ketentuan Pasal 84 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 tahun 2021, bentuk surat keputusan perpanjangan HGU salah satunya berisi diktum yang mewajibkan pemilik HGU untuk menyelesaikan keberatan, permasalahan atau penguasaan dan/atau pemilikan pihak lain yang timbul di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Metode penggusuran rumah dan perobohan pohon dan tanaman yang dimiliki oleh pihak lain bukan termasuk cara penyelesaian yang diperbolehkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diktum di dalam surat keputusan pemberian HGU yang membolehkan pihak Perusahaan untuk menggunakan metode kekerasan dalam rangka melaksanakan haknya. Dengan demikian, tindakan Perusahaan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana karena menghancurkan, merusak, atau membuat tidak bisa dipakai barang milik orang lain.

 

  • Selain sanksi pidana, Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan HGU. Pembatalan dapat berakibat hapusnya HGU perusahaan. Menurut ketentuan Pasal 34 huruf b, dan Pasal 31 huruf b angka 1 PP Nomor 18 tahun 2021

 

 

pembatalan HGU dapat dilakukan apabila pemegang hak tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan. Dalam UUPA dan PP Nomor 18/2021 memang tidak memasukkan penyelesaian keberatan, permasalahan atau penguasaan dan/atau pemilikan oleh pihak lain sebagai salah satu kewajiban pemegang HGU. Namun, Lampiran IV Permen ATR/Ka. BPN Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur mengenai formal surat keputusan perpanjangan HGU, menjadikannya sebagai salah satu kewajiban. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan, penyelesaian yang dimaksud dalam Permen No. 18/2021 adalah dengan menempuh jalan musyawarah. Karena sudah disebutkan sebagai kewajiban dalam salah satu diktum surat keputusan pemberian HGU maka PT. Krisrama dapat dikatakan tidak melaksanakan syarat (kewajiban) tertentu yang menjadi alasan bagi Kepala Kantor Pertanahan/Kakanwil Pertanahan/Menteri untuk membatalkan HGU nya.

 

  • Selain dengan alasan tidak melaksanakan salah satu kewajiban, HGU Krisrama dapat juga dibatalkan karena alasan cacat administrasi. Sesuai dengan ketentuan Permen ATR/Ka. BPN No. 18/2021, pemberian atau perpanjangan HGU mensyaratkan tidak adanya keberatan, sengketa, konflik atau perkara dengan pihak lain yang ditemukan pada saat pemeriksaan lapangan. Apabila dalam pemberian atau perpanjangan HGU PT. Krisrama proses ini tidak dilakukan, maka dapat dikatakan terjadi cacat administrasi dalam bentuk cacat prosedur dalam pemberian atau perpanjangannya. Sesuai dengan ketentuan Pasal ayat (1) huruf b, pembatalan dengan alasan cacat administrasi dapat dilakukan oleh Kepala Kantor/Kakanwil/Menteri apabila HGU belum berusia lima tahun terhitung sejak diterbitkannya sertifikat baik karena pemberian ataupun perpanjangan.

 

PPMAN mendesak Menteri ATR/BPN untuk:

 

  1. Menggelar audit menyeluruh terhadap penerbitan pemberian SHGU Krisrama untuk memastikan prosesnya sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
  2. Mencabut HGU yang diterbitkan secara tidak sah, apabila ditemukan pelanggaran hukum atau pengabaian hak masyarakat adat.
  3. Menghentikan aktivitas Krisrama di wilayah adat suku soge natarmage dan goban runut, hingga masalah ini terselesaikan secara adil.
  4. Memastikan perlindungan hukum atas wilayah masyarakat adat, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat adat.

 

Komitmen untuk Menegakkan Keadilan

 

PPMAN menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya soal konflik tanah, tetapi juga soal melindungi warisan budaya dan keberlanjutan masyarakat adat. PPMAN bersama masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale siap mengambil langkah hukum dan advokasi lebih lanjut jika pemerintah tidak segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini.

“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat adat, bukan menjadi pendukung korporasi yang mengabaikan keadilan sosial,” tegas Alam. “Kami mendesak transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah mereka dengan penuh tanggung jawab.”

 

 

Kami menantikan tindakan nyata dari Menteri ATR/BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil. Masyarakat adat akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum dan mekanisme advokasi lainnya hingga keadilan ditegakkan.

 

 

Bogor, 31 Januari 2025

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

 

Kontak :

  • Syamsul Alam Agus, 08118889083
  • Gregorius B Djako, 08129967730

Siaran Pers : Hentikan Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Warga Rempang!

Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang mengecam kriminalisasi dan tindakan kekerasan berupa penyerangan yang dilakukan oleh karyawan dan/atau tim keamanan PT Makmur Elok Graha (PT.MEG) pada 17 – 18 Desember 2024. Dalam peristiwa ini, Polresta Barelang alih-alih menindak tegas semua pelaku penyerangan, justru menetapkan 3 orang warga Rempang sebagai tersangka. Tim PT. MEG tersebut melakukan penyerangan di 3 titik, diantaranya: 1.) Posko Masyarakat Adat Sembulang Hulu, 2.) Posko Masyarakat Adat Sei Buluh, 3.) Posko Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor. Atas tindakan penyerangan tersebut sebanyak 8 (delapan) orang warga mengalami luka fisik, seperti luka ringan, luka sobek di bagian kepala, luka berat, terkena anak panah, patah tangan dan ratusan warga lainnya mengalami trauma yang mendalam.

 

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, awalnya warga Rempang menangkap salah seorang Tim Keamanan PT. MEG yang sedang melakukan pengrusakan spanduk penolakan atas Proyek Rempang Eco City. Atas penangkapan tersebut, warga kemudian menelpon polisi dan 5 (lima) orang polisi pun datang ke Posko Sembulang Hulu. Sebelum polisi datang, beberapa orang yang datang untuk mengambil orang PT MEG tersebut dan mengatakan dirinya seorang prajurit dengan menunjukkan kartu anggota tentara. Namun, warga memilih tetap menahan karyawan tersebut dan menunggu polisi. Warga meminta agar polisi segera memproses tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku. Namun upaya tersebut tidak digubris oleh Polsek Galang, hingga pada akhirnya pelaku tersebut pun dibawa kembali oleh Tim PT. MEG. Tidak berselang lama Tim PT. MEG datang kembali dan langsung melakukan penyerangan. Penyerangan tersebut dilakukan secara terukur, terlatih dan terencana. Mulanya, Tim PT. MEG menyerang lampu-lampu penerangan, kemudian menyerang warga secara fisik dan menghancurkan berbagai benda dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Melihat brutalitas premanisme tersebut, warga pun mengevakuasi diri dengan berlarian masuk ke hutan untuk menghindari kekerasan.

 

Atas tindakan penyerangan tersebut, alih-alih melakukan penegakan hukum secara berkeadilan, Polresta Barelang hanya menetapkan 2 (dua) orang Tim Keamanan PT. MEG menjadi tersangka dari 30 orang Tim PT. MEG melakukan penyerangan sebagaimana pengakuan Angga, anggota Tim Keamanan PT. MEG dalam wawancaranya bersama Tempo.1 Tidak berhenti di situ, alih-alih melindungi dan  memberikan  rasa  aman  pada  masyarakat,  Polresta  Barelang  justru menetapkan 3 (tiga) orang Masyarakat menjadi tersangka, Yakni: Siti Hawa Als Nenek Awe (67 Tahun), Sani Rio (37 Tahun) dan Abu Bakar Als Pak Aceh (54 Tahun) dengan tuduhan perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 KUHP.

 

Atas penjabaran tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kekerasan ini sengaja dimobilisasi dengan menargetkan warga Rempang agar tersingkir secara paksa dari tempat tinggal mereka. Keberadaan gerombolan orang PT MEG di Rempang perlu dipertanyakan, apakah karyawan sungguhan atau hanyalah “preman” berkedok karyawan yang sengaja ditempatkan untuk mengintimidasi warga. Mengingat hingga saat ini belum ada pekerjaan konstruksi Rempang Eco City, maka perlu dipertanyakan untuk apa orang-orang itu ditempatkan di Kampung Sembulang Pasir Merah. Di pihak lain, Polisi melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi premanisme mereka bahkan “melindungi” dengan mengabaikan laporan-laporan warga. Temuan kami, Pemerintah Kecamatan Galang juga turut andil dalam kekerasan ini karena memberikan fasilitas bagi kelompok pelaku kekerasan ini.

 

Dari rentetan peristiwa ini, PT MEG, Polisi, BP Batam dan Pemerintah Setempat secara bersama-sama telah melakukan kekerasan struktural, dengan sengaja melakukan mobilisasi kekuasaan, alat dan fasilitas negara untuk menyingkirkan warga Rempang dari tempat tinggal dan ruang hidupnya. Pola kekerasan seperti ini adalah bentuk pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan.

 

Selanjutnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penetapan tersangka terhadap 3 orang masyarakat tersebut tidak bisa dilepaskan dari ambisi PT. MEG, BP Batam & Pemerintah Pusat untuk segera melakukan pengusiran masyarakat adat tempatan Pulau Rempang untuk suksesi Proyek Rempang Eco City, selain kriminalisasi dan kekerasan ambisi tersebut juga akan menarik Institusi Pertahanan, TNI karena pada hari Senin (13 Januari 2025), BP Batam menggelar rapat koordinasi percepatan Rempang Eco-City bersama Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama yang juga dihadiri oleh Asisten Perencanaan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan, Kepala Zeni Kodam 1 Bukit Barisan, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam, dan perwakilan PT MEG. situasi tersebut akan yang akan menempatkan Masyarakat dalam posisi kerentanan berlapis, bukan tidak mungkin menjadi objek kekerasan, seperti yang dilakukan oleh Tim Keamanan PT. MEG beberapa waktu yang lalu serta Kekerasan Polisi pada september 2023 yang silam.

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menilai kekerasan dan dan proses hukum terhadap masyarakat Pulau Rempang sampai penetapan tersangka bukan bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi membungkam perjuangan masyarakat Pulau Rempang dalam mempertahankan ruang hidupnya. Ini adalah kriminalisasi terhadap masyarakat Pulau Rempang. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korporasi (pemodal) dengan mengorbankan rakyat. Dalam hal ini negara mengabaikan dan mengingkari kewajibannya melindungi dan menghormati hak asasi warganya sebagaimana diatur dalam konstitusi, Undang-Undang Ham No. 39 Tahun 1999, dan berbagai instrumen hukum lainnya.

 

LBH Pekanbaru menilai sikap pemerintah Batam yang membiarkan masyarakat Rempang mengalami kekerasan fisik maupun psikologis secara berulang adalah perbuatan pelanggengan kejahatan Hak Asasi Manusia terhadap warga Negara. Kami juga memandang Pemerintah Kota Batam maupun kecamatan Galang adalah pihak yang memfasilitasi kejahatan kemanusiaan di Rempang terjadi. Negara melalui aparat kepolisian harus memandang masyarakat Rempang sebagai pejuang hak asasi manusia atas lingkungan hidupnya dan harus memberikan perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia atas lingkungan hidupnya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat; memandatkan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

 

Selain itu LBH Pekanbaru juga melihat kejadian keberulangan ini adalah kesalahan Negara yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk memastikan jaminan ketidakberulangan kepada masyarakat Rempang yang telah menjadi dan/atau mengalami pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam poin 164 standar norma dan pengaturan tentang pembela HAM. Meskipun demikian Negara sebagai wali dari sistem hak asasi manusia internasional harus mengambil langkah-langkah perlindungan untuk melawan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh PT MEG, karena kita memandang kehadiran PT MEG sebagai entitas bisnis di Pulau Rempang telah gagal dalam menghormati maupun mempromosikan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam deklarasi tentang Hak dan Tanggung Jawab sebagai perusahaan untuk mempromosikan dan melindungi HAM dan kebebasan fundamental yang diakui secara universal.

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) melihat kekerasan yang kembali terjadi kepada warga Rempang merupakan tindakan pengabaian yang secara terus-menerus dilakukan oleh Negara, utamanya Kepolisian kepada warga yang terdampak PSN. Kekerasan berupa penyerangan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT MEG menunjukkan bahwa proyek PSN ini telah mengabaikan bahkan merusak prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) sebagaimana telah digariskan dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), yang dalam hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan persetujuan maupun ketidaksetujuannya dalam proyek ini. Hal ini jelas berakibat pada hilangnya hak atas rasa aman sebagaimana diatur di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 serta pasal 30 UU 39/1999.

 

Selain itu, KontraS menilai penetapan tersangka kepada 3 orang warga Rempang oleh Polresta Barelang tidak dilakukan dengan profesional, proporsional, dan transparan sehingga telah dilakukan tanpa dasar yang kuat. Kepolisian tidak lagi bertindak sebagaimana untuk kepentingan umum melainkan hanya untuk kepentingan korporasi. Kriminalisasi yang menimpa 3 warga ini jelas tidak sesuai dengan tugas pokok Kepolisian sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 UU 2/2002. Selain itu, kriminalisasi ini KontraS lihat hanya digunakan sebagai upaya untuk merusak reputasi, menghalang-halangi korban untuk aktif menyuarakan penolakannya hingga memberikan teror kepada pihak-pihak yang bersangkutan dengan korban.

 

Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:

 

  1. Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera melakukan pembatalan Proyek Strategis Rempang Eco City, karena terbukti mengancam keamanan dan keselamatan serta berpotensi menghilangkan identitas kultural dan historis Masyarakat Adat Pulau Rempang;

 

  1. Presiden RI Prabowo Subianto, segera memerintahkan semua Kementerian terkait melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang beserta dengan wilayah kelola dan sumber- sumber kehidupannya;

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI, untuk segera memerintahkan Kepala Polresta Barelang untuk menghentikan proses hukum terhadap 3 (tiga) orang Masyarakat Rempang dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta memastikan semua Tim Keamanan PT. MEG yang melakukan kekerasan terhadap Masyarakat dan Barang pada 17 Desember 2024 segera ditetapkan sebagai tersangka;

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI, untuk segera memerintahkan Kepala Polresta Barelang agar menindaklanjuti laporan warga Pulau Rempang di Polresta Barelang, yang saat ini hanya menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dari pihak Tim Keamanan PT. MEG, namun sampai dengan saat ini kami tidak ada kejelasan mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya sudah sampai pada tahap mana.

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI segera melakukan audit, evaluasi kinerja terhadap Polresta Barelang yang dalam beberapa tindakan dan kerjanya tidak mencerminkan prinsip-prinsip Melindungi, Mengayomi, dan Melayani khususnya kepada Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang, melainkan cenderung dan diduga berpihak kepada PT. MEG;

 

  1. Panglima TNI memerintahkan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat untuk melakukan Audit, Review, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya terkait dengan keterlibatan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan dan Satuan Pelaksana Dibawanya, terkhusus Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam dalam Proyek Rempang Eco City yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsi TNI, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan Prajurit TNI yang mencoba menjemput Tim Keamanan MEG yang tertangkap tangan melakukan perusakan spanduk masyarakat;

 

  1. Komisi Kepolisian Nasional baik bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan bersama dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan LPSK melakukan pengawasan terhadap kinerja Polresta Barelang, serta meminta Polresta Barelang segera menghentikan proses hukum terhadap 3 (tiga) orang Masyarakat Rempang dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan Memberikan Perlindungan serta Pemulihan yang efektif bagi Masyarakat Adat Rempang;

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN RI, segera memerintahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk memastikan PT. MEG meninggalkan Pulau Rempang karena diduga belum memiliki Hak Pengelolaan, sehingga Masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan Aman dan Damai;

 

Jakarta, 24 Januari 2025 Narahubung:

 

  1. Edy Kurniawan Wahid, YLBHI
  2. Teo Reffelsen, WALHI
  3. Syamsul Alam Agus, PPMAN

 

SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK REMPANG ;

 

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  3. LBH Pekanbaru
  4. WALHI Riau
  5. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  6. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  8. Trend Asia
  9. LBH Mawar Saron Batam
  10. Lembaga Studi & Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK)
  11. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  12. Amnesty International Indonesia
  13. Transparency International Indonesia
  14. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)

 

Urgent Call: Penggusuran di Wilayah Adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage di Tengah Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Sikka

Kepada Yth.

1. Presiden Republik Indonesia,

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia,

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,

5. Komisi Nasional Perempuan RI,

6. Ketua Pengadilan Negeri Sikka,

7. Media Nasional dan Internasional,

8. Organisasi Masyarakat Sipil,

9. Dan Seluruh Pihak yang Berkepentingan.

 

Kami, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) selaku kuasa hukum 8

anggota masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage, dengan ini

menyampaikan permohonan mendesak untuk menghentikan segera upaya penggusuran

yang dilakukan di wilayah adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage di Nangahale,

Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Penggusuran ini terjadi pada

tanggal 22 Januari 2025 di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan

Negeri Sikka, terkait sengketa tanah antara masyarakat adat dan pihak PT. Krisrama.

 

Latar Belakang:

1. Wilayah Adat: Wilayah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah adat yang telah

dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh komunitas Suku Goban Runut dan Suku

Soge Natarmage di Nangahale.

 

2. Proses Hukum: Sengketa ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri

Sikka, dengan nomor perkara : 1/Pid.B/2025/Mma. Proses hukum yang sedang berjalan

seharusnya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyelesaikan

masalah secara adil dan tanpa intervensi fisik.

 

3. Penggusuran: Meskipun proses hukum tengah berlangsung, pihak PT. Krisrama telah

melakukan tindakan penggusuran secara sepihak. Tindakan ini tidak hanya melanggar

hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan kearifan lokal yang dijunjung

tinggi oleh masyarakat adat.

 

Dampak Penggusuran:

1. Kehilangan Tempat Tinggal dan Mata Pencaharian: Penggusuran ini telah menyebabkan

50 rumah keluarga dari anggota komunitas masyarakat adat dirusak dan kehilangan

tempat tinggal, lahan pertanian, ratusan pohon tanamana prudktif milik warga

dihancurkan dan sumber penghidupan lainnya.

 

2. Kerusakan Sosial dan Budaya: Wilayah adat adalah pusat dari kehidupan sosial dan

budaya masyarakat adat. Penggusuran ini akan memutus ikatan masyarakat adat

dengan tanah leluhur, merusak tradisi dan nilai-nilai budaya yang telah dijaga selama

berabad-abad.

 

3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tindakan penggusuran ini merupakan pelanggaran

terhadap hak-hak dasar masyarakat adat yang diakui oleh hukum nasional dan

internasional.

 

Pembiaran/ By Omission:

Dilokasi peristiwa kelompok masyarakat yang dimobiisasi oleh pihak PT. Krisrama di kawal

oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sikka, Polres Sikka dan Polsek Waigete,

TNI Anggatan Darat. Sebagai aparat negara tidak melakukan tindakan pencegahan atas

penyerangan dan perusakan.

 

Permintaan Kami:

1. Penghentian Penggusuran: Kami meminta penghentian segera semua aktivitas

penggusuran di wilayah adat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan

hukum tetap.

 

2. Perlindungan Hukum: Kami meminta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum

untuk memastikan tidak ada intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap masyarakat

adat selama proses hukum berlangsung.

 

3. Pengawasan Independen: Kami meminta adanya pengawasan independen dari Komnas

HAM dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan hak-hak masyarakat adat

dilindungi selama proses ini.

 

Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dan hak-hak masyarakat adat harus

dihormati. Segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat adat tanpa dasar hukum

yang jelas harus dihentikan.

 

Demikian surat ini kami buat, dengan harapan besar bahwa pemerintah dan pihak terkait

akan bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah ini.

 

 

Hormat kami,

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

Syamsul Alam Agus

Ketua Badan Pelaksana

 

 

Urgent Call Disampaikan Langsung kepada :

1. Presiden Republik Indonesia Jl. Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat 10110, Telp. 021-

3849065 Email : humas@setneg.go.id; persuratan@setneg.go.id

 

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Jl. Sisingamangaraja No. 2, Selong, Kec. Kby. Baru,

Kota Jakarta Selatan, DKI, 12110 Telp. 021-7393939

 

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, DKI,

12110, Hp +62-811-883-6555

 

4. Ketua Komnas HAM, Jl. Latuharhary, No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat,

10310, Hp. +62-812-940-01766

 

5. Komnas Perempuan, Jl. Latuharhary No. 4B, Jakarta, Telp. +62-21-3903963

 

6. Ketua Pengadilan Negeri Sikka, Jl. Diponegoro, Wolomarang, Kec. Alok Bar,

Kabupaten Sikka, NTT, 0821-4474-6040

“PPMAN strongly condemn the acts of violence to Indigenouse students in Bangladesh”

Attack on Indigenous Students during a peaceful demonstration and rally in Dhaka

 

Published on: January 15, 2025

 

 

 

 

Picture Source: Collected.

 

Background of the incident:

On January 15, 2025, a violent attack was occurred out on Indigenous Students by a group of  students in front of the National Curriculum and Textbook Board (NCTB) building in Motijheel, Dhaka. The Indigenous students had gathered for a peaceful protest against the removal of an image of a graffiti featuring the word ‘indigenous’ (Adivasi, in Bangla) from the back of a school textbook,   At least 19 indigenous students were injured in the attack and 10 of them were taken to Dhaka Medical College Hospital.

 

Earlier on January 12 the NCTB authority removed the image of the graffiti that contained the word “indigenous” following the demands of ‘Students for Sovereignty’ organization. Indigenous students declared today’s protest program against this decision of the NCTB.

 

The protest, however, turned violent when members of ‘Students for Sovereignty’ launched an unprovoked attack on the Indigenous students. It is learnt that; the protest of indigenous students was organized under the banner of “Aggrieved Indigenous Student-People” as part of their ongoing struggle for cultural recognition in Bangladesh’s educational system. The removal of the term ‘Adivasi’ from textbooks  sparked outrage within the community. The students planned a peaceful procession against the decision of removing the graffiti by NCTB authority .

 

The demonstration and protest rally by the Indigenous students was first started from TSC, Dhaka University at 10 am in the morning today. From TSC hundreds of indigenous students and leaders of many progressive organizations and human rights activists marched towards NCTB located in Motijheel area of Dhaka city.  Eyewitnesses said that before the indigenous students reached at the NCTB building at around 12 noon, the members of ‘Students for Sovereignty’ were already there holding cricket stamps with the national flag.

Picture Source: collected

 

Meanwhile, the indigenous students, who were marching peacefully to the NCTB building, were attacked first by members of the ‘Students for Sovereignty.’ Despite the presence of police personnel at the scene, ‘Students for Sovereignty’ launched an unprovoked assault. The attackers, armed with cricket batons, struck the indigenous students, resulting in injuries to at least 19.

Number of injured victims:

 

At least 19 students were injured, and several were required to admit at Dhaka Medical College Hospital with serious injuries.

 

The seriously injured has been identified are –1. Ananta Dhamai (35), Former President of Bangladesh Indigenous Youth Forum, 2. Don Jetra (28), Dhaka Metropolitan Branch of Bagachas, 3. Jewel Marak (35), Journalist of DBC News, 4. Rupaya Shrestha Tanchangya (25), Central Member of Anti-Discrimination Student Movement and Student of Dhaka University, 5. Tony Mathew Chiran, Vice- President of Bangladesh Indigenous Youth Forum, 6. Isaba Shuhrat (32), Human Rights Activist, 7. Futanta Chakma (22), Student.

 

The other injured are-1. Donai Mro (25), Student of Dhaka University, 2. Rengyoung Mro (27), Vice-President of CHT Hill Student Council, 3. Sneha Lal Tanchangya, Student of Dhaka University, 4. Shanta Chakma, Student of Dhaka University, 5. Sushmi Chakma, Student of Dhaka University, 6. Angel Chakma, Student of Jagannath University, 7. Sushanto Chakma, Student, 8. Michel Tripura, Student, 9. Malay Bikash Tripura, Student, Dhaka University, 10. Shoili (27), Student of Dhaka University, 11. Rahi Nayab, Student of Department of Mass Communication and Journalism, Dhaka University, 12. Robi Biswas, Student of Dhaka University.

 

Action taken by police:

 

The police have yet to release an official statement on their role in managing the situation, and an investigation into the incident is underway. Indigenous leaders are demanding impartial investigation of the attack, and activists are calling for a broader conversation about the need for greater recognition of indigenous rights in Bangladesh.

 

Alik Mree, an organizer with the Agitated Indigenous Students, condemned the attack, emphasizing that their protest was meant to be peaceful. He expressed disbelief that their group, which was marching in a non-violent manner, was attacked by another student group, even in the presence of police. Mree further criticized the use of national symbols, such as the national flag tied to cricket batons, in what he described as an act of aggression.

 

Statement by different organizations:

 

Bangladesh Indigenous Peoples’ Forum (BIPF) condemned the violent attack by the members of ‘Students for Sovereignty’ on the peaceful demonstration and protest rally of the Indigenous Students.

 

Bangladesh Indigenous Peoples’ Forum also considers the decision taken by the NCTB is unfortunate which is to remove the ‘Adivasi’ (Indigenous) word from the Grade 9-10 Bengali grammar textbook without any discussion with the relevant organizations and authorities of the state in view of the demands of some radical sectarian and fundamentalist groups on 12 January 2025. Bangladesh Indigenous Peoples’ Forum (BIPF) rejects with disgust and expresses strong anger and protest against such discriminatory and humiliating decision and demanded punishment whoever involves in the attack..

 

Hill Student Council and Hill Women’s Federation of CHT also strongly condemned and protested and demanded speedy arrest and punishment of the terrorists involved in the attack.

 

Post Attack Actions by the Indigenous Students:

 

The indigenous students immediately declared programs against the attack

 

  1. Protest rally in the evening at Dhaka University campus
  2. Protest on 16 January 2025 in every conner of the country
  3. Protest on January 17, 2025 Infront of the Chief Adviser’s Office demanding justice of today’s incident and reinstatement of the graffiti containing ‘Adivasi’ (Indigenous) words.

 

Resource : https://kapaeengnet.org/attack-on-indigenous-students-during-a-peaceful-demonstration-and-rally-in-dhaka/

Mewujudkan Sinergi Perlindungan Masyarakat Adat: Kunjungan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ke Direktorat Bina Kepercayaan dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan RI

Jakarta – Dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, perwakilan dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan kunjungan ke Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di Kementerian Kebudayaan. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kerjasama strategis dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah lama terpinggirkan.

 

Perwakilan PPMAN, yang dipimpin oleh Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus, disambut hangat oleh Direktur Bina Kepercayaan dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat kementerian. Dalam pertemuan tersebut, Alam menegaskan pentingnya sinergi para pihak untuk memastikan hak-hak konstitusional masyarakat adat terpenuhi. “Kami berharap kunjungan ini menjadi langkah yang konkret dalam membangun kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat adat,” ujarnya.

 

Sjamsul Hadi menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmen kementerian untuk mendukung masyarakat adat dalam berbagai aspek, termasuk pengakuan hak atas tanah adat, pelestarian budaya, serta akses terhadap pendidikan adat dan layanan advokasi. “Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat,” kata Sjamsul Hadi.

 

Dalam diskusi yang berlangsung, kedua belah pihak menyepakati beberapa langkah strategis, seperti optimalisasi tim kerja advokasi bersama untuk mengkaji kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat adat, penyusunan program pelatihan dan pemberdayaan, serta peningkatan partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

 

Selain itu, Syamsul Alam Agus juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat dan praktik tradisional yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat adat. “Kami ingin memastikan bahwa budaya dan tradisi masyarakat adat tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi dan dihormati oleh semua pihak,” tambahnya.

 

Kunjungan ini diakhiri dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai simbol komitmen bersama untuk terus bekerja sama dalam memajukan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. PPMAN dan Direktorat Bina Kepercayaan terhadap TYME dan Masyarakat Adat optimis bahwa dengan kolaborasi yang kuat, masa depan yang lebih baik dan adil bagi masyarakat adat dapat terwujud.

 

Dengan harapan yang tinggi, perwakilan PPMAN kembali mengabarkan kepada komunitas masyarakat adat diseluruh nusantara, membawa kabar baik tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa masyarakat adat di Indonesia dapat hidup dengan hak-hak yang diakui, dilindungi dan dihormati di negara republik Indonesia.

Perempuan Adat Talang Mamak : Dari Ladang ke Meja Hijau

Riau – Dalam sebuah kasus yang mencuri perhatian publik, seorang perempuan adat dari komunitas masyarakat adat Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu, harus menghadapi persidangan pidana terkait dugaan pembakaran lahan. Peristiwa ini menyoroti dilema yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan cara hidup mereka di tengah tekanan hukum modern.

 

Sona binti Kulupmat, perempuan tersebut, adalah merupakan seorang Ibu tujuh orang anak yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga dari Komunitas Masyarakat Adat Talang Mamak yang berada di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indra Giri Hulu. Sona beserta anggota komunitas masyarakat adat di Talang Mamak selama bertahun-tahun mengandalkan ladang kecilnya untuk bertahan hidup. Dalam tradisi masyarakat adat Talang Mamak, metode berladang berpindah atau slash and burn adalah bagian dari praktik pertanian mereka yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, kebijakan pemerintah yang ketat terhadap pembakaran lahan tanpa izin kini membawa Sona ke hadapan hukum.

 

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Sona tampak terpukul. Dengan suara bergetar, ia menceritakan bahwa tindakannya tidak lain adalah upaya untuk menyediakan makan bagi keluarganya. “Kami tidak punya pilihan lain. Ini cara kami bertani sejak nenek moyang kami,” ucap Sona sambil menahan air mata.

 

Indra Jaya, S.H., M.H., Advokat Pembela Masyarakat Adat dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang mendampingi Sona menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan ketidakseimbangan antara kebijakan negara dan hak-hak masyarakat adat. “Negara seharusnya memberikan perlindungan hukum yang mempertimbangkan kearifan lokal, bukan malah menjadikan mereka korban dari kebijakan yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan,” tegas Indra Jaya.

 

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindakan Sonaj telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami memahami kondisi yang dialami masyarakat adat, namun hukum harus ditegakkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar,” ujar jaksa dalam persidangan.

 

Kasus ini memicu gelombang dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia. Mereka menyerukan reformasi hukum yang lebih inklusif terhadap masyarakat adat serta mendesak pemerintah untuk mengakui dan melindungi praktik tradisional yang berkelanjutan.

 

Bagi Sona dan komunitas Talang Mamak, perjuangan ini belum berakhir. Mereka berharap bahwa kasus ini menjadi titik awal untuk dialog yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat adat, sehingga tradisi dan kehidupan mereka dapat dilindungi tanpa harus berhadapan dengan ancaman pidana.

 

Dengan mata yang penuh harapan, Sona menatap masa depan, berjuang untuk keluarganya, komunitasnya, dan hak-hak masyarakat adat di tanah air.

 

Kronologis Kriminasasi Perempuan Adat, Sona binti Kulupmat.

Sona Binti Kulupmat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian di Polrest Indra Giri Hulu karena dituduh melakukan pembakaran dan penebangan pohon di ladangnya pada tanggal 31 Juli 2024, yang mana aktifitas pembersihan ladang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk persiapan penanaman kembali tanaman padi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan ekonomi keluarganya.

 

Adapun tanaman yang dibersihkan dan dibakar oleh Ibu Sona Binti Kulupmat merupakan tanaman bambu dan pohon pisang yang sudah kering, dan lokasi pembakaran tersebut memiliki jarak kurang lebih 2 meter dari lokasi kebakaran yang terjadi sebelumnya.

 

Merujuk pada surat dakwaan, terdakwa telah melakukan pembakaran lahan yang pada akhirnya api merambat ke lahan yang dekat dengan ladang Ibu Sona hingga merebak pada lahan seluas 12 hektar lahan, tindakan pembakaran lahan tersebut tidak pernah memikirkan bahwa akan memberikan dampak hukum dan menjadikannya sebagai terdakwa.

 

Bahwa dalam proses penetapan Ibu Sona Binti Kulupmat sebagai tersangka hingga ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kepolisian Polres Indragiri Hulu, pihak Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi peristiwa hukum tidak menggunakan pendekatan yang “HUMANIS”.

 

Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penahanan Pada saat pelimpahan berkas perkara Polres Rengat ke Kejaksaan Negeri Rengat, pihak Kejaksaan juga tidak melakukan pendekatan yang tidak mempertimbangkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana yang terdapat pada Bab III Tentang Penyelidikan dan Penyidikan.

 

Paska ditetapkannya sebagai terdakwa, saat ini Ibu Sona Binti Kulupmat sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rengat dengan nomor perkara 389/Pid.Sus-LH/2024/PN Rgt.

Pernyataan Bersama Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi Solidaritas untuk Prof Bambang Hero

Pasca Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan

korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada

ahli perkara tersebut. Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan

lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lainnya.

Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang

dilakukan oleh ahli bernama Prof. Bambang Hero.

Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku

sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung.

Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan

kerugian lingkungan yang tidak sesuai.

Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau

intimidasi melalui jalur hukum. Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang

memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya,

pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero.

Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis

saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus

korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur

Alam.

 

Keterangan Ahli di Muka Persidangan

Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh

Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang

disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis,

baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban

yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan

hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.

Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan a merupakan hasil

pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini. Dalam proses

persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk

menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk

menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak

memuaskan atau dianggap tidak tepat. Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero

dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang

secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan

untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.

Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk

menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui

institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang

memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Hal inilah yang disebut MEKANISMEMENGUJI DENGAN KEAHLIAN TERKAIT, atau PEER REVIEW MECHANISM dalam

menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian

akademis. Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat,

keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review

mechanism.

Bahwa Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan

merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang

menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat.

Pasal 47 UU Dikti, ayat (1): “Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan

Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan ayat (2) “Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian,

dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.

Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak

layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka

persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang

menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara hukum, apa yang dilakukannya

dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor

keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan

melalui institusi Porf Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), BUKAN melalui

laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari

menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.

Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang

disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam

mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas itu sendiri, sebagai

bastion libertatis, benteng kebebasan!

Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses

hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas

penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar

etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu

sendiri.

 

Kriminalisasi Bambang Hero = Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan

Pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri

Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi

Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

(PermenLHK 10/2024). Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan

penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan

tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan

lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.Dalam aturan lainnya juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan

perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun

2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014). Merujuk pada Pasal 4,

perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Aturan

tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi

kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan.

Aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero

tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan

kekeliruan. Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP

sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Kami

meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip

due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim

di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Selain itu, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada

pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasarkan data

ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus

di antaranya adalah upaya judicial harassment.

Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar:

1. Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;

2. Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar

kejadian ini tidak berulang;

3. Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang

Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian

hari.

 

List Lembaga dan Akademisi

Lembaga

1. Indonesia Corruption Watch

2. Jikalahari

3. Greenpeace Indonesia

4. PIL-Net Indonesia

5. Senarai

6. Yayasan Lembaga Konsumen Malang

7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

8. SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman

9. Fitra Provinsi Riau

10. Kabut Riau

11. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

12. Transformasi untuk Keadilan Indonesia

13. Auriga Nusantara

14. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

15. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)16. Bunga Bangsa

17. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM

18. Yayasan Tifa

19. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

20. Perkumpulan HuMa Indonesia

21. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)

22. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)

23. Sawit Watch

24. Transparency International Indonesia

25. Thamrin School of Climate and Sustainability.

26. WALHI Riau

27. Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru

28. Lembaga Terranusa Indonesia

29. Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]

30. MADANI Berkelanjutan

31. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)

32. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)

33. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

34. Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

35. WALHI Kalimantan Tengah

36. POKJA 30

37. FIAN Indonesia

38. Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)

39. Pantau Gambut

40. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)

41. LBH Jakarta

42. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

43. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

44. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)

45. Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)

46. Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan

47. YASMIB Sulawesi

48. Satya Bumi

49. KP2KKN Jawa Tengah

50. Anti Corruption Committee Sulawesi

51. Puskaha Indonesia

52. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana

53. Perkumpulan Creata

54. Lokataru Foundation

55. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

56. Pusaka Bentala Rakyat

57. Yayasan Cahaya Guru

58. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

59. Trend Asia

60. IMPARSIAL

61. Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)

62. Yayasan Kurawal

63. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)64. Rumah Baca Komunitas

65. Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)

66. SAFEnet

67. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

68. Yayasan Satu Keadilan (YSK)

69. Kemitraan

70. IM57+ Institute

71. Sajogyo Institute

72. Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia

73. Rumah Baca Aksara

74. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

75. Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta

 

Akademisi

1. Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)

2. Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)

3. Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management

Studies Universitas Parahyangan)

4. Muh. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)

5. ⁠ Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)

6. Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

7. Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

8. Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

9. Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas

Surabaya)

10. W. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

11. Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi

Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi)

12. Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)

13. M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)

14. Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)

15. Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas

Hukum Universitas Brawijaya)

16. Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)

17. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)

18. Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

19. Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

20. Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

21. Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)

22. Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)

23. Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

24. Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

25. Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

26. Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas

Andalas)

27. Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)

28. Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)

29. Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)30. Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)

31. Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)

32. Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta

33. Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)

34. Manneke Budiman (Universitas Indonesia)

35. Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)

36. Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan

Antikorupsi, Universitas Nusa Cendana)

37. David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

38. Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)

39. Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)

40. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)

41. Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)

42. Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)

43. RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)

44. Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)

45. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)

46. Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

47. Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)

48. Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua

Bidang Studi Hukum Pidana Jentera)

49. Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)

50. Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)

51. Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

 

Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi

1. Henrek Lokra

2. Pdt. Jimmy M.I. Sormin

3. Fernando Simanjuntak

4. Ambrosius Mulait.

5. Pdt Gomar Gultom

6. Retha Andoea

7. Yayum Kumai

8. Judianto Simanjuntak

9. Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)

10. Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)

11. Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)

12. Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)

13. Siswadi

14. Delphi Masdiana Ujung

 

Narahubung:

Jaya (ICW) 0857-7062-4094

Okto (Jikalahari) 0853-7485-6435

Herdiansyah Hamzah (akademisi) 0852-4288-0100

Sumber foto : Daulat Co

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan – Pelibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City yang menggusur dan menyakiti Rakyat Melanggar Konstitusi, HAM, dan UU TNI

Dilansir melalui Website, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar rapat koordinasi bersama Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama pada hari Senin (13 Januari 2025). Diketahui bahwa Rapat Koordinasi tersebut membahas mengenai sinergi dalam rangka percepatan Rempang Eco-City. Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh ​​Asisten Perencanaan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan, Kepala Zeni Kodam 1 Bukit Barisan, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam, dan perwakilan PT Makmur Elok Graha (PT. MEG).

 

Koalisi memandang pelibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti di Rempang Eco-City tidak tepat. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Jati Diri Tentara Profesionalisme yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI, tetapi justru juga berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM di masa datang.

 

Selain itu Keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tersebut juga bertentangan dengan Peran dan Fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI.

 

Lebih lanjut keterlibatan itu juga melanggar Tugas Pokok TNI sebagaimana Pasal 7 UU TNI karena Keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tidak dapat dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Selain itu keterlibatan TNI dalam proyek ini dengan dalih perbantuan, sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU TNI, sama sekali tidak berdasar. Sebab perbantuan semestinya dilakukan ketika persoalan yang dihadapi melampaui kapasitas (beyond capacity) otoritas sipil terkait. Sementara dalam konteks ini, tidak terlihat kondisi-kondisi yang berpotensi memicu ketidaksanggupan otoritas sipil dalam menanganinya, termasuk aspek ancaman. Sebab prinsip tugas perbantuan semestinya melalui pertimbangan kondisi kapasitas otoritas sipil.

 

Meskipun terdapat tugas Membantu tugas pemerintah daerah dalam OMSP, tetapi aspek ini berpotensi menjadi dalih yang dipaksakan, mengingat tidak jelasnya batasan keterlibatan TNI nantinya. Kondisi ini merupakan implikasi ketiadaan regulasi yang mengatur Tugas Perbantuan TNI yang semestinya menjadi obat penawar problematika perluasan peran militer di ranah sipil dalam konteks OMSP.

 

Perlu kami ingatkan bahwa TNI tidak dibentuk untuk terlibat dalam proyek bisnis dan investasi. TNI dibentuk, dididik, diorganisir, dibiayai dan dipersenjatai semata-mata untuk membunuh dan menghancurkan musuh dalam perang. Pelibatan TNI dalam proyek-proyek bisnis semacam ini hanya akan menempatkan TNI dalam posisi berhadap-hadapan dengan rakyat yang pada akhirnya menimbulkan kekerasan dan pelanggaran HAM.

 

Ditengah banyaknya permasalahan kekerasan yang dilakukan oleh Prajurit TNI dan Kritik dari berbagai kalangan dan masyarakat seperti dalam kasus Penembakan Pemilik Rental Mobil di Tangerang sampai dengan Penyerangan Warga di Deli Serdang, sudah sepatutnya TNI mengevaluasi diri dan menghindar dari potensi berulangnya kekerasan yang baru termasuk terlibat dalam proyek di Rempang Eco City.

 

Koalisi juga menduga adanya motif ekonomi dan politik dari segelintir orang atau yang kerap disebut sebagai Perwira Intervensionis untuk menarik-narik Institusi TNI terlibat dalam proyek Rempang Eco City, oleh karena itu kami menilai dugaan motif ekonomi dan politik yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam Proyek Strategis Nasional termasuk dan tidak terbatas pada Proyek Rempang Eco City harus diselidiki lebih lanjut oleh Presiden RI, DPR RI dan Panglima TNI, karena dampak pelaksanaannya tidak hanya pada Profesionalisme TNI, tetapi TNI akan dihadapkan secara langsung dengan masyarakat yang mendiami wilayah dimana Proyek-Proyek tersebut dilaksanakan baik masyarakat lokal maupun adat.

 

Secara Umum Keterlibatan TNI dalam Pelaksanaan Proyek-Proyek Pemerintah lainya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, seperti dalam proyek Lumbung Pangan (Food Estate) di beberapa Wilayah, Pengamanan PT. Freeport Indonesia di Papua, Pengamanan PT. Dairi Prima Mineral di Sumatera Utara, Pengamanan PT. Inexco Jaya Makmur di Sumatera Barat (2018), Pengamanan PT. Duta Palma, Kalimantan Barat (2024). Termasuk keterlibatan dalam perampasan tanah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) oleh PTPN II di Sumatera Utara (2020), Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Wadas (2021), PSN Smelter Nikel CNI Group, Sulawesi Tenggara (2022), hingga PSN Bendungan Lau Simeme, Sumatera Utara (2024). dalam praktiknya keterlibatan-keterlibatan TNI tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat lokal dan masyarakat adat dan tidak jarang menimbulkan kekerasan.

 

*Berdasarkan uraian diatas, koalisi mendesak:*

 

1. Presiden RI memerintah Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan dan Satuan Pelaksana Dibawanya, terkhusus Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam dalam Proyek Rempang Eco City;

 

2. Komisi I DPR RI sebagai salah satu bagian dari Kontrol Sipil atas Militer harus mengevaluasi semua tindakan TNI yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsinya, ter in khusus terkait dengan Keterlibatan TNI dalam Proyek-Proyek Strategis Nasional;

 

3. Panglima TNI memerintahkan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat untuk melakukan Audit, Review, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya terkait dengan keterlibatan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan dan Satuan Pelaksana Dibawanya, terkhusus Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam dalam Proyek Rempang Eco City yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsi TNI;

 

4. Presiden dan DPR RI harus memastikan tidak ada Keterlibatan TNI dalam Proyek Pemerintah, serta memerintahkan Semua Kementerian Koordinator dan Kementerian dan/atau Lembaga Negara lainnya untuk tidak menarik dan/atau membuka ruang keterlibatan Institusi TNI dalam Pelaksanaan Proyek Pemerintah;

 

Jakarta, 15 Januari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:
Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

 

Narahubung:

 

Hussein Ahmad – IMPARSIAL
M. Isnur – YLBHI
Gina Sabrina – PBHI Nasional
Dimas Bagus Arya – KontraS
Ikhsan Yosarie – SETARA Institute
Teo Reffelsen – WALHI Nasional

Kecewa, Masyarakat Adat Nangahale Tolak Putusan Praperadilan yang Dinilai Tidak Adil

Press Release;

 

Maumere, 20 Desember 2024

 

Masyarakat Adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut Nangahale menyampaikan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam Perkara Praperadilan No.1/PN.Mme yang menolak permohonan Praperadilan terkait kasus Penetapan Tersangka atas 8 (delapan) orang Masyarakat Adat Sogen Natarmage dan Goban Runut Nangahale Talibura Kabupaten Sikka NTT, mereka dituduh melakukan pengrusakan Plang nama yang dipasang oleh PT.KHRISRAMA Keuskupan Maumere di wilayah adat yang telah di tempati dan di kuasai oleh Masyarakat Adat secara turun temurun puluhan tahun di Nangahale, Putusan ini dinilai mencerminkan kurangnya keberpihakan terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh Hukum nasional maupun Konfensi Internasional. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sengan tuduhan telah melakukan pengerusakan Plang milik Perusahaan dengan menggunakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana oleh Polres Sikka.

 

Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Maumere dan berjalan selama 7 (tujuh) hari sejak 10 Desember 2024 sampai dengan 18 Desember 2024, dan para Hakim dalam putusannya menolak permohonan Praperadilan Masyarakat Adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut Nangahale. Dalam proses persidangan, 8 (delapan) orang masyarakat adat Nangahale melalui kuasa hukumnya Anton Johanis Bala, S.H, mereka telah menyampaikan sejumlah bukti dan bantahan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Dalam kasus tersebut proses Penangkapan dan Penahanan yang di lakukan TERMOHON telah melanggar Hak Asasi Manusia Penetapan Tersangka Terhadap PARA PEMOHON tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan Objek Sengketa yang di Klaim oleh Perusahaan yang bergerak disektor Perkebunan tersebut adalah Milik Para Pemohon karena secara resmi telah dikeluarkan dari Sertifikat Hak Guna Usaha No. 4 s.d 13 Nangahale Milik PT. KHRISRAMA.

 

Ignasius Nasi Tokoh Adat Nangahale mewakili masyarakat adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut menyatakan “Kami merasa putusan ini sangat mengecewakan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

 

Anton Johanis Bala, S.H selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa Kasus Yang Melibatkan Masyarakat Adat, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan bukan melalui Putusan Pengadilan. Menurut John Bala demikian biasa disapa mengungkapkan bahwa mereka hanya mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam yang dilakukan secara turun temurun di wilayah yang diklaim oleh Peruisahaan sebagai lahan perkebunan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.95/PUU-XII/2014, tanggal 10 Desember 2015 yang mengamanatkan ketentuan tindak pidana kehutanan tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, sepanjang melakukan penerbangan pohon, memanen, memungut hasil hutan dan beternak dalam kawasan hutan dilakukan bukan untuk kepentingan komersial seperti yang selama ini di lakukan oleh para tersangka.  sehingga menjadi tidak berdasar hukum apabila para tersangka ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

 

Lebih lanjut, masyarakat adat menilai bahwa proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan prinsip keadilan. “Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari bukti yang diajukan oleh Para Tersangka tidak dipertimbangkan. Kami mempertanyakan independensi lembaga peradilan dalam kasus ini,” tambah John Bala.

 

Masyarakat adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan hukum mereka, Mereka menegaskan kepada pihak pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat luas dapat membuka mata terhadap perjuangan masyarakat adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut Nangahale yang terus-menerus menghadapi diskriminasi dan ketidakadilan. Penolakan terhadap praperadilan ini tidak hanya menjadi pukulan bagi Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Timur saja akan tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi perlindungan Hak Masyarakat Adat di seluruh Indonesia.

 

 

Anton Johanis Bala,S.H

Kuasa Hukum Masyarakat adat

(PPMAN)

SIARAN PERS Solidaritas Nasional Untuk Rempang “Kekerasan terhadap Warga Kembali Terjadi: Cabut PSN Rempang Eco City”

Jakarta, 18 Desember 2024 – Warga Rempang Tolak Rempang Eco-City bersama Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam keras peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG). Kekerasan tersebut terjadi kepada warga di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Rempang, Kepulauan Riau pada 18 Desember 2024 pukul 00.50 WIB.

 

Kekerasan serupa serangan tersebut terjadi pada posko keamanan warga. Akibat serangan tersebut, sebanyak 8 orang warga menjadi korban dan mengalami kekerasan fisik, antara lain: luka ringan, luka sobek di bagian kepala, luka berat, terkena panah, patah tangan dan warga lainnya mengalami trauma. Sebagian warga pada akhirnya turut mengevakuasi diri dengan lari masuk ke hutan untuk menghindari berbagai serangan brutal. Serangan tersebut juga menyasar pada belasan kendaraan bermotor dan mobil milik warga yang berakibat pada kerusakan.

 

Edy Kurniawan, YLBHI, mengatakan bahwa seharusnya peristiwa ini tidak terjadi jika lembaga-lembaga negara dari awal berani mengambil sikap tegas untuk melindungi warga Rempang dan meninjau ulang PSN Rempang Eco-City. Sejak satu tahun terakhir warga Rempang berkali-kali mengadukan peristiwa kekerasan yang berulang. Pengaduan ditujukan kepada DPR RI, KLHK, ATR/BPN, Komnas HAM, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, dll. Jadi, seharusnya mereka mampu memitigasi potensi kekerasan di Rempang. Kejadian ini membuktikan kegagalan lembaga negara tersebut untuk menyelesaikan konflik di Rempang.

 

Melihat pola rentetan serangan terhadap warga Rempang dalam satu tahun terakhir, yang melibatkan kepolisian, TNI, BP Batam, dan kelompok premanisme yang dimobilisasi oleh PT MEG, serta di orkestrasi oleh pejabat-pejabat pusat. Di mana serangan ini menimbulkan korban pelanggaran HAM berupa perampasan tanah dan kekerasan terhadap ratusan hingga ribuan warga Rempang. Sehingga situasi ini mengarah pada pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan, pemindahan/pengusiran penduduk secara paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf d dan e UU 26/2000 dan Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement A/HRC/18, paragraf ke-6, oleh Dewan HAM PBB (2009), Tegas YLBHI.

 

Syamsul Alam Agus, PPMAN, menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan premanisme yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Masyarakat Adat di Rempang. Masyarakat Adat memiliki hak yang dilindungi oleh Undang – undang, termasuk hak atas tanah, budaya, dan kehidupannya. Aksi premanisme yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia, tetapi juga mengancam keberlangsungan tradisi serta lingkungan yang telah dijaga oleh Masyarakat Adat selama berabad-abad.

 

Masyarakat Adat adalah penjaga ekosistem dan warisan budaya bangsa. Hak mereka atas tanah adalah hak yang diakui oleh konstitusi, seperti yang tercantum dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Tindakan premanisme oleh perusahaan menunjukan kelalaian dalam menghormati prinsip-prinsip keberlanjutan, etika bisnis, dan keadilan sosial. Keadilan untuk Masyarakat Adat adalah fondasi untuk keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan. Tidak ada pembangunan yang seharusnya dibayar dengan penderitaan mereka, mari berdiri bersama untuk melindungi hak dan martabat Masyarakat Adat di Rempang, tegasnya.

 

Vebrina Monicha, KontraS, menyebutkan bahwa kekerasan yang terjadi kepada warga Rempang merupakan bentuk kekerasan berbasis kepentingan modal (Capital Violence) yang diciptakan untuk mengakselerasi kepentingan dari investasi yang berujung pada pelanggaran HAM. Kekerasan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT MEG tersebut juga kami lihat selama ini terus berulang dan minim penghukuman. Tidak adanya penghukuman tersebut menunjukkan adanya Conflict of Interest (CoI) antara PT MEG dan Kepolisian, sehingga kami menilai bahwa kekerasan ini telah diakomodir dalam Perpol No. 4 Tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa, yang bila ditilik dalam sejarah merupakan kerumunan orang yang digunakan untuk kepentingan tertentu dengan minimnya pertanggungjawaban, pengawasan dan akuntabilitas.

 

Lebih lanjut, PT MEG juga telah gagal dalam memenuhi prinsip menjalankan bisnis yang diatur dalam Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPS) dan telah dituangkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM, yakni untuk memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

 

Teo Reffelsen, WALHI, mengutuk keras tindakan premanisme (aktor non-negara) dan pasifnya kepolisian sehingga mengakibatkan luka fisik dan psikis Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang-Galang. Pemerintah dan DPR harus melakukan evaluasi konstruktif-partisipatif terkait dengan aktivitas PT. MEG di Pulau Rempang-Galang. kekerasan yang terjadi terhadap Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang-Galang adalah kejahatan yang berulang karena absennya penindakan terhadap pelaku.

 

Diamnya Pemerintah dan DPR seolah berpihak pada PT. MEG alih-alih melindungi hak Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang-Galang terkait dengan hak atas tanah dan identitasnya. menyikapi situasi ini Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut tuntas tindakan penyerangan baik aktor lapangan maupun aktor intelektual yang memerintahkannya termasuk dan tidak terbatas jika ada keterlibatan aparat yang mendiamkan kekerasan ini terjadi, lanjut Teo”.

 

Secara umum melihat pola kejahatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di seluruh Indonesia yang terstruktur, sistematis dan masif serta mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis penduduk sipil Komnas HAM harus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran ham berat atau kejahatan kemanusiaan. tutup Teo.

 

Susan Herawati, KIARA, melanjutkan bahwa kekerasan yang terjadi di Rempang adalah satu pola yang telah terjadi berulang. Diduga bahwa hal ini sengaja dilakukan untuk semakin mengintimidasi dan menyudutkan warga Rempang bahwa warga Rempang merupakan pihak yang tertuduh. Padahal sejak awal warga Rempang telah menyatakan tidak terhadap relokasi warga Rempang dan investasi yang akan dilakukan di Rempang. Pemerintah seharusnya menjunjung tinggi dan memenuhi hak-hak konstitusional warga Rempang dan melindungi HAM warga Rempang sebagaimana juga terdapat dalam prinsip free, prior, informed consent (FPIC) atau persetujuan awal tanpa paksaan (PADIATAPA). Bahkan dalam konteks hukum Indonesia, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 3 Tahun 2010 menyebutkan bahwa masyarakat pesisir dan pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut, hak untuk mengelola laut sesuai dengan adat istiadat yang telah dilakukan secara turun temurun, serta hak untuk mendapatkan manfaat dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Sehingga warga Rempang adalah right holders atau pemegang hak utama di Pulau Rempang, yang harus diakui, dipenuhi dan dilindungi hak-haknya.

 

Wahidul Halim dari Perkumpulan HuMa Indonesia mengatakan bahwa peristiwa kekerasan yang dialami oleh Warga Rempang menambah preseden buruk bagi Masyarakat Adat. Pemerintah menggunakan instrumen hukum melalui Proyek Strategis Nasional yang merampas dan mengusir Masyarakat Adat Rempang dari tanahnya. Padahal, Masyarakat Adat Rempang telah dilindungi konstitusi sebagaimana Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Warga Rempang sah secara hukum sebagai pemilik dari tanahnya yang menguasai lebih dari 20 tahun. Pemerintah tidak bisa mencabut hak atas tanah Masyarakat Adat Rempang. PSN Rempang Eco-City merupakan bagian dari Cultural Genocide atau pembersihan budaya yang menghilangkan nilai-nilai, tradisi, budaya hukum Masyarakat Adat Rempang. Pemerintah harus membentuk tim khusus penyelesaian konflik agraria sebagai upaya dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat Rempang.

 

Label-label hijau dan eco yang selama ini didengungkan oleh pemerintah semestinya tidak dilakukan dengan melanggar hak-hak dasar masyarakat adat untuk mempertahankan hak hidupnya di tanah yang telah ditempati turun-temurun.

 

Atas kejadian yang berulang ini, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:

 

  1. Presiden Prabowo dan DPR RI untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adatnya. Sekaligus dengan tegas segera membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Tempang Eco-city;
  2. Kapolri untuk memerintahkan jajarannya melakukan penegakan hukum secara serius dan tegas atas seluruh peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat Rempang;
  3. Komnas HAM mengawasi dan bertindak tegas atas rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang, sekaligus mengkoordinasikan dan memastikan skema-skema perlindungan kepada seluruh masyarakat adat dan di Rempang.
  4. Mengajak publik untuk bersolidaritas dan mendukung perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adatnya serta mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Tempang Eco-city;

 

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang

 

Narahubung :

1. Pengurus YLBHI

2. WALHI Nasional

3. WALHI Riau

4. LBH Pekanbaru

5. KIARA

6. KontraS

7. HuMA

8. PPMAN

9. Amnesty International

10. Trend Asia

11. Transparency International Indonesia

12. IPRI