Nunukan, 27 Juni 2023 – Masyarakat Adat di Indonesia mengalami banyak peristiwa yang mengancam eksistensi mereka. Selain ancaman kehilangan ruang hidup wilayah adat, Masyarakat Adat juga rentan menghadapi kriminalisasi ketika berusaha melindungi wilayahnya, seperti wilayah kelola hutan adat.
Kebijakan Pemerintah terkait eksploitasi terhadap sumber daya alam menjadi faktor utama bagi keberlangsungan hidup Masyarakat Adat. Dibutuhkan kesiapan agar Masyarakat Adat mampu menjawab tantangan dan mendapatkan pengakuan atas keberadaannya sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2).
Karenanya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengadakan Pelatihan Paralegal bagi Masyarakat Adat di Kalimantan Utara, yan berlangsung pada 24 – 28 Juni 2023. Bertempat di Desa Nainsid, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pelatihan paralegal tersebut di ikuti oleh perwakilan 7 komunitas Masyarakat Adat ditambah 2 perwakilan pengurus AMAN Daerah.
“Advokasi dan pemahaman aspek hukum merupakan faktor penting bagi kita (Masyarakat Adat) mempertanyakan dan mempertahankan hak kita sebagai Masyarakat Adat yang telah ada jauh sebelum negara itu sendiri ada,” ujar Sinung Karto, Kepala Divisi Penanganan Kasus AMAN ketika menyampaikan materi pelatihan dengan topik Advokasi.
Antusiasme tinggi peserta selama pelatihan berlangsung ditunjukkan melalui diskusi dan pertanyaan-pertanyaan seputar hukum praktis dan substansi materi di setiap sesi. Peserta juga aktif menceritakan kasus-kasus yang terjadi pada komunitas mereka.
“Pelatihan seperti ini sangat baik untuk kami, jika bisa terus ada pelatihan-pelatihan serupa agar pengetahuan kami bisa meningkat dan berguna untuk menjaga komunitas kami,” ungkap Gusti Rendi, perwakilan Masyarakat Adat dari Komunitas Dayak Lumbis Ogong.
Melalui pelatihan paralegal ini, diharapkan akan lahir aktor-aktor pembela dan pendamping Masyarakat Adat, khususnya di Kalimantan Utara, sehingga memperkuat posisi serta pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia.
“Semoga dengan pelatihan paralegal ini semakin meningkatkan kemampuan komunitas Masyarakat Adat khususnya di Kaltara sehingga mampu memperjuangkan hak-haknya yang selama ini mengalami ketidakadilan dan dapat memperjuangkan tanah-tanah mereka yang berada dalam penguasaan perusahaan dan negara,” tutup Agatha Anida, salah seorang pemateri pelatihan dan juga Advokat Publik dari PPMAN.