Jakarta, Rabu 05 Maret 2025, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendatangi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) dan beberapa Lembaga Negara diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Dalam agenda tersebut, PPMAN membuat Laporan/Pengaduan dan Permohonan Perlindungan kepada LPSK, tindakan ini dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI-AD terhadap Sdr. Anton Afriadi pada 09 Februari 2025 lalu, di kebunnya yang berlokasi di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma-Bengkulu.
Kejadian ini bermula pada pukul 07:40 WIB, Ketika Sdr. Anton Afriadi sedang melakukan aktivitas memanen buah sawit di kebunnya, sekitar pukul 12:00 Sdr. Anton didatangi oleh 2 (dua) orang yang mengenakan atribut TNI dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata Api Organik Laras Panjang dengan mengendarai kendaraan roda dua, kemudian diketahui kedua orang tersebut merupakan Anggota TNI-AD aktif dari kesatuan Kompi Senapan C Yonif 144 Jaya Yudha Bengkulu Selatan, yang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan perkebunan PT. PN VII di Kabupaten Seluma.
Diketahui bahwa kedua anggota TNI-AD tersebut melarang Sdr. Anton untuk memanen buah sawit tersebut, karena menurut mereka kebun tersebut merupakan milik PT. PN VII, sehingga perdebatan pun tidak bisa terhindarkan dan berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI-AD tersebut kepada Sdr. Anton Afriadi.
Anton lalu dibawa secara paksa menggunakan mobil dari salah satu karyawan (pengawas) dari PT. PN VII, ke Polres Seluma dan diserahkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian buah sawit. Pada Senin 03 Maret 2025 Anton menghadiri pemanggilan di Polres Seluma dan akan diperiksa sebagai saksi, karena Laporan Polisi dari pihak perusahaan terhadap Sdr. Anton atas dugaan Tindak Pidana Pencurian telah naik ke tahap Penyidikan.
Berdasarkan kejadian inilah, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) membuat Laporan/Pengaduan, dan berharap jika persoalan ini segera ditindak lanjuti ke ranah hukum yang lebih serius, agar keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan oleh Masyarakat Adat, terutama bagi Anton Afriadi sebagai Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti, Kabupaten Seluma-Bengkulu.
KRONOLOGIS PERISTIWA
- Bahwa sdr. anton (Korban) berstatus sebagai pelajar Kelas III SMK Negeri 2 Seluma, merupakan anggota komunitas masyarakat adat Serawai Semidang Sakti Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu;
- Bahwa peristiwa Kekerasan Fisik bermula pada hari minggu, 9 Februari 2025 sekira pukul 07.00 wib, Ketika S Anton berangkat dari kediamannya di desa Pering Baru Kecamtan Talo Kecil Kabupaten Seluma dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor) menuju kebun miliknya untuk memanen buah sawit, kebun Sdr. Anton berlokasi di Desa Pering Baru Kabupaten Seluma;
- Bahwa setiba di lokasi kebun miliknya sekira pukul 07.40 Wib, setelah berisitirahat sejenak Anton kemudian mulai melakukan aktivitas memanen buah sawit;
- Bahwa buah sawit yang dipanen sdr. Anton dikumpulkan di 2 (dua) titik pengumpulan buah yang masih berada dalam areal kebun miliknya;
- Bahwa ketika selesai melakukan aktvitas memanen buah sawit, sekira Pukul 00 Wib di lokasi titik pengumpulan buah pertama tidak jauh dari jalan, sdr. Anton didatangi oleh 2 (orang) pria memakai atribut TNI dengan membawa 1 (satu) Pucuk Senjata Api Organik Laras Panjang dengan mengendarai kendaraan roda dua (sepeda motor);
- Bahwa kemudian diketahui kedua orang tersebut merupakan Anggota TNI-AD aktif atas nama Adam dan Sdr. Gantara Saputra dari kesatuan Kompi Senapan C Yonif 144 Jaya Yudha Bengkulu Selatan, yang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan perkebunan PT. PN VII Talo kabupaten seluma;
- Bahwa salah satu Anggota TNI-AD yang bernama Adam berbicara kepda Sdr. Anton dengan kalimat “tinggalkan buah sawit yang kamu panen, karena ini milik Perusahaan, kamu balik lah kerumah”, namun Sdr. Anton bersikera tidak mau mengikuti kemauan Sdr. Adam dengan mengatakan jika “ kebun ini milik saya, oleh karenanya buah ini akan tetap saya bawa”, selanjutnya Sdr. Gantara Saputra mengatakan kepada sdr. Anton, “ kamu balik dulu lengkapi surat2 kebun antar ke perusahanan”.
- Bahwa karena masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya sehingga terjadi perdebatan diantara mereka yang disaksikan oleh warga lainnya yaitu sdr. Jumadi dan sdr. Kayun;
- Bahwa setelah perdebatan berakahir, S Adam menelpon Sdr. Karyoto sebagai sinden/ pengawas kebun PT. PN VII Talo kabupaten Seluma, untuk melaporkan kejadian pemanenan buah sawit, tak berselang lama kemudian Sdr. Karyoto tiba di lokasi kebun dengan membawa kendaraan roda empat (mobil) Merk Hillux Double Kabin;
- Bahwa selanjutnya S Adam mendekati Sdr. Anton dan menarik kedua tangannya ke bagian belakang badan dan memaksanya untuk masuk kedalam mobil dalam kondisi pintu belakang sebelah kanan sudah terbuka, namun Sdr. Anton menolak serta melakukan perlawanan dengan cara melepaskan kedua tangannya yang di disilang kebelakang badannya secara paksa oleh Sdr. Adam;
- Bahwa dalam kondisi S Anton berusaha melepaskan kedua tangannya dengan cara membelokan badannya ke arah kanan dan kiri, kemudian Sdr. Adam melakukan pemukulan 1 kali ke arah bahu kanan dan 1 kali ke arah bahu kiri selanjutnya memaksa dengan memegang badan Sdr. Anton sembari menggiringnya menuju mobil Hillux yang sudah terparkir di tepi jalan, dan sesampainya di dekat pintu belakang sebelah kanan mobil, kemudian Sdr. Anton dipaksa masuk dengan cara didorong ke dalam mobil;
- Bahwa Ketika beberapa menit berada di dalam mobil, S Anton kemudian kembali keluar dan berjalan menuju ke area kebun miliknya dan terjadi pemaksaan kedua kalinya yang dilakukan oleh Sdr. Gantara Saputra dengan melakukan tindakan yang sama, yakni dengan cara menarik kedua tangan Sdr. Anton kebelakang badannya;
- Bahwa karena kembali dilakukan pemaksaan oleh oknum TNI-AD, kemudian S Anton kembali melakukan perlawanan dengan berupaya melepaskan kedua tangannya yang di disilang kearah belakang, kemudian Sdr. Gantara Saputra seketika langsung melakukan pemukulan ke tulang Rusuk sebelah kanan dari Sdr. Anton dan berkata, “ sakit tidak”, namun Sdr. Anton tidak menjawab dan tetap berupaya melepaskan bekapan kedua tangannya;
- Bahwa S Anton tetap berupaya melepaskan kedua tangannya dengan membelokan badannya kearah kanan dan menghadap ke posisi Sdr. Gantara Saputra yang berada dibelakangnya, kemudian Sdr. Gantara saputra seketika melakukan pemukulan kembali ke arah rahang kanan dari Sdr. Anton;
- Bahwa selang beberapa saat kemudian S Adam yang dalam posisi memegang Senjata Api Laras Panjang melepaskan tembakan ke udara sebanyak 1 kali dan mengambil selongsong peluru yang jatuh ke tanah;
- Bahwa selanjutnya S Anton dipaksa untuk masuk kedalam mobil dengan posisi duduk di tengah dan diapit oleh Sdr. Adam dan Sdr. Gantara Saputra, kemudian Sdr. Anton dibawa secara paksa menuju Kantor kepolisian Resort Seluma dan diserahkan kepada Penyidik Reskrim dengan tuduhan pencurian buah sawit;
- Bahwa akibat peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Oknum Anggota TNI-AD aktif tersebut, S Anton mengalami luka memar dan bengkak di bagian rahang bawah sebelah kanan, dan nyeri di bagian perut;
- Bahwa sampai saat ini (14 Februari 2025) kedua oknum TNI-AD tersebut masih melakukan tugas Pengamanan di Perkebunan PT. PN VII Talo seluma-Bengkulu;
Narahubung
- Fahrizal Dirhan (0852-4520-6269)
- Fitriansyah (0812-7140-2215)