Pernyataan Bersama Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi Solidaritas untuk Prof Bambang Hero

Pasca Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan

korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada

ahli perkara tersebut. Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan

lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lainnya.

Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang

dilakukan oleh ahli bernama Prof. Bambang Hero.

Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku

sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung.

Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan

kerugian lingkungan yang tidak sesuai.

Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau

intimidasi melalui jalur hukum. Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang

memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya,

pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero.

Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis

saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus

korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur

Alam.

 

Keterangan Ahli di Muka Persidangan

Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh

Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang

disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis,

baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban

yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan

hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.

Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan a merupakan hasil

pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini. Dalam proses

persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk

menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk

menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak

memuaskan atau dianggap tidak tepat. Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero

dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang

secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan

untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.

Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk

menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui

institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang

memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Hal inilah yang disebut MEKANISMEMENGUJI DENGAN KEAHLIAN TERKAIT, atau PEER REVIEW MECHANISM dalam

menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian

akademis. Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat,

keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review

mechanism.

Bahwa Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan

merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang

menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat.

Pasal 47 UU Dikti, ayat (1): “Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan

Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan ayat (2) “Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian,

dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.

Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak

layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka

persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang

menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara hukum, apa yang dilakukannya

dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor

keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan

melalui institusi Porf Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), BUKAN melalui

laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari

menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.

Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang

disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam

mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas itu sendiri, sebagai

bastion libertatis, benteng kebebasan!

Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses

hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas

penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar

etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu

sendiri.

 

Kriminalisasi Bambang Hero = Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan

Pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri

Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi

Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

(PermenLHK 10/2024). Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan

penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan

tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan

lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.Dalam aturan lainnya juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan

perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun

2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014). Merujuk pada Pasal 4,

perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Aturan

tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi

kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan.

Aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero

tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan

kekeliruan. Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP

sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Kami

meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip

due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim

di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Selain itu, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada

pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasarkan data

ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus

di antaranya adalah upaya judicial harassment.

Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar:

1. Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;

2. Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar

kejadian ini tidak berulang;

3. Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang

Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian

hari.

 

List Lembaga dan Akademisi

Lembaga

1. Indonesia Corruption Watch

2. Jikalahari

3. Greenpeace Indonesia

4. PIL-Net Indonesia

5. Senarai

6. Yayasan Lembaga Konsumen Malang

7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

8. SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman

9. Fitra Provinsi Riau

10. Kabut Riau

11. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

12. Transformasi untuk Keadilan Indonesia

13. Auriga Nusantara

14. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

15. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)16. Bunga Bangsa

17. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM

18. Yayasan Tifa

19. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

20. Perkumpulan HuMa Indonesia

21. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)

22. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)

23. Sawit Watch

24. Transparency International Indonesia

25. Thamrin School of Climate and Sustainability.

26. WALHI Riau

27. Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru

28. Lembaga Terranusa Indonesia

29. Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]

30. MADANI Berkelanjutan

31. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)

32. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)

33. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

34. Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

35. WALHI Kalimantan Tengah

36. POKJA 30

37. FIAN Indonesia

38. Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)

39. Pantau Gambut

40. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)

41. LBH Jakarta

42. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

43. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

44. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)

45. Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)

46. Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan

47. YASMIB Sulawesi

48. Satya Bumi

49. KP2KKN Jawa Tengah

50. Anti Corruption Committee Sulawesi

51. Puskaha Indonesia

52. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana

53. Perkumpulan Creata

54. Lokataru Foundation

55. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

56. Pusaka Bentala Rakyat

57. Yayasan Cahaya Guru

58. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

59. Trend Asia

60. IMPARSIAL

61. Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)

62. Yayasan Kurawal

63. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)64. Rumah Baca Komunitas

65. Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)

66. SAFEnet

67. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

68. Yayasan Satu Keadilan (YSK)

69. Kemitraan

70. IM57+ Institute

71. Sajogyo Institute

72. Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia

73. Rumah Baca Aksara

74. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

75. Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta

 

Akademisi

1. Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)

2. Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)

3. Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management

Studies Universitas Parahyangan)

4. Muh. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)

5. ⁠ Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)

6. Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

7. Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

8. Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

9. Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas

Surabaya)

10. W. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

11. Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi

Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi)

12. Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)

13. M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)

14. Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)

15. Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas

Hukum Universitas Brawijaya)

16. Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)

17. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)

18. Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

19. Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

20. Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

21. Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)

22. Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)

23. Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

24. Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

25. Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

26. Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas

Andalas)

27. Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)

28. Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)

29. Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)30. Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)

31. Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)

32. Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta

33. Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)

34. Manneke Budiman (Universitas Indonesia)

35. Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)

36. Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan

Antikorupsi, Universitas Nusa Cendana)

37. David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

38. Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)

39. Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)

40. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)

41. Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)

42. Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)

43. RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)

44. Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)

45. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)

46. Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

47. Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)

48. Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua

Bidang Studi Hukum Pidana Jentera)

49. Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)

50. Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)

51. Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

 

Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi

1. Henrek Lokra

2. Pdt. Jimmy M.I. Sormin

3. Fernando Simanjuntak

4. Ambrosius Mulait.

5. Pdt Gomar Gultom

6. Retha Andoea

7. Yayum Kumai

8. Judianto Simanjuntak

9. Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)

10. Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)

11. Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)

12. Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)

13. Siswadi

14. Delphi Masdiana Ujung

 

Narahubung:

Jaya (ICW) 0857-7062-4094

Okto (Jikalahari) 0853-7485-6435

Herdiansyah Hamzah (akademisi) 0852-4288-0100

Sumber foto : Daulat Co

Member of

Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310