RILIS: Kolaborasi Perkuat Kader Advokasi Masyarakat Adat Poco Leok di NTT

Masyarakat Adat Poco Leok di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus berupaya menambah pengetahuan advokasi, untuk mempertahankan hak ulayat di daerahnya, yang kini berhadapan dengan pembangunan Geothermal.

 

Sebelumnya, pada medio 2023, sekitar 500 orang masyarakat adat Poco Leok mendatangi Kantor Bupati Manggarai. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menghentikan proyek Geotermal tersebut.

 

Sebab itu, masyarakat adat di sana, yang terdiri 10 gendang (Suku Besar, terdiri dari: Gendang Tere, Gendang Lungar, Gendang Rebak, Gendang Cako, Gendang Jong, Gendang Nderu, Gendang Mori, Gendang Mocok, Gendang Mucu, dan Gendang Racang.) turut mengikuti pelatihan Advomasi kader masyarakat adat, yang dilaksanakan pada 20 hingga 22 April 2024 di Manggarai.

 

Pelatihan tersebut diperkuat oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Koalisi Advokasi Pocoleok yang beranggotakan JATAM, Eknas WALHI, TUK Indonesia, RMI, Solidaritas Perempuan, BRWA, Yayasan PUSAKA, SAINS, AKSI untuk Keadilan Gender, Sosial, dan Ecolocgical Justice, Trend Asia, YLBHI, Perempuan AMAN, JPIC OFM, JPIC SVD, Rumah AKSARA, WALHI NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, SUN SPIRIT, dan LBH Labuan Bajo.

 

Peserta yang hadir dalam pelatihan ini, merupakan utusan dari 10 gendang, dari kalangan orang muda, perempuan maupun laki-laki. Pelatihan ini dilakukan agar Masyarakat Adat dapat masalah terkait dengan Pembangunan proyek Geotermal tersebut. Mengindentifikasi aktor-aktor siapa saja yang terlibat dalam Pembangunan proyek geothermal, juga membuat langkah strategis bersama untuk mempersiapkan advokasi penolakan proyek pembangunan geothermal.

 

Dalam pelatihan ini, ada informasi dari Masyarakat Adat Poco Leok mengatakan bahwa, telah puluhan kali Masyarakat Adat Pocoleok melakukan aksi penolakan atas pembangunan Geotermal ini, namun pemerintah tetap melakukan pembangunan proyek tersebut.

 

Pelatihan difasilitasi oleh Anton Yohanis Balla. Menghadirkan dua narasumber yaitu Erasmus Cahyadi (Deputi 2, Bidang Politik dan Hukum) AMAN dan  Syamsul Alam Agus (Pengacara Publik yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pelaksana PPMAN).

 

Kedua Narasumber memberikan materi mulai dari advokasi, prinsip-prinsip FPIC, aturan Internasional, Konstitusi dan Hukum Nasional, Investigasi dan Pendokumentasian, juga beberapa materi lainnya yang berhubungan, memiliki keterkaitan dengan kasus yang terjadi di Masyarakat Adat Poco Leok.


Narahubung:

AMAN dan PPMAN Perkuat Kader Advokasi Masyarakat Adat di Sikka

Masyarakat Adat di seluruh daerah di Indonesia perlu membekali diri, menambah pengetahuan advokasi, terkait masalah mempertahankan hak ulayat wilayah adat di daerah masing-masing.

Sebab itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) terus berupaya mengadakan pelatihan advokasi untuk kader pejuang masyarakat adat.

 

Kali ini, AMAN dan PPMAN mengadakan pelatihan advokasi di Dusun Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada Selesa, 16 April 2024.

 

Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari. Ketua Badan Pelaksana PPMAN Syamsul Alam Agus, dalam sambutannya mengtakan, PPMAN adalah Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat. Selain membela Masyarakat Adat, PPMAN juga terus mengadakan pelatihan advokasi seperti ini.

 

“Semoga, pelatihan advokasi ini dapat memberikan pemahaman advokasi dan hukum bagi Masyarakat Adat. Sehingga dalam menghadapi suatu persoalan misalnya seperti perampasan hak atas tanah oleh pihak manapun, masyarakat adat sudah mengerti cara untuk mengatasi dan memperjuangkan hak-hak ulayat,” harap Alam.

 

“Kami dari PPMAN hadir untuk berjuang bersama masyarakat adat dalam memperjuangkan tanah ulayat masyarakat adat, bukan berjuang untuk tanah yang sudah dijual,” tegas Alam.

Kegiatan pelatihan advokasi itu dibuka oleh Deputi II Bidang Politik dan Advokasi Pengurus Besar AMAN, yakni Eras Mus Cahyadi.

 

“Pelatihan advokasi ini untuk memperkuat kapasitas pengetahuan tentang advokasi bagi masyarakat adat, untuk bisa menemukan jalan keluar ketika ada konflik yang dihadapi,” ujar Eras.

 

Eras berharap, kedepannya, sesama masyarakat adat tidak boleh terprovokasi dengan pihak luar dan juga tidak saling mengkhianati.

 

Sementara itu, Ketua Harian AMAN Daerah Flores Bagian Timur, Antonius Toni dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada PB AMAN dan PPMAN yang sudah hadir untuk memberikan pelatihan advokasi kepada komunitas masyarakat adat di daerahnya.

 

“Semoga dengan kegiatan ini masyarakat adat yang hadir dalam kesempatan ini bisa mengikuti dengan baik sampai selesai sehingga pada proses menghadapi persoalan hak, masyarakat adat sudah paham dan siap berjuang sesuai prosedur hukum,” harapnya.

 

“Anggota Dewan Nasional AMAN Region Bali Nusa Tenggara, Jhon Bala, dalam media ini, mengharapkan selesai kegiatan ini masyarakat adat bisa terkonsolidasi dengan baik, bisa meningkatkan kapasitas pengetahuan tentang advokasi, dan menemukan jalan keluar dari konflik yang dihadapi,” tambahnya.

 

Selain itu, Kepala Desa Nangahale Sahanudin, yang hadir dalam keiatan tesebut juga menyampaikan terima kasih kepada AMAN dan PPMAN yang sudah memfasilitasi kegiatan pelatihan advokasi.

 

“Di Kabupaten Sikka ini banyak masyarakat yang belum terlalu paham akan hukum, sehingga dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pendidikan advokasi dan hukum bagi masyarakat,” ungkap Sahanudin.


Berita terkait:

https://floresku.com/read/aman-nasional-bersama-ppman-gelar-pelatihan-advokasi-untuk-kader-pejuang-masyarakat-adat

Resah Terhadap Persoalan Tanah yang Bergulir, Masyarakat Adat Bekali Diri Ikut Pelatihan Advokasi