Siaran Pers : Hentikan Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Warga Rempang!

Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang mengecam kriminalisasi dan tindakan kekerasan berupa penyerangan yang dilakukan oleh karyawan dan/atau tim keamanan PT Makmur Elok Graha (PT.MEG) pada 17 – 18 Desember 2024. Dalam peristiwa ini, Polresta Barelang alih-alih menindak tegas semua pelaku penyerangan, justru menetapkan 3 orang warga Rempang sebagai tersangka. Tim PT. MEG tersebut melakukan penyerangan di 3 titik, diantaranya: 1.) Posko Masyarakat Adat Sembulang Hulu, 2.) Posko Masyarakat Adat Sei Buluh, 3.) Posko Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor. Atas tindakan penyerangan tersebut sebanyak 8 (delapan) orang warga mengalami luka fisik, seperti luka ringan, luka sobek di bagian kepala, luka berat, terkena anak panah, patah tangan dan ratusan warga lainnya mengalami trauma yang mendalam.

 

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, awalnya warga Rempang menangkap salah seorang Tim Keamanan PT. MEG yang sedang melakukan pengrusakan spanduk penolakan atas Proyek Rempang Eco City. Atas penangkapan tersebut, warga kemudian menelpon polisi dan 5 (lima) orang polisi pun datang ke Posko Sembulang Hulu. Sebelum polisi datang, beberapa orang yang datang untuk mengambil orang PT MEG tersebut dan mengatakan dirinya seorang prajurit dengan menunjukkan kartu anggota tentara. Namun, warga memilih tetap menahan karyawan tersebut dan menunggu polisi. Warga meminta agar polisi segera memproses tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku. Namun upaya tersebut tidak digubris oleh Polsek Galang, hingga pada akhirnya pelaku tersebut pun dibawa kembali oleh Tim PT. MEG. Tidak berselang lama Tim PT. MEG datang kembali dan langsung melakukan penyerangan. Penyerangan tersebut dilakukan secara terukur, terlatih dan terencana. Mulanya, Tim PT. MEG menyerang lampu-lampu penerangan, kemudian menyerang warga secara fisik dan menghancurkan berbagai benda dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Melihat brutalitas premanisme tersebut, warga pun mengevakuasi diri dengan berlarian masuk ke hutan untuk menghindari kekerasan.

 

Atas tindakan penyerangan tersebut, alih-alih melakukan penegakan hukum secara berkeadilan, Polresta Barelang hanya menetapkan 2 (dua) orang Tim Keamanan PT. MEG menjadi tersangka dari 30 orang Tim PT. MEG melakukan penyerangan sebagaimana pengakuan Angga, anggota Tim Keamanan PT. MEG dalam wawancaranya bersama Tempo.1 Tidak berhenti di situ, alih-alih melindungi dan  memberikan  rasa  aman  pada  masyarakat,  Polresta  Barelang  justru menetapkan 3 (tiga) orang Masyarakat menjadi tersangka, Yakni: Siti Hawa Als Nenek Awe (67 Tahun), Sani Rio (37 Tahun) dan Abu Bakar Als Pak Aceh (54 Tahun) dengan tuduhan perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 KUHP.

 

Atas penjabaran tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kekerasan ini sengaja dimobilisasi dengan menargetkan warga Rempang agar tersingkir secara paksa dari tempat tinggal mereka. Keberadaan gerombolan orang PT MEG di Rempang perlu dipertanyakan, apakah karyawan sungguhan atau hanyalah “preman” berkedok karyawan yang sengaja ditempatkan untuk mengintimidasi warga. Mengingat hingga saat ini belum ada pekerjaan konstruksi Rempang Eco City, maka perlu dipertanyakan untuk apa orang-orang itu ditempatkan di Kampung Sembulang Pasir Merah. Di pihak lain, Polisi melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi premanisme mereka bahkan “melindungi” dengan mengabaikan laporan-laporan warga. Temuan kami, Pemerintah Kecamatan Galang juga turut andil dalam kekerasan ini karena memberikan fasilitas bagi kelompok pelaku kekerasan ini.

 

Dari rentetan peristiwa ini, PT MEG, Polisi, BP Batam dan Pemerintah Setempat secara bersama-sama telah melakukan kekerasan struktural, dengan sengaja melakukan mobilisasi kekuasaan, alat dan fasilitas negara untuk menyingkirkan warga Rempang dari tempat tinggal dan ruang hidupnya. Pola kekerasan seperti ini adalah bentuk pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan.

 

Selanjutnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penetapan tersangka terhadap 3 orang masyarakat tersebut tidak bisa dilepaskan dari ambisi PT. MEG, BP Batam & Pemerintah Pusat untuk segera melakukan pengusiran masyarakat adat tempatan Pulau Rempang untuk suksesi Proyek Rempang Eco City, selain kriminalisasi dan kekerasan ambisi tersebut juga akan menarik Institusi Pertahanan, TNI karena pada hari Senin (13 Januari 2025), BP Batam menggelar rapat koordinasi percepatan Rempang Eco-City bersama Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama yang juga dihadiri oleh Asisten Perencanaan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan, Kepala Zeni Kodam 1 Bukit Barisan, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam, dan perwakilan PT MEG. situasi tersebut akan yang akan menempatkan Masyarakat dalam posisi kerentanan berlapis, bukan tidak mungkin menjadi objek kekerasan, seperti yang dilakukan oleh Tim Keamanan PT. MEG beberapa waktu yang lalu serta Kekerasan Polisi pada september 2023 yang silam.

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menilai kekerasan dan dan proses hukum terhadap masyarakat Pulau Rempang sampai penetapan tersangka bukan bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi membungkam perjuangan masyarakat Pulau Rempang dalam mempertahankan ruang hidupnya. Ini adalah kriminalisasi terhadap masyarakat Pulau Rempang. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korporasi (pemodal) dengan mengorbankan rakyat. Dalam hal ini negara mengabaikan dan mengingkari kewajibannya melindungi dan menghormati hak asasi warganya sebagaimana diatur dalam konstitusi, Undang-Undang Ham No. 39 Tahun 1999, dan berbagai instrumen hukum lainnya.

 

LBH Pekanbaru menilai sikap pemerintah Batam yang membiarkan masyarakat Rempang mengalami kekerasan fisik maupun psikologis secara berulang adalah perbuatan pelanggengan kejahatan Hak Asasi Manusia terhadap warga Negara. Kami juga memandang Pemerintah Kota Batam maupun kecamatan Galang adalah pihak yang memfasilitasi kejahatan kemanusiaan di Rempang terjadi. Negara melalui aparat kepolisian harus memandang masyarakat Rempang sebagai pejuang hak asasi manusia atas lingkungan hidupnya dan harus memberikan perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia atas lingkungan hidupnya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat; memandatkan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

 

Selain itu LBH Pekanbaru juga melihat kejadian keberulangan ini adalah kesalahan Negara yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk memastikan jaminan ketidakberulangan kepada masyarakat Rempang yang telah menjadi dan/atau mengalami pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam poin 164 standar norma dan pengaturan tentang pembela HAM. Meskipun demikian Negara sebagai wali dari sistem hak asasi manusia internasional harus mengambil langkah-langkah perlindungan untuk melawan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh PT MEG, karena kita memandang kehadiran PT MEG sebagai entitas bisnis di Pulau Rempang telah gagal dalam menghormati maupun mempromosikan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam deklarasi tentang Hak dan Tanggung Jawab sebagai perusahaan untuk mempromosikan dan melindungi HAM dan kebebasan fundamental yang diakui secara universal.

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) melihat kekerasan yang kembali terjadi kepada warga Rempang merupakan tindakan pengabaian yang secara terus-menerus dilakukan oleh Negara, utamanya Kepolisian kepada warga yang terdampak PSN. Kekerasan berupa penyerangan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT MEG menunjukkan bahwa proyek PSN ini telah mengabaikan bahkan merusak prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) sebagaimana telah digariskan dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), yang dalam hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan persetujuan maupun ketidaksetujuannya dalam proyek ini. Hal ini jelas berakibat pada hilangnya hak atas rasa aman sebagaimana diatur di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 serta pasal 30 UU 39/1999.

 

Selain itu, KontraS menilai penetapan tersangka kepada 3 orang warga Rempang oleh Polresta Barelang tidak dilakukan dengan profesional, proporsional, dan transparan sehingga telah dilakukan tanpa dasar yang kuat. Kepolisian tidak lagi bertindak sebagaimana untuk kepentingan umum melainkan hanya untuk kepentingan korporasi. Kriminalisasi yang menimpa 3 warga ini jelas tidak sesuai dengan tugas pokok Kepolisian sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 UU 2/2002. Selain itu, kriminalisasi ini KontraS lihat hanya digunakan sebagai upaya untuk merusak reputasi, menghalang-halangi korban untuk aktif menyuarakan penolakannya hingga memberikan teror kepada pihak-pihak yang bersangkutan dengan korban.

 

Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:

 

  1. Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera melakukan pembatalan Proyek Strategis Rempang Eco City, karena terbukti mengancam keamanan dan keselamatan serta berpotensi menghilangkan identitas kultural dan historis Masyarakat Adat Pulau Rempang;

 

  1. Presiden RI Prabowo Subianto, segera memerintahkan semua Kementerian terkait melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang beserta dengan wilayah kelola dan sumber- sumber kehidupannya;

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI, untuk segera memerintahkan Kepala Polresta Barelang untuk menghentikan proses hukum terhadap 3 (tiga) orang Masyarakat Rempang dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta memastikan semua Tim Keamanan PT. MEG yang melakukan kekerasan terhadap Masyarakat dan Barang pada 17 Desember 2024 segera ditetapkan sebagai tersangka;

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI, untuk segera memerintahkan Kepala Polresta Barelang agar menindaklanjuti laporan warga Pulau Rempang di Polresta Barelang, yang saat ini hanya menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dari pihak Tim Keamanan PT. MEG, namun sampai dengan saat ini kami tidak ada kejelasan mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya sudah sampai pada tahap mana.

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI segera melakukan audit, evaluasi kinerja terhadap Polresta Barelang yang dalam beberapa tindakan dan kerjanya tidak mencerminkan prinsip-prinsip Melindungi, Mengayomi, dan Melayani khususnya kepada Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang, melainkan cenderung dan diduga berpihak kepada PT. MEG;

 

  1. Panglima TNI memerintahkan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat untuk melakukan Audit, Review, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya terkait dengan keterlibatan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan dan Satuan Pelaksana Dibawanya, terkhusus Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam dalam Proyek Rempang Eco City yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsi TNI, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan Prajurit TNI yang mencoba menjemput Tim Keamanan MEG yang tertangkap tangan melakukan perusakan spanduk masyarakat;

 

  1. Komisi Kepolisian Nasional baik bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan bersama dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan LPSK melakukan pengawasan terhadap kinerja Polresta Barelang, serta meminta Polresta Barelang segera menghentikan proses hukum terhadap 3 (tiga) orang Masyarakat Rempang dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan Memberikan Perlindungan serta Pemulihan yang efektif bagi Masyarakat Adat Rempang;

 

  1. Kepala Kepolisian Negara RI berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN RI, segera memerintahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk memastikan PT. MEG meninggalkan Pulau Rempang karena diduga belum memiliki Hak Pengelolaan, sehingga Masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan Aman dan Damai;

 

Jakarta, 24 Januari 2025 Narahubung:

 

  1. Edy Kurniawan Wahid, YLBHI
  2. Teo Reffelsen, WALHI
  3. Syamsul Alam Agus, PPMAN

 

SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK REMPANG ;

 

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  3. LBH Pekanbaru
  4. WALHI Riau
  5. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  6. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  8. Trend Asia
  9. LBH Mawar Saron Batam
  10. Lembaga Studi & Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK)
  11. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  12. Amnesty International Indonesia
  13. Transparency International Indonesia
  14. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)

 

“PPMAN strongly condemn the acts of violence to Indigenouse students in Bangladesh”

Attack on Indigenous Students during a peaceful demonstration and rally in Dhaka

 

Published on: January 15, 2025

 

 

 

 

Picture Source: Collected.

 

Background of the incident:

On January 15, 2025, a violent attack was occurred out on Indigenous Students by a group of  students in front of the National Curriculum and Textbook Board (NCTB) building in Motijheel, Dhaka. The Indigenous students had gathered for a peaceful protest against the removal of an image of a graffiti featuring the word ‘indigenous’ (Adivasi, in Bangla) from the back of a school textbook,   At least 19 indigenous students were injured in the attack and 10 of them were taken to Dhaka Medical College Hospital.

 

Earlier on January 12 the NCTB authority removed the image of the graffiti that contained the word “indigenous” following the demands of ‘Students for Sovereignty’ organization. Indigenous students declared today’s protest program against this decision of the NCTB.

 

The protest, however, turned violent when members of ‘Students for Sovereignty’ launched an unprovoked attack on the Indigenous students. It is learnt that; the protest of indigenous students was organized under the banner of “Aggrieved Indigenous Student-People” as part of their ongoing struggle for cultural recognition in Bangladesh’s educational system. The removal of the term ‘Adivasi’ from textbooks  sparked outrage within the community. The students planned a peaceful procession against the decision of removing the graffiti by NCTB authority .

 

The demonstration and protest rally by the Indigenous students was first started from TSC, Dhaka University at 10 am in the morning today. From TSC hundreds of indigenous students and leaders of many progressive organizations and human rights activists marched towards NCTB located in Motijheel area of Dhaka city.  Eyewitnesses said that before the indigenous students reached at the NCTB building at around 12 noon, the members of ‘Students for Sovereignty’ were already there holding cricket stamps with the national flag.

Picture Source: collected

 

Meanwhile, the indigenous students, who were marching peacefully to the NCTB building, were attacked first by members of the ‘Students for Sovereignty.’ Despite the presence of police personnel at the scene, ‘Students for Sovereignty’ launched an unprovoked assault. The attackers, armed with cricket batons, struck the indigenous students, resulting in injuries to at least 19.

Number of injured victims:

 

At least 19 students were injured, and several were required to admit at Dhaka Medical College Hospital with serious injuries.

 

The seriously injured has been identified are –1. Ananta Dhamai (35), Former President of Bangladesh Indigenous Youth Forum, 2. Don Jetra (28), Dhaka Metropolitan Branch of Bagachas, 3. Jewel Marak (35), Journalist of DBC News, 4. Rupaya Shrestha Tanchangya (25), Central Member of Anti-Discrimination Student Movement and Student of Dhaka University, 5. Tony Mathew Chiran, Vice- President of Bangladesh Indigenous Youth Forum, 6. Isaba Shuhrat (32), Human Rights Activist, 7. Futanta Chakma (22), Student.

 

The other injured are-1. Donai Mro (25), Student of Dhaka University, 2. Rengyoung Mro (27), Vice-President of CHT Hill Student Council, 3. Sneha Lal Tanchangya, Student of Dhaka University, 4. Shanta Chakma, Student of Dhaka University, 5. Sushmi Chakma, Student of Dhaka University, 6. Angel Chakma, Student of Jagannath University, 7. Sushanto Chakma, Student, 8. Michel Tripura, Student, 9. Malay Bikash Tripura, Student, Dhaka University, 10. Shoili (27), Student of Dhaka University, 11. Rahi Nayab, Student of Department of Mass Communication and Journalism, Dhaka University, 12. Robi Biswas, Student of Dhaka University.

 

Action taken by police:

 

The police have yet to release an official statement on their role in managing the situation, and an investigation into the incident is underway. Indigenous leaders are demanding impartial investigation of the attack, and activists are calling for a broader conversation about the need for greater recognition of indigenous rights in Bangladesh.

 

Alik Mree, an organizer with the Agitated Indigenous Students, condemned the attack, emphasizing that their protest was meant to be peaceful. He expressed disbelief that their group, which was marching in a non-violent manner, was attacked by another student group, even in the presence of police. Mree further criticized the use of national symbols, such as the national flag tied to cricket batons, in what he described as an act of aggression.

 

Statement by different organizations:

 

Bangladesh Indigenous Peoples’ Forum (BIPF) condemned the violent attack by the members of ‘Students for Sovereignty’ on the peaceful demonstration and protest rally of the Indigenous Students.

 

Bangladesh Indigenous Peoples’ Forum also considers the decision taken by the NCTB is unfortunate which is to remove the ‘Adivasi’ (Indigenous) word from the Grade 9-10 Bengali grammar textbook without any discussion with the relevant organizations and authorities of the state in view of the demands of some radical sectarian and fundamentalist groups on 12 January 2025. Bangladesh Indigenous Peoples’ Forum (BIPF) rejects with disgust and expresses strong anger and protest against such discriminatory and humiliating decision and demanded punishment whoever involves in the attack..

 

Hill Student Council and Hill Women’s Federation of CHT also strongly condemned and protested and demanded speedy arrest and punishment of the terrorists involved in the attack.

 

Post Attack Actions by the Indigenous Students:

 

The indigenous students immediately declared programs against the attack

 

  1. Protest rally in the evening at Dhaka University campus
  2. Protest on 16 January 2025 in every conner of the country
  3. Protest on January 17, 2025 Infront of the Chief Adviser’s Office demanding justice of today’s incident and reinstatement of the graffiti containing ‘Adivasi’ (Indigenous) words.

 

Resource : https://kapaeengnet.org/attack-on-indigenous-students-during-a-peaceful-demonstration-and-rally-in-dhaka/

SIARAN PERS Solidaritas Nasional Untuk Rempang “Kekerasan terhadap Warga Kembali Terjadi: Cabut PSN Rempang Eco City”

Jakarta, 18 Desember 2024 – Warga Rempang Tolak Rempang Eco-City bersama Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam keras peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG). Kekerasan tersebut terjadi kepada warga di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Rempang, Kepulauan Riau pada 18 Desember 2024 pukul 00.50 WIB.

 

Kekerasan serupa serangan tersebut terjadi pada posko keamanan warga. Akibat serangan tersebut, sebanyak 8 orang warga menjadi korban dan mengalami kekerasan fisik, antara lain: luka ringan, luka sobek di bagian kepala, luka berat, terkena panah, patah tangan dan warga lainnya mengalami trauma. Sebagian warga pada akhirnya turut mengevakuasi diri dengan lari masuk ke hutan untuk menghindari berbagai serangan brutal. Serangan tersebut juga menyasar pada belasan kendaraan bermotor dan mobil milik warga yang berakibat pada kerusakan.

 

Edy Kurniawan, YLBHI, mengatakan bahwa seharusnya peristiwa ini tidak terjadi jika lembaga-lembaga negara dari awal berani mengambil sikap tegas untuk melindungi warga Rempang dan meninjau ulang PSN Rempang Eco-City. Sejak satu tahun terakhir warga Rempang berkali-kali mengadukan peristiwa kekerasan yang berulang. Pengaduan ditujukan kepada DPR RI, KLHK, ATR/BPN, Komnas HAM, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, dll. Jadi, seharusnya mereka mampu memitigasi potensi kekerasan di Rempang. Kejadian ini membuktikan kegagalan lembaga negara tersebut untuk menyelesaikan konflik di Rempang.

 

Melihat pola rentetan serangan terhadap warga Rempang dalam satu tahun terakhir, yang melibatkan kepolisian, TNI, BP Batam, dan kelompok premanisme yang dimobilisasi oleh PT MEG, serta di orkestrasi oleh pejabat-pejabat pusat. Di mana serangan ini menimbulkan korban pelanggaran HAM berupa perampasan tanah dan kekerasan terhadap ratusan hingga ribuan warga Rempang. Sehingga situasi ini mengarah pada pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan, pemindahan/pengusiran penduduk secara paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf d dan e UU 26/2000 dan Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement A/HRC/18, paragraf ke-6, oleh Dewan HAM PBB (2009), Tegas YLBHI.

 

Syamsul Alam Agus, PPMAN, menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan premanisme yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Masyarakat Adat di Rempang. Masyarakat Adat memiliki hak yang dilindungi oleh Undang – undang, termasuk hak atas tanah, budaya, dan kehidupannya. Aksi premanisme yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia, tetapi juga mengancam keberlangsungan tradisi serta lingkungan yang telah dijaga oleh Masyarakat Adat selama berabad-abad.

 

Masyarakat Adat adalah penjaga ekosistem dan warisan budaya bangsa. Hak mereka atas tanah adalah hak yang diakui oleh konstitusi, seperti yang tercantum dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Tindakan premanisme oleh perusahaan menunjukan kelalaian dalam menghormati prinsip-prinsip keberlanjutan, etika bisnis, dan keadilan sosial. Keadilan untuk Masyarakat Adat adalah fondasi untuk keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan. Tidak ada pembangunan yang seharusnya dibayar dengan penderitaan mereka, mari berdiri bersama untuk melindungi hak dan martabat Masyarakat Adat di Rempang, tegasnya.

 

Vebrina Monicha, KontraS, menyebutkan bahwa kekerasan yang terjadi kepada warga Rempang merupakan bentuk kekerasan berbasis kepentingan modal (Capital Violence) yang diciptakan untuk mengakselerasi kepentingan dari investasi yang berujung pada pelanggaran HAM. Kekerasan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT MEG tersebut juga kami lihat selama ini terus berulang dan minim penghukuman. Tidak adanya penghukuman tersebut menunjukkan adanya Conflict of Interest (CoI) antara PT MEG dan Kepolisian, sehingga kami menilai bahwa kekerasan ini telah diakomodir dalam Perpol No. 4 Tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa, yang bila ditilik dalam sejarah merupakan kerumunan orang yang digunakan untuk kepentingan tertentu dengan minimnya pertanggungjawaban, pengawasan dan akuntabilitas.

 

Lebih lanjut, PT MEG juga telah gagal dalam memenuhi prinsip menjalankan bisnis yang diatur dalam Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPS) dan telah dituangkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM, yakni untuk memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

 

Teo Reffelsen, WALHI, mengutuk keras tindakan premanisme (aktor non-negara) dan pasifnya kepolisian sehingga mengakibatkan luka fisik dan psikis Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang-Galang. Pemerintah dan DPR harus melakukan evaluasi konstruktif-partisipatif terkait dengan aktivitas PT. MEG di Pulau Rempang-Galang. kekerasan yang terjadi terhadap Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang-Galang adalah kejahatan yang berulang karena absennya penindakan terhadap pelaku.

 

Diamnya Pemerintah dan DPR seolah berpihak pada PT. MEG alih-alih melindungi hak Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang-Galang terkait dengan hak atas tanah dan identitasnya. menyikapi situasi ini Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut tuntas tindakan penyerangan baik aktor lapangan maupun aktor intelektual yang memerintahkannya termasuk dan tidak terbatas jika ada keterlibatan aparat yang mendiamkan kekerasan ini terjadi, lanjut Teo”.

 

Secara umum melihat pola kejahatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di seluruh Indonesia yang terstruktur, sistematis dan masif serta mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis penduduk sipil Komnas HAM harus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran ham berat atau kejahatan kemanusiaan. tutup Teo.

 

Susan Herawati, KIARA, melanjutkan bahwa kekerasan yang terjadi di Rempang adalah satu pola yang telah terjadi berulang. Diduga bahwa hal ini sengaja dilakukan untuk semakin mengintimidasi dan menyudutkan warga Rempang bahwa warga Rempang merupakan pihak yang tertuduh. Padahal sejak awal warga Rempang telah menyatakan tidak terhadap relokasi warga Rempang dan investasi yang akan dilakukan di Rempang. Pemerintah seharusnya menjunjung tinggi dan memenuhi hak-hak konstitusional warga Rempang dan melindungi HAM warga Rempang sebagaimana juga terdapat dalam prinsip free, prior, informed consent (FPIC) atau persetujuan awal tanpa paksaan (PADIATAPA). Bahkan dalam konteks hukum Indonesia, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 3 Tahun 2010 menyebutkan bahwa masyarakat pesisir dan pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut, hak untuk mengelola laut sesuai dengan adat istiadat yang telah dilakukan secara turun temurun, serta hak untuk mendapatkan manfaat dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Sehingga warga Rempang adalah right holders atau pemegang hak utama di Pulau Rempang, yang harus diakui, dipenuhi dan dilindungi hak-haknya.

 

Wahidul Halim dari Perkumpulan HuMa Indonesia mengatakan bahwa peristiwa kekerasan yang dialami oleh Warga Rempang menambah preseden buruk bagi Masyarakat Adat. Pemerintah menggunakan instrumen hukum melalui Proyek Strategis Nasional yang merampas dan mengusir Masyarakat Adat Rempang dari tanahnya. Padahal, Masyarakat Adat Rempang telah dilindungi konstitusi sebagaimana Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Warga Rempang sah secara hukum sebagai pemilik dari tanahnya yang menguasai lebih dari 20 tahun. Pemerintah tidak bisa mencabut hak atas tanah Masyarakat Adat Rempang. PSN Rempang Eco-City merupakan bagian dari Cultural Genocide atau pembersihan budaya yang menghilangkan nilai-nilai, tradisi, budaya hukum Masyarakat Adat Rempang. Pemerintah harus membentuk tim khusus penyelesaian konflik agraria sebagai upaya dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat Rempang.

 

Label-label hijau dan eco yang selama ini didengungkan oleh pemerintah semestinya tidak dilakukan dengan melanggar hak-hak dasar masyarakat adat untuk mempertahankan hak hidupnya di tanah yang telah ditempati turun-temurun.

 

Atas kejadian yang berulang ini, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:

 

  1. Presiden Prabowo dan DPR RI untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adatnya. Sekaligus dengan tegas segera membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Tempang Eco-city;
  2. Kapolri untuk memerintahkan jajarannya melakukan penegakan hukum secara serius dan tegas atas seluruh peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat Rempang;
  3. Komnas HAM mengawasi dan bertindak tegas atas rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang, sekaligus mengkoordinasikan dan memastikan skema-skema perlindungan kepada seluruh masyarakat adat dan di Rempang.
  4. Mengajak publik untuk bersolidaritas dan mendukung perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adatnya serta mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Tempang Eco-city;

 

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang

 

Narahubung :

1. Pengurus YLBHI

2. WALHI Nasional

3. WALHI Riau

4. LBH Pekanbaru

5. KIARA

6. KontraS

7. HuMA

8. PPMAN

9. Amnesty International

10. Trend Asia

11. Transparency International Indonesia

12. IPRI

Tim Independen Bank Pembangunan Jerman Rekomendasikan Penghentian Sementara Proyek Geotermal Poco Leok, Warga Tuntut Hentikan Permanen

Tim ini melakukan sosialisasi hasil temuan mereka setelah mengunjungi lokasi proyek pada September dan bertemu dengan berbagai pihak, baik warga yang kontra dan pro proyek, maupun pemerintah dan PT PLN

Floresa.co – Tim Independen Bank Pembangunan Jerman atau Kreditanstalt für Wiederaufbau [KfW] yang mendanai proyek geotermal di Poco Leok menemukan proses yang dilakukan oleh pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara [PLN] tidak sesuai standar lingkungan dan sosial internasional.

 

Karena itu, tim utusan bank tersebut merekomendasikan penghentian sementara proyek ini.

 

Mereka juga merekomendasikan pihak PLN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai untuk memperbaiki proses mendapatkan persetujuan masyarakat.

 

Tim itu menyampaikan temuan dan rekomendasinya dalam sebuah rapat dengan warga Poco Leok secara daring pada 14 November.

 

Hadir pada pertemuan itu pihak dari Central Complaints Office atau Kantor Pusat Pengaduan Bank KfW yang berbasis di Frankfurt, Jerman; perwakilan Bank KfW Indonesia di Jakarta; dan tim independen dari Monkey Forest Consulting [MFC], berbasis di Filipina.

 

Ratusan warga adat dari 10 gendang atau kampung adat di Poco Leok juga ikut dalam rapat itu secara daring dari Kampung Lungar di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

 

Beberapa lembaga advokasi turut hadir, seperti JPIC SVD Ruteng, Walhi NTT, Jaringan Advokasi Tambang, Sunspirit for Justice and Peacedan FIAN, lembaga yang berbasis di Jerman.

 

Dalam pemaparannya, Nestor Castro, salah satu anggota tim independen dari MFC menjelaskan, langkah yang dilakukan PLN sejak tahun 2022 untuk mendapatkan dukungan masyarakat terhadap proyek itu “tidak memadai.”

 

Nestor bersama Adi Prasetijo, antropolog Universitas Diponegoro Semarang sebelumnya berkunjung ke Poco Leok dan Ruteng pada awal September.  Kunjungan itu bagian dari rangkaian tinjauan lapangan untuk melakukan “validasi dan verifikasi” terhadap berbagai informasi yang sebelumnya diterima Bank KfW terkait polemik proyek tersebut.

 

Selain warga yang menolak, tim tersebut juga menemui para pendukung proyek, termasuk PT PLN dan Pemda Manggarai.

 

Tanpa Persetujuan Jadi Pemicu Perlawanan Semakin Konsisten 

Nestor berkata fokus penelitian lapangan yang ia lakukan adalah mengidentifikasi tingkat kepatuhan proses FPIC [Free Prior and Informed Consent] yang sedang berlangsung dengan standar yang relevan, “khususnya Standar Sosial Lingkungan Bank Dunia dan standar sosial lain yang relevan.”

 

Selain itu “meninjau pengelolaan dan usulan mitigasi risiko dan dampak terhadap masyarakat adat.”

 

FPIC merupakan prinsip internasional terkait pelaksanaan proyek yang menyatakan persetujuan warga harus diminta sebelum sebuah proyek dimulai (prior), diadakan secara independen atau bebas oleh warga sendiri (free) berdasarkan informasi yang memadai dan akurat yang disampaikan sebelumnya (informed). 

 

Standar-standar sosial tersebut, kata Nestor, seperti “menghormati hak dan budaya”, “menghindari dampak buruk pada masyarakat adat”, “persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan”, “konsultasi bermakna”, “berbagi manfaat”, “perlindungan hak atas tanah”, dan “mekanisme penyampaian keluhan sesuai budaya dan dapat diakses masyarakat adat.”

 

Ia menekankan soal prior dalam FPIC, “artinya sebelum proyek harus ada FPIC.”

 

Menurut Nestor. persetujuan dari masyarakat  tidak dilakukan oleh PLN sebelum proyek.

 

“Komunitas tidak diberikan informasi yang memadai, yang mengakibatkan kebingungan dan ketidakpercayaan,” katanya.

 

Proses tersebut juga melalui mekanisme “partisipasi yang bermakna dan belum sepenuhnya selaras dengan standar internasional.”

 

Ia juga menyoroti aspek “Rencana Masyarakat Adat” atau Indigenous Peoples Plan [IPP]yakni kesepakatan kolaboratif dengan masyarakat adat terdampak proyek, terkait mitigasi dampak buruknya.

 

“Saya tahu PLN sedang menyusun IPP, tetapi dokumen tersebut seharusnya dibuat lebih awal,” katanya, menyebut bahwa “tidak ada rencana terstruktur untuk mengelola dampak proyek atau melibatkan masyarakat adat dalam pembuatan keputusan.”

 

Selain itu, lanjut Nestor, proses-proses tersebut “tidak melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan, kaum muda dan warga yang paling miskin sehingga partisipasi yang inklusif tidak dijalankan.”

 

“Penentangan yang terus berlangsung dan konsisten dari masyarakat adat menunjukkan tidak tercapainya persetujuan yang tulus, dan [PLN] gagal dalam mengatasi keluhan dan kekhawatiran masyarakat secara efektif,” katanya.

 

Rekomendasi: Hindari Taktik Pemaksaan

Setelah pemaparan temuan-temuan tersebut, Nestor menyampaikan beberapa rekomendasi kepada PT PLN dan Pemda Manggarai, yang tujuan utamanya untuk “membangun kembali kepercayaan masyarakat.”

 

Rekomendasi pertama adalah “menghentikan sementara operasi proyek dan berfokus pada resolusi konflik di area Desa Mocok dan Desa Lungar, di mana FPIC belum diperoleh sebagaimana mestinya.”

 

Ia berkata, selama periode penghentian sementara itu, pemerintah dan perusahaan memperbaiki FPIC, dengan bermitra dengan masyarakat adat terdampak.

 

Ia meminta agar “memastikan catatan konsultasi dan IPP disepakati bersama dengan syarat-syarat persetujuan yang didefinisikan dengan jelas.”

 

Berbagai pihak, katanya, “menyusun dan menyelesaikan IPP yang berfokus pada mengurangi dampak negatif dan meningkatkan manfaat, dengan struktur tata kelola yang melibatkan perwakilan adat.”

 

Hal tersebut, lanjut Nestor, harus dibuat bersama dengan masyarakat yang terkena dampak dan diselesaikan sebagai bagian dari proses FPIC.

 

Selain itu, ia juga merekomendasikan agar pemerintah dan perusahaan menghindari tindakan “yang kemungkinan dapat meningkatkan ketegangan.”

 

“Pastikan memberikan waktu cukup untuk proses FPIC, hindari taktik pemaksaan atau hindari memberikan insentif hanya untuk mendapatkan persetujuan,” katanya.

 

 

Warga: Kami Mau Hentikan Selamanya

Merespons pemaparan tim independen, Maria Suryanti Jun, perempuan adat asal Kampung Mocok menyatakan, ia bersama warga telah berulang kali menyatakan penolakan terhadap proyek geotermal.

 

Karena itu, katanya, sikap mereka “bukan penghentian sementara seperti yang dikatakan Nestor.”

 

“Kami tidak mau revisi ulang kedatangan perusahaan, karena dari awal kami menolak proyek. Kami mau hentikan selamanya, tidak boleh datang lagi di wilayah adat kami,” katanya.

 

Ia secara khusus menyoroti ancaman kehilangan tanah dan air akibat proyek tersebut, yang menurutnya akan mengancam keberadaan budaya warga.

 

“Kami butuh empat belas mata air yang ada. Kami tidak setuju perusahaan geotermal. Budaya kami bergantung ke mata air itu,” lanjutnya.

 

 

Putusan Sela Mahkamah Konstitusi dan Perintah Tidak Menerbitkan Peraturan Pelaksana yang Berkaitan UU KSDAHE

Jakarta, 15 November 2024 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pada Kamis, 14 November 2024 mengeluarkan Putusan Sela Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 terkait Uji Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Pada pertimbangan hukumnya, MK memandang perlu untuk menjatuhkan putusan sela yang bertujuan untuk menunda pemeriksaan persidangan permohonan pengujian formil yang diajukan oleh AMAN, WALHI, KIARA dan Mikael Ane yang tergabung dalam Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

 

Pada pertimbangan hukumnya juga, MK memerintahkan kepada pemerintah dan pihak lain untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU 32/2024 sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi guna menghindari dampak yang lebih luas sebelum Mahkamah menilai konstitusionalitas pengujian formil atas proses pembentukan undang-undang KSDAHE. MK memandang dalam perkara a quo putusan sela diperlukan demi menghindari dampak-dampak yang akan timbul dari keberlakuan UU 32/2024 yang pemeriksaannya sedang diberhentikan sementara dan guna memberikan kepastian hukum pada hak-hak konstitusional para Pemohon dan seluruh warga negara.

 

Menurut Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN) Rukka Sombolinggi “bahwa dengan adanya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) ini artinya seluruh proses pembuatan di bawah Peraturan KSDAHE harus dihentikan, san Saya menyerukan agar Pemerintah mematuhi Putusan Sela ini, untuk segera menghentikan proses pembuatan peraturan dibawah UU KSDAHE tersebut” ujar Rukka Sombolinggi.

 

lebih lanjut Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI, Teo Reffelsen menyampaikan;

 

“Putusan Sela yang diucapkan oleh MK kemarin sejalan dengan permohonan provisi yang kami ajukan, karena jika Peraturan pelaksana UU KSDAHE dibentuk oleh Pemerintah atau pihak lain selama Proses Pengujian Formil berlangsung, tidak menutup kemungkinan peraturan tersebut akan berdampak buruk pada Masyarakat adat dan komunitas lokal (MAKL) serta lingkungan hidup. oleh karenanya Pemerintah dan pihak lainnya yang berhubungan dengan UU ini tidak boleh mengambil tindakan apapun yang membangkang pada putusan sela ini, sebelum adanya putusan akhir.”

 

Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, juga menekankan dalam putusan sela ini sangat penting bagi pemerintah untuk menghentikan proses pembuatan peraturan di bawah UU KSDAHE, mengingat terdapat setidaknya 10 (sepuluh) ketentuan norma yang mendelegasikan pengaturan dalam UU 32/2024 untuk diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah. Sebelum ada putusan tetap dari MK, pengaturan lebih lanjut dari UU 32/2024 ini justru dapat memberikan dampak buruk bagi kehidupan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang selama ini telah melakukan praktik-praktik pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara komunal yang berkelanjutan, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Susan menegaskan bahwa, “Pengujian formil ini membuktikan ke pemerintah sebagai penyusun peraturan perundang-undangan untuk menjalankan asas Meaningfull Participation (Partisipasi yang bermakna) dari Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL), serta partisipasi yang bermakna tersebut tidak hanya diukur dari kuantitas melainkan juga kualitas, serta diakomodirnya masukan dari MAKL dalam proses pembentukan UU 32/2024 ini”.

 

Pada putusan yang sama MK juga mempertegas dalam konteks uji formil ini syarat-syarat dalam uji formil telah dipenuhi oleh para pemohon. Misalnya dalam konklusi, MK menyatakan dirinya berwenang mengadili permohonan uji formil serta Permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil. Serta penegasan bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

 

Hormat Kami,
Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Constitutional Lawyer Viktor Santoso Tandiasa, Greenpeace Indonesia, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

 

NAHUBUNG:
Muhammad Arman (AMAN): 0812-1879-1131 Ermelina Singeretta ( PPMAN) : 0812-1339-904 Satrio Kusma Manggala (WALHI): 0811-593-600 Fikerman Loderico Saragih (KIARA): 0823-6596-7999

Di Balik Tragedi Berdarah Bangkal Seruyan: Di Negeri Kami ‘Sawit Lebih Mahal dari Nyawa Manusia’

Siaran Pers

Jakarta, 31 Oktober 2024 — Pada hari ini, Transformasi untuk Keadilan (TuK INDONESIA), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan WALHI Kalimantan Tengah meluncurkan laporan penelitian berjudul “Di Balik Tragedi Berdarah Bangkal Seruyan: Di Negeri Kami ‘Sawit Lebih Mahal dari Nyawa Manusia’” yang mengungkap sisi kelam dari konflik agraria akibat ekspansi industri kelapa sawit di Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah. Laporan ini juga telah diserahkan kepada Komnas HAM pada 30 Oktober 2024.

 

Laporan penelitian ini menemukan sejumlah fakta pada konflik antara warga Desa Bangkal dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Pertama, terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat adat dan kelestarian lingkungan, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM tertanggal 16 April 2024 yang mencakup kasus penembakan warga dan tidak diberikannya plasma kepada masyarakat. Kedua, ada dugaan bisnis keamanan yang melibatkan kepolisian di Kalimantan Tengah yang mengakibatkan penembakan warga. Ketiga, pengabaian hak warga untuk mendapatkan perkebunan yang dijamin oleh negara lewat undang-undang. Keempat, Best Agro International diduga terlibat dalam bisnis gelap, tanpa  informasi resmi struktur pembiayaan atau rantai pasok perusahaan.

 

Bayu Herinata, Direktur WALHI Kalimantan Tengah menegaskan bahwa praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di desa-desa sekitar areal usaha. “Kami mengharapkan pemerintah dan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan-kawasan penting bagi lingkungan,” tegas Bayu.

 

Lebih jauh, Bayu menjelaskan bahwa PT HMBP diduga terlibat dalam pelanggaran kehutanan, termasuk cacat administrasi dalam perizinan dan operasi di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, perusahaan ini terdaftar sebagai yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah dan telah membuka lahan ilegal seluas 4.769,52 hektar, termasuk di Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi. Kegiatan PT HMBP juga menjangkau bibir Danau Sembuluh dan sempadan sungai, di mana limbah dari perkebunan berkontribusi terhadap pencemaran air, menurunkan kualitas air yang menjadi sumber air bersih dan penghidupan masyarakat setempat, seperti nelayan dan pengelola keramba ikan.

 

Bayu menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk mengevaluasi izin operasional PT HMBP. “Kami berharap pihak berwenang dapat segera memberikan perhatian dan solusi atas persoalan ini demi keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Tengah,” tuturnya.

 

Dalam investigasi yang dilakukan koalisi, ditemukan adanya surat perintah dari Polda Kalimantan Tengah pada 2020 yang menetapkan tugas pengamanan di wilayah operasi PT HMBP, termasuk lampiran pembayaran yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan kepada aparat. Ditemukan pula bukti pengarahan pasukan dengan jumlah yang sangat besar, yakni 440 personel hanya untuk menghadapi aksi protes warga yang menuntut hak mereka. Fakta tersebut menjadi satu gambaran nyata adanya dugaan bisnis pengamanan oleh pihak Aparat Penegak Hukum yang dilegalisasikan dengan mengesampingkan asas dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Surti Handayani, Staf Bidang Kerjasama Advokasi Internasional dan Respon Kedaruratan PPMAN menjelaskan bahwa bisnis dan HAM tidak pernah bisa memberikan jaminan penuh terhadap Hak asasi dari Masyarakat Adat khususnya di Bangkal-Seruyan dan Indonesia pada umumnya. “Dengan adanya tragedi yang mengakibatkan kematian Gijik menunjukkan bahwa kelancaran bisnis lebih penting daripada nyawa masyarakat dan itu nampak nyata dengan dugaan adanya kelindan antara perusahaan dengan institusi negara khususnya Aparatur Penegak Hukum,” tegas Surti.

 

Masifnya ekspansi kelapa sawit di Kalimantan Tengah tidak terlepas dari peran besar lembaga jasa keuangan dalam memberikan pembiayaan. Berdasarkan penelusuran TuK INDONESIA, para taipan sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah telah menerima fasilitas pembiayaan signifikan, termasuk dari Bank Negara Indonesia (BNI). “Dalam periode 2016 hingga Juni 2024, total kredit yang disalurkan kepada para taipan sawit mencapai USD 11,07 miliar atau sekitar Rp 157,8 triliun. Salah satu penerima diduga adalah Winarno Tjajadi, pengendali PT HMBP/Best Agro Group, yang juga terhubung dengan BNI sebagai pemegang saham individu yang nilainya terus meningkat,” jelas Linda Rosalina, Direktur TuK INDONESIA.

 

Lebih lanjut, Linda menyoroti kurangnya perhatian terhadap transparansi publik dari BNI. “Saat kami mengajukan permohonan informasi kepada BNI terkait aliran pembiayaan ini, TuK INDONESIA mengalami hambatan besar dalam mendapatkan respons yang transparan dan akuntabel. Proses permohonan informasi kami tidak diproses sesuai aturan dan bahkan sempat hilang dalam sistem BNI.”

 

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi terhadap bank yang tidak memenuhi standar keberlanjutan, serta memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam pelaporan dampak sosial-lingkungan dari pembiayaan. “Transparansi ini krusial untuk mencegah pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang didukung secara tidak langsung oleh pembiayaan dari lembaga jasa keuangan termasuk bank,” jelas Linda.

 

Dengan diluncurkannya laporan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik dan mendorong pemangku kepentingan untuk melakukan reformasi menyeluruh di sektor kelapa sawit, mulai dari penguatan regulasi, pengakuan hak masyarakat adat, hingga penerapan praktik bisnis yang beretika dan berkelanjutan.

 

Dokumentasi dan laporan dapat diakses melalui tautan berikut:

Tautan Dokumentasi Konferensi Pers; Tautan Siaran Langsung; Tautan Laporan Penelitian;

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

TuK INDONESIA : Icanna (08788 444 6640); PPMAN : Surti (0853 3562 8126); WALHI Kalteng:  Bayu (0822 5511 5115);

Pernyataan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) atas Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebagai organisasi yang mewakili suara Masyarakat Adat di seluruh Nusantara, dengan ini menyampaikan sikap politik atas pelantikan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden  dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kami berharap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dapat membawa perubahan yang positif bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Masyarakat Adat yang selama ini kerap terpinggirkan.

 

Masyarakat Adat adalah bagian integral dari sejarah dan kehidupan bangsa Indonesia. Kami memiliki kearifan lokal, adat istiadat, serta sistem sosial, ekonomi dan politik yang telah terbukti mampu menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan budaya selama berabad-abad. Namun, tantangan yang kami hadapi semakin besar, terutama dalam menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak kami atas wilayah adat, tanah, hutan, dan sumber daya alam. Kami mencatat dalam 10 tahun terakhir terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 Juta Hektar yang mengakibatkan lebih dari 925 orang warga Masyarakat Adat yang dikriminalisasi. 60 orang diantaranya mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat negara, dan 1 orang meninggal dunia (AMAN, 2024).

 

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, kami ingin menegaskan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, sebagai berikut:

 

  1. Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahan. UU ini akan adalah amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak kami, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan.
  2. Mempercepat pengakuan hak kami atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.
  3. Mendesak agar Presiden Prabowo mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Mineral dan Batubara, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.
  4. Mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan Kedaulatan Bangsa Indonesia atas  tanah dan kekayaan alamnya serta mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan  Reforma Agraria yang sejati sesuai mandat Konstitusi, TAP MPR No.IX Tahun 2001 dan UUPA 1960.
  5. Mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk melakukan pemulihan terhadap Masyarakat Adat yang telah ditangkap, dituntut dan dihukum di pengadilan karena berjuang mempertahankan haknya, dan menjamin perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat dan Pembela Masyarakat Adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya. Pemerintahan Prabowo harus menegakkan supremasi hukum tanpa berpihak pada kepentingan modal atau korporasi besar semata.
  6. Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memastikan partisipasi secara penuh dan efektif Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan kelompokmasyarakat lainnya dalam setiap tahapan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan perencanaan pembangunan yang akan berdampak langsung pada Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.
  7. Mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap korporasi perusak penjahat lingkungan dan pelanggar hak asasi manusia.
  8. Mendesak kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mendukung upaya pelestarian budaya, dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pendidikan yang menghargai bahasa, nilai, dan pengetahuan lokal akan memperkuat identitas kami dan memastikan keberlanjutan kebudayaan adat di tengah arus globalisasi.

 

Kami, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan agar pemerintahan baru ini membawa perubahan yang lebih baik, dengan menempatkan keadilan bagi Masyarakat Adat sebagai salah satu prioritas utama dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan serta bekeradilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Jakarta, 20 Oktober 2024
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

 

Rukka Sombolinggi

Sekretaris Jenderal

Bersama AMAN, Masyarakat Adat Tana Pu’an Berjuang Pertahankan Hak Atas Tanah

Masyarakat adat Tana Pu’an Gobandi Flores nyatakan tetap mempertahankan hak atas tanah eks HGU Patiahu-Nangahale. Hal itu ditunjukkan saat pembacaan penyataan sikap di tengah areal, di Wairhek, Desa Likong Gete, Kecamatan Talibura, Rabu 03April 2024.

 

Tana Pu’an Goban, Leonardus mengatakan, mereka  tetap konsisten pada komitmen awal secara kelembagaan untuk bersama-sama John Bala dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk mempertahankan hak-hak masyrakat adat.

 

Leo saat itu juga didampingi oleh sejumlah anggota komunitas adat dan pengurus harian AMAN Wilayah Flores Bagian Timur. Mereka berkumpul di tengah lahan eks perkebunan kelapa yang sekarang telah mereka kelola menjadi sawah.

 

Menurut Leo, ada indikasi kuat pemerintah dan PT Krisrama pada mekanisme penyelesaian konflik yang mereka tawarkan sendiri kepada masyarakat adat. “Ada indikasi SK HGU PT. Krisrama cacat administrasi berdasarkan PP 18 Tahun 2021 dan PERMEN ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” tegasnya.

 

Kata Leo, pemerintah daerah dan para pihak yang terkait membiarkan dan patut diduga mengadu-domba untuk melemahkan perjuangan mereka dengan memunculkan sekelompok kecil anggota masyarakat adat yang mengkianati perjuangan dan mengatasnamakan diri sebagai suku Goban dan Suku Watu.

 

“Mereka membuat pernyataan penolakan terhadap bapak John Bala, AMANDA NTT dan tidak mengakui Tana Pu’an serta menyerahkan sebagian wilayah adat saya tanpa sepengetahuan saya sebagai Tana Pu’an (Fungsionaris Adat dengan struktur hirarkis paling tinggi). Berdasarkan tradisi dan adat yang berlaku di Tana Pu’an Goban pada umumnya apabila memutuskan sesuatu berkaitan dengan tanah adat atau upacara adat lainnya, maka kami sebagai Tanah Pu’an wajib diberitahu dan harus mendapat persetujuan dari kami,” jelasnya.

 

Selain itu, Leo mengatakan, ada upaya pihak tertentu yang secara sistematis hendak mengadu domba masyarakat adat dan pihak-pihak yang selama puluhan tahun berjuang bersama masyarakat adat. Pernyataan ini, berkaitan dengan pernyataan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat adat menyatakan penolakan terhadap John Bala dan AMAN.

 

Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Flores Bagian Timur, Antonius Toni menyatakan akan tetap mendukung perjuangan komunitas adat Tana Pu’an Soge dan komunitas adat Tana Pu’an Goban. “Kami menjalankan mandat organisasi untuk memperjuangkan hak-hak anggota kami termasuk kedua komunitas,” tegas Antonius Toni.

 

Perjuangan kedua komunitas adat tersebut untuk menuntut hak atas tanah eks HGU Patiahu Nangahale sudah berlangsung sejak akhir dekade 90 an. AMAN terbentuk pada tahun 1999. Kedua komunitas adat di atas adalah anggota AMAN


Sumber terkait:
Masyarakat Adat Nyatakan Tetap Berjuang Bersama AMAN dan John Bala

Komunitas Masyarakat Adat di Sikka Komit untuk Tetap Berjuang Bersama AMAN dan John Bala

Konflik dengan Perusahaan Sisal, Masyarakat Adat Rebu Payung Terjerat Hukum

Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini mungkin sedikit menggambarkan kondisi Masyarakat Adat Rebu Payung di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini. Sudahlah ruang hidup mereka tergerus HGU perkebunan Sisal malah terjerat hukum atas laporan perusahaan yang menuding mereka melakukan penyerobotan lahan.

Pada 22 Maret 2024, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, NTB memvonis tujuh warga adat Rebu Payung. Mereka adalah, Gani, Samad, Syarafuddin, Ances, Rosdin, Amaq Mar, dan Sapo. Tujuh orang ini divonis tiga bulan penjara tanpa harus menjalani kurungan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 3/Pid.C/2024/PN Sbw. Mereka terjerat hukum gara-gara laporan perusahaan perkebunan sisal, PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) atas tuduhan penyerobotan lahan.

Sidang Perkara ini dipimpin oleh Hakim Fransiskus Xaverius Lae dan Panitera pengganti Yoshua Ishak Maspaitella.

Febriyan Anindita, kuasa hukum warga adat mengatakan, ini bukan kasus pertama warga adat dijerat hukum atas tanahnya sendiri. Hal ini menegaskan bahwa konflik agraria di Sumbawa butuh perhatian khusus dari Pemerintah. Ia sangat menyayangkan nasib para petani yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya harus berjuang juga untuk selamat dari jeratan hukum. Lantas dimana keberpihakan negara terhadap masyarakatnya, kalau ruang-ruang hidup mereka terus dirampas.

Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali Nusa Tenggara ini, juga mengatakan dengan tegas bahwa tidak menginginkan lagi adanya kasus yang sama terjadi di Kabupaten Sumbawa.  Perkara ini terjadi karena adanya konflik agraria struktural. Bukan persoalan penyerobotan, atau penggarapan lahan tanpa izin pemilik. Tanah yang dikantongi HGU-nya oleh perusahaan itu tanah ulayat, tanah yang sudah digarap jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.

Konflik seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten dengan melakukan mediasi tanpa harus mengorbankan masyarakat yang sudah lama tinggal di sekitar wilayah itu. Namun, Pemerintah seolah-olah tutup mata, membiarkan masalah ini bergulir begitu saja. Padahal pemerintah memiliki instrumen lengkap untuk memberikan ruang keadilan bagi masayarakat setempat. Kalau bukan kepada pemerintah kemana lagi masyarakat kecil harus berlindung. Saya berharap agar pemerintah lebih mengedepankan kepetingan masyarakat ketimbang kepetingan perusahaan atau investor, Ujar Pengacara yang sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa.


Narahubung
Febriyan Anindita: 087863786484

30 Orang Anak Muda PBD Ikuti Pelatihan Paralegal Untuk Penguatan Perjuangan Masyarakat Adat

SORONG – Sebanyak tiga puluh (30) anak muda dari beragam komunitas adat Moi di Sorong Papua Barat Daya mengikuti pelatihan paralegal. (28/11/2023)

 

Kegiatan yang berlangsung pada 28- 30 November 2023 di Sorong merupakan pembekalan pengetahuan soal keterampilan hukum yang difasilitasi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) ini berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus dalam pemaparan materinya mengatakan, pelatihan paralegal ini bertujuan agar Masyarakat Adat memiliki kemampuan untuk memahami hukum, serta mampu memahami dan melihat kondisi masalah yang ada di komunitas mereka.

 

“Termasuk agar Masyarakat Adat juga memiliki kemampuan untuk mendampingi Masyarakat Adat yang memiliki masalah hukum, karena memperjuangkan hak-haknya,” katanya.

 

Diakuinya, dalam aktivitasnya untuk memperjuangkan hak-haknya, Masyarakat Adat kerap menghadapi permasalahan hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus berakhir dengan putusan pengadilan yang dinilai merugikan Masyarakat Adat.

 

“Tidak dapat dipungkiri, pelayanan hukum untuk masyarakat adat masih terbatas, ” ujarnya.

 

 

Koordinator PPMAN Region Papua, Jeklin Kafiar menyebutkan hampir semua Masyarakat Adat di Papua khususnya di Sorong mengalami masalah perampasan tanah ulayat sampai tindakan kriminalisasi.

 

Sementara kondisi di sini sangat sulit mencari advokat yang mau bersukarela membantu memperjuangkan Masyarakat Adat.

 

“Semoga dengan pelatihan ini bisa membantu perjuangan Masyarakat Adat di Papua Barat Daya terlebih khusus suku Moi,” kata Kafiar.

 

Ia mengakui keterlibatan pemuda terlebih khususnya perempuan dalam menjalankan advokasi sangatlah penting.

 

Katanya, perempuan bukan lagi penjaga tanah adat melainkan perempuan adalah pengerak  penjaga tanah adat.

 

“Ini awal, ke depan kami berharap lebih banyak perempuan yang terlibat kegiatan seperti ini. Perempuan harus menjadi pengerak penjaga tanah adat, ” harapnya.

 

***