Surat Desakan Perlindungan Atas Peristiwa Hukum yang Terjadi Di Komunitas Masyarakat Adat Dolok Parmonangan di Sumatera Utara

 

Nomor             : 012/PPMAN/I/2025

Perihal             : Surat Desakan Perlindungan Atas Peristiwa Hukum yang Terjadi Komunitas  Masyarakat Adat Dolok Parmonangan di Sumatera Utara

Lampiran        : –

 

Kepada Yang Terhormat:

Ibu/Bapak Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)

Bapak Raja Juli Antoni, MA,. Ph.D.  Menteri Kehutanan Republik Indonesia

 

Di

Tempat

 

Salam Nusantara! Salam Keadilan!

 

Dengan Hormat,

Salam sejahtera kami sampaikan dan semoga Ibu/Bapak selalu berada dalam keadaan sehat dan sukses dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) saat ini sedang menangani kasus hukum yang dialami oleh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, yang mana peristiwa hukum ini bermula dari kejadian yang terjadi pada tanggal 02 Desember 2024. Pada saat itu Masyarakat Adat melakukan aksi penolakan atas pembangunan pos di samping jalan tepat persimpangan  atau jalan utama menuju sumber mata air minum masyarakat Dolok parmonangan sudah di blokade menggunakan pelang besi dijaga oleh security dan karyawan dari PT. Toba Pulp Lestari sebanyak lima puluh orang (50) orang.

 

Saat Masyarakat melakukan aksi penolakan tersebut, terjadi pengusiran disertai aksi saling dorong mendorong antara masyarakat dengan Security dan karyawan PT. Toba Pulp Lestari yang bersenjatakan menggunakan peralatan berupa tongkat rotan, yang berujung pada bentrok dan mengakibatkan kerusakan serta menimbulkan korban yaitu salah satu warga yang mengalami kekerasan dan luka-luka dikepalanya. Akan tetapi peristiwa tersebut tidak menghentikan aktifitas PT. Toba Pulp Lestari dalam melakukan aktivitasi penebangan pohon yang berada didekat sumber mata air.

 

Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

 

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat 1 bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Jo. Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 26 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

 

Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Ham menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

 

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat             hukum    adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai            dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

 

Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 menyebutkan:

”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

 

Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor  39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan: ”Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.”

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Dalam Amar  Putusannya pada angka 1.2 halaman 185 menyatakan bahwa, `Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.

 

Bahwa pada peristiwa hukum yang terjadi diatas, kepolisian dalam peristiwa tesebut seharusnya hadir untuk memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun sering sekali Kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan kepada pihak PT TPL.

 

Bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 169 yang khusus mengatur tentang Masyarakat Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-negara Merdeka (Convention Nomor. 169 Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries) Konvensi ini mengatur tentang perlindungan bagi Masyarakat Adat yang diatur pada Pasal sebagai berikut: 

 

Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) mengatakan bahwa terkait hak untuk memberikan persetujuan (right to consent) konvensi melindungi hak untuk memberikan persetujuan dari masyarakat adat ketika dalam upaya untuk menerapkan konvensi, pemerintah mempertimbangkan atau merencanakan program-program di bidang hukum atau administratif yang mungkin berdampak pada kehidupan mereka secara langsung. Sebelum memperoleh persetujuan (consent) dari masyarakat adat harus ada konsultasi atau musyawarah yang dilakukan yang didasari pada itikad baik dan dalam bentuk yang sesuai dengan keadaan masyarakat adat;

 

Bahwa Indonesia juga menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), dimana Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) dan untuk lebih jelasnya terdapat pada Pasal 5, Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 28 (1);

 

Maka merujuk pada peristiwa kekerasan dan intimidasi yang dihadapi oleh Masyarakat Adat di Dolok Parmonangan, maka bersama ini PPMAN bersama jaringan baik organisasi maupun individu yang bergerak dibidang advokasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Adat di Internasional mendesak kepada Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) untuk segera mengeluarkan Surat perlindungan kepada Masyarakat Adat sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia dan desakan penghentian tindak kekerasan kepada Masyarakat Adat Dolok Parmonangan di Sumatera Utara.

 

Demikian surat desakan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama dari Bapak/Ibu, kami ucapkan terimakasih.

 

Jakarta, 22 Januari 2025

 

Hormat Kami,

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Syamsul Alam Agus

Ketua Badan Pelaksana PPMAN

 

 

DAFTAR NAMA ORGANISASI:

 

  1. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  2. Asia Indigenous Peoples Act (AIPP) – Chiang Mai
  3. Asia Indigenous Peoples Network on Extractive Industries and Energy (AIPNEE) – Asia
  4. Rights Energy Partnership With Indigenous Peoples (REP) – Global
  5. Asian Indigenous Women’s Network (AIWN) – Philipines
  6. Center For Orang Asli Concern (COAC) – Malaysia
  7. Center for support of Indigenous Peoples of the North (CSIPN) – Russia
  8. Comisión Intereclesial de Justicia y Paz (CIJP) – Colombia
  9. Community Empowerment and Social Justice Network (CEMSOJ) – Nepal
  10. Cordillera Peoples Alliance (CPA) – Philipines
  11. Cultural Survival – USA
  12. Federación de Comunidades Nativas de Ucayali y Afluentes (FECONAU) – Peru
  13. Federacion por la Autodeterminacion de los Pueblos Indígena (FAPI) – Paraguay
  14. Forest Peoples Programme (FPP) – United Kingdom
  15. Indigenous North – Russia
  16. Indigenous People’s Rights Internastional (IPRI) – Baguio, Phillipines
  17. Indigenous Peoples Forum (IPF) – Nepal
  18. International Work Group for Indigenous Affairs (IWGIA) – Denmark
  19. Kapaeeng Foundation – Bangladesh
  20. Land is Life – USA
  21. Ligue des Volontaires pour la Défense des Droits de l’Homme et de l’Environnement (LISVDHE) – Democratic Republic of Congo (DRC)
  22. Network of Indigenous Peoples in Thailand (NIPT) – Thailand
  23. Network of Indigenous Women-Bai, Inc. – Philippines
  24. SIKLAB Philippine Indigenous Youth Network – Phillipines
  25. Socio Culture Research Center – Nepal
  26. Struggle Against Marginalization of Nationalities (SAMAN-Nepal) – Nepal
  27. Zomi Human Rights Foundation (ZHRF) – India
  28. Khakass Public Environmental Foundation “IRIS’ – Russia
  29. The Center for Cultural Heritage of Indigenous Peoples of the Russian North – Russia
  30. Asia Pacific Network of Environmental Defenders – Asia Pacific
  31. Rainforest Action Network – UK

 

DAFTAR NAMA INDIVIDUAL

1.     Alessandro Ramazzotti Italy
2.     Andrei Isakov Russia
3.     Beverly L. Longid Philippines
4.     Brendan Tobin Ireland
5.     Eleanor Dictaan-Bang-oa Philippines
6.     Jagat Baram Nepal
7.     Polina Shulbaeva Russia
8.     RK Tamang Nepal
9.     Robie Halip Philippines
10.  Signe Leth Denmark
11.  Viacheslav Krechetov Russia

 

Surat Desakan Masyarakat Adat Dolok Parmonangan – Sumatera Utara

Urgent Call: Penggusuran di Wilayah Adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage di Tengah Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Sikka

Kepada Yth.

1. Presiden Republik Indonesia,

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia,

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,

5. Komisi Nasional Perempuan RI,

6. Ketua Pengadilan Negeri Sikka,

7. Media Nasional dan Internasional,

8. Organisasi Masyarakat Sipil,

9. Dan Seluruh Pihak yang Berkepentingan.

 

Kami, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) selaku kuasa hukum 8

anggota masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage, dengan ini

menyampaikan permohonan mendesak untuk menghentikan segera upaya penggusuran

yang dilakukan di wilayah adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage di Nangahale,

Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Penggusuran ini terjadi pada

tanggal 22 Januari 2025 di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan

Negeri Sikka, terkait sengketa tanah antara masyarakat adat dan pihak PT. Krisrama.

 

Latar Belakang:

1. Wilayah Adat: Wilayah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah adat yang telah

dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh komunitas Suku Goban Runut dan Suku

Soge Natarmage di Nangahale.

 

2. Proses Hukum: Sengketa ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri

Sikka, dengan nomor perkara : 1/Pid.B/2025/Mma. Proses hukum yang sedang berjalan

seharusnya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyelesaikan

masalah secara adil dan tanpa intervensi fisik.

 

3. Penggusuran: Meskipun proses hukum tengah berlangsung, pihak PT. Krisrama telah

melakukan tindakan penggusuran secara sepihak. Tindakan ini tidak hanya melanggar

hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan kearifan lokal yang dijunjung

tinggi oleh masyarakat adat.

 

Dampak Penggusuran:

1. Kehilangan Tempat Tinggal dan Mata Pencaharian: Penggusuran ini telah menyebabkan

50 rumah keluarga dari anggota komunitas masyarakat adat dirusak dan kehilangan

tempat tinggal, lahan pertanian, ratusan pohon tanamana prudktif milik warga

dihancurkan dan sumber penghidupan lainnya.

 

2. Kerusakan Sosial dan Budaya: Wilayah adat adalah pusat dari kehidupan sosial dan

budaya masyarakat adat. Penggusuran ini akan memutus ikatan masyarakat adat

dengan tanah leluhur, merusak tradisi dan nilai-nilai budaya yang telah dijaga selama

berabad-abad.

 

3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tindakan penggusuran ini merupakan pelanggaran

terhadap hak-hak dasar masyarakat adat yang diakui oleh hukum nasional dan

internasional.

 

Pembiaran/ By Omission:

Dilokasi peristiwa kelompok masyarakat yang dimobiisasi oleh pihak PT. Krisrama di kawal

oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sikka, Polres Sikka dan Polsek Waigete,

TNI Anggatan Darat. Sebagai aparat negara tidak melakukan tindakan pencegahan atas

penyerangan dan perusakan.

 

Permintaan Kami:

1. Penghentian Penggusuran: Kami meminta penghentian segera semua aktivitas

penggusuran di wilayah adat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan

hukum tetap.

 

2. Perlindungan Hukum: Kami meminta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum

untuk memastikan tidak ada intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap masyarakat

adat selama proses hukum berlangsung.

 

3. Pengawasan Independen: Kami meminta adanya pengawasan independen dari Komnas

HAM dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan hak-hak masyarakat adat

dilindungi selama proses ini.

 

Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dan hak-hak masyarakat adat harus

dihormati. Segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat adat tanpa dasar hukum

yang jelas harus dihentikan.

 

Demikian surat ini kami buat, dengan harapan besar bahwa pemerintah dan pihak terkait

akan bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah ini.

 

 

Hormat kami,

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

Syamsul Alam Agus

Ketua Badan Pelaksana

 

 

Urgent Call Disampaikan Langsung kepada :

1. Presiden Republik Indonesia Jl. Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat 10110, Telp. 021-

3849065 Email : humas@setneg.go.id; persuratan@setneg.go.id

 

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Jl. Sisingamangaraja No. 2, Selong, Kec. Kby. Baru,

Kota Jakarta Selatan, DKI, 12110 Telp. 021-7393939

 

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, DKI,

12110, Hp +62-811-883-6555

 

4. Ketua Komnas HAM, Jl. Latuharhary, No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat,

10310, Hp. +62-812-940-01766

 

5. Komnas Perempuan, Jl. Latuharhary No. 4B, Jakarta, Telp. +62-21-3903963

 

6. Ketua Pengadilan Negeri Sikka, Jl. Diponegoro, Wolomarang, Kec. Alok Bar,

Kabupaten Sikka, NTT, 0821-4474-6040

Perempuan Adat Talang Mamak : Dari Ladang ke Meja Hijau

Riau – Dalam sebuah kasus yang mencuri perhatian publik, seorang perempuan adat dari komunitas masyarakat adat Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu, harus menghadapi persidangan pidana terkait dugaan pembakaran lahan. Peristiwa ini menyoroti dilema yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan cara hidup mereka di tengah tekanan hukum modern.

 

Sona binti Kulupmat, perempuan tersebut, adalah merupakan seorang Ibu tujuh orang anak yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga dari Komunitas Masyarakat Adat Talang Mamak yang berada di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indra Giri Hulu. Sona beserta anggota komunitas masyarakat adat di Talang Mamak selama bertahun-tahun mengandalkan ladang kecilnya untuk bertahan hidup. Dalam tradisi masyarakat adat Talang Mamak, metode berladang berpindah atau slash and burn adalah bagian dari praktik pertanian mereka yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, kebijakan pemerintah yang ketat terhadap pembakaran lahan tanpa izin kini membawa Sona ke hadapan hukum.

 

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Sona tampak terpukul. Dengan suara bergetar, ia menceritakan bahwa tindakannya tidak lain adalah upaya untuk menyediakan makan bagi keluarganya. “Kami tidak punya pilihan lain. Ini cara kami bertani sejak nenek moyang kami,” ucap Sona sambil menahan air mata.

 

Indra Jaya, S.H., M.H., Advokat Pembela Masyarakat Adat dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang mendampingi Sona menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan ketidakseimbangan antara kebijakan negara dan hak-hak masyarakat adat. “Negara seharusnya memberikan perlindungan hukum yang mempertimbangkan kearifan lokal, bukan malah menjadikan mereka korban dari kebijakan yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan,” tegas Indra Jaya.

 

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindakan Sonaj telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami memahami kondisi yang dialami masyarakat adat, namun hukum harus ditegakkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar,” ujar jaksa dalam persidangan.

 

Kasus ini memicu gelombang dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia. Mereka menyerukan reformasi hukum yang lebih inklusif terhadap masyarakat adat serta mendesak pemerintah untuk mengakui dan melindungi praktik tradisional yang berkelanjutan.

 

Bagi Sona dan komunitas Talang Mamak, perjuangan ini belum berakhir. Mereka berharap bahwa kasus ini menjadi titik awal untuk dialog yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat adat, sehingga tradisi dan kehidupan mereka dapat dilindungi tanpa harus berhadapan dengan ancaman pidana.

 

Dengan mata yang penuh harapan, Sona menatap masa depan, berjuang untuk keluarganya, komunitasnya, dan hak-hak masyarakat adat di tanah air.

 

Kronologis Kriminasasi Perempuan Adat, Sona binti Kulupmat.

Sona Binti Kulupmat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian di Polrest Indra Giri Hulu karena dituduh melakukan pembakaran dan penebangan pohon di ladangnya pada tanggal 31 Juli 2024, yang mana aktifitas pembersihan ladang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk persiapan penanaman kembali tanaman padi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan ekonomi keluarganya.

 

Adapun tanaman yang dibersihkan dan dibakar oleh Ibu Sona Binti Kulupmat merupakan tanaman bambu dan pohon pisang yang sudah kering, dan lokasi pembakaran tersebut memiliki jarak kurang lebih 2 meter dari lokasi kebakaran yang terjadi sebelumnya.

 

Merujuk pada surat dakwaan, terdakwa telah melakukan pembakaran lahan yang pada akhirnya api merambat ke lahan yang dekat dengan ladang Ibu Sona hingga merebak pada lahan seluas 12 hektar lahan, tindakan pembakaran lahan tersebut tidak pernah memikirkan bahwa akan memberikan dampak hukum dan menjadikannya sebagai terdakwa.

 

Bahwa dalam proses penetapan Ibu Sona Binti Kulupmat sebagai tersangka hingga ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kepolisian Polres Indragiri Hulu, pihak Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi peristiwa hukum tidak menggunakan pendekatan yang “HUMANIS”.

 

Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penahanan Pada saat pelimpahan berkas perkara Polres Rengat ke Kejaksaan Negeri Rengat, pihak Kejaksaan juga tidak melakukan pendekatan yang tidak mempertimbangkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana yang terdapat pada Bab III Tentang Penyelidikan dan Penyidikan.

 

Paska ditetapkannya sebagai terdakwa, saat ini Ibu Sona Binti Kulupmat sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rengat dengan nomor perkara 389/Pid.Sus-LH/2024/PN Rgt.

Pernyataan Bersama Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi Solidaritas untuk Prof Bambang Hero

Pasca Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan

korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada

ahli perkara tersebut. Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan

lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lainnya.

Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang

dilakukan oleh ahli bernama Prof. Bambang Hero.

Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku

sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung.

Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan

kerugian lingkungan yang tidak sesuai.

Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau

intimidasi melalui jalur hukum. Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang

memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya,

pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero.

Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis

saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus

korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur

Alam.

 

Keterangan Ahli di Muka Persidangan

Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh

Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang

disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis,

baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban

yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan

hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.

Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan a merupakan hasil

pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini. Dalam proses

persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk

menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk

menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak

memuaskan atau dianggap tidak tepat. Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero

dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang

secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan

untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.

Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk

menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui

institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang

memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Hal inilah yang disebut MEKANISMEMENGUJI DENGAN KEAHLIAN TERKAIT, atau PEER REVIEW MECHANISM dalam

menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian

akademis. Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat,

keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review

mechanism.

Bahwa Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan

merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang

menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat.

Pasal 47 UU Dikti, ayat (1): “Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan

Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan ayat (2) “Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian,

dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.

Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak

layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka

persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang

menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara hukum, apa yang dilakukannya

dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor

keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan

melalui institusi Porf Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), BUKAN melalui

laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari

menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.

Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang

disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam

mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas itu sendiri, sebagai

bastion libertatis, benteng kebebasan!

Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses

hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas

penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar

etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu

sendiri.

 

Kriminalisasi Bambang Hero = Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan

Pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri

Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi

Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

(PermenLHK 10/2024). Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan

penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan

tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan

lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.Dalam aturan lainnya juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan

perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun

2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014). Merujuk pada Pasal 4,

perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Aturan

tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi

kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan.

Aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero

tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan

kekeliruan. Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP

sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Kami

meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip

due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim

di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Selain itu, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada

pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasarkan data

ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus

di antaranya adalah upaya judicial harassment.

Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar:

1. Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;

2. Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar

kejadian ini tidak berulang;

3. Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang

Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian

hari.

 

List Lembaga dan Akademisi

Lembaga

1. Indonesia Corruption Watch

2. Jikalahari

3. Greenpeace Indonesia

4. PIL-Net Indonesia

5. Senarai

6. Yayasan Lembaga Konsumen Malang

7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

8. SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman

9. Fitra Provinsi Riau

10. Kabut Riau

11. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

12. Transformasi untuk Keadilan Indonesia

13. Auriga Nusantara

14. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

15. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)16. Bunga Bangsa

17. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM

18. Yayasan Tifa

19. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

20. Perkumpulan HuMa Indonesia

21. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)

22. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)

23. Sawit Watch

24. Transparency International Indonesia

25. Thamrin School of Climate and Sustainability.

26. WALHI Riau

27. Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru

28. Lembaga Terranusa Indonesia

29. Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]

30. MADANI Berkelanjutan

31. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)

32. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)

33. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

34. Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

35. WALHI Kalimantan Tengah

36. POKJA 30

37. FIAN Indonesia

38. Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)

39. Pantau Gambut

40. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)

41. LBH Jakarta

42. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

43. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

44. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)

45. Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)

46. Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan

47. YASMIB Sulawesi

48. Satya Bumi

49. KP2KKN Jawa Tengah

50. Anti Corruption Committee Sulawesi

51. Puskaha Indonesia

52. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana

53. Perkumpulan Creata

54. Lokataru Foundation

55. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

56. Pusaka Bentala Rakyat

57. Yayasan Cahaya Guru

58. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

59. Trend Asia

60. IMPARSIAL

61. Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)

62. Yayasan Kurawal

63. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)64. Rumah Baca Komunitas

65. Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)

66. SAFEnet

67. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

68. Yayasan Satu Keadilan (YSK)

69. Kemitraan

70. IM57+ Institute

71. Sajogyo Institute

72. Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia

73. Rumah Baca Aksara

74. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

75. Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta

 

Akademisi

1. Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)

2. Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)

3. Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management

Studies Universitas Parahyangan)

4. Muh. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)

5. ⁠ Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)

6. Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

7. Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

8. Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

9. Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas

Surabaya)

10. W. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

11. Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi

Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi)

12. Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)

13. M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)

14. Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)

15. Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas

Hukum Universitas Brawijaya)

16. Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)

17. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)

18. Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

19. Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

20. Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

21. Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)

22. Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)

23. Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

24. Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

25. Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)

26. Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas

Andalas)

27. Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)

28. Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)

29. Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)30. Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)

31. Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)

32. Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta

33. Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)

34. Manneke Budiman (Universitas Indonesia)

35. Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)

36. Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan

Antikorupsi, Universitas Nusa Cendana)

37. David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

38. Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)

39. Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)

40. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)

41. Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)

42. Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)

43. RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)

44. Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)

45. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)

46. Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

47. Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)

48. Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua

Bidang Studi Hukum Pidana Jentera)

49. Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)

50. Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)

51. Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

 

Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi

1. Henrek Lokra

2. Pdt. Jimmy M.I. Sormin

3. Fernando Simanjuntak

4. Ambrosius Mulait.

5. Pdt Gomar Gultom

6. Retha Andoea

7. Yayum Kumai

8. Judianto Simanjuntak

9. Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)

10. Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)

11. Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)

12. Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)

13. Siswadi

14. Delphi Masdiana Ujung

 

Narahubung:

Jaya (ICW) 0857-7062-4094

Okto (Jikalahari) 0853-7485-6435

Herdiansyah Hamzah (akademisi) 0852-4288-0100

Sumber foto : Daulat Co

URGENT APPEAL To: The Government of Indonesia, KOMNAS HAM, and Relevant Authorities

Urgent Action Required to Address Human Rights Violations Against the Dolok Parmonangan Indigenous Community

We, the undersigned organizations and individuals, are gravely concerned about the escalating violence and rights violations perpetrated against the Dolok Parmonangan Indigenous community in Simalungun, North Sumatra, Indonesia. These incidents, involving PT Toba Pulp Lestari (TPL) security personnel, have resulted in physical injuries of community members, blocked access to customary territories, and the destruction of vital natural resources. This conflict, compounded by the prosecutor’s appeal to re-imprison Indigenous members already acquitted, signifies a severe and ongoing attack on the rights, safety, and dignity of the Dolok Parmonangan community.

 

Background

On 2 December 2024, community members discovered the construction of a post blocking their main access road to a critical water source. Security personnel armed with clubs, rattan sticks, and shields refused to provide any explanation or allow passage, despite the community’s peaceful inquiries.

 

Later the same morning, the community attempted to access their water source via another route, only to find it obstructed and guarded. Tensions escalated when a security guard pushed a community member into a two-meter-deep excavation, resulting in a confrontation where one Indigenous person sustained severe head injuries.

 

At around 11:00 am, the community witnessed active logging near their sacred water source, further infringing on their rights and cultural heritage. Attempts to stop these activities were met with renewed aggression, stone-throwing by security personnel, and additional injuries to community members.

 

The continued presence of TPL operations within the Dolok Parmonangan customary territory, combined with legal actions against community members, underscores a systematic effort to undermine Indigenous sovereignty and criminalize their defense of ancestral lands.

 

 

Our Demands:

  1. Halt all logging, construction, and security operations by PT. Toba Pulp Lestari within the Dolok Parmonangan Indigenous territory.
  2. Ensure the safety of affected Indigenous community members and provide them with access to legal aid.
  3. End the prosecution and appeals process targeting Indigenous leaders and members.
  4. Recognize and respect the Dolok Parmonangan community’s rights to their ancestral lands as guaranteed under the Indonesian Constitution, the UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), and other international human rights instruments.
  5. Conduct an impartial investigation into the violence and human rights violations committed by TPL security personnel, ensuring those responsible are held accountable.

 

Call to Action:

We urge the Government of Indonesia, KOMNAS HAM, and all relevant authorities to act decisively to prevent further escalation, ensure justice, and uphold the human rights of the Dolok Parmonangan Indigenous community. Failure to act will perpetuate a dangerous precedent of impunity and further marginalization of Indigenous Peoples.

 

We also call on PT. Toba Pulp Lestari to:

  • Suspend all operations within the Dolok Parmonangan territory until community consent is obtained.
  • Establish a culturally appropriate grievance mechanism to address the community’s complaints effectively.

 

Endorsement:

We welcome either organizational or individual endorsements to reinforce our collective stance. When submitting your endorsement, kindly include the following details:

For Organizational Endorsement:

 

  • Organization Name
  • Country
  • Email

For Individual Endorsement:

 

  • Your Name
  • Country
  • Email

Please submit your endorsements to Ms. Surti Handayani (surtydiza@gmail.com) and Bablu Chakma (bablu@aippnet.org) by or before 20 December 2024.

 

We extend our gratitude in advance for standing with us in solidarity and support for the Dolok Parmonangan Indigenous community.

Urgent Action: Penangkapan dan Penahanan Masyarakat Adat oleh Kepolisian Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, Termasuk Perempuan Adat

Kepada Yth.
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; +62 811 8836 555
2. Ketua Komisi III DPR RI email set_komisi3@dpr.go.id
3. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur +62 812 1000 9900 ; email hum4s@gmail.com
4. Pimpinan Komisi Kepolisian Nasional RI +62 821 1303 2098 ; email sekretariat@kompolnas.go.id
5. Pimpinan Komisi Hak Asasi Manusia RI +62 812 9401 766 ; email pengaduan@komnasham.go.id
6. Pimpinan Komnas Perempuan +62 813 1712 8173 ; email pengaduan@komnasperempuan.go.id

Subjek: Mendesak Penghentian Penangkapan dan Penahanan Masyarakat Adat, Termasuk Perempuan Adat

Kepada Yang Terhormat,
1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian RI.
2. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
3. Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT)
4. Irjen Pol. (Purn) DR. Benny Mamoto S.H Msi, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
5. Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc, M.Sw., Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
6. Andy Yentriyani, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, dengan penuh rasa prihatin dan desakan tinggi, mengajukan surat ini terkait penangkapan dan penahanan 8 (delapan) orang masyarakat adat, termasuk perempuan adat, oleh pihak kepolisian di Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur. Tindakan ini tidak hanya mencederai hak asasi manusia, tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat adat yang telah diakui secara nasional dan internasional.

Latar Belakang:
Penangkapan yang terjadi pada 25 Oktober 2024 melibatkan 8 (delapan) masyarakat adat, termasuk 2 (dua) diantaranya adalah perempuan adat, yang selama ini berperan penting dalam menjaga adat dan tanah leluhur mereka. Penahanan ini dilakukan terkait dengan konflik agraria antara masyarakat adat di Nangahale dan PT. Kristus Raja Maumere. Hal ini jelas-jelas mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai peraturan internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Permintaan Kami:
1. Segera membebaskan seluruh masyarakat adat, termasuk perempuan adat, yang ditahan.
Penahanan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia serta berpotensi memperburuk situasi konflik yang ada.

2. Menghentikan tindakan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Masyarakat adat seharusnya dilindungi, bukan malah dijadikan objek kriminalisasi hanya karena mempertahankan hak atas tanah dan identitas budaya mereka.

3. Menjamin keamanan masyarakat adat yang terdampak dan memberikan mereka akses pada bantuan hukum.
Kami meminta agar masyarakat adat yang menjadi korban memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum dan bebas dari ancaman serta tekanan dari pihak manapun.

Penutup:
Kami berharap tindakan ini mendapatkan perhatian serius dan tindak lanjut segera demi keadilan serta perlindungan hak masyarakat adat. Kami, sebagai masyarakat yang peduli terhadap hak asasi manusia dan keberlanjutan budaya lokal, mengajak pihak berwenang untuk menjunjung tinggi komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat adat serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Nama-nama dan Organisasi yang Mendukung :
1. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

2. Kaoem Telapak

3. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)

 

Lampiran;

Kronologi Kasus:

1. Pada tanggal 29 Juli 2024 sekitar Jam 09.30 Witeng Karyawan PT. Krisrama dipimpin oleh RD. Yan Faroka melakukan penebangan pohon/ tanaman Warga di Lokasi Pedan Nangahale. Cukup banyak masyarakat yang melakukan keberatan dan perlawanan terhadap tindakan tersebut di Lapangan. Tindakan ini baru berhenti setelah Polisi dari Polsek Waigete datang dan menghentikan menjelang waktu makan siang. Seluruh kerugian warga hari itu 142 berbagai jenis tanaman tumbang dan rusak.

2. Setelah makan siang rupanya para karyawan dan RD. Yan Faroka dari PT. Krisrama tidak menghentikan kegiatan penebangan pohon/tanaman warga tersebut. Mereka melakukan lagi disekitar halaman rumah Richyanto Fernandes dan sekitarnya. Warga yang protespun kembali melakukan keberatan di lokasi penebangan tersebut.

3. Pada saat warga masyarakat melakukan protes di lokasi penebangan, sekitar pukul 15: 00 Witeng terdengar kabar bahwa Karyawan PT. Krisrama sedang memasang papan nama yang berisikan tulisan: “TANAH INI MILIK PT. KRISRAMA KEUSKUPAN MAUMERE”. Sontak warga yang sedang marah atas tindakan penebangan sebelumnya dengan segera bergerak menuju lokasi pemasangan papan nama tersebut di halaman pekarangan rumah saudara: ” Nikolaus Don Thomas” yang sudah ditempati puluhan tahun sebelum SK. HGB diterbitkan.

4. Dengan penuh kemarahan mereka mencabut papan nama tersebut lalu membakarnya.

5. Ada satu kesadaran di mereka bahwa, tidak mau melakukan kontak fisik dengan para karyawan yang sedang melakukan penebangan tanama/pohon warga di dua lokasi yang berdekatan tersebut. Tapi untuk papan nama ini kami harus cabut sebagai bukti bahwa SK. HGU terbit tanpa kesepakatan dengan kami yang berada di dalam lokasi tanah negara tersebut.

6. Atas tindakan tersebut masyarakat dilaporkan oleh PT. Krisrama dengan tuduhan sesuai pasal 170 KUHP.

7. Pada tanggal 25 Oktober mereka di tahan oleh Polres Sikka.

PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT SIPIL ATAS PENGERAHAN APARAT BERSENJATA DAN TINDAKAN BRUTAL TERHADAP MASYARAKAT ADAT POCOLEOK MANGGARAI

Jakarta, 27 November 2023 – Masyarakat Adat Poco Leok Manggarai, Nusa Tenggara Timur Kembali mendapat perlakuan semena-mena oleh aparat bersenjata (Polri dan TNI) yang bertugas mengamankan pihak PT PLN dan tim PADIATAPA (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan) mendatangi Poco Leok, wilayah yang menjadi target pengembangan industri penambangan Geothermal. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 25 November 2023.

 

Masyarakat Adat Poco Leok menolak kehadiran PLN geothermal dan tim PADIATAPA (Persetujuan di awal tanpa paksa) karena hal itu merupakan eksploitasi dan perampasan tanah (Wilayah Adat) Masyarakat Adat Poco Leok untuk kepentingan pembangunan pembangkit listrik tenaga (PLTP) atau Geothermal. Dengan dalih melakukan sosialisasi kepada warga, pihak PLN membawa pengamanan aparat bersenjata lengkap berjumlah ratusan orang, baik Polri maupun TNI. Tidak kurang tujuh unit mobil dan puluhan kendaraan roda dua dikerahkan melakukan pengamanan tersebut.

 

Alhasil, penolakan Masyarakat Adat Poco Leok atas kedatangan mereka dibalas dengan tindakan represif oleh aparat. Aparat secara brutal mendorong bahkan memukul warga untuk tidak menghalang-halangi kedatangan mereka. Berlindung dibalik Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam upaya liberalisasi tenaga listrik, PLN dengan menggunakan tangan aparat tak segan melukai warga. Harga diri sebagai manusia diinjak-injak dan ruang hidup Masyarakat Adat Poco Leok akan hilang demi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal).

 

Tindakan represif aparat kepada Masyarakat Adat Poco Leok merupakan pelanggaran dan pengingkaran terhadap  hak atas kebebasan mengeluarkan dan menyampaikan pendapat sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil And Political Rights/ICCPR);

 

Prinsip persetujuan di awal tanpa paksaan pihak PLN hanyalah jargon usang sebagai pelengkap persyaratan memuluskan pinjaman dari bank untuk pembiayaan proyek geothermal. Berkali-kali masyarakat menolak, tetapi tidak diindahkan. Jawaban atas penolakan adalah popor senjata, pitingan dan terjangan sepatu lapangan petugas.

 

Penolakan Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, terkait pembangunan pembangkit listrik Geothermal di Poco Leok, merupakan UPAYA MEMPERTAHANKAN WILAYAH ADATNYA sebagaimana dijamin dalam instrumen hukum nasional dan Hukum Internasional yang mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat, yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 Jo. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 Jo. Pasal 6 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, Tanggal 16 Mei 2013 Jo Deklarasi Perserikatan Bangsa bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous Peoples) Jo Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 Mengenai Masyarakat Hukum Adat.

 

Warga Poco Leok saat lakukan penolakan kehadiran rombongan PLN beserta Aparat TNI dan Kepolisian
Warga Poco Leok saat lakukan penolakan kehadiran rombongan PLN beserta Aparat TNI dan Kepolisian

 

Atas berulangnya peristiwa kekerasa aparat terhadap Masyarakat Adat Poco Leok, maka Koalisi Advokasi Poco Leok menegaskan:

 

  1. Mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PLN melalui aparat keamanan (TNI dan Polri);
  2. Mendesak Kapolri mencopot Kapolda NUSA Tenggra Timur dan Kapolres Manggarai karena melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia;
  3. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk memerintahkan penarikan aparat keamananan yang bertugas di Poco Leok;
  4. Mendesak Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar menghentikan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Poco Leok, dengan cara menghentikan pemanggilan dalam bentuk apapun kepada Masyarakat Adat Poco Leok.
  5. Mendesak Menteri BUMN melakukan evaluasi terhadap jajaran Direksi PT PLN atas peristiwa di Poco Leok;
  6. Mendesak Pemerintah Indonesia dan PT PLN menghentikan sementara aktivitas apapun terkait pembangunan Geothermal di Poco Leok hingga ada pernyataan resmi akan mengikuti prinsip-prinsip yang tertuang di dalam free, prior, informed, consent (FPIC) sesuai panduan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

 

Demikian pernyataan sikap ini kami berikan agar semua pihak terkait dapat segera menindaklanjuti dan menunjukkan itikad baik terhadap warga negara yang seharusnya dilindungi.

 

Koalisi Advokasi Poco Leok:

  1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  2. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  3. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  4. Trend Asia
  5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
  7. JPIC OFM
  8. Justice, Peace and Integrity of Creation- Societas Verbi Divini (JPIC-SVD)
  9. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur,
  10. Sunspirit for Justice and Peace, Labuan Bajo
  11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Labuan Bajo

 

Narahubung:

  1. Ermelina Singereta, S.H., M.H. : 0812-1339-904
  2. Judianto Simanjuntak, S.H. : 0857-7526-0228

***

Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dikriminalisasi oleh Polres Halmahera Timur. PPMAN : Batalkan Pemeriksaan Tahap II Terhadap Masyarakat Adat Tobelo Dalam

URGENT ACTION

 

Rekan2 sekalian,
Komunitas Masyarakat Adat Se-Nusantara dan Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil

 

Mohon dukungannya untuk bersolidaritas atas upaya permohonan dua orang anggota masyarakat adat tobelo dalam yang saat ini di kriminalisasi oleh Polres Halmahera Timur.

 

Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel di kriminalisasi oleh Polres Halmahera Timur pada Maret 2023. Ke dua anggota masyarakat adat di tangkap dan disangkakan sebagai pelaku pembunuhan pada peristiwa 29 Oktober 2022.

 

Kedua tersangka menggunakan hak hukum yang di jamin konstitusi dengan mengajukan praperadilan di PN Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

 

Saat proses praperadilan berlangsung, setelah melalui proses pembuktian, Polres Halmahera Timur bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tidore akan mempercepat proses P21 (berkas lengkap dan akan menjalani penuntutan).

 

Kami mohon solidaritas rekan2 masyarakat adat se nusantara untuk segera mengirimkan desakan kepada masing2 pihak berikut untuk membatalkan pemeriksaan tahap II (P21) berkas perkara yang akan dilangsungkan pada senin, 8 Mei 2023.

 

====================================================================================

 

Templete surat :

 

Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Maluku Utara
C.q. Jaksa Peneliti Perkara tersangka Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel

 

Perihal: Penolakan Pemeriksaan Tahap II

 

Dengan hormat,

 

Saya, sebagai warga negara, prihatin dan terpanggil untuk mengingatkan bapak dalam penanganan perkara yang saat ini berproses di Polres Halmahera Timur dan akan dipaksakan oleh penyidik polres Halmahera Timur pelimpahan tahap II-nya ke Kejaksaan Negeri Tidore.

 

Hari ini, Minggu, 7 Mei 2023, saya telah mendapat informasi dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) selaku bagian dari Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, bahwa Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPDA Muhammad Kurniawan, S.Tr.K. telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan tahap II Saudara Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel pada tanggal 8 Mei 2023 di Kejaksaan Negeri Tidore lewat pesan whatsapp. Usaha tidak terpuji dan terkesan dipaksakan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur ditengah proses Pra Peradilan yang diajukan oleh Saudara Alen Baikole dan Samuel Gebe.

 

Dari Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam selaku kuasa pemohon praperadilan juga menyampaikan bahwa proses praperadilan yang di pimpin oleh majelis hakim tunggal PN Soasio, Tidore Kepulauan, Kemal Syarudin, S.H. akan memasuki tahap kesimpulan (8/5) dan agenda putusan pada tanggal 9 Mei 2023.

 

Kami mengikuti proses pra peradilan tersebut sejak awal digelar di PN Soasio. Dalam agenda pembuktian pada tanggal 4 dan 5 Mei 2023, melalui pembuktian surat dan keterangan saksi fakta dan ahli di hadapan majelis, pihak Termohon, dalam hal ini diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur dan Binkum Polda Maluku Utara tidak dapat mendalilkan alasan-alasan kuat guna menjawab fakta-fakta persidangan. Bahwa terungkap sebagai fakta persidangan, penetapan tersangka, penangkapan, penahahan dan penyitaan barang bukti tersangka dilakukan secara instan dalam kurun waktu 8 jam dihari yang sama (22 Maret 2023), hal ini telah menyebabkan ketidaktelitian dan sarat keterpaksaan sehingga melanggar prosedur. Mirisnya lagi, penyidik Polres Halmahera Tengah telah melakukan berbagai upaya yang dapat dikategorikan sebagai penggunaan kekuasaan yang eksesif (excessive use of force). Anggota kepolisian Halmahera Timur melampaui upaya yang dibutuhkan seperti penggunaan upaya paksa yaitu adanya tindakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan tersangka. Fakta persidangan melalui keterangan saksi terungkap bahwa penyidik telah melakukan penyiksaan kepada Alen Baikole dengan mengikat tangan dikursi, memukul dibagian wajah dan menginjak dibagian dada.

 

Saya selaku warga negara, mengingatkan Bapak selaku pihak yang akan menerima pelimpahan perkara tahap II, agar dapat melakukan penolakan atau penundaan terhadap rencana pelimpahan tahap II atas nama tersangka Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel karena proses pra peradilan yang tengah berlangsung dan juga pemberitahuan oleh pihak kepolisian Halmahera Timur yang mendadak, hanya lewat pesan whatsapp dan dilakukan pada hari libur (minggu, 7 Mei 2023).

 

Sebagaimana Bapak ketahui, Praperadilan bertujuan menegakkan dan memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Mekanisme ini dipandang sebagai bentuk pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan.

 

Penekanan atas maksud diatas, pada tanggal 4 April 2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menerbitkan surat perlindungan khusus kepada Saudara Alen Baikole yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara.

 

Saya merasa sangat keberatan dengan cara dan keputusan Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur tersebut, karena permohonan praperadilan saudara Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel adalah instrumen hukum yang diakui dalam peraturan perundang-undangan yang dijamin oleh Konstitusi.

 

Praperadilan yang diajukan oleh tersangka merupakan bukti yang sangat penting untuk membela diri dalam sidang dan menyatakan adanya dugaaan pelanggaran KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Perkara Pidana. Saya telah mempelajari dengan seksama materi permohonan tersebut serta mengikuti persidangan praperadilan yang digelar dan yakin bahwa fakta-fakta dalam persidangan praperadilan tersebut memiliki nilai bukti yang tinggi dan sangat relevan dengan dugaan pelanggaran atas penyidikan kasus yang sedang disangkakan oleh penyidik Polres Halamahera Timur.

 

Saya memahami bahwa sebagai jaksa yang akan menuntut perkara ini, Bapak memiliki hak untuk menolak atau menerima berkas perkara yang diajukan oleh penyidik. Namun, saya merasa bahwa keputusan Anda untuk menolak seluruh berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polres Halmahera Timur dalam sangkaan kepada Saudara Alen Baikole dan Samuel Gebe alias Samuel adalah sebuah keadilan yang berdasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya.

 

Saya berharap Bapak dapat mempertimbangkan kembali atas rencana pemeriksaan ke II saudara Alen Baikole Samuel Gebe alias Samuel. Saya memohon kiranya Bapak dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut setelah putusan praperadilan dibacakan di PN Soasio pada tanggal 8 Mei 2023.

 

Demikian surat ini saya ajukan. Saya berharap pihak yang Anda pimpin dapat mempertimbangkan dengan seksama keberatan saya ini dan memberikan keputusan yang adil dan seimbang bagi Alen Baikole dan Samuel Gebe Alias Samuel sebagai anggota Masyarakat Adat Tobelo Dalam.

 

Terima kasih atas perhatian Anda.

 

Hormat saya,

———

 

Dikirimkan kepada :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, +62 821 87355684
2. Kapolres Halmahera Timur, +62 813 27772002
3. Komisi Kejaksan RI, +62 856 91514387
4. Ketua Komnas HAM, +62 812 9401766

POLRI HARUS SEGERA HENTIKAN PENANGKAPAN DAN INTIMIDASI TERHADAP MASYARAKAT ADAT TOBELO DALAM

POLRI HARUS SEGERA HENTIKAN PENANGKAPAN DAN INTIMIDASI TERHADAP MASYARAKAT ADAT TOBELO DALAM

 

PERHIMPUNAN PEMBELA MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (PPMAN) – SERUAN MENDESAK

 

Seruan Mendesak Kasus: PPMAN-SMK-001-2023

 

24 Maret 2023

 

————————————————————————————————————————————

INDONESIA: Kepolisian Republik Indonesia Harus Segera Menghentikan Penangkapan dan Bentuk Intimidasi Lainnya Terhadap Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Halmahera Timur, Maluku Utara.

 

ISU: Masyarakat Adat, Diskriminasi Rasial, Keadilan Hukum, Penyiksaan dan Perlakuan Kejam Tidak Manusiawi, Kekerasan terhadap Perempuan,

————————————————————————————————————————————

 

Rekan-rekan,

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) telah menerima pengaduan mengenai penangkapan dan penyiksaan yang dialami oleh anggota masyarakat adat Suku Togutil, Tobelo Dalam, Halmahera Timur, Maluku Utara oleh anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur. Korban ditangkap dan mengalami penyiksaan saat interogasi kepolisian, anggota keluarga dibatasi aksesnya bertemu, serta korban dibatasi haknya untuk mendapatkan layanan bantuan hukum pengacara sesuai dengan pilihan dan keputusan korban. Penangkapan dan penyiksaan ini diduga erat kaitannya sebagai pembatasan atas upaya enam orang masyarakat adat menggunakan hak hukumnya membela dan membuktikan skenario “peradilan sesat” yang mengharuskan mereka dipenjara seumur hidup dan mendekam 20 tahun di penjara LP Ternate. Masyarakat Adat Tobelo Dalam sedang berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari eskpansi modal dan pembangunan di wilayah masyarakat adat Tobelo Dalam yang massif. Upaya sistematis -kriminalisasi- ini merupakan cara kepolisian membungkam suara penolakan masyarakat adat atas pembangunan yang merusak wilayah adat mereka.

 

NARASI KASUS

 

Pada tanggal 22 Maret 2023, Pihak Kepolisian Halmahera Timur, kembali menangkap dan menahan seorang anggota masyarakat adat suku Togutil, Tobelo Dalam, Maluku Utara. Alen Baikole, diduga ditangkap di tempat kerjanya di Subaim pada pagi hari oleh anggota kepolisian. Informasi yang dihimpun oleh Perhimpunan Pembela Masyaraat Adat Nusantara (PPMAN) di lokasi peristiwa, diduga Alen telah mengalami penyiksaan pada saat penangkapan atau saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian Halmahera Timur. Luka memar di wajah Alen diduga akibat pukulan saat dilakukan interogasi. Alen juga mengeluhkan sakit dibagian dada dan seluruh badannya karena ditendang. Informasi terhimpun, kedua tangan Alen dalam kondisi terikat di kursi saat dilakukan interogasi.

 

Sehari sebelum penangkapan, Samuel Baikole, petani dan anggota masyarakat adat di Tukur-Tukur dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Halmahera Timur, diduga Samuel mendapatkan tekanan dalam proses pengambilan keterangan, pada tanggal 21 Maret 2023, Samuel ditahan oleh penyidik Polres Halmahera Timur. Alen Baikole kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelaku pembunuhan yang diduga terjadi pada tanggal 29 Oktober 2022 di Lokasi Kebun Semilo Desa Gotowasi

 

Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur. Penetapan status tersangka Alen Baikole dituangkan dalam surat penetapan tersangka Nomor: Sp. Tap/34/III/Res 1.7/2023/Reskrim, Tanggal 22 Maret 2023.

 

Istri Alen, “Y” yang berusaha menemui suaminya di Polres Haltim pada sore hari juga mengalami intimidasi, anggota polisi yang bertugas membatasi akses untuk menemui tersangka. Penyidik Polres Halmahera Timur menekan dan memaksa “Y” untuk mengakui bahwa Alen benar telah melakukan pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022. Meskipun terus di tekan oleh penyidik, “Y” tetap tidak memberikan pengakuan atas keterangan yang diinginkan oleh penyidik. Saksi “Y” berusaha meyakinkan penyidik bahwa Alen tidak melakukan pembunuhan karena pada waktu peristiwa disebutkan, Alen sedang bersama “Y”. Meskipun demikian, dengan nada mengancam akan memenjarakan “Y” selama 7 tahun, anggota kepolisian tetap memaksa “Y” untuk membenarkan tuduhannya.

 

Masyarakat Adat Tobelo Dalam dan Ancaman Kriminalisasi Polisi yang Berlanjut

 

Perlakuan kejam tidak manusiawi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Tobelo Dalam bukanlah yang pertama. Pada tanggal 29 Maret 2019, Masyarakat adat Tobelo yang bernama Habel Lilinger Alias Hambiki Alias Niklas Dilingir, Hago Baikole alias Hago, Rinto Tojouw alias Rinto, Toduba Hakaru alias Toduba, Awo Gihali alias Awo, dan Saptu Tojou Alias Saptu ditangkap atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Habibu Salaton, Karim Abdurahman dan Yusuf Halim dan dua orang korban yang selamat yang bernama Halim Difa dan Harun Muharam. Ke-enam masyarakat adat tersebut bekerja sebagai petani dan berburu yang berdomisili di desa Dodaga kecamatan Wasile Timur, kabupaten Halmahera Timur. Mereka

 

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2019, terjadi pembunuhan di kawasan hutan Bungasili, tepatnya di sungai Waci kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Kepolisian dari Polres Halmahera Timur kemudian menangkap dan menahan ke-enam masyarakat adat Tobelo Dalam dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berencana.

 

Pada 30 Maret 2020, Pengadilan Negeri Soasio nomor 94/Pid.B/2019/PN.Sos menjatuhkan hukuman bervariasi kepada 6 (enam) orang masyarakat adat Tobelo Dalam, Habel Lilinger alias Hambiki alias Niklas Dilinger dan Hago Baikole alias Hago dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup, Toduba Hakaru alias Toduba dan Saptu Tojou alias Saptu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan Rinto Tojou alias Rinto dan Awo Gihali alias Awo di pidana penjara masing-masing selama 16 (enam belas) tahun.

 

Bahwa terdakwa Awo Gihali alias Awo merupakan orang dengan disabilitas, kondisi Awo tersebut diketahui sebelum kriminalisasi ini terjadi. Pihak Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang mengadili perkara ini telah menghukum orang dengan disabilitas, mengabaikan pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadian Negeri.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas putusan ini. Hanya berselang sebulan, pada tanggal 30 April 2020, Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui putusan No. 10/Pid/2020/PT.TTE telah memperberat pidana masing-masing terdakwa, diantaranya: Habel Lilinger alias Hambiki alias Niklas Dilinger dan Hago Baikole alias Hago dengan pidana mati, Toduba Hakaru alias Toduba dan Saptu Tojou alias Saptu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup, sedangkan Rinto Tojouw dan Awo Gihali alias Awo dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun.

 

Atas putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, para terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 893 K/Pid/2020, tanggal 29 September 2020, telah memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Menjatuhkan pidana kepada Habel Lilinger, Hago Baikole alias Hago, Toduba Hakaru alias Toduba, dan Saptu Tojouu alias Saptu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup; sedangkan kepada terdakwa Rinto Tojouw alias Rinto dan Awo Gihali alias Awo dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun.

 

Situasi Update

 

Pada tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIT, sejumlah anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur kembali mendatangi dusun Tukur-Tukur untuk melakukan penangkapan. Diketahui Anggota kepolisian tersebut menggunakan 3 mobil berwarna putih dan hitam dan 2 kendaraan bermotor. Beberapa anggota kepolisian menemui warga dan menayakan keberadaan Awo dan seorang “bule”, warga yang umumnya adalah ibu-ibu kemudian menghadang dan mengusir anggota kepolisian keluar dari kampung Tukur-Tukur. Masyarakat Adat di Tukur-Tukur merasakan situasi yang tidak aman setelah beberapa tahun terakhir ini anggota kepolisian terus melakukan intimidasi dan penangkapan kepada masyarakat adat Tobelo Dalam.

 

Bahwa kedatangan anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur bertujuan untuk mencari seseorang yang diketahui bernama Chase Franklin Conrad, berkebangsaan Amerika Serikat. Chase dinilai oleh kepolisian melindungi masyarakat adat Tobelo Dalam dan diduga mengetahui banyak informasi terkait dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi di komunitas masyarakat adat Tobelo Dalam.

 

Alen Baikole, yang saat ini ditangkap dan ditahan di Polres Halmahera Timur diketahui memiliki fakta- fakta atas dugaaan “peradilan sesat” terhadap enam orang masyarakat adat Tobelo Dalam yang kini menjalani hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Penangkapan Alen Baikole, dapat menjadi halangan bagi ke-enam terpidana memperjuangkan keadilan melalui proses peninjauan kembali (PK), hak atau upaya hukum terakhir mencari keadilan. Sebaliknya, dengan penangkapan Alen Baikole, akan memberi ruang bagi kepolisian menutupi skenario kriminalisasi yang selama ini digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat adat di Tobelo Dalam atas pembangunan yang merusak lingkungan dan menghancurkan wilayah adat.

 

Saat ini, advokat dari Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum Marimoi yang terhimpun sebagai TIM PEMBELA UNTUK KEADILAN MASYARAKAT ADAT TOBELO DALAM akan memberi bantuan hukum kepada Alen Baikole, Enam Terpidana, Chase Franklin Conrad dan Masyarakat adat Tobelo Dalam yang menjadi korban praktek penyiksaan dan kriminalisasi anggota kepolisian maupun yang mengalami kondisi yang rentan berhadapan dengan kriminalisasi hukum dari aparat keamanan.

 

Pihak Kepolisian Halmahera Timur telah gagal mendefenisikan makna penyidikan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu: serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

INFORMASI TAMBAHAN:

 

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) telah diadopsi oleh General Assembly Resolution 61/295 (Resolusi Sidang Umum PBB) pada tanggal 13 September 2007. Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani UNDRIP, sehingga, Hak-Hak Masyarakat Adat yang tercantum dalam deklarasi ini mengikat Indonesia secara moral untuk mengakui, menghormati dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat di wilayah Indonesia.

 

UNDRIP memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Hak-hak dan kebebasan dasar dari masyarakat adat juga menjadi inti dari UNDRIP yang seluruh pasal dan ayatnya mengatur tentang pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhannya. Termasuk di dalamnya, sejumlah pasal yang mengatur tentang hak masyarakat adat untuk menerima atau menolak berbagai usulan atau rancangan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam wilayah adat mereka. Prinsip yang mengatur tentang hak untuk menerima atau menolak ini dikenal dengan free, prior, and informed consent (FPIC). Prinsip-prinsip FPIC mencerminkan bahwa sebuah negara demokrasi wajib menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat adat, tidak diskriminatif, memberikan kebebasan kepada rakyat, termasuk masyarkat adat, untuk berperan serta

 

Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan yang dialami oleh Elen Baikole, maupun pemidanaan yang dialami oleh enam orang anggota masyarakat adat Tobelo Dalam sebelumnya, bagaimanapun, tidak hanya melanggar hukum Indonesia, tetapi juga hak asasi manusianya. Indonesia adalah negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Indonesia juga adalah salah satu negara yang menandatangani UNDRIP yang menjamin hak atas kontrol masyarakat adat terhadap pembangunan yang berdampak pada mereka dan tanah-tanah mereka, wilayah dan sumber daya alam mereka, akan memungkinkan mereka untuk menjaga dan memperkuat lembaga- lembaga, budaya-budaya dan tradisi-tradisi mereka, dan untuk memajukan pembangunan mereka selaras dengan aspirasi-aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan mereka. Indonesia juga merupakan negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menyerukan anggotanya untuk melindungi hak-hak semua orang atas kebebasan dan keamanan. Menurut ICCPR, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak atas kebebasan seseorang terhadap perampasan oleh pihak ketiga.

 

UUD 1945 dan hukum hak asasi manusia juga menjamin hak atas pangan, kesehatan, adil dan hak atas kebebasan dan keamanan. Ini jaminan hukum, bagaimanapun, tidak ditegakkan dengan benar. Selain itu, UUD 1945 memberikan mandat khusus kepada Institusi Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sesuai Pasal 4 UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian, dalam mewujudkan tujuannya Polri wajib menjunjung tinggi HAM.

 

Untuk memastikan implementasi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia bagi pimpinan dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, pimpinan Polri telah menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahkan dalam Perkap tersebut menegaskan pengakuan institusi Polri atas keberadaan masyarakat adat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Budaya Lokal yang dimaksudnya dalam Peraturan Polri ini adalah adat, tradisi, kebiasaan atau tata nilai yang masih kuat dianut oleh masyarakat setempat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketenteraman di lingkungan warga masyarakat setempat.

 

Penyikapan kepolisian pada penanganan kasus-kasus masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum merupakan penentu awal akses masyarakat adat pada keadilan. Sikap proaktif pimpinan polri dalam mengusut kasus kekerasan terhadap masyarakat adat yang melibatkan anggota Polri perlu terus didesakkan.

 

SARAN TINDAKAN:

 

Silakan menulis kepada Pemerintah Indonesia di bawah ini, menuntut intervensi mereka ke dalam masalah ini. Hubungi mereka untuk memastikan bahwa penyidikan yang independen, profesional, transparan dan menyeluruh dalam kasus ini. Kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, silahkan mendesak mereka bertindak profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini dengan mengadakan penyelidikan kriminal atas sangkaan keterlibatan anggota kepolisian di Polres Halmahera Timur pada kasus terkait serta meyelidiki dugaan adanya pelanggaran prosedural penyelidikan dan penyidikan juga dugaan atas praktik penyiksaan terhadap enam orang masyarakat adat Tobelo Dalam yang kini dalam status terpidana. Terhadap perbuatan pidana penyiksaan dan pelaku peserta lainnya mendesak untuk dilakukannya penyelidikan menyeluruh yang independen.

 

Untuk mendukung seruan ini, silakan mengirimkan surat kepada: CONTOH SURAT:

 

Kepada YTH, ___________,

 

INDONESIA: Kepolisian Republik Indonesia Harus Segera Menghentikan Penangkapan dan Bentuk Intimidasi Lainnya Terhadap Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Halmahera Timur, Maluku Utara.

 

page5image27371888

 

Nama korban : Alen Baikole

Nama pelaku : Anggota Kepolisian Polres Halmahera Timur, Maluku Utara

Waktu kejadian : 22 Maret 2023

Tempat kejadian : SP3 SUBAIM, Kecamatan Wasile dan Mapolres Halmahera Timur, Jl. Tunis No.3, Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara

 

Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai kriminalisasi dan praktik penyiksaan yang dialami oleh Alen Baikole dan Samuel, anggota masyarakat adat Tobelo Dalam di lokasi tempat bekerja di SP3 SUBAIM dan berlanjut tindakan kekerasan, penangkapan dan penahanan yang terjadi di Mapolres Halmahera Timur.

 

Menurut informasi yang saya terima dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), bahwa pada tanggal 22 Maret 2023, pagi hari sekitar pukul 06.30 WIT, Alen Baikole hendak berangkat ke lokasi bekerja di SP3 Subaim, diantar oleh istrinya, “Y”. Waktu tempuh dari dusun Tukur- Tukur desa Dodaga (domisili Alen) ke tempat kerja dengan waktu tempuh sekitar 30 menit. Pada pukul 11.20 WIT, “Y” mendapat informasi melalui sambungan telpon seluler yang disampaikan oleh warga lainnya bahwa suaminya, Alen Baikole ditangkap oleh beberapa orang anggota kepolisian, Alen dibawa dengan menggunakan mobil ke Mapolres Halmahera Timur. Istri dan kerabat Alen berusaha

 

menemui di Mapolres Halmahera Timur, namun anggota kepolisian yang bertugas saat itu menghalangi dan tidak memberi ijin untuk menemui Alen. Dengan memohon kepada anggota kepolisian akhirnya, “Y” diperbolehkan bertemu Alen, di sana sang Istri menemui kejanggalan, wajah dibagian kiri Alen luka memar, Alen juga mengeluhkan dada dan seluruh badannya sakit. Dia menyebut saat itu dia dipukul dan ditendang sampai di tempat penahannya, di Mapolres Haltim.

 

Saya diberitahu bahwa selama “Y” berada di Mapolres Haltim menemui Alen, “Y” mendapatkan perlakuan kasar dari anggota kepolisian, “Y” mengaku ditekan dan dipaksa untuk mengakui bahwa Alen Baikole terlibat dalam kasus pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022 di lokasi Kebun Semilo Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur. Polisi saat itu terus menekan dan memaksa, namun tetap pada pendiriannya “Y” tidak memberi jawaban, mengakui tuduhan polisi terhadap Alen. Anggota Polisi tersebut terus menekan “Y” dan mengancam akan penjarahkan “Y” selama 7 tahun kalau tidak mengakui dan terus berbohong.

 

Selain menjadi sasaran kekerasan fisik (penyiksaan), Alen Baikole juga tidak mendapatkan haknya untuk bebas didampingi oleh Pengacara, Polisi telah memaksa dan mengarahkan Alen dan Samuel untuk memberi kuasa kepada salah seorang pengacara yang ditunjuk oleh penyidik kepolisian di Halmahera Timur. Akhirnya Alen Baikole dan Samuel terpaksa menjalani pemeriksaan dalam status tersangka yang didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh penyidik.

 

Tidak hanya pelanggaran atas hak normatif Alen Baikole sebagai warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang setara di depan hukum, penyidik juga tidak memberi kesempatan bagi keluarganya memberi klarifikasi atas tuduhan yang disangkakan sebagai pelaku pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022. Sungguh perbuatan anggota kepolisian Polres Halmahera Timur tidak manusiawi dan melanggar kebebasan dasar orang lain.

 

Saya marah tidak hanya dengan fakta bahwa Alen Baikole telah mengalami kriminalisasi dan praktik penyiksaan yang mengarah ke tujuan untuk mendapatkan pengakuan atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan, tetapi juga oleh reaksi dari penegak hukum di kepolisian Polres Halmahera Timur. Saya sadar bahwa polisi Polres Halmahera Timur telah mengaitkan beberapa orang lainnya anggota masyarakat adat Tobelo Dalam pada kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret 2019 di hutan waci, termasuk Alen Baikole. Namun, kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung justru Alen Baikole pada tanggal 22 Maret 2023 ditetapkan tersangka pada peristiwa yang dituduhkan oleh Polisi terjadi pada tanggal 29 Oktober 2022.

 

Saya mendapatkan informasi bahwa saat ini, enam orang anggota masyarakat adat Tobelo Dalam lainnya telah terlebih dahulu ditangkap dan sudah mendapatkan ketetapan atas putusan hukum sampai pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Enam masyarakat adat Tobelo Dalam diindikasikan menjalani sebuah praktik “peradilan sesat”, mereka saat itu (2019) ditangkap, disiksa dan ditahan, bahkan seorang diantaranya merupakan orang dengan disabilitas. Mereka menjalani proses peradilan tanpa pendampingan juru bahasa dan ahli lainnya, pembelaan terhadapnya tidak mendapatkan ruang yang memadai untuk meraih keadilan.

 

Menurut hukum di Indonesia, kekerasan fisik adalah kejahatan. Untuk alasan ini, tidak ada alasan bagi pimpinan kepolisian RI untuk tidak melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa ini. “Kurangnya bukti ‘bukan alasan logis dan sah untuk menuntaskan kasus ini secara terang bederang, sebagai salah satu tujuan dari penyelidikan itu sendiri adalah untuk mengumpulkan bukti. Kapolri harus berkomitmen untuk tugasnya menegakkan hukum, perlu untuk menjadi pro-aktif dalam mengumpulkan bukti dan menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lainnya sehingga motif dari satu peristiwa dapat terungkap secara jelas.

 

Untuk memastikan bahwa para pihak yang harus bertanggung jawab karena telah melanggar hak asasi masyarakat adat Tobelo Dalam di hukum secara maksimal, saya menyerukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bersikap pro-aktif mendesak Penyidik di Polres Halmahera Timur segera melakukan penghentian penyidikan dan segera membebaskan Alen Baikole dari seluruh

 

sangkaan. Penyelidikan yang efektif dan independen atas dugaan penyiksaan, kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik di Polres Haltim, tidak hanya kepada Alen Baikole dan Samuel, tapi untuk selanjutnya Polisi untuk segera menghentikan kriminalisasi, dan intimidasi pada anggota masyarakat adat di Tobelo Dalam.

 

Saya juga menyerukan agar penyidik pada Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri dapat menegakkan hukum dengan memerintahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota kepolisian di Polres Haltim yang diduga telah melakukan rekayasa kasus, intimidasi dan kriminalisasi serta penyiksaan terhadap masyarakat adat. Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh masyaraat adat Tobelo Dalam di Halmahera Timur, Maluku Utara.

 

Saya berharap untuk respon yang efektif dan positif dalam hal ini. Hormat saya,

 

————————————————–

 

KIRIMKAN SURAT ANDA KE:

 

  1. Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia
    Jl. Trunojoyo No. 3
    Jakarta SelatanHp. 0811 8836 555 Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277
  2. Ibu DR. Atnike Nova Sigiro, M,Sc
    Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI)
    Jl. Latuharhari No. 4B, kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, 10310 Jakarta Pusat
    Hp. 0812 940 1766
    Tel: +62 21 3925230
    Fax: +62 21 3925227
    Email : info@komnasham.go.id

 

Terimakasih.

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

Alamat :
Jalan Parakan Salak No. 01
Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Email: ppman@aman.or.id
Website : www.ppman.org

page7image27582384 page7image27582800 page7image27583008