TUNTUTAN JPU TERHADAP DUA ORANG O’HONGANA MANYAWA BUKTI KETIDAKADILAN NEGARA TERHADAP MASYARAKAT ADAT

PRESS RELEASE

 

Halmahera Timur  – Tim kuasa hukum terdakwa Samuel Gebe (36) dan Alen Baikole (31) menyatakan keberatan atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru menerapkan tuntutan berdasarkan fakta persidangan (30/8/2023).

 

Di dalam persidangan, tidak ada keterangan saksi yang melihat langsung, mendengarkan dan mengetahui bahwa kliennya merencanakan atau merancang pembunuhan, selain itu tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung kliennya yang melakukan pembunuhan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa penuntut Umum merupakan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan informasi dari pihak lainnya yang masih harus divalidasi kebenarannya. Oleh sebabnya, kesaksian tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah.

 

“Saksi-saksi yang dihadirkan JPU hanyalah saksi testimonium de Auditu, saksi yang mendengarkan dari pihak lainnya. Maka nilai pembuktiannya diragukan kebenarannya,” ini pun sudah disampaikan oleh Ahli yang kami ajukan pada agenda keterangan Ahli pada persidangan yang lalu, ungkap Hendra Kasim, S.H, M.H, salah seorang Kuasa Hukum terdakwa.

 

Hendra Kasim juga menyoroti penerapan pasal tuntutan pembunuhan berencana merupakan sebuah pasal paksaan terhadap kliennya. Stigmatisasi lebih kental dibandingkan dengan alat bukti yang disajikan di muka persidangan. Di dalam tuntutan JPU, disebutkan melalui keterangan saksi bahwa ada serangan dari “orang utan” yang memiliki ciri-ciri celana merah dan rambut panjang atau gondrong.

 

“Fakta persidangan, menurut pandangan kami, sangat jelas dipengaruhi asumsi stigmatisasi. Identifikasi liar atas ciri-ciri fisik disematkan kepada ciri-ciri suku tertentu. Di pihak lain, dalam fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan secara nyata dengan ciri-ciri yang disebutkan atau dituduhkan oleh JPU,” lanjutnya.

 

Menyikapi tuntutan JPU yang telah dibacakan, tim kuasa hukum akan segera membuat nota pembelaan terhadap kliennya. Diharapkan, melalui pembelaan tersebut dapat menerangkan secara jelas posisi kasus yang dihadapi kliennya.

 

“Fakta bahwa telah terjadi pembunuhan adalah benar, namun siapa yang membunuh ini yang paling penting untuk kita temukan bersama-sama. Sebab keadilan tidak memandang bentuk fisik apalagi latar belakang etnis. Kami akan siapkan pledoi dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kuasa hukum terdakwa:

 

Hendra Kasim, S.H, M.H – 0823 4499 9986
Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812 1339 904

LIVING LAW: ANCAMAN BAGI MASYARAKAT ADAT DAN KEBERAGAMAN?

Pengesahan UU No. 1/2023 Tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat pengaturan terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang hidup sebagai tindak pidana, menuai pro dan kontra. Pengaturan ini dinilai cukup akomodatif sekaligus mengkonfirmasi eksistensi hukum adat, namun pada sa’at yang bersamaan dinilai mereduksi nilai-nilai yang hidup dan berkembang (living law) ke dalam sistem hukum yang normatif – positivistik.

 

“Pengaturan ini juga tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan terhadap komunitas masyarakat adat tertentu. Apalagi pada faktanya, paradigma penegakan hukum terhadap pengakuan masyarakat adat, masih diletakkan pada pengakuan secara legal administratif dalam bentuk peraturan daerah dan/atau keputusan administratif. Padahal konstitusi telah mengamanatkan pembentukan UU Tentang Masyarakat Adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, yang menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

 

“Ketiadaan UU Tentang Masyarakat Adat turut memperumit konsep living law dalam KUHP sebagai tindak pidana dalam kaitannya dengan masyarakat adat yang selalu menjadi korban kriminalisasi, penggusuran, perampasan wilayah adat dan ruang hidup lainnya”, kata Syamsul Alam Agus, Ketua Umum Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

 

Pria yang juga sedang mengadvokasi beberapa komunitas masyarakat adat itu bersama beberapa pengacara yang terhimpun dalam PPMAN, menuturkan bahwa per 1 Januari s/d 30 Juni 2023, PPMAN telah menangani sejumlah 27 (dua puluh tujuh) kasus masyarakat adat, dengan rincian: 11 (sebelas) kasus terkait perampasan lahan masyarakat adat, 10 (sepuluh) kasus terkait kriminalisasi masyarakat adat, 2 (dua) kasus kekerasan terhadap perempuan, 2 (dua) kasus lainnya terkait dengan pengrusakan aset.

 

“Pendekatan hukum terhadap kasus-kasus sebagaimana tersebut, tidak akomodatif terhadap hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat juga, bahkan penegak hukum tak jarang menegasikan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat dengan hukum nasional”, kritiknya.

 

Ancaman Bagi Kelompok Minoritas

 

Menurut Alam, pengaturan living law sebagai tindak pidana juga bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

 

“Dalam asas legalitas terkandung makna, bahwa hukum harus tertulis (lexs cripta), hukum harus jelas / tidak ambigu (lex certa), tidak boleh ditafsirkan secara analogi (lex stricta) dan tidak boleh diberlakukan surut (lex praevia). Rumusan Pasal 12 ayat (2) KUHP baru ini mengandung ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, sebab hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) masih banyak yang tidak tertulis dan plural, karenanya dapat digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap setiap orang yang distigma menyimpang atau berbeda dengan kelompok masyarakat pada umumnya, utamanya kelompok minoritas”, jelasnya.

 

Untuk diketahui, UU No. 1/2023 Tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan dan mencabut Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 12 ayat (2) KUHP yang baru, mengatur: “Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat”.

 

***

DI PERSIDANGAN KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT NGKIONG, AHLI NILAI JPU TIDAK UPDATE PASAL PERUNDANG-UNDANGAN

Ruteng (21/8/2023) – Babak lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng, dengan terdakwa Mikael Ane, seorang tokoh Masyarakat Adat Gendang Ngkiong, yang di dakwa menduduki kawasan hutan, menghadirkan 2 Ahli untuk dimintai keterangannya. Para ahli tersebut adalah Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H.

 

Agenda sidang Perkara dengan nomor 34/Pid.B/LH/2023/PN.Rtg tersebut ditujukan untuk mendengarkan keterangan ahli dan pandangan keilmuannya agar ditemukan kebenaran hukum tidak hanya formil namun juga materiil.

 

Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H., saat memberikan Keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana
Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.H., saat memberikan Keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana

 

Di dalam persidangan tersebut, ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Sofian sebagai ahli menyatakan bahwa JPU tidak memperhatikan dan update (mengikuti perkembangan) perubahan aturan perundang-undangan. Ahli tidak mau menjawab pertanyaan JPU karena apa yang ditanyakan sudah tidak berlaku lagi.

 

“Bagaimana saya menjawab rumusan unsur pasal yang sudah tidak berlaku lagi?” tegas Ahmad Sofian.

 

Di hadapan persidangan, JPU mendakwa Mikael Ane melakukan perbuatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Sedangankan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, maka ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).”

 

Ahli juga menyampaikan pendapat terkait rumusan dakwaan kedua, yaitu Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengenaan pasal tersebut dikarenakan dalam dakwaan Mikael Ane dituduh melakukan aktivitas di dalam wilayah Taman Wisata Alam Ruteng.

 

“Pasal ini merupakan delik materiil yang mesti dibuktikan secara ilmu pengetahuan mengenai dampak kerusakan ekosistem sebagai akibat dari perbuatan terdakwa,” jelasnya lebih lanjut.

 

Bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”.

 

Sementara itu, pendamping hukum dari Mikael Ane, Maximilianus Herson Loi, S.H, memandang bahwa keterangan ahli pada hari ini menguatkan argumentasi hukum eksepsi yang sempat dilayangkan sebelum pemeriksaan saksi dan ahli. Oleh karenya, maka klien mereka layak untuk dilepaskan berdasarkan hukum.

 

“Selama persidangan berlangsung JPU tidak membuktikan delik materilnya yang sesuai dengan rumusan pasal dalam Dakwaan Kedua. Yang ada pembuktiannya Hanyar berdasarkan Keterangan Saksi Fakta yang sebenarnya bertolakbelakang dengan rumusan delik yang dimaksud dalam pasal tersebut ( psl 33 ayat 3 UU.No.5/1990 ttg Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya)”, paparnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pendamping hukum Bapak Mikael Ane:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
2. Herson, S.H – 0812-3831-7885

 

***

SEKJEND AMAN NILAI LAMBANNYA RESPON NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT MENJADI SUMBER KRIMINALISASI MIKAEL ANE

Ruteng (21/8/2023) – Babak lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng, dengan terdakwa Mikael Ane, seorang tokoh Masyarakat Adat Gendang Ngkiong, yang di dakwa menduduki kawasan hutan, menghadirkan 2 Ahli untuk dimintai keterangannya. Salah satu Ahli yang didatangkan tim pendamping hukum Mikael Ane adalah Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

 

Rukka Sombolinggi, menyampaikan pengantar pendapat ahlinya, menekankan bahwa banyak konflik yang menimpa Masyarakat Adat disebabkan karena adanya perbedaan perspektif atas penguasaan lahan, dimana perbedaan tersebut tidak setara, sehingga yang satu cenderung represif. Padahal, baik aturan internasional dan hukum nasional juga memberikan pengakuan atas kehadiran Masyarakat Adat.

 

“Perkara ini sesungguhnya berkaitan erat dengan tema penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak Masyarakat Adat sebagaimana diatur di dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945. Akar perkara ini adalah competing claim, adanya 2 klaim terhadap satu wilayah yang sama. Bapak Mikael Ane memang tidak merasa bersalah karena mengelola wilayah yang secara turun temurun diwariskan dari leluhur untuk dimanfaatkan,” jelas Sekjend AMAN membuka keterangannya.

 

Rukka Sombolinggi (Sekjend AMAN) Saat Memberikan Keterangan Sebagai Ahli dalam Sidang Bapak Mikael Ane
Rukka Sombolinggi (Sekjend AMAN) Saat Memberikan Keterangan Sebagai Ahli dalam Sidang Bapak Mikael Ane

 

Dinamika isu Masyarakat Adat di level internasional tidak diikuti secara cepat juga di level nasional. Perkembangan hukum nasional seolah-olah mempunyai sifat paradoks (saling bertentangan) memandang status Masyarakat Adat di Indonesia. Dalam Konstitusi diakui, akan tetapi bentuk pengakuan membutuhkan proses berbelit serta lama, sehingga tidak menjawab kebutuhan perlindungan dan pengakuan atas Masyarakat Adat yang telah ada jauh sebelum negara terbentuk.

 

“Doktrin hak menguasai negara telah berkali-kali dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya melalui putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang secara ringkas menyimpulkan bahwa penguasaan negara atas hutan di wilayah adat adalah bertentangan dengan UUD 1945. Pengakuan kepada Masyarakat Adat berbelit-belit dan politis karena melalui Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

 

Pada kesimpulan akhirnya, Rukka Sombolinggi menegaskan bahwa kasus yang menimpa Mikael Ane seharusnya tidak terjadi apabila Negara dalam hal ini Pemerintah beserta seluruh aparaturnya memahami konsep dan aspek hukum terhadap Masyarakat Adat. Kelambanan Negara merespon kebutuhan atas perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Adat berpengaruh kepada rendahnya penghormatan kepada Masyarakat Adat. Kekeliruan tersebut semestinya di sadari dan dihentikan. Ia memohon Mikael Ane dilepaskan.

 

“Pengabaian yang tercermin dari kelambanan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusi ini tidak boleh ditimpakan kepada Bapak Mikael Ane. Oleh karena itu alangkah bijaksana apabila Majelis Hakim yang mulia melepaskan Bapak Mikael Ane dari seluruh tuntutan,” tutupnya.

 

Sementara itu, pendamping hukum dari Mikael Ane, Maximilianus Herson Loi, S.H, memandang bahwa keterangan ahli pada hari ini menguatkan argumentasi hukum eksepsi yang sempat dilayangkan sebelum pemeriksaan saksi dan ahli. Oleh karenya, maka klien mereka layak untuk dilepaskan berdasarkan hukum.

 

“Selama persidangan berlangsung JPU tidak membuktikan delik materiilnya yang sesuai dengan rumusan pasal dalam Dakwaan Kedua. Yang ada pembuktiannya Hanya berdasarkan Keterangan Saksi Fakta yang sebenarnya bertolak belakang dengan rumusan delik yang dimaksud dalam pasal tersebut ( psl 33 ayat 3 UU.No.5/1990 ttg Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya)”, paparnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pendamping hukum Bapak Mikael Ane:

 

1. Ermelina Singereta, S.H, M.H – 0812-1339-904
2. Herson, S.H – 0812-3831-7885

 

***

Katakan Suku Talang Mamak Belum Diakui, PT Era Perkasa Mining Harus Minta Maaf!

Riau –  Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Sumatera dan YLBHI-LBH Pekanbaru yang tergabung didalam Tim Advokasi Tolak Tambang Batubara mendampingi Masyarakat Adat Talang Mamak yang diwakili oleh Batin Talang Piring Jaya, hadir dalam konsultasi publik terkait dengan penyusunan dokumen paska tambang (14/8/23).

 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Era Perkasa Mining dan dilaksanakan di aula Kecamatan Rakit Kulim. Namun, alih-alih mendapatkan ruang untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya, Batin Talang Piring Jaya malah mendapatkan penghinaan dari PT Era Perkasa Mining. PT Era Perkasa Mining mengatakan bahwa Masyarakat Adat Talang Mamak belum diakui oleh pemerintah.

 

Menanggapi penghinaan yang dialami, Batin Talang Piring Jaya, memutuskan Keluar dari Rapat (Walk Out) dan menyatakan menolak segala bentuk rencana tambang batubara di daerahnya.

 

Pernyataan PT Era Perkasa Mining, seolah-olah mengesankan bahwa tindakan pengabaian perusahaan, terhadap Masyarakat Adat Talang Mamak dalam proses perizinan perusahaan pertambangan batubara, wajar belaka. Padahal secara konstitusional, pengakuan dan penghormatan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak masyarakat hukum adat, telah diatur secara tegas dalam Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UUD 1945.

 

Konstitusi menyebutkan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Mahkamah Konstitusi juga telah menetapkan pengakuan atas tanah adat, salah satunya melalui putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait pengujian UU Kehutanan yang makin menguatkan eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia.

 

Pertambangan batubara yang dibuka di wilayah Masyarakat Adat Talang Mamak, telah jelas-jelas merugikan masyarakat. Tiap malam, anak-anak Suku Talang Mamak, kesulitan tidur, karena deru suara mesin tambang yang tiada henti. Perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang ada, juga dengan serampangan merubah topografi jalan yang biasa dilalui oleh masyarakat.

 

Lebih parahnya lagi, perusahaan-perusahaan pertambangan batubara di wilayah Masyarakat Adat Talang Mamak juga merubah topografi sungai dan diduga melakukan pencemaran air.

 

***

PERADI PERGERAKAN JAKSEL: PERAYAAN HIMAS ADALAH MOMENTUM NEGARA UNTUK SEGERA MENGOPERASIONALKAN PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT

Press Release

 

Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) Jakarta Selatan, mengucapkan selamat atas peraya’an Hari Masyarakat Adat Internasional Sedunia (HIMAS) pada tanggal 9 Agustus 2023 yang digelar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

 

Fatiatulo Lazira, S.H., Ketua DPC Peradi Pergerakan Jaksel, berharap perayaan HIMAS dapat terus memperkuat posisi masyarakat adat dalam bingkai hukum positif Indonesia, mengingat selama ini praktik pelanggaran hak-hak masyarakat adat masih terus terjadi. Kriminalisasi, penggusuran dan perampasan wilayah adat sehingga berakibat pada hilangnya ruang hidup adalah fenomena yang terus mengancam dan membayang-bayangi kehidupan masyarakat adat.

 

“Meskipun eksistensi hukum masyarakat adat telah diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum nasional, namun kekosongan hukum secara operasional – teknis tentang pengakuan masyarakat adat menjadi ancaman setiap waktu. Oleh karenanya, Peradi Pergerakan Jaksel mendorong agar Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat segera disahkan sebagai wujud komitmen negara terhadap pelaksanaan Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, yang menyatakan: negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”, jelas pria berprofesi Advokat itu.

 

Menurutnya, Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional pengakuan dan penghormatan masyarakat adat, seharusnya dioperasionalkan dalam sebuah undang-undang operasional teknis sesuai amanat konstitusi tersebut.

 

“Sejauh pengamatan kami, ketiadaan peraturan operasional teknis pengakuan dan penghormatan masyarakat adat telah berdampak pada hilangnya hak masyarakat adat untuk membela diri ketika berhadapan dengan hukum. Apalagi pada kenyataanya, tolak ukur keberadaan masyarakat adat atau pengakuan kedudukan hukumnya (legal standing) ketika berhadapan dengan hukum masih diletakkan pada persyaratan administratif negara, misalnya harus ada peraturan daerah atau penetapan tentang masyarakat adat. Praktik ini justru akan mendelegitimasi posisi masyarakat adat sebagai subyek hukum”, ujar Fati.

 

Oleh karena itu, lanjut Fati, pembentukan UU Tentang Masyarakat Adat adalah keniscayaan sebagai manifestasi pelaksanaan Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 dan tanggungjawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

 

***

Perkuat Masyarakat Adat, AMAN dan PPMAN Gelar Pelatihan Paralegal di Kaltara

Nunukan, 27 Juni 2023 – Masyarakat Adat di Indonesia mengalami banyak peristiwa yang mengancam eksistensi mereka. Selain ancaman kehilangan ruang hidup wilayah adat, Masyarakat Adat juga rentan menghadapi kriminalisasi ketika berusaha melindungi wilayahnya, seperti wilayah kelola hutan adat.

 

Kebijakan Pemerintah terkait eksploitasi terhadap sumber daya alam menjadi faktor utama bagi keberlangsungan hidup Masyarakat Adat. Dibutuhkan kesiapan agar Masyarakat Adat mampu menjawab tantangan dan mendapatkan pengakuan atas keberadaannya sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2).

 

Karenanya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengadakan Pelatihan Paralegal bagi Masyarakat Adat di Kalimantan Utara, yan berlangsung pada 24 – 28 Juni 2023. Bertempat di Desa Nainsid, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pelatihan paralegal tersebut di ikuti oleh perwakilan 7 komunitas Masyarakat Adat ditambah 2 perwakilan pengurus AMAN Daerah.

 

“Advokasi dan pemahaman aspek hukum merupakan faktor penting bagi kita (Masyarakat Adat) mempertanyakan dan mempertahankan hak kita sebagai Masyarakat Adat yang telah ada jauh sebelum negara itu sendiri ada,” ujar Sinung Karto, Kepala Divisi Penanganan Kasus AMAN ketika menyampaikan materi pelatihan dengan topik Advokasi.

 

Antusiasme tinggi peserta selama pelatihan berlangsung ditunjukkan melalui diskusi dan pertanyaan-pertanyaan seputar hukum praktis dan substansi materi di setiap sesi. Peserta juga aktif menceritakan kasus-kasus yang terjadi pada komunitas mereka.

 

“Pelatihan seperti ini sangat baik untuk kami, jika bisa terus ada pelatihan-pelatihan serupa agar pengetahuan kami bisa meningkat dan berguna untuk menjaga komunitas kami,” ungkap Gusti Rendi, perwakilan Masyarakat Adat dari Komunitas Dayak Lumbis Ogong.

 

Melalui pelatihan paralegal ini, diharapkan akan lahir aktor-aktor pembela dan pendamping Masyarakat Adat, khususnya di Kalimantan Utara, sehingga memperkuat posisi serta pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia.

 

“Semoga dengan pelatihan paralegal ini semakin meningkatkan kemampuan komunitas Masyarakat Adat khususnya di Kaltara sehingga mampu memperjuangkan hak-haknya yang selama ini mengalami ketidakadilan dan dapat memperjuangkan tanah-tanah mereka yang berada dalam penguasaan perusahaan dan negara,” tutup Agatha Anida, salah seorang pemateri pelatihan  dan juga Advokat Publik dari PPMAN.

Melalui Pelatihan Paralegal untuk Masyarakat Adat, PPMAN Mendorong Perlindungan Hak-hak dan Kemandirian Hukum Masyarakat Adat Marapu, Sumba Timur

Memperkuat perlindungan hak – hak Masyarakat Adat serta meningkatkan kemandirian hukum anggota komunitas Masyarakat Adat terus dilakukan, upaya ini dilakukan melalui pelatihan paralegal khusus untuk Masyarakat Adat di Komunitas Masyarakat Adat Marapu, Sumba Timur.

 

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 19 sampai dengan 23 Juni 2023 di Kampung Adat Prailiu, Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.  Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum dasar dan keterampilan praktis kepada anggota Masyarakat Adat, sehingga mereka dapat secara mandiri melindungi hak-hak mereka dan memperjuangkan keberlanjutan budaya serta tradisinya.

 

Pelatihan paralegal Masyarakat Adat ini merupakan inisiatif kolaboratif antara Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Direktorat Perlindungan Kepercayaan dan Masyarakat Adat (KMA), Dirjen Kebudayan, Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi RI. Tujuan utamanya adalah memperkuat keterlibatan Masyarakat Adat dengan pengetahuan dan keterampilan hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam sistem hukum yang kompleks.

 

Pelatihan ini mencakup berbagai aspek hukum yang relevan bagi Masyarakat Adat, seperti hak atas tanah adat, hak atas kebebasan beragama dan berkepercayaan, perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, konsep advokasi dan keparalegalan, teknik pemantauan dan dokumentasi kasus serta perlindungan budaya dan tradisi. Para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang dasar-dasar hukum, proses hukum, dan strategi hukum yang efektif dalam mempertahankan hak-hak mereka.

 

Pelatihan paralegal untuk Masyarakat Adat ini diikuti sebanyak 49 orang yang berasal dari Anggota dan Badan Pengurus Marapu di Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Selain itu, sejumlah pendamping masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang berfokus di Sumba juga hadir sebagai peserta.

 

Pelatihan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode partisipatif dan praktis. Selain sesi pembelajaran klasikal, peserta juga terlibat dalam studi kasus, peran bermain, dan simulasi yang berfokus pada situasi hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat adat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis dan keterampilan beradaptasi dalam konteks hukum yang kompleks.

 

Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus, mengharapkan peserta dapat menguasai pengetahuan dan keterampilan hukum melalui pelatihan ini. “Masyarakat Adat dapat menjadi agen perubahan yang lebih efektif dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka dapat membantu anggota Masyarakat Adat lainnya dalam memahami hak-hak mereka, memberikan bantuan hukum, dan berperan aktif dalam dialog dengan pihak berwenang, lembaga hukum, dan perwakilan pemerintah”, tegasnya.

 

John Bala, fasilitator pelatihan yang juga merupakan koordinator PPMAN Region Bali Nusra, disela pelatihan menyampaikan “Masyarakat Adat sering kali hidup dalam ketergantungan dengan alam dan memiliki pengetahuan yang luas tentang cara beradaptasi dengan lingkungan yang mereka tinggali. Mereka menghormati dan menjaga keberlanjutan alam, serta memiliki tata nilai sosial dan adat istiadat yang berbeda dari kelompok masyarakat lainnya. Masyarakat Adat di berbagai belahan dunia memiliki keanekaragaman yang kaya dalam bahasa, budaya, adat istiadat, dan kepercayaan spiritual mereka”. Olehnya, diharapkan anggota komunitas Masyarakat Adat itu sendiri harus memiliki kemampuan secara mandiri untuk mengadvokasi hak-haknya, tambahnya.

 

Pelatihan paralegal ini didukung pelaksanaannya oleh pengurus dan anggota Masyarakat Adat Marapu. Selain itu, berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, advokat, dan pekerja sosial, juga berkontribusi dalam menyampaikan materi pelatihan ini.

 

***

PPMAN MENGECAM SEGALA BENTUK TINDAK KEKERASAN & PENANGKAPAN OLEH APARAT KEPOLISIAN TERHADAP MASYARAKAT ADAT DI BERBAGAI DAERAH

Oleh Apriadi Gunawan

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengecam tindak kekerasan aparat kepolisian yang menangkap secara paksa sejumlah Masyarakat Adat di berbagai daerah.

 

Dalam data yang diterima sedikitnya ada 17 orang Masyarakat Adat yang ditangkap polisi dalam sepekan ini. Mereka adalah dua orang Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yaitu Alen Baikole dan Samuel serta 15 orang Masyarakat Adat dari Kampung Dingin, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yaitu Prans, Maring, Priska, Andi, Ayes, Fitra, Riko, Ilham, Uban, Misen, Rio, Ferdinan Salvino, Sastiano Kesek, Dominikus, dan Ferdy.

 

Ketua Badan Pelaksana PPMAN Syamsul Alam Agus menyebut bahwa mereka telah menerima pengaduan mengenai penangkapan dan penyiksaan yang dialami oleh 17 orang Masyarakat Adat tersebut.

 

Di Tobelo Dalam, kasus penangkapan dan penyiksaan terhadap Alen Baikole dan Samuel,  diduga erat terhubung dengan pembatasan atas upaya enam orang Masyarakat Adat yang ingin menggunakan hak hukumnya dalam membela dan membuktikan skenario “peradilan sesat” yang membuat mereka dipenjara seumur hidup dan mendekam 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Ternate.

 

Ketua Badan Pelaksana PPMAN yang biasa dipanggil Alam menerangkan kalau kedua korban ditangkap dan mengalami penyiksaan saat proses interogasi kepolisian, sementara anggota keluarga dibatasi aksesnya untuk bertemu. Kemudian, korban juga dibatasi haknya untuk mendapatkan layanan bantuan hukum pengacara sesuai dengan pilihan dan keputusan korban.

 

“Upaya sistematis (atas) kriminalisasi ini merupakan cara kepolisian membungkam suara penolakan Masyarakat Adat atas pembangunan yang merusak wilayah adat mereka,” kata Alam pada Senin (27/3/2023).

 

Penangkapan Masyarakat Adat Tobelo Dalam

 

Alam menerangkan bahwa pada 22 Maret 2023, pihak kepolisian di Halmahera Timur, kembali menangkap dan menahan seorang Masyarakat Adat bernama Alen Baikole dari Suku Togutil, Tobelo Dalam, Maluku Utara. Alen ditangkap di tempat kerjanya di Subaim pada pagi hari.

 

Alam menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun PPMAN di lokasi, diduga Alen telah mengalami penyiksaan saat penangkapan dan interogasi oleh pihak kepolisian di Halmahera Timur.

 

“Ada luka memar di wajah Alen, diduga akibat pukulan saat dilakukan interogasi. Alen juga mengeluhkan sakit di bagian dada dan seluruh badannya karena ditendang,” ungkap Alam sembari menambahkan informasi kedua tangan Alen dalam kondisi terikat di kursi saat dilakukan interogasi.

 

Selanjutnya, Alen Baikole ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelaku pembunuhan yang diduga terjadi pada 29 Oktober 2022 di Kebun Semilo, Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur. Alen ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2023.

 

Alam mengatakan, tuduhan atas kasus pembunuhan yang dilakukan Alen, coba dipaksakan lewat istrinya. Penyidik Polres Halmahera Timur menekan dan memaksa istri Alen yang berinisial Y untuk mengakui bahwa Alen benar telah melakukan pembunuhan pada 29 Oktober 2022. Namun, Y berusaha meyakinkan penyidik bahwa suaminya Alen tidak pernah melakukan pembunuhan karena pada waktu peristiwa disebutkan, Alen sedang bersamanya.

 

“Ironisnya, dengan nada mengancam akan memenjarakan Y selama 7 tahun, anggota kepolisian tetap memaksa Y untuk membenarkan tuduhannya,” ujarnya.

 

Selain menangkap Alen, petugas polisi di Polres Halmahera Timur juga menangkap seorang Masyarakat Adat bernama Samuel. Penangkapan Samuel dilakukan polisi sehari sebelum Alen ditetapkan sebagai tersangka. Samuel ditahan penyidik Polres Halmahera Timur pada 21 Maret 2023. Samuel diduga mendapat tekanan dalam proses pengambilan keterangan.

 

“Penangkapan kedua anggota Masyarakat Adat Tobelo Dalam ini dilakukan polisi saat mereka sedang berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari ekspansi modal dan pembangunan di wilayah Masyarakat Adat Tobelo Dalam yang masif,” ungkap Alam.

 

Dikatakan Alam, kasus kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap Masyarakat Adat Tobelo Dalam, bukan yang pertama.

 

Sebelumnya pada 29 Maret 2019, Masyarakat Adat Tobelo yang bernama Habel Lilinger alias Hambiki alias Niklas Dilingir, Hago Baikole alias Hago, Rinto Tojouw alias Rinto, Toduba Hakaru alias Toduba, Awo Gihali alias Awo, dan Saptu Tojou alias Saptu ditangkap polisi atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

 

Keenam Masyarakat Adat tersebut bekerja sebagai petani dan pemburu. Mereka berdomisili di Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur, Halmahera Timur.

 

Pada 30 Maret 2020, Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman bervariasi kepada enam Masyarakat Adat Tobelo Dalam. Habel Lilinger alias Hambiki alias Niklas Dilinger dan Hago Baikole alias Hago dipidana penjara seumur hidup, Toduba Hakaru alias Toduba dan Saptu Tojou alias Saptu dipidana penjara 20 tahun penjara, dan Rinto Tojou alias Rinto dan Awo Gihali alias Awo dipidana penjara selama 16 tahun.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Selang satu bulan pada 30 April 2020, Pengadilan Tinggi Maluku Utara memperberat pidana masing-masing terdakwa, di antaranya Habel Lilinger alias Hambiki alias Niklas Dilinger dan Hago Baikole alias Hago dengan pidana mati, Toduba Hakaru alias Toduba dan Saptu Tojou alias Saptu dengan pidana penjara seumur hidup, serta Rinto Tojouw dan Awo Gihali alias Awo dengan pidana penjara 20 tahun. Atas putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara itu, para terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Alam menerangkan bahwa Alen Baikole yang kini ditangkap dan ditahan di Polres Halmahera Timur, diketahui memiliki fakta- fakta atas dugaaan “peradilan sesat” terhadap enam Masyarakat Adat Tobelo Dalam.

 

Menurutnya, penangkapan Alen Baikole dapat menjadi halangan bagi keenam terpidana dalam memperjuangkan keadilan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sebaliknya, penangkapan Alen Baikole akan memberi ruang bagi kepolisian menutupi skenario kriminalisasi yang selama ini digunakan untuk membungkam suara kritis Masyarakat Adat di Tobelo Dalam atas pembangunan yang merusak lingkungan dan menghancurkan wilayah adat.

 

Saat ini, kata Alam, PPMAN dan Lembaga Bantuan Hukum Marimoi yang terhimpun sebagai Tim Pembela untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, akan memberi bantuan hukum kepada Alen Baikole serta enam terpidana lain.

 

“Mereka telah menjadi korban kriminalisasi anggota kepolisian yang pantas dibela untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

 

Penangkapan Masyarakat Adat Kutai Barat

 

Sementara di Kutai Barat, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap sejumlah Masyarakat Adat dari lokasi tambang batubara PT Energi Batu Hitam (EBH) di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat pada Sabtu (25/3/2023). Selain Masyarakat Adat, polisi juga menangkap seorang pengacara bernama Sastiano Kesek.

 

Alam menyatakan bahwa penangkapan anggota Masyarakat Adat beserta pengacaranya itu, berawal saat Sastiono merekam kedatangan puluhan anggota polisi ke sebuah tenda terpal yang didirikan warga. Peristwa itu disiarkan langsung melalui Facebook pada pukul 14.00 WITA.

 

Sekitar empat menit kemudian, anggota kepolisian mendatangi tenda warga. Mereka mengatakan bahwa mereka mendapat perintah untuk melaksanakan pembongkaran tenda warga.

 

Setelah itu, tidak diketahui pasti apa yang terjadi karena video mati. Lalu, sekitar pukul 16.00 WITA, beredar lagi video beberapa pria sudah berada dalam mobil yang diduga kendaraan dari kepolisian. Ada dua orang pria yang tangannya diborgol, sedangkan beberapa orang lainnya tidak diborgol.

 

Alam mengatakan bahwa mereka akan memberikan pendampingan hukum terhadap Masyarakat Adat yang ditangkap polisi. “Mereka korban kriminalisasi yang pantas untuk dibela dan mendapatkan keadilan,” kata Alam.

 

***

PPMAN : Kasus Perampasan Wilayah Adat Makin Meningkat

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang didukung Pengurus Besar (PB) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan pelatihan paralegal untuk kader Komunitas masyarakat adat diregion Sulawesi Komunitas adat Pamona Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 28/11/2022

“Mengingat beragamnya masalah hukum yang terjadi dan menimpa masyarakat adat diwilayah yang menjadi objek pembangunan negara, maka sangat diperlukan peran serta masyarakat adat itu sendiri untuk bersama berjuang,dan membantu komunitasnya dalam memperjuangkan hak-haknya,” kata Maulana Koordinator PPMAN Region Sulawesi.

 

Menurutnya, berdasarkan catatan akhir tahun 2021 dari AMAN menunjukan perampasan wilayah adat, kekerasan, kriminalisasi dan penyangkalan terhadap masyarakat adat masih terus berlangsung dan semakin meningkat.

 

AMAN dan PPMAN sepanjang tahun 2022 setidaknya menerima 35 kasus perampasan wilayah adat yang mencakup areal seluas 251.000 hektar dan berdampak pada 103.717 jiwa. Bahkan satu orang warga masyarakat adat Toruakat di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tertembak mati dalam bentrok dengan Perusahaan tambang PT. Bulawan Daya Lestari.

 

Sehingganya kata Maulana, pelatihan para legal ini bertujuan untuk kapasitas komunitas masyarakat adat, baik itu pengetahuan, wawasan, keterampilan, serta keahlian dalam mendampingi dan menangani kasus masyarakat adat yang menjadi korban dari rencana pembangunan negara.

 

Hal senada diungkapkan Noval A. Saputra Biro Advokasi PW AMAN Sulteng bahwa pelatihan paralegal ini diikuti oleh para pemuda-pemudi komunitas masyarakat adat di Region Sulawesi, para peserta selain mendapatkan materi inclass mereka juga diajak melakukan observasi di lingkungan PT. Poso Energi dan observasi di lingkungan Desa Kuku Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso.

 

“Hemat saya, ini model pelatihan yang bisa dilakukan secara berkelanjutan di komunitas-komunitas lainnya, sehingga bisa menemukan dan mengenali peluang serta ancaman bagi komunitas masyarakat adat dengan memberdayakan pemuda dan perempuan,” tuturnya.

 

Kegiatan yang berlangsung dari 28 November sampai dengan 2 Desember itu diikuti sejumlah perwakilan dari setiap komunitas masyarakat adat dimasing-masing wilayah.

 

Berikut Nama-nama Komunitasnya :

  1. Komunitas Masyarakat Adat Pamona Kabupaten Poso Sulteng
  2. Komunitas Masyarakat Adat Togean Kabupaten Tojo Una una Sulteng
  3. Komunitas Masyarakat Adat Kaili Tado Sulteng-Sulbar
  4. Komunitas Masyarakat Adat Kasimbar Parimo Sulteng
  5. Komunitas Masyarakat Adat Mateko Kabupaten Gowa Sulsel
  6. Komunitas Masyarakat Adat Rampi Kabupaten Luwu Utara Sulsel
  7. Komunitas Masyarakat Adat Seko Kabupaten Luwu Utara Sulsel
  8. Komunitas Masyarakat Adat Pali Kabupaten Tanah Toraja Sulsel
  9. Komunitas Masyarakat Adat Sa’dan Kabupaten Tanah Toraja Sulsel
  10. Komunitas Masyarakat Adat Makale Kabupaten Tanah Toraja Sulsel
  11. Komunitas Masyarakat Adat Karama Kabupaten Mamuju Sulbar
    12 komunitas Masyarakat Adat Tabulahan Kabupaten Mamasa Sulbar
  12. Komunitas Masyarakat Adat Adolang Kabupaten Majene Sulbar
  13. Perwakilan Kader Organisasi Sayap (Perempuan AMAN dan Barisan Pemuda Adat Nusantara di Sulteng)

 

Jurnalis SMS Samsir

Sumber: https://matasms.com/ppman-kasus-perampasan-wilayah-adat-makin-meningkat/