Melalui Pelatihan Paralegal untuk Masyarakat Adat, PPMAN Mendorong Perlindungan Hak-hak dan Kemandirian Hukum Masyarakat Adat Marapu, Sumba Timur

Memperkuat perlindungan hak – hak Masyarakat Adat serta meningkatkan kemandirian hukum anggota komunitas Masyarakat Adat terus dilakukan, upaya ini dilakukan melalui pelatihan paralegal khusus untuk Masyarakat Adat di Komunitas Masyarakat Adat Marapu, Sumba Timur.

 

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 19 sampai dengan 23 Juni 2023 di Kampung Adat Prailiu, Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.  Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum dasar dan keterampilan praktis kepada anggota Masyarakat Adat, sehingga mereka dapat secara mandiri melindungi hak-hak mereka dan memperjuangkan keberlanjutan budaya serta tradisinya.

 

Pelatihan paralegal Masyarakat Adat ini merupakan inisiatif kolaboratif antara Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Direktorat Perlindungan Kepercayaan dan Masyarakat Adat (KMA), Dirjen Kebudayan, Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi RI. Tujuan utamanya adalah memperkuat keterlibatan Masyarakat Adat dengan pengetahuan dan keterampilan hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam sistem hukum yang kompleks.

 

Pelatihan ini mencakup berbagai aspek hukum yang relevan bagi Masyarakat Adat, seperti hak atas tanah adat, hak atas kebebasan beragama dan berkepercayaan, perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, konsep advokasi dan keparalegalan, teknik pemantauan dan dokumentasi kasus serta perlindungan budaya dan tradisi. Para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang dasar-dasar hukum, proses hukum, dan strategi hukum yang efektif dalam mempertahankan hak-hak mereka.

 

Pelatihan paralegal untuk Masyarakat Adat ini diikuti sebanyak 49 orang yang berasal dari Anggota dan Badan Pengurus Marapu di Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Selain itu, sejumlah pendamping masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang berfokus di Sumba juga hadir sebagai peserta.

 

Pelatihan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode partisipatif dan praktis. Selain sesi pembelajaran klasikal, peserta juga terlibat dalam studi kasus, peran bermain, dan simulasi yang berfokus pada situasi hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat adat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis dan keterampilan beradaptasi dalam konteks hukum yang kompleks.

 

Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus, mengharapkan peserta dapat menguasai pengetahuan dan keterampilan hukum melalui pelatihan ini. “Masyarakat Adat dapat menjadi agen perubahan yang lebih efektif dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka dapat membantu anggota Masyarakat Adat lainnya dalam memahami hak-hak mereka, memberikan bantuan hukum, dan berperan aktif dalam dialog dengan pihak berwenang, lembaga hukum, dan perwakilan pemerintah”, tegasnya.

 

John Bala, fasilitator pelatihan yang juga merupakan koordinator PPMAN Region Bali Nusra, disela pelatihan menyampaikan “Masyarakat Adat sering kali hidup dalam ketergantungan dengan alam dan memiliki pengetahuan yang luas tentang cara beradaptasi dengan lingkungan yang mereka tinggali. Mereka menghormati dan menjaga keberlanjutan alam, serta memiliki tata nilai sosial dan adat istiadat yang berbeda dari kelompok masyarakat lainnya. Masyarakat Adat di berbagai belahan dunia memiliki keanekaragaman yang kaya dalam bahasa, budaya, adat istiadat, dan kepercayaan spiritual mereka”. Olehnya, diharapkan anggota komunitas Masyarakat Adat itu sendiri harus memiliki kemampuan secara mandiri untuk mengadvokasi hak-haknya, tambahnya.

 

Pelatihan paralegal ini didukung pelaksanaannya oleh pengurus dan anggota Masyarakat Adat Marapu. Selain itu, berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, advokat, dan pekerja sosial, juga berkontribusi dalam menyampaikan materi pelatihan ini.

 

***