TERKAIT INSIDEN PEMANAHAN WARGA DI HALMAHERA TENGAH, PPMAN MEMINTA POLISI AGAR PROFESIONAL DAN PROSEDURAL

RILIS MEDIA – untuk segera diberitakan

 

Jakarta, 4 Juli 2023 – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Maluku Utara agar profesional dan prosedural merespon insiden pemanahan terhadap 2 orang korban, warga Halmahera Tengah. Permintaan tersebut dilayangkan PPMAN agar Polda Maluku Utara tidak terkesan selalu menyalahkan komunitas Masyarakat Adat yang berdiam di dalam hutan atas setiap insiden. Apalagi, pihak kepolisian belum memiliki informasi yang cukup terhadap pelaku yang dikategorikan sebagai Orang Tidak Dikenal (OTK).

 

“Klasifikasi OTK ini jika dikaitkan dengan wilayah pengejaran pelaku ke dalam hutan menimbulkan kekhawatiran bagi PPMAN atas eksistensi Masyarakat Adat khususnya yang berdiam di dalam hutan. Apalagi pengerahan personil gabungan merupakan bentuk respon serius atas informasi yang masih perlu didalami. Polisi harus profesional dan prosedural. Jangan sampai sewenang-wenang,” ungkap Syamsul Agus Alam, Koordinator PPMAN.

 

PPMAN menilai aksi pengejaran pelaku ke dalam hutan selama beberapa hari belakang melahirkan persepsi bahwa pelaku merupakan kelompok Masyarakat suku tertentu yang mendiami kawasan hutan tersebut. Padahal, dengan klasifikasi OTK tersebut, banyak kemungkinan ataupun asumsi yang dapat dibangun tentang siapa pelaku pemanahan tersebut. Hal lainnya, stigmatisasi terhadap kelompok Masyarakat Adat tertentu merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia. Penerapan teori kausalitas (sebab-akibat) harusnya diterapkan sejak awal penyelidikan dilakukan.

 

“Misalnya, ambil contoh Masyarakat Adat Tobelo Dalam. Mereka kerap mendapat stigmatisasi dan kriminalisasi atas suatu peristiwa tindak pidana. Sebagian mereka ada di dalam hutan. Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak meletakkan konflik di kawasan hutan dalam perspektif yang lebih komprehensif. Kajian hukum kausalitas tidak diterapkan secara serampangan,” lanjutnya.

 

PPMAN juga menyampaikan rasa simpati terhadap korban pemanahan di Halmahera Tengah. Di tengah gencarnya eksploitasi pertambangan dan kehutanan khususnya di Halmahera Tengah, ancaman konflik antar masyarakat maupun konflik struktural merupakan peristiwa nyata. Perlu perhatian bersama untuk menciptakan kondisi aman untuk semua.

 

“Kami berharap kedua korban akan lekas membaik, namun yang tak kalah penting dalam pandangan kami adalah bagaimana ada sebuah kebijakan tata kelola kawasan hutan yang memberi perlindungan bagi semua, termasuk Masyarakat Adat yang mendiami kawasan hutan. Hutan merupakan ruang hidup terpenting bagi mereka. Harus disikapi secara hati-hati dengan penuh penghormatan atas hak-hak Masyarakat Adat sesuai aturan perundang-undangan,” tutupnya.

 

##############
Sekilas mengenai PPMAN:

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Organisasi PPMAN berbentuk perkumpulan yang keanggotaannya terdiri dari advokat dan ahli hukum yang peduli dan berkomitmen pada kerja pembelaan dan pemajuan hak – hak Masyarakat Adat diseluruh nusantara. Sejarah terbentuknya PPMAN melalui pelaksanaan Konferensi Nasional (KONFERNAS) Pertama yang diselenggarakan di komunitas adat Sassa’, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada tanggal 25 – 27 September 2013.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Syamsul Alam Agus, S.H – Koordinator Nasional PPMAN

0811-8889-083

Tolak Kehadiran Pemda Kabupaten Sikka bersama Rombongan Panitia Tanah B, Masyarakat Adat Tana Ai Blokir Jalan untuk Menjaga Wilayah Adat

Bupati Sikka dan Rombongan Panitia Tanah B yang dipimpin Ka-Kanwil BPN NTT, Pada Senin (20/6) dihadang dan dipukul mundur Masyarakat Adat Tana Ai (Soge dan Goban) di lokasi HGU Patiahu. Masyarakat Adat melakukan penghadangan dan memblokir jalan negara ke arah Timur di Lokasi HGU Patiahu itu untuk mencegah akses Panitia Tanah B Kanwil BPN-NTT melakukan peninjauan titik tanda batas yang sebelumnya ditanam dan ditetapkan tanpa melibatkan dan mendapat persetujuan mereka.

 

Hal ini dilakukan Masyarakat Adat (Soge & Goban) dengan maksud untuk menjelaskan kepada Bupati dan Panitia Tanah B, bahwa proses ijin Pembaruan HGU oleh PT. Kristus Raja (Krisrama) Maumere milik Keuskupan itu belum clean & clear seperti yang disarankan oleh peraturan hukum. Artinya, belum terjadi kesepakatan antara pihak PT. Krisrama dengan Masyarakat Adat mengenai luas lahan, tata letak lokasi HGU, kewajiban Plasma 20% dan lain-lain.

 

Masyarakat Adat masih sangat ingat isi pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Sikka pada 22 Desember 2021 di Ruangan Bupati Sikka, “Apabila penanaman Pilar/Tanda Batas yang akan dilakukan oleh PT. Krisrama di lapangan mendapat penolakan warga, maka sebaiknya di hentikan dan berunding dulu,  kalau tidak demikian ATR/BPN akan sulit mengeluarkan ijin dan penerbitan sertifikat karena belum clean & clear di lapangan” ungkap seorang Pejabat Negara kantor Pertanahan Sikka. inilah yang menjadi rujukan aksi Masyarakat Adat.

 

“Jadi kalau publik selama ini mendapatkan informasi bahwa proses pengurusan Permohonan Pembaruan HGU PT. Krisrama itu sudah beres, maka kami tegaskan bahwa itu informasi Hoax”. Ucap John Bala sebagai Koordinator PPMAN Region Bali Nusra. Hal yang sesungguhnya terjadi adalah sebaliknya. Begini penjelasannya :

 

Pemda Gagal Mefasilitasi kesepakatan

 

Untuk penyelesaian konflik ini Pemda Sikka pernah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati, yaitu: SK No. 444/HK/2016 dan SK No. 134/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Masalah HGU. Masyarakat Adat setuju menjalankan SK ini secara saksama. Mereka bersedia diidentifikasi dan diverifikasi sebagai Masyarakat Adat atau tidak, bersedia pula untuk diuji apakah memiliki hubungan hukum (hak asal-usul) dengan tanah bekas HGU tersebut atau tidak, mereka juga bersedia berunding agar tanah bekas HGU itu dibagi dalam 4 Blok (HGU,Masyakat Adat, Konservasi dan Fasilitas Publik). Namun, semua ini berjalan tidak tuntas. Secara sepihak Pemda menghentikan pelaksanaan SK ini tanpa alasan yang jelas. Bagi Masyarakat Adat, tindakan Pemda ini membekas dihati dan perasaan mereka sebagai “Penipuan yang Keji”.

 

Dua Kali Upaya Tata Batas Not Legitimate

 

Hal menarik yang kemudian terjadi adalah, ketika SK-nya tidak mau dilaksanakan hingga tuntas, tapi Pemda tetap aktif seolah-olah tanpa dosa melakukan langkah-langkah pemaksaan kepada Masyarakat Adat untuk menyetujui Permohonan Pembaruan HGU-nya PT. Krisrama.

 

Dua kali penanaman pilar/tanda di Lokasi HGU adalah contohnya. Penanaman pertama sekitar Februari 2022 yang diawali pertemuan dan difasilitasi oleh Pemda pada 22 Desember 2021. Masyarakat Adat menolak, tapi tetap dilakukan dengan pengawasan Pemda, Polisi dan Militer. Kegiatan ini berhasil digagalkan oleh Masyarakat Adat dengan mencabut sebagian besar pilar yang sudah ditanam tersebut lalu diantar ke rumah Bupati Sikka.

 

Gagal pada penanaman pertama itu, kalau merujuk pada peraturan hukum dan pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Sikka tersebut di atas, mestinya dilakukan perundingan dulu antara para pihak baru dilaksanakan kegiatan penanaman pilar/tanda batas berikutnya. Namun pada Nopember 2023, tanpa proses perundingan antara para pihak yang bersengketa sebelumnya, terjadi lagi kegiatan penanaman pilar/tanda batas dan titik koordinat. “Kali ini bukan hanya PT. Krisrama dan Pemda yang melakukan, tapi sudah dihadiri langsung oleh Kanwil BPN NTT secara langsung dan dikawal secara ketat oleh Pol PP, Kepolisian dan Militer” ungkap John Bala.

 

Kegiatan ini tidak berhasil digagalkan oleh Masyarakat Adat secara langsung, kerena pengawalan yang sangat ketat. Oleh karena itu, mereka kemudian melilih cara perlawanan dengan membuat aksi pencabutan pilar secara adat setelahnya dan membuat surat penolakan kepada Ka-Kanwil BPN – NTT melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.

 

John Bala kembali menegaskan bahwa perlawanan dan penolakan Masyarakat Adat (Soge & Goban) terhadap Panitia B Kanwil BPN – NTT dan Bupati Sikka dilapangan merupakan sebuah tindakan konstruktif untuk memastikan dan menunjukan bahwa proses Penetapan HGU atas permohonan PT. Krisrama Keuskupan Maumere itu belum memenuhi syarat atau cacat administratif.

 

***

Atas Nama Proyek Strategis Nasional, 9 Orang Masyarakat Adat Poco Leok Menjadi Korban Kekerasan

Poco Leok, Manggarai, NTT, 26 Juni 2023

 

Perluasan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satar Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, memakan korban dari komunitas Masyarakat Adat. Sebelumnya, Masyarakat Adat Poco Leok yang berasal dari 10 gendang (komunitas wilayah adat) di lembah Gunung Poco Leok secara tegas menyatakan sikap menolak pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah adat mereka. Beberapa kali upaya paksa pemasangan patok (pilar) dari PLN mengalami kegagalan. Namun, pada Rabu (21/6) lalu, dengan didukung ratusan personil aparat keamanan dari TNI dan Polres Manggarai, upaya pemasangan patok berhasil dilakukan. Tapi, upaya ini juga menghasilkan korban di sisi Masyarakat Adat.

 

“9 orang Masyarakat Adat Pocoleok mengalami kekerasan, dengan 5 orang luka fisik hingga di rawat sementara di Puskesmas Ponggeok Dan RSUD, lalu ada 4 orang perempuan adat mengalami pelecehan seksual. Itu belum termasuk puluhan orang yang pingsan saat peristiwa bentrok kemarin. Saya sendiri yang menolong dan membawa ke Puskesmas,” ungkap seorang Pemuda Adat Poco Leok yang tidak ingin namanya disebutkan, mengingat keamanan situasi di lokasi.

 

Tindakan kekerasan aparat pengamanan di lapangan dipandang sebuah kewajaran dengan mengatasnamakan proyek strategis nasional. Seolah-olah, Negara dalam hal ini PLN menutup mata atas sikap penolakan dan hanya melihat dukungan. Di pihak lainnya, kewajiban Negara atas pemenuhan pengakuan atas keberadaan Masyarakat Adat belum terlaksana dengan baik.

 

“Peristiwa kekerasan di Poco Leok dapat dipandang sebagai bentuk pembiaran, lebih tepatnya, sikap tutup mata Pemerintah Jokowi atas keberadaan Masyarakat Adat di Poco Leok. Semua hal yang menyangkut Masyarakat Adat selalu dari pendekatan formil, bukan fakta eksistensi,” jelas Ermelina Singereta, S.H, M.H, Kepala Divisi Advokasi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Menyikapi peristiwa kekerasan yang dialami oleh Masyarakat Adat Poco Leok, PPMAN akan melakukan upaya hukum yang diperlukan agar kepentingan masyarakat diperhatikan secara serius oleh Pemerintah dan atau pihak perusahaan. Kemudian, upaya hukum juga ditujukan agar aparat penegak hukum tidak sekedar menjadi aparat pengamanan perusahaan.

 

“Dugaan kami, Polres Manggarai memahami latar belakang penolakan Masyarakat Adat Poco Leok karena ini (sikap penolakan) telah ada sejak tahun 2019 lalu. Terlepas pro dan kontra di masyarakat, Polisi adalah milik setiap orang, bukan hanya perusahaan. Upaya hukum atas peristiwa ini sedang kami analisis secara serius,” ungkap Ermelina.

Perlu diketahui, PPMAN merupakan organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). PPMAN memiliki mandat kerja melakukan pendampingan hukum dan pemajuan hak masyarakat adat di seluruh Nusantara.

 

Untuk informasi lebih lanjut terkait Masyarakat Adat Poco Leok dapat menghubungi:

Ermelina Singereta, S.H, M.H : 0812-1339-904

 

***

MASYARAKAT ADAT (O Hagana Manyawa Tobelo Dalam) MENGGUGAT: GUGATAN PRA PERADILAN ATAS TINDAKAN SEWENANG-WENANG DAN PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH POLRES HALMAHERA TIMUR

PRESS RELEASE

 

Selasa, (2/5/2023) Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggelar persidangan perdana pra Peradilan yang diajukan oleh 2 (dua) anggota Masyarakat Adat Tobelo Dalam (O Hagana Manyawa), yang bernama Samuel Baikole dan Alen Baikole.

 

Upaya hukum ini dilakukan karena adanya dugaan kesalahan prosedur dan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Termohon (Kepolisian Polres Halmahera Timur) mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka. Bahwa, termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang masyarakat dari Dusun Tukur-Tukur pada Oktober 2022. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Kemal Syafrudin, S.H.

 

Pada persidangan ini, kedua tersangka diwakili oleh kuasa hukumnya yang berasal dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Kuasa hukum kedua tersangka berjumlah 11 advokat pembela yang berasal dari Jakarta, Makasar dan Ternate.

 

Ketua PPMAN Syamsul Alam Agus, S.H. hadir dalam persidangan tersebut, ditemui setelah persidangan. Alam sapaannya, menjelaskan mengenai gugatan Praperadilan ini dilakukan karena diyakini adanya tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Polres Halmahera Timur, mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan status kedua Masyarakat Adat sebagai tersangka. Tindakan ini merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena termohon yang dalam Persidangan Pra Peradilan ini diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur dan Binkum Polda Maluku Utara diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Kedua tersangka.

 

“Berdasarkan keterangan yang kami miliki, sangat kuat dugaan bahwa penangkapan serta penahanan tersangka telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” ungkap Alam.

 

Ketua PPMAN ini menambahkan bahwa tindakan Termohon dengan melakukan penyitaan terhadap barang milik Tersangka tanpa prosedur merupakan tindakan pelanggaran hukum, karena sejatinya penyitaan barang milik tersangka harus memiliki keterkaitan dengan suatu peristiwa pidana, dan selain itu penyitaan harusnya dilakukan melalui proses di Pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau setidaknya mengacuh pada Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

 

Sementara Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Maharani Caroline, S.H. mengatakan bahwa tindakan termohon dengan melakukan kekerasan dengan cara menendang, memukul, mengikat tangan tersangka di kursi, mengintimidasi dan mengancam agar kedua tersangka mengakui perbuatan yang tidak dilakukan merupakan tindakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang harus dituntut secara hukum.

 

Perempuan yang biasa disapa dengan Rani ini juga menambahkan bahwa gugatan Prapid ini juga meminta kepada Termohon untuk memberikan ganti kerugian atas tindakan yang telah merugikan kedua tersangka, kerugian baik itu secara materiil maupun imateriil.

 

“Selain itu Termohon harus melakukan rehabilitasi nama baik kedua tersangka melalui media lokal dan media nasional”, tuntut Rani.

 

Pra Peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentikan penuntutan dan Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi ( pasal 1 angka 10 KUHAP).

 

Agenda persidangan pra peradilan berikutnya pada tanggal 3 sampai dengan 9 Mei 2023 adalah pembuktian, kesimpulan para pihak dan majelis tunggal pada tanggal 9 Mei 2023 rencananya akan menjatuhkan putusan atas perkara ini.

 

Narahubung :
Syamsul Alam Agus – 08118889083
Maharani Caroline – 082187358212

 

***

Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam Laporkan Dugaan Kekerasan Polisi di Haltim ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Tobelo Dalam resmi mendaftarkan permohonan pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kelas II Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (5/4).

 

Permohonan pra Peradilan dengan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sos itu ditujukan kepada Polres Halmahera Timur sebagai Termohon.

 

 

Sebelumnya, anggota Polres Haltim selaku Termohon menangkap dan menahan dua orang Masyarakat Adat Suku Togutil Tobelo Dalam bernama Alen Baikole dan Samuel Baikole.

 

Alen diamankan di tempat kerjanya, lingkungan SP3 Desa Subaim. Sedangkan Samuel di rumahnya, Dusun II Smean, Kecamatan Buli, Haltim.

 

PPMAN dan LBH Marimoi yang tergabung dalam Tim advokasi menilai, langkah Polres Haltim tidak sesuai prosedur hukum.

 

Bahkan, proses penggeledahan atau penyitaan dinilai keliru dan bertentangan dengan ketentuan serta undang-undang yang berlaku.

 

Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus, menilai tindak pidana yang disangkakan kepada para Pemohon adanya rekayasa yang seharusnya tidak dapat disangkakan.

 

“Langkah penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka sarat pelanggaran HAM,” ucap Ketua PPMAN yang akrab dipanggil Alam

 

Menurutnya, dari banyaknya temuan pelanggaran itulah yang menjadi dasar tim advokasi mengajukan permohonan pra Peradilan.

 

Bagi Alam, praktik penegakkan hukum dan profesionalisme polisi sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya

 

“Tentu berdasarkan undang-undang, dan ini sebagai salah satu langkah korektif bagi Termohon dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

 

Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Maharani Caroline, mengatakan dalam penangkapan, Termohon tidak memiliki surat penangkapan.

 

“Padahal KUHAP mengatur bahwa penangkapan tanpa surat perintah hanya dapat dilakukan saat seseorang tertangkap tangan,” jelasnya.

 

Di samping itu, sambung Maharani, Temohon menangkap para Pemohon disertai tindakan kekerasan. “Agar Pemohon mengakui perbuatannya,” katanya.

 

Selain itu, tindakan Termohon melakukan penyitaan telah melanggar aturan dalam KUHAP. Sebab, langkah penyitaan harus mendapat izin dari pengadilan.

 

“Tindakan Termohon menyita sebuah handphone milik Alen Baikole merupakan tindakan yang telah melanggar aturan KUHAP,” jelasnya.

 

***

Pelatihan Paralegal, Sebuah Jalan Penguatan Kapasitas bagi Pembela Masyarakat Adat di Kutei Cawang ‘An Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu Region Sumatera

Rejang Lebong, Bengkulu, 11 Maret 2022, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), bekerjasama dengan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (KMA), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaksanakan pelatihan paralegal bagi Komunitas Masyarakat Adat bertempat di komunitas Masyarakat Adat Cawang ‘An, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

 

Pelatihan ini dihadiri oleh tiga puluh satu anak muda yang terdiri dari laki-laki dan perempuan sebagai utusan dari Komunitas Masyarakat Adat di wilayah Bengkulu.

 

Pembukaan Pelatihan Paralegal pada Sabtu (11/03/2023) dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Adat dari Komunitas Cawang ‘An, Kepala Desa Cawang Lama, Ketua Pelaksana Harian Daerah (PHD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rejang Lebong, Ketua PW AMAN Bengkulu, Koordinator PPMAN Region Sumatera beserta anggotanya, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Direktorat KMA, PB AMAN dan Seknas PPMAN.

 

Sjamsul Hadi, Direktur KMA mengatakan bahwa pelatihan paralaegal ini merupakan implementasi dari adanya kerjasama antara Direktorat KMA dan PPMAN yang telah dilaksanakan pada tahun 2022. Sjamsul menambahkan bahwa memang sangat diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan NGO khususnya dalam ini PPMAN yang melakukan penanganan kasus dan advokasi Masyarakat Adat. Sjamsul begitu akrab disapa menambahkan bahwa tugas dan kewajiban Pemerintah untuk melakukan advokasi walaupun terkadang pemerintah baik itu pusat maupun daerah melakukan pelanggaran hukum terhadap Masyarakat Adat, selain pemerintah, perusahaan juga melakukan pelanggaran hukum yang akhirnya banyak masyarakat adat yang hak-haknya dilanggar sementara PPMAN melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap Masyarakat Adat yang memiliki masalah hukum karena memperjuangkan hak-haknya.

 

Sementara Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus menyampaikan bahwa kerjasama dengan KMA akan terus berlanjut di beberapa daerah lainnya. Laki-laki yang biasa disapa Alam ini, menambahkan harapannya pelatihan paralegal dilakukan agar masyarakat adat memiliki kemampuan untuk memahami hukum, memahami dan melihat kondisi masalah yang ada di komunitas Masyarakat Adat dan juga memiliki kemampuan untuk mendampingi masyarakat adat yang memiliki masalah hukum karena memperjuangkan hak-haknya.

 

Pelatihan paralegal ini juga dihadiri Ketua PHW AMAN Bengkulu, Deff Tri Hardianto, dan memberikan sambutan, dalam sambutannya Ketua PHW AMAN Bengkulu ini mengatakan pelatihan paralegal ini sangat penting mengingat begitu banyak masalah hukum yang terjadi di komunitas masyarakat adat di wilayah Bengkulu. Laki-laki yang biasa di panggil Deff Tri ini mengatakan hampir semua Masyarakat Adat memiliki masalah hukum mulai dari masalah penguasaan tanah ulayat dan juga ada masalah masyarakat adat yang mendapatkan tindakan kriminalisasi dari aparat karena memperjuangkan hak-haknya. Deff Tri berharap dengan adanya anggota komunitas Masyarakat Adat yang mengikuti pelatihan paralegal ini dapat memberikan ilmu dan pengetahuan yang diperoleh untuk kepentingan pendampingan maupun pembelaan terhadap Masyarakat Adat, mengingat sangat susah mencari advokat yang secara ikhlas dan sukarela mau membantu masyarakat adat. Walaupun saat ini sudah ada beberapa advokat anggota PPMAN yang siap membantu Masyarakat Adat, namun keberadaan advokat tersebut masih kurang, karena semakin banyak masalah hukum yang terjadi dan dialami oleh masyarakat adat.

 

Sementara Koordinator PPMAN Region Sumatera, Suryadi dalam sambutannya menyampaikan Lokalatih Paralegal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Masyarakat Adat untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya dan komunitas adatnya. Surya menambahkan peserta lokalatih paralegal diberikan pengetahuan Hukum Dasar, HAM, Gender, dan Keorganisasian agar kelak mampu menjembatani kerja kerja advokat. Koordinator PPMAN ini menambahkan, Ada banyak kader Paralegal yg telah berpraktek dan berhasil membela komunitas Masyarakat Adat di region Sumatra. PPMAN juga telah beberapa kali melaksanakan pelatihan paralegal di komunitas Kuntu kampar, Talang Mamak dan Inhu nah. Surya berharap agar kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan Paralegal yang berkualitas, memiliki pengetahuan yang baik dalam melakukan kerja advokasi ke depannya.

***

PPMAN : Hakim PN Palopo Harus Segera Bebaskan Mahasiswa Korban Kriminalisasi

Oleh Apriadi Gunawan

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) meminta majelis hakim untuk membebaskan 12 mahasiswa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan karena telah menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil usai mendemo dugaan korupsi dalam tubuh Kejaksaan Negeri Palopo.

 

PPMAN menilai bahwa betapa pun tajamnya pedang keadilan, ia seharusnya tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah, apalagi mahasiswa yang sedang menyoroti penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

 

Mohammad Maulana, penasihat hukum PPMAN, menyatakan kalau para mahasiswa yang saat ini diadili di PN Palopo merupakan korban penegakan hukum yang sarat dengan serentetan pelanggaran hak. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menghukum mereka.

 

“Di persidangan, tidak ada satu pun fakta yang mengonfirmasi bahwa terdapat perbuatan yang melanggar hukum. Ini bukti bahwa para mahasiswa tidak bersalah, (sehingga mereka) seharusnya dibebaskan,” kata Maulana kepada wartawan pada Senin (13/2/2023).

 

Ia menyatakan, pada sidang putusan yang akan dijadwalkan tanggal 21 Februari 2023, pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi para terdakwa yang notabene masih berstatus sebagai mahasiswa.

 

“Kami berharap majelis hakim membebaskan para mahasiswa,” kata Maulana.

 

Kejanggalan pada Fakta Persidangan

 

Maulana menyatakan bahwa semua fakta persidangan telah diabaikan oleh kejaksaan. Menurutnya, para mahasiswa telah memberikan potret baik atas dukungan pada semangat pemberantasan korupsi. Namun, jaksa penuntut umum justru memperlihatkan hal yang sebaliknya dalam perkara tersebut. Dengan menarasikan aksi demonstrasi sebagai kekerasan, tegas Maulana, jaksa menuntut 12 orang terdakwa mahasiswa dengan hukuman 3-7 tahun.

 

“Tuntutan jaksa ini memperlihatkan semangat anti-demokrasi dan anti-kritik dalam kasus ini,” ungkapnya.

 

Atas tuntutan yang mengada-ada itu, penasihat hukum terdakwa telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum. Maulana menyebut bahwa pledoi yang mereka soroti bukan hanya tentang tuntutan yang terlalu tinggi, tapi fakta yang ditutupi.

 

Ia menyebut dalam persidangan bahwa ada dua hal yang selama penyidikan dan penuntutan yang tampaknya sengaja disembunyikan. Pertama, terkait CCTV yang tidak pernah diperlihatkan secara transparan.

 

“Ini aneh,” tandasnya.

 

Kedua, terkait dengan pemeriksaan konstruksi pagar rubuh yang menimpa dua satpam kejaksaan, di mana satu di antaranya meninggal. Maulana menyatakan kalau beberapa saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan, menerangkan bahwa interval robohya pagar, adalah kurang dari dua menit. Kalau pun ada aktivitas dorong mendorong pagar yang membuat pagar roboh dalam waktu secepat itu, maka bisa saja menimbulkan pertanyaan pada kualitas pagar yang dibangun pada dua minggu sebelum insiden bertanggal 21 Juli 2022 tersebut.

 

Maulana juga memaparkan adanya berbagai pengkambinghitaman terhadap para terdakwa di hadapan persidangan, mulai dari skenario laporan yang dibuat bukan oleh pelapor, namun pihak kepolisian; BAP yang bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum; CCTV yang disembunyikan; dan penghindaran pemeriksaan terhadap proyek pembangunan pagar.

 

Maulana menyatakan bahwa sebelum insiden yang berujung pada tewasnya Abdul Azis itu, Kejaksaan Negeri Palopo seharusnya membuka ruang dialog dalam menyambut aksi demontrasi mahasiswa. Menurutnya, insiden tersebut terjadi akibat keengganan untuk membuka ruang dialog, sehingga terkesan menutupi proses tindak lanjut atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dipersoalkan mahasiswa.

 

“Saat aksi mahasiswa, Kejaksaan Negeri Palopo justru menutup akses dengan memerintahkan (petugas) security untuk menutup pagar, yang seketika membuat rubuh pagar,” katanya.

 

Maulana menerangkan, alih-alih menunjukkan tanggung jawab terhadap insiden kecelakaan tersebut, melalui serangkaian upaya tersistematis dalam rangkaian penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan Negeri Palopo justru terkesan menunjukkan serangkaian upaya untuk menutup ruang pada tanggung jawab. Sebaliknya, mereka malah mengkambinghitamkan para mahasiswa atas insiden robohnya pagar. Padahal, insiden tersebut seharusnya dipandang sebagai momen penting dalam membuka borok pengerjaan proyek pembangunan pagar kantor yang sebelumnya juga telah dipersoalkan oleh publik terkait indikasi dugaan korupsi dalam tubuh Kejaksaan Negeri Palopo.

 

Akar Masalah

 

Maulana menerangkan bahwa permasalahan yang menyeret 12 mahasiswa ke pengadilan itu, berawal dari aksi protes di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Palopo pada 21 Juli 2022. Aksi mahasiswa dilakukan dalam rangka menuntut penuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Palopo, seperti dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Palopo, dugaan korupasi pembangunan Puskesmas Sendan, dugaan korupsi terkait keterlibatan Dinas Pendidikan bersama oknum Kejaksaan Negeri Palopo. Namun, demo mahasiswa itu berujung kriminalisasi terhadap mahasiswa dan memakan korban dua orang satpam yang tertimpa gerbang yang roboh tersebut, satu di antaranya meninggal dunia.

 

***

PPMAN Minta Kementerian ATR/BPN Selesaikan Konflik Agraria yang Merugikan Masy. Adat di Flores

Oleh Apriadi Gunawan


Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan konflik agraria yangmerugikan komunitas Masyarakat Adat di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator PPMAN Region Bali Nusra Anton Yohanis Bala bersama Staf Bidang Pemantauan dan Dokumentasi Seknas PPMAN Surti Handayani saat menemui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni di ruang kerjanya pada Selasa, 6 Desember 2022.


Anton Yohanis Bala menyatakan bahwa konflik agraria yang terjadi di Flores, tidak hanya melibatkan perusahaan sebagai pelaku, tapi juga institusi negara melalui kebijakannya, mulai dari penetapan kawasan hutan lindung, pertambangan, sampai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Waduk Lambo, Kabupaten Nagekeo. Ia menyebut ada puluhan konflik agraria yang terjadi saat ini di wilayah adat di Flores.

“PPMAN minta semua konflik agraria yang merugikan Masyarakat Adat di Flores, segera diselesaikan,” katanya kepada Wakil Menteri ATR/BPN.


Anton menyebutkan bahwa konflik agraria yang amat merugikan Masyarakat Adat di sana, termasukkasus penyelesaian tanah eks HGU antara PT Renha Rosari Keuskupan Larantuka dan Masyarakat Adat Suku Tukan di Flores Timur serta PT Kristus Raja Keuskupan Maumere dan Masyarakat Adat Tana Ai suku Soge dan Goban di Sikka. Ia menerangkan kalau hingga kini, kasus tersebut masih menemui jalan buntu.

Dalam pemaparannya, Anton mengatakan kepada Raja Juli Antoni bahwa pemegang HGU adalah perusahaan-perusahaan milik gereja Katolik.


“Beliau (Raja Juli) sempat tersentak saat diberi tahu pemegang HGU itu adalah perusahaan-perusahaan milik gereja Katolik. Ada kesan kaget dan heran,” katanya.


Anton menjelaskan bahwa sudah pernah ada dialog untuk menyelesaikan kasus konflik agraria itu. Bahkan, pernah terbit dua kali Surat Keputusan (SK) Bupati Sikka tahun 2016 dan 2020 sebagai landasan hukum. Tapi, itu tetap tidak pernah tuntas dijalankan oleh pemerintah.


Anton menduga ada semacam kongkalikong atau permainan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat Kementerian ATR/BPN di level provinsi dan kabupaten untuk memuluskan kepentingan perusahaan milik gereja Katolik dengan menabrak ketentuan hukum yang ada.


“Inilah inti dari maksud kedatangan PPMAN menemui Wakil Menteri ATR/BPN. Kami berharap Wakil Menteri ATR/BPN dapat melakukan pemantauan dan pengawasan atas proses pembaruan HGU agar tidak sewenang-wenang, menabrak aturan hukum, dan merugikan Masyarakat Adat yang sedang memperjuangkan hak-haknya,” ungkapnya.


Menanggapi hal itu, Raja Juli Antoni menyayangkan terjadinya konflik agraria yang melibatkan pihak gereja Katolik ini. Raja menanyakan apakah Masyarakat Adat punya sejarah penguasaan dan sudah berapa lama menempati lokasi tanah eks HGU tersebut.


Menjawab itu, Anton mengatakan, Masyarakat Adat sudah lama menempati tanah eks HGU. Ia juga menegaskan kalau Masyarakat Adat memiliki sejarah asal-usul yang jelas untuk memiliki tanah eks HGU tersebut. Karenanya, sebut Anton, mereka siap untuk kembali ke meja dialog untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria tersebut.


Raja Juli pun meminta Masyarakat Adat untuk membuat laporan dan kronologi kasus agar bisa lebih konkret diawasi dan diselesaikan.


“Saya ingin konflik agraria ini cepat selesai,” katanya.

PPMAN : Kasus Perampasan Wilayah Adat Makin Meningkat

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang didukung Pengurus Besar (PB) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan pelatihan paralegal untuk kader Komunitas masyarakat adat diregion Sulawesi Komunitas adat Pamona Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 28/11/2022

“Mengingat beragamnya masalah hukum yang terjadi dan menimpa masyarakat adat diwilayah yang menjadi objek pembangunan negara, maka sangat diperlukan peran serta masyarakat adat itu sendiri untuk bersama berjuang,dan membantu komunitasnya dalam memperjuangkan hak-haknya,” kata Maulana Koordinator PPMAN Region Sulawesi.

 

Menurutnya, berdasarkan catatan akhir tahun 2021 dari AMAN menunjukan perampasan wilayah adat, kekerasan, kriminalisasi dan penyangkalan terhadap masyarakat adat masih terus berlangsung dan semakin meningkat.

 

AMAN dan PPMAN sepanjang tahun 2022 setidaknya menerima 35 kasus perampasan wilayah adat yang mencakup areal seluas 251.000 hektar dan berdampak pada 103.717 jiwa. Bahkan satu orang warga masyarakat adat Toruakat di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tertembak mati dalam bentrok dengan Perusahaan tambang PT. Bulawan Daya Lestari.

 

Sehingganya kata Maulana, pelatihan para legal ini bertujuan untuk kapasitas komunitas masyarakat adat, baik itu pengetahuan, wawasan, keterampilan, serta keahlian dalam mendampingi dan menangani kasus masyarakat adat yang menjadi korban dari rencana pembangunan negara.

 

Hal senada diungkapkan Noval A. Saputra Biro Advokasi PW AMAN Sulteng bahwa pelatihan paralegal ini diikuti oleh para pemuda-pemudi komunitas masyarakat adat di Region Sulawesi, para peserta selain mendapatkan materi inclass mereka juga diajak melakukan observasi di lingkungan PT. Poso Energi dan observasi di lingkungan Desa Kuku Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso.

 

“Hemat saya, ini model pelatihan yang bisa dilakukan secara berkelanjutan di komunitas-komunitas lainnya, sehingga bisa menemukan dan mengenali peluang serta ancaman bagi komunitas masyarakat adat dengan memberdayakan pemuda dan perempuan,” tuturnya.

 

Kegiatan yang berlangsung dari 28 November sampai dengan 2 Desember itu diikuti sejumlah perwakilan dari setiap komunitas masyarakat adat dimasing-masing wilayah.

 

Berikut Nama-nama Komunitasnya :

  1. Komunitas Masyarakat Adat Pamona Kabupaten Poso Sulteng
  2. Komunitas Masyarakat Adat Togean Kabupaten Tojo Una una Sulteng
  3. Komunitas Masyarakat Adat Kaili Tado Sulteng-Sulbar
  4. Komunitas Masyarakat Adat Kasimbar Parimo Sulteng
  5. Komunitas Masyarakat Adat Mateko Kabupaten Gowa Sulsel
  6. Komunitas Masyarakat Adat Rampi Kabupaten Luwu Utara Sulsel
  7. Komunitas Masyarakat Adat Seko Kabupaten Luwu Utara Sulsel
  8. Komunitas Masyarakat Adat Pali Kabupaten Tanah Toraja Sulsel
  9. Komunitas Masyarakat Adat Sa’dan Kabupaten Tanah Toraja Sulsel
  10. Komunitas Masyarakat Adat Makale Kabupaten Tanah Toraja Sulsel
  11. Komunitas Masyarakat Adat Karama Kabupaten Mamuju Sulbar
    12 komunitas Masyarakat Adat Tabulahan Kabupaten Mamasa Sulbar
  12. Komunitas Masyarakat Adat Adolang Kabupaten Majene Sulbar
  13. Perwakilan Kader Organisasi Sayap (Perempuan AMAN dan Barisan Pemuda Adat Nusantara di Sulteng)

 

Jurnalis SMS Samsir

Sumber: https://matasms.com/ppman-kasus-perampasan-wilayah-adat-makin-meningkat/

Mendorong Masyarakat Adat Pastikan Implementasi FPIC

Oleh Apriadi Gunawan

 

Masyarakat Adat didorong untuk memiliki peran secara penuh untuk bersama-sama memastikan implementasi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam tata kelola sumber daya alam. FPIC merupakan hak Masyarakat Adat untuk mengatakan “ya dan bagaimana” maupun “tidak” untuk pembangunan yang mempengaruhi sumber daya dan wilayah adat. Peran Masyarakat Adat dinilai penting mengingat beragamnya masalah hukum yang terjadi dan menimpa Masyarakat Adat di wilayah adat yang menjadi target pembangunan pemerintah maupun perusahaan.

 

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menegaskan pentingnya penerapan FPIC dan peran Masyarakat Adat dalam memastikan itu. Komunitas Masyarakat Adat yang memiliki kapasitas pembelaan juga diharapkan dapat membantu komunitas Masyarakat Adat lain yang menjadi korban untuk mendapatkan akses keadilan.

 

Rukka menerangkan, FPIC itu ibarat kita masuk ke rumah orang, jadi harus menyapa tuan rumah dan mendapat izin terlebih dahulu untuk bisa masuk.

 

“Yang terjadi selama ini, perusahaan masuk ke wilayah adat, tidak hanya tanpa izin, tapi mencuri, merampok. Setelah itu, membakar wilayah adat kita,” kata Rukka dalam sambutan membuka diskusi publik dengan topik “Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang Berada di Dalam dan Sekitar Wilayah Operasional Bisnis dalam Menjalankan Protokol Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).”

 

Diskusi publik yang diselenggarakan atas kerja sama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan AMAN itu berlangsung di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 28 November 2022. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai pihak, termasuk sektor pemerintah, masyarakat, dan privat.

 

Puluhan orang hadir dalam diskusi publik itu, di antaranya perwakilan berbagai organisasi masyarakat sipil, organisasi sayap AMAN PEREMPUAN AMAN dan BPAN, serta komunitas Masyarakat Adat, termasuk Pamona, Togean, Kaili Tado, Kasimbar, Mateko, Rampi, Seko, Pali Sadan, Makale, Karama, Tabulahan, Adolang, dan lain-lain.

 

Rukka sempat menyinggung soal “ethic” (etika) dalam ruang diskusi publik tersebut. Ia menerangkan bahwa etika adalah turunan yang menjadi hak sekaligus mekanisme dan alat. Etika itu kalau kita lihat hidupnya, di atas “mamak”-nya etika itu ada yang disebut hak untuk menentukan nasib sendiri. “Nasib kita, wilayah adat kita, adalah keputusan kita. Itulah yang disebut hak asasi manusia (HAM),” katanya mengingatkan.

 

Rukka menyebut bahwa HAM terdiri dari dua jenis, yaitu hak individu dan hak kolektif. Hak kolektif Masyarakat Adat menjadi hidup dari seluruh hak-hak Masyarakat Adat, termasuk di dalamnya hak untuk menentukan nasib sendiri.

 

Kaitannya dengan etika, Rukka mengatakan bahwa etika bukan menyatakan isme, tapi dia adalah hak kolektif dari Masyarakat Adat.

 

“Mengapa hak kolektif itu penting? Karena tanpa hak kolektif atas nasib kita, atas wilayah adat kita, atas kehidupan kita, maka kita tidak mungkin lagi bisa menikmati hak-hak asasi yang bersinar di sini,” ungkapnya.

 

Terkait dengan “free” (bebas), menurutnya, itu berarti Masyarakat Adat tidak boleh diintervensi, ditekan, dan diintimidasi. Ketika melakukan proses, Masyarakat Adat harus bebas dari intervensi dan intimidasi.

“Kalau ada kepala desa atau polisi mengawal musyawarah adat, itu sudah dipastikan bukan free. Apalagi datang Koramil, intel-intel, awasi kita punya acara, itu pasti sudah bukan free,” tandasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Rukka juga menyoal tentang informasi yang kerap dimanipulasi untuk kepentingan perusahaan. Informasi menjadi senjata utama dari perampasan wilayah adat.

 

“Yang disampaikan, informasi yang manis. Tidak pernah disampaikan kepada Masyarakat Adat, informasi yang benar,” ungkap Rukka. Padahal, lanjutnya, informasi dari A sampai Z itu harus disampaikan secara utuh. Namun, yang paling banyak dikeluhkan, perusahaan dan pemerintah kerap tidak transparan dalam menyampaikan informasi, bahkan tidak pernah membuka dokumen izin ke Masyarakat Adat. “Entah apa yang disembunyikan, padahal itu informasi publik. Tidak pernah dibuka, tapi dia (perusahaan) mengancam (dengan bilang bahwa) dia sudah punya izin. Banyak sekali kasus seperti ini.”

 

Catatan Akhir Tahun AMAN tahun lalu, menunjukkan berbagai data terkait maraknya perampasan wilayah adat, kekerasan, kriminalisasi, dan penyangkalan terhadap Masyarakat Adat yang masih terus berlangsung dan semakin meningkat.

 

Sepanjang tahun 2022, PPMAN dan AMAN telah menerima 35 kasus perampasan wilayah adat yang mencakup area seluas 251 ribu hektar dan berdampak pada 103.717 jiwa. Bahkan, satu orang anggota komunitas Masyarakat Adat di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tertembak mati dalam bentrok dengan aparat kepolisian saat aksi menentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana.

 

Ketua PPMAN Syamsul Alam Agus menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seharusnya dapat menunjukkan komitmen terhadap implementasi prinsip yang tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang tegas menetapkan hak individu dan hak kolektif Masyarakat Adat, mulai dari hak Masyarakat Adat untuk memelihara dan memperkuat kelembagaan adat, budaya, tradisi, bahasa, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi Masyarakat Adat sendiri.

 

Pria yang akrab disapa Alam itu menambahkan bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan atau proyek, seharusnya negara menggunakan prinsip FPIC kepada Masyarakat Adat maupun masyarakat lokal yang akan terkena dampak dari pembangunan.

 

“PADIATAPA (FPIC) merupakan hak yang dimiliki Masyarakat Adat dan masyarakat setempat lainnya untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap pembangunan atau proyek yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ridha Saleh selaku Asisten Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, mengatakan bahwa perlindungan masyarakat itu tanggung jawab kita bersama karena itu terkait dengan hak mendasar yang melekat bagi Masyarakat Adat dan secara substansi menyangkut identitas atau hak asal-usul kita.

Keberadaan Masyarakat Adat.

 

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (KMA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sjamsul Hadi mengatakan bahwa keberadaan Masyarakat Adat dilindungi oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 18B angka 2, di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 28I angka 3, juga disebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

 

Sjamsul menambahkan, keberadaan Masyarakat Adat juga telah mendapatkan Piagam Hak Asasi Manusia, di mana itu mengatur tentang identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman.