Kami, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang membela masyarakat adat serta terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya atas tanah leluhur.
Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak advokat yang mendampingi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya justru menjadi sasaran kriminalisasi, baik melalui pelaporan hukum yang tidak berdasar maupun intimidasi dalam bentuk lainnya. Demikian pula, masyarakat adat yang mempertahankan wilayah adatnya dari perampasan sering kali dikriminalisasi dengan tuduhan yang tidak adil.
Terbaru, pada tanggal 21 Maret 2025, sekelompok orang yang mengatasnamakan kuasa hukum PT.Krisrama melaporkan 12 orang masyarakat adat dan seorang advokat pembela masyarakat adat yang tengah menjalankan profesinya sebagai advokat yang tengah membela masyarakat adat suku Soge Natarmage dan Goban Runut, NTT, Anton Yohanis Bala, S.H. Di Polda Nusa Tenggara Timur.
Ada dua laporan polisi yang disampaikan, pertama Laporan Polisi Nomor : LP/B/63/III/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dengan pelapor RM. ALOYSIUS NDATE dan kedua dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/III/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pelapor EPHIVANUS MARKUS NALE RIMO.
Kedua laporan tersebut diterima oleh Kepolisian Daerah NTT, para pelapor menggunakan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana pasal 335 dan 167 KUHP dengan waktu peristiwa kejadian pada 9 Agustus 2014 dan 19 Desember 2023. Sebagaimana diketahui, salah satu pelapor atasanama EPHIVANUS MARKUS NALE RIMO juga merupakan kuasa hukum PT. Krisrama sebagaimana Press Release Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama yang dipublish pada tanggal 20 Maret 2025.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Maret 2025, pelapor anggota masyarakat adat yang juga merupakan korban dari peristiwa pidana penggusuran rumah, perusakan tanaman warga serta ancaman nyawa yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025 mendatangi Polres Sikka. Kedatangan korban bersama kuasa hukumnya dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) ditemui oleh Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson. S.H.,S.I.K.,M.H. menanyakan perkembangan penanganan atas pelaporan yang disampaikan pada tanggal 22 Januari dan 18 Februari 2025.
PPMAN menilai pelaporan kuasa hukum PT. Krisrama ini merupakan bentuk pelemahan terhadap hak asasi manusia, hak atas bantuan hukum, serta hak masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.
Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus, S.H., mengatakan “Pembelaan yang dilakukan oleh Anton Yohanis Bala, S.H. kepada masyarakat adat merupakan keberpihakan profesi yang dijamin oleh undang-undang dan merupakan mandat organisasi PPMAN untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan pembelaan kepada seluruh masyarakat adat di Indonesia yang menghadapi ketidakadilan dan pelanggaran HAM”
Perlindungan hukum bagi seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini mengatur hak imunitas advokat. Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan “advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” serta Pasal 16 “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
Hak imunitas seorang advokat juga diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Advokat Indonesia sehingga seorang advokat tidak dapat dituntut karena tindakan yang dilakukan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
Advokat juga dapat melakukan pendamingan diluar pengadilan, seperti yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. “Putusan ini memberikan perlindungan kepada advokat di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
Penegasan Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi diatas, menurut Alam sekaligus menguji profesionalisme mereka, pihak-pihak yang menyatakan sebagai kuasa hukum PT. Krisrama dan juga kepada pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut.
“Kriminalisasi terhadap advokat dan masyarakat adat bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan demokrasi. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus kriminalisasi ini serta mendukung setiap upaya perlindungan bagi para pembela hak masyarakat adat” tegas Alam.
Selain itu, PPMAN menilai, upaya kriminalisasi yang berulang dilakukan oleh PT. Krisrama kepada masyarakat adat hanyalah merupakan pengalihan dari proses audit menyeluruh atas status pemberian hak guna usaha yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Timur yang ditenggarai cacat prosedural dan syarat adanya praktik korupsi.
Pada 31 Januari 2025, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) telah menemui pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Surat Keputusan Pemberian Surat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Krisrama Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 yang mencakup wilayah adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale. SK HGU ini diduga dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat setempat dan mengabaikan hak-hak konstitusional mereka atas tanah adat.
Atas pelaporan dan upaya kriminalisasi PT. Krisrama, PPMAN menyatakan sikap :
- Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang membela masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah dan sumber daya alamnya. Advokat memiliki peran penting dalam penegakan keadilan dan hak asasi manusia, sehingga tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya.
- Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan haknya atas tanah dan wilayah adatnya. Masyarakat adat berhak atas pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-haknya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
- Menuntut aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
- Mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk menghentikan segala bentuk represi terhadap advokat dan masyarakat adat, serta mengambil langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan keadilan sosial.
- Mendorong solidaritas luas dari masyarakat sipil, organisasi hak asasi manusia, dan komunitas hukum dalam membela hak-hak advokat dan masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi.
- PPMAN bersama 150 advokat seluruh Indonesia menyatakan bersama dengan advokat pembela masyarakat adat yang dikriminalisasi untuk menegakkan officium nobile dan tetap teguh dan konsisten membela anggota masyarakat yang dikriminalisasi.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, sebagai bentuk komitmen kami terhadap penegakan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat atas tanah dan kehidupannya.
Bogor, 22 Maret 2025
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
Syamsul Alam Agus, 08118889083