DI PERSIDANGAN KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT NGKIONG, AHLI NILAI JPU TIDAK UPDATE PASAL PERUNDANG-UNDANGAN

Ruteng (21/8/2023) – Babak lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng, dengan terdakwa Mikael Ane, seorang tokoh Masyarakat Adat Gendang Ngkiong, yang di dakwa menduduki kawasan hutan, menghadirkan 2 Ahli untuk dimintai keterangannya. Para ahli tersebut adalah Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H.

 

Agenda sidang Perkara dengan nomor 34/Pid.B/LH/2023/PN.Rtg tersebut ditujukan untuk mendengarkan keterangan ahli dan pandangan keilmuannya agar ditemukan kebenaran hukum tidak hanya formil namun juga materiil.

 

Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H., saat memberikan Keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana
Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H., saat memberikan Keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana

 

Di dalam persidangan tersebut, ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Sofian sebagai ahli menyatakan bahwa JPU tidak memperhatikan dan update (mengikuti perkembangan) perubahan aturan perundang-undangan. Ahli tidak mau menjawab pertanyaan JPU karena apa yang ditanyakan sudah tidak berlaku lagi.

 

“Bagaimana saya menjawab rumusan unsur pasal yang sudah tidak berlaku lagi?” tegas Ahmad Sofian.

 

Di hadapan persidangan, JPU mendakwa Mikael Ane melakukan perbuatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Sedangankan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, maka ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).”

 

Ahli juga menyampaikan pendapat terkait rumusan dakwaan kedua, yaitu Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengenaan pasal tersebut dikarenakan dalam dakwaan Mikael Ane dituduh melakukan aktivitas di dalam wilayah Taman Wisata Alam Ruteng.

 

“Pasal ini merupakan delik materiil yang mesti dibuktikan secara ilmu pengetahuan mengenai dampak kerusakan ekosistem sebagai akibat dari perbuatan terdakwa,” jelasnya lebih lanjut.

 

Bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”.

 

Sementara itu, pendamping hukum dari Mikael Ane, Maximilianus Herson Loi, S.H, memandang bahwa keterangan ahli pada hari ini menguatkan argumentasi hukum eksepsi yang sempat dilayangkan sebelum pemeriksaan saksi dan ahli. Oleh karenya, maka klien mereka layak untuk dilepaskan berdasarkan hukum.

 

“Selama persidangan berlangsung JPU tidak membuktikan delik materilnya yang sesuai dengan rumusan pasal dalam Dakwaan Kedua. Yang ada pembuktiannya Hanyar berdasarkan Keterangan Saksi Fakta yang sebenarnya bertolakbelakang dengan rumusan delik yang dimaksud dalam pasal tersebut ( psl 33 ayat 3 UU.No.5/1990 ttg Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya)”, paparnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pendamping hukum Bapak Mikael Ane:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
2. Herson, S.H – 0812-3831-7885

 

***

SEKJEND AMAN NILAI LAMBANNYA RESPON NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT MENJADI SUMBER KRIMINALISASI MIKAEL ANE

Ruteng (21/8/2023) – Babak lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng, dengan terdakwa Mikael Ane, seorang tokoh Masyarakat Adat Gendang Ngkiong, yang di dakwa menduduki kawasan hutan, menghadirkan 2 Ahli untuk dimintai keterangannya. Salah satu Ahli yang didatangkan tim pendamping hukum Mikael Ane adalah Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

 

Rukka Sombolinggi, menyampaikan pengantar pendapat ahlinya, menekankan bahwa banyak konflik yang menimpa Masyarakat Adat disebabkan karena adanya perbedaan perspektif atas penguasaan lahan, dimana perbedaan tersebut tidak setara, sehingga yang satu cenderung represif. Padahal, baik aturan internasional dan hukum nasional juga memberikan pengakuan atas kehadiran Masyarakat Adat.

 

“Perkara ini sesungguhnya berkaitan erat dengan tema penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak Masyarakat Adat sebagaimana diatur di dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945. Akar perkara ini adalah competing claim, adanya 2 klaim terhadap satu wilayah yang sama. Bapak Mikael Ane memang tidak merasa bersalah karena mengelola wilayah yang secara turun temurun diwariskan dari leluhur untuk dimanfaatkan,” jelas Sekjend AMAN membuka keterangannya.

 

Rukka Sombolinggi (Sekjend AMAN) Saat Memberikan Keterangan Sebagai Ahli dalam Sidang Bapak Mikael Ane
Rukka Sombolinggi (Sekjend AMAN) Saat Memberikan Keterangan Sebagai Ahli dalam Sidang Bapak Mikael Ane

 

Dinamika isu Masyarakat Adat di level internasional tidak diikuti secara cepat juga di level nasional. Perkembangan hukum nasional seolah-olah mempunyai sifat paradoks (saling bertentangan) memandang status Masyarakat Adat di Indonesia. Dalam Konstitusi diakui, akan tetapi bentuk pengakuan membutuhkan proses berbelit serta lama, sehingga tidak menjawab kebutuhan perlindungan dan pengakuan atas Masyarakat Adat yang telah ada jauh sebelum negara terbentuk.

 

“Doktrin hak menguasai negara telah berkali-kali dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya melalui putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang secara ringkas menyimpulkan bahwa penguasaan negara atas hutan di wilayah adat adalah bertentangan dengan UUD 1945. Pengakuan kepada Masyarakat Adat berbelit-belit dan politis karena melalui Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

 

Pada kesimpulan akhirnya, Rukka Sombolinggi menegaskan bahwa kasus yang menimpa Mikael Ane seharusnya tidak terjadi apabila Negara dalam hal ini Pemerintah beserta seluruh aparaturnya memahami konsep dan aspek hukum terhadap Masyarakat Adat. Kelambanan Negara merespon kebutuhan atas perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Adat berpengaruh kepada rendahnya penghormatan kepada Masyarakat Adat. Kekeliruan tersebut semestinya di sadari dan dihentikan. Ia memohon Mikael Ane dilepaskan.

 

“Pengabaian yang tercermin dari kelambanan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusi ini tidak boleh ditimpakan kepada Bapak Mikael Ane. Oleh karena itu alangkah bijaksana apabila Majelis Hakim yang mulia melepaskan Bapak Mikael Ane dari seluruh tuntutan,” tutupnya.

 

Sementara itu, pendamping hukum dari Mikael Ane, Maximilianus Herson Loi, S.H, memandang bahwa keterangan ahli pada hari ini menguatkan argumentasi hukum eksepsi yang sempat dilayangkan sebelum pemeriksaan saksi dan ahli. Oleh karenya, maka klien mereka layak untuk dilepaskan berdasarkan hukum.

 

“Selama persidangan berlangsung JPU tidak membuktikan delik materiilnya yang sesuai dengan rumusan pasal dalam Dakwaan Kedua. Yang ada pembuktiannya Hanya berdasarkan Keterangan Saksi Fakta yang sebenarnya bertolak belakang dengan rumusan delik yang dimaksud dalam pasal tersebut ( psl 33 ayat 3 UU.No.5/1990 ttg Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya)”, paparnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pendamping hukum Bapak Mikael Ane:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
2. Herson, S.H – 0812-3831-7885

 

***