Merespon Penyerangan Yang Diduga Dilakukan Oleh Pekerja PT. TPL Terhadap Masyarakat Adat Sihaporas : PPMAN Mengadu Ke Komnas HAM RI

 

Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ada 150 orang pekerja PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) yang terdiri dari security, buruh harian lepas (BHL), dan sejumlah orang yang diduga preman bayaran mendatangi Wilayah Masyarakat Adat Sihaporas. Mereka (Pelaku) membawa potongan kayu panjang, tameng, dan mengenakan helm pekerja dengan tujuan melakukan penyerangan.

 

Masyarakat Adat yang berjumlah sekitar 30 orang mencoba menghadang dan meminta diskusi, namun upaya itu ditolak. Akhirnya kedua bela pihak terlibat saling dorong dan berujung pada pemukulan menggunakan kayu dan lemparan batu, tindakan tersebut mengakibatkan puluhan warga mengalami luka-luka dan Posko serta Rumah Adat pun terbakar. Penyerangan yang dilakukan oleh pekerja PT. TPL kepada Masyarakat Adat Sihaporas di Buttu Pangaturan, Kabupaten Simalungun.

 

 

Beberapa saat setelah penyerangan, jumlah pekerja PT. TPL yang berada dilokasi semakin bertambah hingga sekitar 1.000 orang. Dalam penyerangan itu, posko perjuangan masyarakat adat sihaporas dan 5 gubuk pertanian dibakar, empat rumah rusak, sepuluh sepeda motor dibakar, delapan sepeda motor lainnya dirusak, serta satu unit mobil Pickup ikut dibakar. Barang pribadi warga seperti enam telepon genggam, satu laptop, dan satu mesin pencacah rumput juga ikut musnah.

 

Atas peristiwa tersebut, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) langsung membuat pengaduan ke Komnas HAM, pada senin 22 September 2025. Dalam pengaduannya PPMAN mendesak agar Komnas HAM dengan mandat yang di berikan negara melalui UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia untuk segera mengambil sikap dengan mendesak lembaga negara seperti Polri agar mengambil langkah cepat dengan menghentikan tindakan penyerangan dan kekerasa terhadap masyarakat Adat Sihaporas.

 

PPMAN juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa penyerangan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas pada senin 22 September 2025 tersebut dan segera mengeluarkan surat rekomendasi perlindungan terhadap Masyarakat Adat di Sihaporas.

 

Gregorius B. Djako, Kepala Divisi Advokasi dan Litigasi  PPMAN, mengatakan tindakan penyerangan serta kekerasan yang dialami Masyarakat Adat Sihaporas oleh orang – orang yang di duga pekerja PT. TPL sebagai perilaku bar-bar dan arogan, sehingga pelaku harus di laporkan ke aparat penegak hukum. “Yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Masyarakat Adat, apalagi sampai menimbulkan koban luka-luka serta rusaknya fasilitas adat,” tegas Gregg.

 

 

Menurut Gregg, PPMAN sebagai Organisasi Pembela Masyarakat Adat tidak akan membiarkan peristiwa seperti ini menimpah Masyarakat Adat Sihaporas. “kami mengecam tindakan penyerangan dan perilaku kekerasan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas, dan kami menuntut agar lembaga-lembaga negara (Polri) segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penyerangan tersebut,” tandas Gregg.

 

Gregg juga menambahkan, dalam situasi seperti ini lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus segera melakukan investigasi dan menyerukan agar para pelaku penyerangan segera meninggalkan Wilayah Masyarakat Adat Sihaporas.

 

Hingga tulisan ini terbit, masyarakat adat Sihaporas masih bertahan di Buttu Pangaturan. Warga mengaku takut akan adanya penyerangan susulan karena rombongan pekerja PT. TPL masih terlihat berkumpul di sekitar lokasi.

 

Narahubung :

 

Gregorius B. Djako : 0812-9967-730

Member of

tes-removebg-preview
Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310