PEMUDA PENGHAYAT KEPERCAYAAN DATANGI MAHKAMAH KONSTITUSI, PERTANYAKAN IMPLEMENTASI PUTUSAN MK NO. 97/PUU-XIV/2016

Jakarta, 19 Juni 2025 — Sekitar 38 pemuda penghayat kepercayaan yang tergabung dalam berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia GEMAPAKTI, dengan didampingi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan tindak lanjut implementasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait administrasi kependudukan bagi warga penghayat kepercayaan.

Dalam putusan tersebut, MK telah menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan dan pengakuan yang setara terhadap hak-hak sipil warga penghayat, termasuk dalam pencatatan identitas kepercayaan di dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

 

Namun demikian, para pemuda penghayat menyampaikan keprihatinan bahwa di lapangan masih terdapat berbagai hambatan birokrasi dan diskriminasi, yang menyebabkan banyak warga penghayat belum bisa mengakses hak-haknya secara penuh. Salah satu perwakilan pemuda, Putri Puspasari dari komunitas Sapta Dharma menyampaikan bahwa di sejumlah daerah, petugas dinas kependudukan masih enggan mencantumkan identitas kepercayaan dalam KTP dengan alasan belum adanya petunjuk teknis yang jelas.

“Kami datang ke MK hari ini untuk meminta kejelasan bagaimana putusan ini seharusnya diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan daerah, dan bagaimana MK memastikan bahwa putusan mereka benar-benar dijalankan,” ujar Putri.

 

Manager Advokasi PPMAN, Gregorius Bruno Djako, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke MK adalah bagian dari upaya pengawasan warga terhadap pelaksanaan putusan konstitusi yang bersifat final dan mengikat. “Putusan MK bukan sekadar simbol keadilan, tetapi harus berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penghayat kepercayaan,” tegas Gregorius.

 

PPMAN juga mendesak agar MK melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi putusan-putusan yang berdampak terhadap kelompok masyarakat yang rentan, serta merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk mempercepat harmonisasi regulasi di tingkat teknis.

 

Kunjungan ini menjadi simbol penting bahwa generasi muda penghayat tidak tinggal diam melihat ketimpangan perlakuan yang terus berlangsung, meski konstitusi telah menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan.

 

 

Kunjungan di Mahkamah Konstitusi ini diterima oleh Ditya Zuliani, Biro Hukum dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan sebagai rangkaian dari kegiatan pelatihan paralegal bagi pemuda kepercayaan diseluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh PPMAN bekerjasama dengan Direktorat Bina Kepercayaan dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayan RI yang berlangsung dari tanggal 17 hingga 20 Juni 2025 di Jakarta.