Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) memberikan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat di kegiatan HIMAS

Serangkaian dengan perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Nusantara (HIMAS) pada 09 Agustus 2023, PPMAN yang merupakan organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah menginisiasi klinik hukum yang di agendakan di laksanakan pada 08 Agustus 2023 hingga 09 Agustus 2023 di Ke’Te Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Tujuan Klinik Hukum yang dibuka oleh PPMAN memiliki maksud untuk mendekatkan akses bantuan hukum kepada Masyarakat Adat yang selama ini sangat jauh dan sulit untuk mengakses keadilan. Bukan hanya karena lokasi atau tempat tinggal mereka saja yang jauh dari kota, akan tetapi juga karena jauhnya informasi serta pengetahuan mereka terkait hukum yang berlaku di Indonesia. Namun Masyarakat Adat acap kali mendapatkan ancaman, kriminalisasi, bahkan diintimidasi karena upaya mereka dalam mempertahankan wilayah adatnya.

 

Merujuk pada Catatan Tahun 2022 yang dipublikasikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan bahwa sejak AMAN berdiri hingga 2022 dengan jumlah anggota sebanyak 2.449 komunitas adat. Dari jumlah anggota tersebut, terdapat 161 produk hukum daerah, penetapan hutan adat oleh pemerintah sejumlah 105 dengan total luasan 148.488 hektar paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

 

Akan tetapi dari jumlah komunitas adat anggota AMAN, terjadi perampasan wilayah adat melalui program pertanahan nasional dengan dengan skema perhutanan sosial (HKM, Hutan Desa, HTR, Kemitraan) berjumlah 2.400 hektar yang artinya masih ada 2,71 Juta hektar wilayah adat yang hingga saat ini belum memiliki produk hukum daerah dan penetapan hutan adat oleh pemerintah.

 

Masyarakat Adat yang komunitasnya masuk menjadi anggota AMAN juga teridentifikasi menempati wilayah adat di pesisir dan pulau-pulau kecil sejumlah 559 komunitas adat dan 22 di antaranya telah mendapatkan penetapan oleh Kementerian Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Masyarakat Adat saat Konsultasi Hukum mengunjungi Klinik Hukum PPMAN
Masyarakat Adat saat Konsultasi Hukum dan mengunjungi Klinik Hukum PPMAN

 

Tercatat 301 perampasan wilayah adat dengan luasan 8,5 Juta hektar yang mana 672 orang Masyarakat Adat menjadi korban pengkriminalisasian, yang mana di Tahun 2022 terdapat 19 kasus perampasan wilayah adat dengan luas 600 ribu hektar. Berdasarkan data yang disampaikan dalam CATAHU AMAN di atas, konflik yang Masyarakat Adat hadapi bukan hanya dalam bentuk Pidana dan Perdata saja, akan tetapi mereka juga rentan berhadapan dengan masalah hukum karena minimnya pengetahuan mereka terhadap dampak dari terbitnya suatu produk hukum. Persoalan ini dipandang penting oleh ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus dalam memandang urgensi pembukaan klinik hukum.

 

“Mengingat bahwa Masyarakat Adat merupakan kelompok rentan dengan resiko akan pelanggaran HAM yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan kelompok rentan lainnya, ini dikarenakan Masyarakat Adat selalu menjadi korban eksploitasi sumber daya alam, di mana tempat terjadinya eksploitasi sumber daya alam tersebut berada di wilayah adat, disini ada kepentingan dari negara dan pemilik modal atas wilayah adat.” Ungkap Syamsul Alam Agus.

 

Lebih lanjut, Alam yang merupakan sapaan dari Syamsul Alam Agus menambahkan bahwa “hampir semua kasus Masyarakat Adat memiliki kerentanan untuk menjadi korban dan mendapatkan tindakan kriminalisasi atas perjuangan Masyarakat Adat dalam mendapatkan hak-haknya”.

 

Negara dan pemilik modal merampas tanah milik Masyarakat Adat dan tindakan ini merupakan salah satu cerminan dari pengabaian negara untuk melindungi masyarakat adat. Selain itu pemilik modal juga memiliki kekuasaan dan juga kerjasama dengan negara untuk merampas, menggusur, mengeskplorasi dan mengeksploitasi tanah masyarakat adat.

 

“Tindakan perampasan, penggusuran, eskplorasi dan eksploitasi tersebut merupakan tindakan yang telah melanggar sejumlah Undang-Undang, Undang-Undang Dasar dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, Prinsip Free end Prior Informed Consent (FPIC) dan berbagai prinsip konvensi yang lainnya.” Tambah Alam

 

“Mengingat beragamnya masalah hukum yang yang terjadi dan menimpa Masyarakat Adat, maka Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) akan membuka klinik hukum yang mana juga satu rangkaian kegiatan perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat (HIMAS) dilaksanakan. Hal ini dilakukan guna mengakomodasi pendampingan dan pembelaan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dalam proses kemudahan akses dan layanan bantuan hukum. Selain itu, komunitas masyarakat adat bisa mendapatkan akses keadilan.” Tutupnya.

 

***

Ahli Pakar Hukum Lingkungan : KLHK Berwenang Melakukan Penertiban Konsesi Perusahaan

Siaran Pers Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua

 

Persidangan lanjutan perkara gugatan perusahaan sawit terhadap KLHK yang menyangkut nasib hutan adat suku Awyu hampir sampai di babak terakhir. Setelah Suku Awyu diterima Hakim sebagai tergugat intervensi dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kini kuasa hukum masyarakat suku Awyu menghadirkan pakar hukum lingkungan dari Fakultas Hukum UGM, Totok Dwi Diantoro, sebagai saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (01/08/2023).

 

Merujuk situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Gugatan PT Megakarya Jaya Raya teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT itu mempersoalkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1150/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Megakarya Jaya Raya di Kabupaten Boven Digoel.

 

Gugatan PT Kartika Cipta Pratama teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT. Obyek gugatan dalam perkara ini yakni Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1157/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Kartika Cipta Pratama di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

 

“KLHK berwenangan melakukan penyelenggaran kehutanan dalam beberapa bentuk, salah satunya penetapan kawasan, pelepasan dan evaluasi kehutanan, termasuk melakukan penertiban dan penataan pemegang pelepasan kawasan hutan. Kewenangan tersebut dilakukan dengan asas tanggung jawab negara,” terang Totok Dwi Diantoro.

 

Sebanyak 8.828 hektare lahan hutan milik masyarakat adat telah dibuka oleh PT MJR dan PT KCP tersebut, tapi ada 65.415 hektare hutan hujan yang masih bisa diselamatkan. Greenpeace International menggunakan metodologishining light on the shadows untuk menelusuri PT MJR dan PT KCP. Ini adalah sebuah metodologi untuk mengungkap struktur dan hubungan korporasi dengan grup-grup perusahaan.

 

Lewat metodologi itu, ditemukan cukup bukti bahwa PT MJR dan PT KCP, yang konsesinya berdampingan,diduga pernah terkait dan mungkin masih terkait ke Hayel Saeed Anam Group dan para penerima manfaatnya–anggota keluarga Hayel Saeed.

 

“Proses dan mekanisme pelepasan kawasan hutan yang selama ini dilakukan KLHK ini merupakan hal yang paling penting untuk ditegaskan dan diselesaikan. Kasus ini membuktikan bahwa mekanisme penetapan dan pelepasan kawasan hutan menjadi landasan dalam kepastian hukum bagi banyak pihak. Selain itu, Ahli menegaskan bahwa mekanisme yang dilakukan oleh KLHK ini bukan merupakan bagian Pencabutan, melainkan Evaluasi sehingga perlu tindaklanjut yang jelas dan konkret.” ucap Bimantara Adjie, perwakilan Perkumpulan HuMa.

 

“Penertiban yang dilakukan KLHK ini penting untuk memproteksi hutan dari pemegang izin yang tidak punya itikad baik dalam mengelola hutan, yang harusnya hak atas hutan tersebut dikembalikan ke masyarakat adat khususnya suku Awyu sebagai pemilik wilayah adat yang merupakan ruang hidup dan warisan secara turun temurun dari leluhur mereka. Sudah rahasia umum bahwasannya hutan papua adalah benteng terakhir yang menjadi penopang dari terjadinya krisis iklim bukan hanya di Indonesia saja tetapi juga krisis iklim Dunia yang semakin hari semakin parah, maka hutan tersebut harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya” terang Fatiatulo Lazira, S.H. Koordinator PPMAN Region Jawa sekaligus kuasa hukum Suku Awyu.

 

Persidangan selanjutnya diadakan pada 8 Agustus 2023 dengan agenda mendengar saksi ahli dari Tergugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, LBH Papua, Walhi Papua, Eknas Walhi, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia

 

Kontak Media:

Hero Aprila, PPMAN, +62 852-6336-5091

Tigor Hutapea, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, +62 812-8729-6684

Bimantara Adjie, Perkumpulan HuMa , +62821-3638-6740

Sekar Banjaran Aji, Greenpeace Indonesia, +62 812-8776-9880

 

***

Pernyataan Saksi dari Perusahaan Menyebutkan Masyarakat Adat Suku Awyu Tidak Boleh Menjual Tanah Adat

Siaran Pers Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua

 

Jakarta, 19 Juli 2023. Perjalanan Pejuang lingkungan hidup dari Masyarakat Adat suku Awyu di PTUN Jakarta kini telah sampai dalam sesi pembuktian lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Penggugat (PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama) dan Penggugat Intervensi (Koperasi Yefioho Dohona Ahawang). Setelah mereka diterima Hakim sebagai tergugat intervensi dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Dalam Adat Suku Awyu tidak boleh menjual tanah,” ungkap Bernadus Tagio Yame, saksi fakta yang dihadirkan oleh Penggugat Intervensi. Lebih lanjut dalam keterangannya Bernadus juga menyampaikan bahwa selama ini perusahaan hanya membayar kompensasi kayu atas pohon yang telah mereka tebang. Sementara dirinya tidak tahu berapa luasan sawit yang sudah ditanamnya dan hingga sekarang masyarakat belum mendapatkan bagi hasil atas plasma yang dijanjikan oleh Perusahaan lewat Koperasi Produsen Yefioho Dohona Ahawang.

 

Selain itu, Pihak Penggugat juga menghadirkan saksi ahli yakni Achmad Faisal Siregar, selaku ahli High Carbon Value (HCV). Saksi Ahli tersebut menyebutkan bahwa penilaian HCV harus dilaksanakan di seluruh cakupan wilayah konsesi Perusahaan kecuali wilayah tersebut tidak bisa diakses. Sehingga tidak diperbolehkan hanya dilakukan di sepan-sepadan sungai saja. Selanjutnya hasil dari penilaian HCV ini seharusnya digunakan perusahaan untuk meningkatkan atau mempertahankan nilai karbon tinggi di wilayah konsesinya bukan malah menghancurkan area tersebut.

 

Sebanyak 8.828 hektare lahan hutan milik masyarakat adat telah dibuka oleh PT MJR dan PT KCP tersebut, tapi ada 65.415 hektare hutan hujan yang masih bisa diselamatkan.

 

Greenpeace International menggunakan metodologi shining light on the shadows untuk menelusuri PT MJR dan PT KCP. Ini adalah sebuah metodologi untuk mengungkap struktur dan hubungan korporasi dengan grup-grup perusahaan. Lewat metodologi itu, ditemukan cukup bukti bahwa PT MJR dan PT KCP, yang konsesinya berdampingan, diduga pernah terkait dan mungkin masih terkait ke Hayel Saeed Anam Group dan para penerima manfaatnya–anggota keluarga Hayel Saeed.

 

“Jika dalam hukum adat masyarakat tidak boleh menjual tanah, lantas bagaimana perusahaan bisa mendapatkan tanah tersebut? Seharusnya ada proses persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan untuk melindungi Hak masyarakat adat, pertanyaannya apakah ini sudah dilakukan? ” terang Tigor Hutapea, kuasa hukum Suku Awyu.

 

Kontak Media:

Sekar Banjaran Aji, Greenpeace Indonesia, +62 812-8776-9880

Tigor Hutapea, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, +62 812-8729-6684

Hero Aprila, PPMAN, +62 852-6336-5091

 

***