TUNTUTAN JPU TERHADAP DUA ORANG O’HONGANA MANYAWA BUKTI KETIDAKADILAN NEGARA TERHADAP MASYARAKAT ADAT

PRESS RELEASE

 

Halmahera Timur  – Tim kuasa hukum terdakwa Samuel Gebe (36) dan Alen Baikole (31) menyatakan keberatan atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru menerapkan tuntutan berdasarkan fakta persidangan (30/8/2023).

 

Di dalam persidangan, tidak ada keterangan saksi yang melihat langsung, mendengarkan dan mengetahui bahwa kliennya merencanakan atau merancang pembunuhan, selain itu tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung kliennya yang melakukan pembunuhan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa penuntut Umum merupakan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan informasi dari pihak lainnya yang masih harus divalidasi kebenarannya. Oleh sebabnya, kesaksian tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah.

 

“Saksi-saksi yang dihadirkan JPU hanyalah saksi testimonium de Auditu, saksi yang mendengarkan dari pihak lainnya. Maka nilai pembuktiannya diragukan kebenarannya,” ini pun sudah disampaikan oleh Ahli yang kami ajukan pada agenda keterangan Ahli pada persidangan yang lalu, ungkap Hendra Kasim, S.H, M.H, salah seorang Kuasa Hukum terdakwa.

 

Hendra Kasim juga menyoroti penerapan pasal tuntutan pembunuhan berencana merupakan sebuah pasal paksaan terhadap kliennya. Stigmatisasi lebih kental dibandingkan dengan alat bukti yang disajikan di muka persidangan. Di dalam tuntutan JPU, disebutkan melalui keterangan saksi bahwa ada serangan dari “orang utan” yang memiliki ciri-ciri celana merah dan rambut panjang atau gondrong.

 

“Fakta persidangan, menurut pandangan kami, sangat jelas dipengaruhi asumsi stigmatisasi. Identifikasi liar atas ciri-ciri fisik disematkan kepada ciri-ciri suku tertentu. Di pihak lain, dalam fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan secara nyata dengan ciri-ciri yang disebutkan atau dituduhkan oleh JPU,” lanjutnya.

 

Menyikapi tuntutan JPU yang telah dibacakan, tim kuasa hukum akan segera membuat nota pembelaan terhadap kliennya. Diharapkan, melalui pembelaan tersebut dapat menerangkan secara jelas posisi kasus yang dihadapi kliennya.

 

“Fakta bahwa telah terjadi pembunuhan adalah benar, namun siapa yang membunuh ini yang paling penting untuk kita temukan bersama-sama. Sebab keadilan tidak memandang bentuk fisik apalagi latar belakang etnis. Kami akan siapkan pledoi dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kuasa hukum terdakwa:

 

Hendra Kasim, S.H, M.H – 0823 4499 9986
Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812 1339 904

Member of

Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310