PERNYATAAN SIKAP,,
Atas Penggunaan Fasilitas Perusahaan oleh Aparat Keamanan Negara untuk Merepresi Masyarakat Penolak Tambang di Halmahera Timur-Maluku Utara.

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengecam keras penggunaan fasilitas perusahaan tambang oleh aparat keamanan negara—baik TNI maupun Polri—dalam upaya represif terhadap Masyarakat Adat dan warga lokal yang menolak kehadiran tambang di wilayah Maluku Utara.

 

Tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip netralitas institusi negara, tetapi juga memperlihatkan keberpihakan yang terang-terangan terhadap kepentingan korporasi tambang dan mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, mempertahankan ruang hidup, serta menjalankan praktik-praktik pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan.

 

Penggunaan fasilitas perusahaan—seperti kendaraan, peralatan, hingga akomodasi—oleh aparat keamanan dalam operasi represif, merupakan bentuk kolusi antara korporasi dan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

 

Ini mengindikasikan militerisasi konflik agraria dan mengancam keselamatan serta martabat masyarakat sipil.

 

Kami menyatakan sikap sebagai berikut:

 

1. Menuntut penghentian segera segala bentuk tindakan represif terhadap Masyarakat Maba Sangaji, Halmahera Timur-Maluku Utara, yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidupnya.

 

2. Segera bebaskan 11 Orang Masyarakat Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara.

 

3. Mengecam sikap dan tindakan Kepolisian Daerah Maluku Utara yang terkesan melindungi PT. Position saat melakukan pembabatan hutan Adat, Masyarakat Maba Sangaji Halmahera Timur.

 

4. Mengecam PT. Position yang melakukan pembabatan Hutan Adat Masyarakat Maba Sangaji di Halmahera Timur.

 

5. Mendesak institusi TNI dan Polri untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam konflik agraria yang berpihak kepada perusahaan.

 

6. Meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara dalam konflik pertambangan di Maluku Utara, terutama konflik antara Masyarakat Maba Sangaji dengan PT. Position yang melakukan penyerobotan atas kebun-kebun warga.

 

7. Mendorong pencabutan izin-izin pertambangan yang bermasalah, khususnya yang beroperasi tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara penuh (FPIC) dari masyarakat terdampak.

 

8. Menyatakan solidaritas penuh kepada seluruh masyarakat adat dan komunitas lokal di Maluku Utara yang terus berjuang mempertahankan tanah, hutan, dan lautnya dari ancaman perusakan akibat tambang.

 

Demikian pernyataan ini kami buat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas situasi darurat keadilan lingkungan dan hak asasi manusia di Maluku Utara.

 

Bogor, 20 Mei 2024

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

 

Contact person media : 08118889083

Member of

tes-removebg-preview
Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310