PPMAN Adukan Masalah Kekerasan Terhadap Masyarakat Adat Rendu Ke Komisi Negara

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengadu ke Komnas HAM atas dugaan tindakan represif, anarkis dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Polres Nagekeo terhadap masyarakat adat Desa Rendu Butowe, Kabupaten Nagekeo, NTT pada 09 Desember 2021 lalu.

Dalam Press Release yang diterima rri.co.id,  Minggu ( 16/01) ,Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus mengatakan, pengaduan ke komisi negara tersebut untuk memastikan perlindungan dan pencegahan tidak berulangnya pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat adat Rendu. Menurutnya tindakan represif dari aparat Kepolisian Polres Nagekeo merupakan salah satu praktik arogansi dari aparat negara terhadap masyarakat adat Rendu, yang menolak pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Mbay/ Lambo di Desa Rendubotowe.

“Sejumlah anggota kepolisian dari resort Ngakeo diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan tersebut telah melanggar peraturan kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia,”Kata Syamsul

Menurut ketua PPMAN itu, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian,membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) akan  terus membela hak-hak masyarakat adat Rendu dan mengecam atas tindakan arogansi dan represif anggota polres Nagekeo. Selain pelaporan disampaikan kepada Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). PPMAN juga telah melakukan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resort Nagekeo.

Merespon pengaduan yang disampaikan oleh PPMAN, Amirudin Al Rahab, Wakil Ketua Komnas HAM yang menerima pengurus sekretariat Nasional PPMAN menjelaskan, tugas dan kewajiban Komnas HAM yang diatur oleh UU dan Konstitusi RI.

“Komnas HAM akan segera membentuk tim dan akan melakukan pemantauan lapangan, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM tersebut,” jelas Komisioner Amirudin.

Sumber : https://rri.co.id/ende/1329-polkam/1327746/ppman-adukan-masalah-kekerasan-terhadap-masyarakat-adat-rendu-ke-komisi-negara

Previous
Next

Berita & Artikel Terbaru

Form Konsultasi

Member of

tes-removebg-preview
Jl. Parakan Salak Desa No.1, Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16310