Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Jhon Bala, mengecam tindakan Aparat Polres Nagekeo atas peristiwa penangkapan terhadap masyarakat adat Rendu pada 4 April 2022 lalu.
Menurut Jhon, aparat Polres Nagekeo melakukan penangkapan secara paksa terhadap 24 orang masyarakat adat Rendu, dimana tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan yang telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tindakan dan perilaku kekerasan dan intimidasi yang telah dilakukan oleh Kepolisian Polres Nagekeo terhadap masyarakat adat Rendu, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan konstitusi yang dimana keberadaan Masyarakat Adat telah dilindungi oleh konstitusi sebagaimana mandat dari Undang-undang Dasar 1945,” tegas Jhon dalam keterangan yang diterima media, Rabu (6/4) pagi.
Jhon mengatakan, pembangunan waduk Lambo menimbulkan pro dan kontra terhadap masyarakat adat yang ada di Rendu. Masyarakat adat yang melakukan penolakan dan tergabung dalam “Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo” kemudian dimanfaatkan oleh Kepolisian Polres Nagekeo dengan membenturkan pendapat masyarakat yang pro dan kontra terhadap pembangunan waduk tersebut.
“Kepolisian sengaja melakukan dan menciptakan skenario ini untuk menciptakan atau membuatkan konflik horisontal antara masyarakat adat dari suku yang berbeda dengan masyarakat adat Rendu,” ujarnya.
Dasar itu, dirinya yang telah mendapatkan kuasa dari Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo menyampaikan sikap tegas dan langkah hukum atas sikap dan tindakan Kepolisian Polres Nagekeo atas peristiwa penangkapan terhadap masyarakat adat Rendu tersebut.
Selain itu, lanjutnya, tindakan dari Ketua Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo dengan menyetujui pembangunan waduk Lambo merupakan tindakan yang dilakukan dalam posisi dan kondisi tidak bebas karena adanya tekanan, paksaan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Polres Nagekeo.
“Sikap dari Ketua Forum tersebut tidak mewakili seluruh kepentingan masyarakat adat Rendu. Hal ini dapat saya sampaikan karena dapat dipastikan tidak ada proses konsolidasi dan koordinasi dengan masyarakat adat lainnya saat ketua forum mengambil keputusan untuk menyetujui pembangunan Waduk Lambo tersebut. Seluruh peralatan komunikasi Masyarakat Adat yang tergabung dalam Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo ditahan, disimpan atau disita oleh Kepolisian dan ini atas perintah dari Kapolres Nagekeo. Maka ada keterbatasan akses bagi ketua forum untuk meminta pendapat, sikap dan keputusan dari masyarakat adat lainnya,” jelas Jhon.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan Kepolisian Polres Nagekeo dengan menjemur masyarakat adat merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik.
“Seharusnya Kepolisian melindungi kepentingan masyarakat, namun pada kasus waduk Lambo sangat terlihat bahwa Kepolisian Polres Nagekeo tunduk dan patuh untuk menjalankan perintah-perintah dari pengusaha, pemilik modal atau perusahaan yang akan membangun waduk di Lambo,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ermelina Singereta, yang merupakan Manager Bidang Advokasi PPMAN mengatakan bahwa masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo melakukan konferensi pers di Kantor Kepolisian Polres Nagekeo dan ini menunjukan bahwa masyarakat adat tidak memiliki sikap dan keputusan yang bebas untuk menolak.
“Dapat dikatakan masyarakat adat melakukan konferensi pers untuk melaksanakan perintah dari Kepolisian untuk menyampaikan persetujuan pembangunan waduk Lambo tersebut dan ini sudah menjadi kebiasaan di Instansi Kepolisian,” ujar Ermelina via gawainya.
Pengacara perempuan yang berdomisili di Jakarta ini juga menambahkan bahwa PPMAN telah membuatkan laporan atas sikap Polres Nagekeo ke Propam Mabes Polri dan Propam Mabes Polri telah mendelegasikan laporan PPMAN ke Polda NTT.
Namun sampai saat ini PPMAN belum mendapatkan respon atas surat perkembangan laporan yang telah kirimkan ke Propam Polda NTT.
“Ini menunjukan sikap ketidakpedulian dan tidak profesioalnya aparat Kepolisian di Polda NTT, selain itu PPMAN telah membuatkan laporan ke Komponas RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komnas Perempuan,” tegasnya.
Atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 04 April 2022, PPMAN akan mengirimkan surat ke Mabes Polri dan juga membuatkan laporan kembali ke Propam Mabes Polri, lembaga Negara dan juga ke Komisi III DPR RI (komisi hukum) yang merupakan mitra kerja dari Mabes Polri.
Hal ini, kata Ermelina, sangat penting agar Komisi III DPR RI melakukan evaluasi terhadap kinerja dari aparat Kepolisian. Kami juga meminta agar Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kinerja dari Kapolres Nagekeo yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat Rendu, namun menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melindungi para pengusaha.
“PPMAN akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat adat dan mengambil beberapa tindakan hukum lainnya, hal ini sangat penting untuk tercapainya keadilan bagi masyarakat adat yang memiliki hak penuh atas tanah leluhurnya,” tutup Ermelina.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Desember 2021 lalu, Kepolisian Polres Nagekeo telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait dengan tindakan represif yang dilakukan terhadap masyarakat adat Rendu. ***
sumber : https://www.floreseditorial.com/news/pr-3973152703/ppman-beberkan-dugaan-pelanggaran-ham-dan-konstitusi-oleh-aparat-polres-nagekeo