Pembela Masyarakat Adat Nusantara hadirkan tokoh adat Ngkiong dalam persidangan Mikael Ane

Press Release

 

Ruteng (15/08/2023) – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menghadirkan dua tokoh masyarakat adat Ngkiong yaitu Tua Golo Thadeus Dosen dan Tua Teno Pius Paulus sebagai saksi meringankan dalam sidang perkara Nomor 34/Pid.B/LH/2023/PN. Rtg, atas nama Mikael Ane (Masyarakat adat gendang ngkiong) yang di dakwa Menduduki Kawasan Hutan di Pengadilan Negeri Ruteng, Kab. Manggarai

 

Kedudukan Tua Golo merupakan orang yang memiliki tugas untuk menyelesaikan masalah sosial yang terjadi di komunitas Masyarakat Adat. Sementara Tua Teno memiliki kewenangan atau otoritas untuk mendistribusikan tanah kepada warga masyarakat adat setempat berdasarkan hukum adat. Otoritas tersebut tidak dapat digantikan kepada pihak lain.

 

Pendamping Hukum menilai bahwa kehadiran saksi yang meringankan di pengadilan untuk memberikan keterangan guna menyampaikan fakta hukum, kebiasaan adat yang biasa dilakukan oleh Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalah.

 

“Saksi yang meringankan menyampaikan bahwa kami tidak pernah tinggal di wilayah orang lain, kami tinggal di wilayah adat yang telah kami dapat dari leluhur kami secara turun temurun. Maximilianus Herson Loy, sebagai salah satu Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa keterangan saksi yang meringankan memberikan fakta-fakta hukum ke Majelis Hakim, bahwa terdakwa tinggal di tanah ulayat yang telah dimiliki, dikuasai dan dikelola secara turun temurun. Tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah ulayat, tambah Herson.

 

Sementara Muhamad Maulana, salah satu tim hukum yang juga hadir dalam persidangan ini menganggap pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum terkesan mendiskreditkan kepemilikan wilayah adat dengan melontarkan pernyataan bahwa masyarakat tidak punya sertipikat tanah. Mao menambahkan bahwa pertanyaan dan pernyataan Jaksa Penuntut Umum menunjukan ketidakpahaman Aparat Penegak Hukum tentang Masyarakat Adat, dimana Masyarakat Adat tidak harus memiliki surat-surat sebagai bukti kepemilikan atas tanah ulayatnya. Ketiadaan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tidak berarti hilangnya hak asal-usul atas wilayah adatnya. Hal ini sesuai dengan konstitusi dan UUPA yang menegaskan bahwa hukum adat merupakan sumber hukum agraria nasional. Dengan demikian pemilikan tanah ulayat adalah sah secara hukum berdasarkan UUPA.

 

Marselinus Suliman tim hukum lainnya juga menyampaikan, saksi yang meringankan hari ini memberikan keterangan mengenai kebiasaan Masyarakat Adat yang menjalankan ritual kepada leluhur, ucapan syukur, adanya makam leluhur, pohon yang hidupnya puluhan tahun.

 

Fakta yang terurai di persidangan menunjukan bahwa Masyarakat Adat tinggal di wilayah ulayatnya yang diwariskan secara turun temurun. Saksi-saksi tidak mengetahui bahwa tanah Ulayat mereka telah diambil alih secara sepihak oleh negara sebagai kawasan TWA.

 

Fakta persidangan hari ini menjelaskan bahwa selain rumah terdakwa, ada juga rumah main yang berada di lokasi sengketa.

 

Selain itu kami juga atas sikap dan tindakan Jaksa yang sampai saat ini tidak memberikan berkas perkara secara lengkap kepada kami, dan kami melaporkan tindakan dan sikap ketidakprofesionalan Jaksa Penuntut Umum kepada Komisi Kejaksaan, Tegas pria yang biasa disapa Marsel.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung berikut ini:

 

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
Herson, S.H. 081238317885

Persidangan Masyarakat Adat Tobelo Dalam; Ahli : Barang Bukti Harus Dihadirkan Dalam Persidangan, Bukan Angan-Angan atau Imajinasi Penuntut

Press Rilis

 

Tidore (09/08/2023) – Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, menghadirkan Ahli Pidana Dr. Ahmad Sofian, S.H.M.A untuk memberikan pendapat hukum dalam melakukan pembelaan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio.

 

Kehadiran Ahli dalam perkara ini sangat penting karena sampai saat ini, tidak ada satupun barang bukti yang menunjukan bahwa barang bukti tersebut digunakan oleh kedua terdakwa untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Selain tidak adanya barang bukti yang memberikan keyakinan telah terjadi suatu peristiwa pidana, juga tidak ada saksi yang melihat telah terjadinya suatu peristiwa pidana tersebut.

 

Ahli berpendapat bahwa dalam suatu perkara, Barang bukti itu harus dihadirkan dalam persidangan, bukan dalam angan-angan atau imajinasi. Barang bukti dapat dikatakan sebagai barang bukti dalam suatu peristiwa pidana jika barang bukti tersebut yang digunakan atau alat yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana adalah alat yang digunakan untuk menghalangi terjadinya suatu tindak pidana dan barang bukti hasil dari suatu tindak pidana. Barang bukti tidak boleh dimanipulasi seolah-olah memenuhi kualifikasi dari ketiga kategori barang bukti tersebut diatas. Alat bukti harus didapatkan secara legal, alat bukti yang didapatkan secara ilegal tidak dapat dipertimbangkan.

 

Selain itu Ahli juga menjelaskan bahwa terkait dengan saksi yang dipertimbangkan adalah saksi yang merasakan, melihat dan mendengar secara langsung. Pada kasus ini saksi yang dihadirkan adalah saksi testimonium de audito dan saksi ini tdk bisa digunakan dalam perkara, karena secara doktrinal saksi testimonium de Audito adalah saksi yang memberikan keterangan karena mendengar keterangan atau informasi dari orang lain, pada banyak perkara saksi ini tidak diterima sebagai alat bukti.

 

Menanggapi pendapat ahli, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Hendra Kasim menjelaskan bahwa dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bukanlah barang bukti yang didapat langsung dari suatu peristiwa pidana. Barang bukti dalam bentuk Tombak dan Jubi diambil dari kebun milik terdakwa dan dibawah ke rumah terdakwa, jadi barang buktinya tidak memiliki kualitas sebagai barang bukti yang perlu dipertimbangkan, maka karena itu hakim harusnya menolak barang bukti tersebut.

 

Lebih lanjut Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Rumasukun menambahkan bahwa perkara ini terjadi karena hasil “Gosip” yang dilakukan oleh seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana saksi menceritakan kepada orang lain bahwa terdakwa Samuel berada di dekat lokasi kejadian pada saat terjadinya peristiwa pidana tersebut.

 

Sementara Ermelina Singereta, yang merupakan salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa lainnya mengatakan proses persidangan hari ini memberikan pandangan baru terkait dengan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi yang berkualitas. Saksi yang yang dihadirkan dalam perkara ini bukanlah saksi yang melihat langsung para terdakwa melakukan pembunuhan. Erna menambahkan jika mengacu pada pendapat Ahli yang kami hadirkan hari ini seharusnya Majelis Hakim harus menolak seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Keterangan Ahli menambah kebingungan bagi Majelis Hakim, karena sampai sejauh ini tidak ada titik terang mengenai pelaku tindak pidana tersebut. Harapannya Hakim dapat memberikan keadilan kepada kedua terdakwa. Karena kedua terdakwa adalah korban dari berbagai kepentingan yang akan masuk di wilayah tempat tinggal Kedua terdakwa.

 

Lebih lanjut Penasehat Hukum Terdakwa Tarwin Idris menambahkan, jika Samuel dan Alen bukan pelaku tindak pidana. Maka sudah seharusnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim. Berikut pula, APH harus memastikan pelaku sebenarnya diproses menurut hukum yang berlaku, agar ada keadilan bagi keluarga korban. Sehingga pelaku sebenarnya dapat diadili dihadapan persidangan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904

 

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Tobelo Dalam keberatan dengan Sikap Hakim PN Soasio

Tidore – Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam saat melakukan pendampingan hukum terhadap terdakwa Alen Baikole dan Samuel Gebe atas dakwaan pembunuhan berencana, melakukan protes keras kepada Kemal S.H, yang merupakan salah satu hakim anggota PN Soasio saat lanjutan pemeriksaan saksi a de charge (02/08/2023).

 

Tim kuasa hukum menilai bahwa hakim tersebut tidak netral dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang keterangannya meringankan terdakwa, dengan kerapkali melontarkan diksi yang mencibir.

 

“Kami mengajukan keberatan dimuka persidangan terhadap Sikap Hakim Anggota Kemal karena pertanyaan dan pernyataannya yang tidak mencerminkan etika dan prilaku hakim.” Terang Ermelina Singereta yang merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa

 

“Padahal dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, sangat jelas bahwa hakim tidak boleh berpihak serta dilarang menyudutkan dan melontarkan umpatan kepada para pihak serta kuasanya. Tambah Erna, sapaan akrab Ermelina Singereta

 

Selain itu, keberatan yang di lontarkan kuasa hukum terdakwa juga ditujukan atas sikap dan tindakan hakim Kemal yang secara berulang secara keliru mengaitkan perkara Praperadilan (Prapid) yang sebelumnya di ajukan terdakwa dengan fakta pokok perkara yang tidak berkaitan

 

Mohammad Maulana, yang juga salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa menjelaskan ketika persidangan, Hakim Kemal kerapkali melontarkan pernyataan yang seolah menstigma dan mengambil kesimpulan bahwa pelaku pembunuhan adalah masyarakat tobelo dalam dengan mengaitkannya dengan ciri-ciri rambut gondrong

 

Fakta yang terurai di persidangan tidak ada yang menyebutkan fakta pembunuhan ini dengan masyarakat adat tobelo dalam dan selain itu, terdakwa juga di rentang waktu tempus peristiwa tersebut terjadi, tidak berambut gondrong dan tengah bekerja, sebagaimana saksi yang menerangkan alibinya

 

Dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut, terungkap fakta persidangan bahwa terdakwa Alen Baikole ketika peristiwa pembunuhan terjadi berada di kampung Tukur-Tukur, tidak seperti yang dituduhkan kepadanya. Kesemua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang sama.

 

“Menjadi fakta persidangan hari ini menjelaskan bahwa Alen Baikole berada di kampung, bukan di lokasi pembunuhan sebagaimana dituduhkan. Kami berharap Hakim dapat jernih memilah dan menilai setiap kesaksian,”.

 

Sementara pengacara terdakwa lainnya, Hendra Kasim menambahkan, proses persidangan ini berpotensi menjadi tidak objektif karena Salah satu hakim anggota pernah menjadi hakim tunggal di persidangan pra peradilan di kasus ini. Pengacara terdakwa berpendapat bahwa pengetahuan atas fakta hakim di persidangan sebelumnya dapat mempengaruhi perspektif dan menimbulkan prasangka terhadap terdakwa.

 

“Klien kami sudah dalam posisi dirugikan akibat penunjukkan salah satu hakim anggota yang sebelumnya telah menjadi hakim di persidangan pra peradilan. Karena beliau sudah membuat putusan di awal dan mengetahui fakta-fakta yang kami nilai tidak diindahkan oleh hakim tersebut,” Tegas Hendra Kasim.

 

Hendra kembali mengingatkan bahwa ada indikasi pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terutama dalam poin yang mengatur terkait integritas.

 

“Penerapan terkait integritas Hakim ada pengaturan soal Prasangka dan Pengetahuan Atas Fakta. Sewajarnya apabila mengikuti aturan tersebut maka Hakim di pra peradilan tidak boleh menjadi hakim pada pokok perkara (persidangan acara biasa). Sebab sudah ada pengetahuan dan prasangka sebelumnya. Tentu kami akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sebagai upaya agar proses persidangan tetap objektif” jelasnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
Hendra Kasim, S.H, M.H – 0823-4499-9986

 

***

PPMAN Sesalkan Tindakan Arogan 2 Oknum Polisi Polresta Tidore yang Bawa Senpi ke Ruang Sidang

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengaku menyesalkan tindakan dua oknum polisi Polresta Tidore yang bawa masuk senjata api (senpi) ke Ruang Sidang Pengadilan Negeri (Soasio) Tidore (5/7).

 

Kedua polisi tersebut adalah Faruk dan Asrul Azis yang masing-masing berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada. Sebelum sidang dimulai, tampak kedua polisi tersebut lebih dulu berada didalam ruang sidang dengan dua pucuk senpi. Tindakan itu sontak membuat tim kuasa hukum dari PPMAN saat mendampingi terdakwa kasus pembunuhan di Halmahera Timur yang membuat proses sidang tidak nyaman. 

 

Tindakan ini patut dipertanyakan terkait SOP tentang penggunaan senpi di dalam ruang sidang. Moh Maulana sebagai salah satu tim hukum PPMAN menyampaikan ”kami menyaksikan bagaimana kepolisian sangat arogan karena mengawal kedua terdakwa ke dalam ruang sidang menggunakan senjata api,”.

 

“hal semacam ini harusnya tidak perlu dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menilai tindakan itu berlebihan”. ungkap Maulana

 

“Tak perlu berlebihan seperti itu. Sebab ini bisa membuat proses sidang menjadi tidak nyaman dan terkesan tidak memberikan penghormatan terhadap ruang persidangan yang dianggap sebagai ruang pencari keadilan,” tandasnya.

 

Maulana menegaskan bahwa pihaknya memberi peringatan kepada 2 oknum polisi tersebut agar melucuti senjata tersebut dan beritahukan hal ini kepada atasan mereka. “Bahwa tidak diperkenankan untuk membawa senjata dalam ruang persidangan, walaupun itu kasus teroris sekalipun,” pungkasnya.

 

***

TERKAIT INSIDEN PEMANAHAN WARGA DI HALMAHERA TENGAH, PPMAN MEMINTA POLISI AGAR PROFESIONAL DAN PROSEDURAL

RILIS MEDIA – untuk segera diberitakan

 

Jakarta, 4 Juli 2023 – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Maluku Utara agar profesional dan prosedural merespon insiden pemanahan terhadap 2 orang korban, warga Halmahera Tengah. Permintaan tersebut dilayangkan PPMAN agar Polda Maluku Utara tidak terkesan selalu menyalahkan komunitas Masyarakat Adat yang berdiam di dalam hutan atas setiap insiden. Apalagi, pihak kepolisian belum memiliki informasi yang cukup terhadap pelaku yang dikategorikan sebagai Orang Tidak Dikenal (OTK).

 

“Klasifikasi OTK ini jika dikaitkan dengan wilayah pengejaran pelaku ke dalam hutan menimbulkan kekhawatiran bagi PPMAN atas eksistensi Masyarakat Adat khususnya yang berdiam di dalam hutan. Apalagi pengerahan personil gabungan merupakan bentuk respon serius atas informasi yang masih perlu didalami. Polisi harus profesional dan prosedural. Jangan sampai sewenang-wenang,” ungkap Syamsul Agus Alam, Koordinator PPMAN.

 

PPMAN menilai aksi pengejaran pelaku ke dalam hutan selama beberapa hari belakang melahirkan persepsi bahwa pelaku merupakan kelompok Masyarakat suku tertentu yang mendiami kawasan hutan tersebut. Padahal, dengan klasifikasi OTK tersebut, banyak kemungkinan ataupun asumsi yang dapat dibangun tentang siapa pelaku pemanahan tersebut. Hal lainnya, stigmatisasi terhadap kelompok Masyarakat Adat tertentu merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia. Penerapan teori kausalitas (sebab-akibat) harusnya diterapkan sejak awal penyelidikan dilakukan.

 

“Misalnya, ambil contoh Masyarakat Adat Tobelo Dalam. Mereka kerap mendapat stigmatisasi dan kriminalisasi atas suatu peristiwa tindak pidana. Sebagian mereka ada di dalam hutan. Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak meletakkan konflik di kawasan hutan dalam perspektif yang lebih komprehensif. Kajian hukum kausalitas tidak diterapkan secara serampangan,” lanjutnya.

 

PPMAN juga menyampaikan rasa simpati terhadap korban pemanahan di Halmahera Tengah. Di tengah gencarnya eksploitasi pertambangan dan kehutanan khususnya di Halmahera Tengah, ancaman konflik antar masyarakat maupun konflik struktural merupakan peristiwa nyata. Perlu perhatian bersama untuk menciptakan kondisi aman untuk semua.

 

“Kami berharap kedua korban akan lekas membaik, namun yang tak kalah penting dalam pandangan kami adalah bagaimana ada sebuah kebijakan tata kelola kawasan hutan yang memberi perlindungan bagi semua, termasuk Masyarakat Adat yang mendiami kawasan hutan. Hutan merupakan ruang hidup terpenting bagi mereka. Harus disikapi secara hati-hati dengan penuh penghormatan atas hak-hak Masyarakat Adat sesuai aturan perundang-undangan,” tutupnya.

 

##############
Sekilas mengenai PPMAN:

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Organisasi PPMAN berbentuk perkumpulan yang keanggotaannya terdiri dari advokat dan ahli hukum yang peduli dan berkomitmen pada kerja pembelaan dan pemajuan hak – hak Masyarakat Adat diseluruh nusantara. Sejarah terbentuknya PPMAN melalui pelaksanaan Konferensi Nasional (KONFERNAS) Pertama yang diselenggarakan di komunitas adat Sassa’, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada tanggal 25 – 27 September 2013.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Syamsul Alam Agus, S.H – Koordinator Nasional PPMAN

0811-8889-083

Kriminalisasi Masyarakat Adat di Indonesia; Strategi Negara dan Perusahaan Merampas Wilayah Adat

Oleh: Syamsul Alam Agus, S.H.

 

Kriminalisasi masyarakat adat adalah sebuah fenomena yang menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat. Masyarakat adat, yang secara historis telah tinggal di wilayah tertentu selama berabad-abad, sering kali menghadapi tantangan besar dalam menjaga hak-hak mereka terhadap tanah, sumber daya alam, ritual dan budaya mereka.

 

Kriminalisasi masyarakat adat merujuk pada situasi di mana kegiatan tradisional yang dilakukan oleh masyarakat adat dianggap sebagai tindakan kriminal oleh aparat negara. Hal ini sering kali terjadi karena adanya konflik kepentingan antara masyarakat adat dengan pemerintah, perusahaan, atau individu lain yang berusaha mengakses sumber daya alam yang terletak di wilayah adat.

 

Salah satu contoh kriminalisasi masyarakat adat adalah penegakan hukum terhadap kegiatan perburuan, pengumpulan hasil hutan, atau praktik pertanian tradisional yang dilakukan oleh masyarakat adat. Padahal, kegiatan-kegiatan tersebut telah menjadi bagian integral dari kehidupan dan budaya mereka selama berabad-abad. Penegakan hukum destruktif yang didukung dengan peraturan dan kebijakan yang tidak adil kepada masyarakat adat atas kegiatannya sering kali mengakibatkan penangkapan, penahanan, penyiksaan hingga vonis pengadilan terhadap anggota masyarakat adat.

 

Kriminalisasi masyarakat adat sering terjadi karena konteks perjuangan mereka untuk mempertahankan hak atas tanah adat mereka. Banyak masyarakat adat yang menghadapi ancaman pengusiran atau kehilangan akses terhadap tanah mereka akibat dari klaim oleh pihak ketiga, baik itu pemerintah, perusahaan, atau individu. Upaya masyarakat adat untuk melindungi wilayah adat mereka sering kali dianggap sebagai tindakan melawan hukum, dan pihak berwenang menggunakan aparat hukum untuk menghentikan atau menghukum mereka.

 

Kriminalisasi masyarakat adat tidak hanya mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan budaya dan tradisi mereka. Masyarakat adat memiliki pengetahuan dan praktik yang berharga terkait pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pemeliharaan lingkungan. Namun, dengan kriminalisasi yang terus menerus terhadap kegiatan tradisional mereka, pengetahuan ini terancam punah dan berdampak pada keberlanjutan lingkungan dan keanekaragaman hayati.

 

Penting untuk mencatat bahwa perlindungan hak masyarakat adat diakui secara internasional. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah, sumber daya alam, dan budaya mereka sendiri. Negara-negara juga diwajibkan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut.

 

Kriminalisasi terhadap masyarakat adat memiliki dampak yang luas dan serius terhadap kehidupan mereka. Berikut ini adalah beberapa dampak umum yang dapat timbul akibat kriminalisasi terhadap masyarakat adat:

 

  1. Kehilangan Akses terhadap Tanah Adat: Kriminalisasi sering kali berarti pengusiran atau pembatasan akses masyarakat adat terhadap tanah adat mereka. Tanah adat adalah inti dari identitas, budaya, dan cara hidup masyarakat adat. Ketika mereka kehilangan hak akses terhadap tanah ini, mereka juga kehilangan mata pencaharian, sumber kehidupan, dan hubungan spiritual mereka dengan lingkungan sekitar.
  2. Kerusakan Budaya dan Identitas: Kriminalisasi mengancam keberlanjutan budaya dan identitas masyarakat adat. Banyak praktik dan tradisi mereka terkait dengan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pemeliharaan lingkungan. Dengan larangan atau penindakan terhadap kegiatan tradisional, pengetahuan dan praktik ini dapat terancam punah. Selain itu, pemisahan dari tanah adat juga dapat menyebabkan kehilangan ikatan sosial dan kehilangan identitas budaya yang kuat.
  3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Kriminalisasi masyarakat adat sering kali melibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka dapat menghadapi kekerasan fisik, penahanan sewenang-wenang, intimidasi, atau ancaman terhadap keselamatan mereka. Tindakan semacam itu melanggar hak mereka untuk hidup dengan aman, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi, dan hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul.
  4. Ketidaksetaraan dan Ketidakadilan: Kriminalisasi masyarakat adat mencerminkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam sistem hukum. Masyarakat adat sering kali tidak memiliki akses yang memadai terhadap sistem peradilan, dan mereka dapat dianggap bersalah secara sepihak tanpa proses yang adil. Selain itu, kekuatan dan sumber daya yang dimiliki oleh pihak berwenang yang mendukung kriminalisasi seringkali lebih besar daripada yang dimiliki oleh masyarakat adat, sehingga menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan.
  5. Penurunan Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi: Kriminalisasi dapat menghancurkan ekonomi masyarakat adat. Ketika mereka dilarang atau dihentikan dalam melakukan kegiatan tradisional mereka, sumber pendapatan mereka berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Ini dapat menyebabkan kemiskinan, kelaparan, dan penurunan kesejahteraan sosial di antara masyarakat adat.

 

Dampak-dampak ini tidak hanya dialami oleh masyarakat adat itu sendiri, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan keberagaman budaya yang penting bagi kehidupan kita secara keseluruhan.

 

Untuk mengatasi kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat adat, perlu adanya upaya yang komprehensif dari pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga internasional. Meningkatkan kesadaran tentang hak-hak masyarakat adat adalah langkah penting dalam melawan kriminalisasi yang mereka hadapi. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tersebut:Pendidikan dan Kampanye: Pendidikan merupakan kunci untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang hak-hak masyarakat adat. Kampanye informasi dan pendidikan harus dilakukan di sekolah-sekolah, universitas, dan masyarakat umum untuk memperkenalkan pentingnya hak-hak masyarakat adat serta tantangan yang mereka hadapi.

 

  1. Media dan Komunikasi: Media memainkan peran penting dalam membentuk opini publik. Melalui media cetak, elektronik, dan sosial, informasi tentang kriminalisasi masyarakat adat dapat disebarkan dengan lebih luas. Organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi dapat menggunakan media untuk memperkenalkan kasus-kasus konkret, menceritakan kisah-kisah sukses, dan memperkuat narasi tentang pentingnya melindungi hak-hak masyarakat adat.
  2. Pelibatan Masyarakat Adat: Masyarakat adat harus secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada hak-hak mereka. Mereka harus diberi kesempatan untuk berbicara dan berpartisipasi dalam forum-forum publik, perundingan, dan proses legislasi yang berkaitan dengan tanah adat dan sumber daya alam. Ini memungkinkan mereka untuk mengadvokasi hak-hak mereka secara langsung dan memperkuat kesadaran tentang pentingnya hak-hak masyarakat adat.
  3. Pelatihan Hukum: Pelatihan hukum yang ditujukan kepada masyarakat adat dan advokat pembela mereka adalah kunci untuk memberdayakan mereka dalam memahami sistem hukum dan hak-hak mereka. Mereka perlu memahami mekanisme perlindungan hukum yang ada, seperti peraturan daerah, nasional dan internasional yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Pelatihan ini dapat membantu mereka memperkuat argumen hukum mereka, bekerja sama dengan pengacara, dan melibatkan lembaga hukum untuk melawan kriminalisasi.
  4. Solidaritas dan Jaringan: Masyarakat adat harus bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, LSM, dan lembaga internasional yang peduli terhadap hak-hak mereka. Dengan membangun jaringan yang kuat, masyarakat adat dapat saling mendukung dan berbagi pengalaman, strategi, dan sumber daya untuk melawan kriminalisasi. Solidaritas lintas kelompok dan dukungan dari masyarakat umum juga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan memperkuat advokasi.

 

Meningkatkan kesadaran tentang hak-hak masyarakat adat bukanlah upaya sekali jalan. Ini adalah proses berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi, advokasi yang kuat, dan pendekatan holistik untuk mencapai perubahan yang signifikan dalam melawan kriminalisasi masyarakat adat.

 

***

 

Penulis adalah Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Lawan Kriminalisasi PT. Mega Haltim Mineral, Masyarakat Adat Tobelo Boeng Laporkan Ke Komnas HAM

Minamin (5/6/2023) – Masyarakat Adat Tobelo Boeng Desa Minamin yang mengalami intimidasi dan potensi kriminalisasi atas laporan pihak PT Mega Haltim Mineral (MHM) ke Polsek Wasile Selatan melaporkan kasusnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM). Disaksikan oleh warga dan Kepala Adat Tobelo Boeng Helewo Ruru Hoana Wangaeke, Novenia Ambuea (36 thn) salah seorang perwakilan Masyarakat Adat Tobelo Boeng Helewo Ruru Hoana Wangaeke Minamin diterima laporannya oleh 2 orang Komisioner Komnas HAM secara langsung melalui media komunikasi Zoom.

 

Novenia menyampaikan keresahan ruang hidup yang semakin sempit serta tekanan yang dialami oleh warga paska MHM masuk ke wilayah Desa Minamin.

 

“Keberadaan kami sudah ada sebelum perusahaan ada. Sekarang mereka masuk tanpa ijin, ketika kami tolak, mereka laporkan kami ke polisi. Apa Negara ini sudah tidak mengakui kami lagi, Masyarakat Adat?”, ungkap Nove ketika diminta Komisioner Komnas HAM menceritakan latar belakang kasus yang dihadapinya.

 

Laporan Masyarakat Adat Tobelo Boeng Minamin difasilitasi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) selaku pendamping hukum dari Masyarakat Adat Tobelo Boeng Helewo Ruru Hoana Wangaeke Minamin , sebagai pihak terlapor. Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus, menekankan bahwa pertemuan antara Masyarakat Adat dan Komnas HAM sangat penting agar Komnas HAM mendapatkan informasi langsung atas peristiwa hukum yang dialami oleh Masyarakat Adat.

 

“Kasus pelanggaran hak asasi manusia, khususnya apa yang dialami oleh Masyarakat Adat Tobelo Boeng, sangat baik bagi Komisioner Komnas HAM mendengar keterangan langsung dari warga. Saudari Nove jangan ragu menjelaskan peristiwa yang dialami kepada Komnas HAM,” ucap Syamsul Alam Agus kepada Novenia agar lebih dalam menceritakan peristiwa yang dialaminya.

 

MHM melaporkan Nove dan Yulius Dagali (53 Thn) ke Polsek Wasile Selatan akibat ada penolakan warga yang berujung pada pemblokiran jalan masuk perusahaan. MHM menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Adapun ancaman pasal tersebut adalah dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Di pihak lainnya, MHM belum melakukan kewajibannya terhadap masyarakat sebelum melakukan aktivitasnya.

 

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, S.H dan Anis Hidayah, S.H, M.H, dalam tanggapannya bahwa Komnas HAM menerima pelaporan dan akan dengan segera merespon pengaduan tersebut dan memerintahkan salah seorang analis Komnas HAM mengawal kasus ini serta mengumpulkan informasi lanjutan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi tim kuasa hukum Masyarakat Adat Tobelo Boeng dari Perhimpunan Pembela Adat Nusantara (PPMAN):

 

– Hendra Kasim, S.H, M.H – 082344999986
– Syamsul Alam Agus, S.H – 08118889083 (Koordinator PPMAN)

Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dikriminalisasi oleh Polres Halmahera Timur. PPMAN : Batalkan Pemeriksaan Tahap II Terhadap Masyarakat Adat Tobelo Dalam

URGENT ACTION

 

Rekan2 sekalian,
Komunitas Masyarakat Adat Se-Nusantara dan Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil

 

Mohon dukungannya untuk bersolidaritas atas upaya permohonan dua orang anggota masyarakat adat tobelo dalam yang saat ini di kriminalisasi oleh Polres Halmahera Timur.

 

Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel di kriminalisasi oleh Polres Halmahera Timur pada Maret 2023. Ke dua anggota masyarakat adat di tangkap dan disangkakan sebagai pelaku pembunuhan pada peristiwa 29 Oktober 2022.

 

Kedua tersangka menggunakan hak hukum yang di jamin konstitusi dengan mengajukan praperadilan di PN Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

 

Saat proses praperadilan berlangsung, setelah melalui proses pembuktian, Polres Halmahera Timur bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tidore akan mempercepat proses P21 (berkas lengkap dan akan menjalani penuntutan).

 

Kami mohon solidaritas rekan2 masyarakat adat se nusantara untuk segera mengirimkan desakan kepada masing2 pihak berikut untuk membatalkan pemeriksaan tahap II (P21) berkas perkara yang akan dilangsungkan pada senin, 8 Mei 2023.

 

====================================================================================

 

Templete surat :

 

Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Maluku Utara
C.q. Jaksa Peneliti Perkara tersangka Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel

 

Perihal: Penolakan Pemeriksaan Tahap II

 

Dengan hormat,

 

Saya, sebagai warga negara, prihatin dan terpanggil untuk mengingatkan bapak dalam penanganan perkara yang saat ini berproses di Polres Halmahera Timur dan akan dipaksakan oleh penyidik polres Halmahera Timur pelimpahan tahap II-nya ke Kejaksaan Negeri Tidore.

 

Hari ini, Minggu, 7 Mei 2023, saya telah mendapat informasi dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) selaku bagian dari Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, bahwa Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPDA Muhammad Kurniawan, S.Tr.K. telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan tahap II Saudara Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel pada tanggal 8 Mei 2023 di Kejaksaan Negeri Tidore lewat pesan whatsapp. Usaha tidak terpuji dan terkesan dipaksakan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur ditengah proses Pra Peradilan yang diajukan oleh Saudara Alen Baikole dan Samuel Gebe.

 

Dari Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam selaku kuasa pemohon praperadilan juga menyampaikan bahwa proses praperadilan yang di pimpin oleh majelis hakim tunggal PN Soasio, Tidore Kepulauan, Kemal Syarudin, S.H. akan memasuki tahap kesimpulan (8/5) dan agenda putusan pada tanggal 9 Mei 2023.

 

Kami mengikuti proses pra peradilan tersebut sejak awal digelar di PN Soasio. Dalam agenda pembuktian pada tanggal 4 dan 5 Mei 2023, melalui pembuktian surat dan keterangan saksi fakta dan ahli di hadapan majelis, pihak Termohon, dalam hal ini diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur dan Binkum Polda Maluku Utara tidak dapat mendalilkan alasan-alasan kuat guna menjawab fakta-fakta persidangan. Bahwa terungkap sebagai fakta persidangan, penetapan tersangka, penangkapan, penahahan dan penyitaan barang bukti tersangka dilakukan secara instan dalam kurun waktu 8 jam dihari yang sama (22 Maret 2023), hal ini telah menyebabkan ketidaktelitian dan sarat keterpaksaan sehingga melanggar prosedur. Mirisnya lagi, penyidik Polres Halmahera Tengah telah melakukan berbagai upaya yang dapat dikategorikan sebagai penggunaan kekuasaan yang eksesif (excessive use of force). Anggota kepolisian Halmahera Timur melampaui upaya yang dibutuhkan seperti penggunaan upaya paksa yaitu adanya tindakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan tersangka. Fakta persidangan melalui keterangan saksi terungkap bahwa penyidik telah melakukan penyiksaan kepada Alen Baikole dengan mengikat tangan dikursi, memukul dibagian wajah dan menginjak dibagian dada.

 

Saya selaku warga negara, mengingatkan Bapak selaku pihak yang akan menerima pelimpahan perkara tahap II, agar dapat melakukan penolakan atau penundaan terhadap rencana pelimpahan tahap II atas nama tersangka Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel karena proses pra peradilan yang tengah berlangsung dan juga pemberitahuan oleh pihak kepolisian Halmahera Timur yang mendadak, hanya lewat pesan whatsapp dan dilakukan pada hari libur (minggu, 7 Mei 2023).

 

Sebagaimana Bapak ketahui, Praperadilan bertujuan menegakkan dan memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Mekanisme ini dipandang sebagai bentuk pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan.

 

Penekanan atas maksud diatas, pada tanggal 4 April 2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menerbitkan surat perlindungan khusus kepada Saudara Alen Baikole yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara.

 

Saya merasa sangat keberatan dengan cara dan keputusan Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur tersebut, karena permohonan praperadilan saudara Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel adalah instrumen hukum yang diakui dalam peraturan perundang-undangan yang dijamin oleh Konstitusi.

 

Praperadilan yang diajukan oleh tersangka merupakan bukti yang sangat penting untuk membela diri dalam sidang dan menyatakan adanya dugaaan pelanggaran KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Perkara Pidana. Saya telah mempelajari dengan seksama materi permohonan tersebut serta mengikuti persidangan praperadilan yang digelar dan yakin bahwa fakta-fakta dalam persidangan praperadilan tersebut memiliki nilai bukti yang tinggi dan sangat relevan dengan dugaan pelanggaran atas penyidikan kasus yang sedang disangkakan oleh penyidik Polres Halamahera Timur.

 

Saya memahami bahwa sebagai jaksa yang akan menuntut perkara ini, Bapak memiliki hak untuk menolak atau menerima berkas perkara yang diajukan oleh penyidik. Namun, saya merasa bahwa keputusan Anda untuk menolak seluruh berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polres Halmahera Timur dalam sangkaan kepada Saudara Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel adalah sebuah keadilan yang berdasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya.

 

Saya berharap Bapak dapat mempertimbangkan kembali atas rencana pemeriksaan ke II saudara Alen Baikole Samuel Gebe alias Samuel. Saya memohon kiranya Bapak dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut setelah putusan praperadilan dibacakan di PN Soasio pada tanggal 8 Mei 2023.

 

Demikian surat ini saya ajukan. Saya berharap pihak yang Anda pimpin dapat mempertimbangkan dengan seksama keberatan saya ini dan memberikan keputusan yang adil dan seimbang bagi Alen Baikole dan Samuel Gebe Alias Samuel sebagai anggota Masyarakat Adat Tobelo Dalam.

 

Terima kasih atas perhatian Anda.

 

Hormat saya,

———

 

Dikirimkan kepada :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, +62 821 87355684
2. Kapolres Halmahera Timur, +62 813 27772002
3. Komisi Kejaksan RI, +62 856 91514387
4. Ketua Komnas HAM, +62 812 9401766

MASYARAKAT ADAT (O Hagana Manyawa Tobelo Dalam) MENGGUGAT: GUGATAN PRA PERADILAN ATAS TINDAKAN SEWENANG-WENANG DAN PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH POLRES HALMAHERA TIMUR

PRESS RELEASE

 

Selasa, (2/5/2023) Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggelar persidangan perdana pra Peradilan yang diajukan oleh 2 (dua) anggota Masyarakat Adat Tobelo Dalam (O Hagana Manyawa), yang bernama Samuel Baikole dan Alen Baikole.

 

Upaya hukum ini dilakukan karena adanya dugaan kesalahan prosedur dan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Termohon (Kepolisian Polres Halmahera Timur) mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka. Bahwa, termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang masyarakat dari Dusun Tukur-Tukur pada Oktober 2022. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Kemal Syafrudin, S.H.

 

Pada persidangan ini, kedua tersangka diwakili oleh kuasa hukumnya yang berasal dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Kuasa hukum kedua tersangka berjumlah 11 advokat pembela yang berasal dari Jakarta, Makasar dan Ternate.

 

Ketua PPMAN Syamsul Alam Agus, S.H. hadir dalam persidangan tersebut, ditemui setelah persidangan. Alam sapaannya, menjelaskan mengenai gugatan Praperadilan ini dilakukan karena diyakini adanya tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Polres Halmahera Timur, mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan status kedua Masyarakat Adat sebagai tersangka. Tindakan ini merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena termohon yang dalam Persidangan Pra Peradilan ini diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur dan Binkum Polda Maluku Utara diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Kedua tersangka.

 

“Berdasarkan keterangan yang kami miliki, sangat kuat dugaan bahwa penangkapan serta penahanan tersangka telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” ungkap Alam.

 

Ketua PPMAN ini menambahkan bahwa tindakan Termohon dengan melakukan penyitaan terhadap barang milik Tersangka tanpa prosedur merupakan tindakan pelanggaran hukum, karena sejatinya penyitaan barang milik tersangka harus memiliki keterkaitan dengan suatu peristiwa pidana, dan selain itu penyitaan harusnya dilakukan melalui proses di Pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau setidaknya mengacuh pada Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

 

Sementara Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Maharani Caroline, S.H. mengatakan bahwa tindakan termohon dengan melakukan kekerasan dengan cara menendang, memukul, mengikat tangan tersangka di kursi, mengintimidasi dan mengancam agar kedua tersangka mengakui perbuatan yang tidak dilakukan merupakan tindakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang harus dituntut secara hukum.

 

Perempuan yang biasa disapa dengan Rani ini juga menambahkan bahwa gugatan Prapid ini juga meminta kepada Termohon untuk memberikan ganti kerugian atas tindakan yang telah merugikan kedua tersangka, kerugian baik itu secara materiil maupun imateriil.

 

“Selain itu Termohon harus melakukan rehabilitasi nama baik kedua tersangka melalui media lokal dan media nasional”, tuntut Rani.

 

Pra Peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentikan penuntutan dan Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi ( pasal 1 angka 10 KUHAP).

 

Agenda persidangan pra peradilan berikutnya pada tanggal 3 sampai dengan 9 Mei 2023 adalah pembuktian, kesimpulan para pihak dan majelis tunggal pada tanggal 9 Mei 2023 rencananya akan menjatuhkan putusan atas perkara ini.

 

Narahubung :
Syamsul Alam Agus – 08118889083
Maharani Caroline – 082187358212

 

***

POLRI HARUS SEGERA HENTIKAN PENANGKAPAN DAN INTIMIDASI TERHADAP MASYARAKAT ADAT TOBELO DALAM

POLRI HARUS SEGERA HENTIKAN PENANGKAPAN DAN INTIMIDASI TERHADAP MASYARAKAT ADAT TOBELO DALAM

 

PERHIMPUNAN PEMBELA MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (PPMAN) – SERUAN MENDESAK

 

Seruan Mendesak Kasus: PPMAN-SMK-001-2023

 

24 Maret 2023

 

————————————————————————————————————————————

INDONESIA: Kepolisian Republik Indonesia Harus Segera Menghentikan Penangkapan dan Bentuk Intimidasi Lainnya Terhadap Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Halmahera Timur, Maluku Utara.

 

ISU: Masyarakat Adat, Diskriminasi Rasial, Keadilan Hukum, Penyiksaan dan Perlakuan Kejam Tidak Manusiawi, Kekerasan terhadap Perempuan,

————————————————————————————————————————————

 

Rekan-rekan,

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) telah menerima pengaduan mengenai penangkapan dan penyiksaan yang dialami oleh anggota masyarakat adat Suku Togutil, Tobelo Dalam, Halmahera Timur, Maluku Utara oleh anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur. Korban ditangkap dan mengalami penyiksaan saat interogasi kepolisian, anggota keluarga dibatasi aksesnya bertemu, serta korban dibatasi haknya untuk mendapatkan layanan bantuan hukum pengacara sesuai dengan pilihan dan keputusan korban. Penangkapan dan penyiksaan ini diduga erat kaitannya sebagai pembatasan atas upaya enam orang masyarakat adat menggunakan hak hukumnya membela dan membuktikan skenario “peradilan sesat” yang mengharuskan mereka dipenjara seumur hidup dan mendekam 20 tahun di penjara LP Ternate. Masyarakat Adat Tobelo Dalam sedang berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari eskpansi modal dan pembangunan di wilayah masyarakat adat Tobelo Dalam yang massif. Upaya sistematis -kriminalisasi- ini merupakan cara kepolisian membungkam suara penolakan masyarakat adat atas pembangunan yang merusak wilayah adat mereka.

 

NARASI KASUS

 

Pada tanggal 22 Maret 2023, Pihak Kepolisian Halmahera Timur, kembali menangkap dan menahan seorang anggota masyarakat adat suku Togutil, Tobelo Dalam, Maluku Utara. Alen Baikole, diduga ditangkap di tempat kerjanya di Subaim pada pagi hari oleh anggota kepolisian. Informasi yang dihimpun oleh Perhimpunan Pembela Masyaraat Adat Nusantara (PPMAN) di lokasi peristiwa, diduga Alen telah mengalami penyiksaan pada saat penangkapan atau saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian Halmahera Timur. Luka memar di wajah Alen diduga akibat pukulan saat dilakukan interogasi. Alen juga mengeluhkan sakit dibagian dada dan seluruh badannya karena ditendang. Informasi terhimpun, kedua tangan Alen dalam kondisi terikat di kursi saat dilakukan interogasi.

 

Sehari sebelum penangkapan, Samuel Baikole, petani dan anggota masyarakat adat di Tukur-Tukur dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Halmahera Timur, diduga Samuel mendapatkan tekanan dalam proses pengambilan keterangan, pada tanggal 21 Maret 2023, Samuel ditahan oleh penyidik Polres Halmahera Timur. Alen Baikole kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelaku pembunuhan yang diduga terjadi pada tanggal 29 Oktober 2022 di Lokasi Kebun Semilo Desa Gotowasi

 

Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur. Penetapan status tersangka Alen Baikole dituangkan dalam surat penetapan tersangka Nomor: Sp. Tap/34/III/Res 1.7/2023/Reskrim, Tanggal 22 Maret 2023.

 

Istri Alen, “Y” yang berusaha menemui suaminya di Polres Haltim pada sore hari juga mengalami intimidasi, anggota polisi yang bertugas membatasi akses untuk menemui tersangka. Penyidik Polres Halmahera Timur menekan dan memaksa “Y” untuk mengakui bahwa Alen benar telah melakukan pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022. Meskipun terus di tekan oleh penyidik, “Y” tetap tidak memberikan pengakuan atas keterangan yang diinginkan oleh penyidik. Saksi “Y” berusaha meyakinkan penyidik bahwa Alen tidak melakukan pembunuhan karena pada waktu peristiwa disebutkan, Alen sedang bersama “Y”. Meskipun demikian, dengan nada mengancam akan memenjarakan “Y” selama 7 tahun, anggota kepolisian tetap memaksa “Y” untuk membenarkan tuduhannya.

 

Masyarakat Adat Tobelo Dalam dan Ancaman Kriminalisasi Polisi yang Berlanjut

 

Perlakuan kejam tidak manusiawi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Tobelo Dalam bukanlah yang pertama. Pada tanggal 29 Maret 2019, Masyarakat adat Tobelo yang bernama Habel Lilinger Alias Hambiki Alias Niklas Dilingir, Hago Baikole alias Hago, Rinto Tojouw alias Rinto, Toduba Hakaru alias Toduba, Awo Gihali alias Awo, dan Saptu Tojou Alias Saptu ditangkap atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Habibu Salaton, Karim Abdurahman dan Yusuf Halim dan dua orang korban yang selamat yang bernama Halim Difa dan Harun Muharam. Ke-enam masyarakat adat tersebut bekerja sebagai petani dan berburu yang berdomisili di desa Dodaga kecamatan Wasile Timur, kabupaten Halmahera Timur. Mereka

 

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2019, terjadi pembunuhan di kawasan hutan Bungasili, tepatnya di sungai Waci kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Kepolisian dari Polres Halmahera Timur kemudian menangkap dan menahan ke-enam masyarakat adat Tobelo Dalam dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berencana.

 

Pada 30 Maret 2020, Pengadilan Negeri Soasio nomor 94/Pid.B/2019/PN.Sos menjatuhkan hukuman bervariasi kepada 6 (enam) orang masyarakat adat Tobelo Dalam, Habel Lilinger alias Hambiki alias Niklas Dilinger dan Hago Baikole alias Hago dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup, Toduba Hakaru alias Toduba dan Saptu Tojou alias Saptu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan Rinto Tojou alias Rinto dan Awo Gihali alias Awo di pidana penjara masing-masing selama 16 (enam belas) tahun.

 

Bahwa terdakwa Awo Gihali alias Awo merupakan orang dengan disabilitas, kondisi Awo tersebut diketahui sebelum kriminalisasi ini terjadi. Pihak Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang mengadili perkara ini telah menghukum orang dengan disabilitas, mengabaikan pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadian Negeri.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas putusan ini. Hanya berselang sebulan, pada tanggal 30 April 2020, Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui putusan No. 10/Pid/2020/PT.TTE telah memperberat pidana masing-masing terdakwa, diantaranya: Habel Lilinger alias Hambiki alias Niklas Dilinger dan Hago Baikole alias Hago dengan pidana mati, Toduba Hakaru alias Toduba dan Saptu Tojou alias Saptu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup, sedangkan Rinto Tojouw dan Awo Gihali alias Awo dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun.

 

Atas putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, para terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 893 K/Pid/2020, tanggal 29 September 2020, telah memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Menjatuhkan pidana kepada Habel Lilinger, Hago Baikole alias Hago, Toduba Hakaru alias Toduba, dan Saptu Tojouu alias Saptu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup; sedangkan kepada terdakwa Rinto Tojouw alias Rinto dan Awo Gihali alias Awo dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun.

 

Situasi Update

 

Pada tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIT, sejumlah anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur kembali mendatangi dusun Tukur-Tukur untuk melakukan penangkapan. Diketahui Anggota kepolisian tersebut menggunakan 3 mobil berwarna putih dan hitam dan 2 kendaraan bermotor. Beberapa anggota kepolisian menemui warga dan menayakan keberadaan Awo dan seorang “bule”, warga yang umumnya adalah ibu-ibu kemudian menghadang dan mengusir anggota kepolisian keluar dari kampung Tukur-Tukur. Masyarakat Adat di Tukur-Tukur merasakan situasi yang tidak aman setelah beberapa tahun terakhir ini anggota kepolisian terus melakukan intimidasi dan penangkapan kepada masyarakat adat Tobelo Dalam.

 

Bahwa kedatangan anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur bertujuan untuk mencari seseorang yang diketahui bernama Chase Franklin Conrad, berkebangsaan Amerika Serikat. Chase dinilai oleh kepolisian melindungi masyarakat adat Tobelo Dalam dan diduga mengetahui banyak informasi terkait dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi di komunitas masyarakat adat Tobelo Dalam.

 

Alen Baikole, yang saat ini ditangkap dan ditahan di Polres Halmahera Timur diketahui memiliki fakta- fakta atas dugaaan “peradilan sesat” terhadap enam orang masyarakat adat Tobelo Dalam yang kini menjalani hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Penangkapan Alen Baikole, dapat menjadi halangan bagi ke-enam terpidana memperjuangkan keadilan melalui proses peninjauan kembali (PK), hak atau upaya hukum terakhir mencari keadilan. Sebaliknya, dengan penangkapan Alen Baikole, akan memberi ruang bagi kepolisian menutupi skenario kriminalisasi yang selama ini digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat adat di Tobelo Dalam atas pembangunan yang merusak lingkungan dan menghancurkan wilayah adat.

 

Saat ini, advokat dari Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum Marimoi yang terhimpun sebagai TIM PEMBELA UNTUK KEADILAN MASYARAKAT ADAT TOBELO DALAM akan memberi bantuan hukum kepada Alen Baikole, Enam Terpidana, Chase Franklin Conrad dan Masyarakat adat Tobelo Dalam yang menjadi korban praktek penyiksaan dan kriminalisasi anggota kepolisian maupun yang mengalami kondisi yang rentan berhadapan dengan kriminalisasi hukum dari aparat keamanan.

 

Pihak Kepolisian Halmahera Timur telah gagal mendefenisikan makna penyidikan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu: serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

INFORMASI TAMBAHAN:

 

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) telah diadopsi oleh General Assembly Resolution 61/295 (Resolusi Sidang Umum PBB) pada tanggal 13 September 2007. Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani UNDRIP, sehingga, Hak-Hak Masyarakat Adat yang tercantum dalam deklarasi ini mengikat Indonesia secara moral untuk mengakui, menghormati dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat di wilayah Indonesia.

 

UNDRIP memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Hak-hak dan kebebasan dasar dari masyarakat adat juga menjadi inti dari UNDRIP yang seluruh pasal dan ayatnya mengatur tentang pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhannya. Termasuk di dalamnya, sejumlah pasal yang mengatur tentang hak masyarakat adat untuk menerima atau menolak berbagai usulan atau rancangan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam wilayah adat mereka. Prinsip yang mengatur tentang hak untuk menerima atau menolak ini dikenal dengan free, prior, and informed consent (FPIC). Prinsip-prinsip FPIC mencerminkan bahwa sebuah negara demokrasi wajib menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat adat, tidak diskriminatif, memberikan kebebasan kepada rakyat, termasuk masyarkat adat, untuk berperan serta

 

Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan yang dialami oleh Elen Baikole, maupun pemidanaan yang dialami oleh enam orang anggota masyarakat adat Tobelo Dalam sebelumnya, bagaimanapun, tidak hanya melanggar hukum Indonesia, tetapi juga hak asasi manusianya. Indonesia adalah negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Indonesia juga adalah salah satu negara yang menandatangani UNDRIP yang menjamin hak atas kontrol masyarakat adat terhadap pembangunan yang berdampak pada mereka dan tanah-tanah mereka, wilayah dan sumber daya alam mereka, akan memungkinkan mereka untuk menjaga dan memperkuat lembaga- lembaga, budaya-budaya dan tradisi-tradisi mereka, dan untuk memajukan pembangunan mereka selaras dengan aspirasi-aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan mereka. Indonesia juga merupakan negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menyerukan anggotanya untuk melindungi hak-hak semua orang atas kebebasan dan keamanan. Menurut ICCPR, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak atas kebebasan seseorang terhadap perampasan oleh pihak ketiga.

 

UUD 1945 dan hukum hak asasi manusia juga menjamin hak atas pangan, kesehatan, adil dan hak atas kebebasan dan keamanan. Ini jaminan hukum, bagaimanapun, tidak ditegakkan dengan benar. Selain itu, UUD 1945 memberikan mandat khusus kepada Institusi Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sesuai Pasal 4 UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian, dalam mewujudkan tujuannya Polri wajib menjunjung tinggi HAM.

 

Untuk memastikan implementasi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia bagi pimpinan dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, pimpinan Polri telah menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahkan dalam Perkap tersebut menegaskan pengakuan institusi Polri atas keberadaan masyarakat adat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Budaya Lokal yang dimaksudnya dalam Peraturan Polri ini adalah adat, tradisi, kebiasaan atau tata nilai yang masih kuat dianut oleh masyarakat setempat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketenteraman di lingkungan warga masyarakat setempat.

 

Penyikapan kepolisian pada penanganan kasus-kasus masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum merupakan penentu awal akses masyarakat adat pada keadilan. Sikap proaktif pimpinan polri dalam mengusut kasus kekerasan terhadap masyarakat adat yang melibatkan anggota Polri perlu terus didesakkan.

 

SARAN TINDAKAN:

 

Silakan menulis kepada Pemerintah Indonesia di bawah ini, menuntut intervensi mereka ke dalam masalah ini. Hubungi mereka untuk memastikan bahwa penyidikan yang independen, profesional, transparan dan menyeluruh dalam kasus ini. Kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, silahkan mendesak mereka bertindak profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini dengan mengadakan penyelidikan kriminal atas sangkaan keterlibatan anggota kepolisian di Polres Halmahera Timur pada kasus terkait serta meyelidiki dugaan adanya pelanggaran prosedural penyelidikan dan penyidikan juga dugaan atas praktik penyiksaan terhadap enam orang masyarakat adat Tobelo Dalam yang kini dalam status terpidana. Terhadap perbuatan pidana penyiksaan dan pelaku peserta lainnya mendesak untuk dilakukannya penyelidikan menyeluruh yang independen.

 

Untuk mendukung seruan ini, silakan mengirimkan surat kepada: CONTOH SURAT:

 

Kepada YTH, ___________,

 

INDONESIA: Kepolisian Republik Indonesia Harus Segera Menghentikan Penangkapan dan Bentuk Intimidasi Lainnya Terhadap Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Halmahera Timur, Maluku Utara.

 

page5image27371888

 

Nama korban : Alen Baikole

Nama pelaku : Anggota Kepolisian Polres Halmahera Timur, Maluku Utara

Waktu kejadian : 22 Maret 2023

Tempat kejadian : SP3 SUBAIM, Kecamatan Wasile dan Mapolres Halmahera Timur, Jl. Tunis No.3, Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara

 

Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai kriminalisasi dan praktik penyiksaan yang dialami oleh Alen Baikole dan Samuel, anggota masyarakat adat Tobelo Dalam di lokasi tempat bekerja di SP3 SUBAIM dan berlanjut tindakan kekerasan, penangkapan dan penahanan yang terjadi di Mapolres Halmahera Timur.

 

Menurut informasi yang saya terima dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), bahwa pada tanggal 22 Maret 2023, pagi hari sekitar pukul 06.30 WIT, Alen Baikole hendak berangkat ke lokasi bekerja di SP3 Subaim, diantar oleh istrinya, “Y”. Waktu tempuh dari dusun Tukur- Tukur desa Dodaga (domisili Alen) ke tempat kerja dengan waktu tempuh sekitar 30 menit. Pada pukul 11.20 WIT, “Y” mendapat informasi melalui sambungan telpon seluler yang disampaikan oleh warga lainnya bahwa suaminya, Alen Baikole ditangkap oleh beberapa orang anggota kepolisian, Alen dibawa dengan menggunakan mobil ke Mapolres Halmahera Timur. Istri dan kerabat Alen berusaha

 

menemui di Mapolres Halmahera Timur, namun anggota kepolisian yang bertugas saat itu menghalangi dan tidak memberi ijin untuk menemui Alen. Dengan memohon kepada anggota kepolisian akhirnya, “Y” diperbolehkan bertemu Alen, di sana sang Istri menemui kejanggalan, wajah dibagian kiri Alen luka memar, Alen juga mengeluhkan dada dan seluruh badannya sakit. Dia menyebut saat itu dia dipukul dan ditendang sampai di tempat penahannya, di Mapolres Haltim.

 

Saya diberitahu bahwa selama “Y” berada di Mapolres Haltim menemui Alen, “Y” mendapatkan perlakuan kasar dari anggota kepolisian, “Y” mengaku ditekan dan dipaksa untuk mengakui bahwa Alen Baikole terlibat dalam kasus pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022 di lokasi Kebun Semilo Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur. Polisi saat itu terus menekan dan memaksa, namun tetap pada pendiriannya “Y” tidak memberi jawaban, mengakui tuduhan polisi terhadap Alen. Anggota Polisi tersebut terus menekan “Y” dan mengancam akan penjarahkan “Y” selama 7 tahun kalau tidak mengakui dan terus berbohong.

 

Selain menjadi sasaran kekerasan fisik (penyiksaan), Alen Baikole juga tidak mendapatkan haknya untuk bebas didampingi oleh Pengacara, Polisi telah memaksa dan mengarahkan Alen dan Samuel untuk memberi kuasa kepada salah seorang pengacara yang ditunjuk oleh penyidik kepolisian di Halmahera Timur. Akhirnya Alen Baikole dan Samuel terpaksa menjalani pemeriksaan dalam status tersangka yang didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh penyidik.

 

Tidak hanya pelanggaran atas hak normatif Alen Baikole sebagai warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang setara di depan hukum, penyidik juga tidak memberi kesempatan bagi keluarganya memberi klarifikasi atas tuduhan yang disangkakan sebagai pelaku pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022. Sungguh perbuatan anggota kepolisian Polres Halmahera Timur tidak manusiawi dan melanggar kebebasan dasar orang lain.

 

Saya marah tidak hanya dengan fakta bahwa Alen Baikole telah mengalami kriminalisasi dan praktik penyiksaan yang mengarah ke tujuan untuk mendapatkan pengakuan atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan, tetapi juga oleh reaksi dari penegak hukum di kepolisian Polres Halmahera Timur. Saya sadar bahwa polisi Polres Halmahera Timur telah mengaitkan beberapa orang lainnya anggota masyarakat adat Tobelo Dalam pada kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret 2019 di hutan waci, termasuk Alen Baikole. Namun, kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung justru Alen Baikole pada tanggal 22 Maret 2023 ditetapkan tersangka pada peristiwa yang dituduhkan oleh Polisi terjadi pada tanggal 29 Oktober 2022.

 

Saya mendapatkan informasi bahwa saat ini, enam orang anggota masyarakat adat Tobelo Dalam lainnya telah terlebih dahulu ditangkap dan sudah mendapatkan ketetapan atas putusan hukum sampai pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Enam masyarakat adat Tobelo Dalam diindikasikan menjalani sebuah praktik “peradilan sesat”, mereka saat itu (2019) ditangkap, disiksa dan ditahan, bahkan seorang diantaranya merupakan orang dengan disabilitas. Mereka menjalani proses peradilan tanpa pendampingan juru bahasa dan ahli lainnya, pembelaan terhadapnya tidak mendapatkan ruang yang memadai untuk meraih keadilan.

 

Menurut hukum di Indonesia, kekerasan fisik adalah kejahatan. Untuk alasan ini, tidak ada alasan bagi pimpinan kepolisian RI untuk tidak melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa ini. “Kurangnya bukti ‘bukan alasan logis dan sah untuk menuntaskan kasus ini secara terang bederang, sebagai salah satu tujuan dari penyelidikan itu sendiri adalah untuk mengumpulkan bukti. Kapolri harus berkomitmen untuk tugasnya menegakkan hukum, perlu untuk menjadi pro-aktif dalam mengumpulkan bukti dan menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lainnya sehingga motif dari satu peristiwa dapat terungkap secara jelas.

 

Untuk memastikan bahwa para pihak yang harus bertanggung jawab karena telah melanggar hak asasi masyarakat adat Tobelo Dalam di hukum secara maksimal, saya menyerukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bersikap pro-aktif mendesak Penyidik di Polres Halmahera Timur segera melakukan penghentian penyidikan dan segera membebaskan Alen Baikole dari seluruh

 

sangkaan. Penyelidikan yang efektif dan independen atas dugaan penyiksaan, kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik di Polres Haltim, tidak hanya kepada Alen Baikole dan Samuel, tapi untuk selanjutnya Polisi untuk segera menghentikan kriminalisasi, dan intimidasi pada anggota masyarakat adat di Tobelo Dalam.

 

Saya juga menyerukan agar penyidik pada Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri dapat menegakkan hukum dengan memerintahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota kepolisian di Polres Haltim yang diduga telah melakukan rekayasa kasus, intimidasi dan kriminalisasi serta penyiksaan terhadap masyarakat adat. Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh masyaraat adat Tobelo Dalam di Halmahera Timur, Maluku Utara.

 

Saya berharap untuk respon yang efektif dan positif dalam hal ini. Hormat saya,

 

————————————————–

 

KIRIMKAN SURAT ANDA KE:

 

  1. Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia
    Jl. Trunojoyo No. 3
    Jakarta SelatanHp. 0811 8836 555 Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277
  2. Ibu DR. Atnike Nova Sigiro, M,Sc
    Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI)
    Jl. Latuharhari No. 4B, kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, 10310 Jakarta Pusat
    Hp. 0812 940 1766
    Tel: +62 21 3925230
    Fax: +62 21 3925227
    Email : info@komnasham.go.id

 

Terimakasih.

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

Alamat :
Jalan Parakan Salak No. 01
Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Email: ppman@aman.or.id
Website : www.ppman.org

page7image27582384 page7image27582800 page7image27583008