Riau – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Sumatera dan YLBHI-LBH Pekanbaru yang tergabung didalam Tim Advokasi Tolak Tambang Batubara mendampingi Masyarakat Adat Talang Mamak yang diwakili oleh Batin Talang Piring Jaya, hadir dalam konsultasi publik terkait dengan penyusunan dokumen paska tambang (14/8/23).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Era Perkasa Mining dan dilaksanakan di aula Kecamatan Rakit Kulim. Namun, alih-alih mendapatkan ruang untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya, Batin Talang Piring Jaya malah mendapatkan penghinaan dari PT Era Perkasa Mining. PT Era Perkasa Mining mengatakan bahwa Masyarakat Adat Talang Mamak belum diakui oleh pemerintah.
Menanggapi penghinaan yang dialami, Batin Talang Piring Jaya, memutuskan Keluar dari Rapat (Walk Out) dan menyatakan menolak segala bentuk rencana tambang batubara di daerahnya.
Pernyataan PT Era Perkasa Mining, seolah-olah mengesankan bahwa tindakan pengabaian perusahaan, terhadap Masyarakat Adat Talang Mamak dalam proses perizinan perusahaan pertambangan batubara, wajar belaka. Padahal secara konstitusional, pengakuan dan penghormatan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak masyarakat hukum adat, telah diatur secara tegas dalam Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UUD 1945.
Konstitusi menyebutkan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Mahkamah Konstitusi juga telah menetapkan pengakuan atas tanah adat, salah satunya melalui putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait pengujian UU Kehutanan yang makin menguatkan eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia.
Pertambangan batubara yang dibuka di wilayah Masyarakat Adat Talang Mamak, telah jelas-jelas merugikan masyarakat. Tiap malam, anak-anak Suku Talang Mamak, kesulitan tidur, karena deru suara mesin tambang yang tiada henti. Perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang ada, juga dengan serampangan merubah topografi jalan yang biasa dilalui oleh masyarakat.
Lebih parahnya lagi, perusahaan-perusahaan pertambangan batubara di wilayah Masyarakat Adat Talang Mamak juga merubah topografi sungai dan diduga melakukan pencemaran air.
***