Bersama AMAN, Masyarakat Adat Tana Pu’an Berjuang Pertahankan Hak Atas Tanah

Masyarakat adat Tana Pu’an Gobandi Flores nyatakan tetap mempertahankan hak atas tanah eks HGU Patiahu-Nangahale. Hal itu ditunjukkan saat pembacaan penyataan sikap di tengah areal, di Wairhek, Desa Likong Gete, Kecamatan Talibura, Rabu 03April 2024.

 

Tana Pu’an Goban, Leonardus mengatakan, mereka  tetap konsisten pada komitmen awal secara kelembagaan untuk bersama-sama John Bala dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk mempertahankan hak-hak masyrakat adat.

 

Leo saat itu juga didampingi oleh sejumlah anggota komunitas adat dan pengurus harian AMAN Wilayah Flores Bagian Timur. Mereka berkumpul di tengah lahan eks perkebunan kelapa yang sekarang telah mereka kelola menjadi sawah.

 

Menurut Leo, ada indikasi kuat pemerintah dan PT Krisrama pada mekanisme penyelesaian konflik yang mereka tawarkan sendiri kepada masyarakat adat. “Ada indikasi SK HGU PT. Krisrama cacat administrasi berdasarkan PP 18 Tahun 2021 dan PERMEN ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” tegasnya.

 

Kata Leo, pemerintah daerah dan para pihak yang terkait membiarkan dan patut diduga mengadu-domba untuk melemahkan perjuangan mereka dengan memunculkan sekelompok kecil anggota masyarakat adat yang mengkianati perjuangan dan mengatasnamakan diri sebagai suku Goban dan Suku Watu.

 

“Mereka membuat pernyataan penolakan terhadap bapak John Bala, AMANDA NTT dan tidak mengakui Tana Pu’an serta menyerahkan sebagian wilayah adat saya tanpa sepengetahuan saya sebagai Tana Pu’an (Fungsionaris Adat dengan struktur hirarkis paling tinggi). Berdasarkan tradisi dan adat yang berlaku di Tana Pu’an Goban pada umumnya apabila memutuskan sesuatu berkaitan dengan tanah adat atau upacara adat lainnya, maka kami sebagai Tanah Pu’an wajib diberitahu dan harus mendapat persetujuan dari kami,” jelasnya.

 

Selain itu, Leo mengatakan, ada upaya pihak tertentu yang secara sistematis hendak mengadu domba masyarakat adat dan pihak-pihak yang selama puluhan tahun berjuang bersama masyarakat adat. Pernyataan ini, berkaitan dengan pernyataan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat adat menyatakan penolakan terhadap John Bala dan AMAN.

 

Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Flores Bagian Timur, Antonius Toni menyatakan akan tetap mendukung perjuangan komunitas adat Tana Pu’an Soge dan komunitas adat Tana Pu’an Goban. “Kami menjalankan mandat organisasi untuk memperjuangkan hak-hak anggota kami termasuk kedua komunitas,” tegas Antonius Toni.

 

Perjuangan kedua komunitas adat tersebut untuk menuntut hak atas tanah eks HGU Patiahu Nangahale sudah berlangsung sejak akhir dekade 90 an. AMAN terbentuk pada tahun 1999. Kedua komunitas adat di atas adalah anggota AMAN


Sumber terkait:
Masyarakat Adat Nyatakan Tetap Berjuang Bersama AMAN dan John Bala

Komunitas Masyarakat Adat di Sikka Komit untuk Tetap Berjuang Bersama AMAN dan John Bala

Tolak Kehadiran Pemda Kabupaten Sikka bersama Rombongan Panitia Tanah B, Masyarakat Adat Tana Ai Blokir Jalan untuk Menjaga Wilayah Adat

Bupati Sikka dan Rombongan Panitia Tanah B yang dipimpin Ka-Kanwil BPN NTT, Pada Senin (20/6) dihadang dan dipukul mundur Masyarakat Adat Tana Ai (Soge dan Goban) di lokasi HGU Patiahu. Masyarakat Adat melakukan penghadangan dan memblokir jalan negara ke arah Timur di Lokasi HGU Patiahu itu untuk mencegah akses Panitia Tanah B Kanwil BPN-NTT melakukan peninjauan titik tanda batas yang sebelumnya ditanam dan ditetapkan tanpa melibatkan dan mendapat persetujuan mereka.

 

Hal ini dilakukan Masyarakat Adat (Soge & Goban) dengan maksud untuk menjelaskan kepada Bupati dan Panitia Tanah B, bahwa proses ijin Pembaruan HGU oleh PT. Kristus Raja (Krisrama) Maumere milik Keuskupan itu belum clean & clear seperti yang disarankan oleh peraturan hukum. Artinya, belum terjadi kesepakatan antara pihak PT. Krisrama dengan Masyarakat Adat mengenai luas lahan, tata letak lokasi HGU, kewajiban Plasma 20% dan lain-lain.

 

Masyarakat Adat masih sangat ingat isi pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Sikka pada 22 Desember 2021 di Ruangan Bupati Sikka, “Apabila penanaman Pilar/Tanda Batas yang akan dilakukan oleh PT. Krisrama di lapangan mendapat penolakan warga, maka sebaiknya di hentikan dan berunding dulu,  kalau tidak demikian ATR/BPN akan sulit mengeluarkan ijin dan penerbitan sertifikat karena belum clean & clear di lapangan” ungkap seorang Pejabat Negara kantor Pertanahan Sikka. inilah yang menjadi rujukan aksi Masyarakat Adat.

 

“Jadi kalau publik selama ini mendapatkan informasi bahwa proses pengurusan Permohonan Pembaruan HGU PT. Krisrama itu sudah beres, maka kami tegaskan bahwa itu informasi Hoax”. Ucap John Bala sebagai Koordinator PPMAN Region Bali Nusra. Hal yang sesungguhnya terjadi adalah sebaliknya. Begini penjelasannya :

 

Pemda Gagal Mefasilitasi kesepakatan

 

Untuk penyelesaian konflik ini Pemda Sikka pernah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati, yaitu: SK No. 444/HK/2016 dan SK No. 134/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Masalah HGU. Masyarakat Adat setuju menjalankan SK ini secara saksama. Mereka bersedia diidentifikasi dan diverifikasi sebagai Masyarakat Adat atau tidak, bersedia pula untuk diuji apakah memiliki hubungan hukum (hak asal-usul) dengan tanah bekas HGU tersebut atau tidak, mereka juga bersedia berunding agar tanah bekas HGU itu dibagi dalam 4 Blok (HGU,Masyakat Adat, Konservasi dan Fasilitas Publik). Namun, semua ini berjalan tidak tuntas. Secara sepihak Pemda menghentikan pelaksanaan SK ini tanpa alasan yang jelas. Bagi Masyarakat Adat, tindakan Pemda ini membekas dihati dan perasaan mereka sebagai “Penipuan yang Keji”.

 

Dua Kali Upaya Tata Batas Not Legitimate

 

Hal menarik yang kemudian terjadi adalah, ketika SK-nya tidak mau dilaksanakan hingga tuntas, tapi Pemda tetap aktif seolah-olah tanpa dosa melakukan langkah-langkah pemaksaan kepada Masyarakat Adat untuk menyetujui Permohonan Pembaruan HGU-nya PT. Krisrama.

 

Dua kali penanaman pilar/tanda di Lokasi HGU adalah contohnya. Penanaman pertama sekitar Februari 2022 yang diawali pertemuan dan difasilitasi oleh Pemda pada 22 Desember 2021. Masyarakat Adat menolak, tapi tetap dilakukan dengan pengawasan Pemda, Polisi dan Militer. Kegiatan ini berhasil digagalkan oleh Masyarakat Adat dengan mencabut sebagian besar pilar yang sudah ditanam tersebut lalu diantar ke rumah Bupati Sikka.

 

Gagal pada penanaman pertama itu, kalau merujuk pada peraturan hukum dan pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Sikka tersebut di atas, mestinya dilakukan perundingan dulu antara para pihak baru dilaksanakan kegiatan penanaman pilar/tanda batas berikutnya. Namun pada Nopember 2023, tanpa proses perundingan antara para pihak yang bersengketa sebelumnya, terjadi lagi kegiatan penanaman pilar/tanda batas dan titik koordinat. “Kali ini bukan hanya PT. Krisrama dan Pemda yang melakukan, tapi sudah dihadiri langsung oleh Kanwil BPN NTT secara langsung dan dikawal secara ketat oleh Pol PP, Kepolisian dan Militer” ungkap John Bala.

 

Kegiatan ini tidak berhasil digagalkan oleh Masyarakat Adat secara langsung, kerena pengawalan yang sangat ketat. Oleh karena itu, mereka kemudian melilih cara perlawanan dengan membuat aksi pencabutan pilar secara adat setelahnya dan membuat surat penolakan kepada Ka-Kanwil BPN – NTT melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.

 

John Bala kembali menegaskan bahwa perlawanan dan penolakan Masyarakat Adat (Soge & Goban) terhadap Panitia B Kanwil BPN – NTT dan Bupati Sikka dilapangan merupakan sebuah tindakan konstruktif untuk memastikan dan menunjukan bahwa proses Penetapan HGU atas permohonan PT. Krisrama Keuskupan Maumere itu belum memenuhi syarat atau cacat administratif.

 

***

Kriminalisasi Masyarakat Adat di Indonesia; Strategi Negara dan Perusahaan Merampas Wilayah Adat

Oleh: Syamsul Alam Agus, S.H.

 

Kriminalisasi masyarakat adat adalah sebuah fenomena yang menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat. Masyarakat adat, yang secara historis telah tinggal di wilayah tertentu selama berabad-abad, sering kali menghadapi tantangan besar dalam menjaga hak-hak mereka terhadap tanah, sumber daya alam, ritual dan budaya mereka.

 

Kriminalisasi masyarakat adat merujuk pada situasi di mana kegiatan tradisional yang dilakukan oleh masyarakat adat dianggap sebagai tindakan kriminal oleh aparat negara. Hal ini sering kali terjadi karena adanya konflik kepentingan antara masyarakat adat dengan pemerintah, perusahaan, atau individu lain yang berusaha mengakses sumber daya alam yang terletak di wilayah adat.

 

Salah satu contoh kriminalisasi masyarakat adat adalah penegakan hukum terhadap kegiatan perburuan, pengumpulan hasil hutan, atau praktik pertanian tradisional yang dilakukan oleh masyarakat adat. Padahal, kegiatan-kegiatan tersebut telah menjadi bagian integral dari kehidupan dan budaya mereka selama berabad-abad. Penegakan hukum destruktif yang didukung dengan peraturan dan kebijakan yang tidak adil kepada masyarakat adat atas kegiatannya sering kali mengakibatkan penangkapan, penahanan, penyiksaan hingga vonis pengadilan terhadap anggota masyarakat adat.

 

Kriminalisasi masyarakat adat sering terjadi karena konteks perjuangan mereka untuk mempertahankan hak atas tanah adat mereka. Banyak masyarakat adat yang menghadapi ancaman pengusiran atau kehilangan akses terhadap tanah mereka akibat dari klaim oleh pihak ketiga, baik itu pemerintah, perusahaan, atau individu. Upaya masyarakat adat untuk melindungi wilayah adat mereka sering kali dianggap sebagai tindakan melawan hukum, dan pihak berwenang menggunakan aparat hukum untuk menghentikan atau menghukum mereka.

 

Kriminalisasi masyarakat adat tidak hanya mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan budaya dan tradisi mereka. Masyarakat adat memiliki pengetahuan dan praktik yang berharga terkait pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pemeliharaan lingkungan. Namun, dengan kriminalisasi yang terus menerus terhadap kegiatan tradisional mereka, pengetahuan ini terancam punah dan berdampak pada keberlanjutan lingkungan dan keanekaragaman hayati.

 

Penting untuk mencatat bahwa perlindungan hak masyarakat adat diakui secara internasional. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah, sumber daya alam, dan budaya mereka sendiri. Negara-negara juga diwajibkan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut.

 

Kriminalisasi terhadap masyarakat adat memiliki dampak yang luas dan serius terhadap kehidupan mereka. Berikut ini adalah beberapa dampak umum yang dapat timbul akibat kriminalisasi terhadap masyarakat adat:

 

  1. Kehilangan Akses terhadap Tanah Adat: Kriminalisasi sering kali berarti pengusiran atau pembatasan akses masyarakat adat terhadap tanah adat mereka. Tanah adat adalah inti dari identitas, budaya, dan cara hidup masyarakat adat. Ketika mereka kehilangan hak akses terhadap tanah ini, mereka juga kehilangan mata pencaharian, sumber kehidupan, dan hubungan spiritual mereka dengan lingkungan sekitar.
  2. Kerusakan Budaya dan Identitas: Kriminalisasi mengancam keberlanjutan budaya dan identitas masyarakat adat. Banyak praktik dan tradisi mereka terkait dengan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pemeliharaan lingkungan. Dengan larangan atau penindakan terhadap kegiatan tradisional, pengetahuan dan praktik ini dapat terancam punah. Selain itu, pemisahan dari tanah adat juga dapat menyebabkan kehilangan ikatan sosial dan kehilangan identitas budaya yang kuat.
  3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Kriminalisasi masyarakat adat sering kali melibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka dapat menghadapi kekerasan fisik, penahanan sewenang-wenang, intimidasi, atau ancaman terhadap keselamatan mereka. Tindakan semacam itu melanggar hak mereka untuk hidup dengan aman, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi, dan hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul.
  4. Ketidaksetaraan dan Ketidakadilan: Kriminalisasi masyarakat adat mencerminkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam sistem hukum. Masyarakat adat sering kali tidak memiliki akses yang memadai terhadap sistem peradilan, dan mereka dapat dianggap bersalah secara sepihak tanpa proses yang adil. Selain itu, kekuatan dan sumber daya yang dimiliki oleh pihak berwenang yang mendukung kriminalisasi seringkali lebih besar daripada yang dimiliki oleh masyarakat adat, sehingga menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan.
  5. Penurunan Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi: Kriminalisasi dapat menghancurkan ekonomi masyarakat adat. Ketika mereka dilarang atau dihentikan dalam melakukan kegiatan tradisional mereka, sumber pendapatan mereka berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Ini dapat menyebabkan kemiskinan, kelaparan, dan penurunan kesejahteraan sosial di antara masyarakat adat.

 

Dampak-dampak ini tidak hanya dialami oleh masyarakat adat itu sendiri, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan keberagaman budaya yang penting bagi kehidupan kita secara keseluruhan.

 

Untuk mengatasi kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat adat, perlu adanya upaya yang komprehensif dari pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga internasional. Meningkatkan kesadaran tentang hak-hak masyarakat adat adalah langkah penting dalam melawan kriminalisasi yang mereka hadapi. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tersebut:Pendidikan dan Kampanye: Pendidikan merupakan kunci untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang hak-hak masyarakat adat. Kampanye informasi dan pendidikan harus dilakukan di sekolah-sekolah, universitas, dan masyarakat umum untuk memperkenalkan pentingnya hak-hak masyarakat adat serta tantangan yang mereka hadapi.

 

  1. Media dan Komunikasi: Media memainkan peran penting dalam membentuk opini publik. Melalui media cetak, elektronik, dan sosial, informasi tentang kriminalisasi masyarakat adat dapat disebarkan dengan lebih luas. Organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi dapat menggunakan media untuk memperkenalkan kasus-kasus konkret, menceritakan kisah-kisah sukses, dan memperkuat narasi tentang pentingnya melindungi hak-hak masyarakat adat.
  2. Pelibatan Masyarakat Adat: Masyarakat adat harus secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada hak-hak mereka. Mereka harus diberi kesempatan untuk berbicara dan berpartisipasi dalam forum-forum publik, perundingan, dan proses legislasi yang berkaitan dengan tanah adat dan sumber daya alam. Ini memungkinkan mereka untuk mengadvokasi hak-hak mereka secara langsung dan memperkuat kesadaran tentang pentingnya hak-hak masyarakat adat.
  3. Pelatihan Hukum: Pelatihan hukum yang ditujukan kepada masyarakat adat dan advokat pembela mereka adalah kunci untuk memberdayakan mereka dalam memahami sistem hukum dan hak-hak mereka. Mereka perlu memahami mekanisme perlindungan hukum yang ada, seperti peraturan daerah, nasional dan internasional yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Pelatihan ini dapat membantu mereka memperkuat argumen hukum mereka, bekerja sama dengan pengacara, dan melibatkan lembaga hukum untuk melawan kriminalisasi.
  4. Solidaritas dan Jaringan: Masyarakat adat harus bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, LSM, dan lembaga internasional yang peduli terhadap hak-hak mereka. Dengan membangun jaringan yang kuat, masyarakat adat dapat saling mendukung dan berbagi pengalaman, strategi, dan sumber daya untuk melawan kriminalisasi. Solidaritas lintas kelompok dan dukungan dari masyarakat umum juga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan memperkuat advokasi.

 

Meningkatkan kesadaran tentang hak-hak masyarakat adat bukanlah upaya sekali jalan. Ini adalah proses berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi, advokasi yang kuat, dan pendekatan holistik untuk mencapai perubahan yang signifikan dalam melawan kriminalisasi masyarakat adat.

 

***

 

Penulis adalah Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Putusan Mahkamah Agung Menyatakan Masyarakat Adat Sebagai Penerima Manfaat Nilai Ekonomi Karbon

Mahkamah Agung pada 20 Februari 2023 telah mengeluarkan putusan perkara hak uji materiil yang diajukan oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan teregister dengan No.61/P/HUM/2022.

 

Putusan MA tersebut berdasarkan atas pengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Peraturan Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

 

Permohonan tersebut diajukan oleh Kesatuan Masyarakat Adat Kasepuhan Cibarani, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Wahid, salah seorang warga Kasepuhan Cibarani.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan bahwa Masyarakat Adat merupakan pelaku utama dalam pengelolaan perhutanan sosial yang diperbolehkan melakukan pemanfaatan hutan pada: hutan adat dengan fungsi hutan lindung; dan hutan adat dengan fungsi hutan produksi, dalam bentuk kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan yaitu penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.

 

Lebih lanjut, dalam putusannya tersebut, MA menyatakan bahwa Masyarakat Adat merupakan penyelenggara Nilai Ekonomi Karbon dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d Perpres Nomor 98/2021 karena kontribusinya pada peningkatan cadangan karbon melalui pemanfaatan hutan dalam bentuk kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan.

 

 

Syamsul Alam Agus, S.H., selaku Ketua PPMAN, menyatakan bahwa putusan MA tersebut perlu diapresiasi dan merupakan bukti pengakuan eksistensi hukum Masyarakat Adat dalam sistem hukum di Indonesia.

 

“Pertama, apresiasi kami sampaikan kepada Mahkamah Agung yang telah menyatakan melalui pertimbangan hukumnya, bahwa Masyarakat Adat termasuk penyelenggara Nilai Ekonomi Karbon karena kontribusinya pada peningkatan cadangan karbon,” ujarnya melalui keterangan pers.

 

Alam juga menilai bahwa Perpres No.98/2021 tidak menegaskan posisi Masyarakat Adat sebagai penyelenggara NEK, sementara Masyarakat Adat merupakan subyek hukum yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan cadangan karbon. Selain itu, putusan tersebut juga semakin menegaskan pengakuan kedudukan hukum masyarakat adat dalam permohonan Hak Uji Materiil di MA.

 

“Kedua, Putusan MA juga sudah memberikan pengakuan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Masyarakat Adat. Ketiga, kami mendorong agar pemerintah dalam menerbitkan regulasi terkait teknis hak-hak Masyarakat Adat sebagai penerima manfaat atas karbon, memperhatikan Putusan MA tersebut,” sambung Alam.

 

MA menyatakan Para Pemohon Hak Uji Materiil No. 61/P/HUM/2022, yang notabene salah satunya adalah Masyarakat Adat, diakui kedudukan hukumnya sebagai Pemohon.

 

“Hal ini tentunya merupakan kabar gembira, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi juga melalui Putusan No. 35/PUU-X/2012 mengakui dan menerima kedudukan hukum masyarakat adat sebagai pemohon Uji Materiil,” tegasnya.

 

SYAMSUL ALAM AGUS, S.H.
Ketua PPMAN
CP: 0811-8889-083

***