Urgent Call: Penggusuran di Wilayah Adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage di Tengah Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Sikka

Kepada Yth.

1. Presiden Republik Indonesia,

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia,

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,

5. Komisi Nasional Perempuan RI,

6. Ketua Pengadilan Negeri Sikka,

7. Media Nasional dan Internasional,

8. Organisasi Masyarakat Sipil,

9. Dan Seluruh Pihak yang Berkepentingan.

 

Kami, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) selaku kuasa hukum 8

anggota masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage, dengan ini

menyampaikan permohonan mendesak untuk menghentikan segera upaya penggusuran

yang dilakukan di wilayah adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage di Nangahale,

Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Penggusuran ini terjadi pada

tanggal 22 Januari 2025 di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan

Negeri Sikka, terkait sengketa tanah antara masyarakat adat dan pihak PT. Krisrama.

 

Latar Belakang:

1. Wilayah Adat: Wilayah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah adat yang telah

dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh komunitas Suku Goban Runut dan Suku

Soge Natarmage di Nangahale.

 

2. Proses Hukum: Sengketa ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri

Sikka, dengan nomor perkara : 1/Pid.B/2025/Mma. Proses hukum yang sedang berjalan

seharusnya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyelesaikan

masalah secara adil dan tanpa intervensi fisik.

 

3. Penggusuran: Meskipun proses hukum tengah berlangsung, pihak PT. Krisrama telah

melakukan tindakan penggusuran secara sepihak. Tindakan ini tidak hanya melanggar

hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan kearifan lokal yang dijunjung

tinggi oleh masyarakat adat.

 

Dampak Penggusuran:

1. Kehilangan Tempat Tinggal dan Mata Pencaharian: Penggusuran ini telah menyebabkan

50 rumah keluarga dari anggota komunitas masyarakat adat dirusak dan kehilangan

tempat tinggal, lahan pertanian, ratusan pohon tanamana prudktif milik warga

dihancurkan dan sumber penghidupan lainnya.

 

2. Kerusakan Sosial dan Budaya: Wilayah adat adalah pusat dari kehidupan sosial dan

budaya masyarakat adat. Penggusuran ini akan memutus ikatan masyarakat adat

dengan tanah leluhur, merusak tradisi dan nilai-nilai budaya yang telah dijaga selama

berabad-abad.

 

3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tindakan penggusuran ini merupakan pelanggaran

terhadap hak-hak dasar masyarakat adat yang diakui oleh hukum nasional dan

internasional.

 

Pembiaran/ By Omission:

Dilokasi peristiwa kelompok masyarakat yang dimobiisasi oleh pihak PT. Krisrama di kawal

oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sikka, Polres Sikka dan Polsek Waigete,

TNI Anggatan Darat. Sebagai aparat negara tidak melakukan tindakan pencegahan atas

penyerangan dan perusakan.

 

Permintaan Kami:

1. Penghentian Penggusuran: Kami meminta penghentian segera semua aktivitas

penggusuran di wilayah adat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan

hukum tetap.

 

2. Perlindungan Hukum: Kami meminta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum

untuk memastikan tidak ada intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap masyarakat

adat selama proses hukum berlangsung.

 

3. Pengawasan Independen: Kami meminta adanya pengawasan independen dari Komnas

HAM dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan hak-hak masyarakat adat

dilindungi selama proses ini.

 

Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dan hak-hak masyarakat adat harus

dihormati. Segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat adat tanpa dasar hukum

yang jelas harus dihentikan.

 

Demikian surat ini kami buat, dengan harapan besar bahwa pemerintah dan pihak terkait

akan bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah ini.

 

 

Hormat kami,

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

Syamsul Alam Agus

Ketua Badan Pelaksana

 

 

Urgent Call Disampaikan Langsung kepada :

1. Presiden Republik Indonesia Jl. Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat 10110, Telp. 021-

3849065 Email : humas@setneg.go.id; persuratan@setneg.go.id

 

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Jl. Sisingamangaraja No. 2, Selong, Kec. Kby. Baru,

Kota Jakarta Selatan, DKI, 12110 Telp. 021-7393939

 

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, DKI,

12110, Hp +62-811-883-6555

 

4. Ketua Komnas HAM, Jl. Latuharhary, No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat,

10310, Hp. +62-812-940-01766

 

5. Komnas Perempuan, Jl. Latuharhary No. 4B, Jakarta, Telp. +62-21-3903963

 

6. Ketua Pengadilan Negeri Sikka, Jl. Diponegoro, Wolomarang, Kec. Alok Bar,

Kabupaten Sikka, NTT, 0821-4474-6040

Member of

Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310