Kecewa Sidang Ditunda, Sorbatua Siallagan Tegaskan Terus Berjuang Mencari Keadilan

Pematang Siantar, 26 Juni 2024 – Raut wajah Sorbatua Siallagan terlihat kecewa seketika Majelis Hakim mengetuk Palu menyatakan bahwa sidang ditunda hingga Rabu, 3 Juli 2024. Seyogianya pada hari ini, agenda sidang menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pemanggilan secara patut oleh JPU dijawab dengan ketidakhadiran saksi yang dimaksud. Entah apa alasannya. Sebenarnya, ketidakhadiran saksi merupakan peristiwa yang dapat terjadi, namun harus disertai alasan-alasan logis.

 

Kronologis Penangkapan Ketua Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Dolok Panribuan, Simalungun

“Saksi dari keterangan JPU sudah diundang secara patut, namun ada urusan lain. Nah, ini agak membingungkan alasan seperti itu ketika Sorbatua Siallagan sedang berjuang mencari keadilan bagi dirinya serta komunitas Masyarakat Adat Op. Umbak Siallagan yang terancam terusir dari tanah leluhur mereka,” ujar Gregorius Djako, S.H, kuasa hukum Terdakwa dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Sorbatua Siallagan diancam dengan Paragraf Kehutanan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 10 tahun serta denda maksimum 7,5 miliar rupiah. Setelah mendengar penundaan sidang tersebut, Sorbatua Siallagan dengan langkah tegar mendatangi dan menyalami erat para Penasehat Hukumnya.

 

“Jabat erat Pak Sorbatua menegaskan bahwa dia akan tetap berjuang mencari keadilan bagi dirinya dan komunitas,” lanjut Greg.

 

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta persidangan bahwa tidak satupun dari para saksi fakta JPU yang melihat Sorbatua Siallagan melakukan pembakaran lahan sebagaimana didakwakan. Bahkan, di antara 5 saksi yang dihadirkan, tidak ada di lokasi kebakaran di compartment C.001 dan C.059 pada 7 September 2022.

 

“Soal pembakaran kami yakin Pak Sorbatua tidak melakukannya. Keterangan para saksi Jaksa menjadi dasarnya,” urainya lebih lanjut.

 

Gugatan Masyarakat Adat Sedang Berlangsung, Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan Ditangkap

Gregorius Djako berharap situasi penundaan tidak boleh terjadi dengan alasan yang kurang jelas seperti hari ini. Para pihak baiknya mempertimbangkan rasa keadilan dan kemerdekaan seseorang yang dipertaruhkan serta terancam hilang akibat proses persidangan yang kurang teratur.

 

“Peradilan Pidana itu berimplikasi  bagi hilangnya kemerdekaan seseorang dengan mendekam di jeruji sel. Jika tidak mau bersaksi, lebih baik jangan hadir dan nyatakan tegas tidak bersedia menjadi saksi di persidangan. Atau, datanglah sesuai undangan JPU,” tutupnya.

Narahubung:
Gregorius Djako, S.H | +62 812-9967-730

Putusan Mahkamah: Judex Factie Mengkriminalisasi Mikael Ane, Harus Bebas dan Dipulihkan Haknya

SIARAN PERS

 

Jalan panjang advokasi kasus yang menimpa seorang petani, Masyarakat Adat Ingkiong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pun memutuskan Mikael Ane tidak bersalah.

 

MA RI menyatakan terdakwa Mikael Ane yang sebelumnya dituduh melakukan perbutan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbutan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.

 

Sebab itu, Mikael Ane harus dilepaskan—dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

 

“Memulihkan Hak Terdakwa (Mikael Ane) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit rumah permanen dengan ukuran 6m x 6m, satu unit rumah semi permanen dengan ukuran 3m x 5,5m dikembalikan kepada terdakwa. Membebaskan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara,” tulis Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Kupang Pengadilan Tinggi Negeri Ruteng, dalam surat nomor 611/PAN.02W20-U7/HK21/V/2024.

 

Dalam surat itu, MA RI juga memerintahkan untuk membebaskan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.

 

Dengan demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada  Senin, 6 Mei 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharoyo, S.H., M. Hum., dan Yohanes Priyana, S.H., M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Wiryatmo Lukito Totok, S.H., M.H., sebagai Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa.

 

***

Sebelumnya, 11 tahun lalu, Mikael Ane menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara lantaran menebang pohon berkayu dalam kawasan yang oleh pemerintah diklaim tercakup dalam Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng. Kasus berikut juga menimpa Mikael, ia dipenjara Pada 28 Maret 2023.  Hingga 5 September 2023, Dalam putusa sidang, hakim menyatakan Mikael bersalah lantaran membangun rumah di lokasi yang sama.

 

Baca berita terkait:

PPMAN: TUNTUTAN 3 TAHUN PENJARA KEPADA MIKAEL ANE MERUPAKAN BURUK RUPA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA TERHADAP MASYARAKAT ADAT

 

Mikael lalu terancam 3 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara. Ancaman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Agustus 2023.

 

Mikael Ane dituduh melanggar Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Singkatnya, ia didakwa atas tindakan penyerobotan lahan Taman Wisata Alam Ruteng.

 

Sebagai informasi tambahan, Mikael Ane juga dituntut—dirampas bangunan rumahnya untuk dihancurkan. Ia dikenakan tuntutan tidak hanya fisik namun juga mental karena terancam kehilangan semua yang ia miliki dari usaha sepanjang hidupnya.

 

Persoalan yang dihadapi oleh Mikael Ane bukanlah hal baru di republik ini. Perhimunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengungkapkan bahwa selama Januari sampai Juni 2023, telah terjadi konflik yang terkait wilayah kelola adat dan sumber daya alam. Umumnya bermuara pada upaya kriminalisasi Masyarakat Adat.

 

Syamsul Alam Agus, S.H, Ketua Badan Pengurus PPMAN mengatakan, point penting dari putusan Mahkamah Agung atas Mikael Ane membuktikan bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana (kriminalisasi).

 

“Perintah pemulihan hak dan kedudukan, harkat dan martabat Mikael Ane adalah penegasan atas kriminalisasi pada masyarakat adat yang mempertahankan dan mengelola wilayah adatnya sendiri, untuk itu Mahkamah Agung memerintahkan Negara untuk melakukan kewajibannya yang patut dan segera melakukan pemulihan,” tegas Syamsul Alam.

 

Syamsul bilang, putusan ini membuktikan rentannya Masyarakat Adat dikriminalisasi oleh Hukum Negara, untuk itu penting untuk segera mengesahkan RUU Masyarkat adat untuk melindungi hak Konstitusional Masyarakat Adat dari penyelenggara negara maupun dari korporasi.

 

“Putusan itu juga membuktikan bahwa Dakwaan ditingkat judex factie menjadi instrumen kriminalisasi yang secara sengaja dengan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,” tambahnya.


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Penasehat Hukum PPMAN:

  1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812.1339.904
  2. Marselinus Suliman, S.H – 0823.3630.0460
  3. Maximilianus Herson Loi, S.H – 0812.3831.7885

 

Konflik dengan Perusahaan Sisal, Masyarakat Adat Rebu Payung Terjerat Hukum

Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini mungkin sedikit menggambarkan kondisi Masyarakat Adat Rebu Payung di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini. Sudahlah ruang hidup mereka tergerus HGU perkebunan Sisal malah terjerat hukum atas laporan perusahaan yang menuding mereka melakukan penyerobotan lahan.

Pada 22 Maret 2024, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, NTB memvonis tujuh warga adat Rebu Payung. Mereka adalah, Gani, Samad, Syarafuddin, Ances, Rosdin, Amaq Mar, dan Sapo. Tujuh orang ini divonis tiga bulan penjara tanpa harus menjalani kurungan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 3/Pid.C/2024/PN Sbw. Mereka terjerat hukum gara-gara laporan perusahaan perkebunan sisal, PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) atas tuduhan penyerobotan lahan.

Sidang Perkara ini dipimpin oleh Hakim Fransiskus Xaverius Lae dan Panitera pengganti Yoshua Ishak Maspaitella.

Febriyan Anindita, kuasa hukum warga adat mengatakan, ini bukan kasus pertama warga adat dijerat hukum atas tanahnya sendiri. Hal ini menegaskan bahwa konflik agraria di Sumbawa butuh perhatian khusus dari Pemerintah. Ia sangat menyayangkan nasib para petani yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya harus berjuang juga untuk selamat dari jeratan hukum. Lantas dimana keberpihakan negara terhadap masyarakatnya, kalau ruang-ruang hidup mereka terus dirampas.

Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali Nusa Tenggara ini, juga mengatakan dengan tegas bahwa tidak menginginkan lagi adanya kasus yang sama terjadi di Kabupaten Sumbawa.  Perkara ini terjadi karena adanya konflik agraria struktural. Bukan persoalan penyerobotan, atau penggarapan lahan tanpa izin pemilik. Tanah yang dikantongi HGU-nya oleh perusahaan itu tanah ulayat, tanah yang sudah digarap jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.

Konflik seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten dengan melakukan mediasi tanpa harus mengorbankan masyarakat yang sudah lama tinggal di sekitar wilayah itu. Namun, Pemerintah seolah-olah tutup mata, membiarkan masalah ini bergulir begitu saja. Padahal pemerintah memiliki instrumen lengkap untuk memberikan ruang keadilan bagi masayarakat setempat. Kalau bukan kepada pemerintah kemana lagi masyarakat kecil harus berlindung. Saya berharap agar pemerintah lebih mengedepankan kepetingan masyarakat ketimbang kepetingan perusahaan atau investor, Ujar Pengacara yang sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa.


Narahubung
Febriyan Anindita: 087863786484

Proses Hukum Janggal: Keluarga Korban Pembunuhan Desa Bangkal Mengadu Ke Lembaga Negara Indonesia

Jakarta – Perwakilan Keluarga Korban Pembunuhan Warga Desa Bangkal terus melakukan upaya untuk mencari keadilan bagi korban di Negara ini. Walaupun sebelumnya laporan mereka ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri mereka tidak mengendurkan  semangatnya. Mereka mendatangi  sejumlah Lembaga Negara yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk menuntut keadilan atas kasus penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh Brimob Polda Kalteng yang menyebabkan kematian Almarhum Gijik dan luka berat yang dialami Sdr Taufik. Hingga kini kasus pengungkapan kasus penembakan tersebut tidak jelas dan anehnya justru warga yang dipanggil Kepolisian Polda Kalteng dengan pasal-pasal yang diduga akan mengkriminalisasi warga. (10/11/2023)

 

Keluarga korban berharap kepada keempat Lembaga negara ini menjalankan fungsi serta kewenangannya khususnya berkaitan dengan penegakan hukum dan HAM kasus pembunuhan yang ada di Desa Bangkal. Adapun harapan dari keluarga korban terhadap keempat Lembaga negara ini adalah sebagai berikut:

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pihak keluarga korban dan saksi meminta adanya perlindungan bagi warga Desa Bangkal yang menjadi bagian peristiwa pada tanggal 07 Oktober 2023. Posisi pihak keluarga korban dan para saksi dalam keadaan kebingungan serta ketakutan. Kebingungan warga soal penegakan hukum bagi pelaku pembunuhan yang tak kunjung di proses. Warga juga mengalami ketakutan karena adanya intimidasi berupa pemanggilan dari Kepolisian. Pemanggilan tersebut berkenaan dengan perbuatan melawan aparat yang sedang bertugas. Keluarga dan warga takut akan upaya kriminalisasi dari pihak tertentu. Pada pertemuan dengan pihak Komnas Ham warga ditemui oleh Komisioner yang juga ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

 

Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), diharapkan  dapat memberikan perlindungan kepada pihak keluarga korban dan menjawab kebutuhan pemulihan korban dan keluarganya. Permohonan warga pun telah disampaikan langsung kepada pihak LPSK.

 

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas), diminta oleh pihak keluarga korban untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi terkait proses hukum yang berjalan agar imparsial dan adil meskipun diduga pelakunya adalah anggota kepolisian dan jangan sampai justru mengkriminalkan korban.

 

Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal saat di Kompolnas
Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal saat di Kompolnas

 

Ombudsman Republik Indonesia, warga Desa Bangkal melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Mabes Polri karena tidak memberikan pelayanan publik secara baik kepada warga. Hal ini terkait brutalitas aparat dalam pengamanan aksi warga, Penggunaan kekuatan aparat kepolisian yang berlebihan (excessive use of force) dan penolakan laporan pembunuhan oleh keluarga korban di Kepolisian tanpa alasan yang sah.

 

Kami dari Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal menilai bahwa kasus pembunuhan warga Desa Bangkal merupakan cerminan buruknya jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan  hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum di Republik ini. Pelanggaran-pelanggaran yang dipertontonkan oleh aparat hukum dengan cara melawan hukum terkesan sengaja dilanggengkan dengan diberikan impunitas. Tentu hal ini akan semakin memperburuk citra  Indonesia yang mengaku sebagai Negara hukum.

 

Kita ketahui bahwa Lembaga Negara seperti Komnas Ham, LPSK dan Kompolnas telah mengikuti proses kasus penembakan warga Desa Bangkal dan Lembaga ini telah melakukan investigasi lapangan. Di tengah ketidakpastian akan proses penegakan hukum yang berjalan, kami masih menaruh secercah harapan kepada lembaga-lembaga negara ini. Semoga harapan kami tidak berujung kepada ketidakpercayaan dan pembiaran terhadap praktik kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM oleh aparat negara dan Korporasi yang dilindungi oleh Aparat kepolisian.

 

Kasus Bangkal yang dilatarbelakangi oleh konflik agraria, memperpanjang daftar kekerasaan aparat penegak hukum kepada warga yang sedang mempertahankan haknya. Kasus Bangkal juga mempertebal pemahaman kita soal ketidakmampuan negara melindungi rakyatnya. Situasi seperti ini menyadarkan bahwa kekuatan kolektif rakyatlah yang dapat menyelamatkannya dari ketidakadilan dan perampasan ruang hidup. Rakyat harus bersatu sebagaimana Masyarakat Adat Laman Kinipan yang terus melawan dan mempertahankan wilayah adat mereka, Masyarakat Rempang dan masyarakat lainnya.

 

Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal

 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), PW AMAN Kalteng, WALHI Kalteng, PROGRESS, Yayasan Betang Borneo Indonesia (YBBI),  Save Our Borneo (SOB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Greenpeace Indonesia, Sawit Watch, LBH Palangkaraya, dan LBH Genta Keadilan.

 

***

MASYARAKAT ADAT POCO LEOK LAPOR KOMNAS HAM KARENA ALAMI KRIMINALISASI OLEH KEPOLISIAN RESOR MANGGARAI

Jakarta, 20 Oktober 2023 – Adanya Tindakan Kekerasan, kesewenangan, ancaman dan intimidasi yang telah dilakukan oleh anggota Kepolisian Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Masyarakat Adat Poco Leok.

 

Tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang telah dilakukan oleh Kepolisian Polres Manggarai merupakan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana mandat dari Undang-undang Dasar 1945 yang terdapat pada Pasal 28 D ayat 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 3 ayat (3) “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”. Pasal 5 ayat (3) “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. Hal ini merupakan pengingkaran terhadap fungsi kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Polres Manggarai telah melayangkan surat panggilan terhadap Masyarakat Adat Poco Leok terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi atau merintangi Pembangunan Pengusahaan Panas Bumi dan/atau barang siapa dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yang terletak di Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai sebagaimana dimamksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

 

Masyarakat Adat Poco Leok tidak mengetahui alasan Kepolisian Polres Manggarai melakukan pemanggilan tersebut. Masyarakat Adat menilai bahwa pemanggilan tersebut sangat tidak beralasan.

 

“Jika ada orang yang masuk ke wilayah tempat tinggal kami dan kami tidak kenal apalagi tahu tujuannya, wajar jika kami mempertahankan tanah tempat tinggal kami, kami tidak melakukan apapun, hanya mempertahankan tanah yang menjadi milik kami yang telah diwariskan oleh leluhur kami” ujar salah seorang warga yang enggan di sebut namanya dengan alasan keamanan dirinya.

 

Pemanggilan terhadap Masyarakat Adat Poco Leok tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan Polres Manggarai dengan menggunakan kekuasaannya. Ini MERUPAKAN KRIMINALISASI TERHADAP MASYARAKAT ADAT POCO LEOK untuk membungkam perjuangan masyarakat adat Poco Leok dalam mempertahankan wilayah adatnya.

 

Menyoroti masalah ini, KOALISI ADVOKASI POCO LEOK menyampaikan bahwa tindakan Kepolisian Resort (Polres) Manggarai yang melakukan Kekerasan, kesewenangan, ancaman dan intimidasi merupakan tindakan pelanggaran hukum. Untuk ini Koalisi Advokasi Poco Leok mengambil langkah hukum atas sikap dan tindakan dari Kepolisian Polres Manggarai.

 

Koalisi Advokasi Poco Leok telah mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan tindakan Kepolisian Polres Manggarai yang telah melakukan kekerasan, kesewenangan, ancaman dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat Poco Leok dengan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan.

 

Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN,) Syamsul Alam Agus menyampaikan bahwa tindakan intimidasi, tekanan dan ancaman dengan cara memanggil Masyarakat Adat yang memiliki hak penuh atas tanah ulayatnya dan wilayah yang berpotensi terkena dampak dari rencana pembagunan geotermal telah melanggar Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang pelaksanaan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Pihak Kepolisian tidak memahami konteks persoalan Masyarakat Adat, melihat aturan hanya dari sisi sempit. Pihak Kepolisian sebaiknya menggali terlebih dahulu perihal konsep kepemilikan tanah komunal atau Ulayat dan Hak Asasi yang telah dijamin oleh undang-undang semisal Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UU HAM. Peraturan Kapolri (Perkap) juga mengadopsi konsep HAM tersebut”, jelasnya.

 

Syamsul Alam Agus juga menambahkan, bahwa seharusnya Kepolisan Polres Manggarai memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat yang memiliki kerentanan, karena tanahnya diambil oleh orang tanpa persetujuan dari Masyarakat Adat. Namun kehadiran pihak Kepolisian tidak melindungi masyarakat tapi melindungi orang-orang atau perusahaan yang datang merusak tanah Masyarakat Adat.

 

“Konsep perlindungan itu kepada yang lemah, bukan kepada yang berkuasa dan kuat. Jangan di balik konsepnya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, mengatakan bahwa sejak awal rencana pembangunan geotermal di Poco Leok telah mendapat penolakan terkait rencana Pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di Poco Leok. namun Pemerintah tetap tidak menghiraukan penolakan tersebut dan malah mengerahkan Kepolisian untuk melakukan tindakan represif dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat Poco Leok.

 

“Atas nama Proyek Strategis Nasional yang dibuat tanpa konsultasi terlebih dahulu, rakyat kecil rentan terusir dari wilayah mereka seperti yang dialami oleh Masyarakat Adat Poco Leok”, ujar Melky.

 

Erasmus Cahyadi, Deputi II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menambahkan bahwa Koalisi melakukan pengaduan ke Komnas HAM agar Komnas HAM segera memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Poco Leok dan memantau atas tindakan represif dan intimidasi yang telah dilakukan oleh Kepolisian Polres Manggarai, Erasmus Cahyadi juga mengharapkan Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polres Manggarai agar menghentikan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Poco Leok.

 

Pria kelahiran Poco Leok ini juga menambahkan meminta kepada Komnas HAM untuk turun ke Poco Leok untuk bertemu dengan masyarakat dan menerima secara langsung pengaduan, serta meninjau lokasi pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di Poco Leok.

 

“Kunjungan Komnas HAM ke Poco Leok menjadi krusial tidak hanya bagi masyarakat akan tetapi juga bagi Komnas HAM menggali fakta sesungguhnya atas apa yang terjadi di lapangan,” jelas Erasmus.

 

Dihubungi melalui telephone, Komisioner Komnas HAM Bapak Hari Kurniawan, menyampaikan bahwa Komnas HAM akan melakukan rapat bersama untuk mengambil keputusan terkait dengan pengaduan dari Koalisi Advokasi Poco Leok, dan juga Komnas HAM akan segera memberikan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat Poco Leok.

 

Kedepannya, Koalisi Advokasi Poco Leok akan terus melakukan pengaduan ke berbagai lembaga negara atas tindakan dan sikap Kepolisian yang tidak berpihak pada masyarakat dan juga akan meminta dukungan dari berbagai pihak baik nasional maupun internasional terkait dengan masalah yang menimpa Masyarakat Adat Poco Leok khususnya terkait dengan pembangunan Geotermal.

 

KOALISI ADVOKASI POCO LEOK

 

1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
2. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
3. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
4. Trend Asia
5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasar
7. JPIC OFM
8. Justice, Peace and Integrity of Creation- Societas Verbi Divini (JPIC-SVD)
9. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur,
10. SUNSPIRIT for justice and peace is a civil society organization working in the area of social justice and peace in Indonesia.
11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Labuan Bajo

 

Narahubung:
1. Ermelina Singereta (08121339904)
2. Muh. Jamil (082165470477)

PPMAN: HENTIKAN UPAYA KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT POCO LEOK

SIARAN PERS

 

Manggarai (4/10/2023) – 7 (tujuh) warga Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mendapat pemanggilan klarifikasi di Kepolisian Resor Manggarai. Pemanggilan warga tersebut dilatarbelakangi oleh aktivitas warga Poco Leok yang menolak adanya pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di wilayah adat mereka.

 

Seperti yang diketahui bersama, pembangunan pembangkit listrik panas bumi di wilayah Poco Leok masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Masyarakat Adat Poco Leok telah melakukan 19 kali aksi penolakan terhadap proyek geothermal tersebut. Adapun alasan kepolisian melayangkan surat undangan klarifikasi kepada ketujuh warga Adat Poco Leok karena ada laporan informasi Nomor: Li-R/14/IX/Res.5.2/2023/Reskrim tanggal 27 September 2023 yang kemudian pada tanggal yang sama keluar Surat Perintah Penyelidikan Sp.Lidik/339/IX/2023/Sat Reskrim.

 

“Surat pemanggilan yang berkedok undangan wawancara/ klarifikasi oleh pihak Kepolisian Resor Manggarai terindikasi merupakan skenario penekanan terhadap penolakan Masyarakat Adat Poco Leok, dengan kata lain, pola lama dan sering digunakan penguasa membungkam suara rakyat tertindas,” tegas Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Sebagai informasi, ketujuh warga Masyarakat Adat Poco Leok yang dipanggil pihak Polres Manggarai telah menghubungi PPMAN untuk mendapatkan nasehat hukum dan pendampingan hukum. Masyarakat bingung kenapa aktivitas menyuarakan pendapat dan mempertahankan wilayah adat dianggap sebagai perbuatan kriminal.

 

“Siapa yang tidak kecewa, marah bahkan melawan ketika tanah adatnya terancam hilang? Komunitas Masyarkat Adat hanya mempertahankan apa yang menjadi hak mereka sesuai konstitusi. Negara sepatutnya mengedepankan dialog intensif bukan malah menekan warga dengan cara-cara seperti melakukan pemanggilan,” jelasnya lebih lanjut.

 

Ketujuh warga Adat Poco Leok yang dipanggil terancam mendapatkan kriminalisasi menggunakan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 212 KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap pejabat dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

 

“Meniadakan dialog, mengerahkan pasukan kemudian terjadi kekerasan di lapangan lalu masyarakat di kriminalisasi adalah pola yang biasa terjadi ketika negara dalam hal ini penguasa lebih berpihak kepada uang daripada warganya sendiri,” ungkapnya.

 

PPMAN mendesak Pemerintah dan pihak kepolisian agar segera menghentikan pemanggilan kepada warga Adat Poco Leok dan lebih mengutamakan proses dialog yang mengedepankan prinsip-prinsip kesetaraan, keterbukaan dan pemahaman atas isu Masyarakat Adat. PPMAN melihat praktek lapangan pelaksanaan PSN sering berujung pada represivitas dan perampasan ruang hidup masyarakat, sebagaimana yang terjadi di beberapa wilayah program PSN.

 

“Dalam prakteknya, PSN kerap bermasalah dan melahirkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ambil contoh kasus Waduk Lambo di Rendu Botowe dan kasus Rempang Eco City Batam. Hari ini di Poco Leok. Pemerintah seolah-olah tidak belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut. Kami harap segera hentikan upaya-upaya pembungkaman terhadap rakyat, agar kita dapat disebut beradab,” tutupnya.

 

Sebagai informasi tambahan, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang menyasar Wilayah Adat Poco Leok, Manggarai, NTT, bermula dari penetapan Menteri ESDM di tahun 2017 atas wilayah Flores sebagai Pulau Panas Bumi. Penetapan tersebut termuat di dalam SK Menteri ESDM No.2268 K/MEM/2017. Kemudian, melihat potensi wilayah, PT PLN sebagai pemilik PLTP Ulumbu berniat mengembangkan kapasitas dari 7,5 MW menjadi 40 MW. Terpilih wilayah Poco Leok yang terdiri dari 14 Kampung Adat di 3 Desa.

 

Perluasan proyek panas bumi PLTP Ulumbu berdasarkan pada SK Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Lokasi Perluasan PLTP Unit 5-6 di Poco Leok yang diteken Bupati Manggarai. Poco Leok juga telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), dan didanai oleh Bank Pembangunan Jerman Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) melalui PT PLN (Persero). Terdapat 60 titik rencana pemboran yang dapat berakibat pada kerusakan lingkungan serta hilangnya ruang hidup Masyarakat Adat Poco Leok. Masalah terjadi ketika proyek tersebut tidak melibatkan partisipasi dan pendapat warga Adat Poco Leok. Pemerintah tidak mengakui adanya Masyarakat Adat Poco Leok.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

 

Syamsul Alam Agus, S.H (Ketua Badan Pengurus PPMAN) – 0811.8889.083
Ermelina Singereta, S.H, M.H (Manager Litigasi PPMAN) – 0812.1339.904

JPU GUNAKAN PASAL YANG TIDAK BERLAKU, PLEDOI PPMAN: DEMI HUKUM, TUNTUTAN HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Siaran Pers

 

Ruteng (Senin, 04/09/2023) – Tim Penasehat Hukum tokoh adat Ngkiong, Mikael Ane, sesuai agenda sidang membacakan nota pembelaan (pledoi) terhadap kliennya. Nota pembelaan sebanyak 59 halaman tersebut mengupas fakta-fakta hukum, baik kesaksian di muka persidangan maupun bukti surat yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah mengolah lahan di lahan adatnya sendiri.

 

Di dalam persidangan hari ini, Mikael Ane di damping 2 orang penasehat hukumnya, yaitu Maximilianus Herson Loi, S.H dan Marselinus Suliman, S.H. Keduanya merupakan advokat Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Maximilianus Herson Loi membuka pembelaan yang diberi judul “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Gendang Ngkiong” dengan penekanan bahwa kliennya adalah korban penegakan hukum yang tidak adil (unfair) yang sarat pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum di dalam Konstitusi dan Deklarasi HAM PBB, termasuk pengakuan dunia terhadap hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana diatur di dalam United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat) di mana Indonesia ikut mendukung dan menandatangani deklarasi tersebut.

 

Belum lagi adanya pengakuan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manggarai Timur. Artinya, Mikael Ane adalah anggota Masyarakat Adat yang wajib dihormati hak-hak dasarnya termasuk wilayah adatnya.

 

“Bahwa kita mengetahui, Gendang Ngkiong telah ada sejak ratusan tahun lalu dengan struktur dan kelembagaan, ritus dan hukum adat yang hidup sampai saat ini. Oleh sebab itu, patut dipertanyakan alasan pihak Taman Wisata Alam Ruteng melaporkan Bapak Mikael Ane karena mengolah lahannya sendiri. Ini jelas kriminalisasi, oleh karenanya demi hukum tuntutan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Herson.

 

Pada sidang sebelumnya, Mikael Ane dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mikael Ane dengan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi. Alat bukti surat juga disampaikan untuk mendukung argumentasi Penasehat Hukum terdakwa.

 

“Pasal yang dituduhkan sudah dicabut oleh Pasal 112 UU Kerusakan Hutan yang kemudian juga telah dicabut oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas dasar tersebut demi hukum sewajarnya Bapak Mikael Ane dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” jelas Hesron.

 

Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Marselinus Suliman, S.H, menyampaikan antara fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan mendukung pernyataan bahwa Mikael Ane tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan. Disajikan bukti peta overlay wilayah adat Gendang Ngkiong dan Taman Wisata ALam Ruteng di mana saling beririsan atau dengan kata lain terjadi tumpang tindih kawasan.

 

“Tidak ada bukti yang cukup kuat menjelaskan proses pelepasan hak atas wilayah hutan adat Ngkiong sebagaimana di klaim oleh pihak Taman Wisata Alam Ruteng. Lok Pahar adalah wilayah Adat, bukan Taman Wisata. Sesuatu alas hak haruslah diperoleh dengan itikad baik, bukan sebaliknya, menunjukkan peta kawasan tanpa ada sejarah yang kuat asal-usul dan cara perolehannya,” terang Marselinus.

 

Marselinus juga merujuk bukti putusan Mahkamah Konstitusi serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2014 untuk menjelaskan mengapa kliennya harus dibebaskan demi hukum.

 

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 menjelaskan jika masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan tidak dapat di proses secara hukum. Kemudian SEMA Nomor 5 Tahun 2014 mengatur dengan jelas apabila seseorang terdakwa dituntut dengan pasal yang sudah tidak berlaku lagi maka harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Marselinus.

 

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus PPMAN Syamsul Alam Agus, menyampaikan kepatuhan terhadap asas legalitas. Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang. Asas ini juga mengatur bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang. Oleh karenanya, penting untuk disampaikan agar persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang mulia tidak menjadi sebuah “peradilan sesat” karena menghukum seseorang tanpa sebuah dasar hukum yang jelas.

 

“Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas. Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Asas ini di masa kini lebih sering diselaraskan dengan asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Kami berharap Majelis Hakim tidak memaksakan sebuah keputusan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan, agar tidak menjadi peradilan sesat,” ujarnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Penasehat Hukum PPMAN:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812.1339.904
2. Marselinus Suliman, S.H – 0823.3630.0460
3. Maximilianus Herson Loi, S.H – 0812.3831.7885

DI PERSIDANGAN KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT NGKIONG, AHLI NILAI JPU TIDAK UPDATE PASAL PERUNDANG-UNDANGAN

Ruteng (21/8/2023) – Babak lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng, dengan terdakwa Mikael Ane, seorang tokoh Masyarakat Adat Gendang Ngkiong, yang di dakwa menduduki kawasan hutan, menghadirkan 2 Ahli untuk dimintai keterangannya. Para ahli tersebut adalah Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H.

 

Agenda sidang Perkara dengan nomor 34/Pid.B/LH/2023/PN.Rtg tersebut ditujukan untuk mendengarkan keterangan ahli dan pandangan keilmuannya agar ditemukan kebenaran hukum tidak hanya formil namun juga materiil.

 

Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H., saat memberikan Keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana
Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H., saat memberikan Keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana

 

Di dalam persidangan tersebut, ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Sofian sebagai ahli menyatakan bahwa JPU tidak memperhatikan dan update (mengikuti perkembangan) perubahan aturan perundang-undangan. Ahli tidak mau menjawab pertanyaan JPU karena apa yang ditanyakan sudah tidak berlaku lagi.

 

“Bagaimana saya menjawab rumusan unsur pasal yang sudah tidak berlaku lagi?” tegas Ahmad Sofian.

 

Di hadapan persidangan, JPU mendakwa Mikael Ane melakukan perbuatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Sedangankan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, maka ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).”

 

Ahli juga menyampaikan pendapat terkait rumusan dakwaan kedua, yaitu Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengenaan pasal tersebut dikarenakan dalam dakwaan Mikael Ane dituduh melakukan aktivitas di dalam wilayah Taman Wisata Alam Ruteng.

 

“Pasal ini merupakan delik materiil yang mesti dibuktikan secara ilmu pengetahuan mengenai dampak kerusakan ekosistem sebagai akibat dari perbuatan terdakwa,” jelasnya lebih lanjut.

 

Bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”.

 

Sementara itu, pendamping hukum dari Mikael Ane, Maximilianus Herson Loi, S.H, memandang bahwa keterangan ahli pada hari ini menguatkan argumentasi hukum eksepsi yang sempat dilayangkan sebelum pemeriksaan saksi dan ahli. Oleh karenya, maka klien mereka layak untuk dilepaskan berdasarkan hukum.

 

“Selama persidangan berlangsung JPU tidak membuktikan delik materilnya yang sesuai dengan rumusan pasal dalam Dakwaan Kedua. Yang ada pembuktiannya Hanyar berdasarkan Keterangan Saksi Fakta yang sebenarnya bertolakbelakang dengan rumusan delik yang dimaksud dalam pasal tersebut ( psl 33 ayat 3 UU.No.5/1990 ttg Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya)”, paparnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pendamping hukum Bapak Mikael Ane:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
2. Herson, S.H – 0812-3831-7885

 

***

SEKJEND AMAN NILAI LAMBANNYA RESPON NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT MENJADI SUMBER KRIMINALISASI MIKAEL ANE

Ruteng (21/8/2023) – Babak lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng, dengan terdakwa Mikael Ane, seorang tokoh Masyarakat Adat Gendang Ngkiong, yang di dakwa menduduki kawasan hutan, menghadirkan 2 Ahli untuk dimintai keterangannya. Salah satu Ahli yang didatangkan tim pendamping hukum Mikael Ane adalah Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

 

Rukka Sombolinggi, menyampaikan pengantar pendapat ahlinya, menekankan bahwa banyak konflik yang menimpa Masyarakat Adat disebabkan karena adanya perbedaan perspektif atas penguasaan lahan, dimana perbedaan tersebut tidak setara, sehingga yang satu cenderung represif. Padahal, baik aturan internasional dan hukum nasional juga memberikan pengakuan atas kehadiran Masyarakat Adat.

 

“Perkara ini sesungguhnya berkaitan erat dengan tema penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak Masyarakat Adat sebagaimana diatur di dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945. Akar perkara ini adalah competing claim, adanya 2 klaim terhadap satu wilayah yang sama. Bapak Mikael Ane memang tidak merasa bersalah karena mengelola wilayah yang secara turun temurun diwariskan dari leluhur untuk dimanfaatkan,” jelas Sekjend AMAN membuka keterangannya.

 

Rukka Sombolinggi (Sekjend AMAN) Saat Memberikan Keterangan Sebagai Ahli dalam Sidang Bapak Mikael Ane
Rukka Sombolinggi (Sekjend AMAN) Saat Memberikan Keterangan Sebagai Ahli dalam Sidang Bapak Mikael Ane

 

Dinamika isu Masyarakat Adat di level internasional tidak diikuti secara cepat juga di level nasional. Perkembangan hukum nasional seolah-olah mempunyai sifat paradoks (saling bertentangan) memandang status Masyarakat Adat di Indonesia. Dalam Konstitusi diakui, akan tetapi bentuk pengakuan membutuhkan proses berbelit serta lama, sehingga tidak menjawab kebutuhan perlindungan dan pengakuan atas Masyarakat Adat yang telah ada jauh sebelum negara terbentuk.

 

“Doktrin hak menguasai negara telah berkali-kali dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya melalui putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang secara ringkas menyimpulkan bahwa penguasaan negara atas hutan di wilayah adat adalah bertentangan dengan UUD 1945. Pengakuan kepada Masyarakat Adat berbelit-belit dan politis karena melalui Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

 

Pada kesimpulan akhirnya, Rukka Sombolinggi menegaskan bahwa kasus yang menimpa Mikael Ane seharusnya tidak terjadi apabila Negara dalam hal ini Pemerintah beserta seluruh aparaturnya memahami konsep dan aspek hukum terhadap Masyarakat Adat. Kelambanan Negara merespon kebutuhan atas perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Adat berpengaruh kepada rendahnya penghormatan kepada Masyarakat Adat. Kekeliruan tersebut semestinya di sadari dan dihentikan. Ia memohon Mikael Ane dilepaskan.

 

“Pengabaian yang tercermin dari kelambanan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusi ini tidak boleh ditimpakan kepada Bapak Mikael Ane. Oleh karena itu alangkah bijaksana apabila Majelis Hakim yang mulia melepaskan Bapak Mikael Ane dari seluruh tuntutan,” tutupnya.

 

Sementara itu, pendamping hukum dari Mikael Ane, Maximilianus Herson Loi, S.H, memandang bahwa keterangan ahli pada hari ini menguatkan argumentasi hukum eksepsi yang sempat dilayangkan sebelum pemeriksaan saksi dan ahli. Oleh karenya, maka klien mereka layak untuk dilepaskan berdasarkan hukum.

 

“Selama persidangan berlangsung JPU tidak membuktikan delik materiilnya yang sesuai dengan rumusan pasal dalam Dakwaan Kedua. Yang ada pembuktiannya Hanya berdasarkan Keterangan Saksi Fakta yang sebenarnya bertolak belakang dengan rumusan delik yang dimaksud dalam pasal tersebut ( psl 33 ayat 3 UU.No.5/1990 ttg Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya)”, paparnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pendamping hukum Bapak Mikael Ane:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
2. Herson, S.H – 0812-3831-7885

 

***