Pasca Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan
korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada
ahli perkara tersebut. Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan
lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lainnya.
Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang
dilakukan oleh ahli bernama Prof. Bambang Hero.
Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku
sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung.
Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan
kerugian lingkungan yang tidak sesuai.
Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau
intimidasi melalui jalur hukum. Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang
memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya,
pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero.
Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis
saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus
korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur
Alam.
Keterangan Ahli di Muka Persidangan
Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh
Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang
disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis,
baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban
yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan
hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.
Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan a merupakan hasil
pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini. Dalam proses
persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk
menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk
menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak
memuaskan atau dianggap tidak tepat. Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero
dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang
secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan
untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.
Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk
menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui
institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang
memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Hal inilah yang disebut MEKANISMEMENGUJI DENGAN KEAHLIAN TERKAIT, atau PEER REVIEW MECHANISM dalam
menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian
akademis. Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat,
keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review
mechanism.
Bahwa Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan
merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang
menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat.
Pasal 47 UU Dikti, ayat (1): “Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan
Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
”
Sedangkan ayat (2) “Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian,
dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
”
Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak
layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka
persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang
menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara hukum, apa yang dilakukannya
dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor
keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan
melalui institusi Porf Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), BUKAN melalui
laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari
menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.
Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang
disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam
mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas itu sendiri, sebagai
bastion libertatis, benteng kebebasan!
Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses
hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas
penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar
etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu
sendiri.
Kriminalisasi Bambang Hero = Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan
Pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi
Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
(PermenLHK 10/2024). Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan
penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan
tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan
lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.Dalam aturan lainnya juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan
perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun
2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014). Merujuk pada Pasal 4,
perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Aturan
tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi
kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan.
Aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero
tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan
kekeliruan. Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP
sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Kami
meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip
due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim
di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selain itu, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada
pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasarkan data
ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus
di antaranya adalah upaya judicial harassment.
Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar:
1. Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;
2. Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar
kejadian ini tidak berulang;
3. Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang
Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian
hari.
List Lembaga dan Akademisi
Lembaga
1. Indonesia Corruption Watch
2. Jikalahari
3. Greenpeace Indonesia
4. PIL-Net Indonesia
5. Senarai
6. Yayasan Lembaga Konsumen Malang
7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
8. SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman
9. Fitra Provinsi Riau
10. Kabut Riau
11. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
12. Transformasi untuk Keadilan Indonesia
13. Auriga Nusantara
14. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
15. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)16. Bunga Bangsa
17. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
18. Yayasan Tifa
19. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
20. Perkumpulan HuMa Indonesia
21. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
22. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
23. Sawit Watch
24. Transparency International Indonesia
25. Thamrin School of Climate and Sustainability.
26. WALHI Riau
27. Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru
28. Lembaga Terranusa Indonesia
29. Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]
30. MADANI Berkelanjutan
31. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)
32. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)
33. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
34. Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
35. WALHI Kalimantan Tengah
36. POKJA 30
37. FIAN Indonesia
38. Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)
39. Pantau Gambut
40. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
41. LBH Jakarta
42. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
43. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
44. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
45. Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)
46. Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan
47. YASMIB Sulawesi
48. Satya Bumi
49. KP2KKN Jawa Tengah
50. Anti Corruption Committee Sulawesi
51. Puskaha Indonesia
52. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana
53. Perkumpulan Creata
54. Lokataru Foundation
55. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
56. Pusaka Bentala Rakyat
57. Yayasan Cahaya Guru
58. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
59. Trend Asia
60. IMPARSIAL
61. Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)
62. Yayasan Kurawal
63. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)64. Rumah Baca Komunitas
65. Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)
66. SAFEnet
67. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
68. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
69. Kemitraan
70. IM57+ Institute
71. Sajogyo Institute
72. Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia
73. Rumah Baca Aksara
74. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
75. Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta
Akademisi
1. Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)
2. Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
3. Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management
Studies Universitas Parahyangan)
4. Muh. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)
5. Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)
6. Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
7. Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
8. Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
9. Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas
Surabaya)
10. W. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
11. Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi
Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi)
12. Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)
13. M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)
14. Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)
15. Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya)
16. Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)
17. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)
18. Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
19. Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
20. Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
21. Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
22. Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
23. Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
24. Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
25. Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
26. Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Andalas)
27. Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
28. Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
29. Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)30. Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
31. Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
32. Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta
33. Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
34. Manneke Budiman (Universitas Indonesia)
35. Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)
36. Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan
Antikorupsi, Universitas Nusa Cendana)
37. David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
38. Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)
39. Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)
40. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)
41. Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)
42. Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)
43. RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)
44. Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)
45. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)
46. Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
47. Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)
48. Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua
Bidang Studi Hukum Pidana Jentera)
49. Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)
50. Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)
51. Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)
Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi
1. Henrek Lokra
2. Pdt. Jimmy M.I. Sormin
3. Fernando Simanjuntak
4. Ambrosius Mulait.
5. Pdt Gomar Gultom
6. Retha Andoea
7. Yayum Kumai
8. Judianto Simanjuntak
9. Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)
10. Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)
11. Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)
12. Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)
13. Siswadi
14. Delphi Masdiana Ujung
Narahubung:
Jaya (ICW) 0857-7062-4094
Okto (Jikalahari) 0853-7485-6435
Herdiansyah Hamzah (akademisi) 0852-4288-0100
Sumber foto : Daulat Co