SIARAN PERS, Menanggapi Putusan Hakim Ultra Petita dalam Perkara Pidana Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage – Goban Runut vs. PT. Krisrama.

Senin, 17 Maret 2025, Maumere – Kami dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) selaku kuasa hukum 8 (delapan) masyarakat adat dengan ini menyampaikan sikap terkait putusan majelis hakim PN Maumere yang mengadili perkara pidana Nomor 1/pid.b/2025/PN.Mme yang bersifat ultra petita antara Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage – Goban Runut dengan PT. Krisrama.

Putusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU dan kewenangan hukum majelis hakim ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam bagi kami. “Masyarakat adat yang selama ini berjuang mempertahankan hak atas tanah, sumber daya alam, dan keberlangsungan hidup, keputusan ini bukan hanya merugikan para terdakwa, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak-hak masyarakat adat yang telah diakui secara konstitusional, instrumen hukum nasional maupun internasional” ungkap, Syamsul Alam Agus, Ketua PPMAN yang juga merupakan advokat pembela para terdakwa.

 

Kami menilai bahwa keputusan ultra petita dalam perkara ini mencerminkan adanya penyimpangan dari asas hukum yang berlaku, serta berpotensi memperburuk ketimpangan akses keadilan bagi masyarakat adat yang sering kali menjadi korban konflik dengan korporasi. Putusan ini juga mengabaikan fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa masyarakat adat dalam perkara ini hanya berusaha mempertahankan tanah leluhur mereka dari perampasan dan eksploitasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

 

Dalam Perkara Pidana menurut Syamsul Alam seharusnya hakim tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari apa yang dituntut oleh penuntut umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP yang menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang melebihi atau berbeda dari yang didakwakan dan dipertegas dalam HIR Pasal 178 ayat (2) dan (3) yang melarang seorang hakim untuk memutus melebihi dari apa yang dituntut.

 

Atas putusan ultra petita yang merugikan terdakwa menurut Syamsul Alam dapat dilakukan upaya hukum banding karena dinilai tidak adil dan merugikan serta upaya hukum kasasi karena putusan bertentangan dengan prinsip hukum dalam KUHAP.

 

Sebagaimana kita ketahui dalam pertimbangan keputusannya, majelis hakim berpendapat sama dengan ahli Prof. DR. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa bahwa diakuinya pemisahan horizontal, yang artinya penguasaan bidang tanah berdasarkan bukti kepemilikan yang sah tidak serta merta menguasai harta benda diatas tanah tersebut.

 

Atas pertimbangan majelis hakim diatas, Anton Yohanis Bala, S.H., kuasa hukum terdakwa lainnya berpendapat bahwa sepatutnya penegak hukum, Kepolisian Sikka menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh PT. Krisrama yang membongkar rumah dan tanaman produktif masyarakat adat pada tanggal 22 Januari 2025.

 

Sehubungan dengan itu, kami menuntut:

 

1. Peninjauan Kembali Putusan : Kami mendesak Mahkamah Agung atau lembaga peradilan terkait untuk meninjau kembali keputusan yang bersifat ultra petita ini guna memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku;

 

2. Perlindungan Hak Masyarakat Adat : Pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih serius dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat;

 

3. Evaluasi Independen terhadap Proses Peradilan : Kami menyerukan adanya evaluasi independen terhadap proses peradilan dalam kasus ini untuk memastikan tidak adanya intervensi dari pihak berkepentingan serta menjamin peradilan yang bebas, jujur, dan tidak memihak;

 

4. Tanggung Jawab Perusahaan : Kami menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas tindakan mereka yang telah menyebabkan konflik dengan masyarakat adat, termasuk penguasaan tanah tanpa persetujuan, perusakan lingkungan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

 

Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Putusan ultra petita dalam kasus ini mencerminkan ketidakberpihakan hukum terhadap masyarakat adat yang selama ini berjuang mempertahankan hak-haknya. Kami akan terus mengawal kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum serta advokasi demi memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi, tegas Alam.

 

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi hak asasi manusia untuk bersolidaritas dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat.

 

Kontak :

⁃ Syamsul Alam Agus, S.H., 08118889083
⁃ Anton Yohanis Bala, S.H., 085239444482

Siaran Pers, Deklarasi Solidaritas Merauke Menolak “PSN”

DEKLARASI SOLIDARITAS MERAUKE

 

Deklarasi ini adalah hasil kerja bersama kami gerakan Solidaritas Merauke. Naskah ini dirumuskan setelah kami saling berbagi cerita tentang derita dan trauma kolektif yang disebabkan kejahatan-negara-korporasi, terutama atas nama Proyek Strategis Nasional, yang menduduki dan merampas ruang hidup serta menistakan apa-apa yang kami sucikan.

Kerusakan dan kepunahan kehidupan, sistem pengetahuan, dan spiritualitas asli kami terus meluas. Kami kehilangan jati diri, ingatan menyejarah siapa kami, tempat-tempat suci kami, kekerabatan kami dengan tanah dan alam. Begitu juga sumber pangan, sumber obat-obatan, sumber mata pencaharian dan kemandirian pekerjaan. Di atas itu semua, kami mengalami diskriminasi, kerja paksa, kekerasan fisik, intimidasi dan kriminalisasi. Malapetaka ini patut disebut sebagai keadaan darurat bagi keselamatan rakyat.

 

Jelas sekali bahwa derita dan malapetaka berkelanjutan ini adalah cerminan dari penjajahan yang hanya dipoles permukaannya lewat tambal sulam peraturan perundang- undangan. Ironis sekali bahwa di hadapan perampokan kekayaan rakyat, pemaksaan dan penggunaan kekuatan hukum, kekuasaan politik, ekonomi, dan militer, janji-janji palsu kemakmuran, perusakan tubuh manusia dan penghisapan manusia atas manusia, rakyat hendak dihibur dengan “makan bergizi gratis”.

Kami, Solidaritas Merauke, menyatakan menolak sepenuhnya akal bulus perampasan kekayaan rakyat lewat pembaruan kebijakan. Kami menuntut penghentian total Proyek Strategis Nasional serta proyek-proyek atas nama kepentingan nasional lainnya yang jelas-jelas mengorbankan rakyat. Pelaku kejahatan-negara-korporasi wajib mengembalikan semua kekayaan rakyat yang dicuri dan segera memulihkan kesehatan dan ruang hidup rakyat di seluruh wilayah yang dikorbankan atas nama kepentingan nasional.

 

Tidak ada pulau yang terlalu besar atau terlalu kecil untuk rusak bentang alamnya. Apabila tanda-tanda mencolok atas malapetaka ini diremehkan, sudah pasti akan ada percepatan pembesaran kekacauan sosial-ekologis yang belum pernah terjadi di sepanjang sejarah kepulauan dari Papua sampai Sumatera.

 

Satu Kekuatan! Satu Perjuangan! Rawat Kehidupan!

 

Merauke, 14 Maret 2025

SIARAN PERS, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Bertemu Pelapor Khusus PBB, Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proyek Geotermal di Poco Leok

Koordinator PPMAN Region Bali Nusra, Marthen Salu, S.H., telah bertemu dengan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, Dr. Albert k. Barume’s, guna menyampaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam proyek pengembangan energi geotermal di wilayah masyarakat adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.  Pertemuan dengan Pelapor Khusus PBB ini terlaksana disela acara “Asia Preparatory Meeting” yang diselenggarakan oleh Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) di Chiang Mai pada tanggal 25 – 28 Februari 2025.

 

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi tekanan akibat proyek tersebut. PPMAN melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran HAM, termasuk perampasan tanah adat, intimidasi terhadap warga, kriminalisasi para pembela lingkungan, serta dampak ekologis yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

 

Sebelum pertemuan dengan Pelapor Khusus PBB tersebut, terkait dengan dugaan Pelanggaran HAM yang dialmi oleh Masyarakat Adat Poco Leok, Sekretariat Nasional PPMAN terlebih dahulu telah mengirimkan dokumen pelaporan kepada Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat pada tanggal 13 Februari 2025.

 

Dugaan Pelanggaran HAM dan Tuntutan Masyarakat Adat  

Dalam pertemuan ini, PPMAN menegaskan bahwa proyek geothermal tersebut dilakukan tanpa konsultasi yang bermakna dan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior, andInformed Consent/FPIC) sebagaimana diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Selain itu, mereka menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:

 

1. Penghentian sementara proyek geotermal hingga ada proses konsultasi yang adil dan menghormati hak masyarakat adat.
2. Pengakuan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka.
3. Jaminan keamanan bagi masyarakat adat, termasuk penghentian segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap warga yang menolak proyek ini.
4. Penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran HAM yang telah terjadi di lapangan.

 

 

Tentang Mandat Pelapor Khusus PBB

Adapun mandat yang dirancang untuk Pelapor Khusus PBB Untuk Masyarkat Adat diantaranya adalah:

 

1. Mempromosikan praktik baik, termasuk undang-undang yang baru, program pemerintah, dan perjanjian konstruktif antar Masyarakat Adat dengan Negara untuk menerapkan standar Internasional mengenai hak-hak Masyarakat Adat;
2. Memberikan rekomendasi dan usulan mengenai langkah-langkah yang tepat untuk mencegah dan memulihkan hak-hak Masyarakat Adat;
3. Melaporkan tentang situasi Hak Asasi Masyarakat Adat diseluruh Dunia;
4. Menangani kasus-kasus spesifik dugaan pelanggaran hak-hak Masyarakat Adat.

 

Secara rinci, Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia 51/16 juga memberikan mandat kepada Pelapor Khusus PBB Untuk Masyarakat Adat yaitu:

1. Mengkaji cara dan sarana untuk mengatasi hambatan terhadap perlindungan secara penuh dan efektif terhadap hak-hak Masyarakat Adat, serta untuk mengidentifikasi, pertukaran dan mempromosikan praktik baik;

 

2. Mengumpulkan, meminta, menerima, dan bertukar informasi dan komunikasi dari sumber yang relevan, termasuk dari Pemerintah, Masyarakat Adat dan komunitasnya, organisasi-organisasi, termasuk organisasi Perempuan Adat mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan hak-hak Masyarakat Adat;

 

3. Merumuskan rekomendasi dan usulan mengenai langkah-langkah dan kegiatan yang tepat untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran dan penyalahgunaan hak-hak Masyarakat Adat;

 

4. Untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan prosedur khusus dan badan – badan Dewan Hak Asasi Manusia, khususnya dengan Ahli Mekanisme Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (EMRIP), Lembaga PBB yang lainnya yang relevan, serta Lembaga Perjanjian dan organisasi-organisasi Hak Asasi Manusia ditingkat Regional;

 

5. Meningkatkat keterlibatan dan berpartisipasi dalam sesi pertemuan tahunan forum tetap tentang isu-isu Masyarakat Adat dan Ahli Mekanisme tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (EMRIP), untuk bisa memastikan dan saling melengkapi kerja-kerja antara mereka;

 

6. Untuk mengembangkan dialog yang kooperatif dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, badan PBB, lembaga khusus pendanaan dan program, Masyarakat Adat, Lembaga Hak Asasi Manusia ditingkat Nasional, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Internasional, Lembaga Regional atau Subregional lainnya, termasuk kemungkinan-kemungkinan Kerjasama tekhnis atas permintaan dari Pemerintah;

 

7. Untuk mempromosikan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan Instrumen Internasional yang relevan untuk pemajuan hak-hak Masyarakat Adat.

 

 

Langkah Selanjutnya

Masyarakat adat Poco Leok berharap adanya perhatian serius dari pemerintah Indonesia, PBB, serta komunitas internasional untuk memastikan hak-hak mereka dilindungi. Mereka juga mengajak berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media, untuk terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat di masa mendatang.

 

Narahubung:

⁃ Surti Handayani, S.H. (0831-3850-3674)
⁃ Marthen Salu, S.H. (0813-4264-1501)

Press Release, “PPMAN Mendatangi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dan Beberapa Lembaga Negara Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti, Kabupaten Seluma-Bengkulu”

Jakarta, Rabu 05 Maret 2025, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendatangi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) dan beberapa Lembaga Negara diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Dalam agenda tersebut, PPMAN membuat Laporan/Pengaduan dan Permohonan Perlindungan kepada LPSK, tindakan ini dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI-AD terhadap Sdr. Anton Afriadi pada 09 Februari 2025 lalu, di kebunnya yang berlokasi di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma-Bengkulu.

Kejadian ini bermula pada pukul 07:40 WIB, Ketika Sdr. Anton Afriadi sedang melakukan aktivitas memanen buah sawit di kebunnya, sekitar pukul 12:00 Sdr. Anton didatangi oleh 2 (dua) orang yang mengenakan atribut TNI dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata Api Organik Laras Panjang dengan mengendarai kendaraan roda dua, kemudian diketahui kedua orang tersebut merupakan Anggota TNI-AD aktif dari kesatuan Kompi Senapan C Yonif 144 Jaya Yudha Bengkulu Selatan, yang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan perkebunan PT. PN VII di Kabupaten Seluma.

Diketahui bahwa kedua anggota TNI-AD tersebut melarang Sdr. Anton untuk memanen buah sawit tersebut, karena menurut mereka kebun tersebut merupakan milik PT. PN VII, sehingga perdebatan pun tidak bisa terhindarkan dan berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI-AD tersebut kepada Sdr. Anton Afriadi.

Anton lalu dibawa secara paksa menggunakan mobil dari salah satu karyawan (pengawas) dari PT. PN VII, ke Polres Seluma dan diserahkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian buah sawit. Pada Senin 03 Maret 2025 Anton menghadiri pemanggilan di Polres Seluma dan akan diperiksa sebagai saksi, karena Laporan Polisi dari pihak perusahaan terhadap Sdr. Anton atas dugaan Tindak Pidana Pencurian telah naik ke tahap Penyidikan.

 

Berdasarkan kejadian inilah, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) membuat Laporan/Pengaduan, dan berharap jika persoalan ini segera ditindak lanjuti ke ranah hukum yang lebih serius, agar keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan oleh Masyarakat Adat, terutama bagi Anton Afriadi sebagai Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti, Kabupaten Seluma-Bengkulu.

 

KRONOLOGIS PERISTIWA

  • Bahwa sdr. anton (Korban) berstatus sebagai pelajar Kelas III SMK Negeri 2 Seluma, merupakan anggota komunitas masyarakat adat Serawai Semidang Sakti Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu;
  • Bahwa peristiwa Kekerasan Fisik bermula pada hari minggu, 9 Februari 2025 sekira pukul 07.00 wib, Ketika S Anton berangkat dari kediamannya di desa Pering Baru Kecamtan Talo Kecil Kabupaten Seluma dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor) menuju kebun miliknya untuk memanen buah sawit, kebun Sdr. Anton berlokasi di Desa Pering Baru Kabupaten Seluma;
  • Bahwa setiba di lokasi kebun miliknya sekira pukul 07.40 Wib, setelah berisitirahat sejenak Anton kemudian mulai melakukan aktivitas memanen buah sawit;
  • Bahwa buah sawit yang dipanen sdr. Anton dikumpulkan di 2 (dua) titik pengumpulan buah yang masih berada dalam areal kebun miliknya;
  • Bahwa ketika selesai melakukan aktvitas memanen buah sawit, sekira Pukul 00 Wib di lokasi titik pengumpulan buah pertama tidak jauh dari jalan, sdr. Anton didatangi oleh 2 (orang) pria memakai atribut TNI dengan membawa 1 (satu) Pucuk Senjata Api Organik Laras Panjang dengan mengendarai kendaraan roda dua (sepeda motor);
  • Bahwa kemudian diketahui kedua orang tersebut merupakan Anggota TNI-AD aktif atas nama Adam dan Sdr. Gantara Saputra dari kesatuan Kompi Senapan C Yonif 144 Jaya Yudha Bengkulu Selatan, yang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan perkebunan PT. PN VII Talo kabupaten seluma;
  • Bahwa salah satu Anggota TNI-AD yang bernama Adam berbicara kepda Sdr. Anton dengan kalimat “tinggalkan buah sawit yang kamu panen, karena ini milik Perusahaan, kamu balik lah kerumah”, namun Sdr. Anton bersikera tidak mau mengikuti kemauan Sdr. Adam dengan mengatakan jika “ kebun ini milik saya, oleh karenanya buah ini akan tetap saya bawa”, selanjutnya Sdr. Gantara Saputra mengatakan kepada sdr. Anton, “ kamu balik dulu lengkapi surat2 kebun antar ke perusahanan”.
  • Bahwa karena masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya sehingga terjadi perdebatan diantara mereka yang disaksikan oleh warga lainnya yaitu sdr. Jumadi dan sdr. Kayun;
  • Bahwa setelah perdebatan berakahir, S Adam menelpon Sdr. Karyoto sebagai sinden/ pengawas kebun PT. PN VII Talo kabupaten Seluma, untuk melaporkan kejadian pemanenan buah sawit, tak berselang lama kemudian Sdr. Karyoto tiba di lokasi kebun dengan membawa kendaraan roda empat (mobil) Merk Hillux Double Kabin;
  • Bahwa selanjutnya S Adam mendekati Sdr. Anton dan menarik kedua tangannya ke bagian belakang badan dan memaksanya untuk masuk kedalam mobil dalam kondisi pintu belakang sebelah kanan sudah terbuka, namun Sdr. Anton menolak serta melakukan perlawanan dengan cara melepaskan kedua tangannya yang di disilang kebelakang badannya secara paksa oleh Sdr. Adam;
  • Bahwa dalam kondisi S Anton berusaha melepaskan kedua tangannya dengan cara membelokan badannya ke arah kanan dan kiri, kemudian Sdr. Adam melakukan pemukulan 1 kali ke arah bahu kanan dan 1 kali ke arah bahu kiri selanjutnya memaksa dengan memegang badan Sdr. Anton sembari menggiringnya menuju mobil Hillux yang sudah terparkir di tepi jalan, dan sesampainya di dekat pintu belakang sebelah kanan mobil, kemudian Sdr. Anton dipaksa masuk dengan cara didorong ke dalam mobil;
  • Bahwa Ketika beberapa menit berada di dalam mobil, S Anton kemudian kembali keluar dan berjalan menuju ke area kebun miliknya dan terjadi pemaksaan kedua kalinya yang dilakukan oleh Sdr. Gantara Saputra dengan melakukan tindakan yang sama, yakni dengan cara menarik kedua tangan Sdr. Anton kebelakang badannya;
  • Bahwa karena kembali dilakukan pemaksaan oleh oknum TNI-AD, kemudian S Anton kembali melakukan perlawanan dengan berupaya melepaskan kedua tangannya yang di disilang kearah belakang, kemudian Sdr. Gantara Saputra seketika langsung melakukan pemukulan ke tulang Rusuk sebelah kanan dari Sdr. Anton dan berkata, “ sakit tidak”, namun Sdr. Anton tidak menjawab dan tetap berupaya melepaskan bekapan kedua tangannya;
  • Bahwa S Anton tetap berupaya melepaskan kedua tangannya dengan membelokan badannya kearah kanan dan menghadap ke posisi Sdr. Gantara Saputra yang berada dibelakangnya, kemudian Sdr. Gantara saputra seketika melakukan pemukulan kembali ke arah rahang kanan dari Sdr. Anton;
  • Bahwa selang beberapa saat kemudian S Adam yang dalam posisi memegang Senjata Api Laras Panjang melepaskan tembakan ke udara sebanyak 1 kali dan mengambil selongsong peluru yang jatuh ke tanah;
  • Bahwa selanjutnya S Anton dipaksa untuk masuk kedalam mobil dengan posisi duduk di tengah dan diapit oleh Sdr. Adam dan Sdr. Gantara Saputra, kemudian Sdr. Anton dibawa secara paksa menuju Kantor kepolisian Resort Seluma dan diserahkan kepada Penyidik Reskrim dengan tuduhan pencurian buah sawit;
  • Bahwa akibat peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Oknum Anggota TNI-AD aktif tersebut, S Anton mengalami luka memar dan bengkak di bagian rahang bawah sebelah kanan, dan nyeri di bagian perut;
  • Bahwa sampai saat ini (14 Februari 2025) kedua oknum TNI-AD tersebut masih melakukan tugas Pengamanan di Perkebunan PT. PN VII Talo seluma-Bengkulu;

 

 

Narahubung

  • Fahrizal Dirhan (0852-4520-6269)
  • Fitriansyah (0812-7140-2215)

PUBLIK MENGHARAPKAN MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN PUTUSAN YANG ADIL UNTUK SORBATUA SIALLAGAN

Hari ini, Rabu 26 Februari 2025 publik yang tergabung dalam SOLIDARITAS MASYARAKAT SIPIL UNTUK SORBATUA SIALLAGAN mendatangi Mahkamah Agung RI di kawasan Jakarta Pusat. Ini dalam rangka melakukan aksi damai untuk meminta keadilan dari Mahkamah Agung terkait dengan perkara Sorbatua Siallagan (Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara) yang saat ini sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Judianto Simanjuntak, pengacara publik dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyatakan sebagaimana diketahui bersama pada tanggal 14 Agustus 2024, menjelang 3 (tiga) hari Kemerdekaan Indonesia ke 79, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membacakan putusan yang melukai rasa keadilan masyarakat khususnya bagi Sorbatua Siallagan. Melalui putusannya Nomor: 155/pid.Sus/LH/2024/PN.Sim, Majelis Hakim menyatakan menghukum Sorbatua Siallagan bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menduduki kawasan hutan dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan.

 

Putusan tersebut keliru dan menyesatkan, sebab fakta sejarah menunjukkan komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang dipimpin Sorbatua Siallagan lebih dahulu mendiami dan mengelola wilayah adatnya yang merupakan warisan nenek moyangnya dari kehadiran PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL), yaitu sejak tahun 1700-an. Saat ini, generasi yang mendiami Huta Dolok Parmonangan sudah generasi ke-XI (sebelas) dari ketiga anak Raja Ompu Umbak Siallagan.

 

Tapi ada 1 (satu) orang hakim berbeda pendapat atau sering disebut Dissenting Opinion yaitu hakim anggota Agung Cory Fondara Dodo Laia, S.H., M.H., yang menyatakan, “apabila belum dilakukan sosialisasi mengenai izin Kawasan Hutan Produksi yang dimiliki TPL kepada Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Tetap, maka tindak pidana mengerjakan, menduduki, menguasai Kawasan kawasan hutan tidak bisa dikenakan kepada Terdakwa”. Pendapat hakim yang berbeda ini menunjukkan sebenarnya Sorbatua Siallagan tidak melakukan tindak pidana mengerjakan dan menduduki kawasan hutan, ujar Judianto Simanjuntak.

 

Lebih lanjut Judianto menjelaskan bahwa Sorbatua Siallagan tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tersebut karena faktanya Sorbatua Siallagan tidak melakukan tindak pidana sehingga mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Upaya hukum banding tersebut akhirnya mendatangkan keadilan bagi Komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dan Sorbatua Siallagan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan: 1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan. 2. Menyatakan perbuatan Sorbatua Siallagan BUKAN PERBUATAN PIDANA melainkan perbuatan perdata. 3. Melepaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar MEMBEBASKAN BAPAK SORBATUA SIALLAGAN DARI RUMAH TAHANAN NEGARA. Putusan Pengadilan Tinggi Medan diucapkan pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan Nomor : 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN.

 

Saat ini perkara Sorbatua Siallagan sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI karena Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, kata Judianto Simanjuntak.

 

Sinung Karto (Divisi Penanganan Kasus Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/PB AMAN) menyatakan putusan Pengadilan Negeri Simalungun sangat tidak adil bagi komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan khususnya bagi Sorbatua, sebab keberadaan masyarakat adat dilindungi dalam konstitusi yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Ham, dan instrumen hukum lainnya. Sebaliknya Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut layak diapresiasi karena mencerminkan rasa keadilan bagi Sorbatua Siallagan dan komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan, sebab yang dilakukan Sorbatua Siallagan hanya mengelola wilayah adatnya, itu bukan tindak pidana, dan hal itu dilindungi konstitusi dan berbagai instrumen hukum lainnya.

 

Menurut Sinung Karto, kriminalisasi yang dialami Sorbatua Siallagan merupakan akibat ketiadaan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat. Itulah akar persoalan karena tidak ada payung hukum melindungi masyarakat adat di seluruh Nusantara. Akibat ketiadaan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat telah menimbulkan konflik masyarakat adat dengan korporasi yang mengakibatkan perampasan wilayah adat, dan kriminalisasi masyarakat adat di seluruh nusantara, termasuk kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan.

 

Karena itulah Sinung Karto mendesak Presiden RI dan DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Presiden RI dan DPR RI harus melaksanakan kewajiban konstitusionalnya membentuk Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat. Ini mandat dan perintah konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945, Tanggal 16 Mei 2023 menyatakan urgensi pembentukan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat, yakni sebagai konsekuensi perintah UUD 1945 dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat adat.

 

Mufti Fathul Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) menilai proses hukum terhadap Sorbatua Siallagan sampai berproses saat ini di Mahkamah Agung di luar nalar hukum sebab sampai saat ini kawasan yang dimaksud baru sebatas penunjukan dan belum ada penetapan kawasan hutan tepatnya di konsesi PT. TPL Sektor Aek Nauli yang menjadi objek lahan yang disengketakan dengan Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan. Padahal menurut Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 bahwa pengukuhan kawasan hutan melalui beberapa tahapan yaitu: penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan. Sedangkan penunjukan kawasan hutan merupakan proses awal suatu wilayah tertentu menjadi Kawasan hutan dan peta tata batas.

 

Sisi lain konflik masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL sedang dalam proses penyelesaian yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 352/MENLHK/SETJENKUM.1/6/2021 Tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba, tanggal 21 Juni 2021, salah satunya penyelesaian konflik masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL. Karena itulah konflik masyarakat adat ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL bukan ranah pidana, tetapi penyelesaiannya secara administrasi yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Kehutanan RI.

 

Oleh karena itu, Julius Ibrani Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menilai bahwa proses hukum terhadap Sorbatua Siallagan merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian negara atas kewajibannya untuk melindungi, mengakui, dan menghormati keberadaan serta hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Kasus ini menunjukkan dengan jelas bagaimana aparat penegak hukum berperan sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat adat, alih-alih menjalankan tugasnya untuk melindungi dan menjamin akses mereka terhadap keadilan. Pola kriminalisasi yang berulang semacam ini semakin memperkuat impunitas terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan menampilkan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam memastikan hak atas tanah, sumber daya alam, dan kelangsungan hidup masyarakat adat yang terus terancam oleh kepentingan oligarki.

 

Elisabet Simanjutak selaku pimpinan aksi yang juga dari Sekretariat Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) menyatakan aksi di Mahkamah Agung ini merupakan kegelisahan dari publik atas terjadinya berbagai kriminalisasi kepada masyarakat adat di seluruh nusantara yang mendiami dan mengelola wilayah adatnya sebagai warisan nenek moyangnya, khususnya yang dialami Sorbatua Siallagan.

 

Dalam kesempatan ini kami SOLIDARITAS MASYARAKAT SIPIL UNTUK SORBATUA SIALLAGAN mengharapkan Mahkamah Agung RI sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka agar menjaga netralitas dan independensinya menegakkan hukum demi untuk mendatangkan keadilan bagi Sorbatua Siallagan. Kami mengharapkan Mahkamah Agung RI menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN, tanggal 17 Oktober 2024 yang melepaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ungkap Elisabet Simanjutak.

 

Jakarta, 26 Februari 2025

 

Hormat Kami

SOLIDARITAS MASYARAKAT SIPIL UNTUK SORBATUA SIALLAGAN:

1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak
3. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU)
4. Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagandi Dolok Parmonangan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara
5. Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita (Lamtoras), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
6. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
7. Aliansi Gerak Tutup TPL
8. Forest Watch Indonesia (FWI)
9. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
8. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
9. Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (BKP-PGI)
10. Sayogo Institute
11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana
12. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH-UI)
13. Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS)
14. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia
15. Public Interest Lawyer Network (PIL-NET) Indonesia
16. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
17. Perkumpulan HuMa Indonesia
18. WeSpeakUp.org
19. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
20. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
21. Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM)
22. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (Kontras Sumut)
23. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan
24. Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI SUMUT)
25. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat UNIKA SEJAJARAN (GMNI UNIKA SEJAJARAN)
26. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (GMNI FH-USU)
27. Aksi Kamisan Medan
28. Perempuan AMAN Sumatera Utara
29. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (AMAN SUMUT)
30. Yayasan Srikandi Lestari

Narahubung:

– Lasron Sinurat (PB AMAN): +62 822-6734-5293
– Cindy Yohana (BPAN): +62 821-2552-2390
– Judianto Simanjuntak (PPMAN): +62 857-7526-0228

Siaran Pers, Masyarakat Adat Kunci Penting Kedaulatan Pangan

untuk disiarkan segera.

Jakarta, 25 Februari 2025 – Sebagai pemilik pengetahuan lokal yang telah teruji selama berabad-abad, Masyarakat Adat memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan komunitas, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebih. Berbagai praktik kedaulatan pangan berbasis kearifan lokal telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia termasuk di pesisir dan pulau-pulau kecil, menunjukkan bahwa Masyarakat Adat memainkan peran kunci dalam sistem pangan nasional.

 

Di Papua, misalnya, keanekaragaman pangan sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah adat. “Masyarakat yang tinggal di dataran rendah mengelola sumber daya alam dengan membangun “dusun sagu” yang dikelola berdasarkan hukum adat marga atau suku. Sementara itu, di dataran tinggi, pola pangan lebih berfokus pada budidaya umbi-umbian yang menjadi bagian dari tradisi turun-temurun,” ungkap Maria, Perempuan Mpur Kebar, Tambrauw, Papua Barat Daya.

 

Di wilayah Kasepuhan, Jawa Barat, terdapat sistem kedaulatan pangan berbasis komunal dengan membangun ribuan ‘leuit’ atau lumbung padi untuk memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang. “Leuit dapat menyimpan hasil panen selama bertahun-tahun, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga kami, tetapi juga untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah adat kami,” ujar Sucia Lisdamara, Perempuan Adat Kasepuhan Bayah.

 

Kedaulatan pangan Masyarakat Adat juga terbukti menjadi kekuatan nyata, terutama saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Dalam laporan liputan yang disusun oleh Ahmad Arif pada tahun 2022, dijelaskan bagaimana komunitas adat mampu memenuhi hampir seluruh kebutuhan hidup mereka secara mandiri dan bertahan di tengah krisis. Salah satu contohnya terlihat di Masyarakat Adat Boti, Nusa Tenggara Timur (NTT). Masyarakat Adat Boti memiliki pengetahuan mendalam dalam mengelola sumber daya alam. Masyarakat Adat memproduksi sendiri minyak kelapa untuk keperluan memasak, serta menerapkan teknik pengelolaan lahan yang memungkinkan mereka menanam dan memanen umbi-umbian meskipun kondisi tanah kering.

 

Bebie, Masyarakat Adat Boti menyebutkan untuk memastikan tidak ada anggota komunitas yang mengalami kekurangan pangan, Masyarakat Adat juga mengandalkan modal sosial yang kuat. “Selain memiliki kebun pribadi, Masyarakat Adat Boti mengelola kebun komunal yang dikelola secara kolektif. Proses penggarapannya dilakukan secara gotong royong oleh seluruh anggota komunitas, dan hasil panennya diperuntukkan bagi mereka yang mengalami kesulitan,” ungkap Bebie.

 

“Kabupaten Timor Tengah Selatan termasuk daerah dengan kasus  stunting tinggi di Provisni NTT. Tapi tidak ada kasus ditemukan pada Masyarakat Adat Boti”, tegas Bebie.

 

Lebih dari sekadar kebutuhan gizi dan pangan, kedaulatan pangan juga menjadi identitas budaya dan simbol relasi sosial dalam komunitas adat. Di Nusa Tenggara Timur, Masyarakat Adat Leuhoe di Desa Hoelea II, Kabupaten Lembata, membudayakan konsumsi pangan lokal jali-jali atau Leye dalam bahasa Kedang. Tradisi Puting Watar Ka Leye mewajibkan perempuan dari suku tertentu untuk mengkonsumsi Leye seumur hidup, menggambarkan eratnya keterkaitan pangan lokal dengan adat dan budaya.

 

Masyarakat Adat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga menerapkan praktik pengelolaan sumber daya perikanan berbasis kearifan lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan komunitas, seperti Panglima Laot di Aceh, Mane’e di Kepulauan Talaud, Ola Nua di Lamalera, dan Sasi Ikan Lompa di Pulau Haruku. Studi di komunitas Paser di sekitar mangrove Teluk Balikpapan menunjukkan bahwa keberlanjutan ekosistem mangrove sangat berkaitan dengan ketahanan pangan mereka. “Ikan, udang, kepiting, dan kerang adalah sumber pangan utama Masyarakat Adat Pesisir. ‘Pasar Hidup’ yang masih tersedia di sekitar rumah mereka menandakan ekosistem mangrove yang sehat. Jika mangrove hilang, Masyarakat Adat Paser kehilangan sumber pangan mereka,” kata Bagas Pangestu, aktivis lokal isu pesisir dan laut.

 

Mika Ganobal Masyarakat Adat Kepulauan Aru Maluku juga menegaskan bahwa kedaulatan pangan masyarakat adat yang mendiami pulau-pulau kecil sangat bergantung pada pengelolaan sumber daya alam yang bijak dengan memanfaatkan situasi dan fenomena alam seperti pasang surut, angin laut, curah hujan, dan fase bulan.

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya mengakui dan melindungi hak-hak serta kearifan lokal Masyarakat Adat, melainkan juga dalam menjaga keberlangsungan kedaulatan pangan berbasis komunitas. Dengan pengesahan RUU ini, Masyarakat Adat juga mendapatkan jaminan atas pengetahuan dan praktik dalam mengelola dan mengembangkan metode pengolahan pangan yang telah diwariskan turun-temurun.

 

Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. “RUU Masyarakat Adat adalah jalan menuju kedaulatan dan kemandirian Masyarakat Adat. Masyarakat Adat memiliki pengetahuan dalam pengelolaan sumber daya alam,” ucap Veni.

 

Dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan keberlanjutan lingkungan, Masyarakat Adat telah membuktikan bahwa kedaulatan pangan dapat dicapai melalui pendekatan yang berbasis pada harmoni dengan alam. Upaya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat menjadi bagian integral dari sistem pangan nasional.

 

“Ini menjadi momen refleksi untuk melihat bagaimana kebijakan pangan nasional dapat lebih inklusif dan berpihak kepada Masyarakat Adat. Dengan menjaga dan memperkuat sistem pangan mereka, kita tidak hanya melestarikan keanekaragaman hayati, tetapi juga memastikan generasi mendatang memiliki akses terhadap pangan itu sendiri dan membangun sistem pangan nasional yang adil dan berkelanjutan,” tutup Veni.

 

– Selesai –

 

Kontak Media: 

 

Anggi. P. Prayoga |Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat |0857 2034 6154

 

Sarah R M | Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat | 0819 0811 0300

Release, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bertemu Budiman Sujadmiko Terkait Kasus “Nangahale”.

Jumat, 07 Februari 2025, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) bersama dengan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), mendatangi kantor Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K (BP Taskim) dan bertemu langsung dengan Kepala Badan, yakni Budima Sujadmiko.

Dalam pertemuan tersebut, Dewi Kartika (Sekjen KPA) menyampaikan terkait dengan praktik Reforma Agraria yang telah dilakukan oleh KPA selama ini, hal ini bisa menjadi singkron dengan tujuan pengentasan kemiskinan yang diusung oleh BP Taskim kepada Presiden Indonesi, yaitu menyelesaikan masalah kemiskinan dari bawah.

 

Anton Johanis Bala (Advokat PPMAN) juga menyampaikan terkait dengan peroses penggusuran yang dilakukan oleh PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) terhadap Masyarakat Adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut, Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada 22 Januari 2025. Bahwa konflik yang terjadi di Nangahale-Nusa Tenggara Timur, antara Masyarakat Adat dan PT. Krisrama merupaka cara lain untuk menciptakan kemiskinan, karena masyarakat sudah punya rumah untuk dihuni dan sebidang tanah agar dapat menyambung hidup mereka, namun hal-hal itu kemudian dihancurkan (gusur) oleh kepentingan kelompok tertentu.

John Bala (sapaan akrabnya) juga menekankan kepada BP Taskim, bahwa jika ingin mengentaskan kemiskinan, maka harus memulai dengan menyelesaikan konflik yang kemudian berpotensi menciptkan kemiskinan itu sendiri, contohnya konflik yang terjadi di Nangahale-Nusa Tenggara Timur.

 

Menanggapi hal itu, Budiman Sujadminko (Kepala BP Taskim) menyatakan bahwa dalam komitmen untuk mengentaskan kemiskinan, BP Taskim bisa berkoordinasi dengan Kementerian-kementerian terkait yang berhubungan langsung dengan konflik, sebagai contoh misalnya Kementerian ATR/BPN dan lain-lain. Budiman juga menambahkan, seharusnya pihak PT. Krisrama mengutamakan dialog untuk menyelesaikan masalah.

 

BP Taskim merupakan Badan Pengentasan Kemiskinan yang langsung dibawahi oleh Presiden, yang mana targetnya adalah menekan angka kemiskinan ekstreme di angka 9% sampai pada angka 5% di tahun 2029.

 

Narahubung;

 

Greg Djako : 0812-9967-730

John Bala   : 0852-3944-4482

Release : Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan audience dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia terkait dengan peristiwa penggusuran rumah Masyarakat Adat Tana Pu’an Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut di Kabupaten Sikka-Nusa Tenggara Timur pada 22 Januari 2025

Jakarta, Kamis 6 Februari 2025, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan audience dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI Mugiyanto Sipin di Kantor Kementerian HAM Jakarta. Pada pertemuan tersebut PPMAN menyampaikan posisi kasus dan situasi hak asasi manusia pada konflik agraria antara masyarakat adat suku soge natarmage, suku goban runut dengan PT. Krisrama. Pasca peristiwa penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada 22 Januari 2025, sebanyak 120 rumah dan tanaman masyarakat adat dihancurkan, kini mereka tinggal dan bertahan hidup diatas puing-puing bangunan yang dihancurkan.

Kondisi ini diperparah sehari setelahnya, Pj. Bupati Sikka menerbitkan Surat mengeluarkan surat dengan Nomor Permukim. 590/10/I/ 2025 Perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale Kepada Camat Waigete, Talibura dan Waiblama untuk redistribusi tanah. Hal ini menunjukkan fakta keterlibatan pemerintah daerah dalam konflik dan abai terhadap tanggungjawab memenuhi standar minimum hak asasi manusia pasca peristiwa tanggal 22 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri HAM menyatakan akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah terjadinya keberulangan potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat. Wamen HAM juga akan menegaskan kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah yang terkait dengan kasus ini agar mengedepankan dialog dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat adat suku soge natarmage dan goban runut. Selain itu Wamen HAM juga mengingatkan pentingnya perusahaan dan pihak-pihak lainnya menjalankan prinsip FPIC dalam melaksanakan bisnisnya.

 

Narahubung:
Jhon Bala 085239444482
Gregg Djako 08129967730

Surat Desakan Perlindungan Atas Peristiwa Hukum yang Terjadi Di Komunitas Masyarakat Adat Dolok Parmonangan di Sumatera Utara

 

Nomor             : 012/PPMAN/I/2025

Perihal             : Surat Desakan Perlindungan Atas Peristiwa Hukum yang Terjadi Komunitas  Masyarakat Adat Dolok Parmonangan di Sumatera Utara

Lampiran        : –

 

Kepada Yang Terhormat:

Ibu/Bapak Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)

Bapak Raja Juli Antoni, MA,. Ph.D.  Menteri Kehutanan Republik Indonesia

 

Di

Tempat

 

Salam Nusantara! Salam Keadilan!

 

Dengan Hormat,

Salam sejahtera kami sampaikan dan semoga Ibu/Bapak selalu berada dalam keadaan sehat dan sukses dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) saat ini sedang menangani kasus hukum yang dialami oleh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, yang mana peristiwa hukum ini bermula dari kejadian yang terjadi pada tanggal 02 Desember 2024. Pada saat itu Masyarakat Adat melakukan aksi penolakan atas pembangunan pos di samping jalan tepat persimpangan  atau jalan utama menuju sumber mata air minum masyarakat Dolok parmonangan sudah di blokade menggunakan pelang besi dijaga oleh security dan karyawan dari PT. Toba Pulp Lestari sebanyak lima puluh orang (50) orang.

 

Saat Masyarakat melakukan aksi penolakan tersebut, terjadi pengusiran disertai aksi saling dorong mendorong antara masyarakat dengan Security dan karyawan PT. Toba Pulp Lestari yang bersenjatakan menggunakan peralatan berupa tongkat rotan, yang berujung pada bentrok dan mengakibatkan kerusakan serta menimbulkan korban yaitu salah satu warga yang mengalami kekerasan dan luka-luka dikepalanya. Akan tetapi peristiwa tersebut tidak menghentikan aktifitas PT. Toba Pulp Lestari dalam melakukan aktivitasi penebangan pohon yang berada didekat sumber mata air.

 

Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

 

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat 1 bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Jo. Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 26 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

 

Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Ham menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

 

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat             hukum    adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai            dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

 

Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 menyebutkan:

”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

 

Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor  39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan: ”Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.”

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Dalam Amar  Putusannya pada angka 1.2 halaman 185 menyatakan bahwa, `Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.

 

Bahwa pada peristiwa hukum yang terjadi diatas, kepolisian dalam peristiwa tesebut seharusnya hadir untuk memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun sering sekali Kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan kepada pihak PT TPL.

 

Bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 169 yang khusus mengatur tentang Masyarakat Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-negara Merdeka (Convention Nomor. 169 Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries) Konvensi ini mengatur tentang perlindungan bagi Masyarakat Adat yang diatur pada Pasal sebagai berikut: 

 

Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) mengatakan bahwa terkait hak untuk memberikan persetujuan (right to consent) konvensi melindungi hak untuk memberikan persetujuan dari masyarakat adat ketika dalam upaya untuk menerapkan konvensi, pemerintah mempertimbangkan atau merencanakan program-program di bidang hukum atau administratif yang mungkin berdampak pada kehidupan mereka secara langsung. Sebelum memperoleh persetujuan (consent) dari masyarakat adat harus ada konsultasi atau musyawarah yang dilakukan yang didasari pada itikad baik dan dalam bentuk yang sesuai dengan keadaan masyarakat adat;

 

Bahwa Indonesia juga menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), dimana Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) dan untuk lebih jelasnya terdapat pada Pasal 5, Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 28 (1);

 

Maka merujuk pada peristiwa kekerasan dan intimidasi yang dihadapi oleh Masyarakat Adat di Dolok Parmonangan, maka bersama ini PPMAN bersama jaringan baik organisasi maupun individu yang bergerak dibidang advokasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Adat di Internasional mendesak kepada Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) untuk segera mengeluarkan Surat perlindungan kepada Masyarakat Adat sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia dan desakan penghentian tindak kekerasan kepada Masyarakat Adat Dolok Parmonangan di Sumatera Utara.

 

Demikian surat desakan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama dari Bapak/Ibu, kami ucapkan terimakasih.

 

Jakarta, 22 Januari 2025

 

Hormat Kami,

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Syamsul Alam Agus

Ketua Badan Pelaksana PPMAN

 

 

DAFTAR NAMA ORGANISASI:

 

  1. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  2. Asia Indigenous Peoples Act (AIPP) – Chiang Mai
  3. Asia Indigenous Peoples Network on Extractive Industries and Energy (AIPNEE) – Asia
  4. Rights Energy Partnership With Indigenous Peoples (REP) – Global
  5. Asian Indigenous Women’s Network (AIWN) – Philipines
  6. Center For Orang Asli Concern (COAC) – Malaysia
  7. Center for support of Indigenous Peoples of the North (CSIPN) – Russia
  8. Comisión Intereclesial de Justicia y Paz (CIJP) – Colombia
  9. Community Empowerment and Social Justice Network (CEMSOJ) – Nepal
  10. Cordillera Peoples Alliance (CPA) – Philipines
  11. Cultural Survival – USA
  12. Federación de Comunidades Nativas de Ucayali y Afluentes (FECONAU) – Peru
  13. Federacion por la Autodeterminacion de los Pueblos Indígena (FAPI) – Paraguay
  14. Forest Peoples Programme (FPP) – United Kingdom
  15. Indigenous North – Russia
  16. Indigenous People’s Rights Internastional (IPRI) – Baguio, Phillipines
  17. Indigenous Peoples Forum (IPF) – Nepal
  18. International Work Group for Indigenous Affairs (IWGIA) – Denmark
  19. Kapaeeng Foundation – Bangladesh
  20. Land is Life – USA
  21. Ligue des Volontaires pour la Défense des Droits de l’Homme et de l’Environnement (LISVDHE) – Democratic Republic of Congo (DRC)
  22. Network of Indigenous Peoples in Thailand (NIPT) – Thailand
  23. Network of Indigenous Women-Bai, Inc. – Philippines
  24. SIKLAB Philippine Indigenous Youth Network – Phillipines
  25. Socio Culture Research Center – Nepal
  26. Struggle Against Marginalization of Nationalities (SAMAN-Nepal) – Nepal
  27. Zomi Human Rights Foundation (ZHRF) – India
  28. Khakass Public Environmental Foundation “IRIS’ – Russia
  29. The Center for Cultural Heritage of Indigenous Peoples of the Russian North – Russia
  30. Asia Pacific Network of Environmental Defenders – Asia Pacific
  31. Rainforest Action Network – UK

 

DAFTAR NAMA INDIVIDUAL

1.     Alessandro Ramazzotti Italy
2.     Andrei Isakov Russia
3.     Beverly L. Longid Philippines
4.     Brendan Tobin Ireland
5.     Eleanor Dictaan-Bang-oa Philippines
6.     Jagat Baram Nepal
7.     Polina Shulbaeva Russia
8.     RK Tamang Nepal
9.     Robie Halip Philippines
10.  Signe Leth Denmark
11.  Viacheslav Krechetov Russia

 

Surat Desakan Masyarakat Adat Dolok Parmonangan – Sumatera Utara

SIARAN PERS : PPMAN Desak Menteri ATR/BPN Audit Penerbitan SK Pemberian SHGU PT. Krisrama di Wilayah Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, Tana Ai, Nusa Tenggara Timur.

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Surat Keputusan Pemberian Surat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Krisrama Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 yang mencakup wilayah adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale. SK HGU ini diduga dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat setempat dan mengabaikan hak-hak konstitusional mereka atas tanah adat.

Masyarakat adat melaporkan bahwa mereka menempati wilayah tersebut berdasar asal usul secara turun temurun yang kemudian akhirnya wilayah adat mereka termasuk dalam klaim HGU tersebut. Wilayah adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale merupakan tanah yang memiliki nilai spiritual, budaya, dan ekonomi yang sangat penting. Selain itu, keberadaan HGU ini telah memicu konflik agraria, ketegangan sosial, dan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

 

PPMAN mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap wilayah adat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, pemerintah wajib mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara.

 

Pelanggaran Prinsip dan Hak Konstitusional

 

PPMAN menilai bahwa penerbitan SK HGU PT. Krisrama melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang mensyaratkan persetujuan masyarakat adat sebelum wilayah mereka digunakan untuk kepentingan lain. Selain itu, langkah ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

 

“Wilayah adat bukan sekadar lahan kosong, tetapi pusat kehidupan dan identitas masyarakat adat. Penerbitan SK HGU tanpa persetujuan masyarakat adat adalah bentuk pengabaian hak dan ketidakadilan,” ujar Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara.

 

Penghilangan Barang Bukti Kasus Pidana

 

Selain penggusuran, delapan anggota masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sikka. 2 (dua) diantara 8 (delapan) terdakwa adalah perempuan. Penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka yang di laporkan oleh PT. Krisrama.

 

 

Penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025 tidak hanya menghancurkan rumah dan tanaman produktif masyarakat adat namun telah menyebabkan salah satu obyek yang dijadikan sebagai barang bukti pembelaan perkara pidana yang sedang disidangkan di PN Maumere ikut dihancurkan oleh PT. Krisrama.

 

Gregorius B. Djako, S.H., advokat pembela masyarakat adat yang terhimpun di PPMAN juga merupakan kuasa hukum dari 8 (delapan) korban kriminalisasi PT. Krisrama menilai tindakan penggusuran tersebut merupakan tindak pidana yang telah menyebabkan potensi hilang atau rusaknya barang bukti sebagaimana isi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap 8 anggota masyarakat adat yg persidangannya sedang berproses di Pengadilan Negeri Maumere.

 

“Tindakan pihak perusahaan sebagai pelaku penggusuran telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ditegaskan pada Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, olehnya akan dilakukan langkah hukum yang tegas atas tindak pidana tersebut”, jelas Gregorius.

 

Tuntutan kepada Menteri ATR/BPN

 

Pada 31 Januari 2025, PPMAN telah mendatangani kantor kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan pengaduan dan desakan kepada menteri ATR/BPN untuk segera melakukan audit menyeluruh atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023 yang diberikan kepada PT. Krisrama.

 

Atas peristiwa penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025, PPMAN berpandangan :

 

  • Tindakan PT. Krisrama menggusur rumah warga dan merobohkan pohon dan tanaman warga dengan menggunakan alat berat dapat dikatakan melanggar salah satu kewajiban yang disebutkan dalam surat keputusan pemberian/perpanjangan HGU. Sesuai dengan ketentuan Pasal 84 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 tahun 2021, bentuk surat keputusan perpanjangan HGU salah satunya berisi diktum yang mewajibkan pemilik HGU untuk menyelesaikan keberatan, permasalahan atau penguasaan dan/atau pemilikan pihak lain yang timbul di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Metode penggusuran rumah dan perobohan pohon dan tanaman yang dimiliki oleh pihak lain bukan termasuk cara penyelesaian yang diperbolehkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diktum di dalam surat keputusan pemberian HGU yang membolehkan pihak Perusahaan untuk menggunakan metode kekerasan dalam rangka melaksanakan haknya. Dengan demikian, tindakan Perusahaan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana karena menghancurkan, merusak, atau membuat tidak bisa dipakai barang milik orang lain.

 

  • Selain sanksi pidana, Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan HGU. Pembatalan dapat berakibat hapusnya HGU perusahaan. Menurut ketentuan Pasal 34 huruf b, dan Pasal 31 huruf b angka 1 PP Nomor 18 tahun 2021

 

 

pembatalan HGU dapat dilakukan apabila pemegang hak tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan. Dalam UUPA dan PP Nomor 18/2021 memang tidak memasukkan penyelesaian keberatan, permasalahan atau penguasaan dan/atau pemilikan oleh pihak lain sebagai salah satu kewajiban pemegang HGU. Namun, Lampiran IV Permen ATR/Ka. BPN Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur mengenai formal surat keputusan perpanjangan HGU, menjadikannya sebagai salah satu kewajiban. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan, penyelesaian yang dimaksud dalam Permen No. 18/2021 adalah dengan menempuh jalan musyawarah. Karena sudah disebutkan sebagai kewajiban dalam salah satu diktum surat keputusan pemberian HGU maka PT. Krisrama dapat dikatakan tidak melaksanakan syarat (kewajiban) tertentu yang menjadi alasan bagi Kepala Kantor Pertanahan/Kakanwil Pertanahan/Menteri untuk membatalkan HGU nya.

 

  • Selain dengan alasan tidak melaksanakan salah satu kewajiban, HGU Krisrama dapat juga dibatalkan karena alasan cacat administrasi. Sesuai dengan ketentuan Permen ATR/Ka. BPN No. 18/2021, pemberian atau perpanjangan HGU mensyaratkan tidak adanya keberatan, sengketa, konflik atau perkara dengan pihak lain yang ditemukan pada saat pemeriksaan lapangan. Apabila dalam pemberian atau perpanjangan HGU PT. Krisrama proses ini tidak dilakukan, maka dapat dikatakan terjadi cacat administrasi dalam bentuk cacat prosedur dalam pemberian atau perpanjangannya. Sesuai dengan ketentuan Pasal ayat (1) huruf b, pembatalan dengan alasan cacat administrasi dapat dilakukan oleh Kepala Kantor/Kakanwil/Menteri apabila HGU belum berusia lima tahun terhitung sejak diterbitkannya sertifikat baik karena pemberian ataupun perpanjangan.

 

PPMAN mendesak Menteri ATR/BPN untuk:

 

  1. Menggelar audit menyeluruh terhadap penerbitan pemberian SHGU Krisrama untuk memastikan prosesnya sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
  2. Mencabut HGU yang diterbitkan secara tidak sah, apabila ditemukan pelanggaran hukum atau pengabaian hak masyarakat adat.
  3. Menghentikan aktivitas Krisrama di wilayah adat suku soge natarmage dan goban runut, hingga masalah ini terselesaikan secara adil.
  4. Memastikan perlindungan hukum atas wilayah masyarakat adat, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat adat.

 

Komitmen untuk Menegakkan Keadilan

 

PPMAN menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya soal konflik tanah, tetapi juga soal melindungi warisan budaya dan keberlanjutan masyarakat adat. PPMAN bersama masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale siap mengambil langkah hukum dan advokasi lebih lanjut jika pemerintah tidak segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini.

“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat adat, bukan menjadi pendukung korporasi yang mengabaikan keadilan sosial,” tegas Alam. “Kami mendesak transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah mereka dengan penuh tanggung jawab.”

 

 

Kami menantikan tindakan nyata dari Menteri ATR/BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil. Masyarakat adat akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum dan mekanisme advokasi lainnya hingga keadilan ditegakkan.

 

 

Bogor, 31 Januari 2025

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

 

Kontak :

  • Syamsul Alam Agus, 08118889083
  • Gregorius B Djako, 08129967730