Persidangan Masyarakat Adat Tobelo Dalam; Ahli : Barang Bukti Harus Dihadirkan Dalam Persidangan, Bukan Angan-Angan atau Imajinasi Penuntut

Press Rilis

 

Tidore (09/08/2023) – Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, menghadirkan Ahli Pidana Dr. Ahmad Sofian, S.H.M.A untuk memberikan pendapat hukum dalam melakukan pembelaan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio.

 

Kehadiran Ahli dalam perkara ini sangat penting karena sampai saat ini, tidak ada satupun barang bukti yang menunjukan bahwa barang bukti tersebut digunakan oleh kedua terdakwa untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Selain tidak adanya barang bukti yang memberikan keyakinan telah terjadi suatu peristiwa pidana, juga tidak ada saksi yang melihat telah terjadinya suatu peristiwa pidana tersebut.

 

Ahli berpendapat bahwa dalam suatu perkara, Barang bukti itu harus dihadirkan dalam persidangan, bukan dalam angan-angan atau imajinasi. Barang bukti dapat dikatakan sebagai barang bukti dalam suatu peristiwa pidana jika barang bukti tersebut yang digunakan atau alat yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana adalah alat yang digunakan untuk menghalangi terjadinya suatu tindak pidana dan barang bukti hasil dari suatu tindak pidana. Barang bukti tidak boleh dimanipulasi seolah-olah memenuhi kualifikasi dari ketiga kategori barang bukti tersebut diatas. Alat bukti harus didapatkan secara legal, alat bukti yang didapatkan secara ilegal tidak dapat dipertimbangkan.

 

Selain itu Ahli juga menjelaskan bahwa terkait dengan saksi yang dipertimbangkan adalah saksi yang merasakan, melihat dan mendengar secara langsung. Pada kasus ini saksi yang dihadirkan adalah saksi testimonium de audito dan saksi ini tdk bisa digunakan dalam perkara, karena secara doktrinal saksi testimonium de Audito adalah saksi yang memberikan keterangan karena mendengar keterangan atau informasi dari orang lain, pada banyak perkara saksi ini tidak diterima sebagai alat bukti.

 

Menanggapi pendapat ahli, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Hendra Kasim menjelaskan bahwa dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bukanlah barang bukti yang didapat langsung dari suatu peristiwa pidana. Barang bukti dalam bentuk Tombak dan Jubi diambil dari kebun milik terdakwa dan dibawah ke rumah terdakwa, jadi barang buktinya tidak memiliki kualitas sebagai barang bukti yang perlu dipertimbangkan, maka karena itu hakim harusnya menolak barang bukti tersebut.

 

Lebih lanjut Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Rumasukun menambahkan bahwa perkara ini terjadi karena hasil “Gosip” yang dilakukan oleh seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana saksi menceritakan kepada orang lain bahwa terdakwa Samuel berada di dekat lokasi kejadian pada saat terjadinya peristiwa pidana tersebut.

 

Sementara Ermelina Singereta, yang merupakan salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa lainnya mengatakan proses persidangan hari ini memberikan pandangan baru terkait dengan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi yang berkualitas. Saksi yang yang dihadirkan dalam perkara ini bukanlah saksi yang melihat langsung para terdakwa melakukan pembunuhan. Erna menambahkan jika mengacu pada pendapat Ahli yang kami hadirkan hari ini seharusnya Majelis Hakim harus menolak seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Keterangan Ahli menambah kebingungan bagi Majelis Hakim, karena sampai sejauh ini tidak ada titik terang mengenai pelaku tindak pidana tersebut. Harapannya Hakim dapat memberikan keadilan kepada kedua terdakwa. Karena kedua terdakwa adalah korban dari berbagai kepentingan yang akan masuk di wilayah tempat tinggal Kedua terdakwa.

 

Lebih lanjut Penasehat Hukum Terdakwa Tarwin Idris menambahkan, jika Samuel dan Alen bukan pelaku tindak pidana. Maka sudah seharusnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim. Berikut pula, APH harus memastikan pelaku sebenarnya diproses menurut hukum yang berlaku, agar ada keadilan bagi keluarga korban. Sehingga pelaku sebenarnya dapat diadili dihadapan persidangan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904