JPU GUNAKAN PASAL YANG TIDAK BERLAKU, PLEDOI PPMAN: DEMI HUKUM, TUNTUTAN HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Siaran Pers

 

Ruteng (Senin, 04/09/2023) – Tim Penasehat Hukum tokoh adat Ngkiong, Mikael Ane, sesuai agenda sidang membacakan nota pembelaan (pledoi) terhadap kliennya. Nota pembelaan sebanyak 59 halaman tersebut mengupas fakta-fakta hukum, baik kesaksian di muka persidangan maupun bukti surat yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah mengolah lahan di lahan adatnya sendiri.

 

Di dalam persidangan hari ini, Mikael Ane di damping 2 orang penasehat hukumnya, yaitu Maximilianus Herson Loi, S.H dan Marselinus Suliman, S.H. Keduanya merupakan advokat Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Maximilianus Herson Loi membuka pembelaan yang diberi judul “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Gendang Ngkiong” dengan penekanan bahwa kliennya adalah korban penegakan hukum yang tidak adil (unfair) yang sarat pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum di dalam Konstitusi dan Deklarasi HAM PBB, termasuk pengakuan dunia terhadap hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana diatur di dalam United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat) di mana Indonesia ikut mendukung dan menandatangani deklarasi tersebut.

 

Belum lagi adanya pengakuan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manggarai Timur. Artinya, Mikael Ane adalah anggota Masyarakat Adat yang wajib dihormati hak-hak dasarnya termasuk wilayah adatnya.

 

“Bahwa kita mengetahui, Gendang Ngkiong telah ada sejak ratusan tahun lalu dengan struktur dan kelembagaan, ritus dan hukum adat yang hidup sampai saat ini. Oleh sebab itu, patut dipertanyakan alasan pihak Taman Wisata Alam Ruteng melaporkan Bapak Mikael Ane karena mengolah lahannya sendiri. Ini jelas kriminalisasi, oleh karenanya demi hukum tuntutan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Herson.

 

Pada sidang sebelumnya, Mikael Ane dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mikael Ane dengan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi. Alat bukti surat juga disampaikan untuk mendukung argumentasi Penasehat Hukum terdakwa.

 

“Pasal yang dituduhkan sudah dicabut oleh Pasal 112 UU Kerusakan Hutan yang kemudian juga telah dicabut oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas dasar tersebut demi hukum sewajarnya Bapak Mikael Ane dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” jelas Hesron.

 

Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Marselinus Suliman, S.H, menyampaikan antara fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan mendukung pernyataan bahwa Mikael Ane tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan. Disajikan bukti peta overlay wilayah adat Gendang Ngkiong dan Taman Wisata ALam Ruteng di mana saling beririsan atau dengan kata lain terjadi tumpang tindih kawasan.

 

“Tidak ada bukti yang cukup kuat menjelaskan proses pelepasan hak atas wilayah hutan adat Ngkiong sebagaimana di klaim oleh pihak Taman Wisata Alam Ruteng. Lok Pahar adalah wilayah Adat, bukan Taman Wisata. Sesuatu alas hak haruslah diperoleh dengan itikad baik, bukan sebaliknya, menunjukkan peta kawasan tanpa ada sejarah yang kuat asal-usul dan cara perolehannya,” terang Marselinus.

 

Marselinus juga merujuk bukti putusan Mahkamah Konstitusi serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2014 untuk menjelaskan mengapa kliennya harus dibebaskan demi hukum.

 

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 menjelaskan jika masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan tidak dapat di proses secara hukum. Kemudian SEMA Nomor 5 Tahun 2014 mengatur dengan jelas apabila seseorang terdakwa dituntut dengan pasal yang sudah tidak berlaku lagi maka harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Marselinus.

 

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus PPMAN Syamsul Alam Agus, menyampaikan kepatuhan terhadap asas legalitas. Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang. Asas ini juga mengatur bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang. Oleh karenanya, penting untuk disampaikan agar persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang mulia tidak menjadi sebuah “peradilan sesat” karena menghukum seseorang tanpa sebuah dasar hukum yang jelas.

 

“Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas. Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Asas ini di masa kini lebih sering diselaraskan dengan asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Kami berharap Majelis Hakim tidak memaksakan sebuah keputusan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan, agar tidak menjadi peradilan sesat,” ujarnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Penasehat Hukum PPMAN:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812.1339.904
2. Marselinus Suliman, S.H – 0823.3630.0460
3. Maximilianus Herson Loi, S.H – 0812.3831.7885

Member of

Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310