15 Kader Masyarakat Adat dari seluruh nusantara telah dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sebagai Advokat.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah advokat dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2025 di Bogor dan Kota Bandung. Selanjutnya dalam rangkaian peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) pada tanggal 9 Agustus 2025 di Komunitas Masyarakat Adat Kasepuhan Guradok, Lebak, Banten ke 15 Advokat Masyarakat Adat telah membacakan janji AMAN yang dipimpin oleh Sekjend AMAN.
Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan profesional saudara-saudari sekalian. Setelah melewati proses panjang mulai dari pendidikan khusus profesi advokat, ujian profesi, hingga verifikasi organisasi, hari ini saudara-saudari resmi menyandang gelar Advokat, tegas Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana PPMAN.
Profesi advokat bukan sekadar profesi, melainkan panggilan moral dan amanah konstitusional. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Advokat, disebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bebas dan mandiri. Di dalamnya terkandung nilai-nilai keberanian, integritas, dan keberpihakan pada keadilan.
Sebagai bagian dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), kita tidak hanya mengabdi pada hukum dalam pengertian formal, tetapi juga pada keadilan substantif. Kita berpihak pada yang lemah, membela yang tertindas, dan menjadi suara mereka yang dibungkam oleh ketidakadilan struktural. Kita hadir untuk menggerakkan perubahan, bukan hanya menjaga status quo.